Sabtu, 18 Juni 2016

Wacana Kebiri dan Kemujarabannya

Wacana Kebiri dan Kemujarabannya

Reza Indragiri Amriel ;   Penulis Buku ''Ajari Ayah, ya Nak'';
Alumnus Psikologi Forensik The University of Melbourne
                                                       JAWA POS, 17 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

DALAM rapat dengar pendapat antara Komisi VIII DPR dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 13 Januari lalu, salah satu poin yang KPAI utarakan adalah mengenai hubungan antara wacana kebiri bagi predator seksual anak dengan jumlah pengaduan masyarakat terkait kekerasan seksual terhadap anak. KPAI menilai, sejak pemerintah mengemukakan rencana penerapan kastrasi kimiawi bagi pelaku kejahatan tersebut, jumlah laporan yang masuk ke KPAI menurun dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.

Kenyataan itu, simpul KPAI, mengindikasikan bahwa sebatas wacana pemberatan hukuman pun sudah menimbulkan efek jera di masyarakat.
Ada beberapa catatan terkait pandangan KPAI tersebut. Pertama, pada satu sisi, hingga kini di Indonesia belum tersedia data terpusat dan terintegrasi tentang kejadian atau bahkan sebatas laporan tentang kekerasan maupun penelantaran terhadap anak.

Berbagai lembaga yang berurusan dengan kejahatan tersebut memiliki basis data masing-masing. Isian data pun diperoleh dengan metode yang belum diseragamkan. Itu semua mengakibatkan sangat sulitnya memastikan jumlah kejadian yang sesungguhnya ataupun -setidaknya- jumlah laporan yang terhimpun.

Di sisi lain, sebagai sebuah lembaga layanan, aset terpenting bagi KPAI adalah kepercayaan publik. Kepercayaan publik pada gilirannya berujung pada meningginya data laporan atau pengaduan yang KPAI terima. Data laporan yang meninggi, dengan demikian, lebih tepat apabila dijadikan sebagai indikator kepercayaan publik ketimbang sebagai angka kejadian itu sendiri.

Dengan logika sedemikian rupa, penurunan angka laporan yang masuk ke KPAI pun akan lebih baik jika ditafsirkan sebagai tanda-tanda berkurangnya kepercayaan publik. Bukan sebagai berkurangnya kejadian kejahatan seksual terhadap anak.

Kedua, sebagai suatu bentuk hukuman, filosofi efek jera (deterrence effect) mengemuka sejak awal wacana kebiri hormonal dilontarkan ke publik. Efek jera sesungguhnya memiliki dua proses, yaitu efek langsung dan efek tidak langsung.

Proses langsung terjadi ketika predator yang telah dikebiri tidak mengulangi perbuatan jahatnya, sedangkan efek jera tidak langsung dapat diamati ketika orang-orang tidak meniru kelakuan jahat si predator. Dengan kata lain, kastrasi hormonal terasa manfaatnya dalam memunculkan efek jera tidak langsung ketika tidak ada predator-predator baru.

Menarik ditelisik lebih jauh, efek jera manakah yang sedang KPAI gambarkan ketika mengeluarkan pernyataan terkait wacana kastrasi dan penurunan jumlah laporan masyarakat.

Apakah penurunan itu merupakan efek jera langsung kebiri? Pasti bukan, mengingat sampai kini belum ada satu pun predator yang sudah dikebiri. Bahkan, jangankan eksekusi kebiri, keputusan resmi tentang pemberatan hukuman berupa kastrasi bagi predator pun belum juga kunjung dirilis pemerintah.

Apakah penurunan itu disebabkan efek jera tidak langsung? Ini lebih kompleks. Sebab, hingga laporan kinerjanya, KPAI juga tidak melakukan identifikasi spesifik tentang jumlah kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan pelaku yang sama (residivis).

Data mengenai residivisme lebih bisa dipercaya. Asumsi ''gunung es'' tidak berlaku karena nama-nama pelaku kriminal kambuhan (harus) bisa dipastikan terdokumentasi oleh Polri, kejaksaan, dan Ditjen Lembaga Pemasyarakatan.

Tinggal lagi, ke depan, KPAI juga mengompilasi data tersebut guna menakar kemujaraban kebiri kimiawi sebagai sanksi ekstra bagi para predator durjana.

Kebiri hormonal hanya bisa dinilai ampuh untuk menekan kejahatan seksual terhadap anak hanya apabila pelaku tidak menjadi residivis dan tidak ada pemunculan pelaku-pelaku baru dalam jumlah yang signifikan.
Poin tentang efek jera di atas memberikan garis bawah terhadap gagasan yang saya angkat berkali-kali tentang pentingnya sebuah basis data khusus predator. Basis data tersebut harus didesain sedemikian rupa sehingga menjadi semacam riwayat kejahatan setiap predator yang dapat diakses oleh publik secara terbuka. Basis data seperti itu akan memudahkan semua pihak untuk memfungsikan efek jera, baik langsung maupun tidak langsung, sekaligus sebagai ''kompensasi'' (sanksi sosial) atas kurang memuaskannya hukuman pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa kejahatan seksual terhadap anak.

Ketiga, mirip dengan rekapitulasi data yang diumumkan berbagai lembaga pelayanan publik, KPAI menjadikan jumlah laporan yang diterima dari masyarakat sebagai indikator kerjanya. Meski tidak salah, laporan atau rekapitulasi KPAI tersebut seyogianya disusun lebih komprehensif.
Yang tak kalah penting bagi KPAI dan publik adalah menginformasikan kepada masyarakat ihwal jumlah kasus yang tertangani dan tidak tertangani, jumlah kasus yang terselesaikan, serta jumlah kasus yang terselesaikan dengan solusi dan putusan yang benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Lebih jauh, sebagai lembaga dengan fungsi koordinatif, KPAI juga sepatutnya memasukkan ke dalam rekapitulasinya jumlah serta peran kementerian maupun lembaga non kementerian yang terlibat dalam penanganan kasus-kasus di lapangan. Seberapa jauh kapasitas KPAI selaku badan non-eksekutorial akan bisa ditakar dari situ. Allahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar