Pada Rapat Dewan Gubernur, Juni 2019, Bank Indonesia kembali menahan suku bunga acuan di level 6 persen. Artinya, sudah delapan bulan suku bunga acuan BI tidak diturunkan.
BI terpaksa tetap memberikan pil pahit kepada perekonomian, tentu dengan dalih agar stabilitas perekonomian tetap terjaga. Padahal, nilai tukar rupiah dan inflasi sepanjang 2019 cukup stabil.
Anomali itu menunjukkan ada persoalan krusial yang harus dibedah dan diselesaikan secara terstruktur dan masif. Tidak bisa menggunakan pendekatan parsial dan konvensional. Jika tidak, Indonesia akan terus menghadapi simalakama yang tidak bertepi.
Berawal dari persoalan tekanan defisit neraca pembayaran dan perdagangan. Defisit transaksi berjalan triwulan I-2019 sebesar 2,6 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Sementara, neraca perdagangan 2018 defisit 8,57 miliar dollar AS. Bahkan, sampai dengan Mei 2019, defisit neraca perdagangan 2,141 miliar dollar AS. Sementara, dengan kondisi perang dagang Amerika Serikat-China yang masih berlanjut, harga komoditas diperkirakan masih akan tertekan. Artinya, kinerja ekspor Indonesia akan sulit membaik.
Akhirnya, bak buah simalakama, untuk mengompensasi risiko defisit neraca perdagangan, pilihannya neraca modal harus positif. Persoalannya, investasi langsung atau penanaman modal asing (PMA) justru tumbuh negatif. Oleh karena itu, suku bunga tinggi menjadi pemanis agar dana masuk, sekalipun dalam bentuk portofolio hot money tetap nyaman.
Namun, sejauh mana kebijakan tersebut akan cukup efektif menjaga stabilitas perekonomian? Sebab, sebagai respons kebijakan atas dampak perang dagang, respons kebijakan di banyak negara justru melalui penguatan sektor riil. Oleh karena itu, stimulus justru diberikan dalam bentuk penurunan suku bunga acuan. Bank sentral AS, The Fed, diperkirakan menahan suku bunga acuan sampai dengan 2020, bahkan ada prediksi kemungkinan The Fed akan menurunkan suku bunga acuan.
Jika Indonesia justru merespons dengan mempertahankan suku bunga tinggi, alhasil sektor riil akan semakin tidak kompetitif. Dengan bunga tinggi, biaya modal mahal dengan sendirinya menjadikan ekonomi berbiaya tinggi dan membuat produk-produk dalam negeri semakin tidak kompetitif, selanjutnya semakin tidak mampu bersaing terhadap tekanan barang impor. Di tengah tekanan perang dagang, tentu banyak negara yang mencari pelampung, terutama China.
Pasar Indonesia yang besar akan menjadi sasaran empuk barang-barang impor. Artinya, tekanan defisit neraca perdagangan justru menjadi momok yang semakin mengkhawatirkan. Belum lagi, suku bunga di luar negeri yang semakin murah dapat memicu peningkatan pinjam luar negeri. Utang luar negeri swasta berpotensi naik lagi. Jika investasi itu tidak berorientasi ekspor, risiko nilai tukar meningkat.
Penawar
Di sisi lain, untuk mengompensasi pil pahit, BI juga meluncurkan jamu sebagai penawar. BI melonggarkan giro wajib minimum (GWM) sebesar 50 basis poin (bps) atau 0,5 persen. GWM untuk bank umum konvensional menjadi 6 persen dan bank syariah menjadi 3,5 persen. Artinya, porsi dana perbankan yang wajib ditempatkan dalam rekening giro di BI diturunkan. Langkah ini diharapkan melonggarkan likuiditas bank dan berkontribusi menambah perluasan kredit perbankan sekitar Rp 25 triliun. Pelonggaran GWM ini diharapkan mampu efektif melonggarkan likuiditas. Sebab, selama ini penurunan suku bunga acuan cukup rigid terhadap penurunan suku bunga kredit. Penurunan suku bunga acuan tidak diikuti secara simetris oleh penurunan suku bunga kredit perbankan.
Masalahnya, apakah penurunan GWM akan melonggarkan likuiditas? Jawabannya kembali menjadi lingkaran setan (vicious circle). Titik krusial agar mampu mendorong ekspansi kredit, faktor penentunya adalah level suku bunga kredit. Terbukti sampai dengan April 2019, kredit yang belum terpakai (undisbursed loan) masih cukup tinggi, berkisar hingga hampir 30 persen dari total kredit. Perbankan juga harus berkompetisi dengan pemerintah untuk memperebutkan likuiditas di pasar. Agar tidak menghadapi kekeringan likuiditas, tentu perang suku bunga tetap terjadi. Apalagi, ada kebijakan pemotongan pajak bunga obligasi pemerintah. Alhasil, pertumbuhan kredit bank pada April 2019 sebesar 11,1 persen, turun dibandingkan dengan Maret 2019 yang 11,5 persen. Sementara, dana pihak ketiga pada April 2019 hanya tumbuh 6,6 persen, turun dibandingkan dengan Maret 2019 yang tumbuh 7,2 persen.
Di sisi lain, untuk memberikan insentif investasi di sektor riil, pemerintah akan menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) badan dari 25 persen menjadi 20 persen, terutama untuk PMA. Persoalannya, kendala utama minat realisasi investasi bukan perpajakan. Problem paling krusial dalam kemudahan berbisnis 2019 (yang diterbitkan Bank Dunia) adalah penegakan kontrak dan memulai usaha, masing-masing di peringkat ke-146 dan ke-134 dari 190 negara. Dalam masalah pajak, Indonesia ada di peringkat ke-112. Korea juga memiliki tarif PPh Badan 25 persen, tetapi ada di peringkat ke-21. Artinya, insentif perpajakan tidak semata-mata bertumpu pada besaran tarif. Hal yang justru menentukan adalah administrasi perpajakan, transparansi, dan konsistensi regulasi. Contoh paling nyata, penyederhanaan sistem pembayaran pajak yang tidak berbelit dan mudah, tinggal transfer melalui bank, akan memudahkan pemenuhan kewajiban pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Penurunan tarif PPh Badan berisiko pada tidak tercapainya target penerimaan pajak. Dengan penurunan tarif diperkirakan PPh 2019 yang sedianya mencapai Rp 265,78 triliun akan turun menjadi Rp 212,63 triliun. Besar kemungkinan pemerintah akan kehilangan PPh Badan sekitar Rp 53,16 triliun. Artinya, risiko defisit APBN akan membesar, bisa mencapai minus Rp 349,16 triliun atau 2,12 persen terhadap PDB. Akibat selanjutnya, pemerintah dihadapkan pada dua pilihan dilematis, yakni menambah utang atau menghemat atau efisiensi belanja. Penghematan belanja, selain tidak mudah, juga dapat meniadakan peran stimulus fiskal. Sementara, menambah utang akan semakin menambah risiko kesinambungan fiskal.
Ibarat berkendara dalam posisi menghadapi tanjakan tajam, jika rem mulai dilepas, tentu membutuhkan kesiapan untuk segera menambah gas. Tanpa diimbangi tambahan gas yang tepat, mobil justru akan mundur. Artinya, jika suku bunga diturunkan, tanpa dibarengi insentif fiskal yang efektif mendorong sektor riil, akan berisiko terhadap stabilitas pasar keuangan.
Sebaliknya, jika rem tetap dipertahankan pakem, tambahan gas yang hanya kecil tentu tidak akan mampu membuat mobil berjalan.
Pemerintah arus melakukan ”detoksifikasi” berbagai hambatan investasi di sektor riil secara optimal. Termasuk cepat menyelesaikan inefisiensi yang berdampak pada harga tiket pesawat yang mahal agar tidak semakin memperburuk biaya logistik. ***