Dampak perang dagang antara Amerika Serikat dan China, tak hanya menyebabkan volume perdagangan dunia turun, tapi juga membuat investasi lesu. Data United Nations Conference on Trade and Development atau UNCTAD menunjukkan, aliran investasi langsung secara global pada 2018 hanya 1,3 triliun dollar AS, turun 13 persen secara tahunan. Namun, aliran penanaman modal asing (PMA) ke negara-negara berkembang justru naik 2 persen, bahkan ke kawasan Asia naik 4 persen.
Aliran PMA ke Asia disebut terbesar, mencapai 512 miliar dollar AS, terutama yang berasal dari relokasi investasi China. Setidaknya ada 33 perusahaan asal China merelokasi usahanya. Dimana 23 pabrik direlokasi ke Vietnam dan 10 lainnya ke Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Sayangnya, tak satu pun yang relokasi ke Indonesia.
Kenyataan itu cukup mengagetkan pemerintah sampai membuat Presiden Joko Widodo gusar. Padahal, sudah sejak lama realisasi investasi jadi persoalan utama di Indonesia. Dari pengajuan permohonan izin investasi, rata-rata kurang dari 40 persen yang mampu direalisasikan. Jelas, hal itu menunjukkan bukan investor tidak tertarik berinvestasi. Apalagi, Indonesia telah mendapat predikat negara layak untuk tujuan investasi. Persoalan yang akhirnya menyurutkan niat investor adalah ketidakpastian untuk merealisasikan investasi.
Ketidapastian yang sering dikeluhkan dan menghambat investasi, terutama terkait masalah klasi,k yaitu kerumitan perizinan. Banyaknya regulasi menyebabkan pengurusan perizinan jadi berbelit dan kompleks. Sejauh ini, pemerintah telah mengidentifikasi lebih dari 70 undang-undang (UU) yang mengatur investasi. Ada tumpang tindih kewenangan, baik antarsektor maupun antara pemerintah pusat dan daerah.
Oleh karenanya, terobosan penyederhanaan perizinan melalui online single submission (OSS) masih tidak mempan mengatasinya. Sistem pelayanan perizinan terintegrasi berbasis elektronik itu belum mampu untuk menyederhanakan dan mempermudah perizinan. Pasalnya, berbagai kewenangan masih terdistribusi pada kementerian/Lembaga yang menaungi sektor masing-masing. Ditambah lagi tidak ada sinkronisasi antara kebijakan investasi pemerintah pusat dan daerah.
Investor dijanjikan pengurusan izin investasi selesai dalam tempo 3 jam oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun, komitmen itu hanya berlaku jika seluruh persyaratan telah lengkap. Antara lain izin lokasi, izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan, dan izin gangguan yang harus diurus di tingkat kabupaten/kota. Sementara itu, tidak ada standar prosedur yang baku sebagai petunjuk teknis pelayanan izin yang mudah diikuti, termasuk aturan yang bervariasi antar daerah.
Terobosan
Pemerintah ingin membuat terobosan untuk menyederhanakan proses perizinan investasi. Kebijakan terkait investasi rencananya akan disatukan dalam satu regulasi yaitu UU omnibus law. Hal ini mengingat terlalu banyak regulasi yang harus disinkronisasi dan diharmonisasi. Namun, jika instruksi Presiden hanya memberi tenggat waktu satu bulan guna menyusun omnibus law, tentu berpotensi menimbulkan masalah yang lebih besar.
Pengalaman kebijakan Oktober 1988 (Pakto 88) memang mampu mendorong pertumbuhan sektor perbankan, tetapi berujung jadi sektor yang paling liberal. Oleh karenanya, pemerintah tetap harus mempertimbangkan semua aspek dalam rangka harmonisasi tersebut. Pemerintah harus melibatkan seluruh pemangku guna konsolidasi horizontal antarsektor, serta konsolidasi vertikal antara pemerintah pusat dan daerah.
Sekalipun menghadapi otonomi daerah, pemerintah masih bisa menggunakan instrumen insentif dan disinsentif agar pemerintah daerah secara suka rela optimal berkontribusi. Kepala daerah berkomitmen memberikan kemudahan usaha di daerah dan berhasil mendorong investasi mendapatkan insentif fiskal. Formulasinya dapat melalui transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) atau instrumen lain.
Dengan demikian akan ada opportunity cost jika alasannya untuk mengoptimalkan penerimaan daerah. Yaitu menarik pajak daerah dari investasi yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi atau memberikan kemudahan investasi dengan kompensasi TKDD naik.
Selain perizinan, persoalan birokrasi dan administrasi lain yang cukup ironis adalah urusan perpajakan. Indonesia menempati peringkat ke-112 dari 190 negara dalam urusan investor memenuhi kewajiban pajak. Persoalan yang sering dikeluhkan investor terutama bukan masalah tarif pajak, tetapi sistem dan fasilitas perpajakan. Nyatanya, peringkat Korea Selatan menempati peringkat ke-24 kendati besaran tarif PPh badan sama-sama 25 persen. Artinya, penurunan tarif PPh badan jadi 20 persen bukan jaminan investasi akan meningkat signifikan.
Inti permasalahan adalah ketentuan umum yang baku dalam tata cara perpajakan yang menciptakan fairplay. Termasuk kepastian prosedur dalam pemberian insentif fiskal, baik dalam hal tax holiday maupun tax allowance. Belum lagi jika ditambah persoalan krusial lain seperti ruwetnya pembebasan lahan untuk industri dan terbatasnya infrastruktur konektivitas sehingga biaya logistik tinggi.
Singkat cerita, faktor penghambat investasi tidak semata-mata permasalahan kelembagaan, tapi banyak masalah struktural. Karenanya, wacana perubahan Badan Koordinasi Penanaman Modal menjadi Kementerian Investasi belum tentu cukup menjadi solusi yang tepat.
Hal paling mendasar harus dilakukan jangka pendek adalah keputusan kongkrit yang dapat diimplementasikan segera. Komitmen yang indah seperti omnibus law akan percuma jika berhenti di wacana. Karenanya, pemerintah harus punya strategi agar omnibus law dapat kongkrit segera direalisasikan sekaligus mengurangi resiko kompleksisitasnya.
Pemerintah cukup fokus dan menetapkan omnibus law untuk investasi ke beberapa sektor manufaktur unggulan saja. Dimana investasi itu kongkrit memiliki dampak pengganda yang besar dalam perekonomian, antara lain memberikan nilai tambah optimal, padat karya, apalagi mampu menghasilkan devisa.
Beberapa industri unggulan yang dapat diprioritaskan antara lain hilirisasi industri yang berbasis perkebunan, seperti kelapa sawit dan karet, serta sektor pertambangan. Produk hilirisasi kelapa sawit jelas akan membuka banyak negara tujuan ekspor nontradisional, sekaligus sebagai solusi tekanan kampanye hitam sawit oleh Uni Eropa maupun Amerika. Bahkan, hilirisasi kelapa sawit juga berpotensi mensubstitusi impor yang sangat besar untuk impor oleo chemical yang notabene bahan baku berbagai industri kebutuhan pokok di Indonesia. Demikian juga hilirisasi di sektor tambang, jelas akan memacu industri dasar, logam maupun petrokimia, sebagai basis melangkah ke negara industri.
Berbagai kemudahan maupun insentif investasi secara jor-joran sekalipun untuk industri-industri prioritas tersebut, tentu akan sebanding dengan manfaatnya. Jangan sampai, kemudahan investasi asing justru semakin membebani defisit neraca perdagangan. ***