Jumat, 16 Desember 2016

Hukum, Hukuman dan Perlindungan HAM

Hukum, Hukuman dan Perlindungan HAM
Denny Indrayana  ;   Guru Besar Hukum Tata Negara UGM; Visiting Professor pada Melbourne Law School dan Faculty of Arts, University of Melbourne
                                               KOMPAS.COM, 08 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ruang publik kita sedang ramai memperdebatkan soal dugaan tindak pidana penodaan agama dan makar.

Muncul pertanyaan kenapa lama menetapkan tersangka? Kenapa tidak ada penahanan di kasus penodaan agama? Padahal dalam kasus makar, ada tersangka yang ditahan? Mengapa demikian?

Catatan kamisan kali ini mencoba menjawabnya. Saya tidak akan membahas detail kedua jenis kasus pidana tersebut, tetapi ingin berbagi hal lebih mendasar terkait konsep hukum, hukuman hingga perlindungan hak asasi manusia (HAM), sebagaimana judul catatan minggu ini.

Karena, konsep kehati-hatian penghukuman dan perlindungan HAM itulah yang menjadi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut. Tarik-menarik antara penerapan hukum pidana di satu sisi dan perlindungan HAM di sisi yang lain itulah yang terus menghangatkan perjalanan suatu kasus pidana dalam praktiknya.

Hukum adalah aturan hidup mulai level diri sendiri, keluarga, masyarakat, bernegara hingga dalam relasi dunia antar bangsa.

Salah satu ciri utama hukum, yang membedakannya dengan norma moral dan sopan santun adalah adanya hukuman alias sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pelanggar hukum.

Dalam pelanggaran moral dan sopan santun, sanksinya tidak konkrit. Tidak demikian halnya dengan pelanggaran hukum yang jenis sanksinya beragam, dari hukuman administratif, perdata hingga pemidanaan.

Sanksi pidana dapat berupa kurungan badan (penjara), denda, pencabutan hak bernegara dan kerja sosial. Hukuman paling berat—dan karenanya paling kontroversial—adalah hukuman mati.

Karena hukumannya yang berat, hingga hukuman mati demikian, maka sanksi pidana sifatnya adalah ultimum remedium. Artinya pemidanaan sebaiknya hanya diterapkan untuk mengembalikan neraca keadilan dan ketertiban masyarakat jika (dan hanya jika) hukuman administratif atau perdata sudah tidak lagi memadai sebagai sanksi kepada pelaku pelanggaran.

Sanksi pidana adalah jalan terakhir, dan hanya dikeluarkan sebagai senjata pamungkas.

Mengapa demikian? Salah satunya karena proses hukum acara pidananya dan ujung penghukumannya berpotensi bertentangan dengan perlindungan HAM.

Dalam hal kasus pidana, seorang terdakwa akan berhadapan dengan negara sebagai penuntut, yang diwakili oleh Jaksa. Sebelumnya, dalam proses penyelidikan hingga penyidikan tersangka kemungkinan akan ditangkap, digeledah dan ditahan.

Semua upaya paksa itu dalam kondisi normal menabrak hak asasi warga negara untuk mendapatkan hidup tenang, memiliki privasi dan bergerak bebas. Semuanya terbatasi dan “dilanggar” karena upaya hukum pidana yang sifatnya memaksa.

Oleh karena itulah, agar seorang warga negara dapat memberikan pembelaan yang memadai di hadapan proses hukum, dia wajib didampingi oleh advokat, yang jika dia sendiri tidak dapat memenuhinya—misalnya karena alasan kemampuan ekonomi—maka negara wajib menyediakannya.

Kewajiban demikian diatur dalam pasal 56 KUHAP, yang mengharuskan negara menunjuk pembela untuk terdakwa dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.

Tidak hanya itu, dalam Rancangan KUHAP yang sedang dibahas di DPR, kewenangan memaksa aparat penegak hukum itu mulai dibatasi dengan kehadiran hakim komisaris, yang harus dimintakan persetujuan dan dapat menolak pelaksanaan kewenangan memaksa aparat penegak hukum.

Karena sifat hukumannya yang melanggar HAM itu pula, maka suatu proses penegakan hukum pidana dipagari dengan berbagai asas hukum. Satu yang sering disebut adalah “presumption of innocence”, alias asas praduga tidak bersalah. Yang maknanya, sebelum ada keputusan yang betul-betul final dan mengikat (final and binding atau inckracht van gewijsde), maka seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah.

Karena itu, dalam konteks pemilihan kepala daerah, undang-undang kita mengatur, seorang tersangka yang terpilih tetap dilantik menjadi Gubernur; jika statusnya terdakwa, maka kepala daerah terpilih tetap dilantik, meskipun langsung diberhentikan sementara.

Hanya jika statusnya adalah terpidana yang berkekuatan hukum tetap, maka kepala daerah terpilih, dilantik demi untuk langsung diberhentikan tetap.

Mengapa tetap dilantik? Jawabannya agar dapat diberhentikan, dan agar wakil kepala daerah yang ikut dilantik dapat kemudian naik posisi menjadi kepala daerah pengganti.

Tentang, asas praduga tidak bersalah ini, sebagaimana asas hukum pada umumnya, tetap ada pengecualiannya.

Bagi aparat penyidik dan penuntut umum, mereka harus mempunyai keyakinan bahwa sangkaan, dakwaan dan tuntutan yang mereka siapkan betul-betul menjerat tersangka atau terdakwa yang benar-benar bersalah. Maka penyidik dan penunut umum bekerja dengan asas praduga bersalah (presumption of guilty).

Keyakinan itu harus bulat, utuh tidak boleh ada keraguan sedikitpun. Karena itu untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dikenal persyaratan paling sedikit adanya dua alat bukti.

Bahkan ada prinsip hukum unus testis nullus testis, atau one witness is no witness. Yang artinya kesaksian satu orang saja, tanpa ada bukti pendukung lainnya, tidak bisa dijadikan alat bukti.

Masih dalam hal keyakinan pembuktian itu pula, asas hukum pidana mengenal asas, beyond reasonable doubt. Yaitu standar pembuktian tertinggi dalam memutus seorang terdakwa betul-betul bersalah.

Standar demikian mensyaratkan harus ada keyakinan tanpa keraguan bahwa terdakwa memang bersalah melakukan kejahatan. Dalam hal ada keraguan sedikit saja, maka berlaku asas hukum in dubio pro reo, yaitu hakim yang ragu-ragu harus memberi keputusan yang menguntungkan terdakwa.

Ada pepatah Indonesia untuk asas hukum ini, “Lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”.

Karena itu hakim tidak boleh mengambil keputusan hanya berdasarkan asumsi. Dalam hal ini berlaku asas hukum probatio vincit praesumptionem yang artinya bukti hukum posisinya mengalahkan asumsi.

Lebih jauh, hakim tidak boleh mengambil keputusan sebelum betul-betul mendengarkan berbagai pertimbangan serta melihat bukti-bukti yang dihadirkan atau dikenal dengan asas prius quam exaudias ne iudice, sebelum mendengar sidang, dilarang memutuskan.

Hanya dalam kondisi luar biasa, dimana terdakwa tidak bisa dihadirkan karena melarikan diri, misalnya, maka persidangan in absentia tetap dapat dijalankan—itupun masih ada negara yang tidak mengakui sistem persidangan tanpa kehadiran terdakwa demikian.

Semua prinsip keyakinan dan kehati-hatian hukum di atas hadir dalam proses pidana, karena pemahaman dan kekhawatiran bahwa sanksi pidana akan membatasi, mengurangi bahkan “melanggar” HAM seseorang yang dinyatakan bersalah.

Dalam konteks inilah derajat putusan hakim, yang menerapkan aturan pidana, sama dengan undang-undang. Karena, hak asasi manusia hanya dapat dibatasi oleh aturan hukum sederajat undang-undang, yang dikeluarkan melalui proses legislasi di parlemen, yang juga melibatkan cabang kekuasaan eksekutif.

Dalam UUD 1945, pembatasan HAM yang hanya dimungkinkan oleh undang-undang itu diatur dalam Pasal 28J.

Namun, pembatasan itupun tidak berlaku dan dikecualikan untuk hak-hak dasar yang tidak dapat disimpangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights), sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 28i UUD 1945, yaitu: hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.

Kembali ke persoalan dugaan tindak pidana penodaan agama dan makar. Tantangannya adalah untuk membuktikan dan meyakinkan tanpa keraguan bahwa yang terjadi adalah betul-betul tindak pidana, dan bukanlah bentuk perbedaan pendapat—atau bahkan hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, yang tidak dapat disimpangsi dalam keadaan apapun, dan karenanya adalah HAM yang tidak dapat dijatuhkan sanksi pidana.

Saya serahkan kepada ahli pidana dan majelis hakim untuk memutuskannya dengan ekstra hati-hati.

Sebagai catatan penutup, sekali lagi karena prinsip kehati-hatian dan keyakinan, maka suatu kasus pidana tidak harus selalu berujung dengan putusan palu hakim di persidangan.

Jika dalam proses berjalan, sebelum putusan persidangan, timbul keraguan atau kurangnya kualitas pembuktian, maka demi alasan hukum, suatu kasus pidana dapat dihentikan pada saat penyidikan (SP3), penuntutan (Surat Ketetapan Penghentian Penunturan), ataupun dengan alasan kepentingan umum, melalui deponeering yang dikeluarkan Jaksa Agung.

Mekanisme demikian adalah instrumen hukum yang disediakan, untuk menjamin hanya pelaku kejahatan yang benar-benar bersalah saja yang dijatuhkan hukuman, yang dibatasi, dikurangi bahkan “dilanggar” jaminan perlindungan hak asasi manusianya.

Keep on fighting for the better Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar