Tampilkan postingan dengan label J Danang Widoyoko. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label J Danang Widoyoko. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 Maret 2015

Defending our money : A lesson from Ahok

Defending our money : A lesson from Ahok

J Danang Widoyoko  ;  The writer is with the Indonesian Corruption Watch NGO, currently researching corruption and the construction sector for his PhD
at the Australian National University in Canberra
JAKARTA POST, 07 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

Jakarta Governor Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama sent a different version of the capital’s public budget to the Home Minister for approval. Ahok did not send the City Council (DPRD) version because expenses of Rp 12 trillion (US$930 million), which an official dubbed dana siluman (sneaky budget), were included in the budget without his consent, he said.

In the budget deliberation the governor alleged that the council inserted many programs without proper planning and comprehensive information, by cutting 10 to 15 percent from other well-planned programs.

In retaliation the council raised its right of inquiry (hak angket), which theoretically can lead to impeachment. Actually, this is a common practice in the budgeting process at the national and local levels.

People and government units often receive goods and services that differ with their requests or are even useless. What makes the latest Jakarta case special is because Ahok is fighting openly while other mayors, regents and governors tend to solve such conflicts behind closed doors.

A public budget is different from a household or corporation budget, particularly given the involvement of many parties in the budget process. Every citizen can be involved in the budget planning through participatory development deliberation or Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), organized at the village, subdistrict, regency or municipality, province and national level.

At the same time, the government bureaucracy organizes a similar process in all public service units and government institutions. The education ministry or education office at the local levels, for instance, organizes budget planning annually by collecting input from schools, teachers and lower education offices on what the government has to spend in the next budget year. Indonesia’s fiscal year runs from January to December and the budgeting process formally starts in January of the previous year.

 However, the public budget is not only a document listing government expenses. It is an arena of political contestation among various interests in government and society to decide the budget’s top priorities. Since revenue is likely lower than spending, priorities need to be decided — which programs should be financed or delayed to the next year.

The contestation involves ordinary citizens, mass organizations, political parties, the national and local bureaucracies and politicians. In the end, the public budget is the outcome of political compromise at the city, regency, province and national level.

The budgeting process is closely related to corruption and rent-seeking. The government can design a particular project to be funded but in the end it could easily enrich their business cronies and particular interests. The policy to formulate development priorities to be funded by the public budget can favor certain business groups. In return, businesses can contribute political funding to policy makers in government or legislative bodies. In other cases, businesspeople could run for office themselves and then allocate projects for their own interests.

Ahok’s struggle to save the public budget is a real fight against corruption in the nation’s capital. As an example, the council has allocated a huge amount of funds to buy uninterruptible power supplies (UPS) for schools and government offices. Jakarta’s officials say they had never planned to buy UPS units as it was not considered the real need of schools and government offices.

If the City Council version of the public budget is accepted, the Jakarta government would not only have to buy UPS at a very expensive price, the units would be useless. The Governor thus suspects the budget allocation to buy UPS and other items are for marked up prices, higher than the normal market price. However, we need further investigation to identify all interests and all suspected useless facilities.

Ahok happens to be the first governor fighting openly against the council on the budget issue with the consequence of impeachment. Fortunately, the impeachment procedure for a governor is not easy; it requires presidential approval.

Many provinces are late to submit their public budget to the Home Ministry; municipalities and regencies also often hand in their budgets late for the governors’ approval. This reflects clear evidence of the contestation in the formulation of government budgets.

The Home Minister can issue a regulation to withhold salaries of governors, regents, mayors and also local councilors until the public budget is sent. Public servants and government expenses can be disbursed but the longer process to formulate the public budget will obviously delay government programs.

Nevertheless, the conflict between Ahok and the council gives an important lesson to us. The conflict is expected because the budget is a site of power contestation. Today’s conflict is all about how Governor Ahok defends public resources from the predatory interest of the City Council — if his allegations prove true.

On the contrary, we should suspect a smooth process of public budget deliberation. If there is no conflict between competing interests, citizens should worry about collusion between the executive and legislative branches in looting public resources. Jakarta has to bear the high costs of the current conflict, particularly the delay of development programs.

But letting predatory interests steal the public budget without resistance is tantamount to welcoming robbers into our home.

Ahok is teaching us a real lesson to defend our money and to fight corruption.

Rabu, 19 Maret 2014

Plus-Minus Demokrasi Kita

Plus-Minus Demokrasi Kita

J Danang Widoyoko  ;   Anggota Perkumpulan ICW
KORAN SINDO,  19 Maret 2014
                                  
                                                                                         
                                                                                                             
Tidak lama lagi kita akan melaksanakan pemilihan umum (pemilu) yang keempat pascareformasi dan pemilihan presiden langsung yang ketiga.

Dari sisi prosedur, pemilihan umum reguler dan damai menunjukkan stabilitas demokrasi di Indonesia. Akan tetapi, demokrasi juga dikritik karena hanya sukses secara prosedural tetapi gagal secara substansial. Berbagai praktik pengekangan kebebasan dan pelanggaran HAM masih terus terjadi. Baik oleh negara maupun aktor di luar negara. Ekonomi Indonesia terus tumbuh di tengah krisis ekonomi global, tetapi seiring dengan pertumbuhan ekonomi, ketimpangan justru semakin meningkat. Tulisan singkat ini hendak melihat demokrasi dalam kerangka yang lebih utuh, baik persoalan maupun keberhasilan yang dicapai.

Persoalan dan Capaian

Demokrasi di Indonesia mengakhiri kekuasaan besar yang dimiliki oleh Presiden. Kekuasaan politik kini tersebar di cabang kekuasaan lainnya, termasuk lembaga- lembaga negara independen. Kekuasaan pemerintah juga terdesentralisasi melalui kebijakan otonomi daerah. Tetapi di dalam demokrasi, korupsi justru meluas. Korupsi tidak lagi dimonopoli oleh Istana dan keluarga beserta kroninya. Korupsi juga dilakukan oleh kepala daerah sehingga lebih dari 300 kepala daerah menjadi tersangka, terdakwa, dan terpidana kasus korupsi.

Persoalan lain yang juga tidak kalah penting adalah kebebasan beragama dan berekspresi yang terasa semakin mundur. Kelompok minoritas menghadapi semakin banyak tekanan bahkan serangan fisik dari kelompokkelompok intoleran. Kebebasan berekspresi juga menjadi persoalan, terutama dengan maraknya pelarangan diskusi. Beberapa waktu yang lalu, diskusi buku Tan Malaka yang ditulis oleh sejarawan Belanda Harry Poeze, didemo oleh berbagai kelompok dengan tudingan komunis.

Tudingan yang sungguh aneh dan terlihat bodoh karena sejarah menunjukkan bagaimana Tan Malaka justru berseberangan dengan partai komunis. Namun, demokrasi tidak sepenuhnya memunculkan keburukan. Ada sejumlah capaian dalam demokrasi. Adanya kebijakan populis adalah hasil dari demokrasi. Pendidikan gratis dan kesehatan yang terjangkau adalah salah satu hasil demokrasi. Memang kualitasnya masih dipertanyakan, tetapi skema kebijakan perlindungan sosial sudah ada.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai contoh, adalah buah dari demonstrasi tanpa henti oleh serikat-serikat buruh yang hanya mungkin dilakukan di dalam demokrasi. Contoh lain adalah pemberantasan korupsi. Apa yang dilakukan oleh KPK yang menangkap banyak politisi dan pejabat tinggi negara dalam korupsi adalah capaian luar biasa. Belum pernah dalam sejarah Indonesia penegakan hukum dalam kasus korupsi dilakukan dengan sangat agresif dan membuat takut banyak pejabat dan politisi.

Tidak mengherankan bila kemudian KPK terus-menerus menjadi target dari politisi untuk dipangkas kewenangannya. Keberhasilan lain dalam demokrasi adalah kebebasan pers. Pers di Indonesia merupakan salah satu pendukung gerakan antikorupsi paling depan Tiap hari tiada hari tanpa berita korupsi di headline media massa. Memang pers juga memiliki banyak persoalan, seperti kepemilikan di tangan beberapa konglomerat dan kualitas jurnalis. Tetapi dengan pers yang bebas, publik menjadi tahu tentang berbagai persoalan dengan cepat.

Pertanyaan Kritis

Dengan sejumlah keberhasilan itu, kita perlu mempertanyakan persoalan secara lebih kritis. Soal korupsi, benarkah korupsinya yang semakin meluas ataukah karena pemberitaan tanpa henti berbagai kasus korupsi dan skandal oleh media massa? Benarkah korupsi gagal dihentikan ataukah karena justru KPK yang bekerja dengan baik sehingga tidak berhenti menangkap koruptor? Demikian juga keberadaan kelompok intoleran yang menggunakan cara-cara kekerasan dan melanggar hukum.

Apakah masalahnya pada demokrasi dan keberadaan kelompok-kelompok itu ataukah karena lemahnya penegakan hukum dan ketidakjelasan kebijakan? Dalam hal politik, banyak pihak pesimistis karena politik dan ekonomi di Indonesia pasca reformasi didominasi oleh oligarki. Oligarki merujuk pada aliansi cair berbagai kekuatan dan kepentingan pendukung Orde Baru di masa lalu, baik di birokrasi, partai politik, maupun sektor bisnis.

Pertanyaannya, benarkah oligarki yang dominan ataukah karena kekuatan lain tidak mampu melakukan konsolidasi untuk mengimbangi oligarki? Benarkah oligarki begitu dominan sehingga perubahan menjadi mustahil, ataukah selalu ada peluang dan kemungkinan seperti munculnya Jokowi yang kini menjadi calon presiden, juga Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, dan pemimpin reformis lainnya? Demokrasi bukan akhir dari perjalanan negara ini menuju kesejahteraan tetapi justru awal dari perjalanan yang berat itu.

Demokrasi adalah situasi di mana semua warga negara memiliki kedudukan setara, baik mereka yang berpendidikan, terpelajar atau mereka yang bodoh dan juga mereka yang terbiasa menggunakan cara-cara kekerasan. Demokrasi juga memberi tempat yang sama dan setara bahkan kepada kelompok intoleran yang mengharamkan demokrasi dan eksistensi negara Indonesia. Dalam demokrasi, semua persoalan dan perbedaan diakui keberadaannya. Perbedaan dan persoalan adalah realitas yang tidak bisa ditolak dan dihilangkan.

Justru karena kita tahu ada banyak persoalan dan perbedaan yang tajam, maka ledakan konflik dalam skala besar di kemudian hari bisa diantisipasi. Demikian juga pertanyaan kritis harus terus-menerus diajukan agar kita tidak salah mendiagnosis persoalan dan keliru mengambil kebijakan.

Senin, 27 Januari 2014

Prospek Pemberantasan Korupsi

                 Prospek Pemberantasan Korupsi                                                             

J Danang Widoyoko  ;   Koordinator Badan Pekerja ICW
KOMPAS,  27 Januari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
TAHUN 2014, pemerintahan Presiden SBY akan berakhir setelah dua periode memimpin Indonesia dengan salah satu program utamanya adalah pemberantasan korupsi. Karena itu, sangat penting untuk melakukan evaluasi secara kritis tentang strategi pemberantasan korupsi yang saat ini telah dilakukan, terutama agar pemerintahan baru dapat belajar dan meningkatkan efektivitasnya.

Survei Indeks Persepsi Korupsi yang dilansir oleh Transparency International (TI) terbaru menempatkan Indonesia pada peringkat ke-114 dari 176 negara dengan skor 32. Skor itu sama dengan hasil survei 2012. Artinya, terjadi stagnasi dalam pemberantasan korupsi. Mengapa pemberantasan korupsi terkesan berjalan di tempat? Bukankah KPK sampai saat ini banyak menangkap koruptor?

Berbeda dengan persoalan sosial yang lain, mengukur tingkat korupsi relatif lebih sulit. Karena korupsi termasuk tindak pidana, pelaku atau informan cenderung menutupi tindakannya untuk menghindari sanksi hukum.

Karena itu, dalam studi-studi kuantitatif, korupsi diukur melalui persepsi responden. Jadi, bukan korupsi yang diukur, melainkan persepsi responden terhadap korupsi seperti yang dilakukan oleh TI. Sesungguhnya, pada 2013, TI malah membuat indeks dari 13 survei korupsi yang dibuat oleh lembaga lain sehingga survei TI ini disebut survei dari survei.

Sebagian survei yang mengukur tingkat korupsi di Indonesia cenderung bias investor. Salah satunya Political Economy Risk and Consultancy (PERC) yang menanyakan soal korupsi kepada investor asing. Jadi, survei PERC yang dirujuk TI sesungguhnya korupsi di Indonesia menurut persepsi investor asing. Selain PERC, ada survei-survei lain yang digunakan, sebagian besar untuk kepentingan bisnis dan membatasi korupsi di sektor publik.

Karena yang diukur adalah pelayanan publik, khususnya untuk kepentingan bisnis dan investasi, bisa dimengerti jika tak ada kemajuan dalam pemberantasan korupsi. Bahkan, ada kontradiksi antara hasil survei dan penegakan hukum. Yang diukur dalam survei pelayanan publik, sedangkan aspek yang menonjol dalam pemberantasan korupsi di Indonesia adalah penegakan hukum, terutama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Memang ada satu sumber survei TI terkait penegakan hukum, yakni World Justice Rule of Law Index. Namun, survei ini lebih memotret persoalan hukum dan hak asasi manusia serta korupsi oleh penegak hukum dan militer. Apa yang dilakukan KPK tidak cukup tergambar. Jadi, antara yang diukur dan yang dilakukan adalah dua hal yang berbeda. Namun, kontradiksi ini juga menunjukkan ada masalah dalam strategi pemberantasan korupsi.

Presiden tidak bekerja

Selama ini pemberantasan korupsi lebih fokus pada penegakan hukum. Ini bukan strategi yang salah, bahkan sangat perlu, tetapi penegakan hukum saja tak cukup. Untuk menuntaskan satu perkara butuh waktu lama, belum lagi sumber daya yang terbatas. KPK hanya memiliki anggaran dan staf terbatas dan sebagian besar kasus yang ditangani terjadi di Jakarta. Kinerja polisi dan kejaksaan masih jauh dari apa yang telah berhasil dicapai KPK. Namun, pada saat yang sama, reproduksi korupsi terus berjalan. Ribuan atau bahkan jutaan koruptor baru terus direproduksi setiap hari oleh sistem sosial dan birokrasi yang korup.

Untuk memberantas korupsi, tidak cukup hanya penegakan hukum. Pencegahan adalah aspek penting, terutama deteksi dini dan koreksi sebelum suatu kebijakan menjadi tindak pidana korupsi. Di dalam UU, KPK memang memiliki tugas melakukan pencegahan dan pendidikan selain penindakan. Namun, dengan keterbatasan sumber daya dan wewenang, praktis KPK tidak bisa bekerja sendirian. Banyak rekomendasi untuk pencegahan dan perbaikan sistem yang disodorkan KPK tidak digubris oleh kementerian dan lembaga pemerintah lainnya. Bukankah perbaikan sistem justru tugas presiden yang notabene adalah atasan dari menteri dan instansi pemerintah lainnya?

Jelas, buruknya peringkat kita dalam survei TI dan survei lainnya karena presiden tidak bekerja. Barangkali presiden merasa sudah bekerja dengan memberikan instruksi atau menyampaikan pidato. Namun, implementasi kebijakan butuh lebih dari sekadar itu, terutama untuk memastikan perintahnya dijalankan oleh semua level birokrasi. Ini yang absen dari presiden. Birokrasi bekerja sendiri-sendiri dan tidak ada monitoring serta kontrol efektif dalam pencegahan korupsi, terutama untuk memastikan pengawasan berjalan.

Pengawasan internal mestinya jadi komponen penting dalam pencegahan korupsi. Presiden bisa menggunakan lembaga pengawas internal seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau inspektorat untuk mengawasi birokrasi yang jadi prioritas. Jika ketahuan korupsi, langsung diambil tindakan oleh presiden. Pelaku korupsi langsung menerima sanksi internal dan kebijakan diperbaiki sebelum kasusnya menjadi tindak pidana. Namun, jika praktik korupsi terus berjalan meski sudah diperingatkan, itu jadi tugas penegak hukum. Pengawas internal seharusnya menjadi sumber informasi bagi penegak hukum, bukan malah menutup-nutupi praktik korupsi seperti yang selama ini terjadi.

Dengan waktu tersisa saat ini, agaknya sulit berharap kepada presiden sekarang. Problem kebijakan tak efektif bukan hanya dalam pemberantasan korupsi, juga bisa dilihat pada banyak persoalan lain. Negara dianggap absen karena presiden tak bekerja secara nyata untuk menyelesaikan bermacam persoalan. Saatnya kita mendorong presiden baru kelak agar pemberantasan korupsi memiliki prospek di masa depan, terutama dengan visi pencegahan yang kuat untuk melengkapi penindakan yang telah dilaksanakan oleh KPK.

Selasa, 03 Desember 2013

Korupsi Migas dan Jual-Beli Kebijakan

Korupsi Migas dan Jual-Beli Kebijakan
J Danang Widoyoko  ;   Koordinator Badan Pekerja ICW
MEDIA INDONESIA,  02 Desember 2013
  


PERNYATAAN Rudi Rubiandini, mantan Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), tersangka dalam kasus penyuapan, membuat publik kembali kaget. Rudi mengaku menerima suap karena ada permintaan tunjangan hari raya (THR) dari Komisi VII DPR. Komisi ini membidangi energi dan SKK Migas merupakan salah satu lembaga yang menjadi mitra dari komisi ini. THR hanya istilah untuk praktik suap di DPR karena para anggota parlemen itu telah mendapatkan gaji dan THR dari negara.

Barangkali publik tidak terlalu terkejut karena kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi di DPR. Beberapa waktu yang lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom. Tercatat 30 anggota DPR periode 1999-2004 berhasil dipenjarakan oleh KPK. Namun demikian, pernyataan Rudi tetap membuat publik terhenyak karena praktik itu masih terus terjadi di DPR. Seperti halnya kasus suap Deputi Gubernur Senior BI, diduga kuat uang THR itu mengalir ke banyak anggota dewan.

Terbongkarnya kasus suap SKK Migas juga memberikan bukti tentang praktik korupsi dalam industri minyak dan gas. Industri ini beromzet besar karena melibatkan modal besar dan membu tuhkan keahlian serta teknologi yang sangat mahal juga. Selama ini kuat dugaan ada praktik korupsi dalam industri migas, tetapi hanya sedikit kasus yang sudah terungkap.

Dua tahun lalu KPK telah menetapkan status tersangka pada salah seorang direktur Pertamina dan kemudian menyusul salah seorang rekanan yang diduga menerima suap dari perusahaan Inggris Innospec sebesar US$8 juta. Suap itu diduga dimaksudkan agar Indonesia menunda kebijakan bensin bebas timbal karena Innospec ialah perusahaan yang memproduksi Tetraethyl Lead (TEL) untuk bensin bertimbal. Hanya saja prosesnya berjalan lambat karena memerlukan kerja sama dengan penegak hukum di Inggris.

Korupsi di sektor migas juga tidak mudah diusut karena melibatkan pejabat tinggi negara dan perusahaan multinasional yang memiliki pengaruh global. Kasus suap SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini dimensinya lebih besar karena melibatkan langsung pejabat yang paling bertanggung jawab dalam kebijakan energi di Indonesia, terutama di sektor hulu.

Kasus suap ini menarik karena melibatkan dua sektor korupsi, yakni korupsi di sektor migas dan korupsi politik yang dilakukan oleh anggota DPR. Kedua jenis korupsi ini saling terkait dan pada akhirnya akhirnya merugi kan negara dalam jumlah besar karena dilakukan dalam kebijakan yang sangat strategis, yakni sektor energi. Artikel ini akan mengulas bagaimana kedua jenis korupsi tersebut saling terkait dan dampaknya bagi rakyat.

Korupsi politik

Permintaan THR oleh anggota DPR, seperti pernyataan Rudi di dalam persidangan, menunjukkan bagaimana praktik permintaan uang masih dilakukan oleh anggota DPR terhadap mitramitra kerjanya. Beberapa waktu yang lalu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengungkapkan adanya permintaan uang dari anggota DPR terhadap sejumlah BUMN. Hanya sayang, Dahlan tidak memiliki cukup bukti kuat sehingga kasusnya tidak bisa ditindaklanjuti dan bahkan ia ha rus minta maaf ke sejumlah anggota DPR.

Permintaan uang oleh anggota DPR memberikan bukti bahwa selama ini penegakan ahwa selama ini penegakan hukum terhadap praktik korupsi oleh politisi belum memberikan efek jera. Anggota DPR masih terus minta uang dengan berbagai cara kepada mitra kerjanya. Bisa diduga, bila mitra kerja tidak memberi, DPR akan menghambat kebijakan, misalnya menahan anggaran atau menolak memberikan persetujuan pada kebijakan tertentu.

Masih nekatnya anggota DPR melakukan korupsi bukan berarti mereka tidak takut. Ada faktor struktural yang membuat anggota DPR tidak bisa menghentikan kebiasaan korupsi, yakni kebutuhan dana politik yang semakin besar. Anggota DPR tidak hanya dibebani untuk memberikan kontribusi kepada partai politik (parpol), tetapi mereka juga harus turut membiayai kegiatan partai baik di tingkat pusat maupun di daerah.

Kebutuhan anggota DPR juga makin besar. Bahkan jauh lebih besar dari gaji resmi yang mereka terima karena harus membiayai kampanye dan pemilu yang makin mahal. Mereka harus mengeluarkan dana besar untuk memastikan memenangi kompetisi politik dalam pemilu. Pengeluaran itu makin besar karena pemilu semakin kompetitif, yakni kursi diberikan kepada suara terbanyak, bukan lagi nomor urut. Oleh karena itu, anggota DPR harus berjuang keras karena kompetitor mereka bukan hanya dari partai lain, tetapi juga kandidat dari partai sendiri.

Biaya politik semakin tinggi karena politisi minim kreativitas. Praktis hampir semua politisi menggunakan strategi yang nyaris sama, memasang poster dan baliho besar dan berkampanye hanya pada saat menjelang pemilu. Sebagian politisi bahkan memberi uang kepada pemilih atau menyuap penyelenggara pemilu untuk memanipulasi suara. Pemilu dan strategi pemenangan kemudian menjadi rutinitas yang kemudian menjadi rutinitas yang menjebak politisi. 

Meminjam pemikiran filsuf Hannah Arendt, korupsi oleh DPR sudah banal karena mereka kehilangan imajinasinya sehingga ter jebak ke dalam rutinitas praktik korupsi dan politik uang.

Di balik permintaan uang kepada mitra kerja, ada dampak yang lebih dalam dari praktik korupsi itu. Sebagai imbalan dari permintaan uang itu, DPR akan memuluskan kebijakan-kebijakan yang diusulkan oleh mitra kerja atau sponsor lain yang mau memberi uang. Akibatnya, kebijakan publik yang dibuat tidak lagi atas kalkulasi dan pertimbangan yang objektif untuk kepentingan rakyat tetapi atas pertimbangan uang. Singkatnya, kebijakan diperjualbelikan oleh politisi untuk memenuhi kebutuhan politik mereka.

Rent-seizing

Ada penelitian menarik oleh William L Ross (2004) yang berjudul Timber Booms and Institutional Breakdown in Southeast Asia tentang kebijakan kehutanan di Indonesia, Malaysia, dan Filipina. Penelitian itu menemukan, di balik praktik korupsi di sektor kehutanan atau praktik memburu rente (rent-seeking), ada penciptaan rente (rent-seizing). Kenaikan komoditas kayu membuat pengambil kebijakan kemudian justru menciptakan kebijakan agar sektor swasta dan pihakpihak lain bisa mendapatkan rente. Pengambil kebijakan tidak mengambil rente, tetapi justru menciptakan rente dan mendapatkan keuntungan dari pemburu rente itu. Akibatnya, alih-alih menjaga kelestarian hutan dan menyelamatkan aset negara, pengambil kebijakan justru membuat desain kelembagaan agar praktik memburu rente bisa dilakukan.

Praktik korupsi migas mengikuti logika yang sama dengan korupsi kehutanan seperti yang diteliti oleh Ross (2004). Harga komoditas yang sangat mahal bukan hanya menimbul kan peluang untuk mencari rente, tetapi juga ada praktik rent-seizing. Dalam kasus SKK Migas, pengambil kebijakan yang paling atas bukan hanya mem berikan kontrak untuk perusahaan Kernel Oil yang berbasis di Singapura. Uang suap itu juga meng alir untuk anggota DPR. Memang saat ini belum tampak kebijakan apa yang diperjualbelikan oleh SKK Migas, anggota DPR dan perusahaan swasta. Akan tetapi, bagaimana praktik suap itu dilakukan menunjukkan bahwa jual beli kebijakan terbuka untuk dilakukan. Harga minyak dan gas mahal membuat pengambil kebijakan justru merancang desain kebijakan yang membuat praktik mencari rente bisa dilakukan. Apalagi sebelumnya terungkap kasus Innospec yang terkait dengan kebijakan bensin bertimbal di Indonesia.

Dampak dari rent-seizing bukan hanya sebatas pada keuangan negara saat ini. Kerugian dari praktik rent-seizing lebih dahsyat lagi karena aset dan potensi keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar berpeluang untuk dikorupsi atau memperkaya korporasi tertentu di masa mendatang. Karena rent-seizing merupakan prasyarat bagi pencarian rente, pihak-pihak tertentu tidak bisa mencari rente dari migas bila pintu untuk itu tidak dibuka oleh pengambil kebijakan melalui rentseizing.

Karena dampak dan kerugian yang sangat besar, penindakan saja tidak cukup. Hanya dengan memenjarakan Rudi dan anggota DPR tidak bisa menghentikan korupsi di sektor migas. Untuk mencegah rent-seizing, penindakan harus diikuti dengan pencegahan yang sistematis, terutama untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas setiap kebijakan yang diambil di sektor migas. Bukan hanya eksekutif, tetapi juga legislatif.

Persoalan berikutnya, soal transparansi juga bukan hal yang sederhana di sektor migas. Terutama karena selama ini sektor migas sangat rumit dan kompleks, hanya dimengerti oleh praktisi atau ahli yang secara khusus menekuninya. Kebijakan di sektor migas masih sangat tertutup. Kontrak-kontrak migas juga tidak mudah untuk diakses oleh publik. Kalau pun bisa diakses, dibutuhkan pengetahuan khusus untuk memahaminya. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan baru dalam pencegahan. Bukan hanya menelisik korupsi di SKK Migas, Kementrian ESDM atau Pertamina, tetapi juga DPR untuk menghentikan jual beli kebijakan di sektor migas.

Rabu, 12 Juni 2013

Menghentikan Korupsi Sistemik

Menghentikan Korupsi Sistemik
J Danang Widoyoko ;   Koordinator Badan Pekerja ICW  
KORAN SINDO, 11 Juni 2013


Berbagai kasus korupsi terus terungkap meski KPK berhasil memenjarakan banyak koruptor. Sejumlah kasus yang berhasil dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan bukan kasus yang pertama, bahkan perulangan dari kasus serupa sebelumnya. 

Koruptor seakan tidak jera ketika melihat banyak pegawai, pejabat, dan politisi kini meringkuk di penjara karena korupsi. Salah satu penjelasan yang bisa dikemukakan adalah korupsi sistemik yakni korupsi telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari sistem sosial di Indonesia. Karena korupsi sistemik, begitu seseorang masuk ke dalam birokrasi atau menjadi politisi cepat atau lambat akan turut terlibat dalam praktik korupsi. Dari perspektif korupsi sistemik, bukan soal takut atau jera, melainkan sistem memaksa setiap individu untuk melakukan korupsi. Tulisan singkat ini hendak menjelaskan soal korupsi sistemik berdasarkan proses yang dinamis. 

Korupsi Sistemik 

Gagasan tentang sistem sosial yang cukup komprehensif dirumuskan oleh Talcott Parsons (1902-1979) dengan skema AGIL yakni adaptation atau adaptasi, goal attainment atau pencapaian tujuan, integration atau integrasi, dan latency atau pemeliharaan (Ritzer, 1996; Pramudya, 2011). Pertama, korupsi selalu beradaptasi dengan lingkungan sekitarnya, termasuk beradaptasi dengan perubahan. 

Karena itu, meskipun ada banyak UU dan regulasi antikorupsi dibuat, praktik korupsi tidak hilang karena korupsi mampu beradaptasi. Kedua, pencapaian tujuan yakni korupsi dilakukan untuk tujuan tertentu seperti akumulasi kekayaan atau membiayai ongkos pemenangan pemilu yang semakin mahal. Ketiga, sistem sosial memiliki aspek integrasi yakni bagaimana praktik korupsi mampu terintegrasi dengan birokrasi, kepentingan politik, atau hukum. 

Ini yang menjelaskan mengapa korupsi tetap bisa dilakukan dengan memanfaatkan celah hukum dan bagaimana kepentingan di dalam partai politik atau birokrasi justru memberikan perlindungan terhadap praktik korupsi. Keempat, pemeliharaan. Sebagai sebuah sistem, korupsi mampu mempertahankan dirinya sehingga tetap bertahan. Salah satu bentuknya dengan menerima korupsi sebagai sebuah keniscayaan dan aturan tidak tertulis yang berlaku bila seseorang ingin menjadi pejabat tinggi atau politisi sukses. 

Korupsi juga dipelihara ketika masyarakat justru permisif dan terlibat dalam praktik korupsi kecil-kecilan dalam pelayanan publik. Meskipun gagasan tentang sistem yang dirumuskan Parsons cukup komprehensif, gagasan tersebut melihat manusia sebagai robot yang tidak berdaya melawan sistem. Sistem sosial di atas juga seperti sesuatu terberi dan masyarakat tinggal mewarisi dan melanjutkannya. 

Pandangan Parsons tentang sistem yang statis dan deterministis membuat korupsi harus diterima tanpa ada peluang untuk melakukan perubahan. Bila mengikuti jalan pikiran di atas, korupsi hanya bisa dihentikan setelah sistem membusuk atau gagal mempertahankan keberadaannya. Karena berbagai keterbatasan dari pemikiran Parsons, saya mencoba melihat gagasan lain tentang sistem sosial yang dirumuskan sosiolog Inggris terkemuka, Anthony Giddens. 

Bila Parsons tidak membedakan antara sistem dan struktur, Giddens membedakan keduanya. Menurut Giddens, struktur yang menentukan tindakan manusia, tetapi struktur tidak tampak karena yang tampak di permukaan adalah sistem. Misalnya sistem politik yang korup. Yang tampak adalah bagaimana pemilu membutuhkan ongkos yang mahal. Kandidat yang belanja kampanyenya besar tentu memiliki kemungkinan paling besar untuk menang dalam pemilu. 

Itu sistem, sedangkan struktur adalah bagaimana para politisi bertindak yakni mengumpulkan uang dari praktik korupsi, meminta sumbangan tanpa transparansi, termasuk mengumpulkan uang dari praktik korupsi dengan memungut fee dari proyek-proyek pemerintah. Berbeda dengan Parsons, Giddens justru melihat sistem sosial sebagai sebuah proses yang dinamis. 

Struktur bagian dari sistem sosial yang memberikan panduan dan mengatur praktik sosial. Tetapi, struktur sosial juga dibentuk oleh perulangan praktik sosial di dalam masyarakat. Strukturlah yang memaksa seseorang untuk melakukan korupsi dan struktur ini terbentuk dari praktik korupsi yang secara rutin dilakukan. Struktur adalah medium bagi korupsi dan sekaligus hasil dari perulangan praktik korupsi. 

Sistem sosial yang korup sesungguhnya adalah pelembagaan dari struktur dan praktik sosial yang korup. Dengan demikian, korupsi yang sistemik adalah praktik korupsi yang dilakukan dalam struktur sosial yang korup yang terbentuk melalui perulangan praktik korupsi. Korupsi sistemik sulit diberantas karena struktur terus memberikan panduan kepada setiap individu yang berada di dalamnya. 

