Tampilkan postingan dengan label Hasrul Halili. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hasrul Halili. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 April 2017

Aparat Negara Pembangkang Hukum

Aparat Negara Pembangkang Hukum
Hasrul Halili  ;   Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM)
                                                        KOMPAS, 01 April 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Wherever law ends, tyranny begins
John Locke

Ibu Patmi, warga Kendeng yang melakukan aksi kolektif, wafat. Perempuan pejuang itu menjadi ”tumbal” ambisi pendirian pabrik milik PT Semen Indonesia di Rembang dan pabrik semen lainnya di Kendeng.

Ruang publik pun riuh, ramai memperbincangkan berbagai aspek yang berkelindan dari peristiwa itu, baik dari sudut sosial, politik, maupun hukum. Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah soal hukum, yaitu ditemukannya fakta mengenai pemutarbalikan makna atas putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung secara semena-mena.

Amar putusan PK yang membatalkan izin pembangunan pabrik dimanipulasi pengertiannya oleh Gubernur Jawa Tengah, menjadi peluang baru pendirian, dengan penyempurnaan dokumen adendum analisis mengenai dampak lingkungan dan rencana pengelolaan lingkungan/rencana pemantauan lingkungan (Kompas, 21/2/2017).

Jika benar terjadi pemutarbalikan makna, hal tersebut merupakan masalah serius, terutama terkait kepatuhan aparat negara terhadap putusan pengadilan. Dengan kata lain, tindakan tersebut menunjukkan banalitas pembangkangan hukum, yang ironisnya, justru dilakukan oleh aparat negara yang semestinya memberikan contoh yang baik dalam ketaatan terhadap hukum.

Dalam konteks demokrasi modern, pembangkangan terhadap hukum dikenal sebagai pembangkangan sipil (civil disobedience), tetapi dalam makna positif. Pembangkangan sipil adalah penolakan terhadap hukum tertentu suatu negara dan tindakan tersebut merupakan bentuk protes yang diekspresikan secara nir-kekerasan.

Sejarah mencatat Henry David Thoreau sebagai perintis gerakan pembangkangan sipil. Pada 1846, Thoreau menolak membayar pajak sehingga dirinya dimasukkan ke bui, sampai ada seseorang yang membantunya dengan membayar pajaknya. Thoreau menulis Civil Disobedience (Thoreau, 1849) dan gagasannya menginspirasi para pemimpin gerakan anti-kekerasan seperti Gandhi dan Martin Luther King Jr.

Thoreau menyatakan keberatan membayar pajak, antara lain, pertama, tidak ingin pajak yang diberikannya kepada negara digunakan untuk agresi militer. Saat itu Amerika sedang memulai konflik dengan Meksiko. Kedua, sebagai abolitionist—pendukung gerakan anti-perbudakan—ia tidak inginpajaknya digunakan untuk mendanai program pemerintah yang melanggengkan perbudakan.

Singkat kata, walaupun pembangkangan sipil dianggap melawan hukum, perbuatan tersebut mempunyai basis moral yang kokoh dan karena itu diapresiasi positif. Lalu, bagaimana halnya dengan pembangkangan hukum yang dilakukan aparat negara? Berbalik dengan aksi pembangkangan sipil, tindakan tersebut sangat negatif karena berpotensi meruntuhkan prinsip utama rule of law.

Sebagaimana diketahui, prinsip rule of law ditegakkan di atas beberapa pilar, yaitu: adanya pemerintahan yang tunduk pada hukum, kesetaraan perlakuan di hadapan hukum, tatanan dan hukum yang kokoh, penerapan secara efektif-prediktif mekanisme keadilan, serta jaminan perlindungan atas hak asasi manusia.

Memutarbalikkan makna putusan PK secara serampangan jelas menunjukkan iktikad buruk, di mana pada kondisi demikian, aparat yang mengelola pemerintahan menunjukkan indikasi tidak merasa punya kewajiban tunduk dan terikat pada putusan pengadilan dan lebih jauh lagi bisa secara eksesif melecehkan hak asasi manusia yang seharusnya dimiliki oleh warga, dalam kasus ini adalah hak warga Kendeng.

Melecehkan hukum

Menariknya, dalam beberapa tahun terakhir, terdapat berbagai contoh pembangkangan aparat negara terhadap putusan pengadilan yang patut dicemaskan karena tidak saja melecehkan prinsip rule of law, tetapi juga memberikan pesan buruk kecontohan mengenai ketaatan terhadap hukum oleh aparatur negara.

Beberapa tahun lalu, misalnya, Kementerian Kesehatan menolak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang pada intinya memerintahkan Kementerian Kesehatan membuka daftar nama susu formula berbakteri hasil penelitian Institut Pertanian Bogor (IPB) dengan dalih penelitian dilakukan perguruan tinggi yang mempunyai jaminan kebebasan akademik.

Ilustrasi lain, pada tahun yang berbeda, misalnya, kasus penolakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) atas permohonan yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai 17 nama pemilik ”rekening gendut”.

Putusan KIP pada intinya menyatakan bahwa daftar informasi 17 nama pemilik rekening anggota Polri beserta besaran nilainya dikategorikan sebagai informasi yang wajar dibuka kepada publik.

Penolakan untuk melaksanakan putusan MA oleh Kementerian Kesehatan, ke-emoh-an Polri merealisasikan putusan KIP, dan terakhir pemelintiran makna atas putusan PK oleh Gubernur Jawa Tengah adalah rangkaian kejadian yang meneguhkan mengenai berulangnya perilaku pembangkangan hukum oleh institusi atau aparat negara.

Perilaku ini, jika dibiarkan terus-menerus, tidak hanya akan mendelegitimasi wibawa hukum secara umum, tetapi juga bisa menyemai ketidakpercayaan publik pada kewenangan pengadilan (judicative power) untuk menghukum siapa pun yang bersalah, tak terkecuali lembaga/aparat negara sekalipun.

Dan, bersemainya ketidakpercayaan publik yang disebabkan oleh praktik pembangkangan hukum aparat negara adalah pertanda buruk untuk demokrasi yang berkeadilan, disebabkan rule of law telah tergantikan oleh kekuatan tiranik yang tak menghormati hukum.

Minggu, 04 Desember 2016

Bahaya Laten Mafia Hukum

Bahaya Laten Mafia Hukum
Hasrul Halili  ;   Dosen dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Antikorupsi
Fakultas Hukum UGM
                                                    KOMPAS, 02 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Rasanya belum lama Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan dua hakim Pengadilan Negeri Bengkulu karena menerima suap dalam penanganan perkara korupsi Rumah Sakit  Muhammad Yunus, kini muncul kembali berita tertangkap tangannya seorang  jaksa oleh tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kejaksaan Jawa Timur.

Tak berselang lama terdengar berita penangkapan kepala unit Direktorat Tipikor  Bareskrim Polri beserta rekannya oleh tim Satgas Saber Pungli Polri karena menerima suap pada kasus cetak sawah BUMN tahun 2012-2014 di Kalimantan. Bersama sang polisi, terseret seorang advokat yang diduga sebagai salah satu pelaku penyuapan.

Laten dan kian canggih

Rangkaian kejadian penangkapan tersebut menunjukkan beberapa hal penting.

Pertama, betapa masih pekatnya praktik mafia hukum menyelimuti dunia peradilan. Sebagaimana suatu kejahatan laten, praktik tersebut masih terus terpendam dan menjadi bagian dari karut-marut masalah peradilan yang tak kunjung selesai dari dulu hingga sekarang. Singkat kata, bahaya laten mafia hukum masih merupakan "mambang" yang bersimaharajalela di peradilan.

Satjipto Raharjo mengatakan, kosakata mafia hukum telah eksis di Indonesia sejak tahun 1970-an.  Saat itu terjadi skandal dalam peradilan korupsi yang menyeret Budiaji (petinggi Depot Urusan Logistik Kalimantan Timur).

Pengacara Budiaji yang bernama Sunarto Surodibroto (Ketua Peradin DPC Jakarta) dipecat sementara dari keanggotaan Peradin, akibat dituding melakukan praktik mafia peradilan, dengan mengumpulkan dana untuk dibagi kepada aparat peradilan, demi memengaruhi putusan pengadilan (Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, 2010).

Cerita tahun 1970-an tersebut berlanjut dan paralel dengan laporan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang dipublikasikan tahun 2016, yang mencatat maraknya praktik pungli di sektor penegakan hukum, tertinggi  dibandingkan dengan sektor lain. ORI mengungkapkan sekitar 51 persen aduan pungli adalah menyangkut institusi pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan lembaga pemasyarakatan.

Watak laten mafia hukum inilah yang oleh seorang hakim di Australia, Michael Kirby (2000), disebut sebagai way of life (gaya hidup) menyedihkan. Gaya hidup tersebut merasuk ke dalam ceruk persidangan dan administrasi peradilan, serta berakibat putusan yang memberikan keadilan hanya bisa didapat dengan cara menyuap.

Kedua, modus mengenai praktik mafia hukum ternyata juga terus berkembang  semakin canggih seiring dengan perkembangan berbagai metode untuk intersepsinya. Sejauh ini, untuk Indonesia, sudah ada berbagai buku yang merupakan hasil kajian mengenai mafia hukum yang cukup serius, yang mendokumentasikan dengan baik mengenai modus-modus dalam praktik mafia hukum.

Bisa disebut sebagai contoh: Menyingkap Tabir Mafia Peradilan yang diterbitkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung yang ditulis oleh Sebastian Pompe, Mafia Hukum yang disusun oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum pada masa Susilo Bambang Yudhoyono, dan lain-lain.

Hasil bacaan terhadap buku- buku tersebut akan menghantarkan pada penyimpulan mengenai watak terorganisasi dan sistematis praktik mafia hukum (sebagaimana ciri kejahatan mafioso), informasi mengenai modus yang sophisticated, keterlibatan multiaktor penegak hukum, dan rentang terjadinya dari proses hulu sampai hilir peradilan.

 Ilustrasi kisah mengenai "joki napi" di LP Bojonegoro, Jawa Timur, pada tahun 2010, di mana ada seseorang yang menjadi pengganti narapidana yang sedang di penjara, yang diduga melibatkan petugas LP, jaksa, dan advokat, selain menunjukkan kelihaian cara bekerja mafia hukum juga menunjukkan betapa absurd dan (kadang) tak terbayangkannya kejahatan yang dilakukan oleh mereka (Kompas, 6/1/2011).

Efektivitas satgas pungli

Ketiga, keberadaan dari tim Satgas Saber Pungli yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar serta Keputusan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 78 Tahun 2016.

Keberadaan satgas, yang antara lain diberi kewenangan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ini, memberikan nuansa tersendiri karena dalam kegiatan-kegiatan operasinya, selain sebagiannya berhasil melumpuhkan aparat nakal juga menyiratkan signifikansi dari OTT sebagai metode untuk mengeliminasi praktik mafia hukum.

OTT satgas pungli ini seakan memberi nilai tambah di tengah skeptisisme sebagian pihak terhadap model pengawasan internal yang dilakukan di pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian yang dikombinasikan dengan pengawasan eksternal-melalui Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Kepolisian Nasional-terhadap aparat hukum sebagaimana selama ini diujicobakan, tetapi tidak berjalan efektif.

 Perpaduan kewenangan OTT kepada satgas, yang juga di dalam menjalankan operasi tertentu ternyata juga berkolaborasi dengan KPK, sampai sejauh ini pantas diapresiasi.

Namun, di luar apresiasi terhadap prestasi satgas, kusut masai persoalan mafia hukum tetap harus dilihat sebagai sesuatu yang laten, yang karena itu, intersepsi pemberantasannya melalui OTT satgas tidak bisa dilakukan sendirian.

Program reformasi peradilan yang komprehensif, baik terkait dengan pengaturan, tata kelola kelembagaan, maupun pembinaan profesionalitas dan integritas sumber daya manusia, menjadi keniscayaan. Tanpa dibarengi itu semua, OTT satgas hanya menjadi "pemadam kebakaran", yang tidak mempunyai dampak signifikan di dalam mengurangi latennya praktik mafia hukum.

Jumat, 18 Oktober 2013

Pengadilan Tipikor Antidemokrasi

Pengadilan Tipikor Antidemokrasi
Hasrul Halili  ;  Dosen dan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM
KOMPAS, 17 Oktober 2013


Bisakah kualitas demokrasi suatu negara dinilai dari performa pengadilannya? Kajian mutakhir ternyata memungkinkannya. De- ngan menyelisik berbagai proses di pengadilan hingga hasil kepu- tusannya, diperoleh parameter dalam menakar kualitas demo- krasi suatu negara. Singkatnya, cara pengadilan bekerja merupakan refleksi dari kualitas demokrasi di suatu negara.

Logika berpikirnya, dalam demokrasi, salah satu hal yang dijunjung tinggi adalah prinsip rule of law (supremasi hukum), di mana di dalam prinsip tersebut terdapat bagian law enforcement (penegakan hukum). Pengadilan diandaikan sebagai institusi pelaksana penegakan hukum. Namun, dalam pelaksanaannya, pengadilan bisa berperilaku konsisten atau tidak konsisten dengan semangat demokrasi.
Ekspresi konsistensi dalam penegakan hukum yang dianggap ”beraroma” demokrasi, antara lain, dilihat dari kapasitas pengadilan menyerap rasa keadilan masyarakat menjadi bagian dari rasa keadilan hakim melalui putusan pengadilan. Jika putusan pengadilan mencerminkan rasa keadilan masyarakat, berarti pengadilan demokratis. Sebaliknya, jika terdapat kesenjangan, patut diduga bahwa pengadilan berwatak antidemokrasi.
Jadi indikator
Marijke Malsch pernah melakukan kajian dengan pendekatan model ini dan membukukannya menjadi Democracy in the Court: Lay Participation in European Criminal Justice Systems (2009). Malsch menggunakan instrumen demokrasi: representasi, deliberasi, dan partisipasi, sebagai alat untuk menilai kecenderungan demokratis tidaknya beberapa pengadilan negara di Eropa.
Fokus telaahnya adalah apakah pengadilan di beberapa negara Eropa sudah merepresentasikan apa yang dipersepsikan oleh masyarakat ketika merumuskan keadilan, melakukan proses deliberatif saat pembuatan putusan, serta memberikan fasilitas berpartisipasi secara luas kepada lay person (orang kebanyakan) dalam proses peradilan.
Dalam beberapa hal, pendekatan Malsch bisa digunakan untuk menakar kapasitas dan komitmen pengadilan tipikor di Indonesia dalam menyerap aspirasi publik, terutama terhadap harapan terciptanya momentum optimalisasi pemidanaan bagi koruptor.
Jika kapasitas dan komitmen pengadilan dengan harapan publik berjalan paralel, berarti pengadilan tipikor telah bekerja dalam spirit demokrasi. Namun, jika kontradiktif, stigma antidemokrasi kemungkinan akan dinisbatkan kepada pengadilan tipikor.
Situasi Indonesia
Bagaimana situasi pengadilan tipikor saat ini?
Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan sinyal ”darurat” mengenai pengadilan tipikor. Dalam hasil penelitiannya pada Juli 2013, ICW mengidentifikasi, sejak tahun pendiriannya, 2009, pengadilan tipikor ternyata tidak maksimal dalam hal penjatuhan vonis kepada koruptor.
ICW memantau 344 kasus dengan 756 terdakwa. Hasilnya, 143 orang divonis bebas, 185 orang divonis di bawah 1 tahun, 167 orang dihukum 1 tahun 1 bulan hingga 2 tahun, dan 217 orang dihukum 2 tahun 1 bulan hingga 5 tahun. Hanya 35 terdakwa yang dihukum di atas 5 tahun dengan maksimal 10 tahun penjara dan hanya 5 orang yang divonis di atas 10 tahun.
Meneguhkan temuan ICW, putusan pengadilan tipikor pada kasus Djoko Susilo ternyata setali tiga uang. Terdakwa yang terbukti korupsi menerima uang Rp 32 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Padahal, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Putusan itu tentu saja meninggalkan tanda tanya besar bagi publik, melukai rasa keadilan masyarakat, dan sekaligus membangkitkan sikap skeptis terhadap komitmen pengadilan tipikor dalam memaksimalkan hukuman bagi koruptor.
Putusan paradoks
Kasus Djoko Susilo menjadi paradoks ketika disandingkan dengan putusan pengadilan tipikor pada kasus jaksa Urip Tri Gunawan. Pada kasus suap senilai Rp 6,1 miliar, putusannya 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Ada juga yang mengontraskan putusan Djoko Susilo dengan putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta yang menjatuhkan vonis 2 bulan penjara dan denda Rp 2 juta kepada terdakwa Saidi (pegawai Dinas Kehutanan dan Perkebunan Gunung Kidul) pada kasus suap senilai Rp 120.000. Pengadilan tipikor hanya bertaji di kasus ecek-ecek, tetapi tidak berdaya di kasus kakap.
Perhatikan pula putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang menganulir hukuman 15 tahun penjara atas Sudjiono Timan, yang awalnya dinyatakan terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 2 triliun dan dalam posisi daftar pencarian orang.
Pada kasus tersebut, pengadilan PK tidak hanya ganjil karena menyidangkan terpidana yang melarikan diri, tetapi juga memperlihatkan aksi menjilat ludah sendiri ketika mengacuhkan Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2012 yang melarang pengadilan secara in absentia.
Temuan ICW menunjukkan, pengadilan tipikor telah mencederai aspirasi publik yang amat berharap koruptor dihukum seberat-beratnya. Dalam perspektif demokrasi, pencederaan semacam itu tidak boleh dilokalisasi hanya sebatas isu penegakan hukum, tetapi juga perlu dibaca sebagai ancaman serius terhadap demokrasi.
Tidak berlebihan kiranya jika orang mulai khawatir bahwa pengadilan tipikor sudah menjelma menjadi mahkamah antidemokrasi! ●

Rabu, 31 Juli 2013

Calon Kapolri Berekening “Gendut”

Calon Kapolri Berekening “Gendut”
Hasrul Halili ;  Dosen dan Direktur Eksekutif
Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM
KOMPAS, 30 Juli 2013

  
Perhatian publik kembali menyoroti institusi kepolisian. Kali ini terkait momentum pergantian posisi Kepala Polri, yang saat ini dijabat Timur Pradopo dan sebentar lagi akan berakhir masa jabatannya. Maka, calon pengganti mulai ditimbang-timbang.

Berdasarkan undang-undang, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan kepala Polri berada di tangan Presiden dengan persetujuan DPR. Adapun yang dicalonkan adalah para perwira tinggi Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

Momentum pergantian ini kemudian melahirkan ”bursa panas” para calon pengganti. Beberapa nama disebut sebagai kandidat potensial. Namun, pemicu panasnya bursa persaingan ternyata tidak hanya terkait soal siapa yang memenuhi kualifikasi, melainkan karena di antara riuh rendah pencalonan itu muncul kembali persoalan lama mengenai rekening ”gendut”.

Kasus rekening gendut

Dari sembilan jenderal yang belakangan positif ikut meramaikan bursa pencalonan, dua di antaranya Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan Inspektur Jenderal Badrodin Haiti, yang notabene pernah tersandung masalah rekening gendut.

Sebagaimana diketahui, isu rekening gendut pernah mencuat ke publik pada tahun 2010. Saat itu Indonesia Corruption Watch (ICW), meminta Polri untuk menjelaskan keberadaan 17 rekening yang diduga kuat merupakan milik sejumlah petinggi kepolisian. Disebut rekening gendut karena uang yang disimpan jumlahnya fantastis.

Sengkarut rekening ”jumbo” kemudian berujung pada sengketa informasi antara ICW dan Polri. Sengketa itu dipungkasi dengan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan permohonan ICW. Dengan demikian, Polri wajib membeberkan kepada publik mengenai keberadaan dan para pemilik dari rekening jumbo tersebut.

Namun, apa lacur, tindak lanjut atas putusan KIP tersebut hingga saat ini tidak jelas juntrungannya. Tidak cuma putusan KIP yang tidak digubris, ”janji- janji angin surga” Polri mengenai pengusutan rekening gendut itu juga menghilang.

Perlu perhatian

Kenapa rekening jumbo perlu menjadi perhatian serius pada momen pergantian kepala Polri? Setidaknya ada beberapa alasan yang perlu dibahas di bawah ini.

