Minggu, 15 Mei 2016

Serapan Anggaran Rendah Masalah Klasik Berulang

Serapan Anggaran Rendah Masalah Klasik Berulang

Telisa Aulia Falianty ;   Pengamat Ekonomi dan
Ketua Program Studi Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik FEB UI
                                               MEDIA INDONESIA, 13 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

JUDUL headline ini tentu sudah tidak aneh dan mungkin pembaca akan merasa bosan. Topik ini pun mungkin dianggap tidak semenarik tax amnesty dan Panama Papers. Namun, yang pasti ini selalu menjadi topik yang dibahas di berbagai rapat dan seminar untuk dicarikan solusinya. Pertumbuhan ekonomi kuartal I 2016 yang mencapai 4,92% di bawah harapan untuk di atas 5%. Asumsi makro di APBN 2016 pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3%. Memang terlalu dini untuk menilai keseluruhan karena ini masih kuartal I. Namun, tak ada salahnya menilai karena untuk antisipasi dan akselerasi ke depannya.

Berdasarkan rilis BPS, laju pertumbuhan konsumsi pemerintah kuartal I 2016 terhadap kuartal I 2015 sebesar 2,93%, jauh di bawah pertumbuhan konsumsi rumah tangga sebesar 4,94%. Meskipun secara kontribusi untuk konsumsi pemerintah kuartal I 2016 share-nya meningkat tipis menjadi 6,8% jika dibandingkan dengan sebelumnya 6,61%, Presiden Jokowi sendiri menegaskan kurang maksimalnya belanja modal maupun barang pemerintah mengakibatkan pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2016 di bawah target.

Menteri Keuangan memaparkan hingga 31 Maret 2016, baru 15 kementerian/lembaga yang sudah membelanjakan anggaran dengan penyerapannya masih di bawah 20%. Berdasarkan kementerian, persentase penyerapan terbesar ialah Kementerian Sosial, yaitu sebesar 22%. Menyusul di tempat kedua ialah Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM sebesar 15%. Rangking ketiga ialah Kementerian Kesehatan sebesar 13,9%.

Terkait dengan infrastruktur, kita perlu juga melihat realisasi belanja beberapa kementerian. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-Pera) menyerap anggaran sebesar 7,9% dan Kementerian Perhubungan sebesar 6,5%. Wakil Presiden telah mengapresiasi Kemen PU-Pera dalam hal penyerapan anggaran meskipun masih di bawah tiga besar tertinggi di atas. Namun, secara perencanaan dan percepatan tender, ada kemajuan jika dibandingkan dengan sebelumnya. Tender yang dilakukan, menurut Wapres, sudah dari jauh hari.

Bila dibandingkan dengan kuartal I 2015 yang rata-rata penyerapan anggaran sebesar 4,9%, pada kuartal I 2016 penyerapan anggaran relatif lebih baik (proksimasi 9%-10%). Meskipun demikian, nilai itu di bawah target Bappenas yang memasang target 20%. Permasalahan klasik dalam penyerapan belanja modal ialah masalah lahan, proses pengadaan, ketakutan implikasi hukum, perubahan nomenklatur di pemerintahan baru, dan program yang tidak disertai design engineering detail (DED). Rendahnya penyerapan anggaran tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi juga di daerah.

Dana transfer ke daerah yang semakin besar menyebabkan penyerapan anggaran ke daerah semakin perlu diperhatikan. Dari tahun ke tahun dana transfer ke daerah semakin lama semakin meningkat. Peningkatan dana transfer ini, jika tidak disertai kemampuan daerah dalam menyerap dan membelanjakan anggaran, tentu akan bisa menjadi bumerang.

Teguran Presiden Jokowi di media kepada kepala daerah jelas menunjukkan pentingnya permasalahan kemampuan penyerapan anggaran di daerah. Masalah yang juga klasik ialah rendahnya penyerapan anggaran di daerah dikonfirmasi dengan kondisi dana tersebut banyak mengendap menjadi dana idle di perbankan daerah.

Hal itu mendorong pemerintah untuk memberlakukan transfer nontunai. Transfer nontunai mulai akan berlaku pada 2016. Jenis dana transfer daerah yang akan dikenai penalti transfer nontunai yang berasal dari DBH (DBH PBB Migas, PPh, dan DBH SDA) dan DAU. Kriteria daerah yang akan dikonversi dananya dengan nontunai ialah daerah yang memiliki uang kas atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar selama tiga bulan anggaran berjalan. Waktunya ialah untuk kuartal pertama. Penetapan waktu kuartal pertama dan kedua merupakan strategi pemerintah untuk mendorong percepatan realisasi penyerapan anggaran di daerah (Amir Arham, 2016).

Berbagai usaha telah dilakukan untuk mempercepat dan memperbesar penyerapan anggaran. Pertama, penarikan tender lebih awal. Kedua, sistem lelang yang telah dipangkas birokrasinya. Ketiga, kerja sama dengan legislatif terkait dengan anggaran yang masih diblokir/diberikan tanda bintang. Keempat, Presiden juga telah mengeluarkan surat edaran untuk menghindari kriminalisasi administrasi yang selama ini jadi alasan klasik juga terkait dengan ketakutan terhadap auditor ataupun KPK.

Kesalahan administrasi dalam surat edaran tersebut tidak bisa dipidanakan. Untuk meningkatkan penyerapan anggaran daerah, pemerintah juga telah membuat skema dana transfer nontunai sebagai penalti pada daerah yang lambat yang akan diberikan obligasi sebagai pengganti transfer tunai.

Usaha-usaha tersebut perlu diperkuat lagi. Usaha klasik memperbaiki kemampuan perencanaan sangat diperlukan. Perlu perencanaan yang lebih tajam. Selain itu, revolusi mental bagi pelaksana di level implementasi bagaimana dan dedikasi untuk menjalankan kegiatan yang telah dianggarkan. Teknologi digital dan sistem elektronik seharusnya bisa dimanfaatkan secara optimal untuk mempercepat pelaksanaan lelang maupun kegiatan.

Sistem konversi ke obligasi untuk pemerintah daerah juga perlu dikawal agar tidak menjadi masalah baru maupun beban baru bagi APBN. Kompetensi aparat pemda dalam mengelola anggaran perlu terus ditingkatkan dari hulu sampai hilir. Di hulu kemampuan perencanaan, sedangkan di hilir kemampuan eksekusi. Beberapa daerah yang dipuji pemerintah di 2016 ialah Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Lampung. Daerah-daerah lain perlu belajar dari ketiga daerah terbaik tersebut. Insentif dan apresiasi diperlukan, tidak hanya punishment. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar