Setiap demokrasi yang dipraktikkan oleh sebuah negara pasti memberi jalan konstitusional. Dalam buku Syarah Konstitusi, Mas’udi menyebut bahwa konstitusi sebagai hukum dasar merupakan kesepakatan umum (konsensus) warga negara mengenai norma dasar (grundnorm) dan aturan dasar (grund gesetze) dalam kehidupan bernegara.
Oleh karena itu, konstitusi merupakan tata aturan tertinggi yang memiliki kedudukan dan posisi penting dalam mengejawantahkan prinsip-prinsip utama kehidupan bernegara. Kedudukan konstitusi sangat strategis karena setiap perkara bernegara harus dikembalikan dan ditafsir sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Dapat dibayangkan kalau tidak ada konstitusi sebagai rule of the game dalam bernegara, sebuah negara demokrasi pasti akan terjerumus dalam anarki.
Itulah hakikat jalan konstitusional yang dapat dimaknai sebagai dasar fundamental yang mengatur praktik demokrasi sebuah negara. Konsensus berpolitik dan berdemokrasi merupakan osmosis rekonsiliasi nilai bersama dalam membangun cita-cita bernegara. Dalam konteks itulah, demokrasi sebagai sistem politik diatur, termasuk segala turunannya, seperti bagaimana demokrasi elektoral akan dipraktikkan.
Dan, apabila terjadi perselisihan dalam berdemokrasi, sebagai contoh perselisihan hasil pemilu, semua pihak harus mengembalikan kepada konstitusi dengan segala peraturan turunannya agar demokrasi tegak sesuai dengan filosofinya.
Oleh karena itu, demokrasi ”tidak memberi” wadah bagi gerakan massa (people power) sebagai jalan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah menurut konstitusi. Gerakan massa tidak dilarang dalam demokrasi, tetapi difasilitasi dalam bentuk kebebasan memberikan pendapat, dalam bentuk demonstrasi atau aktivitas lain untuk menyalurkan aspirasi dan pendapat publik. Konstitusi juga menjamin hak-hak demokrasi warga negara. Demokrasi juga menyediakan ruang keadilan konstitusional yang dapat dimanfaatkan oleh semua pihak untuk ”bertengkar” secara terbuka, jujur, fair, dan adil melalui jalur hukum, khususnya melalui peradilan di Mahkamah Konstitusi.
Itulah hakikat pergantian kekuasaan dalam sistem demokrasi. Demokrasi tidak menawarkan pergantian kekuasaan dan/atau pemerintahan melalui cara anarki, tetapi pergantian kekuasaan dalam sistem demokrasi dilakukan secara damai dan teratur.
MK dan marwah konstitusi
Dalam perkembangan reformasi kita, Indonesia telah mengikuti jejak beberapa negara yang telah lebih dahulu membentuk Mahkamah Konstitusi (MK). Keberadaan MK merupakan terobosan baru dalam sistem politik di Indonesia yang belum ada sebelumnya. MK salah satunya diberi kewenangan untuk menafsir dan memutus sengketa konstitusional, termasuk perselisihan dalam pemilu dan pemilihan presiden.
Kelahiran MK diharapkan dapat menjaga marwah konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945, dan kepentingan publik secara umum. Keadilan konstitusional merupakan salah satu aspek mendasar yang perlu dijaga oleh MK dalam menjamin keadilan setiap perkara. Keadilan konstitusional merefleksikan apakah hak dasar sebagai warga negara dijamin dan dihargai serta dilindungi oleh negara dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam nuansa itulah MK hadir untuk memberikan solusi, menafsir perkara berdasarkan konstitusi yang berlaku.
Dalam hal yang sama, untuk menjaga marwah integritas sebuah demokrasi elektoral, perdebatan awal menjelang Pemilu 2004 ialah siapa yang berhak memutus perkara perselisihan pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden, kalau mereka akan dipilih secara langsung oleh rakyat. Pilihannya jatuh ke Mahkamah Konstitusi bukan melalui jalur peradilan umum karena sifat dari peradilan MK yang final dan mengikat. Melalui MK, perselisihan ”politik” elektoral secara cepat dapat diputus dan proses peradilannya tidak perlu terlalu panjang.
Selain alasan waktu yang menyesuaikan dengan tahapan pemilu, perselisihan pemilihan presiden pada dasarnya adalah perselisihan elektoral sekaligus perselisihan politik. Agar tidak berdampak berantai bagi kehidupan politik negara, penyelesaian melalui MK adalah pilihan yang paling tepat. Meskipun MK adalah lembaga yang baru dalam sistem politik Indonesia, kehadiran MK sebagai lembaga independen diharapkan dapat memberikan keadilan konstitusional bagi semua pihak yang beperkara. Oleh karena itu, sifat independen dari MK menjadi pertaruhan dalam setiap keputusan yang mereka keluarkan.
Sebagai konsensus bersama bahwa perselisihan pemilihan presiden dan wakil presiden diserahkan kewenangannya kepada MK, seyogianya elite politik mematuhinya. Karena merekalah yang ”mewakili” jutaan masyarakat Indonesia dalam merumuskan konstruksi MK dalam Amendemen UUD 1945, termasuk lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan MK No 6/2018 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu dalam Perkara PHPU Anggota DPD, DPR, dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden.
Belajar dari kasus Al Gore
Kita masih ingat dengan kasus perselisihan hasil pemilihan presiden di Amerika Serikat pada Pemilu 2000 antara George W Bush (Republik) dan Al Gore (Demokrat). Bush meraih 271 electoral votes dari 30 negara bagian, sedangkan Al Gore hanya memperoleh 266 electoral votes dari 20 negara bagian ditambah dengan Washington DC. Namun, dari sisi elektabilitasnya, Bush kalah dari Gore karena Bush hanya memperoleh 47,9 persen dan Gore 48,9 persen. Tetapi, karena pilpres di AS ditentukan oleh peraihan calon pada electoral vote, popularitas calon tidak dapat digunakan sebagai penentu.
Masalahnya terjadi di Florida, sebuah distrik negara bagian yang menjadi titik krusial karena sebagian besar suara tidak terbaca oleh mesin penghitung suara (e-voting). Muncullah perselisihan karena ada asumsi jika suara yang tidak terbaca tersebut milik Gore, kemungkinan besar Al Gore yang akan menang di Florida dan merebut 25 electoral votes.
Al Gore kemudian mengajukan permintaan kepada Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat agar melakukan penghitungan ulang dengan cara manual. Namun, permintaan Al Gore tersebut kemudian ditolak dan MA AS memutuskan bahwa yang menjadi pemenang pemilihan presiden adalah George W Bush (Mubah, http://www.journal.unair.ac.id).
Dari kasus di atas, para elite politik di Indonesia dapat menjadikannya sebagai pelajaran. Pertama, Al Gore yang mungkin merasa sebagai pihak yang ”dirugikan” tetap menghormati keputusan MA dan menerima keputusan tersebut dengan sikap ”legawa”.
Kedua, tidak ada riuh suara pendukung. Yang menang tidak ”jemawa” dan yang kalah juga ”tidak marah”. Tidak ada olok-olok politik, apalagi saling sindir dan menjatuhkan. Kedua belah pihak menghormati langkah politik masing-masing dan menerima apa pun yang diputuskan oleh peradilan yang berlaku. Suasana seperti itulah yang kita harapkan, proses politik tidak dilanjutkan oleh pertarungan ”olok-olok” yang justru menghabiskan energi dan emosi. Kedua belah pendukung, baik pendukung 01 maupun 02, tidak sepantasnya larut dalam ”permainan politik” karena proses semacam ini akan terus berlangsung lima tahun sekali. Kita harus ingat bahwa tak ada kawan dan lawan politik yang abadi, hanya kepentingan politiklah yang abadi. Karena itu, pemilih seyogianya tidak larut secara emosional terus-menerus.
Ketiga, sebagai warga negara, Al Gore tetap mendukung Presiden AS George W Bush meski Gore adalah politisi dari pihak oposisi. Sikap seperti Al Gore ini sudah pernah diperankan oleh Prabowo Subianto ketika gagal sebagai calon wakil presiden yang berpasangan dengan Megawati Soekarnoputri pada Pilpres 2009 dan gagal pada Pilpres 2014 saat berpasangan dengan Hatta Rajasa. Sikap Prabowo yang diam secara ”politik”, sebagaimana pilpres sebelumnya, diharapkan akan menyejukkan demokrasi kita.
Suasana seperti itu mudah-mudahan terjadi setiap lima tahun dalam demokrasi elektoral kita, siapa pun elite yang bertarung karena kekuasaan pada hakikatnya adalah silih berganti. Oleh karena itu, elite politik sudah sepantasnya bicara yang ”damai” di media, tidak saling mengolok dan menjatuhkan karena dari sanalah marwah konstitusi kita yang menjunjung tinggi keadaban dapat dilestarikan dan dipraktikkan.
Moch Nurhasim Peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI