Tampilkan postingan dengan label Kasus Mesuji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Mesuji. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 Desember 2011

Telisik Brutalisme Mesuji


Telisik Brutalisme Mesuji
Herie Purwanto, DOSEN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PEKALONGAN (UNIKAL)
Sumber : SUARA MERDEKA, 17 Desember 2011


APA yang harus segera diperbuat pemerintah bila benar ada pembunuhan 30 petani di Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung oleh personel pamswakarsa PT Silva Inhutani yang dibekingi polisi? Pengaduan warga Mesuji dan keluarga korban tidak main-main mengingat mereka membawa rekaman video kekerasan itu sebagai bukti di hadapan anggota Komisi III DPR. Mereka juga didampingi mantan Aster KSAD Mayjen (Purn) Saurip Kadi dan aktor-politikus Pong Harjatmo

Pembantaian di Mesuji bermula dari keinginan PT Silva membuka lahan perkebunan kepala sawit dan karet pada 2003. Namun penduduk menetangnya. Perusahaan kemudian membentuk pamswakarsa dan dengan beking polisi, mengusir penduduk dari lahan yang akan dijadikan perkebunan. Konflik pun pecah, hingga menewaskan 30 petani dan melukai sejumlah warga (SM, 15/12/11)

Dalam tayangan di televisi, termasuk di Youtube, terlihat petugas keamanan (ada yang berseragam polisi) bertindak arogan. Yang menjadi pertanyaan, apakah tindakan polisi itu sudah sepengetahuan atasan? Apakah pelaksanaan tugas perbantuan mengamankan sebuah kegiatan atau objek itu sudah melalui tahapan sebagaimana standard operating procedure(SOP)? Secara khusus di internal kepolisian, apakah sudah menyusun rencana pengamanannya lebih dulu?

Rangkaian pertanyaan itu perlu dikemukakan mengingat muncul tuduhan dari beberapa pihak, seakan-akan ada pembiaran dalam kasus tersebut. Setiap muncul tindakan anarkis oleh polisi di lapangan sebagai bentuk reaksi atas aksi dari masyarakat, memunculkan pertanyaan tadi. Padahal, pembiaran merupakan bentuk kesengajaan atau mengetahui konspirasi atau tindakan inkonstitusional namun tidak berusaha mencegah.

Bagaimana menakar sebuah perbuatan bisa dikategorikan pembiaran? Pertama; perbuatan yang dilakukan di lapangan dan berbenturan dengan massa hingga menimbulkan korban dilakukan bukan oleh perorangan melainkan dalam ikatan pasukan, walaupun setingkat regu. Mereka ada yang memimpin dan memegang kendali perintah di lapangan. Pemimpin lapangan ini, punya jalur kendali dengan pimpinan di atasnya. Jadi logikanya, ada rentang kendali tanggung jawab antara pemberi perintah dan operator di lapangan.

Seandaianya terjadi eskalasi di luar perkiraan pemberi perintah, pemimpin atau operator di lapangan, tidak bisa keluar dari SOP atau rencana pengamanan yang sudah disusun. Pasalnya SOP sudah menguraikan beberapa alternatif solusi bila terjadi kontijensi atau kejadian luar biasa. Semua ini masuk ranah HAM. Seandainyapun harus dilakukan tindakan polisional yang mengarah pada kekerasan fisik maka harus dilakukan secara terukur dan sesuai dengan keadaan (asas nesesitas).

Kebenaran Sejati

Kedua; sekecil apa pun tindakan kepolisian harus dipertanggungjawabkan kepada komandan yang berwenang menilai apakah tindakan tadi sesuai prosedur atau tidak. Bila terbukti tindakan itu di luar ketentuan maka polisi bisa diajukan ke sidang disiplin, bahkan sidang kode etik profesi sampai sidang umum yang digelar pengadilan negeri. Sebuah pembiaran membawa konsekuensi tanggung jawab berjenjang dari pelaksana di lapangan hingga dua tingkat atasannya.

Logikanya, mungkinkah pejabat setingkat kepala satuan kerja (kapolres atau komandan batalyon) membiarkan anak buahnya yang notebenenya pangkatnya dua tingkat di bawahnya sebagai pelaksana di lapangan, demi sejumlah kompensasi dari pihak pengguna jasa pengamanan polisi?

Dalam konteks kasus Mesuji, sangkaan kepada polisi yang menjadi beking PT itu pasti terkait dengan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang dilibatkan dalam proses pengamanan tersebut. Terlebih perusahaan itu membentuk pamswakarsa, yang belakangan dipertanyakan dari mana sumber perekrutannya, apakah murni dari lingkungan warga sekitar atau merekrut preman jalanan?

Tindakan brutal ala premanisme di Mesuji harus diusut tuntas. Dua fakta yang berbeda, yaitu versi Polri dan temuan Komnas HAM, harus ditarik ke ranah kesepahaman untuk menemukan kebenaran sejati. Jangan mencari pembenaran sendiri-sendiri karena akhirnya kembali masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan.
● 

Ada “DOM” di Mesuji


Ada “DOM” di Mesuji
Teuku Kemal Pasya, DOSEN DI UNIVERSITAS SYAH KUALA, BANDA ACEH;
INISIATOR SUKARELAWAN INDONESIA UNTUK PERUBAHAN (SI PERUBAHAN)
Sumber : SINAR HARAPAN, 16 Desember 2011


Penggusuran, teror, dan pembantaian yang terjadi di Mesuji betul-betul menampar wajah kemanusiaan kita.

Kasus yang merebak setelah terjadi pertemuan para korban dengan Komisi III DPR, Rabu (14/12), dan rekaman video sadisme yang menimpa para petani di Mesuji, telah menunjukkan ada fakta kejahatan luar luar biasa (extraordinary crimes) yang tidak bisa ditoleransi.

Kasus ini membuka mata, bahwa di tengah alam reformasi masih ada tradisi kekerasan di luar batas-batas kemanusiaan hanya karena protes warga.

Dari kasus ini kita melihat resolusi konflik (aparat) negara tidak memihak kepada warga, tapi lebih menyandarkan bahu pembelaannya pada korporasi. Penjelasan singkat ini akan melihat tentang apa yang sesungguhnya terjadi di Mesuji.

Mesuji adalah nama untuk dua daerah yang berbeda. Satu adalah Kabupaten Mesuji, Lampung, dan yang lainnya adalah Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Kasus yang terjadi di Mesuji Lampung adalah endapan kasus lama yang dibiarkan terkait sengketa atas tanah ulayat warga yang telah berdiam di daerah itu sejak puluhan tahun.

Namun sejak 1997, sebagian lahan telah dikuasai PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) dan PT Lampung Inter Pertiwi (LIP) melalui izin Hak Guna Usaha (HGU).
Sejak itu hak-hak sipil masyarakat diabaikan pemerintah daerah, dan aparat keamanan akhirnya lebih berpihak kepada perusahaan. Dari hasil investigasi Komnas HAM, sejak 2009, ratusan warga mengalami kekerasan, 30 orang terbunuh, rumah-rumah mereka dirubuhkan, dan ada juga kasus perkosaan.

Kasus di Mesuji OKI Sumatera Selatan juga berhubungan dengan perusahaan, yaitu Silva Inhutani, perusahaan sawit yang dikuasai pemodal Malaysia. Dengan motif serupa, hak tanah ulayat warga tergusur konsesi bisnis perusahaan asing.

Dari publikasi video yang diperkirakan terjadi April 2011 itu, tujuh warga dibantai dengan sadis, termasuk mayat tanpa kepala yang digantung di atas tiang, serta mayat yang dicacah dan dibiarkan menjadi tontonan publik.

Perilaku barbar ini juga melibatkan aparat keamanan (TNI, polisi, dan Brimob), meskipun tindakan kekerasan langsung dilakukan para preman yang dibiayai perusahaan (Pam Swakarsa). Namun militia partikelir itu dibina aparat keamanan resmi negara. Bahkan perusahaan itu telah memperluas izin usahanya hingga ke Lampung dan ikut meneror masyarakat Mesuji Lampung.

Rakyat Tumpah Darah

Kasus yang terjadi di Mesuji memang bukan sesuatu yang sederhana. Pertama, problem yang muncul di permukaan ini juga endapan masalah yang disumbangkan undang-undang pokok agraria masih menempatkan “negara” di atas “rakyat” terkait penguasaan atas tanah.

Bahkan bunyi konstitusi yang menyatakan “Bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat” (Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945) sangat bisa dimanipulasi menjadi kepentingan bisnis negara.

Bagi pengelola negara, cukup berkonsentrasi pada frasa pertama, “dikuasai oleh negara”. Cukup sering negara dalam situasi ini abai dan tidak menjalankan amanat spirit of a nation, yang mencakup tumpah darah seluruh rakyat Indonesia, sebaliknya malah menjadi regulator yang menguntungkan asing dan perusahaan swasta.

Secara praksis, frasa kedua hilang dalam tindakan negara, “digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Salah satu bentuk penghinaan konstitusi adalah Perpu No 1/2004 yang membolehkan penambangan di hutan lindung. Demi kepentingan eksploitasi dan devisa nasional, hak asasi lingkungan dan masyarakat dipinggirkan.
Kedua, orientasi neoliberalisme Kementerian Kehutanan, dengan mengubah status hutan lindung dan hutan rakyat menjadi hutan industri atau kawasan non-hutan.

Kebijakan ini makin menyudutkan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan dan mudah dikriminalisasi karena memanfaatkan hutan yang telah dikuasai swasta itu. Kinerja Kementerian Kehutanan di dua periode pemerintahan SBY ini cukup gencar merevisi status hutan di Indonesia.

Kasus terakhir adalah revisi SK Menteri Kehutanan yang hingga November 2011 masih memberikan izin pakai kawasan hutan di daerah yang terjadi pembantaian, baik di Mesuji Lampung dan Mesuji Sumatera Selatan, padahal konflik itu telah menumbalkan nyawa, dan berbilang tahun.

Ketiga, postur kinerja aparat keamanan yang belum banyak berubah, terutama yang bertugas di pelosok dan jauh dari pusat.

Peran TNI dan Polri, terutama terkait pengamanan perusahaan transnasional, masih seperti “anjing penjaga” yang mengamankan aset-aset perusahaan yang membayarnya, dan bukan mengedepankan pendekatan hukum yang profesional, berbasis pada penghargaan HAM, dan lain-lain.

Reformasi telah memisahkan Polri dari angkatan militer, tapi tidak membantu kultur polisi semakin dekat dengan kultur sipil.

Dalam banyak kasus, terutama di daerah konflik, seperti Aceh, Papua, Ambon, dan Poso, Polri dan TNI membagi wilayah kekuasaan dalam menjalankan bisnis keamanan. Kejadian di Mesuji seperti membuka kembali memori darurat operasi militer (DOM), di mana yang berkuasa bukan hukum, tapi yang memiliki senjata.

Terapi Khusus

Dengan terbukanya kasus Mesuji ke publik, kiranya perlu tindakan khusus dari pemerintah pusat dalam menanganinya. Kasus ini tidak boleh dilokalisasi dan diserahkan penanganannya pada kepolisian daerah masing-masing.

Mungkin dapat belajar dari pendekatan “sentralistik” di masa kepemimpinan Kapolri Sutanto yang mengambil komando langsung pemberantasan illegal logging dan premanisme di Sumatera Utara, Riau, dan Kalimantan Tengah, termasuk mencopot kapolda yang terlibat dalam kejahatan sistemik itu.

Dengan implikasi pelanggaran HAM berat dan adanya konflik kepentingan aparat negara, baik sipil maupun militer, presiden perlu mengeluarkan peraturan presiden agar menjamin aspek legalitas untuk penyelesaian komprehensif, baik berhubungan sengketa tanah, status usaha perusahaan asing yang mengabaikan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility), pelanggaran HAM, dan keterlibatan aparat keamanan.
Mungkin kasus ini bukan yang terakhir. Seperti pernyataan tim advokat masyarakat Mesuji, Mayjen (purn) Saurip Kadi, masih banyak kasus yang serupa yang terjadi di seluruh pelosok Nusantara yang melibatkan aparat keamanan.

Kita tak tahu, seperti membuka kotak pandora, akan ada “Mesuji-Mesuji” lain. Namun Mesuji di Lampung dan Sumatera Selatan ini harus diselesaikan secara tuntas. Prahara kemanusiaan ini tidak lebih kecil aspek politisnya dibandingkan gonjang-ganjing politik di seputar Senayan, Merdeka Barat, Teuku Umar, dan Cikeas. ● 

Jumat, 16 Desember 2011

Mesuji: Potret Penindasan

Mesuji: Potret Penindasan
Mahmudi Asyari, DOKTOR DARI UIN JAKARTA
Sumber : SUARA MERDEKA, 16 Desember 2011


MANTAN Wakil KSAD Letjen (Purn) Kiki Syahnakri dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu mengeluhkan mengapa karakter bangsa ini tidak berubah ke arah yang lebih baik meskipun segalanya, termasuk UUD, sudah mengalami perubahan (amendemen). Menurut purnawirawan perwira tinggi itu, ketika UUD sudah diamendemen mengingat kedudukannya sebagai hukum dasar negara seharusnya watak, karakter, dan perilaku warga negara, terutama para pengelola negara, juga berubah.

