Tampilkan postingan dengan label Hananto Widodo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hananto Widodo. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 18 Juni 2016

Penegakan Hukum Salah Kaprah terhadap PKL

Penegakan Hukum Salah Kaprah terhadap PKL

Hananto Widodo ;   Dosen Hukum Tata Negara Jurusan Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya
                                                       JAWA POS, 14 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

TINDAKAN Satpol PP Kota Serang menertibkan seorang pedagang kaki lima (PKL) dengan alasan warung tidak boleh buka di siang hari selama Ramadan adalah tindakan sewenang-wenang. Bahkan dapat dikatakan salah kaprah.

Ada argumentasi yang mendasari pernyataan bahwa tindakan satpol PP tersebut salah kaprah. Pertama, berkaitan dengan prosedur penertiban. Kedua, berkaitan dengan substansi. Berbicara mengenai penertiban sebuah warung, tentu harus mengikuti prosedur. Baik yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun prosedur yang mengikuti logika hukum administrasi.

Dalam logika hukum administrasi, sebuah tindakan pemerintah yang mengandung sanksi terhadap masyarakat seperti penertiban PKL (pedagang kaki lima) tentu tidak bisa langsung dilakukan. Harus ada peringatan terlebih dahulu. Surat peringatan tersebut dibuat oleh pejabat yang berwenang, yakni wali kota.

Apabila PKL tersebut tidak mengindahkan peringatan itu, wali kota mengeluarkan surat peringatan kedua. Jika surat peringatan kedua tersebut juga tidak diindahkan oleh PKL, wali kota dapat memerintahkan kepada satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap PKL yang tidak taat aturan larangan berjualan di siang hari saat Ramadan.

Penertiban oleh satpol PP tersebut tentu juga memiliki batas-batas. Satpol PP adalah aparat yang hanya melaksanakan mandat wali kota. Dengan demikian, satpol PP hanya boleh melakukan tindakan hukum administrasi.
Artinya, satpol PP tidak boleh melakukan tindakan yang menjurus ke penegakan hukum pidana. Sebagaimana kita ketahui dalam kasus di Serang itu, satpol PP telah melakukan penyitaan terhadap barang-barang dagangan.

Satpol PP secara hukum tidak berwenang menyita barang-barang dagangan si ibu pemilik warung. Mengapa? Sebab, barang-barang dagangan seperti gelas dan piring itu bukan hasil kejahatan. Jadi, tidak boleh disita.

Berbeda jika ada PKL yang menjual barang-barang bajakan, tentu bisa disita sebagai barang bukti. Sebab, barang bajakan tersebut merupakan hasil kejahatan. Itu pun, yang menyita bukan satpol PP, melainkan polisi.
Dengan demikian, tindakan langsung satpol PP terhadap pemilik warung jika tanpa didahului surat peringatan dari wali kota tentu dapat dikatakan sebagai bentuk kesewenang-wenangan. Apalagi, satpol PP telah bertindak di luar batas mandat yang diberikan oleh wali kota dengan menyita barang-barang dagangan pemilik warung.

Cacat Substansi

Gubernur Banten Rano Karno menyayangkan sikap satpol PP di Serang yang dianggap terlalu keras terhadap pemilik warung yang beroperasi di siang hari saat Ramadan. Sikap Rano itu justru menunjukkan ketidakpahamannya terhadap aturan yang mendasari tindakan satpol PP. 
Bagaimanapun, satpol PP bertindak berdasar tugas dari wali kota karena kewenangan untuk melakukan penertiban ada di tangannya. Satpol PP hanya melaksanakan tugas dari orang nomor satu di pemerintahan Kota Serang tersebut.

Tentu ada dasar hukumnya wali kota memerintahkan satpol PP untuk menertibkan warung-warung yang berjualan di siang hari saat Ramadan. Yaitu, Perda No 2 Tahun 2010. Yang menjadi pertanyaan sekarang, kenapa perda tersebut justru bisa berlaku hingga sekarang? Padahal, perda itu adalah perda yang bisa digolongkan bermasalah?

Perda No 2 Tahun 2010 itu lahir pada masa berlakunya UU No 32 Tahun 2004. Dalam pasal 145 UU No 32 Tahun 2004, pemerintah diberi kewenangan untuk melakukan pembatalan terhadap perda yang diduga bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun, perda bisa dibatalkan oleh pemerintah tujuh hari setelah perda tersebut ditetapkan dan disampaikan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

Keputusan pembatalan perda ditetapkan dengan peraturan presiden 
paling lama 60 hari sejak diterimanya perda tersebut. Karena itu, jika dianggap bermasalah, seharusnya Perda No 2 Tahun 2010 dibatalkan oleh pemerintahan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono).

Sangat sulit sekarang ini melakukan pembatalan terhadap Perda No 2 Tahun 2010 melalui mekanisme executive review atau pembatalan oleh pemerintah pusat. Sebab, waktunya sudah kedaluwarsa. Satu-satunya jalan yang dapat ditempuh adalah melakukan judicial review terhadap Perda No 2 Tahun 2010 ke Mahkamah Agung.

Adanya Perda No 2 Tahun 2010 tentu merupakan pelajaran bagi pemerintah sekarang agar lebih cermat dalam meneliti perda-perda yang dianggap bermasalah. Dengan begitu, ke depan keberadaan perda-perda seperti itu dapat lebih diminimalkan.

Apalagi dengan berlakunya UU No 23 Tahun 2014 yang menggantikan UU No 32 Tahun 2004, kewenangan pemerintah dalam melakukan pembatalan perda lebih kuat jika dibandingkan dengan sebelumnya.

Sabtu, 28 Januari 2012

Konstitusionalitas Pos Wakil Menteri


Konstitusionalitas Pos Wakil Menteri
Hananto Widodo, DOSEN ILMU HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA, FELLOW JEJARING INTELEKTUAL PUBLIK INDONESIA (JIPI)   
Sumber : SUARA MERDEKA, 28 Januari 2012



"Seringkali pemberian kewenangan kepada pejabat negara lebih bersifat diskresi, yaitu diberi kewenangan secara bebas"

SEBUAH undang-undang (UU) bisa menimbulkan masalah ketika regulasi itu baru saja diundangkan atau ketika sudah lama diundangkan. Yang pertama, jika substansi dianggap terlalu membatasi hak-hak warga negara, seperti UU Pornografi dan Pornoaksi. Yang kedua adalah bila ada masalah baru setelah regulasi itu mulai diterapkan.

Yang pertama antara lain UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Perangkat  hukum itu sudah diundangkan sejak 6 November 2008 tetapi baru dipermasalahkan oleh sekelompok orang yang menamakan diri Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Mereka melakukan permohonan uji materiil terhadap regulasi itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mempersoalkan Pasal 10 yang transkripnya berbunyi,’’ dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penangan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu’’. Menurut mereka UUD 1945 tidak mengenal jabatan wamen. Karena itu mereka menilai keputusan Presiden SBY mengangkat wamen dalam Kabinet Indonesia Bersatu II inkonstitusional.

Dalam perspektif hukum acara MK paling tidak GNPK sebagai pemohon harus memenuhi syarat sebagai legal standing. Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK menyebutkan pihak-pihak (sebagai pemohon) yang hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU itu. Para pihak itu yakni perorangan WNI, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU, serta  badan hukum publik, privat, atau lembaga negara.

Pertanyaannya adalah berdasarkan Pasal 51 Ayat 1 itu, apakah GNPK memenuhi syarat sebagai legal standing dalam pengujian terhadap materi Pasal 10 UU Kementerian Negara? Tentu GNPK mengalami kerugian konstitusional secara tidak langsung. Bahkan seluruh elemen masyarakat Indonesia pun mengalami hal sama. Dengan banyaknya wamen, beban anggaran negara makin berat sebab harus menggaji mereka.

Diskresi

Namun apakah GNPK mengalami kerugian konstitusional secara langsung? Bandingkan dengan masyarakat adat yang merasa dirugikan dengan lahirnya UU Pornografi. Mereka bisa menunjukkan kalau UU Pornografi dapat merepresi mereka dalam konteks cara berpakaian, seperti pakaian adat yang sedikit memperlihatkan payudaranya.

Apakah secara konstitusional Pasal 10 UU Kementerian Negara itu bertentangan dengan UUD 1945? Dasar konstitusional tentang kementerian diatur dalam Pasal 17 ayat 4 yang menyatakan bahwa ’’pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam UU’’.

Seringkali pemberian kewenangan kepada pejabat negara lebih bersifat diskresi, yaitu diberi kewenangan secara bebas. Kapan kewenangan itu dilakukan bergantung darinya karena dianggap lebih tahu kondisi riilnya. Kewenangan presiden mengangkat wamen bersifat diskresi, sebab dalam rumusan pasalnya ada kata ’’dapat’’.

Secara politis langkah SBY mengangkat banyak wamen memang kontraproduktif. Reshuffle kabinet yang diinginkan publik beberapa waktu lalu adalah pencopotan beberapa menteri yang secara terang benderang korupsi. Faktanya, menteri itu hingga sekarang masih aman, justru SBY mengangkat banyak wamen.

UUD 1945 tidak melarang pengangkatan wamen dan secara yuridis presiden dibenarkan mengangkatnya jika membutuhkan. Namun, penggunaan kewenangan tidak boleh sebebas-bebasnya. Inilah hakikat pemerintahan konstitusional. Artinya tidak bisa hanya dibatasi bahwa semua keputusan tidak bertentangan dengan UUD, tetapi pelaksanaan kewenangan dari pemerintah harus senantiasa dibatasi supaya tidak terjadi pemerintahan yang korup.