Selasa, 10 November 2015

Politisasi Trias Politica

Politisasi Trias Politica

Masduri  ;  Koordinator Pol-Tracking Indonesia Jawa Timur; Akademisi Teologi dan Filsafat pada Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Sunan Ampel Surabaya
                                                    JAWA POS, 06 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

POLITIK sebagai instrumen pembangunan negara dijalankan dalam rangka mencapai kemaslahatan bersama. Ada cita-cita yang mendasari kehadiran negara sehingga secara praksis kehidupan bernegara tidak boleh dijalankan secara tidak senonoh. Alias dengan mengebiri nilai-nilai kemanusian yang dibangun di dalamnya.

Dalam kajian filsafat politik, Al Farabi menyebutkan, kehendak dasar bernegara adalah keinginan diri mencapai kebaikan hidup, yang hal tersebut tidak dapat dicapai dengan seorang diri. Jadilah secara alami manusia membentuk komunitas, yang dalam dunia modern dianggap sebagai negara, sebagai instrumen mencapai kehidupan bersama. Tujuan akhirnya mencapai kebaikan hidup secara fisik dan psikis.

Dalam perkembangannya, ada banyak model negara yang berkembang di dunia, seperti Indonesia yang menganut sistem republik. Sistem yang dibangun negara itu memberikan partisipasi yang besar kepada seluruh rakyat Indonesia menjadi bagian dari penggerak arah pembangunan bangsa.

Dalam pergumulan politik dan pencarian format yang ideal, sejak awal negara ini mengamini model pembagian pemerintahan yang pertama digagas John Locke. Yaitu, membagi kekuasaan negara menjadi tiga unsur: legislatif, eksekutif, dan federatif.

Pembagian itu dalam rangka memberikan batasan kekuasaan negara sehingga masing-masing cabang dapat melakukan koreksi. Itu demi terwujudnya visi besar kehadiran sebuah negara. Padangan filsafat politik Locke itu kemudian dikembangkan Montesquieu menjadi trias politica.

Dalam buku L’Esprit des Lois (The Spirit of the Laws), Montesquieu mengembangkan pemikiran Locke dengan perubahan menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Urgensi dari konsep trias politica adalah menghadirkan check and balances (saling koreksi, saling mengimbangi). Sebab, seperti bahasa Locke, kekuasaan yang mutlak cenderung destruktif.

Bias Trias Politica

Hanya, sejak amandemen UUD 1945, banyak sekali kekuasaan presiden yang dulu memiliki power besar kini semakin berkurang. Sehingga, pergeseran power beralih ke parlemen.

Akibatnya, dalam realitas yang berkembang, banyak kerancuankerancuan yang 
hadir. Jadilah secara praksis membingungkan: apakah sistem yang kita bangun presidensial atau parlementer?

Gejolak yang dilakukan DPR sering membuat gaduh republik ini. Sebab, banyak perlawanan terhadap eksekutif sebagai pelaksanaan yang dipimpin presiden.
Contoh teranyar, sebelum RAPBN 2016 disahkan, sidangnya berlangsung alot dengan dalih masing-masing kubu meski akhirnya tetap disahkan. Kalau kita mencermati perseteruan antara kubu pemerintah dan non pemerintah di parlemen, kita bisa melihat betapa politik dijalankan semata demi mengedepankan keuntungan kelompoknya dan mengabaikan kebutuhan masyarakat secara riil.

Dalam banyak kesempatan dan persidangan, bangunan persepsi dan kebijakan politik yang dimainkan pihak koalisi dan kubu oposisi selalu berseberangan. Karena sejak awal, meminjam bahasa Pramoedya Ananta Toer, sejak dalam pikiran, mereka sudah tidak adil.

Sehingga, ketika dihadapkan pada kebijakan yang menyangkut kepentingan rakyat, sulit dicapai kata sepakat. Masing-masing dengan rasionalisasinya, membentur dan melawan pandangan lawan, yang sebenarnya kadang hanya alasan apologis untuk meruntuhkan lawan masing-masing.

Oligarki politik telah menyeruak menjadi napas busuk keseharian para elite politik. Mereka, meminjam bahasa Hassan Hanafi, berwajah ganda, baik di depan rakyat, tetapi busuk dari belakang.

Bias seperti itu sebenarnya tak dikehendaki oleh founding trias politica. Locke dalam Two Treatises of Civil Government menggarisbawahi bahwa pembagian kekuasaan dimaksudkan untuk menghindarkan bias penyalahgunaan wewenang.

Maka, ketika dalam konteks Indonesia, legislatif banyak menyalahgunakan wewenang ataupun sebaliknya eksekutif yang sok arogan, ada kesalahpamahan mengenai konsep trias politica.

Atau lebih tepatnya kesengajaan menyalahpahami pandangan trias politica. Sehingga, yang hadir dalam masyarakat bukan tegaknya mimpi Locke tentang negara persemakmuran (commonwealth). Yaitu, negara yang damai sentosa dan mampu menyejahterakan rakyatnya, seperti juga mimpi founding fathers republik ini.

Politisasi trias politica menciptakan kegaduhan dan tirani dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pandangan yang tak sama mengenai kebijakan pemerintah merupakan hal wajar. Tapi, perselisihan yang tak elok, apalagi berdampak buruk pada kepentingan rakyat, tentu tak sedap hadir dalam perseteruan politik di negeri ini.

Karena itulah, meski konsep trias politica impor pemikiran dari John Locke dan dikembangkan Montesquieu, tidak berarti nilai yang dikembangkan dalam pengelolaan negara harus liberal seperti di Barat.

Sebagai bangsa yang menyejarah, kita memiliki Pancasila sebagai sumber nilai dan pandangan dunia yang akan membawa kejayaan bangsa kita di masa depan. Itu jika kita berkomitmen untuk mengeja dan menerjemahkannya secara praksis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar