Tampilkan postingan dengan label Sengketa Newmont. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sengketa Newmont. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Mei 2012

Mengurai Sengketa Newmont


Mengurai Sengketa Newmont
Maruarar Siahaan ; Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi
SUMBER :  KORAN TEMPO, 25 Mei 2012



Langkah pemerintah membeli 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tidak berjalan mulus. Niat turut serta mengelola sendiri kekayaan negara tersebut justru memantik sengketa kewenangan di antara lembaga negara.

Dewan Perwakilan Rakyat mempersoalkan kebijakan pemerintah itu tanpa melalui persetujuan mereka. Padahal DPR juga memiliki kewenangan legislasi dan pengawasan anggaran. Pandangan DPR ini didukung oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Sengketa ini pun memuncak ke Mahkamah Konstitusi.

Sengketa kewenangan tersebut mengungkap adanya supremasi parlementer yang bersandar pada tiga undang-undang, yaitu undang-undang yang menyangkut keuangan negara, undang-undang mengenai perbendaharaan negara, dan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan negara. Patut dipahami, tiga undang-undang tersebut dibuat pada 2000. Artinya, konsep dan paradigmanya adalah yang berlaku pada saat itu. Padahal saat ini sudah terjadi perubahan ke arah supremasi konstitusi berupa mandat langsung dari rakyat ke presiden.

Sengketa kewenangan terjadi karena masing-masing lembaga negara berbicara dalam ukuran dan parameter yang berbeda-beda. Seharusnya, pandangan atau alat ukur yang dipakai sama karena konstitusi merupakan hukum dasar. Perubahan atau amendemen UUD 1945 turut menggeser supremasi parlemen ke sistem pemerintahan presidensial. Tapi amendemen UUD itu menyebabkan adanya beberapa kewenangan yang dimiliki lembaga negara secara bersamaan dengan lembaga yang lain. Kerancuan akan timbul ketika wilayah kewenangan itu mulai ditafsirkan secara berbeda oleh masing-masing pihak, sehingga berujung sengketa kewenangan.

Kewenangan presiden termaktub dalam tiga aturan. Pertama, Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan. Kedua, Pasal 23 ayat 2 UUD 1945 bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebagai wujud pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang. Ketiga, Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 bahwa presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.

Dengan menganut sistem presidensial, presiden adalah real executive, kepala pemerintahan, sekaligus kepala negara dan dibantu Menteri Keuangan dalam mengurus keuangan negara. Dalam Pasal 7 UU No. 1/2004 tentang perbendaharaan negara disebutkan, salah satu kewenangan Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara adalah menempatkan uang negara dan mengelola atau menatausahakan investasi.

Investasi vs Penyertaan Modal

Meski mengantongi modal konstitusi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, 
pemerintah menghadapi polemik mengenai investasi dan penyertaan modal dalam pembelian saham divestasi Newmont. Dalam memandang polemik itu, kita bisa mengacu pada dua aturan. Pertama, Pasal 41 UU No. 1/2004 bahwa pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang dalam bentuk saham, surat utang, dan investasi langsung. 
Aturan ini sama sekali tidak menyebutkan adanya persetujuan DPR.

Kedua, Pasal 24 ayat 7 UU No. 17/2003 tentang keuangan negara. Pasal itu menyatakan: "Dalam keadaan tertentu, untuk penyelamatan perekonomian nasional, pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman atau penyertaan modal kepada perusahaan swasta setelah mendapat persetujuan DPR.” "Keadaan tertentu dan penyelamatan perekonomian nasional" itu merujuk pada keadaan yang luar biasa dan dapat dikatakan krisis. Contohnya adalah kondisi krisis tahun 1998-1999. Jadi, keadaan tertentu itu tidak meliputi divestasi 7 persen saham Newmont.

Dalam keadaan normal, pemisahan kekuasaan presiden dalam sistem presidensial harus memiliki keleluasaan atau diskresi menyelenggarakan kekuasaan tanpa intervensi cabang kekuasaan lain. Pembelian 7 persen saham Newmont sesuai dengan kewenangan konstitusional pemerintah seperti disebutkan dalam Pasal 4 dan Pasal 33 UUD 1945. Dengan memiliki akses terhadap data kekayaan negara yang diambil, pemerintah dapat mengawasi royalti dan pendapatan negara lainnya bagi kemakmuran rakyat sebesar-besarnya. Adapun Pasal 41 UU No. 1/2004 mengatur kewenangan pemerintah melakukan investasi jangka panjang yang tidak mensyaratkan persetujuan DPR.

Pendapat DPR yang bersandarkan pada Pasal 24 ayat 7 UU No. 17/2003, bahwa pembelian saham divestasi Newmont harus lewat persetujuan parlemen, merupakan tafsir yang sangat tekstual dan individual. Pendapat itu juga mengabaikan sistem pemerintahan presidensial dengan pemisahan kekuasaan sebagai paradigma yang dianut dalam Perubahan UUD 1945.

Sebagai saksi ahli dalam sidang kasus sengketa kewenangan lembaga negara tersebut, saya juga menyampaikan ke majelis hakim Mahkamah Konstitusi bahwa pemerintah, sebagai penyelenggara pemerintahan, berwenang secara konstitusional dalam pembelian 7 persen saham divestasi Newmont. Kewenangan ini tidak memerlukan persetujuan DPR. Sementara itu, penggunaan pasal yang menyatakan perlu persetujuan DPR merupakan konsepsi sistem pemerintahan parlementer dan tidak sesuai dengan konstitusi. Hal ini juga telah mengganggu kewenangan konstitusional Presiden.

Jumat, 20 April 2012

Penyelesaian Sengketa Newmont


Penyelesaian Sengketa Newmont
Anggito Abimanyu, Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada
SUMBER : KOMPAS, 20 April 2012


Perkara sengketa kewenangan lembaga negara antara pemerintah sebagai pemohon dan DPR serta BPK sebagai pihak termohon mengenai pembelian 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara memasuki babak persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Sengketa ini mengakibatkan terganggunya kepercayaan para pelaku bisnis dan ketidakpastian iklim investasi. Berlarutnya penyelesaian divestasi Newmont Nusa Tenggara (NNT) juga menyebabkan Indonesia kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan negara dan memperbaiki pengelolaan sektor pertambangan umum.

Sebagai saksi ahli Mahkamah Konstitusi (MK)—dengan menyimak semua dokumen permohonan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), keterangan ahli, DPR, dan BPK—kami menyimpulkan bahwa substansi SKLN sesungguhnya sangat sederhana. Persengketaan bermuara pada ”perlu tidaknya pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) meminta persetujuan DPR (lagi) untuk menggunakan dana investasi dan membeli 7 persen saham divestasi NNT”.

Di satu sisi, pemerintah menganggap sudah mendapat izin melalui persetujuan APBN 2011. Di sisi lain, DPR dan BPK menyatakan bahwa meski telah termuat dalam UU APBN 2011, tetap perlu persetujuan dari komisi terkait di DPR.

SKLN tidak perlu terjadi apabila kedua pihak, terutama Kementerian Keuangan dan DPR, memahami dengan baik mekanisme pembahasan APBN. Tugas dan kewenangan Komisi serta Badan Anggaran DPR dalam APBN dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 27/2009 mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) juga harus dimengerti dengan baik dan dipatuhi saksama.

Pengetahuan serta pemahaman siklus, proses, mekanisme pembahasan, dan persetujuan APBN diperlukan karena pemerintah menggunakan PIP yang merupakan badan layanan umum (BLU) untuk melaksanakan divestasi. Sebagai BLU, PIP merupakan bagian dari keuangan negara. Oleh karena itu, rencana kerja dan anggarannya harus mendapat persetujuan DPR dalam pembahasan APBN setiap tahun.

Sebagai bagian dari keuangan negara, BLU juga harus menyampaikan rencana bisnis dan investasi serta rencana kerja dan anggaran untuk disetujui komisi terkait dan disinkronisasikan oleh Badan Anggaran DPR dalam APBN. 

