Selasa, 31 Mei 2016

Amnesti Pajak dan Anomali Pemerintah

Amnesti Pajak dan Anomali Pemerintah

Andreas Lako  ;    Guru Besar Akuntansi; Kepala LPPM Unika Soegijapranata
                                                         KOMPAS, 28 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Bocornya dokumen rahasia firma hukum Mossack Fonseca yang berbasis di Panama atau biasa disebut Panama Papers (Dokumen Panama) beberapa waktu lalu, mengguncang dunia dan menimbulkan ketidakstabilan politik di sejumlah negara.

Dalam dokumen itu, terdapat 2.961 nama individu dan korporasi dari Indonesia yang diduga turut terlibat dalam aneka malapraktik skandal keuangan rahasia. Yang mengejutkan adalah reaksi cepat pemerintah menanggapi bocornya dokumen tersebut. Hanya sehari setelah skandal Dokumen Panama diberitakan secara luas oleh berbagai media massa dan elektronik pada 5 April 2016, pemerintah langsung meresponsnya dengan menyatakan bocornya dokumen itu merupakan pintu masuk untuk mempercepat pembahasan RUU Pengampunan Pajak.

DPR didesak segera menyelesaikan pembahasan RUU tersebut sebelum akhir April 2016 agar sejumlah pihak yang selama ini memarkirkan dananya di luar negeri, bisa segera menarik dananya kembali ke dalam negeri sehingga bisa menyehatkan APBN (Kompas, 6/4/2016).

Reaksi aneh tersebut pun langsung disambut positif ketua DPR. Dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan pimpinan DPR pada 15 April 2016, Presiden Joko Widodo dan ketua DPR telah bersepakat mempercepat pembahasan RUU tersebut. Presiden Jokowi menyatakan bahwa percepatan tersebut dimaksudkan untuk memberi keamanan dan kenyamanan kepada para pengusaha agar membawa uang kembali ke Indonesia di luar negeri (Kompas, 16/4/2016).

Bahkan, pemerintah telah menyiapkan payung hukum alternatif, yaitu menerbitkan peraturan pemerintah tentang deklarasi pajak, jika pembahasan RUU di DPR meleset dari target waktu yang diharapkan atau gagal (Kompas, 28/4/2016). Reaksi pemerintah ini sungguh aneh karena berlawanan dengan reaksi keras yang ditunjukkan sejumlah kepala negara dan pemimpin pemerintahan dari negara, seperti AS, Perancis, Inggris, Belanda, Australia, Austria, dan lainnya.

Berbeda dengan respons Pemerintah RI yang ingin memberikan amnesti pajak, sejumlah negara itu justru bertekad segera menginvestigasi keterlibatan para individu dan korporasi dari negaranya yang tertera dalam Dokumen Panama. Mereka akan memburu dan menghukum penggelap pajak jika terbukti melakukan persekongkolan jahat dengan Mossack Fonseca.

Pertanyaan krusialnya, mengapa pemerintah justru bersikap seperti itu? Bukankah bocornya Dokumen Panama seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengusut tuntas sejauh mana keterlibatan para individu dan korporasi Indonesia dalam berbagai malapraktik penghindaran, penggelapan dan pembocoran pajak, pencucian uang, dan penyembunyian aset di luar negeri? Mengapa pemerintah enggan membangun kerja sama global untuk mengusut skandal itu?

Anomali

Dari perspektif keuangan dan auditing, reaksi ambigu pemerintah terhadap bocornya Dokumen Panama sungguh suatu anomali karena bertentangan dengan logika teoretis dan praktik. Sikap pemerintah yang terkesan kuat mau ”melindungi dan mengampuni” para pihak yang namanya tercantum dalam Dokumen Panama telah menimbulkan banyak pertanyaan yang mencurigai dari rakyat Indonesia dan para pemimpin dunia yang ingin skandal diusut tuntas.

Dikatakan anomali karena bocornya dokumen itu seharusnya mendorong pemerintah dan DPR menunda dan bahkan menghentikan pembahasan RUU Pengampunan Pajak. Pemerintahan dan DPR seharusnya bahu-membahu mengusut tuntas nama yang tertera dalam Dokumen Panama. Selain itu, karena aneka malapraktik skandal Dokumen Panama sangat sistematis, terstruktur, dan masif, presiden seharusnya langsung meresponsnya dengan membentuk tim khusus untuk menginvestigasi. Presiden juga seharusnya memanfaatkan momentum bocornya Dokumen Panama untuk membangun kolaborasi global guna mengusut tuntas dan menghentikan aneka malapraktik skandal keuangan rahasia internasional yang telah merugikan keuangan negara.

Kaji ulang

Pertanyaannya, mengapa perlu dibentuk tim khusus untuk menginvestigasi? Jawabnya, karena bisa jadi 2.961 nama individu dan korporasi Indonesia yang tertera dalam Dokumen Panama milik Mossack Fonseca hanyalah salah satunya saja. Sangat mungkin masih ada puluhan ribu hingga ratusan ribu nama individu dan korporasi Indonesia yang juga melakukan aneka malapraktik serupa bekerja sama dengan firma-firma hukum internasional lain. Nilai malapraktiknya bisa saja lebih besar dibandingkan Dokumen Panama.

Selain itu, bisa jadi juga tidak semua nama yang tertera dalam Dokumen Panama melakukan kejahatan, seperti dituduhkan banyak pihak. Namun, bisa juga sebaliknya, tidak semua individu dan korporasi yang tertera dalam Dokumen Panama tidak melakukan kejahatan keuangan dan pajak. Dari daftar nama yang tertera dalam Dokumen Panama, saya mengategorikannya ke dalam tiga kelompok.

Kelompok pertama adalah para individu pebisnis dan korporasi yang memiliki relasi dan jaringan bisnis di sejumlah negara. Untuk mempermudah kerja sama internasional dan transaksi antarjaringan bisnisnya di sejumlah negara, kelompok ini meminta jasa Mossack Fonseca mendirikan perusahaan cangkang di negara lain, termasuk di negara-negara surga pajak. Secara bisnis, tindakan kelompok ini etis, wajar, dan tidak melanggar hukum.

Kelompok kedua, para individu dan korporasi yang mendirikan perusahaan cangkang untuk mengelola dan mengoptimalkan nilai asetnya. Pertimbangannya, daripada menempatkan portofolio asetnya di dalam negeri yang memiliki biaya bunga dan administrasi serta pajak tinggi, mereka menempatkan asetnya pada perusahaan cangkang di negara-negara surga pajak yang relatif stabil risikonya dan nyaman. Tindakan kelompok ini juga etis dan tidak melanggar hukum.

Kelompok ketiga, para individu dan korporasi yang mendirikan perusahaan cangkang di negara-negara surga pajak untuk menyembunyikan aset dari hasil pencurian dan penipuan, pencucian uang, korupsi dan penyogokan, penggelapan pajak, pembocoran pajak, dan lainnya. Mereka umumnya pejabat dan mantan pejabat negara serta keluarga dan kroninya, politikus, pegawai pemerintahan, pebisnis dan korporasi yang berafiliasi dengan kepentingan politik, para pemilik dan petinggi perusahaan penggelap pajak, dan lainnya.

Karena termasuk tindakan kejahatan keuangan dan pajak maka penegakan dan sanksi hukum yang berat layak diberikan kepada mereka. Mereka tak pantas mendapat amnesti pajak. Semua aset hasil kejahatan mereka seharusnya juga disita negara.

Karena itu, Presiden dan DPR sebaiknya mengkaji kembali upaya mempercepat pembahasan RUU Pengampunan Pajak ataupun menerbitkan dokumen pajak untuk memberi amnesti pajak kepada kelompok ketiga. Hal itu penting karena tindakan itu justru bisa menjadi bumerang karena akan kian memperkuat dugaan masyarakat bahwa pemerintah dan DPR telah berkonspirasi melindungi dan membela kepentingan para pelaku kejahatan keuangan yang telah merugikan atau merampok keuangan negara ribuan triliun rupiah.

Presiden sebaiknya fokus mengusut tuntas skandal Dokumen Panama dan menghukum para pihak yang terbukti melakukan kejahatan keuangan yang telah merugikan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar