Selasa, 21 Juni 2016

Korupsi di Desa

Korupsi di Desa

Ivanovich Agusta ;   Sosiolog Pedesaan Institut Pertanian Bogor (IPB)
                                                         KOMPAS, 21 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Komisi Pemberantasan Korupsi menduga potensi korupsi dalam pengelolaan dana desa sangat besar (Kompas, 13/5/2016). Meskipun argumen yang dibangun cacat tautologis, tetapi gagasan untuk menjernihkan aparat pemerintah perlu didukung melalui telisik pola korupsi (di) desa.

Tautologi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunjukkan oleh analogi korupsi program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) masa lalu terhadap transfer dana desa masa kini. PNPM dikelola kelompok masyarakat dan pendamping, sehingga korupsi hanya mungkin dilakukan keduanya. PNPM justru mengharamkan aparat desa pada semua tahapan kegiatan. Namun, mengherankan bila KPK menyodorkan pendamping guna mengawasi dan menghilangkan korupsi dana desa.

Menggali akar politik korupsi desa sejak abad ke-17, sejarawan Ong Hok Ham mencatat, raja meminjamkan tanah lungguh (duduk, akar kata kedudukan), tetapi tanpa kepastian gaji aparat. Kepala desa menggalang rakyat bekerja bakti mengolah lahan. Buah pemanenan menjadi upeti raja, adapun kelebihan panen halal dikuasai kepala desa. Semakin tinggi keuntungannya, kepala desa dinilai piawai mengapitalisasi kedudukannya.

Namun, interpretasi kehalalan runtuh sejak gaji bulanan birokrasi diterapkan Deandels pada 1808. Kelebihan hasil bumi di luar gaji menjadi haram dan jatuh sebagai kasus korupsi.

Dialektika interpretasi korupsi atau kapitalisasi kedudukan terus berlangsung hingga era UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Alokasi dana desa (ADD) dan dana desa menyediakan sumber daya bagi pemerintah kabupaten guna mengucurkan penghasilan tetap seluruh aparat pemerintahan desa. Kepala desa hingga ketua rukun tetangga mengenggam gaji dan tunjangan bulanan, dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Surat edaran dari Kemendagri membatasi penghasilan tetap ini maksimal 30 persen ADD.

Hampir tidak pernah dijumpai kasus korupsi penghasilan tetap aparat desa karena aturan dan pelaporannya telah pasti dan kaku. Penghasilan tetap itu hanya mungkin dipungli oleh aparat kabupaten atau kecamatan.

Laporan korupsi hampir semuanya mencuat dari ranah pembangunan, lantaran diinterpretasi sebagai lahan kapitalisasi kedudukan kepala desa. Pemahaman serupa menggiring wartawan gadungan, LSM palsu, dan oknum birokrasi di atas desa menakut-nakuti kepala desa seraya berharap remah recehan.

Sejak krisis moneter hingga 2014, program-program pemberdayaan mengubah aliran dana dari aparat desa kepada kelompok masyarakat dan pendamping. Tidak mengherankan, lahir kasus-kasus pelarian dana oleh pendamping, serta penggelapan uang oleh pengurus unit pengelola keuangan di kecamatan dan kelompok masyarakat di desa. Tercatat pula kasus pembentukan kelompok fiktif.

Dua pencegahan

Berkaca dari PNPM, KPK memberi contoh korupsi sampai Rp 200 juta pada satu desa. Dibandingkan rata-rata aliran pembangunan sebesar Rp 250 juta, nilainya fantastis setara 80 persen. Sebenarnya, PNPM hanya melaporkan penyalahgunaan dana 0,3 persen, walau nilainya tetap menjulang, Rp 63  miliar selama 2007-2012.

Luput terdeteksi, butir pendapatan asli desa (PAD) yang rendah dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) kerap menyembunyikan lubang korupsi. Jasa layanan administrasi, retribusi pasar dan perdagangan, jual beli lahan, bahan galian hingga mineral pertambangan seharusnya tercatat sebagai PAD. Sayangnya, kuasa interpretasi kapitalisasi kedudukan membelokkan dana ke saku aparat pemerintah desa.

Sangkaan korupsi kepada aparat desa mudah merembet kepada aparat kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga pusat. Modusnya pungutan liar dan korupsi berjemaah. Yang lebih rumit diatasi berupa sinyalemen lubang korupsi yang tercipta melalui pasal-pasal peraturan dari pusat hingga kabupaten.

Pemerintah pusat dan kabupaten meresponsnya dengan menambah rinci aturan pelaporan anggaran. Tujuannya kian mempersempit celah kapitalisasi kedudukan, dan mendeteksi secepat mungkin tindakan koruptif melalui butir-butir laporan.

Di lapangan, strategi pertama ini melahirkan kelemahan, manakala aturan yang rinci dan seragam berlawanan dari keragaman kebutuhan belanja pemerintah desa atau munculnya kejadian luar biasa (KLB). Dalam setahun terakhir, adanya penghasilan tetap aparat desa menggerakkan kehadiran kerja mereka rutin tiap hari, tetapi pembangunan kantor desa baru tergolong pelanggaran anggaran. Anggaran KLB bencana atau penyakit menular lazim dicadangkan rendah, sehingga tidak pernah cukup kala musibah benar-benar terjadi dalam skala besar.

Strategi kedua menekankan transparansi dan akuntabilitas keuangan. Di Kabupaten Serang, Banten, perencanaan anggaran tiap desa disusun dalam musyawarah desa, ditetapkan dalam peraturan desa, kemudian diumumkan secara lisan dan tertulis. Di akhir tahun, pemerintah desa mempresentasikan laporan keuangan dalam musyawarah desa kembali.

Setelah melalui perdebatan, keputusan akhir penerimaan laporan keuangan dituangkan pula dalam peraturan desa. Pada awal tahun anggaran berikutnya, inspektorat kabupaten mengecek laporan desa sekaligus memberikan bimbingan teknis perbaikan untuk laporan tahun berikutnya.

Strategi kedua lebih mungkin mencegah korupsi di desa secara berkelanjutan. Daripada sinyalemen korupsi berkembang politis hingga mengganggu proses pelayanan warga, lebih baik lawan politik kepala desa, wartawan gadungan, LSM palsu, aparat inspektorat kabupaten, hingga BKPK beradu argumentasi dalam musyawarah desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar