Tampilkan postingan dengan label Pangki T Hidayat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pangki T Hidayat. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Juni 2017

Persekusi dan Ancaman Kehancuran Negara Hukum

Persekusi dan Ancaman Kehancuran Negara Hukum
Pangki T Hidayat ;   Penulis Lepas dan Blogger;  
Alumnus Universitas Negeri Yogyakarta
                                                     DETIKNEWS, 14 Juni 2017



                                                           
Kasus pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah orang untuk disakiti, dipersusah atau ditumpas, atau yang dikenal dengan istilah persekusi, belakangan ini cukup menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat. Tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum itu kini sedang mengalami tren peningkatan dari segi kuantitas jumlah kasus.

Berdasarkan catatan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET), di sepanjang tahun ini saja telah terjadi sekitar 47 kasus persekusi dengan jumlah korban mencapai 59 orang. Beberapa di antaranya yang cukup menyita perhatian publik ialah kasus persekusi yang terjadi pada dokter Fiera Lovita (Solok, Sumatera Barat), Putra Mario Alvian Alexander (Jakarta) dan Raka Fadil Sulyanto (Malang).

Ironisnya, kasus persekusi yang terjadi di negara ini mayoritas hanya berawal dari hal yang sepele, yakni sebuah pendapat yang diutarakan melalui media sosial (medsos) saja. Kasus persekusi yang dialami dokter Fiera Lovita misalnya, hanya bermula dari pendapatnya yang diutarakan di Facebook mengenai oknum pimpinan sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggapnya tidak tertib terkait aturan hukum di negara ini.

Setali tiga uang kasus persekusi yang dialami oleh Putra Mario Alvian Alexander, hanya disebabkan karena pendapatnya yang (dituangkan di Facebook) dianggap menghina salah satu pemimpin ormas.

Dijamin Konstitusi

Mafhum disadari, mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan merupakan hak setiap warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi. Di UUD 45 misalnya, setidaknya terdapat dua pasal yang secara tegas menjamin kebebasan berpendapat, yakni Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28I ayat (1). Oleh karenanya, penghormatan terhadap setiap orang yang mengeluarkan pendapat dan konten pendapat yang diutarakannya adalah suatu hal yang mutlak harus dilindungi.

Bila ada pendapat yang dianggap "tidak tepat" atau berseberangan, mestinya harus ditempuh pula upaya-upaya yang terhormat (baca: tidak melanggar hukum). Semisal, dengan terlebih dahulu mengajukan somasi atas pendapat yang diutarakan. Jika belum menemukan titik temu, maka bisa dilakukan mediasi atau bahkan hingga pelaporan kepada penegak hukum (kepolisian).

Dalam konteks kasus persekusi, baik penghormatan terhadap pihak yang mengeluarkan pendapat, konten pendapat yang diutarakan hingga upaya-upaya yang ditempuh untuk "meluruskan" pendapat yang dianggap berseberangan sudah pasti diabaikan oleh para pelaku persekusi.

Dalam persekusi yang terjadi hanyalah pelbagai upaya intimidasi bahkan hingga tindak kekerasan yang bertujuan agar target persekusi mau mengikuti kehendak para pelaku. Misalnya, mengoreksi pendapat yang sudah dikeluarkan atau meminta maaf kepada publik terkait pendapat tersebut.

Yang paling mengkhawatirkan dari fenomena kasus persekusi belakangan ini adalah terjadinya proses penegakan hukum yang berdasarkan atas adanya tekanan massa (mobokrasi). Jika itu terjadi maka akan menambah kian carut marut penegakan hukum di negara ini.

Sudah menjadi rahasia umum bila penegakan hukum di negara ini kerap tumpul ke atas dan hanya tajam ke bawah. Sehingga dalam kasus persekusi, tidak mustahil para pelaku persekusi malah kemudian terbebas dari sanksi hukum. Sementara, target persekusi yang pada hakikatnya harus dihormati, baik figur atau konten pendapat yang diutarakan sebagaimana ketentuan konstitusi, justru harus rela mendapat vonis hukuman akibat mobokrasi yang terjadi.

Harus Diantisipasi

Meski pun terkesan sepele, kasus persekusi pada hakikatnya mempunyai titik kulminasi yang berpotensi membawa negara pada kehancuran. Pasalnya, melakukan tindakan persekusi berarti dapat dikatakan telah menafikan hukum. Padahal sebagaimana ketentuan konstitusi, utamanya dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 45, hukum adalah panglima tertinggi negara ini.

Jika kemudian sejumlah pihak tidak percaya lagi terhadap hukum di negara ini, maka jelas sudah tidak ada lagi alat yang dapat digunakan untuk mengatur ketertiban dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Itulah sebabnya, terjadinya tren peningkatan kasus persekusi belakangan ini mutlak harus segera diantisipasi oleh pemerintah agar tidak menimbulkan efek yang lebih luas di masyarakat.

Pertama, memproses hukum setiap pelaku persekusi. Upaya ini dimaksudkan agar memunculkan efek jera, baik bagi pelaku persekusi maupun orang lain yang hendak melakukan tindakan serupa. Kedua, memproses hukum aktor utama di balik kasus persekusi yang terjadi.

Biasanya sebelum terjadinya aksi persekusi, ada oknum yang bertindak membuka dan menyebar identitas dari target persekusi. Aktor inilah yang kemudian melakukan provokasi sehingga berujung pada terjadinya persekusi. Maka, menjerakan aktor utama di balik kasus persekusi yang terjadi merupakan keharusan untuk dilakukan.

Ketiga, membangun kerja sama dengan stake-holder terkait, dalam hal ini penyedia layanan medsos guna meningkatkan pengawasan. Faktanya, sejumlah kasus persekusi yang terjadi bermula dari pendapat yang dituangkan di medsos. Sehingga, apabila pengawasan ditingkatkan, maka adanya aktor yang melakukan upaya provokasi tersebut tentu akan lebih cepat diketahui dan bisa dicegah.

Akhirnya, pemerintah tidak boleh menganggap remeh sejumlah kasus persekusi yang terjadi belakangan ini. Sebaliknya, pemerintah harus segera melakukan upaya antisipasi untuk meredam potensi terjadinya kasus tersebut. Dengan begitu, terjadinya mobokrasi yang pada gilirannya dapat membawa negara pada kehancuran pun dapat dihindari. ●

Senin, 16 Maret 2015

Menyelamatkan Penegakan Hukum Indonesia

Menyelamatkan Penegakan Hukum Indonesia

Pangki T Hidayat  ;  Direktur Eksekutif Research Center for Democratic Education; Pegiat Forum Kolumnis Muda Jogja
KOMPAS, 16 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

Vis a vis ”terselubung” yang terjadi di antara dua institusi penting penegak hukum negara ini, yaitu antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, melahirkan sebuah resistensi di masyarakat yang justru berpotensi meluluhlantakkan marwah penegak dan penegakan hukum itu sendiri.

Resistensi tersebut secara nyata terlihat dari realitas terbelahnya dukungan masyarakat terhadap dua institusi penegak hukum itu. Sebagian masyarakat secara terang-terangan mendukung KPK dengan argumentasi pelemahan KPK akan berdampak pada terhambatnya pemberantasan korupsi.

Itu sebabnya kemudian muncul wacana dari aktivis dan relawan anti korupsi untuk mendorong Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Imunitas bagi KPK. Dengan begitu, upaya ”kriminalisasi” terhadap KPK yang terjadi secara masif, terstruktur, dan sistematis seperti belakangan ini dapat dihindarkan.

Sementara sebagian masyarakat berada di sisi yang lain. Meskipun dari segi jumlah secara kasatmata lebih sedikit daripada masyarakat pendukung KPK, arus dukungan yang diberikan tetap kuat dan konsisten. Konsistensi itu terlihat dari hadirnya pendukung Polri dalam beberapa momen penting tertentu, salah satunya pada saat sidang perdana praperadilan Budi Gunawan digelar (2/2/2015).

Argumentasi yang diberikan masyarakat pendukung Polri jika ditelaah secara mendalam sebenarnya juga sangat relevan bagi KPK, yaitu tidak boleh ada ”mafia hukum” yang bersembunyi di balik KPK. Ini penting mengingat KPK dianggap institusi yang bersih sehingga komisioner dan penyidiknya harus bersih pula, utamanya dari kasus-kasus pelanggaran hukum.

Tak heran mereka pun menentang keras atas adanya wacana untuk mengeluarkan Perppu Imunitas bagi KPK. Maka, jika ada anggota KPK, termasuk jajaran pimpinan KPK, yang terindikasi melakukan tindakan melanggar hukum harus segera diproses secara hukum. Tidak boleh ada tebang pilih dan pembedaan perlakuan di depan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 28D Ayat (1) yang berbunyi, ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Meluruskan opini publik

Alih-alih menunjukkan ketegasannya dalam menyikapi vis a vis antara KPK dan Polri, Presiden Jokowi yang dikenal dengan ”anti logika-nya” ketika menyelesaikan sebuah persoalan justru bersikap normatif dan pragmatis. Hal itu tergambar jelas dari isi pidato Presiden Jokowi di Istana Negara (25/1/2015) yang pada intinya menyatakan bahwa tidak boleh ada kriminalisasi dan intervensi atas proses hukum yang tengah dilakukan KPK dan Polri.

Perspektif senada juga diungkapkan Zainal Arifin Mochtar. Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang sekaligus merupakan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM ini menyebut substansi pidato Presiden Jokowi terkait polemik KPK vs Polri normatif, layaknya hanya seperti mengajak ”ayo kita berbuat baik”.

Namun, terlepas dari itu semua, sesungguhnya yang terpenting bagi Presiden Jokowi saat ini adalah mampu meluruskan opini yang terbentuk di mata publik, yaitu dukungan masyarakat tidak semestinya hanya diarahkan pada KPK atau Polri sebagai institusi. Akan tetapi, substansi vital yang lebih penting dari hal itu, yakni dukungan masyarakat secara mutlak seharusnya diarahkan pada upaya menyelamatkan marwah penegakan hukum itu sendiri.

Dalam konteks konfrontasi ”terselubung” antara KPK dan Polri, upaya untuk menyelamatkan marwah penegak dan penegakan—hukum sekaligus upaya menyelamatkan KPK dan Polri secara institusi dapat dilakukan oleh Presiden Jokowi dengan mendorong dihidupkannya kembali Forum Previlegiatum, yaitu peradilan khusus bagi pejabat negara yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum.

Legalitas hukum

Mengingat peradilan ini bersifat khusus, batasan-batasan terkait kasus hukum yang bisa dibawa ke forum ini juga harus dijabarkan secara jelas dan tegas. Semisal, tindakan pelanggaran hukum pejabat negara yang menimbulkan kerugian keuangan negara di atas Rp 1 miliar. Dengan demikian, tidak sembarangan kasus hukum, terlebih lagi hanya kasus hukum ecek-ecek, yang kemudian dibawa ke peradilan khusus tersebut.

Secara lebih spesifik, anggota Forum Previlegiatum nantinya bisa berasal dari Mahkamah Agung (MA). Sesuai konstitusi, kewenangan ini dimungkinkan sebagaimana bunyi Pasal 24A Ayat (3) UUD 1945, ”MA berwenang mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang”. Ini berarti, Presiden bisa memberikan tambahan kewenangan kepada MA, utamanya terkait pembentukan Forum Previlegiatum, dengan terlebih dahulu menggunakan hak prerogatifnya dalam hal mengeluarkan perppu.

Merujuk Pasal 22 Ayat (2) dan Ayat (3) UUD 1945, perppu kemudian bisa menjadi undang-undang jika mendapatkan persetujuan dari DPR di persidangan berikutnya. Pada titik inilah, Presiden Jokowi mesti menjalin konsolidasi dan komunikasi politik intensif dengan elite-elite politik DPR. Dengan begitu, dapat tercipta dukungan kuat terhadap pengesahan perppu penambahan kewenangan MA terkait pembentukan Forum Previlegiatum menjadi undang-undang.

Mengakhiri uraian ini, seyogianya Presiden Jokowi dapat lebih proaktif dalam upaya menyelamatkan marwah penegak dan penegakan hukum negeri ini. Maka, menghidupkan kembali Forum Previlegiatum bisa menjadi pilihan yang tepat bagi Presiden Jokowi.

Hadirnya Forum Previlegiatum akan dapat menghindarkan terjadinya conflict of interest, baik yang terjadi antara individu sebagai penegak hukum maupun antarinstitusi penegak hukum itu sendiri. Demikian juga dari perspektif waktu pembuktian hukumnya, akan dapat berjalan lebih cepat.

Keberadaan forum ini secara tidak langsung juga dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat. Sebab, kekosongan jabatan publik dalam waktu relatif lama yang tentunya berimplikasi negatif pada pelayanan publik dapat dihindarkan. ●

Selasa, 12 Agustus 2014

Jilboobs dan Simbol Otokritik

Jilboobs dan Simbol Otokritik

Pangki T Hidayat  ;   Direktur Eksekutif
Research Center for Democratic Education, Jogjakarta
JAWA POS, 12 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

BELAKANGAN ini fenomena jilboobs kembali marak dan menjadi perbincangan hangat di media massa maupun media sosial. Fenomena faktual tersebut terjadi sejak munculnya akun Facebook Jilboobs Community yang dibuat pada 25 Januari 2014. Hingga saat ini, akun tersebut telah mendapat lebih dari empat ribu likes pada halamannya dan terus meningkat pesat seiring dengan munculnya kontroversi jilboobs. Belakangan, di Twitter, akun-akun serupa yang mengusung nama dan mem-posting konten-konten yang berafiliasi dengan fenomena jilboobs juga terlihat mulai marak. Sebelumnya, fenomena yang sama menyeruak ke permukaan pada 2012, namun dengan istilah berbeda. Yakni, jilbab gaul dan jilbab funky.

Secara etimologi, istilah jilboobs merupakan gabungan dua kata. Yakni, jilbab dan boobs (dada wanita/orang dungu). Istilah itu merupakan sindiran kepada para perempuan muslim yang mengenakan hijab, tetapi sangat ketat sehingga lekuk tubuhnya terlihat jelas, terutama bagian dada. Hal tersebut jelas tidak sesuai dengan konsep berpakaian Islam yang syar’i, yakni tertutup, tidak membentuk lekuk tubuh (longgar), dan tidak tembus pandang (transparan). Lebih jauh, Syaikh al-Bani dalam bukunya Jilbaabul Mar’ah Al- Muslimah mengungkapkan ketentuan syariat jilbab yang syar’i sebagaimana yang telah diriwayatkan Alquran. Dalam buku tersebut dijelaskan, ada delapan ketentuan syariat jilbab yang syar’i. Yaitu, menutupi seluruh badan selain bagian yang dikecualikan, tidak dijadikan perhiasan, tidak tembus pandang, tidak ketat, tidak dibubuhi minyak wangi (parfum), tidak menyerupai pakaian lelaki, tidak menyerupai pakaian wanita kafir, dan tidak berupa pakaian syuhrah (mencolok).

Simbol Otokritik

Munculnya fenomena jilboobs itu bisa jadi merupakan bentuk (simbol) otokritik terhadap mereka yang berhijab, tetapi tidak sesuai dengan kaidah dan syariat Islam. Hal itu senada dengan pernyataan pemilik label busana muslim La Perle Collection, Ira Mutiara. Yakni, fenomena jilboobs tersebut muncul karena kurangnya pemahaman sebagian hijabers (pengguna hijab) soal cara berhijab yang syar’i. Karena itu, otokritik ini harus disikapi dengan bijaksana, tidak malah menghakimi secara sepihak.

Bukan tidak mungkin ternyata mereka sekadar ikut-ikutan atau mendapat hasutan (propaganda) dari orang-orang yang ingin mengadu domba antar penganut Islam. Kondisi tersebut harus benar-benar dicermati. Mengingat, pasca pemilu presiden (pilpres), situasi nasional masih terasa panas. Selain itu, ada ancaman penjejalan ideologi oleh kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Karena itu, tentu akan sangat berbahaya jika kelangsungan demokrasi nasional menjadi taruhan gara-gara isu sepele ini.

Di sisi lain, menarik dicermati, mayoritas muslimah yang gemar mengenakan jilboobs adalah mereka yang masih berusia remaja. Menurut Stanley Hall (dalam Santrock 2003), remaja cenderung ingin selalu menjadi pusat perhatian. Karena itu, wajar bila dalam berpakaian mereka juga selalu berusaha tidak pernah tertinggal mode. Hal itu sejalan dengan pendapat pakar psikologi pendidikan dari Universitas Indonesia (UI) Dr Rose Mini Ap MPsi bahwa fenomena jilboobs muncul karena sejumlah perempuan muslim berusaha keras agar terlihat mampu mengikuti fashion (tren mode), tetapi tidak mengerti bahwa yang dilakukan itu justru keliru dan menyalahi aturan busana muslim yang syar'i.

Karena itu, menghakimi jilboobers (pengguna jilboobs) secara sepihak jelas hanya akan membuat mereka merasa dilecehkan. Bukan tidak mungkin akibat penghakiman sepihak dan bullying yang terus-menerus malah membuat mereka melepas dan meninggalkan hijabnya. Karena itulah, mengatasi fenomena jilboobs itu harus dilakukan dari dua sisi. Yaitu, dari internal diri remaja dan desainer maupun pengusaha garmen, terutama yang menyasar pasar busana muslim di tanah air.

Upaya Persuasif

Bagi remaja, cara-cara persuasif harus dikedepankan dalam memberikan pengarahan berhijab yang syar’i. Hal itu penting dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran diri secara alami dan tanpa paksaan pada diri remaja. Misalnya, memberikan teguran secara halus, selalu memberikan contoh berhijab yang syar’i, dan selalu menekankan nilai-nilai agama dalam berbusana. Selain itu, upaya persuasif akan berdampak jangka panjang daripada menggunakan upaya-upaya yang bersifat paksaan maupun otoriter (Burgon & Huffer, 2002). Sementara itu, bagi para desainer maupun pengusaha garmen, penting diberikan pemahaman agar mereka tidak hanya mengutamakan unsur modis dalam mendesain pakaian muslim, namun juga harus memenuhi unsur kepatutan serta kepantasan sesuai dengan syariat-syariat Islam.

Karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu berelaborasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendorong industri busana muslim di tanah air agar menyediakan busana muslim yang lebih sesuai dengan syariat Islam. Yakni, tertutup, tidak ketat (longgar), dan tidak tembus pandang. Upaya tersebut penting dilakukan agar fenomena-fenomena serupa yang secara tak langsung melecehkan nilai jilbab sebagai busana kaum muslimah tidak terulang. Seyogianya, munculnya fenomena jilboobs ini bisa menjadi otokritik yang membangun bagi umat Islam, terutama bagi kaum muslimah, agar lebih mawas diri dalam memilih serta mengenakan pakaian. Pakaian yang dikenakan selain syar’i tentu juga harus bisa melindungi perempuan dari segala macam gangguan sebagaimana termaktub dalam surah Al-Ahzab ayat 59. Dengan demikian, umat Islam bisa menjalankan ajaran agama secara kaffah (total dan sempurna). Wallahu a’lam. ●

Kamis, 24 Juli 2014

Menyikapi Hasil Rekapitulasi

                                   Menyikapi Hasil Rekapitulasi

Pangki T Hidayat  ;   Direktur Eksekutif dan Peneliti Politik
Research Center for Democratic Education, Yogyakarta
KORAN JAKARTA, 23 Juli 2014
                                                


Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara nasional pemilu presiden (pilpres) 2014. Sebelum diumumkan, ada suasana tegang. Kompetisi antara pasangan nomor urut 1 Prabowo Subianto–Hatta Radjasa dan nomor urut 2 Joko Widodo–Jusuf Kalla begitu ketat. Suasana sudah dibuat tegang pasca pencoblosan karena muncul dualisme hasil hitung cepat (quick count).

Maka, benar persepsi banyak orang bahwa pilpres kali ini paling kompetitif dan dramatis. Persaingan di segala lini begitu kentara terlihat. Kemunculan relawanrelawan menjadi fenomena tersendiri dalam pergelaran pilpres kali ini. Boleh jadi, ini merupakan titik balik dari transisi demokrasi nasional yang pada pergelaran pilpres sebelumnya sempat meninggi angka golongan putihnya. Maka, momentum ini harus tetap dijaga dan dipelihara semua lapisan masyarakat.

Dengan begitu, partisipasi aktif masyarakat dalam pemilu akan terus meningkat dan transisi demokrasi segera mendapat hasilnya yakni terciptanya negara demokrasi yang hakiki. Hanya, potensi ancaman untuk merawat momentum tersebut selalu ada karena terus saja dimunculkan isu-isu kerusuhan pada 22 Juli 2014.

Prabowo Subianto–Hatta Radjasa dan Joko Widodo–Jusuf Kalla adalah figur politik serta negarawan sejati yang mampu meredam gejolak dari pendukung masing-masing. Isu-isu tersebut hanya memperkeruh suasana politik dan keamanan nasional. Semoga mereda pasca pengumuman rekapitulasi suara nasional oleh KPU.

Di sini diperlukan teladan para kandidat capres-cawapres untuk menunjukkan kebesaran hati dalam menerima apa pun hasil dan siapa pun pemenangnya. Presiden dan wakil presiden terpilih tentu tidak perlu jemawa.

Mereka terpilih karena diberi mandat dan tugas menyejahterakan rakyat dalam berbagai aspek, baik ekonomi, sosial, maupun politik, sementara capres-cawapres kalah tak perlu dalam-dalam merasakannya, apalagi marah. Justru di saat kalah, mereka ditantang menjadi sosok yang memikul tanggung jawab bersama rakyat mengawal agar presiden dan wakil terpilih benar-benar menjalankan amanah rakyat.

Netralitas

Terlepas dari kebesaran hati dan keteladanan yang harus ditunjukkan oleh masing-masing capres-cawapres, netralitas KPU juga menjadi faktor yang sangat penting dalam mewujudkan pilpres yang adil dan bersih bagi demokrasi nasional. Peran KPU menjadi vital mengingat legitimasi hukum keterpilihan presiden dan wakil presiden berada di tangannya.

Harapan rakyat, selama rekapitulasi kemarin KPU telah bekerja jujur dan tidak coba-coba curang dengan mendistorsi, memanipulasi, ataupun kesengajaan lain yang bisa mencederai demokrasi. KPU harus benar-benar memahami bahwa segala bentuk keberpihakan, terlebih lagi sampai mengubah hasil pemilu, berarti melakukan tindak pidana dan akan ada sanksi yuridis.

Sekadar informasi, dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 243 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel, dipidana penjara minimal 12 bulan, maksimal 36 bulan, dan denda maksimal 36 juta rupiah.

Selanjutnya, dalam Pasal 244 juga disebutkan penyelenggara pemilu dan peserta pemilu yang berbuat curang menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan dan perhitungan suara dan/atau sertifikat hasil perhitungan suara yang disegel, diancam pidana minimal 12 bulan, maksimal 60 bulan, dengan denda minimal 500 juta, dan maksimal satu miliar rupiah.

Hukum harus benar-benar ditegakkan, utamanya bagi penyelenggara pemilu yang memang sudah seharusnya berkewajiban menjaga netralitas dan independensinya di dalam proses pemilu. Bukan tidak mungkin dalam proses rekapitulasi suara ada oknum penyelenggara pemilu yang tergoda menerima suap dari pihak-pihak berkepentingan.

Bijaksana

Pada hakikatnya, apa pun hasil pilpres yang ditetapkan KPU harus disikapi dengan bijaksana seluruh lapisan masyarakat. Rakyat seyogianya mendukung siapa pun presiden dan wakil presiden terpilih.

Semoga pemenang benar-benar mampu mendekatkan rakyat pada kesejahteraan hidup. Lebih dari itu, esensi pilpres bukan hanya pada aspek keterpilihan, melainkan juga pemberian kesempatan presiden dan wakil presiden bekerja menjalankan visi misi dalam roda pemerintahan.

Maka, keterpilihan mutlak harus diikuti dengan pemberian kesempatan bekerja. Rakyat harus mendukung rencana ataupun kebijakan presiden dan wakil presiden terpilih. Dengan demikian, masyarakat bisa merasakan hasil proses demokrasi yang telah menyita waktu, emosi, dan pikiran rakyat.

Pilpres harus mampu membawa hasil positif bagi rakyat. Karena itu, polemik maupun kontroversi yang bisa membawa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk disidangkan, seyogianya dihindari. Meski kampanye hitam dan berbagai fitnah merebak dalam masa kampanye, proses pencoblosan hingga rekapitulasi suara relatif minim pelanggaran.

Dengan kata lain, tidak mendesak membawa hasil rekapitulasi suara ke Mahkamah Konstitusi. Hendaknya MK menjadi jalan terakhir yang ditempuh apabila kecurangan pilpres masif terjadi dan terdapat indikasi ketidaknetralan penyeleggara pemilu. Jika itu terjadi, makna dan esensi demokrasi menjadi kabur.

KPU masih netral dan independensi sebagai penyelenggaraan pesta demokrasi elektoral pilpres 2014. Di sisi lain, kecurangan-kecurangan di tingkat daerah juga segera direspons penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum setempat. Beberapa tempat pemungutan suara (TPS) yang terindikasi curang, langsung dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Di Jakarta, misalnya, ada 13 TPS yang melakukan PSU. Sebelumnya, tim Prabowo-Hatta melaporkan 5.841 TPS yang diduga ada pelanggaran administrasi. Namun, setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memverifikasi, hanya 16 TPS yang terbukti ada pelanggaran dan harus PSU. Sementara itu, di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, PSU hanya terjadi di dua TPS Desa Giripurwo, Kecamatan Girimulyo, dan Desa Bendungan, Kecamatan Wates.

PSU tentu menjadi salah satu bukti bahwa sengketa pelanggaran di TPS sudah diselesaikan dengan baik. Oleh sebab itu, hasil pilpres semestinya diterima dengan lapang dada dan besar hati semua kalangan.

Semua tentu berharap agar hasil pilpres bisa segera bermanfaat bagi seluruh rakyat. Seluruh warga perlu berdoa agar hasil pilpres yang ditetapkan KPU kemarin bisa diterima dengan baik seluruh rakyat, tanpa harus ada lagi perselisihan di MK. ●

Sabtu, 19 Juli 2014

Nalar Koruptif Pengesahan RUU MD3

                      Nalar Koruptif Pengesahan RUU MD3

Pangki T Hidayat  ;   Direktur Eksekutif Research Center for Democratic Education di Yogyakarta dan alumnus dari Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Yogyakarta
SINAR HARAPAN,  18 Juli 2014
                                                


Demokrasi di negara ini benar-benar sedang mendapatkan ujian pascaberlangsungnya Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Skandal dualisme orientasi hitung cepat (quick count) hasil pilpres menjadi ujian pertama yang menyeruak ke permukaan, beberapa jam setelah pemungutan suara selesai.

Beberapa lembaga survei merilis hitung cepat hasil pilpres dengan memberikan keunggulan kepada pasangan nomor urut 1, yaitu Prabowo Subianto-Hatta Radjasa. Sementara itu, beberapa lembaga survei lainnya merilis hitung cepat hasil pilpres dengan memberikan keunggulan kepada pasangan nomor urut 2, Joko Widodo-Jusuf Kalla. Alhasil, publik dibuat kebingungan oleh hitung cepat hasil pilpres yang dirilis lembaga-lembaga survei tersebut.

Ujian selanjutnya adalah manuver yang dilakukan dewan terhormat negara ini di Senayan. Tepat sehari sebelum pelaksanaan pencoblosan Pilpres 2014, secara “diam-diam” mereka mengesahkan Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3). Konon, revisi UU tersebut disusun guna membenahi pasal dan klausa UU Nomor 27/2009 yang dianggap sudah tak relevan.

Sidang pengesahan yang dihadiri 476 anggota dewan tersebut berlangsung cukup alot dan dramatis. Pasalnya, sejumlah anggota dewan lain—78 anggota dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), 19 anggota dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan 12 anggota dari Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura) menunjukkan penolakannya dengan aksi walk out.

Rakyat di negara ini memang patut prihatin dengan kesesatan pikir para anggota dewan yang melakukan pengesahan secara aklamasi tersebut. Bagaimana tidak? UU MD3 yang telah disahkan tersebut nyatanya hanya berorientasi ke kepentingan mereka, khususnya agar mendapatkan imunitas hukum yang lebih kuat. Kondisi ini tentu menghambat terciptanya penegakan hukum yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lebih jauh, aparat penegak hukum, baik Polri maupun Komisi Pemberantasan Hukum (KPK), akan mengalami hambatan serius bila menangani persoalan hukum yang melibatkan anggota dewan, terutama saat perkara korupsi.

