Tampilkan postingan dengan label Ferry Santoso. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ferry Santoso. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 31 Januari 2015

Pekerjaan Raksasa Kedaulatan Energi

100 Hari Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla

Pekerjaan Raksasa Kedaulatan Energi

Aris Prasetyo dan Ferry Santoso  ;  Wartawan Kompas
KOMPAS, 30 Januari 2015

                                                                                                                                     
                                                

LISTRIK  menjadi salah satu persoalan serius di masa mendatang. Diperkirakan, dua atau tiga tahun lagi akan terjadi krisis listrik, terutama pada sistem Jawa-Madura-Bali. Pasokan listrik diperlukan sekitar 6.000 megawatt (MW) sampai 7.000 MW per tahun. Namun, hanya separuhnya yang bisa disediakan. Alhasil, ketersediaan tenaga listrik menjadi syarat mutlak untuk menyerap investasi di dalam negeri dan menjadi penggerak ekonomi nasional.

Presiden Joko Widodo lantas membuat gebrakan yang bagi sebagian orang terasa agak mustahil, yaitu membangun pembangkit listrik 35.000 MW dalam kurun 2015-2019. Wajar jika ada yang pesimistis lantaran pemerintahan sebelum ini membangun 10.000 MW saja molor dan kemajuannya baru 75 persen.

Terhadap penilaian pesimistis itu, dalam wawancara khusus dengan harian Kompas, Joko Widodo mengungkapkan, target besar itu dikerjakan bersama-sama, baik PT PLN (Persero) maupun swasta. PT PLN diharapkan dapat menangani pembangunan pembangkit 10.000 MW dan swasta sebesar 25.000 MW.

Jokowi mengatakan, pembangunan pembangkit selama ini kerap gagal atau berlarut-larut karena proses perizinan yang panjang dan negosiasi harga jual listrik. Karena itu, pemerintah berencana menetapkan harga saat negosiasi harga jual listrik, antara investor, PT PLN, atau perusahaan pemasok bahan bakar pembangkit, termasuk PT PGN, saat membangun pembangkit listrik.

Jika investor tak sepakat dengan harga jual, pemerintah dapat mencari investor lain yang lebih mampu secara finansial dan teknologi.

Perminyakan juga menjadi perhatian serius pemerintah. Pemerintah melalui perusahaan negara PT Pertamina (Persero) menginisiasi program pengembangan kilang Refinery Development Master Plan (RDMP) Program. Menggandeng tiga perusahaan asal Tiongkok, Jepang, dan Arab Saudi, lima kilang milik Pertamina akan dinaikkan kapasitas produksinya dari 820.000 barrel per hari (bph) menjadi 1,6 juta bph. Nilai investasi dalam program itu 25 miliar dollar AS.

Kendati masih sebatas penandatanganan nota kesepahaman pada 10 Desember 2014, upaya itu patut diapresiasi. Terakhir kali, kilang minyak dibangun pada 1995. Bahkan, sebagian kilang dibangun pada 1922. Usia kilang yang tua dirasa kurang produktif dan tidak banyak menghasilkan variasi produk turunan minyak mentah dan harganya lebih mahal 104-109 persen dari harga Mean of Platts Singapore (MOPS).

Di sektor mineral dan batubara, pemerintah masih harus melaksanakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Enam hal penting sebagai amanat UU itu adalah negosiasi ulang terhadap pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Keenam hal itu adalah luas wilayah pertambangan, kelanjutan operasi, pemanfaatan barang dan jasa di dalam negeri, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), penerimaan negara, serta kewajiban divestasi. Keenam hal yang mesti dipatuhi perusahaan pemegang KK dan PKP2B untuk meningkatkan nilai tambah bahan tambang di dalam negeri. Dari proses negosiasi ulang itu, baru 87 KK dan PKP2B yang sepakat.

Pemerintah telah memangkas subsidi BBM pada 18 November 2014. Namun, kebijakan itu kurang dibarengi analisis penurunan harga minyak dunia. Sampai akhir tahun 2014, harga minyak terus merosot di bawah 70 dollar AS per barrel sehingga memaksa pemerintah menurunkan harga bensin dan solar pada 1 Januari 2015.

Sejak harga BBM dinaikkan November tahun lalu, harga kebutuhan pokok turut terkatrol. Saat harga BBM diturunkan pemerintah sampai dua kali selama bulan Januari 2015, harga kebutuhan pokok enggan turun.

Jadikan pelajaran

Soal listrik, pemerintah sebaiknya belajar dari pengalaman lalu. Ada sedikit harapan saat pemerintah melakukan uji tuntas terhadap kontraktor swasta yang ingin terlibat yang dilakukan lembaga independen terhadap kemampuan teknis dan finansial.

Perizinan dipermudah lewat sistem satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Untuk mempermulus koordinasi lintas sektoral sampai tingkat kementerian, pemerintah menyiapkan peraturan presiden tentang tim percepatan pembangunan pembangkit 35.000 MW. Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Koordinator Kemaritiman duduk sebagai pengarah, sedangkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai ketua pelaksana harian.