Pertama, beberapa preseden pembongkaran praktik koruptif yang dilakukan sejumlah pejabat publik—tak terkecuali pejabat Polri—pintu masuknya antara lain dengan penelisikan terhadap rekening, terutama jika ada indikasi nominal besar dan transaksi yang mencurigakan.

Sebagai ilustrasi, publik tentu masih ingat pemberitaan di media massa beberapa tahun lalu ketika Mabes Polri menelusuri laporan PPATK mengenai rekening seorang kapolda di Kalimantan Timur, yang berisikan uang Rp 2.088.000.000 dengan sumber dana tidak tak jelas.

Rekening tersebut kemudian ditutup dan dipindahkan oleh pemiliknya ke rekening lain. Namun, ternyata untuk selanjutnya dana ditarik dan disetorkan kembali ke deposito sang kapolda.

Kedua, rekening gendut, pada sisi yang lain juga bisa menjadi alat untuk menakar besaran (magnitude) dari suatu tindakan korupsi. Maka, dari suatu hasil pelacakan, bisa disimpulkan apakah secara kuantitatif korupsi yang dilakukan oleh seorang pejabat publik itu termasuk berskala kecil, sedang, atau besar.

Penyitaan aset senilai Rp 100 miliar atas dugaan korupsi simulator (Djoko Susilo), misalnya, mengindikasikan bahwa harta koruptor, selain disembunyikan dalam bentuk pembelian aset, sebagian tetap disimpan dalam bentuk uang di rekening. Inilah yang kemudian menciptakan rekening gendut.

”Seloroh” di kalangan sebagian pegiat antikorupsi yang mengatakan, ”Jika seorang jenderal bintang 2 korup saja bisa membeli aset dan menyimpan uang di rekening dengan jumlah yang begitu besar, bayangkan saja jika jenderal bintang 3 atau 4 yang korup.”

Meski sekadar kelakar, hal itu membawa pesan implisit mengenai magnitude korupsi yang dilakukan seorang petinggi kepolisian.

Dengan memperhatikan sejumlah proyek pengadaan di kepolisian yang rata-rata besar dan masif, mungkin sekali jika magnitude korupsinya juga berbanding lurus dengan itu.

Menjadi radar    

Ketiga, dengan perpaduan metode follow the money (mengikuti aliran uang) dan follow the asset (mengikuti aliran aset) pada pelacakan harta koruptor, yang antara lain dilakukan dengan penelusuran sejumlah transaksi mencurigakan pada rekening, posisi dari rekening gendut menjadi strategis. Rekening itu tidak lagi sekadar menjadi alat perburuan harta koruptor, tetapi juga bisa menjadi radar untuk menemukan pihak-pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Tentu masih segar dalam ingatan publik, kasus suap PT Salmah Arowana Lestari dan pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Kasus tersebut menjadikan mantan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji sebagai ”pesakitan”. Namun, apa yang melibatkan Susno ternyata ”beririsan” dengan kasus rekening gendut di kalangan petinggi Polri.

Bongkar rekening gendut

Pada waktu itu, sebagai mantan Wakil Ketua PPATK, Susno sempat didorong oleh beberapa pihak supaya menjadi whistleblower yang membongkar keberadaan rekening gendut yang dimiliki pejabat dan mantan pejabat Polri.

Selain sebagai argumentasi, tiga hal di atas—serta penjelasan sebelumnya—setidaknya menggambarkan suatu situasi pelik, yakni kelindan institusi kepolisian dengan persoalan rekening gendut. Kepelikan ini terjadi dan berlangsung sebagai akibat dari ketidakseriusan Polri menyelesaikan persoalan rekening gendut. Kini, dalam momentum pencalonan kepala Polri, isu itu muncul menjadi ”bola liar”.


Maka, jika benar-benar ingin mendapatkan figur berintegritas dan berkomitmen untuk lahirnya institusi kepolisian yang tidak korup, pencalonan pengganti kepala Polri sebaiknya digunakan sebagai momentum untuk merampungkan pekerjaan rumah menuntaskan soal rekening gendut, sesuatu yang sebenarnya ditunggu publik selama ini seperti halnya ”menunggu godot”. ●