Materi Perbedaan

Ada lima butir perbedaan pendapat dari para pihak. Pertama, perlu tidaknya persetujuan DPR. DPR merujuk UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Sementara pemerintah merujuk UU Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 8 Huruf f yang menyatakan pelaksanaan fungsi Bendahara Umum Negara (BUN), UU Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 7 Ayat 2, Pasal 41 Ayat 1-2 terkait fungsi BUN, dan PP Nomor 1 Tahun 2008 terkait landasan hukum operasional PIP.

Kedua, pemahaman mengenai investasi pemerintah dan penyertaan modal pemerintah. Pemerintah berpendapat bahwa pembelian 7 persen saham divestasi PT NNT merupakan investasi jangka panjang non-permanen oleh Menteri Keuangan selaku BUN. Investasi—sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Ayat 1, 2, dan 3 UU Perbendaharaan Negara—bukan merupakan penyertaan modal pemerintah pada perusahaan swasta. BPK berpendapat sebaliknya, pembelian saham NNT melalui PIP adalah investasi jangka panjang dalam bentuk penyertaan modal pemerintah.

Ketiga, penggunaan dana PIP. DPR berpendapat pembelian saham NNT dengan menggunakan dana PIP tidak mencerminkan tujuan awal sebagai BLU, khususnya bidang dukungan infrastruktur. Pemerintah berpendapat bahwa dalam PP No 1/2008 tentang Investasi Pemerintah dinyatakan investasi yang dilakukan PIP tidak dibatasi hanya bidang infrastruktur, tetapi juga bidang lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Keempat, alokasi dana pembelian NNT pada APBN. BPK berpendapat bahwa pemerintah belum mengalokasikan dana pembelian saham NNT pada APBN 2011 dan pengalokasian dana investasi dilakukan tanpa rincian dan penjelasan memadai, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat 5 UU Keuangan Negara.

Pemerintah menyatakan, alokasi anggaran PIP sebagai satuan kerja Kementerian Keuangan sudah terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja dalam Bagian Anggaran (BA) 15 Kementerian Keuangan. Alokasi investasi PIP sebagai pelaksana investasi BUN juga terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, dan kegiatan dalam BA (Bendahara Umum) 999 yang setiap tahun dibahas dengan DPR sebelum pengalokasian dalam APBN.

Kelima, kelembagaan PIP sebagai BLU. BPK menyimpulkan: kelembagaan PIP sebagai BLU tak sesuai dengan filosofi dan semangat pembentukan BLU , sebagaimana Pasal 68 Ayat 1 UU Perbendaharaan Negara. Lebih lanjut BPK menyimpulkan, PIP tidak memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat serta PIP hanya bertujuan untuk memupuk keuntungan. Pemerintah berpendapat PIP merupakan BLU yang mengelola dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan atau pelayanan masyarakat.

Perlu Persetujuan DPR

Hasil kajian kami menunjukkan: pertama, alokasi dana investasi untuk divestasi 7 persen saham NNT belum terinci dalam Rencana Kegiatan Investasi ataupun Rencana Bisnis dan Anggaran PIP 2011. Kedua, rincian Belanja Satuan Kerja Investasi Pemerintah pada APBN 2011 telah tercantum angka Rp 1 triliun sehingga belum mencukupi untuk pembelian 7 persen saham PT NNT.

Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, kesepakatan Sales Purchase Agreement (SPA) yang ditandatangani 6 Mei 2011 untuk jual beli 7 persen saham divestasi NNT tahun 2010 dengan nilai 246.806.500 dollar AS atau sekitar Rp 2,3 triliun. Ketiga, belum ada kejelasan alokasi investasi PIP dalam BA999 seperti yang dirujuk pemerintah. Menurut data Realisasi Bisnis PIP 2011, kebutuhan dana investasi pembelian saham divestasi NNT diperoleh dari Pendapatan/Keuntungan PIP (sampai Juli sudah Rp 1,6 triliun).

Keempat, dengan mengutip keterangan Prof Dr Yusril Ihza Mahendra dalam dokumen Pendapat Ahli Pemerintah dalam Perkara SKLN tanggal 27 Maret pada halaman 8, ”... apabila alokasi dana investasi belum tersedia, atau telah tersedia tetapi belum mencukupi, maka penyediaan dana harus dibahas lebih dulu dengan DPR untuk disepakati bersama dan dituangkan dalam APBN atau APBN Perubahan”. Keterangan ini menyiratkan perlunya persetujuan DPR sebelum dituangkan dalam APBN apabila dana investasi belum tersedia atau belum cukup.

Kelima, dalam kesimpulan rapat Badan Anggaran dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan tentang APBN 2011 tanggal 2 November 2010, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari substansi UU APBN 2010, dinyatakan bahwa dana investasi yang disepakati pemerintah Rp 1 triliun. Namun, pemerintah dan DPR lalai menindaklanjuti setelah persetujuan APBN dicapai. Menurut UU MD3 pembahasan di tingkat Badan Anggaran harus didahului atau ditindaklanjuti dengan pembahasan oleh komisi terkait.

Keenam, Rencana Investasi PIP 2011 yang diterbitkan 30 Desember 2010 juga tidak menjelaskan rincian alokasi dana investasi untuk divestasi NNT.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa proses pembelian 7 persen saham NNT oleh pemerintah cq PIP masih memerlukan persetujuan komisi terkait DPR sebagai kelengkapan persetujuan APBN.

Divestasi pada Pusat

Meski demikian, divestasi NNT kepada pemerintah pusat adalah skema yang tepat untuk memastikan adanya kepentingan publik dalam pemanfaatan sumber daya alam milik negara. Proses pembahasan dan persetujuan komisi terkait ini perlu dijalankan untuk mendorong tujuan dan kemanfaatan investasi yang optimal.

Setiap investasi oleh PIP semestinya sesuai dengan bentuk dan tujuan pembentukan, seperti Pasal 1 Ayat 1 PP Nomor 23 Tahun 2005, yaitu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa tanpa mengutamakan mencari keuntungan.

Dalam rangka mengoptimalkan investasi pemerintah, disarankan agar bentuk hukum dari PIP yang merupakan BLU ditinjau kembali. Apabila berbentuk BLU, PIP harus mengemban misi sebagai lembaga pelayanan masyarakat nirlaba. Alternatifnya, pemerintah dapat menggunakan BUMN untuk membeli saham 7 persen NNT sehingga jadi aksi korporasi.

Divestasi 7 persen saham NNT oleh pemerintah kiranya perlu dipertimbangkan DPR. Kepemilikan 7 persen saham bisa jadi momentum perbaikan kebijakan energi untuk kemakmuran masyarakat. Meski masih terdapat pro-kontra manfaat investasi dana Rp 2,3 triliun untuk kepemilikan saham NNT, hal itu sebenarnya lebih merupakan wilayah eksekutif dalam kerangka kebijakan fiskal nasional.

Untuk itulah pemerintah perlu mendapat persetujuan DPR, baik dari sisi penggunaan dana negara maupun kebijakan teknis pilihan investasi. Kami menyarankan agar Mahkamah Konstitusi segera memutuskan penggunaan dana PIP melalui persetujuan DPR agar diperoleh pilihan investasi terbaik. Syukur-syukur dengan jalan damai dan kemudian pemerintah sebagai pemohon membatalkan SKLN serta membicarakannya dengan DPR sehingga lebih elegan.

Apa pun keputusannya, tidak ada yang menang dalam SKLN. Yang penting adalah pemerintah dan DPR duduk bersama menjalankan proses yang sesuai dengan perundangan. Kalau ada yang salah dalam rancangan kebijakan, ada baiknya dilakukan perbaikan.

Pada akhirnya, saya ingin mengutip pendapat ekonom terkemuka dari MIT, Prof Gregory Mankiw (2010), bahwa Fiscal policy is not made by angels, artinya kebijakan fiskal tersebut dibuat oleh manusia serta kesalahan perencanaan dan prosedur sangat mungkin terjadi perbaikan. Pepatah mengatakan: ”kesuksesan lahir dari perbaikan atas kesalahan”. ●