Tampilkan postingan dengan label Indonesia Satu Zona Waktu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Indonesia Satu Zona Waktu. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 23 Juni 2012

Indonesia toward single time zone

Indonesia toward single time zone
Andre Hamijoyo ;  Working at the Directorate at the Foreign Market Development, Maritime Affairs and Fisheries Ministry
Sumber :  JAKARTA POST, 22 Juni 2012


The Office of the Coordinating Economic Minister recently surprised the public with a plan to unify Indonesia’s time zones. Indonesian time zones which are currently divided into three regions, namely western (GMT+7), middle (GMT+8) and eastern (GMT+9), will be unified into one time zone following GMT+8.

The government expects the unification of the time zones will encourage efficiency in trade. The government also hopes that the unification can support economic activity in central and eastern parts that has been lagging behind western Indonesia. In addition, it is expected that the operational time of the Indonesia stock exchange can be alligned with Singapore, Malaysia and Hong Kong.

The secretariat of the Committee for Expansion and Acceleration of Indonesian Economic Growth (KP3EI) claims that the unification plan for Indonesia’s time zones will provide economic efficiencies of Rp 500 billion (US$53 million) a day. The government plans to set the time zone unification for Oct. 28, to coincide with the anniversary of the Youth Pledge (Sumpah Pemuda). Quite apart from the KP3EI team and government’s hard work, we wonder if it is necessary to unify Indonesian time zones.

The world is divided into 24 time zones varying according to location. All times are usually associated with the time zone in Greenwich, UK called Greenwich Mean Time (GMT). The history of GMT as a benchmark stems from the desire to create a standard time that could be the basis for all countries to conduct trade. The UK, which at the time adopted a system of standard time for their own territories took the initiative to promote an international consensus for global time zones in 1884.

At the turn of this year, we were treated to a phenomenal event as Samoa experienced a change of time zone. Samoa for 119 years had the same time zone as the US (GMT-11) due to the history of the region. However Samoa is geographically closer to Australia and New Zealand. Trade is mostly done with these countries and being 21 hours behind Australia and New Zealand (GMT+8) led to various difficulties.

Therefore, the Samoan government decided to shift its time zone on Dec. 29, 2011 and made a historical leap by “jumping” from Dec. 29, 2011 to Dec. 31, 2011. This means that the date of Dec. 30, 2011 is “missing” from the history of Samoa.

Indonesia has also experienced shifting time zones based on economic considerations. In 1987, the government replaced Presidential Decree No. 243/1963 with Presidential Decree No. 41/1987.

Previously, Bali had been included in the western time zone (GMT+7) but through the new decree it converted to GMT+8. This was because GMT+7 wasted time for foreign tourists who stopped over in Bali and wanted to continue on to another destination in the GMT+8 time zone.

Economic considerations and business efficiency are often used as a reason for setting the time zone of a country. During the Japanese occupation, determining time zones shifted to the military domain when Japanese forces changed the time zone to GMT+9, following Tokyo’s time zone to simplify Japanese military operations in Indonesia.

Is it important for Indonesia to follow Samoa and rely on the economies of Singapore, Malaysia and Hong Kong? So far there is no empirical evidence that the Indonesian Stock Exchange depends on the stock exchanges in Singapore, Malaysia and Hong Kong. Even large countries like the United States, Canada, Brazil and Russia apply different time zones in their territory.

Economic efficiency does not depend on time zone differences, but from a variety of other variables such as infrastructure, transportation, bureaucracy and others. Based on the Global Competitiveness Report 2011-2012 of the World Economic Forum, Indonesia’s rank in 2011 was 46, a decrease of two places compared to 2010. Indonesia’s position is still inferior to its neighbors in ASEAN, such as Singapore (No. 2), Malaysia (No. 21), Brunei Darussalam (No. 28) and Thailand (No. 39). These ratings are based on three main assessments — basic requirements, efficiency enhancers and innovation and sophistication factors.

In the basic requirement category, Indonesia is ranked below Singapore, Brunei, Malaysia and Thailand. There are four pillars of the basic requirements: institutions, infrastructure, macroeconomic and health and basic education. Indonesia is ranked 71st in the institutions category, 76th in physical infrastructure, 23rd in macroeconomic and 64th in health and basic education. With regard to physical infrastructure, quality and port facilities Indonesia decreased to 103, down from the 96th position in previous years.

Observing these conditions, time zones are not a major problem faced by Indonesia. If the government wants to build the economy more efficiently, it would be better to fix the variables that are still weak.

It is feared that unifying the time zones is just a shortcut for the government to claim success in economic development and the implementation of the Master Plan for the Acceleration and Expansion of Indonesian Economic Development (MP3EI). Investment needed to encourage implementation of infrastructure development of MP3EI is approximately Rp 4,000 trillion, or four times the national budget. This amount is very large and certainly it is not practicable in the short term. The KP3EI’s statement that without time zone unification MP3EI cannot be achieved seems to support this suspicion (Kompas, May 26,).

It is certainly easier to change the clock on the wall than to solve economic problems comprehensively, isn’t it?

Rabu, 20 Juni 2012

Menata Zona Tunggal Indonesia


Menata Zona Tunggal Indonesia
Muh Hadi Bashori ; Praktisi Astronomi di Pusat Kajian dan Layanan Falakiyah Institut Agama Islam Negeri Walisongo, Semarang
Sumber :  KORAN TEMPO, 19 Juni 2012


Derasnya kritik terhadap upaya pemerintah dalam rencana penyesuaian zona waktu Indonesia seharusnya menjadi bahan peninjauan ulang rencana penyesuaian zona waktu agar meminimalkan berbagai dampak yang mungkin ditimbulkan sehingga penyatuan zona waktu tunggal dapat diterima masyarakat dengan baik (Koran Tempo, 11 Juni 2012).

Pembagian zona waktu di Indonesia sudah beberapa kali mengalami perubahan. Pada masa penjajahan 1932, wilayah Indonesia sempat terbagi dalam enam zona waktu. Kemudian, sesudah kemerdekaan pada 1947, diubah menjadi tiga zona waktu. Tapi pada 1950 kembali mengalami perubahan menjadi enam zona waktu, yang membagi Pulau Sumatera menjadi dua zona waktu. Pada 1963, zona waktu kembali diubah menjadi tiga zona waktu dengan memasukkan Kalimantan secara utuh dalam satu zona waktu.

Penyesuaian zona waktu terakhir terjadi pada 1987 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1987 yang mulai berlaku sejak 1 Januari, yang mengubah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah menjadi Waktu Indonesia Barat, serta Bali digeser menjadi Waktu Indonesia Tengah. Prinsip 1963 bahwa suatu pulau tidak terbagi zona waktunya akhirnya diabaikan, dan membagi Kalimantan dalam dua zona.

Saat ini ide penyesuaian zona waktu kembali dimunculkan. Konsep penyesuaian zona waktu ini menyebutkan setidaknya ada enam ide dasar tentang perlunya merevisi Keppres Nomor 41 Tahun 1987 yang mengatur soal zona waktu di Indonesia. Ide dasar penyesuaian zona waktu ini terkait dengan daya saing dan aktivitas perekonomian nasional, budaya kerja, dan pola konsumsi energi.

Prinsip Dasar

Zona waktu idealnya adalah setiap 15 derajat busur lingkaran berbeda satu jam waktu matahari. Tapi, karena pertimbangan tiap negara berbeda, zona waktu dunia bergeser mengikuti batas wilayah negara. Pemilihan zona waktu harus didasarkan pada pertimbangan yang baik karena berdampak pada berbagai aktivitas dan rutinitas kehidupan manusia, di antaranya dampak sosial politik, dampak ekonomi, serta dampak psikologi dan biologis masyarakat.

Indonesia merupakan negara terbesar keempat di dunia setelah Cina dan Amerika yang memiliki pertimbangan terkait dengan pembagian zona waktu yang berbeda. Amerika tetap membagi wilayahnya menjadi empat zona waktu. Meski Amerika merupakan negara bagian yang mempunyai hak otonom sendiri, aturan empat zona waktu itu termasuk upaya efisiensi kerja yang terbedakan waktu menurut peredaran matahari. Amerika tetap mempertahankan empat zona waktu agar daylight saving time lebih efektif.

Negara Cina menganut asas zona tunggal agar koordinasi nasional lebih mudah, juga karena memang Cina hanya terdiri atas daratan, bukan kepulauan seperti di Indonesia, dan Cina pun menyiasati pedoman waktu matahari dengan perbedaan jam kerja bagi tiap wilayah.

Indonesia tidak memerlukan daylight saving time karena tidak ada variasi signifikan matahari terbit dan terbenam (umumnya variasinya kurang dari 19 menit). Ini berbeda dengan wilayah lintang tinggi, yang pada musim panas matahari terbit lebih cepat dan terbenam lebih lambat. Di negara empat musim, demi menjaga efisiensi ekonomi, diberlakukan daylight saving time.

Manfaat

Riset penyesuaian zona waktu ini pernah ditampilkan dalam seminar nasional “Penyesuaian Wilayah Waktu” yang digelar Kementerian Riset dan Teknologi pada 2005. Ide dasar upaya penyesuaian zona waktu adalah upaya meningkatkan pemanfaatan cahaya alamiah matahari sehingga meningkatkan produktivitas masyarakat.

Ide dasar ini digalakkan karena, menapak tilas sejarah, penyesuaian zona waktu tidak pernah menimbulkan gejolak berarti di masyarakat, bahkan terbukti mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian bangsa. Di beberapa negara, penyesuaian zona waktu sudah sukses. Di Selandia Baru, konsumsi energi listrik menurun 3,5 persen.

Penyesuaian zona waktu ini merupakan terobosan baru dalam langkah meningkatkan persaingan global. Riset menghitung bahwa salah satu faktor kemajuan ekonomi masyarakat Malaysia dan Singapura lebih baik daripada Indonesia adalah karena aktivitas ekonomi Malaysia dan Singapura lebih cepat satu jam daripada Indonesia. Lalu bagaimana jika wilayah WIB sekarang menjadi Wita? Kementerian Riset dan Teknologi telah meriset, akan ada penurunan pemakaian energi di empat provinsi di Pulau Jawa. Jika konsumsi menurun, biaya perawatan instalasi energi, biaya investasi, dan kadar polusi berkurang.

Dunia penerbangan yang menyasar kawasan timur juga akan diuntungkan jika terjadi penyesuaian zona waktu. Bagi dunia media massa televisi nasional dan telekomunikasi, penyesuaian zona waktu juga akan memunculkan keuntungan sendiri.

Matangkan Konsep

Harus diakui bahwa prinsipnya, dunia kerja dan aktivitas manusia lebih terkait dengan peredaran matahari daripada petunjuk jam. Jam itu sendiri sesuai dengan aktivitas peredaran matahari yang tidak konstan seutuhnya. Maka berbagai upaya penghematan energi dan menguntungkan ekonomi ketika harus berbenturan dengan permasalahan astronomis seharusnya tetap memperhitungkan dampak terhadap aktivitas manusia.

Namun adanya upaya penyesuaian zona waktu akhirnya mendorong untuk dilakukan pengkajian terhadap berbagai kemungkinan dampak yang akan terjadi. Terkait dengan masalah astronomi menyangkut soal waktu, perlu dikaji dampak potensi atas perbedaan zona waktu dengan rujukan standar. Apalagi jika melihat catatan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat dalam beberapa dekade terakhir ini, Indonesia sangat berpotensi menjadi kekuatan baru pasar tunggal dan pusat produksi internasional. Maka seharusnya Indonesia lebih berfokus pada pemberdayaan potensi untuk bisa bersaing dengan negara-negara maju, seperti apa yang dikemukakan oleh Bursa Efek Indonesia, zona waktu bukanlah penghambat ekonomi Indonesia untuk maju. Namun, apabila penyesuaian zona waktu akan benar-benar terjadi dan memang akan membantu pertumbuhan ekonomi nasional, tentu kebijakan ini patut didukung, meski dengan beberapa catatan yang harus diselesaikan.

Penyesuaian zona waktu tetap perlu dikaji ulang agar koordinasi nasional menjadi lebih sederhana dan meminimalkan dampak yang mungkin terjadi. Pilihan menjadikan zona tunggal memungkinkan dilakukan, tapi harus mempertimbangkan perbedaan waktu rujukan dengan waktu standar zona waktu. ●

Jumat, 15 Juni 2012

Pembiasaan Penyatuan Zona Waktu


Pembiasaan Penyatuan Zona Waktu
Ahmad Izzuddin ; Ketua Umum Asosiasi Dosen Falak Indonesia,
Dosen IAIN Walisongo Semarang
Sumber :  SUARA MERDEKA, 14 Juni 2012


"Penyatuan zona waktu bisa mendatangkan masalah bila pemerintah menyamakan jam kerja, termasuk jam masuk sekolah"

Penerapan penyatuan zona waktu Indonesia (Waktu Kesatuan Indonesia/ WKI) yang rencananya melalui perpres per 28 Oktober mendatang (SM, 28/05/12) masih menuai pro dan kontra. Mantan wapres Jusuf Kalla (JK) menyatakan tak setuju karena tidak melihat dasar yang kuat. Dia merasa kasihan seandainya zona waktu disatukan, mengikuti Waktu Indonesia Tengah (Wita), anak-anak sekolah di Indonesia Barat dan Timur bakal menjadi ‘’korban’’.

Apa plus dan minus pemberlakuan WKI: lebih memberikan maslahat atau justru mudarat? Pembagian zona waktu di negara kita beberapa kali mengalami perubahan. Pada masa penjajahan, tahun 1932 wilayah Indonesia terbagi dalam 6 zona waktu. Tahun 1947 pemerintah membaginya dalam 3 zona tapi tahun 1950 mengembalikan menjadi 6, dengan membagi Sumatera dalam dua zona. Tahun 1963 kembali meringkasnya menjadi 3, dengan memasukkan Kalimantan secara utuh dalam zona Waktu Indonesia Tengah (Wita).

Pembagian zona waktu yang saat ini berlaku mendasarkan pada Keppres 41 Tahun 1987 yang berlaku per 1 Januari 1988. Perubahan yang terakhir itu mengubah zona waktu di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah menjadi Waktu Indonesia Barat (WIB), dan Bali menjadi Waktu Indonesia Tengah (Wita).

Pemilihan zona waktu harus berdasarkan banyak pertimbangan karena berdampak pada berbagai aspek kehidupan. Terkait dampak sosial politik misalnya, ada negara menyatukan/ menyederhanakan zona waktu untuk mempermudah koordinasi, seperti China (menyatukan 4 zona), India dan Malaysia (menyatukan 1,5 zona), dan Rusia (menyederhanakan dari 11 jadi 9 zona waktu).

Adapun dampak ekonomis terkait penghematan energi dan efisiensi jam kerja misalnya, Amerika Serikat mempertahankan 4 zona waktu agar daylight saving time lebih efektif. Termasuk mempertimbangkan dampak psikologis dan biologis masyarakat, misalnya terkait aktivitas kerja yang dimulai sesudah matahari terbit dan lunch time (plus shalat zuhur bagi muslim) pada tengah hari.

Satu Zona Waktu


Berkaca pada pengalaman sebelumnya, perubahan zona waktu di Indonesia tidak mendatangkan masalah. Untuk shalat, umat Islam tinggal menyesuaikan walaupun terasa janggal. Seandainya nanti kita benar-benar menggunakan acuan Wita maka pada 21 April 2013 saudara kita di Banda Aceh shalat subuh pukul 06.12, zuhur 13.39, asar 16.52, magrib 19.48, dan isya pukul 20.58. Adapun umat Islam di Merauke shalat subuh pukul 03.24, zuhur 10.39, asar 14.00, magrib 16.36, dan isya pukul 17.46.

Penyatuan zona waktu Indonesia akan mendatangkan masalah bila pemerintah menyamakan jam kerja, termasuk jam masuk sekolah se-Indonesia. Kita bisa membayangkan anak sekolah masuk pukul 07.00 dan biasanya langit sudah terang, nantinya mereka masuk kelas tapi di luar langit masih gelap.

Pegawai negeri/ swasta pukul 12.00-13.00 istirahat makan siang (plus shalat zuhur bagi yang beragama Islam), nantinya terkait penyatuan zona waktu harus mengubah jamnya. Pasalnya bila tetap berpatokan pukul 12.00-13.00, untuk pegawai di Indonesia timur waktu zuhurnya sudah lewat jauh, sedangkan bagi pegawai di Indonesia Barat masih jauh dari waktu zuhur.

Karena itu, perlu standardisasi waktu istirahat dengan berpatokan pada WKI agar tidak terjadi inefisiensi produktivitas. Pemerintah dan masyarakat juga perlu menyinkronkan waktu istirahat kerja sebagai waktu biologis, dan waktu ibadah bagi umat Islam yang selama ini sudah at home dengan tiga zona waktu. ●

Kamis, 14 Juni 2012

Penyatuan Zona Waktu


Penyatuan Zona Waktu
Teguh Dartanto ; Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
SUMBER :  KORAN TEMPO, 13 Juni 2012


Pemerintah melalui Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) kembali gencar melakukan sosialisasi mengenai penyatuan zona waktu di Indonesia menjadi satu waktu (GMT+8). Sosialisasi penyatuan zona waktu akan dilaksanakan pada 28 Oktober 2012 dengan semboyan Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, dan Satu Waktu (Detik, 25 Mei 2012). Kita semua patut mengapresiasi langkah inovatif pemerintah melalui KP3EI untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. 

Tapi kita sebagai warga negara tidak boleh kehilangan daya kritis untuk menilai dan memahami setiap kebijakan publik pemerintah. Bagi banyak kalangan, kebijakan ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah kebijakan penyatuan zona waktu merupakan kebutuhan mendasar untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia? Untuk apa dan siapa kebijakan penyatuan zona waktu ini?

Marilah kita secara jernih memandang permasalahan perekonomian Indonesia berdasarkan prioritas yang harus diselesaikan. Permasalahan perekonomian yang dihadapi oleh bangsa ini bukanlah permasalahan baru, tapi merupakan persoalan klasik yang tidak pernah terselesaikan secara tuntas.

Pertama, pemerintah selalu terbelenggu oleh isu usang yang tidak pernah kunjung padam, yaitu subsidi bahan bakar minyak. Minyak bukanlah emas hitam, tapi lubang hitam bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, karena produksi minyak terus menurun 4 persen per tahun, sedangkan konsumsi BBM meningkat 2,3 persen per tahun (Dartanto, 2012). Penerimaan minyak setelah dikurangi subsidi BBM, listrik, dan dana bagi hasil menyisakan hasil negatif di APBN. Alokasi besar-besaran subsidi BBM mengakibatkan keterbatasan ruang fiskal pemerintah untuk alokasi sektor-sektor produktif, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Padahal sektor produktif inilah yang akan menjadi syarat dan penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan mengalihkan 25 persen subsidi BBM dan listrik ke sektor infrastruktur, dalam empat tahun akan terbangun jalan tol Trans-Sumatera-Bandar Lampung-Aceh.

Kedua, permasalahan konektivitas antar-sentra perekonomian, sehingga dapat menghambat pergerakan arus barang, jasa, dan manusia. Kasus antrean panjang di Pelabuhan Merak dan pelabuhan lainnya di Indonesia menjadi sebuah rutinitas yang tidak kunjung terselesaikan. Antrean panjang di jalan tol Merak sampai berhari-hari memberi tiga dampak buruk: tersendatnya pasokan logistik di wilayah Sumatera, biaya pengiriman barang menjadi lebih mahal, dan awak angkutan lebih emosional sehingga gampang terlibat anarkisme. Anarkisme yang terjadi di Pelabuhan Merak pada Minggu (27 Mei 2012) bukanlah tindakan yang dapat dibenarkan, tapi pemangku kepentingan harus berempati dan juga aktif mencari solusi. Kekurangan pasokan barang dan mahalnya biaya transportasi mendorong melonjaknya harga barang kebutuhan masyarakat, sehingga mendorong inflasi yang merupakan momok bagi perekonomian nasional.

Ketiga, permasalahan kemiskinan di Indonesia. Meskipun angka kemiskinan absolut menurun secara tajam dari 16,59 persen pada 2004 menjadi 12,49 persen pada 2011 (Badan Pusat Statistik, 2012), indeks ketimpangan pendapatan mengalami kenaikan dari 0,33 pada 2005 menjadi 0,37 pada 2009 (World Bank, 2010). Di sisi lain, ukuran kemiskinan subyektif (subjective poverty), dengan angka kemiskinan 43,75 persen pada 2005 (Dartanto, 2012).

Kenaikan indeks ketimpangan pendapatan menimbulkan kerentanan dan kerawanan sosial, sedangkan tingginya angka kemiskinan subyektif menandakan ketidakpuasan masyarakat terhadap kehidupannya. Kedua hal ini akan mendorong masyarakat gampang terprovokasi melakukan tindakan anarkistis. Pemerintah seharusnya segera mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Implementasi SJSN akan memberi ketenangan serta ketenteraman hidup melalui jaminan kesehatan dan hari tua bagi seluruh warga, khususnya kelompok miskin. Dengan demikian, mereka dapat bekerja dengan tenang meningkatkan taraf hidup untuk keluar dari kemiskinan.

Keempat, permasalahan keamanan dan meningkatnya ketidaktoleranan terhadap perbedaan. Negara seakan-akan tidak memberikan perlindungan keamanan dan ketenteraman bagi warga negaranya. Kasus Lady Gaga; Gereja Yasmin, Bogor; Gereja Huria Kristen Batak Protestan Bekasi; dan kekerasan di antara sesama pemeluk agama menandakan lemahnya aparat pemerintah serta penegakan hukum di Indonesia. Investor asing akan semakin takut dengan meningkatnya radikalisme di Indonesia. Sebab, mereka akan berpikir, melindungi warga negaranya saja tidak mampu, apalagi melindungi warga asing yang berinvestasi di Indonesia.

Untuk Apa dan Siapa?

Keempat permasalahan tersebut merupakan biang dari segala persoalan yang menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pemerintah sebaiknya berfokus menyelesaikan permasalahan itu ketimbang membuat wacana baru penyatuan zona waktu di Indonesia. Penyatuan zona waktu tidak akan mampu berkontribusi terhadap percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia jika keempat permasalahan mendasar tersebut tidak diselesaikan. Penyelesaian satu masalah utama, subsidi BBM, akan menyelesaikan permasalahan lainnya. Dana subsidi BBM dapat dialihkan untuk pembangunan infrastruktur dan pembiayaan universal coverage sistem jaminan sosial nasional.

Penyatuan zona waktu memang akan mendorong peningkatan transaksi di pasar keuangan, karena pasar keuangan Indonesia lebih terintegrasi dengan pasar keuangan global (Singapura). Tapi perkembangan pasar keuangan tanpa diiringi dengan perkembangan di sektor riil hanya akan menimbulkan gelembung panas dalam perekonomian dan tidak akan banyak meneteskan manfaat ekonomi bagi sebagian besar rakyat Indonesia. Sebagian besar rakyat Indonesia lebih membutuhkan konektivitas pasar barang daripada konektivitas pasar keuangan. Sebab, di pasar barang inilah sebagian rakyat, khususnya kelompok ekonomi bawah, beraktivitas mencari penghidupan. 

Pemerintah memang harus mengakomodasi kepentingan para pelaku sektor keuangan dengan penyatuan zona waktu, tapi kebijakan tersebut tidak boleh mengakibatkan guncangan sosial, budaya, dan jam biologis warga masyarakat. Kebijakan penyatuan zona waktu untuk pasar keuangan hendaknya merupakan kebijakan akomodatif yang tak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Sayup-sayup lagu anak-anak: “Yang wajib janganlah ditinggalkan, yang sunah lakukan saja, yang mubah diperbolehkan asal jangan berlebihan” membuyarkan lamunan saya untuk memahami kebijakan publik di negeri ini. Berbagai sosialisasi telah dilakukan oleh KP3EI mengenai pentingnya penyatuan zona waktu, tapi saya pribadi masih belum bisa menangkap, mengerti, dan memahami manfaat dan urgensi kebijakan ini. Kebijakan penyatuan zona waktu bukanlah kebijakan wajib atau sunah, tapi kebijakan yang bersifat mubah. Kebijakan kreatif dan inovatif sangat diperlukan bagi negeri ini, tapi kebijakan yang berfokus pada permasalahan mendasar dan bermanfaat bagi sebagian besar rakyat Indonesia harus segera diimplementasikan.