Rabu, 26 Juni 2019

Kualitas Keadilan


views: 201


Oleh :  Sudjito Atmorejo
Guru Besar Ilmu Hukum UGM

PROSES persidangan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dilihat banyak orang. “Bahkan, dilihat oleh Tuhan,” kata Ketua MK.

Tergetarlah hati orang-orang ber-Pancasila, manusia ber-Ketuhanan, manusia bertakwa, ketika disebut nama Tuhan. Benar dan pasti bahwa Tuhan tidak diam. Dia ada di mana-mana. Kekuasaan-Nya di atas siapa pun, tak terkecuali kekuasaan MK. Dialah yang menjadikan suatu golongan itu mulia atau hina.

Semua orang mendukung proses persidangan MK agar berjalan tertib dan lancar. Dari padanya diharapkan lahir putusan MK berkualitas happy ending, menjadi fajar sehabis gelap-gulita malam, menjadi pelepas dahaga di tengah panasnya suhu politik, menjadi pemersatu pasca perpecahan bangsa. 

Dengan dukungan banyak orang, MK mesti bekerja secara independen, melangkah dengan gagah berani, berpijak pada nilai-nilai Pancasila, menggali fakta-fakta dan mengolahnya menjadi kebenaran materiil, untuk selanjutnya mengerucutkan menjadi putusan berkualitas keadilan substantif.

MK merupakan lembaga pengawal konstitusi. MK dibentuk berdasarkan amendemen ketiga UUD 1945. MK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengujian UU terhadap UUD. Apakah kewenangannya termasuk mengadili sengketa pilpres? Awalnya tidak. Namun, dalam perkembangannya ketika tak ada satupun lembaga sanggup mengemban tugas itu, maka MK bersedia menerimanya. Jadilah MK sebagai pengadil dan pemutus sengketa pemilu dan pilpres. 

Di dalam MK terdapat sembilan hakim. Merekalah orang-orang terpilih, diunggulkan, dan dimuliakan. Pada merekalah nasib bangsa, rona kehidupan bernegara, dan kualitas keadilan substantif didambakan.
Sungguh berat amanah di pundaknya. Akan tetapi amat mulia bila mampu dipikulnya sesuai sumpah jabatannya.

Satjipto Rahardjo (2010) menggambarkan kedahsyatan hakim MK dengan kata-kata: “Ludahnya mengeluarkan api (Jawa: idu geni). Sekali memutus, maka dua ratusan juta manusia Indonesia harus diam, patuh, manut. Tidak boleh ada protes, banding, atau melawan. Di atas MK hanya ada langit. Mengerikan!

MK sebagai pemutus pertama dan terakhir sesungguhnya didasarkan pertimbangan pragmatis, bukan akademis. ”Pada sisi lain, hakim-hakim MK tidaklah imun dari kondisi pribadi dan situasi lingkungan. Apapun kondisinya, semua hakim MK mesti tumbuh menjadi dewasa, berwawasan kebangsaan, berakhlakul karimah, menjiwai nilai-nilai Pancasila, dan mampu mengamalkannya dalam tugas-tugasnya. Hanya pada hakim MK yang takwa, sehat walafiat lahir batin, akan terlahir putusan berkualitas, yakni keadilan substantif, keadilan sosial berdasarkan Pancasila.

Pengalaman membuktikan bahwa kehidupan bernegara yang serba politis telah menjadikan bumi dan situasi Indonesia semakin panas. Lebih celaka lagi, mentalitas bangsa pun terpuruk. Beberapa bukti antara lain: maraknya korupsi, maraknya hoaks, sikap saling membenci, merasa dirinya paling benar, tudingan pihak lain salah, dan sebagainya. Watak bengis, parasitis, dan anarkis meraja lela.

Tantangan terbesar bangsa ini adalah keserakahan kekuasaan dan harta benda. Tantangan ini jauh lebih kuat daripada kemampuan bangsa menyelesaikannya. Tantangan demikian menjadi ada dan semakin akut bukan karena kesalahan pada orang tua, pendidik, agamawan, rohani wan, ataupun budayawan, melainkan karena berkelindannya kompleksitas permasalahan.

Ketika Pancasila dicampakkan, maka berimplikasi pada kaburnya ukuran moralitas sehingga kabur pula mana sesuatu dikatakan benar atau salah, baik atau buruk, adil atau zalim. Antara kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, golongan, bangsa, dan negara bercampur-aduk. Di tengah kompleksitas permasalahan bangsa dan panasnya suhu politik, dibutuhkan penyejuk dan peneduh agar kehidupan kembali tenteram dan
damai.

Keadilan sosial menjadi penting dipromosikan. Kiranya bijak pendapat filsuf Notonagoro dihadirkan. Menurut Notonagoro (1971), makna keadilan pada sila ke lima adalah keadilan sosial yang berke-Tuhan-an Yang Maha Esa, yang berperi kemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, dan yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Jadi, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia itulah dasar dan orientasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Bila bangsa ini konsisten ber-Pancasila, maka aktivitas politik, demokrasi, pilpres, persidangan MK, dan aktivitas mana pun mestinya didasarkan dan diorientasikan demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Karenanya, tidak dibenarkan ada penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan dalam urusan apa pun, oleh siapa pun, dan kapan pun. Konkretnya, MK mesti mampu menggunakan kekuasaannya demi lahirnya putusan berupa keadilan substantif, bukan sekadar keadilan nor matif. Inilah kualitas keadilan yang didambakan seluruh rakyat Indonesia, keadilan yang dapat dipertanggung jawabkan kehadirat Ilahi Robbi.

Penggunaan kekuasaan oleh hakim-hakim MK harus atas dasar integritas, profesionalitas dan hukum, bukan atas dasar kekuatan. Senada dengan itu, praktik politik, demokrasi, pilpres, dan segala variannya perlu dijauhkan dari penggunaan kekuatan fisik (preman dan oknum aparatur keamanan) maupun kekuatan nonfisik (dijauhkan dari ideologi liberalisme, ekstremisme, pragmatisme, dan positivisme).

Banyak kajian menunjukkan bahwa mindset legal-positivistic hanya mampu melahirkan keadilan normatif belaka, tetapi jauh dari keadilan substantif. Layak diyakini bahwa di negeri ini tiada penyejuk kehidupan bernegara, selain Pancasila. Sangat diharapkan MK menjadi rumah Pancasila.

Tuntasnya persoalan bangsa sangat digantungkan seberapa besar komitmen MK dalam melahirkan keadilan substantif dalam sengketa Pilpres 2019. Akankah harapan ini menjadi kenyataan, ataukah sekadar impian? Jawabnya ada di dalam jiwa hakim-hakim MK. Wallahu a‘lam. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar