Kamis, 21 Desember 2017

Berhenti Menyalahkan Putusan MK

Berhenti Menyalahkan Putusan MK
Abdul Ghoffar  ;  Peneliti Mahkamah Konstitusi
                                                 DETIKNEWS, 20 Desember 2017



                                                           
Persoalan zina dan LGBT menutup akhir tahun 2017 ini. Melalui putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi bulan-bulanan di media sosial. "Serangan" tidak sebatas pada institusi, tapi juga pada diri individu para hakimnya. Mereka dinilai pro terhadap perzinaan dan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Lalu, apa sebenarnya yang terjadi?

Pemohon dalam putusan tersebut ingin agar MK melakukan kebijakan pidana (criminal policy) dalam pengertian merumuskan perbuatan yang sebelumnya bukan merupakan perbuatan yang dapat dipidana, menjadi pidana. Setidaknya ada tiga hal yang diminta. Pertama, zina, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP, akan mencakup seluruh perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dalam suatu ikatan perkawinan yang sah.

Kedua, pemerkosaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP, akan menjadi mencakup semua kekerasan atau ancaman kekerasan untuk bersetubuh, baik yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan maupun yang dilakukan oleh perempuan terhadap laki-laki.

Ketiga, perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam Pasal 292 KUHP, akan menjadi mencakup setiap perbuatan cabul oleh setiap orang dengan orang dari jenis kelamin yang sama, bukan hanya terhadap anak di bawah umur.

Dalam putusannya, MK secara tegas menyatakan bahwa (lihat halaman 452-453) seluruh pertimbangan yang telah disampaikan dalam putusan tersebut, bukan berarti MK menolak gagasan "pembaruan" para pemohon sebagaimana tercermin dalam dalil-dalil permohonannya. Bukan pula berarti MK berpendapat bahwa norma hukum pidana yang ada dalam KUHP, khususnya yang dimohonkan pengujian oleh pemohon, sudah lengkap.

Menurut MK, perihal perlu atau tidaknya dilengkapi, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk UU melalui kebijakan pidana yang merupakan bagian dari politik hukum pidana. Oleh karena itu, gagasan pembaruan yang ditawarkan oleh pemohon seharusnya menjadi masukan penting bagi pembentuk UU dalam proses penyelesaian perumusan KUHP yang baru.

Inilah poin penting yang harus menjadi mula dari diskusi ini. Bahwa MK tidak mau masuk pada wilayah pembuat UU. Bahwa membuat aturan hukum yang sifatnya memidakan adalah ranahnya pembentuk UU. Ini adalah soal pilihan. MK sudah berkomitmen hal demikian adalah ranahnya lembaga pembentuk UU.

Putusan tersebut sejatinya konsisten dengan beberapa putusan sebelumnya. Seperti, misalnya, putusan Nomor 132/PUU-XIII/2015 tentang pengujian Pasal 296 dan Pasal 506 KHUP, yang mana MK berpendapat bahwa merumuskan tindak pidana baru yaitu yang semula perbuatan itu bukan perbuatan pidana sehingga tidak dapat dipidana menjadi perbuatan pidana yang sanksi/ancaman pidananya berupa perampasan kemerdekaan orang harus mendapat persetujuan rakyat, yang dalam hal ini direpresentasikan oleh pembentuk UU (DPR dan Presiden), adalah kewenangan pembentuk UU.

Berbeda halnya jika meniadakan suatu pidana. Dalam beberapa kali kesempatan, MK meniadakan unsur pidana dalam UU. Misalnya, dalam putusan 95/PUU-XII/2014 yang mana MK meniadakan unsur pidana terhadap orang-orang yang sudah turun temurun hidup di sekitar kawasan hutan untuk mengambil kayu dan menggembalakan ternaknya. Mereka tidak boleh dipidana. Sebelumnya, berdasarkan Pasal 50 ayat 3 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, mereka bisa dikenakan sanksi pidana.

Kompleksitas Zina

Sekarang kita berandai-andai. Misalnya, makna zina tersebut dimaknai seperti yang dimintakan oleh pemohon, lalu apakah persoalan akan selesai di situ? Menurut saya tidak. Justru hal demikian akan berpotensi mengkriminalisasi banyak pasangan yang perkawinannya belum dianggap sah oleh negara. Sebagai contoh, terhadap para pasangan dari kelompok penghayat kepercayaan yang sampai saat ini masih banyak perkawinannya yang belum diakui sebagai perkawinan yang sah.

Begitu juga dalam hal perkawinan siri, atau poligami, yang belum dicatatkan secara resmi. Menurut agama dan keyakinannya, pernikahan ini sah di hadapan Tuhan. Tapi, karena tidak atau belum dicatatkan, pasangan ini melanggar UU Pernikahan dan KUHP setelah Putusan MK (misalnya putusannya tersebut mengabulkan). Di mata negara, pasangan ini telah melakukan perzinahan dan harus dilakukan pemidanaan.

Kasus pernikahan yang belum dicatatkan seperti ini jumlahnya tidak sedikit. Berdasarkan hasil penelitian sebuah konsorsium yang terdiri dari peneliti-peneliti sosial di Kemitraan Australia-Indonesia untuk Keadilan, Puskapa UI, PEKKA, dan Lembaga Penelitian Semeru bekerja sama dengan Bappenas, Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama yang diterbitkan pada 2014 diketahui bahwa ada sekitar 2 juta pasangan yang berada dalam perkawinan tanpa memiliki akta nikah atau buku nikah. Mayoritas mereka dari keluarga miskin.

Hal lain lagi yang harus dipertimbangkan adalah adanya potensi kriminalisasi terhadap korban perkosaan atau pencabulan. Dalam hal, misalnya, pengakuan pelaku yang menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan suka sama suka, yang pelakunya masih usia sekolah. Apakah kita akan mengantar mereka semua ke penjara? Padahal mereka masih butuh untuk melanjutkan sekolahnya. Siapkah kita menghadapi hal-hal seperti ini? Seberapa banyak bangunan penjara yang harus disiapkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membuktikan bahwa persoalan ini tidak sepele. Ini adalah persoalan rumit yang harus diselesaikan oleh pembentuk UU. Sebab perlu dilakukan penyelarasan atas berbagai peraturan yang terkait dengan hal tersebut. Itu tentunya akan sangat sulit jika dilakukan oleh lembaga peradilan seperti MK. Mengapa? Sebab, lembaga peradilan bersifat pasif. Ia tidak dibenarkan mencari-cari perkara, atau menyuruh-nyuruh orang untuk berperkara.

Oleh karenanya, sudah seharusnya kita menyudahi menyalahkan putusan MK. Tidak ada yang salah dengan putusan itu. Bahkan sebagaimana press release yang disampaikan oleh MK beberapa waktu yang lalu, seluruh Hakim Konstitusi mempunyai concern yang sama terhadap fenomena yang dipaparkan pemohon. Hanya saja lima orang Hakim Konstitusi berpendapat bahwa substansi permohonan dimaksud sudah menyangkut perumusan delik atau tindak pidana baru yang mengubah secara mendasar baik subjek yang dapat dipidana, perbuatan yang dapat dipidana, sifat melawan hukum perbuatan tersebut, maupun sanksi/ancaman pidananya, sehingga hal itu sesungguhnya telah memasuki wilayah "criminal policy" yang kewenangannya ada pada pembentuk UU (DPR dan Presiden).

Lebih lanjut dikatakan bahwa MK juga concern terhadap fenomena sosial yang dikemukakan oleh pemohon dalam putusan itu. MK juga sudah menegaskan agar langkah perbaikan perlu dibawa ke pembentuk UU untuk melengkapi pasal-pasal yang mengatur tentang delik kesusilaan tersebut. Dan, yang tidak kalah penting dari itu semua, tidak ada satu kata pun dalam amar putusan dan pertimbangan MK yang menyebut istilah LGBT, apalagi dikatakan melegalkannya. MK lagi-lagi hanya menyatakan sebaiknya persoalan tersebut dibawa ke pembentuk UU. Bukan melalui ketok palu hakim.

So, untuk kalian yang masih suka menyalahkan, suka mencaci maki, sudahilah! Ini bulan Desember, mari kita tutup tahun ini dengan penuh keceriaan, penuh suka cita menatap tahun depan dengan penuh harapan dan semangat. Bukankah setiap agama juga mengajarkan kepada kita untuk saling menyayangi? Salam! ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar