Jumat, 17 Juni 2016

Kapolri yang Ideal

Kapolri yang Ideal

Ahmad Syafii Maarif ;   Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah
                                                         KOMPAS, 16 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Komisi Kepolisian Nasional yang dilantik Presiden Joko Widodo pada 13 Mei 2016 telah menyerap masukan dari berbagai kalangan tentang kriteria calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menggantikan Jenderal (Pol) Badrodin Haiti yang memasuki masa pensiun 24 Juli 2016 pada usia 58 tahun.

Jabatan Kapolri bisa saja diperpanjang sampai usia 60 tahun jika Presiden memandang perlu dengan berbagai pertimbangan. Hal ini sesuai dengan Pasal 30 Ayat 2, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, yang berbunyi: "Usia pensiunan maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun." Kemudian ada Peraturan Pemerintah No 1/2003 yang menjelaskan ayat ini.

Tentu saja penafsiran terhadap pasal itu bisa berbeda. Akan tetapi, jika kepentingan bangsa dan negara yang diutamakan, penafsiran pasal itu tidak perlu terlalu ruwet. Minta saja masukan dari para pakar hukum dan pakar kepolisian untuk memperjelas makna kandungan dari ayat itu.

Adapun yang sering memicu masalah adalah jika kepentingan politik sesaat yang mengemuka dalam pemilihan Kapolri, perdebatan bisa "berketiak ular". Masing-masing pihak akan bersikukuh dengan pendiriannya. Akan tetapi, publik yang semakin cerdas akan dengan gampang membaca ke mana arah perdebatan itu, dan siapa yang berada di belakangnya.

Reformasi berjalan lambat

Berdasarkan UU Polri (UU No 2/2002) Pasal 13, tugas kepolisian sangat gamblang dan mulia: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Tugas-tugas ini tentu sudah dijalankan pihak kepolisian sampai batas-batas tertentu, tetapi karena kelakuan beberapa oknum kepolisian, citra polisi belum ideal sama sekali. Oleh sebab itu, proses reformasi kepolisian harus terus-menerus dilakukan, sebab sampai hari ini-dari sumber yang saya peroleh dari petinggi kepolisian-proses itu berjalan sangat lamban.

Kita ingin melihat kepolisian kita penuh wibawa, cekatan, komunikatif, dan kehadirannya selalu dirindukan masyarakat secara luas. Wibawa ini akan cepat diperoleh jika Kapolri yang diangkat adalah yang benar-benar dirasakan publik sebagai sosok yang mewakili denyut nadi kepentingan bangsa dan negara di tengah gelombang politik uang dan narkoba yang masif.

Untuk era sekarang, mungkin yang paling ideal itu sulit didapatkan, tetapi yang mendekati kualitas Jenderal Hoegeng Imam Santoso (1921-2004) yang legendaris dan asketik pasti kita punya. Pihak kepolisian pun pasti pula paham siapa sosok itu di antara mereka yang sekarang sudah menyandang bintang tiga atau bintang dua.

Jejak rekam sosok itu mudah ditelusuri sejak masih sebagai mahasiswa Akademi Kepolisian (Akpol), Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK/PTIK), bahkan sejak masih pelajar SMA. Karena itu, pengusulan Komisaris Jenderal Tito Karnavian PhD sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo sedikit memenuhi harapan publik itu. Diharapkan pembenahan masalah kepolisian ini dapat semakin dituntaskan.

Menyatu dengan masalah masyarakat

Posisi ideal ini hanya mungkin diupayakan manakala bibit-bibit yang masuk polisi benar-benar manusia pilihan dalam makna kualitas dan integritas. Peran uang sogok yang banyak kita dengar selama ini harus diharamkan, sekali dan untuk selama-lamanya.

Berbeda dengan tentara yang tidak langsung bergumul dengan masyarakat luas, tugas kepolisian-seperti terbaca dalam UU di atas-selalu menyatu dengan masalah-masalah masyarakat yang semakin hari semakin kompleks, termasuk kualitas kejahatan yang tidak selalu mudah diditeksi dan ditanggulangi. Pendidikan polisi di era serba digital ini harus didukung oleh kurikulum yang canggih dan perlu selalu diperbarui.

Masyarakat modern adalah sebuah masyarakat yang labil dan banyak tuntutan yang belum tentu selalu rasional. Apalagi masyarakat Indonesia dengan adanya kesenjangan sosial ekonomi yang sangat tajam, kondisi labil itu akan lebih terasa.

Dari seorang mantan kepala polda, beberapa hari yang lalu saya diberi tahu bahwa Kapolri yang akan datang mestilah mengerti betul bahwa kepolisian itu bisa berbeda dari satu teritori ke teritori yang lain dalam sebuah negara kepulauan yang luas, sesuai dengan perbedaan subkultur masyarakat majemuk, tempat mereka ditugaskan. Dengan pengetahuan yang komprehensif tentang perbedaan ini, seorang Kapolri akan dengan lincah dapat melakukan sebuah tour of duty (pindah tugas) terhadap para kepala polda dan perwira tinggi lain yang sedang bertugas.

Ingat, dengan jumlah anggota kepolisian sebesar 400.000-angka ini pun masih kurang untuk melayani penduduk 253 juta rakyat Indonesia-armada kepolisian sebenarnya adalah sebuah "kerajaan" dengan permasalahannya sendiri yang dinamis karena selalu berhadapan dengan tantangan baru yang sangat beragam. Tentu seorang Kapolri harus punya staf ahli independen untuk membantunya dalam membaca peta permasalahan masyarakat, bangsa, dan negara. Artinya, untuk itu tentu tidak bisa hanya diserahkan kepada institusi Kompolnas.

Akhirnya, untuk ke depan perlu dipertimbangkan lagi apakah Kepolisian Negara Republik Indonesia akan tetap berada langsung di bawah Presiden atau di bawah Kementerian Kehakiman (dan Hak Asasi Manusia) atau Kementerian Dalam Negeri, seperti yang terdapat di negara-negara lain. Kontroversi tentang masalah ini sampai sekarang belum terselesaikan. Mantan Presiden BJ Habibie, misalnya berpendapat agar kepolisian semestinya ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri, seperti di Amerika Serikat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar