Sabtu, 14 Agustus 2021

 

Menjamin Akses Obat dan Alat Kesehatan

Pardomuan Gultom ;  Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Graha Kirana Medan, Alumnus prodi Ilmu Politik FISIP Universitas Sumatera Utara

DETIKNEWS, 12 Agustus 2021

 

 

                                                           

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan,dalam pernyataannya pada 5 Juli yang lalu mengatakan bahwa selama 1,5 tahun terakhir ini terdapat pihak-pihak yang menikmati permainan harga obat-obatan dan alat-alat kesehatan (alkes) dalam situasi pandemi Covid-19 sehingga membuat kenaikan harga dan kelangkaan obat. Meningkatnya kasus harian Covid-19 sejak pertengahan Juni membuat konsumsi obat dan alkes, khususnya tabung oksigen, juga meningkat untuk mendukung perawatan penderita Covid-19.

 

Fakta adanya kelangkaan obat-obatan ini juga ditemukan oleh Presiden Jokowi dalam kunjungannya ke salah satu apotek di Bogor pada 23 Juli. Kelangkaan dan tingginya harga obat menjadi problem kesehatan di Indonesia.

 

Tata Kelola

 

Konsep tata kelola perobatan di Indonesia tertuang dalam Kebijakan Obat Nasional (KONAS) yang mulai diinisasi sejak tahun 1983 melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. 47/Menkes/SK/II/1983 tentang Kebijakan Obat Nasional yang telah mengalami revisi pada Keputusan Menteri Kesehatan No. 189/Menkes/SK/III/2006, merupakan dokumen pernyataan komitmen semua pihak dalam menetapkan tujuan, sasaran, strategi, dan peran berbagai pihak untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan.

 

Namun, pada tahun 2004, obat dan perbekalan kesehatan menjadi bagian integral dari Sistem Kesehatan Nasional (SKN) walaupun kebijakan ini sudah dicetuskan di tahun 1982, dengan penekanan pada ketersediaan obat, keterjangkauan dan jaminan keamanan, khasiat, dan mutu obat. Kebijakan Obat Nasional terakhir mengalami revisi pada tahun 2006 (Depkes, 2006).

 

Prinsip dasar dari Sistem Kesehatan Nasional dalam mencapai Kebijakan Obat Nasional adalah perlakuan terhadap obat sebagai komponen yang tidak tergantikan dalam pemberian pelayanan kesehatan. Dan pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan, keterjangkauan harga, dan pemerataan obat yang dibutuhkan masyarakat.

 

Untuk menjamin harga dan ketersediaan obat, pemerintah telah merumuskan kebijakan daftar obat dan harga yang disebut dengan Formularium Nasional (Fornas). Daftar obat dan harga dalam kebijakan Fornas menjadi program jaminan nasional mendapat keseriusan mulai tahun 2013 yang menetapkan sejumlah sediaan obat, baik obat generik maupun bermerek.

 

Kebijakan yang terbaru terkait obat diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan, Pembatasan, dan Kategori Obat, dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/Menkes/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Untuk kebijakan HET obat dibuat agar masyarakat dapat menjangkau harga obat-obatan yang dibutuhkan di masa pandemi. Namun problem selanjutnya adalah masalah ketersediaan di pasar.

 

Praktik Kartel

 

Melambungnya harga obat-obatan dan alat kesehatan, khususnya tabung oksigen yang dibutuhkan di masa pandemi ini disebut-disebut akibat ulah para mafia obat yang memanfaatkan situasi pandemi. Persepsi ini kurang tepat jika digunakan karena produk yang mengalami kenaikan harga punya izin edar atau legal dikonsumsi. Terminologi mafia bertendensi kepada kegiatan yang ilegal dengan produk yang ilegal pula. Dengan demikian, pelaku-pelaku yang menyebabkan tingginya harga obat dan ketersediaannya lebih tepat disebut sebagai kartel.

 

Setiap kesepakatan atau kegiatan kolusi atau konspirasi yang dilakukan oleh para pelaku usaha umum disebut dengan istilah kartel atau Collusive Oligopoly (Suhasril dan Makarao, 2010). Mereka bermufakat untuk mengatur penetapan harga, pembagian wilayah, persekongkolan tender dan pembagian konsumen. Kartel ini berbentuk jejaring; para pelakunya sepakat berkonspirasi mengenai hal-hal yang sangat pokok dalam suatu transaksi bisnis.

 

Mereka juga dapat memonopoli yang dapat menentukan tingkat harga yang sangat tinggi atau jumlah produksi yang dapat membuat persaingan usaha tidak sehat. Tindakan ini dapat kerugian bagi konsumen karena harga akan mahal dan terbatasnya barang atau jasa di pasar.

 

Kecenderungan kartel terjadi pada pasar oligopoli; kondisi pasar obat didominasi oleh beberapa pelaku usaha yang memiliki skala produksi dan modal yang besar serta dilakukan oleh jejaring asosiasi. Setidaknya 30 persen kartel melibatkan asosiasi menurut pengalaman dari berbagai negara dengan harga bisa mencapai 400 persen (KPPU, 2011). Khusus untuk harga obat, tindakan kartelisasi di Indonesia bisa membuat harga obat menjadi 42 hingga 52 kali lipat dari harga internasional (Junaidi, 2010).

 

Di Indonesia, pelarangan praktik kartel dalam bisnis diatur pada Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, dalam penerapan ketentuan ini terhadap praktik kartel, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku kesulitan dalam hal pembuktian adanya perjanjian dimana pelaku usaha saling bersepakat melakukan kartel (Iwantono, 2010; Antoni, 2019).

 

Indikasi harga yang paralel (price parallelism) sering dianggap sebagai tindakan kolutif oleh para anggota kartel. Terbentuknya parallelism harga bisa saja ditentukan oleh banyak faktor, misalnya akibat pasar yang bersaing secara kompetitif sehingga hal ini dianggap indikator ekonomi yang dijadikan sebagai petunjuk awal mendorong terjadinya kartel atau dianggap sebagai bukti tak langsung (circumstansial dvidence). Padahal yang dibutuhkan adalah bukti langsung yang dapat menjelaskan adanya perjanjian atau kesepakatan tertulis atau tidak tertulis yang menerangkan materi kesepakatan.

 

Dalam sektor kesehatan (kartel obat), dari sejak berdirinya hingga kini KPPU hanya menangani satu perkara terkait adanya dugaan kartel obat yang melibatkan dua perusahaan farmasi besar di Indonesia, yaitu perkara No. 17/KPPU-I/2010 terkait perdagangan obat kelas Amlodipine (obat untuk penyakit jantung) dengan putusan tidak terbukti pada tingkat Mahkamah Agung (MA).

 

Perjuangan negara dalam melawan tindakan kartel obat merupakan bagian dari pemenuhan hak warga atas jaminan kesehatan dan ekonomi. Selain itu, dibutuhkan regulasi kebijakan obat nasional yang secara khusus mengatur tata kelola obat dalam bentuk undang-undang sebagai dasar hukum pengaturan harga obat secara langsung. Dengan demikian, harga dan ketersediaan obat tidak lagi mengikuti mekanisme pasar dan menekan pratik kartel, apalagi dalam situasi pandemi.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar