Minggu, 22 September 2013

Melawan Teror terhadap Polisi

Melawan Teror terhadap Polisi
W Riawan Tjandra ;   Doktor Hukum Administrasi Negara UGM,
Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta
KORAN SINDO, 21 September 2013


Keamanan negeri ini dalam beberapa bulan terakhir terusik akibat tak berdayanya polisi menghadapi aksi penembakan terhadap polisi oleh kelompok organisasi terlatih yang hingga kini belum jelas pelaku maupun motifnya. 

Keamanan yang seharusnya menjadi barang publik (public goods) yang menjadi hak setiap warga negara sebagai konsekuensi dari pajak yang dibayar kepada negara, telah menjelma menjadi sesuatu yang kian langka. Penembakan beruntun terhadap sederet anggota Polri, di antaranya sedang menjalankan tugas dalam dinas publik (pubklieke dienst), tak boleh dianggap sekadar sebagai suatu permasalahan sosial biasa. 

Aparat pemerintah yang sedang menjalankan tugas publiknya menjadi representasi kehormatan dan simbol kedaulatan negara. Sederet tindakan teror terhadap polisi merupakan kondisi darurat kepolisian yang menghendaki respons cepat negara melalui institusi Polri dan bilamana diperlukan dapat di-back up satuan intelijen/ antiteroris TNI untuk mengungkap pelaku dan motif dibalik berbagai kasus penembakan tersebut. 

Hak atas keamanan (security right) setelah negeri ini meratifikasi konvensi perlindungan HAM di bidang hak-hak sipil dan politik telah menjadi salah satu dari sederet hak-hak asas manusia yang wajib diproteksi oleh negara. Terus terjadinya penembakan terhadap aparat Polri dalam pandangan filosof Baudrillard telah dijadikan sebagai tanda ekstrem (hyper-signification) untuk menimbulkan efek pelipatgandaan (multiplicity effect) bahwa di negeri ini tak lagi ada rasa aman, karena aparat bersenjata yang bertugas saja bisa ditembak dengan mudah, apalagi bagi masyarakat sipil tak bersenjata. 

Rasa aman yang selama ini disimbolkan dengan kehadiran aparat kepolisian lengkap dengan berbagai atribut patung polisi di dekat perempatan jalan/pos polisi, oleh kelompok organisasi terlatih ingin dicitrakan kepada publik di seantero Tanah Air sebagai suatu tanda dusta (false sign). 

Hal itu terlihat dari penembakan yang dilakukan secara sistematis dan terencana yang dilakukan di berbagai daerah sehingga bisa menimbulkan perasaan tak aman secara nasional, jika aparat keamanan tidak segera melakukan tindakan penangkapan dan pengungkapan motif berbagai aksi penembakan terhadap polisi tersebut. 

Dalam KUHP dan berbagai aturan hukum pidana di berbagai negara, tindakan menentang dan bahkan membunuh aparat keamanan yang sedang bertugas merupakan tindak pidana yang dapat diperberat hukumannya, karena, hal itu tak ubahnya merongrong kedaulatan negara dari dalam (internal). Menghadapi fenomena maraknya pembunuhan terhadap para anggota Polri yang sedang berdinas aktif tersebut perlu disikapi dengan tindakan darurat melalui strategi reaksi cepat yang efektif untuk memulihkan rasa aman dalam habitus publik di negeri ini. 

Selayaknya, mengingat urgensi situasi yang dihadapi, Presiden perlu memberikan instruksi tegas dan memantau langsung tindakan counterterorism untuk menangkal berbagai aksi sistematis dari organisasi terlatih yang ingin mengonstruksi modus baru terorisme dengan menimbulkan situasi krisis keamanan di negeri ini. 

Namun, perlu diperhatikan bahwa reaksi counterterrorism harus tetap mengedepankan perlindungan HAM dan jangan sampai justru menimbulkan rasa tidak aman dalam konteks yang lain. Jangan sampai pula, ada politisasi terhadap situasi darurat keamanan republik ini yang justru menjadikan situasi itu—meminjam terminologi Heidegger—sebagai permainan penanda (the play of the signifier) untuk mencapai tujuan politik tertentu. 

Pemolisian Masyarakat 

Sir Robert M yang hakiki bukanlah water cannon, pistol, pentungan atau peluru karet, namun simpati/dukungan masyarakat. Mencermati fenomena yang berkembang saat ini, dengan terjadinya aksi penembakan sistematis terhadap polisi, simpati/dukungan masyarakat terhadap polisi justru kini mulai meningkat. 

Hal itu bisa dijadikan momentum untuk melawan teror terhadap polisi melalui gerakan semesta melawan terorisme terhadap negara dengan melibatkan peran aktif masyarakat. Paul Whisenand dan George M Rush mengatakan bahwa Polmas memperlakukan pelayanan kepada masyarakat dan pencegahan kejahatan sebagai fungsi utama kepolisian di dalam masyarakat. Polisi dan masyarakat harus menjadi mitra kerja agar mempunyai dampak yang berarti terhadap penanggulangan kejahatan. 

Ide tersebut sejalan dengan pengembangan konsep Pemolisian Berbasis Masyarakat (Polmas). Konsep Polmas sejatinya menghendaki adanya perubahan watak dan sikap personal polisi. Dalam konsep Polmas, polisi tidak lagi ditempatkan sebagai subjek dan masyarakat sebagai objek. Tapi antara keduanya haruslah setara dan sama-sama sebagai subjek. 

Konsep Polmas menghendaki kerja-kerja kemitraan yang setara antara polisi dan masyarakat. Sebagai komitmen terhadap reformasi kepolisian inilah maka kemudian muncul beberapa instrumen yaitu SKEP 737/2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Polmas serta PERKAP No. 7/2008 tentang Pedoman Dasar Strategi Dan lmplementasi Polmas dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. 

Konsepsi Polmas sesungguhnya ingin menyadarkan bahwa kerja-kerja kepolisian dari berbagai unit haruslah meletakkan masyarakat sebagai partner dan mitra. Cara-cara kerja kuno polisi yang represif, diskriminatif, dan tak jarang bersikap otoriter haruslah dihilangkan. Masyarakat haruslah dijadikan subjek yang hidup, yang mempunyai hak asasi dan tidak boleh diberlakukan secara sewenang- wenang. 

Filosofi Polmas didasarkan pada filosofi bahwa setiap orang adalah sederajat dan mempunyai harkat dan martabat yang sama. Gagalnya reformasi di tubuh kepolisian dengan munculnya sederet kasus korupsi yang melibatkan para petinggi polisi telah menyebabkan aparat polisi di satuan operasional mengalami disorientasi nilai. Hal inilah yang seakan-akan menjadikan mereka kehilangan jati diri dan keberanian dalam melaksanakan tugas pemolisian. 

Berbagai aksi teror terhadap polisi selain menghendaki langkah cepat dalam mengatasi juga perlu dijadikan sebagai momentum untuk melakukan refleksi mengenai perlunya polisi kembali menemukan jati dirinya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar