Tampilkan postingan dengan label Hendri Achmad Hudori. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hendri Achmad Hudori. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 Februari 2018

Mengukur Efektivitas Dana Desa

Mengukur Efektivitas Dana Desa
Hendri Achmad Hudori  ;    Statistikawan pada Badan Pusat Statistik Aceh Besar
                                                KORAN SINDO, 22 Februari 2018



                                                           
UNDANG-undang yang di­hasilkan oleh peme­rin­tah dan DPR semakin banyak yang di-judicial review ke Mah­kamah Konstitusi (MK) untuk diuji konsti­tu­si­ona­li­tas­nya. Ini sesungguhnya menjadi problem serius dalam proses legislasi di Indonesia.  Semakin banyak produk undang-undang yang dibatalkan oleh MK dapat diartikan kualitas kinerja par­lemen dan eksekutif buruk da­lam membentuk undang-undang.

Selama kurun waktu setahun, yakni periode 17 Agustus 2016 hingga 14 Agustus 2017, MK te­lah mengeluarkan 121 pu­tus­an yang menguji 258 pasal dalam 62 produk undang-undang. Ha­sil­nya, 26 putusan dikabulkan, 38 ditolak, 41 tidak dapat di­te­rima, 5 gugur, dan 11 ditarik kem­bali. Ke depan penting mem­buat upaya preventif yang dapat me­minimalisasi lahirnya undang-undang yang inkons­ti­tusional

Forum Konsultasi pada MK

Secara prinsip, forum kon­sultasi merupakan sebuah me­kanisme yang dirancang de­ngan "melibatkan" cabang ke­kua­saan kehakiman dalam proses pembentukan undang-un­dang  sehingga undang-undang yang dihasilkan dapat seirama dengan orbit konstitusi. Peran dari cabang kekuasaan ke­ha­kim­an untuk menilai dan mem­beri masukan kepada legislatif dalam tahapan pembentukan undang-undang.

Hal itu bisa saja dianggap tabu, tapi disadari atau tidak, te­ro­bosan yang telah dilakukan MK melalui putusan yang ber­sifat konstitusional bersyarat (conditionally constitutional  atau­pun conditionally uncons­ti­tu­tional),  maka sejatinya ini me­rupakan bentuk lain turut cam­purnya lembaga yudikatif dalam praktik legislasi di Indo­ne­sia yang kemudian menjadi la­zim dan dibenarkan.

Padahal, pada mulanya MK didesain sebagai negative legis­la­ture  (penghapus atau pem­ba­tal norma) bukan sebagai po­si­tive legislature (pembuat nor­ma).

Terlepas dari itu, forum kon­sultasi coba didesain sede­mi­ki­an rupa agar cabang kekuasaan kehakiman tidak sampai masuk terlalu dalam atau bahkan men­campuri kekuasaan legislatif.  Hal ini penting sebagai upaya meminimalkan kekhawatiran akan hilangnya hakikat legis­lasi. Atas hal itu, maka penting dilakukan penelaahan guna men­cari celah cabang kekuasaan kehakiman yang masuk da­lam proses legislasi senafas dengan social context keta­ta­ne­ga­ra­an Indonesia.

Langkah yang perlu dila­ku­kan dengan melihat lebih dulu alur baku legislasi di Indonesia. Merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011 setidaknya ter­da­pat lima tahapan dalam me­la­ku­kan legislasi, yaitu dari tahap perencanaan, penyusunan, pem­­bahasan, pengesahan, hing­­ga pengundangan. Dari ke­lima tahapan itu, jika ditelaah, kemungkinan dilakukan kon­sultasi ialah pada tahapan ke­ti­ka rancangan undang-undang te­lah dilakukan pembahasan ber­sama antara DPR dan Pre­siden, tapi secara resmi belum disahkan (ante) menjadi un­dang-undang oleh Presiden

Dengan meletakkan forum kon­sultasi pada titik itu, maka meng­artikan; 1) tahap pem­ba­hasan yang menjadi puncak po­li­ti­si berdebat atas isi rancangan un­dang-undang telah usai; 2) porsi forum legislator sejatinya telah terakomodasi dan ter­dis­tri­busi pada tahapan peren­ca­naan, penyusunan dan pem­ba­hasan ran­cang­an undang-un­dang. Ka­re­na itu, dilakukannya forum kon­sul­ta­si pasca pem­ba­hasan atau sebe­lum rancangan undang-undang disahkan men­jadi un­dang-un­dang sesungguhnya ti­dak frontal membajak forum le­gis­lator dalam mem­ben­tuk un­dang-undang.


Penambahan Wewenang MK

Pilihan berkonsultasi ke­pa­da MK tentu bukan tanpa alas­an. Telah menjadi pemahaman bersama MK merupakan lem­ba­ga negara tunggal verifikator konstitusionalitas undang-undang. Ha­nya, jika melihat ket­entuan da­lam Pasal 24C ayat (1) dan (2) se­olah kewe­nang­an­nya telah ter­limitasi sehingga perlu dila­ku­kan rekayasa yuri­dis melalui pe­nga­turan atau kebijakan dalam konstitusi, yaitu dengan meng­amandemen UUD 1945. Na­mun, rasanya su­lit jika harus de­ngan aman­de­men, selain di­per­lukan syarat kuorum tertentu antara DPR dan MPR juga per­lu­kan mo­men­tum dan konsensus di anta­ra keduanya.

Sulitnya amandemen kons­ti­tusi, diperlukan langkah alter­natif dengan cukup me­nam­bah­kan kewenangannya dalam UU Nomor 24/2003 jo  UU Nomor 4/2014  tentang MK. Kon­se­kuen­sinya, tentu perlu dilakukan perubahan terhadap undang-undang tersebut. Da­lam konteks itu, maka le­gis­lator terlebih dulu harus me­na­f­sir­kan maksud Pasal 24C ayat (6) UUD 1945 yang me­nye­but­kan bahwa pengang­kat­an dan pem­berhentian hakim mah­ka­mah konstitusi, hukum acara, serta ketentuan lain tentang mah­ka­mah konstitusi diatur de­ngan undang-undang.

Mak­sud "ke­­ten­tuan lain" itulah yang dapat ditafsirkan oleh legislator bahwa MK tidak hanya terbatas pada kewenangan yang saat ini dimiliki, melainkan dapat di­tambah kewenangan melalui undang-undang sepanjang ter­k­ait kewenangan menjaga kons­titusi, termasuk terkait kewenang­an menerima kon­sul­tasi RUU.

Secara faktual, le­gis­lator pernah melakukan pe­naf­siran pasal konstitusi yang ke­mudian dijadikan norma dalam sebuah undang-undang. Dulu saat pe­nyu­sunan UU Nomor 22/2007 tentang Pemilu, DPR me­ma­suk­an pilkada se­ba­gai rezim pemilu.

Padahal konstruksi Pasal 22E UUD 1945 yang masuk rum­pun kepemiluan hanya un­tuk memi­lih anggota DPR, DPD, presiden dan wakilnya, serta DPRD. Arti­nya, legislator telah memperluas makna pemilu da­lam Pasal 22E UUD 1945. Kon­se­kuensinya, lem­ba­ga yang meng­adili perse­li­sih­an hasil pil­kada pun berpindah yang awal­nya di Mahkamah Agung ber­alih ke MK yang me­mang diberi wewenang me­mutus per­se­lisihan hasil pemilu.

Akhirnya, perlu digaris­ba­wahi forum konsultasi tidak bo­leh dilihat dalam konteks me­nye­robot kewenangan legislasi, tapi harus dilihat dengan jernih sebagai upaya mewujudkan undang-undang yang baik dan kons­titusional. Semoga! ●