Untuk pembebasan lahan, pemerintah didukung UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Rakyat tinggal membuktikan saja apakah segala terobosan itu jitu benar digunakan untuk mewujudkan program listrik 35.000 MW dalam waktu lima tahun.

Pemerintah juga mulai menertibkan perizinan pertambangan. Seluruh izin usaha pertambangan (IUP) wajib berstatus clear and clean (CNC), yaitu izin tidak tumpang tindih dan sesuai ketentuan. Melalui status CNC, data cadangan bahan tambang dapat diketahui dan ini akan meningkatkan pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Dari 10.918 IUP, baru 6.041 IUP bersertifikat CNC. Pemerintah memperingatkan akan mencabut IUP perusahaan yang tidak bersertifikat.

Cadangan energi dalam negeri terbilang rawan. Cadangan operasional BBM hanya mencukupi kebutuhan 18 hari. Pemerintah punya target menaikkan cadangan BBM minimal 30 hari. Hanya saja, realisasi rencana itu masih jauh panggang dari api.

Dewan Energi Nasional merekomendasikan agar pemerintah memanfaatkan momentum jatuhnya harga minyak untuk menimbun sebanyak-banyaknya untuk kebutuhan di dalam negeri. Sayangnya, momentum ini tak bisa diambil lantaran belum siapnya kilang penyimpanan dalam negeri.

Tantangan lain, terus mengembangkan energi baru dan terbarukan di tengah anjloknya harga minyak dunia. Begitu juga program konversi BBM ke gas harus tetap digalakkan. Kedua program itu belum tampak di dalam rencana kerja Kabinet Kerja.

Umur kerja kabinet 100 hari memang belum bisa jadi ukuran kinerja sebenarnya. Yang penting, negara tetap menunjukkan kedaulatan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, yaitu ”Bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Bukan kepentingan kelompok apalagi segelintir orang.

Selasa, 30 September 2014

Dari 2014 ke 2004, Gerak Mundur “Buruh Politik”

Dari 2014 ke 2004, Gerak Mundur “Buruh Politik”

Ferry Santoso  ;   Wartawan Kompas
KOMPAS,  29 September 2014

                                                                                                                       


Persetujuan RUU Pilkada di DPR yang diwarnai perdebatan dan lobi yang alot dalam Sidang Paripurna, Jumat (26/9) dini hari, berbeda dengan persetujuan RUU tentang Pemerintah Daerah pada 29 September 2004, yang hampir bertepatan 10 tahun lalu. Waktu itu, Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno secara aklamasi menyetujui RUU Pemda untuk disahkan menjadi UU (Kompas, 30/9/2004).

Persetujuan RUU Pemerintah Daerah (Pemda) yang memuat ketentuan mengenai pilkada langsung oleh DPR tahun 2004 lalu itu ibarat peristiwa monumental dalam perjalanan demokrasi di Indonesia setelah reformasi. Namun, esensi pilihan pada pilkada langsung pada pembahasan RUU Pemda tahun 2004 itu dijungkirbalikkan dengan voting RUU Pilkada di DPR saat ini. DPR periode 2009-2014, di akhir masa jabatannya, mencatat sejarah hitam dengan menyetujui pilkada dipilih oleh DPRD.

Sebagai gambaran, dalam Pasal 24 Ayat (5) UU No 32/2004 disebutkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. Dalam Pasal 56 Ayat (1) juga disebutkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Secara akademis, pilkada langsung atau tak langsung memang mengundang perdebatan. Ada argumen pro dan kontra. Ada untung dan rugi. Namun, secara politis, pada 2004, DPR secara aklamasi lebih memilih pilkada langsung untuk mengejawantahkan keinginan dan aspirasi rakyat.

Tetap ingin langsung

Saat ini, dari berbagai survei, terlihat rakyat pun menginginkan pilkada secara langsung. Misalnya, dalam jajak pendapat Kompas yang diterbitkan pertengahan September 2014, hampir semua responden (91) persen menilai pelaksanaan pilkada secara langsung lebih demokratis ketimbang pilkada melalui DPRD, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kedaulatan rakyat dan jaminan berlangsungnya hasil reformasi diyakini 84 responden lebih terjaga melalui pilkada langsung.

Akan tetapi, politisi di DPR periode 2009-2014 ibarat telah menjadi ”buruh politik” yang mengamini apa yang diperintahkan elite politik. Pilihan pada pilkada tak langsung oleh DPR saat ini bukan terkait perdebatan akademis, melainkan lebih terkait eksploitasi para politisi terhadap hak rakyat akibat kepentingan segelintir elite.

Pengamat politik J Kristiadi menilai, para politisi di DPR ternyata hanya menjadi ”buruh” politik. Para buruh politik sekadar tunduk kepada majikan politik, yaitu elite politik. Yang lebih parah, sebagai buruh politik, para politisi tidak mau dengan nurani menggali dan mendengar keinginan rakyat atau suara kebatinan rakyat yang terlihat dari berbagai survei yang ada, yaitu rakyat
tetap menginginkan pilkada langsung.                 

Kondisi seperti itu, lanjut Kristiadi, memang mengerikan. Pembusukan di lembaga legislatif sebagai lembaga perwakilan rakyat terjadi karena sarat kepentingan segelintir elite politik. ”Itu namanya politik ekstraktif, yaitu hanya mengeruk kekuasaan dari rakyat untuk kepentingan segelintir elite,” katanya.

Perubahan pertarungan politik dalam proses pembahasan RUU Pilkada selama ini memang tidak terlepas dari hasil Pemilu Presiden 2014 lalu. Partai-partai yang kalah mengusung calonnya menjadi presiden terpilih terkesan ingin melakukan politik ”balas dendam”.
Perjalanan demokrasi Indonesia kini kembali mundur jauh ke masa 10 tahun lalu. Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri saat Rapat Kerja Nasional IV PDI-P mengungkapkan, upaya mengembalikan pilkada langsung menjadi pilkada tak langsung melalui DPRD merupakan gerak mundur dan tidak akan mendapatkan legitimasi dari rakyat yang menghendaki pilkada langsung.

”Gerak mundur ini dipastikan tidak akan mendapatkan legitimasi dari rakyat karena mencoba mencabut hak politik rakyat,” kata Megawati.

Kini, salah satu solusi berada di hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Apa putusan MK jika masyarakat sipil mengajukan uji materi UU Pilkada nanti? Masyarakat pun menunggu putusan MK yang ”monumental”.

Rabu, 06 Agustus 2014

Belajar Membangun Demokrasi Sehat

Belajar Membangun Demokrasi Sehat

Ferry Santoso  ;   Wartawan Kompas
KOMPAS, 06 Agustus 2014
                                               
                                                                                                                                   

SAAT penghitungan cepat mencapai 90 persen dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta tahun 2012, calon gubernur Fauzi Bowo sudah memberikan selamat kepada pesaingnya, Joko Widodo. ”Kami sadar, dalam setiap kompetisi ada yang menang, ada yang kalah. Ada yang terpilih dan tidak terpilih. Mari kita junjung proses demokrasi yang menentukan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2012-2017. Kepada masyarakat, saya imbau jaga ketenangan karena kemenangan ini adalah milik Kota Jakarta. Saya ajak warga Jakarta untuk menyikapi hasil pilkada dengan baik,” ujar Fauzi (Kompas, 21/9/2012).

Sikap negarawan Fauzi Bowo itu memang pantas diingat kembali dan menjadi pembelajaran ketika proses Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 masih berlangsung saat ini. Sikap negarawan Fauzi itu menunjukkan suatu sikap berdemokrasi yang sehat dan dewasa. Mampu berkompetisi secara ketat, mampu menerima kekalahan, mampu memberikan selamat kepada pemenang, dan bahkan mengajak masyarakat untuk menyikapi hasil pilkada dengan baik.

Tanggal 6 Agustus, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan sengketa pilpres. Berbagai dugaan pelanggaran dalam pilpres akan diuji dalam sidang terhormat MK. Penyelesaian sengketa pilpres di MK memang menjadi amanat dan mekanisme konstitusional yang layak ditempuh oleh capres dan cawapres yang ingin menggugat dugaan pelanggaran pilpres. Terlepas dari substansi permohonan, putusan MK yang final dan mengikat seharusnya dapat diterima dengan lapang dada.

Selanjutnya, bangsa Indonesia, terutama kedua pasangan capres-cawapres yang berkompetisi, termasuk kalangan politisi dari kedua kubu, perlu memiliki kesadaran bersama dan sikap kenegarawanan. Kesadaran bahwa membangun demokrasi yang sehat dan dewasa, serta membangun bangsa ini jauh lebih penting daripada persoalan menang atau kalah.

Akan tetapi, pemberitaan akhir-akhir ini semakin membuat banyak kalangan mengelus dada. Berbagai upaya akan terus dilakukan untuk mengekspresikan ketidakpuasan, kekalahan, atau mungkin nafsu kekuasaan yang besar. Misalnya, membentuk panitia khusus (pansus) pilpres, memboikot Sidang Umum MPR, bahkan sampai gerakan people power.

Jika dilakukan, berbagai upaya itu semakin menguatkan persepsi selama ini bahwa kalangan politisi hanya haus kekuasaan, pragmatis, dan tidak pernah memikirkan nasib rakyat. Kekuasaan ingin diraih sekadar untuk mencapai kepuasan pribadi, bukan membela dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Padahal, rakyat sudah berperan aktif menyukseskan Pilpres 2014 sehingga berlangsung aman dan damai.

Pengamat politik J Kristiadi menilai, politisi yang melakukan manuver dan tidak menerima kegagalan dalam pilpres merupakan politisi yang memiliki kedangkalan berpikir. ”Karakter politisi sudah tidak bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk bagi bangsa yang besar ini,” katanya.

Rencana manuver politik yang berlebihan, seperti membuat pansus, memboikot Sidang Umum MPR, atau melakukan gerakan massa, juga menunjukkan terjadi reduksi terhadap kehidupan demokrasi. Demokrasi yang seharusnya menjadi instrumen untuk menyejahterakan rakyat dijungkirbalikkan.

Demokrasi semata-mata dipandang sebagai alat untuk mencapai kekuasaan. Kekuasaan yang gagal diraih dianggap atau ibarat sebagai ”bencana” yang menghancurkan berbagai kepentingan, baik kepentingan politik maupun ekonomi.

Juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Jusuf Kalla, Ferry Mursyidan, menilai, sikap para elite politik terhadap demokrasi dan kontestasi politik sedang diuji. ”Jangan sampai ada pandangan dari masyarakat bahwa yang tidak siap dan tidak mau berdemokrasi dengan sehat dan dewasa ternyata elite politik,” katanya. Jika itu yang terjadi, demokrasi Indonesia dan parpol akan memasuki masa suram.

Mudah-mudahan saja, para elite dapat menghormati semua proses yang berjalan, terutama sidang di MK. Para hakim MK yang mengadili sengketa pilpres diharapkan independen dan jujur. Apa pun putusan MK, diharapkan tensi atau ketegangan dalam pilpres benar-benar mulai meredup sehingga seluruh komponen bangsa kembali bekerja dan beraktivitas dengan tenang membangun negeri sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Karena itu, jika MK sudah memutus sengketa pilpres dan Jokowi tetap menjadi presiden terpilih sesuai penghitungan suara yang dilakukan KPU, pemerintahan Jokowi seharusnya didukung penuh. Dengan demikian, seluruh elemen bangsa dapat bersatu membangun bangsa ini dan memberikan kesempatan kepada pemerintahan kabinet Jokowi bekerja keras.

Selasa, 05 Agustus 2014

Mencegah Gerakan Radikal Meluas

                          Mencegah Gerakan Radikal Meluas

Ferry Santoso  ;   Wartawan Kompas
KOMPAS, 04 Agustus 2014



GERAKAN radikal merupakan fenomena global. Perubahan instabilitas politik di Timur Tengah, seperti Irak dan Suriah, memunculkan gerakan radikal, seperti Islamic State of Iraq and Syria atau Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS/NIIS) yang menghalalkan penggunaan cara-cara kekerasan dan menebar ketakutan.

Sepak terjang ISIS dengan mudah diakses di dunia maya. Tanpa harus mencari, media sosial yang kini digandrungi juga dilintasi informasi soal ISIS. Bahkan, di Youtube, muncul seorang pria dengan propagandanya mengajak masyarakat di Indonesia secara provokatif untuk bergabung dengan aktivitas gerakan radikal global ini.

Fenomena global seperti itu tentu dapat ”membakar” semangat orang-orang yang berpikiran sempit. Setidaknya, narapidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir, termasuk beberapa narapidana di LP Nusa Kambangan, ”tertarik” dengan sepak terjang ISIS dan mendukung ISIS.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengakui, ada 20 narapidana terorisme, termasuk Abu Bakar Ba’asyir. berbaiat mendukung ISIS.

Namun, dukungan Abu Bakar Ba’asyir ke ISIS itu justru ditentang anggota keluarganya sendiri.

Dukungan narapidana terorisme terhadap gerakan ISIS menunjukkan, narapidana terorisme yang selama ini ”dibina” di lembaga pemasyarakatan (LP) ternyata tidak mudah ”bertobat”. Ideologi radikal yang merasuk ke tulang sumsum tetap menjadi pegangan yang mereka yakini.

Dukungan narapidana terorisme terhadap gerakan ISIS juga menunjukkan ideologi radikal yang mengandalkan kekerasan untuk mencapai tujuan mudah dikonsumsi atau ditelan oleh orang-orang yang tertutup dengan berbagai pandangan yang ada.

Oleh karena itu, berbagai upaya untuk mencegah dan membatasi ruang gerak kelompok radikal berkembang sangat penting. Jangan sampai ideologi radikal dan kekerasan merusak tatanan masyarakat Indonesia yang majemuk dan hidup berdampingan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Jika ideologi radikal yang menghalalkan kekerasan itu terus membius lapisan masyarakat, dapat dibayangkan apa yang akan terjadi di Indonesia dalam 20 tahun atau 50 tahun mendatang.

Berbagai upaya untuk ”mengerem” atau mencegah ideologi radikal dan kekerasan berlatar belakang keagamaan berkembang subur harus menjadi kesadaran bersama dan dilakukan oleh berbagai komponen bangsa, termasuk kalangan politisi di DPR.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan, misalnya, pengawasan terhadap lalu lintas warga negara Indonesia ke negara-negara yang berkonflik di Timur Tengah. Untuk itu, Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk kantor-kantor kedutaan besar RI di negara-negara tersebut, perlu melakukan upaya ekstra untuk mengawasi dan mendeteksi lalu lintas WNI di negara-negara Timur Tengah yang berkonflik.

Puluhan bergabung
                                   
Peran aparat kepolisian dalam mengawasi kelompok radikal yang memiliki jaringan dengan kelompok radikal di luar negeri, seperti ISIS, juga menjadi penting. Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman mengakui, Polri tetap mengawasi kelompok radikal, termasuk kelompok radikal yang memiliki jaringan dengan ISIS. Diperkirakan, sudah 50-an orang Indonesia yang masuk ke Irak atau Suriah dan bergabung dengan ISIS.

Selain itu, upaya memberikan pemahaman yang benar mengenai konsep ”kekhalifahan” kepada masyarakat luas perlu dilakukan. Peran itu dapat diambil oleh organisasi massa (ormas) Islam yang lebih moderat dan berpengaruh di masyarakat Indonesia, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Direktur Sekolah Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra mengemukakan, ormas Islam, seperti NU dan Muhammadiyah, perlu menjelaskan kembali konsep negara Islam. Negara Islam tidak relevan di Indonesia karena bangsa Indonesia sepakat negara yang berdasarkan Pancasila. Ia menilai, konsep jihad untuk mendirikan negara Islam dengan kekerasan seperti dipegang ISIS merupakan konsep yang salah kaprah dan keliru.

Akan tetapi, yang tak kalah penting adalah bagaimana mengawasi dan mencegah propaganda ideologi radikal dan kekerasan di dunia maya. Tanpa upaya serius ”menertibkan” pembiusan melalui internet itu oleh kementerian terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, cepat atau lambat, ideologi radikal dan budaya kekerasan akan semakin meracuni anak bangsa.

Aspek hukum

Dari sisi hukum, upaya pencegahan terhadap gerakan radikal dan kekerasan memang belum maksimal. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai mengungkapkan, selama ini, ketentuan hukum yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, belum mampu menjerat perbuatan-perbuatan awal yang mengarah pada perbuatan terorisme.

Ansyaad menyebut, misalnya, pelatihan militer atau menebar kebencian pada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila, termasuk janji atau sumpah (baiat) yang mendukung organisasi yang berafiliasi dengan organisasi terorisme internasional.

Oleh karena itu, menurut Ansyaad, dalam amandemen UU No 15/2003, ketentuan UU No 15/2003 perlu diperkuat. Oleh karena itu, diperlukan dukungan politik dari anggota DPR, khususnya anggota DPR terpilih periode 2014-2019.

Sabtu, 14 Desember 2013

Dialog Mencerahkan Pemikiran

Dialog Mencerahkan Pemikiran
Ferry Santoso dan Ilham Khoiri  ;   Wartawan Kompas
KOMPAS,  13 Desember 2013

  

BADAN Nasional Penanggulangan Terorisme mendatangkan Syeikh Ali al-Halabi asal Jordania dan Syeikh Nageh Ebrahim dari Mesir ke Indonesia, pekan ini. Al-Halabi dikenal sebagai ulama yang punya otoritas fatwa di negaranya, sementara Nageh adalah mantan unsur pimpinan Jamaah Islamiyah Mesir yang telah bertobat.

Kedua tokoh itu diundang untuk berdialog dengan narapidana terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dan LP Cipinang, Jakarta Timur. Lewat proses panjang dan terus-menerus, mungkin saja cara ini dapat mencairkan ideologi radikal menjadi lebih terbuka dan tercerahkan.

Bagaimana pandangan kedua tokoh itu tentang paham radikal dan terorisme serta pertemuan mereka dengan narapidana terorisme di Indonesia, berikut wawancara Kompas dengan Syeikh Ali al-Halabi dari Jordania dan Syeikh Nageh Ebrahim, di sela-sela makan malam di Jakarta, Rabu (11/12).

Syeikh Ali al-Halabi

Apa makna jihad?

Jihad itu punya tiga tingkatan, yaitu jihad menahan hawa nafsu, jihad mencari ilmu pengetahuan, dan jihad perang. Perang itu ada syarat-syaratnya. Mungkinkah orang tak melakukan jihad tingkat pertama dan kedua, lalu langsung melakukan jihad tingkat atas? Tidak mungkin. Itu sama dengan kita langsung naik lantai ketiga tanpa naik tangga-tangga sebelumnya. Jika tiba-tiba kita berjihad, itu sama saja membunuh orang demi melampiaskan hawa nafsu.

Bagaimana mencegah kelompok radikal agar tidak berkembang menjadi 
teroris?

Kita harus membenahi pemikiran mereka karena perbuatan datang dari pikiran. Pikiran harus diperbaiki. Kita juga mau aman. Kalau orang sudah menjadi teroris, kita tidak bisa secara langsung memperbaiki pikiran mereka. Oleh karena itu, butuh kerja sama dengan pemerintah. Intinya, mencegah lebih baik daripada mengobati. Bagaimana kita menyosialisasikan
deradikalisasi secara terus-menerus.

Bagaimana tanggapan narapidana terorisme saat Anda bertemu?

Mereka termasuk responsif, melihat, dan memperhatikan. Mereka sangat mengikuti dan betul-betul memperhatikan apa yang disampaikan. Salah satu buktinya, mereka mau mendengarkan. Mudah-mudahan mereka berpikir. Yang menjadi persoalan, mereka salah menafsirkan ajaran.

Yakinkan Anda bisa mengubah keyakinan mereka?

Kita berharap kepada Allah. Kita tidak tahu kapan mereka akan kembali ke ajaran yang benar. Yang penting, kita perlu berdialog. Kalau tidak ada dialog, tidak akan ada perubahan. Kita tetap pada pendapat kita, sebagaimana mereka berkutat pada pendapatnya. Dalam dialog, kita melihat argumen mereka lemah dan mereka memerlukan pencerahan serta penjelasan dalam memahami dalil-dalil dengan tepat.

Bagaimana membendung paham radikal melalui internet?

Kita perlu membuat situs-situs yang dapat mementahkan paham radikal. Ketika ada perkembangan atau berita baru dari kalangan radikal, kita perlu beri tanggapan yang tepat sehingga pembaca bisa memahami secara benar, sementara paham radikal tidak mendapat dukungan. Ada situs yang melakukan perlawanan terhadap paham radikal selama 10 tahun.

Syeikh Nageh Ebrahim

Bagaimana Anda bisa berubah dari anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang radikal menjadi berpandangan moderat?

Saya pernah menjadi salah seorang pendiri dan unsur pimpinan JI di Mesir pada masa lalu. Setelah berbagai pengalaman dan perenungan, aksi-aksi kekerasan justru menghancurkan kegiatan dakwah Islam sebagaimana terjadi sejak 1940-an sampai sekarang. Ketika Ikhwanul Muslimin (IM) membunuh Perdana Menteri Mahmoud al-Nuqrashi Pasha, Pemerintah Mesir membalas dengan membunuh tokoh IM, Hassan al-Banna. Begitu pula ketika Presiden Anwar Sadat dibunuh, sekitar 20.000 anggota JI masuk penjara. Serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat (AS) mendorong penjajahan negara Afganistan.

Saat muda, saya terlalu bersemangat dan spontan, tidak memikirkan dampak aksi-aksi kekerasan. Kini saya sadar, setiap aksi kekerasan justru merugikan. Saya pun menggiring banyak anggota JI agar meninggalkan pemikiran dan aksi radikal menuju perdamaian.

Apa kesan Anda saat bertemu tokoh-tokoh JI di Indonesia?

Kami memiliki beberapa titik temu dan perbedaan. Kami sepakat, nenek moyang di Indonesia menjadi Muslim lewat jalan dakwah damai, sebagaimana halnya sahabat Nabi Muhammad juga menerima Islam secara damai. Namun, ada beberapa pandangan mereka yang keliru tentang jihad. Mereka menafsirkan jihad sebagai membunuh warga sipil dari Barat, aparat negara, polisi, bahkan warga sipil di luar kelompoknya. Padahal, jihad memiliki syarat, aturan, dan penghalang. Jika dilakukan di waktu, tempat, dan cara yang tidak tepat, jihad itu salah. Islam mengharamkan pembunuhan perempuan, anak-anak, orang tua renta, dan warga sipil. Penggunaan senjata harus punya etika.

Indonesia bukanlah negara perang, melainkan wilayah dakwah. Orang-orang Barat, seperti dari Australia dan AS, bukanlah sasaran jihad. Mereka datang ke sini untuk berjalan-jalan dengan paspor dan visa yang memberikan jaminan keamanan. Sekalipun kita tak setuju dengan kebijakan suatu negara, warga sipil tak bertanggung jawab atas kebijakan politik pemerintahnya. Apalagi, sebagian dari mereka juga Muslim.

Masih relevankah mimpi negara Islam?

Indonesia adalah negara Islami. Mayoritas penduduk di sini Muslim, kita mendengarkan azan, negara tidak menghalangi seluruh Muslim untuk shalat dan beribadah. Hukum potong tangan memang tak diberlakukan, tapi itu hanya bagian kecil dari hukum Islam. Apalagi, Pemerintah Indonesia juga melarang pencurian dan menerapkan hukuman tertentu.

Ada orang-orang yang melakukan kemaksiatan, tapi itu tanggung jawab pribadi. Negara tidak memaksa warga untuk menjadi kafir atau menenggak minuman keras. Negara bahkan mendorong Muslim untuk mengamalkan ajaran Islam dan melarang banyak perbuatan haram.

Kelompok teroris kerap menuding orang lain sebagai thoghut dan berusaha memeranginya. Pendapat Anda?

Thoghut itu berarti ’setan’. Seorang Muslim dipastikan bukan thogut. Nabi tak pernah mengatakan orang lain atau orang kafir sebagai thoghut meski maksiat atau belum masuk Islam. Maksiat itu mengurangi, bukan menghilangkan sepenuhnya keimanan dalam hati kepada Allah dan Rasul.

Pantaskah kita bilang kepada warga sipil AS bahwa Anda thoghut, lantas memukulinya? Ini justru memperburuk Islam. Al Quran memerintahkan kita untuk berkata baik, baik kepada Muslim maupun kelompok-kelompok lain. Islam membawa ajaran akhlak terbaik untuk umat manusia sebagai rahmat bagi semesta.

Harapan untuk Muslimin di Indonesia?

Kembangkan dakwah Islam dengan cara damai dan hati bersih. Negara ini akan langgeng jika Islam disebarkan dengan cara-cara yang baik, bukan dengan kekerasan. ●

Senin, 31 Desember 2012

Kemitraan Polri-KPK Penuh Liku


Kemitraan Polri-KPK Penuh Liku
Ferry Santoso ;  Wartawan Kompas
KOMPAS, 31 Desember 2012



Tahap kedua (2010-2014) dalam strategi besar Polri 2005-2025 menuju Kepolisian Negara RI yang mandiri, profesional, dan dipercaya masyarakat adalah membangun kemitraan (partnership building). Polri ditantang untuk dapat membangun kerja sama dengan berbagai pihak dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan.
Saat ini, upaya Polri membangun kemitraan benar-benar diuji. Bagaimana Polri membangun kemitraan dengan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung?
Terkait kasus-kasus konflik sosial, bagaimana pula jajaran Polri menjalin komunikasi dan membangun relasi dengan jajaran pemerintah daerah dan masyarakat lokal, seperti tokoh masyarakat atau berbagai kelompok rentan, sebagai upaya mendeteksi dan mencegah potensi gangguan keamanan?
Dalam lima bulan terakhir, publik dipertontonkan bagaimana kemitraan atau hubungan antara Polri dan KPK yang terkesan kurang harmonis. Relasi Polri dan KPK dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi ibarat jalan panjang yang berliku-liku dan terjal.
Ada ”sengketa” kewenangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Ada ”drama” upaya penangkapan terhadap penyidik KPK Komisaris Novel Baswedan yang diduga melakukan tindak penganiayaan. Juga ada ”penarikan” penyidik Polri yang bertugas di KPK.
Energi anak bangsa seperti terkuras untuk menyelesaikan hubungan Polri dan KPK yang disharmonis. Setelah terkatung- katung lebih dari dua bulan, akhirnya, orang nomor satu di negeri ini pun angkat bicara.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya tegas memerintahkan Polri untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus hukum dugaan korupsi simulator mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri kepada KPK (Kompas, 9/10).
Sangat disayangkan, lembaga besar, seperti KPK dan Polri, harus ”perang dingin” dalam menangani suatu kasus dugaan korupsi. Padahal, seharusnya lembaga penegak hukum, seperti KPK, Polri, termasuk Kejaksaan Agung, bergandengan tangan untuk memberantas korupsi. Ketiga lembaga besar penegak hukum itu juga seharusnya memberi contoh pengembangan sistem yang transparan dan akuntabel di lembaga masing-masing.
Menghancurkan
Mengapa institusi penegak hukum, seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung, perlu bersinergi menindak kejahatan atau tindak pidana korupsi? Korupsi ibarat penyakit kanker yang menggerogoti kekebalan tubuh secara pelan-pelan yang dapat bermuara pada kematian. Korupsi jelas menggerogoti suatu bangsa sehingga nasib bangsa dapat menjadi babak belur.
Dalam laporan Transparency International (TI) 2012 disebutkan, dengan melihat indeks persepsi korupsi (corruption perceptions index/CPI) 2012, jelas bahwa korupsi merupakan ancaman terhadap kemanusiaan.
Korupsi menghancurkan kehidupan manusia serta merusak negara dan institusi. Korupsi juga dapat membangkitkan kemarahan masyarakat yang berpotensi mengancam stabilitas dan menambah konflik kekerasan.
Dari 178 negara yang disurvei TI pada 2012, terungkap bahwa dua pertiga dari jumlah negara (178 negara) yang disurvei itu memiliki skor di bawah 50. Skor 0 menunjukkan tingkat korupsi yang tinggi (highly corrupt) dan skor 100 menunjukkan tingkat korupsi yang rendah (very clean).
Fakta bahwa dua pertiga negara yang disurvei itu memiliki skor di bawah 50 menunjukkan korupsi merupakan masalah yang serius. Dalam laporan CPI TI 2012 terlihat juga Indonesia masuk urutan ke-118 dengan skor 32.
Pada 2011, Indonesia masuk urutan ke-100 dengan skor 3,0. Pada survei 2011, skor yang ditentukan adalah 0 (highly corrupt) sampai 10 (very clean). Dengan angka itu, Indonesia sebenarnya dapat dinilai ”mundur” dalam upaya pemberantasan korupsi.
Indonesia berada di bawah negara-negara seperti Timor Leste, Nigeria, dan Guatemala dengan masing-masing skor 113, Filipina dengan skor 105, dan Malaysia dengan skor 54.
Lalu, bagaimana Polri sebagai institusi penegak hukum yang besar di negeri ini dapat berkontribusi lebih besar dalam memberantas korupsi? Selain tetap harus bermitra dengan lembaga penegak hukum lain, Polri tentu perlu menunjukkan aksi-aksi yang konkret dalam pemberantasan korupsi.
Aksi-aksi konkret itu tentu tidak hanya sekadar menggelar kampanye antikorupsi. Secara internal, Polri memang terus mengampanyekan antikorupsi sebagai salah satu upaya membangkitkan kesadaran terhadap bahaya korupsi.
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Nanan Soekarna mengungkapkan, Polri sudah lama mengampanyekan gerakan antikorupsi. Anggota Polri diwajibkan menggunakan pin yang bertuliskan ”Pelayanan Prima, Anti KKN dan Kekerasan” di dada.
Bahkan, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo telah mengeluarkan ”maklumat” tentang pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dalam maklumat itu, antara lain disebutkan semua anggota Polri dalam kapasitas sebagai bawahan harus berani secara etis mengingatkan, mencegah, dan menolak perintah atasan yang bernuansa KKN.
Selain itu, semua pimpinan Polri di semua level juga wajib menunjukkan tampilan anti-KKN dan memberikan teladan, bersifat melayani, berperan sebagai konsultan dan penjamin kualitas (quality assurance).
Aksi konkret lain yang perlu ditunjukkan kepada publik, antara lain, kinerja Polri dalam menindak kejahatan korupsi dan menjerat tersangka dari berbagai kalangan, seperti pejabat daerah, pejabat kementerian, atau lembaga negara. Akan tetapi, dalam satu tahun terakhir, yaitu 2012, belum terlihat penanganan kasus dugaan korupsi besar oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang patut dibanggakan.
Sebagai contoh, penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan dengan tersangka mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah. Penanganan kasus itu terkesan berjalan di tempat.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman pernah mengungkapkan, Fadilah menjadi tersangka perkara korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2005 dengan nilai Rp 15 miliar. Potensi kerugian negara sekitar Rp 6,1 miliar (Kompas, 18/4).
Jika Polri berkomitmen memberantas korupsi, prestasi besar seharusnya juga dapat ditunjukkan dengan menyidik kasus-kasus korupsi yang ”besar” dan menjerat para tersangka, seperti yang dilakukan KPK.
Bahkan, Polri dapat menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut secara konsisten kepada masyarakat melalui peran media massa. Sutarman mengungkapkan, Bareskrim Polri, termasuk polda, sebenarnya banyak mengusut kasus dugaan korupsi. Namun, pengusutan kasus-kasus itu tidak terekspos ke media massa.
Sebagai gambaran, menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto, pada 2012, Polri telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi sebanyak 1.023 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 542 kasus sudah disidik.
Berkas penyidikan yang sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, menurut Agus Rianto, sebanyak 463 kasus. Penyidikan yang dihentikan karena dinilai tak cukup bukti sebanyak 35 kasus. Sembilan kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Dari kasus dugaan korupsi yang sudah ditangani itu, ungkap Agus, potensi kerugian negara mencapai Rp 1,5 triliun. Barang bukti yang dikembalikan mencapai Rp 211 miliar.
Meski cukup banyak penanganan kasus korupsi oleh Polri, berbagai kalangan tetap meragukan kinerja Polri dalam penanganan kasus korupsi. Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai, Polri belum memiliki kemauan yang kuat dalam penindakan kasus korupsi, terutama yang sarat dengan konflik kepentingan.
Karena itu, para penegak hukum di jajaran Polri sebagai lembaga yang besar dan kuat memang perlu memiliki kemauan dan tekad kuat. Tanpa itu, lembaga besar dan kuat pun tidak banyak bermanfaat.
Dalam suatu acara sarasehan budaya, Wakil Jaksa Agung Darmono mengungkapkan, untuk menyelesaikan atau menangani korupsi diperlukan dua hal yang besar, yaitu tenaga yang besar dan kemauan yang besar.
Tenaga itu adalah lembaga penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan, maupun KPK. Namun, tenaga besar saja tidak cukup menangani masalah korupsi. ”Tanpa kemauan, tenaga yang besar tak ada artinya,” tuturnya.
Dengan langkah konkret dalam mengusut kasus-kasus dugaan korupsi, diharapkan Polri semakin mendapat kepercayaan dari masyarakat, seperti yang dicanangkan dalam tahap pertama (2005-2009) grand strategy Polri, yaitu membangun kepercayaan masyarakat (trust building).