Pragmatisme Wakil Rakyat

Gambaran di atas setidaknya telah menegaskan betapa nalar wakil rakyat di negara ini selalu pragmatis dan jauh dari ekspektasi masyarakat. Rakyat sudah jengah dengan masifnya tindak pidana korupsi, tetapi para wakil rakyat malah mempersempit jalan memberangus habis tindakan extra ordinary crime tersebut.

Mereka seolah lupa atau “pura-pura” lupa, telah banyak anggota dewan, baik pada masa lalu maupun periode saat ini, yang terjerat tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, revisi dan pengesahan UU MD3 seharusnya mampu mengakomodasi kepentingan para penegak hukum untuk memberantas habis tindakan extra ordinary crime tersebut, bukan sebaliknya.

Pasal 245 Ayat (1) menyebutkan, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Sementara itu, di Ayat (2) diterangkan, persetujuan tertulis diberikan Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 hari.

Klausa pasal tersebut tentu akan menghambat pemberantasan korupsi, utamanya yang melibatkan anggota dewan. Dengan birokrasi yang bertele-tele, jelas potensi anggota dewan yang terindikasi terlibat korupsi cukup punya waktu untuk menghilangkan barang bukti yang ada. Bukan tidak mungkin, Mahkamah Kehormatan Dewan baru akan mengeluarkan izin tertulis tersebut pada hari ke-28 atau ke-29, mengingat batas maksimal pengeluaran izin adalah 30 hari.

Pengesahan UU MD3 ini juga dapat dimaknai sebagai kegagalan anggota dewan “terhormat” dalam mewujudkan asas “equality before the law”.

Seluruh warga negara Indonesia, baik masyarakat sipil maupun pejabat pemerintahan, berhak mendapatkan pengakuan, perlindungan, kepastian dan perlakuan hukum yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945. Namun, klausa dalam pasal-pasal UU MD3 jelas menyiratkan pemberian imunitas hukum yang lebih kepada para anggota dewan.

Di sisi lain, spirit pengesahan UU MD3 telah menyalahi esensi awal dilakukannya revisi terhadap UU Nomor 272009. Pada mulanya, revisi dilakukan untuk memperkuat posisi dan fungsi Dewan Pertimbangan Daerah (DPD). Akan tetapi faktanya, hasil revisi yang diwujudkan dalam pengesahan UU MD3 sama sekali tidak mengakomodasi posisi dan fungsi DPD.

Pelanggengan Budaya Korup!

Sudah menjadi rahasia umum di negara ini apabila anggota dewan “terhormat” banyak yang terjerat kasus korupsi. Hasil penelitian sejumlah lembaga survei menyimpulkan, DPR adalah lembaga yang dipersepsikan paling korup.

Berdasarkan data yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Januari 2014, sedikitnya 88 anggota DPR terjerat korupsi. Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada periode yang sama, tercatat 431 anggota DPRD terlibat kasus hukum, 83,7 persen di antaranya terlibat dalam kasus korupsi.

Hal ini tentu tak lepas dari sesat pikir mereka yang tak pernah mau bekerja secara jujur dan tulus untuk kepentingan rakyat. Hal utama di nalar mereka secara nyata hanyalah cara mengembalikan modal ketika kampanye, untuk selanjutnya menambah pundi-pundi kekayaan pribadi. Oleh karena itu, dengan pengesahan UU MD3, budaya korup agaknya terus berlanjut di parlemen baru periode 2014-2019.

Terlebih, kualifikasi performa parlemen baru mendatang terindikasi tak akan berbeda jauh dengan kualifikasi performa parlemen periode saat ini. Hal tersebut mengingat incumbent masih banyak yang kembali terpilih di pemilihan legislatif (pileg) lalu.

Imunitas hukum lebih yang diberikan UU MD3 kepada anggota dewan “terhormat” tentu akan membuat nyali dan syahwat korupsi mereka semakin besar. Karena itu, mendorong lahirnya petisi guna mengajukan judicial review UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi harga mati bagi masyarakat saat ini. Dengan begitu, keinginan rakyat agar terciptanya kesetaraan di mata hukum dan terbebasnya parlemen dari budaya korup bisa terwujud pada kemudian hari. Semoga! ●

Kamis, 15 Mei 2014

Rekapitulasi yang Menyisakan “Catatan”

Rekapitulasi yang Menyisakan “Catatan”

Pangki T Hidayat  ;   Direktur Eksekutif dan Peneliti Politik Research Center for Democratic Education, Yogyakarta
SINAR HARAPAN,  14 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Akhirnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mampu mengumumkan hasil rekapitulasi suara nasional Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 meski dalam masa injury time. Partai politik (parpol) dan publik cukup dibuat ketar-ketir oleh kinerja KPU tersebut.

Substansinya bukan saja hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 juta bagi anggota KPU, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 319 UU Nomor 8/2012, jika KPU tidak berhasil menetapkan hasil rekapitulasi pileg secara nasional tepat waktu.

 Lebih dari itu, negara ini akan menghadapi krisis konstitusional (status quo) pascaamandemen UUD 1945, karena tidak ada lagi dasar bagi KPU untuk menyelenggarakan tahapan pemilu selanjutnya. Negara akan mengalami kevakuman kekuasaan mengingat tak ada satu pasal pun dalam UUD 1945 yang memungkinkan memperpanjang masa jabatan DPR, DPD, MPR, serta presiden dan wakil presiden.

Hasil rekapitulasi suara nasional Pileg 2014 yang diumumkan KPU, Jumaat (9/5) malam, tak berbeda jauh hasilnya dengan hasil hitung cepat (quick count) yang telah terlebih dulu dirilis. Tiga posisi teratas masing-masing masih tetap dipegang PDIP dengan 23.681.471 suara (18,95 persen), Golkar dengan 18.432.312 suara (14,75 persen), dan Gerindra dengan 14.760.371 suara (11,81 persen).

Celah Rekapitulasi

Jika ditelaah lebih mendalam, setidaknya ada dua faktor yang menyebabkan terjadinya sengkarut rekapitulasi suara Pileg 2014. Pertama, banyaknya kesalahan (human error) yang dilakukan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS),

Panitia Pemilihan kecamatan (PPK), dan KPU Daerah (KPUD). Ketidakmampuan DPR merespons dan mengejewantahkan sistem pemilu terbuka ke dalam undang-undang, membuat regenerasi anggota baru KPUD di beberapa daerah terhambat. Di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, KPUD baru dilantik tiga bulan menjelang hari pencoblosan. Di Maluku, Nusa Tenggara Barat, dan Papua juga mengalami kondisi serupa.

Logikanya, bagaimana bisa KPUD bekerja maksimal termasuk dalam memberikan sosialisasi dan pemantapan skill kepada anggota-anggota KPPS, PPS, dan PPK dalam waktu yang sangat singkat. Padahal penguasaan skill yang mumpuni jelas berdampak pada minimnya human error yang terjadi.

Kedua, surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang penangguhan waktu dan penghitungan ulang dalam setiap rekapitulasi suara. Dari sisi frekuensi, surat rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu tergolong cukup banyak. Celakanya, surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu tersebut beberapa kali juga tak luput dari human error.

Rekapitulasi suara ulang di Kelurahan Simolang, Surabaya misalnya, surat rekomendasi dari Bawaslu Jawa Timur, yang dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, ternyata terjadi salah pengetikan. Dalam surat rekomendasi itu disebutkan jumlah perolehan suara pada lampiran model D-1 (rekapitulasi tingkat kelurahan) caleg Partai Hanura nomor urut 4 bernama Sariaman Sianipar, jumlahnya sudah sama dengan yang tertulis di lampiran DA-1 (rekapitulasi tingkat kecamatan).

Semestinya, kalau jumlah suara pada lampiran D-1 dan DA-1 sudah sama, tak perlu lagi ada rekapitulasi suara ulang. Akibat kesalahan sepele tersebut, sidang pleno perhitungan suara yang berlangsung di kantor Kecamatan Simokerto, Surabaya diskors hingga dua jam. Kondisi di atas adalah salah satu contoh dari sekian banyak human error yang dilakukan Bawaslu. Eksesnya, rekapitulasi suara di tahap selanjutnya kemudian juga menjadi berlarut-larut.

Pembenahan KPUD

Sengkarut yang terjadi pada rekapitulasi suara pileg, mulai dari tingkat KPPS hingga tingkat KPU Nasional, mutlak tidak boleh terulang pada Pilpres 2014 mendatang, serta di pemilu-pemilu selanjutnya.

 Oleh sebab itu, profesionalisme dan independensi penyelenggara pemilu, khususya di tingkat KPUD perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Seperti kita ketahui bersama, selama ini profesionalisme para petugas di KPUD menjadi masalah utama yang menimbulkan banyaknya gugatan dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (pilkada).

Kinerja KPUD yang tidak memuaskan menyebabkan pelanggaran pemilu terjadi secara terstruktur, masif, dan sistematis. Berdasar data dari Mahkamah Konstitusi (MK), jumlah gugatan pemilukada yang masuk secara keseluruhan mencapai 615 perkara (periode September 2013). Jumlah tersebut bahkan lebih banyak dari jumlah perkara pengujian undang-undang, yakni 613 perkara dalam periode yang sama.

Jika pemerintah jeli, itu sebenarnya adalah sebuah alarm pertanda bahaya bagi pelaksanaan pileg dan pilpres 2014. Penting sebenarnya bagi pemerintah untuk mencermati kembali mekanisme dan standarisasi perekrutan anggota KPUD di setiap daerah.

Proses perekrutan anggota KPUD juga harus jauh dari intevensi politik pihak manapun. Dengan begitu, KPUD akan memiliki independensi dan integritas politik yang kuat. Dalam konteks Pilpres 2014 mendatang, pembenahan (revitalisasi) KPUD hendaknya ditekankan pada aspek profesionalisme kinerja, mengingat banyaknya human error yang terjadi di pileg.

Simulasi dan pelatihan perlu ditingkatkan meskipun dalam waktu yang sangat mendesak. Di sisi penegakan hukum, peran Bawaslu, MK, dan aparat penegak hukum lain mutlak harus mendukung kinerja penyelenggara pemilu. Dalam artian bahwa law enforcement harus bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun parpol yang melakukan kecurangan pemilu.

Akhirnya, sekali lagi penyelenggaraan pemilu di negara ini membutuhkan figur-figur profesional dan berkompeten agar sengkarut di pileg tidak menular di pilpres. Dengan begitu, kepastian dan stabilitas politik yang diharapkan publik dan para pelaku usaha dapat tercipta lebih cepat. Semoga! ●

Jumat, 28 Februari 2014

Menggugat Pembonsaian KPK

Menggugat Pembonsaian KPK

Pangki T Hidayat  ;   Peneliti di Bulaksumur Empat, Yogyakarta
KORAN JAKARTA,  27 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                                       
Saat ini, fokus masyarakat seharusnya diarahkan ke DPR karena tengah berlangsung upaya-upaya mengerdilkan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam acara yang disebut revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilakukan Komisi III DPR. Ini hanyalah akal-akalan mengerem langkah agresif KPK memberantas korupsi.

Meskipun argumen Komisi III demi memperbaiki kualitas hukum, arah perbaikan malah menggerogoti kewenangan lembaga yang paling dipercaya masyarakat saat ini, KPK. Maklum, banyak anggota DPR, DPRD, dan lembaga lain yang berhasil diseret KPK ke meja hijau. Tak heran bila masyarakat melihat revisi sesuatu yang tidak mendesak dipandang sebagai langkah balas dendam.

Masa kerja kurang dari 3 bulan, revisi KUHAP dan KUHP jelas dipaksakan. Dengan waktu yang sedemikian sempit dan dalam kondisi persiapan Pemilu 2014, pembahasan revisi KUHAP dan KUHP jelas tidak akan maksimal karena banyaknya masalah substansial dan kompleks di dalam KUHAP dan KUHP itu sendiri.

Artinya, diperlukan upaya serius dengan waktu longgar supaya revisi memuaskan.

Tidak ada alasan yang urgen sehingga tiba-tiba DPR dan pemerintah merevisi ketentuan tersebut. Masih banyak agenda perampungan rancangan undang-undang yang belum dikerjakan, akan tetapi mereka tampak bersemangat empat lima untuk mengubah KUHAP dan KUHP.

Dalam draf yang diserahkan Kementerian Hukum dan HAM kepada Komisi Hukum DPR pada tanggal 6 Maret 2013 tersebut, harus diakui bahwa secara implisit isinya mengarah pada pelemahan wewenang KPK. Misalnya saja, KPK tidak bisa mecekal, menyadap, memblokir rekening bank, atau operasi tangkap tangan.

Yang paling aneh, penyadapan atau penyitaan harus izin hakim. KUHAP memang tidak serta-merta hanya membahas mengenai KPK, namun imbas revisi membonsai wewenang KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi.

KPK ibarat tokoh antagonis bagi politikus dan pemegang kekuasaan lainnya. Namun, di mata rakyat jelas berbeda 180 derajat. KPK merupakan dewa penyelamat bagi rakyat. Hal ini tak lain dan tak bukan karena rakyat biasa tak akan tersentuh KPK sebab rakyat biasa tidak memunyai alasan dan kemampuan korupsi.

Ibaratnya sekarang ini, boleh dikata, rakyat tinggal bergantung pada KPK untuk memberantas korupsi. Langkah-langkah KPK jelas, persisten, dan berbuah. Kepada siapa lagi masyarakat akan memercayakan penegakan hukum terkait korupsi, selain ke KPK? Lembaga lain sudah jauh dari kepercayaan masyarakat.

Pada hakikatnya, revisi adalah memperbaiki agar kualitas hukum dalam KUHAP dan KUHP lebih relevan dan kontekstual. Pada masa ini, revisi KUHAP dan KUHP seyogianya mampu mengakomodasi pemberantasan korupsi yang semakin mendarah daging.

Dengan kata lain, revisi seharusnya memberi kekuatan hukum maksimal bagi lembaga penegak hukum untuk memberantas korupsi. Namun, nalar politik jelas berbeda dengan nalar penegak hukum seperti KPK. Tanpa melebih-lebihkan KPK, faktanya rakyat memang semakin apatis terhadap para politikus. Antitesis dari perbuatan masa lalu serta tindakan korupsi yang mayoritas dilakukan para polikus inilah yang kemudian membuat idiom buruk polikus.

Kembali pada konteks revisi KUHAP dan KUHP, nalar politik terkait lembaga penegak hukum harus dibenahi lebih dulu. Perlu persamaan visi dan misi antara pembuat undang-undang dan lembaga penegak hukum, khususnya KPK.

Namun, ini jelas sulit terwujud karena dengan memberi kewenangan yang leluasa pada KPK, karier politikus yang terjerat korupsi bisa saja "terbunuh". Sejak KPK berdiri tahun 2004 hingga kini sudah puluhan anggota DPR masuk bui. Fenomena seperti itulah yang kemudian membuat politikus cenderung memusuhi KPK.

Kontrol Publik

Revisi KUHAP dan KUHP tidak boleh mengurangi kewenangan KPK, kepolisian, dan kejaksaan. Sepatutnya para penggodok undang-undang bertindak sebagai negarawan. Perilaku korupsi jelas tidak bisa ditoleransi.

Maka, DPR seyogianya bersinergi dengan semua lembaga penegak hukum yang perlu diperbaiki dalam KUHAP dan KUHP. Maka, sayang KPK sebagai salah satu lembaga hukum tidak dilibatkan.
Masyarakat dapat menilai kejujuran revisi. Jika hasilnya makin memperkuat KPK jelas itu sebuah perbaikan yang berguna dan jujur.

Akan tetapi bila buahnya justru memberangus dan membatasi wewenang KPK, jelas itu sebuah ketidakjujuran revisi dan tidak berguna.

Saat ini, lembaga yang harus diperkuat terutama adalah KPK sebab begitu masif tindakan korupsi. Saat ini, korupsi sudah menjadi gurita yang merasuki seluruh lembaga negara dari tingkat paling rendah hingga tertinggi, seperti Mahkamah Konstitusi. Siapa lagi yang dapat diandalkan jika bukan KPK? Lembaga lain sudah tidak dipercaya masyarakat.

Publik hendaknya mengawal revisi KUHAP dan KUHP dengan cermat. Aroma semangat kodifikasi hukum, yakni keinginan menyatukan korupsi dengan pidana umum yang menyeruak ke permukaan, harus benar-benar menjadi perhatian serius masyarakat.

Jika hal itu terjadi, maka pengadilan tipikor akan dihapus, dan vonis bebas di tingkat peradilan pertama tidak dapat dikasasi. Ini jelas merupakan angin segar para koruptor dan kabar buruk penegakan hukum. Dengan keadaan yang demikian, maka kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan Pembukaan UUD 1945 semakin jauh panggang dari api.

Masyarakat sepatutnya aktif memantau perkembangan revisi KUHAP dan KUHP agar wewenang lembaga penegak hukum, khususnya KPK, bisa terpenuhi, bukannya teramputasi. Peran media massa sangat diharapkan dalam mengawal dan mengawasi revisi tersebut. Sebab mengharapkan kejujuran dewan jelas sulit. Terlalu banyak kepentingan yang melingkungi upaya-upaya revisi. ●