Perubahan itu mengingat bangsa kita pada era reformasi berkomitmen terhadap demokrasi, yang bukan hanya memuja hukum melainkan juga memegang teguh dan menaatinya sebagai aturan main. Bila hanya memuja kebebasan tanpa supremasi hukum maka yang ada hanya segerombolan orang yang cenderung bertindak destruktif.

Keluhan Kiki selain wajar, menurut saya pantas disampaikan kepada generasi seprofesinya dengan mendalilkan meskipun TNI mengklaim sudah mereformasi diri, kenyataannya tidak banyak berubah. Meskipun UU tentang TNI, dan juga regulasi mengenai Polri, mengamanatkan bahwa anggota korps itu tidak boleh berhadapan dengan rakyat sipil, faktanya banyak rakyat menjadi korban keperkasaan salah tempat.

Hal itu terlihat sebagaimana kesaksian korban kekerasan di Mesuji yang mengatakan bahwa ada anggota Polri terlibat dalam kekerasan itu, yang mengakibatkan sejumlah orang tewas. Ini membuktikan bahwa perilaku buram pada masa lalu, sebagaimana dikatakan mantan Aster KSAD Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi, yang mendampingi warga Mesuji mengadu ke Komisi III DPR, masih berlanjut sampai saat ini.

Bedanya pada masa lalu, didahului dengan pelabelan stigma pengikut komunisme, ekstrem dan sebagainya. Bisa jadi rekan sekorpsnya yang kini masih aktif menilai pernyataan Saurip hipokrit karena pada masa lalu juga terjadi praktik serupa. Bisa jadi karena dia sudah di luar kekuasaan.

Melindungi Warga

Tapi saya menilai pengakuannya itu justru lebih baik ketimbang banyak melakukan tindakan antikemanusiaan, bahkan menghilangkan nyawa orang, tapi merasa tidak bersalah. Bahkan mengidam-idamkan praktik represif itu masih boleh diterapkan pada masa kini.

Alangkah indahnya jika semua lapisan masyarakat di Indonesia hirau terhadap kemanusiaan, keadilan, dan kebenaran, tidak harus menunggu setelah keluar dari sistem, karena hal itu tidak ubahnya orang sekarat.
Artinya, sudah tidak ada faedahnya selain hanya menambah wacana. Malah lebih baik meniru Dicky Chandra yang ketika merasa tidak bisa memperbaiki sebuah keadaan ia memilih keluar dari sistem apa pun risikonya, sembari kemudian menyuarakan keadilan dan kebenaran.

Praktik seperti terjadi di Mesuji, sebagai sebuah bentuk penindasan, sudah lama terjadi, terutama semasa Orba. Negara yang seharusnya melindungi warganya malah sering tampil menjadi penindas. Bedanya zaman dulu tidak banyak orang meributkan karena penguasa lebih dahulu menguncinya dengan melabeli dengan sebutan kelompok ekstrem, pengikut PKI, dan sebagainya.

Dengan ada stigma buruk yang disematkan itu, negara seperti sah membinatangkan warganya,  bahkan jika perlu menghilangkan hak hidupnya. Anehnya, rezim itu mengklaim sebagai pengamal sejati Pancasila dan UUD 1945. Perilaku penguasa seperti itulah yang kini dipertontonkan di Mesuji. Saya kira banyak ”Mesuji” lain di negara kita, yang membuat rakyat harus kalah meskipun secara hukum mereka benar. Hal itu tentu menjadi tantangan bagi MPR yang kini giat mengampanyekan UUD 1945, yang salah satu teksnya yang sering muncul di ruang publik adalah ”guna melindungi warga negara”.

Pertanyaan, kapan UUD 1945 bisa menjadi pelindung warga jika sampai saat ini, sudah sekian lama, hal itu tidak bisa juga dilakukan. Jawabannya, tentu --mengingat saat ini masih tahap sosialisasi-- ”akan”, bukan ”sedang”. Mengingat UUD 1945 sudah kali keempat diamendemen dan di dalamnya ada penegasan masalah HAM,  seharusnya tidak boleh ada lagi praktik otoritarian negara kepada rakyatnya.
●