Tampilkan postingan dengan label Investasi Emas 'Bodong'. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Investasi Emas 'Bodong'. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Maret 2013

Mitigasi Risiko Investasi Bodong


Mitigasi Risiko Investasi Bodong
Paul Sutaryono ;  Pengamat Perbankan, Mantan Assistant Vice President BNI & 
Anggota Pengurus Yayasan Bina Swadaya
   
KORAN SINDO, 19 Maret 2013
  

Investasi bodong bagai arus banjir ibukota yang sulit dibendung. Setelah kasus Koperasi Langit Biru yang mencuat di permukaan pada akhir Juli 2012, kini meledak kasus penipuan dengan investasi emas oleh PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS).
Investasi bodong bagai arus banjir ibukota yang sulit dibendung. Setelah kasus Koperasi Langit Biru yang mencuat di permukaan pada akhir Juli 2012, kini meledak kasus penipuan dengan investasi emas oleh PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS).

Bagaimana melakukan mitigasi risiko investasi bodong? Penipuan demi penipuan berkedok investasi amat manis seolah tiada putus. Coba tengok ke belakang sejenak. Qurnia Subur Alam Raya (QSAR), investasi keuangan dengan kerugian Rp800 miliar pada 2002, Adess Sumber Hidup Dinamika (investasi peternakan itik, Rp200 miliar, 2003), Medical (multilevel marketing/MLM, Rp50 miliar, 2004),

Berlian Artha Sejahtera (arisan berantai, Rp200 miliar, 2005), Futurista International Paradana (MLM, puluhan miliar rupiah, 2005), Platinum Invesment (valas, Rp500 miliar, 2005), Interbanking Bisnis Terencana (penyertaan modal, Rp42 miliar, 2006), Mitra Wira Usaha Mandiri (MLM, puluhan miliar rupiah, 2006), Java Lintas Niaga (MLM, Rp70 miliar, 2006), Wahyu Sejahtera Mandiri (MLM, Rp30 miliar, 2006). Disusul Wahana Bersama Globalindo (WBG) (valas, Rp3,5 triliun, 2007),

Gama Smart Karya Utama (valas, Rp12 triliun, 2007), Sarana Perdana Indoglobal (valas, Rp2,1 triliun, 2007), PT Gradasi Anak Negeri (MLM, Rp390 miliar, 2012), Koperasi Langit Biru (bisnis daging, Rp6 triliun, 2012) dan PT Gemilang Reksa Jaya (MLM, ratusan miliar rupiah, 2012) (Harian Kontan, 25 Juli 2012). Pertanyaan nakalnya, mengapa penipuan model investasi semacam itu begitu menarik sehingga laku keras? Sudah barang tentu karena tawarannya begitu gurih melebihi madu asli.

Bagaimana kiatnya? GTIS membuat tawaran sedemikian rupa sehingga menawan hati calon investor dengan imbal hasil (yield) minimal 2% per bulan atau 24% per tahun. Bagaimana tidak menarik? Imbal hasil tersebut jauh lebih tinggi daripada suku bunga deposito bank yang saat ini hanya sekitar 4–5% per tahun. Tawaran semacam inilah yang membuat calon investor mabuk kepayang untuk langsung menanamkan modal sekian puluh atau ratus juta atau bahkan miliar dalam investasi. Hebatnya lagi, investasi abal-abal itu terkadang berkedok koperasi.

Mitigasi Risiko 

Lantas, bagaimana melakukan mitigasi risiko terhadap aneka investasi bodong yang berselimut investasi emas atau syariah supaya laris manis? Pertama, menyatukan izin operasional. Selama ini, izin investasi dapat diterbitkan oleh berbagai instansi. Katakanlah, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam- LK) yang sudah melebur ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) efektif 1 Januari 2013,

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan instansi lainnya. Oleh karena itu, kini sudah saatnya menyatukan penerbitan izin operasional menjadi satu atap. Sudah seharusnya semua izin investasi apa pun bentuknya menjadikewenanganOJKuntuk menerbitkannya. Penyatuan izin operasional itu bertujuan untuk memudahkan pengawasan lebih lanjut.

Mengapa harus OJK? Karena salah satu fungsi utama OJK adalah melakukan pengawasan dan sekaligus menekan serendah mungkin tindak kriminal yang bersifat keuangan (financial crime). Kedua, memperkukuh pengawasan. Tentu saja hal ini menjadi tantangan berat bagi OJK untuk lebih memperkuat fungsi pengawasan ke depan. Mengapa demikian?

Karena penipuan berkedok investasi manis itu bagai maling di siang bolong yang menyaru sebagai orang baik-baik, sehingga (calon) investor tidak cukup waspada. Pertanyaan lanjutannya, mengapa investasi imitasi terus bernyanyi dengan lagu-lagu nan merdu sehingga mampu meninabobokan (calon) investor hijau alias junior dalam pengalaman dan bahkan investor senior?

Salah satu alasannya karena masyarakat kita (investor) tidak mau banyak belajar. Tetapi maunya hanya mereguk madu alias profit setinggi langit tanpa memikirkan racun alias potensi risiko. Bahkan mereka lupa rumus bahwa imbal hasil tinggi pasti pula menyimpan risiko tinggi (high risk high return). Kementerian Koperasi dan UKM pun sudah sepatutnya terus semakin membuka telinga lebar-lebar dan mempertajam daya penciuman, agar mampu mencium aneka potensi risiko dari investasi yang bertopi koperasi.

Ingat bahwa koperasi simpan pinjam dapat menghimpun dana masyarakat. Banyak koperasi di Kalimantan sudah sanggup menjadi sokoguru ekonomi rakyat di sana dan bahkan mampu menghimpun dana pihak ketiga triliunan. Aktivitas koperasi yang begitu tinggi dengan syarat pinjaman yang relatif lebih mudah menjadi pesaing berat bagi bank nasional dengan syarat pinjaman yang rumit.

Sungguh ini menjadi tantangan tersendiri bagi bank nasional dalam menjalankan program inklusi keuangan (financial inclusion). Agaknya pemerintah menyadari keterbatasan bank nasional dalam mendorong masyarakat luas untuk menikmati layanan operasional perbankan. Oleh karena itu, inklusi keuangan juga diupayakan untuk dapat dilakukan oleh koperasi dan lembaga keuangan mikro (LKM).

Untuk lebih mendorong LKM supaya makin maju dan berkembang, pemerintah telah mengajukan rancangan undangundang (RUU) LKM yang sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Ketiga, edukasi publik. Data menunjukkan bahwa anggota koperasi naik 20,68% dari 24.135.868 orang pada 1993 menjadi 29.124.067 orang pada 2010. Hal itu menegaskan bahwa koperasi memiliki potensi tinggi untuk menjadi ujung tombak inklusi keuangan.

Namun, jangan melupakan untuk melakukan edukasi publik. Sejatinya, edukasi publik menjadi kunci untuk mitigasi risiko investasi bodong. Lalu siapa yang layak untuk memberikan edukasi publik? Bank Indonesia (BI), OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Koperasi dan UKM serta perhimpunan bank nasional (Perbanas, Himbara, Asbanda, Perbarindo) dituntut untuk melaksanakan edukasi publik.

Publik sebagai calon nasabah atau investor wajib dibekali dengan pengetahuan praktis mengenai seluk-beluk investasi dalam aneka bidang seperti koperasi simpan pinjam, emas, syariah, perdagangan saham, arisan berantai. Selain itu, publik pun patut dibekali dengan manajemen risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas dan risiko operasional perbankan dan nonperbankan secara sederhana.

Dengan demikian, publik sebelum melakukan investasi sudah lebih dahulu mengerti dan memahami potensi risiko yang bakal dihadapi. Dengan bahasa lebih bening, publik tidak hanya mempertimbangkan madu alias manfaat investasi yang selalu tampak menarik. Sesungguhnya, investasi itu bagaikan sebuah koin yang bermuka dua yakni madu dan racun.

Nah, untuk itu, publik sebagai (calon) nasabah atau investor wajib menguasai dua muka sekaligus. Ini mutlak. Alhasil, penipuan bertopeng investasi emas, syariah atau komoditas cantik lainnya dapat ditekan sedemikian rupa. Investor pun bakal meraih keuntungan yang legit bukan justru buntung. ● 

Senin, 11 Maret 2013

Investasi Emas “Bodong”


Investasi Emas “Bodong”
A Tony Prasetyantono  ;  Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik UGM
KOMPAS, 11 Maret 2013



Kasus penipuan berkedok investasi kembali terjadi oleh PT Golden Traders Indonesia Syariah. Kali ini modusnya lebih ”meyakinkan”, yakni menggunakan emas sebagai basis komoditas, serta embel-embel syariah.
Emas memang menjadi logam mulia yang kian favorit, terutama setelah investasi surat berharga (saham dan obligasi) mengalami masalah, seiring dengan meledaknya ”gelembung finansial” pada krisis subprime mortgage di Amerika Serikat pada 2008-2009. Label syariah juga sengaja ditempelkan pelaku sebagai upaya ”pemasaran” agar produk ini lebih laku dijual. Kedok emas dan syariah ini merupakan ”inovasi” terbaru penipunya, Taufik Michael Ong, warga negara Malaysia.
Modus operandinya pada dasarnya sama saja dengan kasus-kasus penipuan sebelumnya. Bedanya, dalam kasus konvensional, nasabah menabung uang tunai dengan janji mendapatkan imbal hasil (return atau yield) yang tinggi, jauh melampaui bunga deposito bank. Dalam kasus PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS), nasabah wajib membeli emas seharga Rp 710.800 per 1 gram—lebih tinggi daripada harga pasar sekitar Rp 560.000—dengan janji mendapatkan imbal hasil minimal 2 persen per bulan, atau ekuivalen 24 persen per tahun. Return ini jauh lebih tinggi daripada suku bunga deposito di bank saat ini sekitar 5-6 persen per tahun, sesuai dengan batas maksimum penjaminan 5,5 persen oleh Lembaga Penjamin Simpangan (LPS).
Praktik investasi emas GTIS ini baru berlangsung dua tahun dan telah berhasil mengumpulkan 10.000 investor. Jika benar omzetnya hingga 3 ton emas, berarti Rp 2,15 triliun. Angka ini sungguh fantastis. Sebagaimana lazimnya skema Ponzi, nasabah pada awalnya lancar mendapatkan haknya berupa imbal hasil minimal 2 persen per bulan (bahkan ada yang 4,5 persen per bulan). Namun, dalam beberapa bulan terakhir, nasabah mulai tidak menerima lagi haknya, dan puncaknya adalah Taufik Michael Ong kabur, diduga ke luar negeri.
Kasus klasik ini terus saja berulang, seolah-olah nasabah tidak jera untuk terjerumus ke lubang yang sama. Lalu, siapa yang bersalah? Apakah nasabah yang miskin informasi? Ataukah nasabah cenderung ”serakah” untuk mendapatkan bunga yang besar tanpa harus bekerja keras? Atau, bisakah kita menyalahkan suku bunga deposito di bank yang kian rendah sehingga tidak menarik? Ataukah tidak adanya regulasi pemerintah yang dapat mencegah praktik semacam ini?
Praktik skema Ponzi, yakni membayar imbalan (return) yang besar kepada investor yang dananya berasal dari investor lain yang datang belakangan sehingga lama-kelamaan bunga dan pokok investor tidak dapat dibayar, bukan monopoli di negara berkembang saja. Bahkan di Amerika Serikat, skema Ponzi juga terjadi. Kasus yang paling spektakuler karena terjadi di level elite adalah kasus Bernard Madoff.
Melalui Bernard L Madoff Investment Securities, skema Ponzi dijalankan lebih rapi sehingga bertahan lama. Biasanya skema Ponzi meledak dalam jangka pendek, misalnya 2-3 tahun seperti kasus GTIS. Namun, karena Madoff tidak memberikan imbal hasil yang berlebihan, praktik kecurangannya berlangsung awet, sejak 1990-an hingga 2008. Selama periode tersebut, Madoff memberikan imbal hasil 10 persen. Pada akhir praktiknya tahun 2008, Madoff memberikan imbal hasil 5 persen di saat harga surat berharga di New York terpangkas 38 persen karena terimbas krisis.
Praktik fraud oleh Madoff berhasil menghimpun 4.800 nasabah dalam 17 tahun. Berarti GTIS lebih ”hebat” karena bisa mendapat 10.000 nasabah dalam waktu hanya dua tahun. Fraud Madoff diperkirakan mencapai 64,8 miliar dollar AS. Kasus Madoff terbongkar karena laporan anaknya sendiri pada Desember 2008, saat krisis subprime mortgage baru saja meledak September 2008. Yang mengesankan, Madoff dikenai tuduhan melanggar 11 tuduhan kriminal. Hukumannya pun mantap: 150 tahun penjara plus mengembalikan uang 170 miliar dollar AS.
Itulah kejahatan skema Ponzi terbesar dalam sejarah. Sebagai selebritas pasar modal Wall Street, Madoff memiliki jaringan Yahudi yang kuat sehingga berhasil menipu sutradara terkenal Steven Spielberg, serta aktor Kevin Bacon dan John Malkovich, untuk jadi nasabahnya. Modus semacam ini praktis juga dijiplak Taufik Michael Ong dalam kasus GTIS.
Ada lagi hal mirip antara Madoff dan Ong: keduanya menipu di saat suku bunga simpanan di bank berada pada level yang rendah. Di AS, Kepala The Fed (Bank Sentral) Alan Greenspan berhasil menurunkan suku bunganya sejak awal 1990-an. Akibatnya terjadi migrasi dana dari bank ke pasar modal. Di Indonesia, gejalanya mirip. Suku bunga bank terus turun sehingga dana orang-orang kaya mengalir ke bursa efek. Sebagian lainnya mencoba mencari peruntungan melalui investasi lain, tetapi ternyata berujung ”bodong” (hampa). Investasi tipuan.
Apa yang bisa kita lakukan? Pertama, aparat hukum harus mengejar Ong sampai dapat, lalu diganjar hukuman maksimum seperti Madoff. Efek jera akan menjadi kunci agar kasus serupa tidak terulang lagi dengan mudah.
Kedua, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus membentuk satuan tugas khusus, seperti Densus 88 pada kepolisian, untuk mengendus pergerakan praktik-praktik serupa yang diduga masih banyak berkedok koperasi, simpan-pinjam, dan varian lainnya. Agar lebih gesit dan bertenaga, OJK perlu bekerja sama dengan kepolisian. Kejahatan praktik Ponzi merupakan wilayah pidana yang memerlukan keahlian keuangan oleh OJK dan keahlian mengendus dan menumpas oleh aparat kepolisian. Upaya preventif jauh lebih penting. Biasanya kasus terungkap setelah volume kerugian mencapai angka fantastis.
Ketiga, upaya sosialisasi harus ditingkatkan. Tidak saja kepada masyarakat yang awam soal rekayasa finansial, tetapi juga terhadap institusi kemasyarakatan yang berpotensi disalahgunakan sebagai kedok. Dengan cerdik Ong telah memanfaatkan institusi keagamaan serta menggunakan istilah syariah sebagai payung penipuannya. Bahkan nama Ketua DPR Marzuki Alie sempat dibawa-bawa Ong untuk melegitimasikan praktik Ponzinya. Ini sangat memprihatinkan dan tak boleh terulang.
Masyarakat perlu diberi tahu bahwa seharusnya mereka menaruh dananya pada institusi keuangan yang mapan dan jelas payung supervisinya, misalnya bank yang berada di bawah supervisi OJK dan dikawal dengan penjaminan LPS. Jika tanpa supervisi formal, tidak ada yang bisa menjamin penyimpangan praktiknya.
Di dunia ini tidak ada jalan pintas untuk mendapatkan kekayaan. Tidak ada kekayaan yang bersifat instan. Semua itu hanya bisa dicapai melalui kerja keras yang tiada henti. ●