Situasi ini lambat laun menjadikan korupsi menjadi sesuatu yang normal dan wajar. Individu di dalam sistem tidak sadar lagi telah melakukan praktik korupsi karena praktik ini secara berulangulang telah dilakukan sebelumnya. Perulangan atau pembiasaan praktik korupsi ini yang kemudian membuat korupsi tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran, tetapi sebuah aturan tidak tertulis. 

Memberantas Korupsi 

Dengan memahami sistem sosial sebagai sebuah proses yang dinamis, pemberantasan korupsi menjadi mungkin untuk dilakukan. Pada dasarnya pemberantasan korupsi dilakukan dengan membentuk struktur baru yang tidak korup lagi. Struktur baru ini hanya bisa terbentuk jika praktik korupsi dihentikan. 

Karena itu, agenda pemberantasan korupsi tidak cukup sekadar menangkap koruptor, melainkan juga bagaimana menghentikan korupsi dengan menghentikan struktur dan sistem sosial yang korup. Penegakan hukum dan pencegahan yang efektif dibutuhkan agar praktik korupsi tidak lagi dibiasakan dan lambat laun akan terbentuk sistem baru yang bersih dari korupsi.

Sabtu, 09 Maret 2013

Reproduksi Korupsi


Reproduksi Korupsi
J Danang Widoyoko  ;  Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch
KOMPAS, 09 Maret 2013
  

Anas Urbaningrum, Ketua Partai Demokrat, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Berita ini sesungguhnya telah ditunggu-tunggu cukup lama karena informasi tentang indikasi keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang berulang kali diungkapkan Nazarudin dan sejumlah saksi lain.
Meski keterlibatan Anas masih harus dibuktikan oleh KPK, berita ini menambah panjang deretan politikus muda yang tersangkut kasus korupsi. Fenomena ini sungguh memprihatinkan karena banyak kalangan berharap besar kepada politikus muda untuk melakukan perubahan politik yang lebih responsif, akuntabel, dan bersih dari korupsi. Alih-alih berubah, justru para politisi muda terlibat dalam kasus korupsi, bahkan dalam skala lebih besar. Bukan hanya di ranah politik, korupsi juga dilakukan di lembaga pendidikan.
Saat ini Rektor Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah, telah dinyata- kan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan. Bantuan untuk petani dan orang miskin justru mengalir ke kantong para pejabat universitas itu. Sungguh memprihatinkan karena semestinya kita berharap kampus menjadi oase tempat kejujuran dan integritas dijunjung tinggi, bukannya justru ikut-ikutan melakukan korupsi.
Penyebab Korupsi
Melihat kasus-kasus korupsi di atas, kita perlu melihat korupsi secara lebih jernih. Selama ini korupsi dianggap sebagai masalah moral dan religius. Pelakunya dianggap kurang memegang teguh ajaran agama dan moralitas. Maka, kemudian, solusi pemberantasan korupsi adalah meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan. Bahkan, di beberapa instansi pemerintah, untuk memberantas korupsi diselenggarakan pelatihan kecerdasan spiritual.
Namun, lihatlah, banyak pela- ku korupsi justru orang yang taat beribadah. Kasus korupsi impor daging sapi justru melibatkan ketua partai yang selama ini mengampanyekan antikorupsi dan dikenal sangat agamis. Bahkan, pengadaan Al Quran di Kementerian Agama turut dikorupsi.
Banyak pihak yang memandang korupsi karena kecilnya gaji pejabat dan pegawai pemerintah. Mereka melakukan korupsi karena didorong oleh kebutuhan ekonomis. Namun, dari kasus-kasus korupsi yang melibatkan politisi, tampak hidup mereka jauh dari sederhana. Bahkan, Nazaruddin bisa melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya ditangkap KPK di Kolombia.
Juga bisa dilihat di televisi bagaimana para politisi korup memiliki rumah besar berharga mahal plus mobil mewah. Dari gaya hidup mereka, jelas korupsi dilakukan bukan semata-mata karena gajinya tidak cukup.
Dari kasus-kasus korupsi yang belakangan ini terungkap, saya justru melihat yang terjadi adalah reproduksi korupsi di dalam masyarakat kita di berbagai bidang. Praktik korupsi dilakukan oleh para politisi muda dan elite partai, baik partai yang sekuler maupun partai yang agamis.
Korupsi juga dilakukan di lembaga pendidikan yang membuatnya tidak berbeda dengan lembaga peradilan, kantor pelayanan publik, dan berbagai instansi korup lainnya.
Habitus Korupsi
Untuk memahami bagaimana reproduksi korupsi dilakukan, saya meminjam pemikiran Pierre Bourdieu tentang habitus. Korupsi tak disebabkan semata-mata karena kreativitas individu yang mampu mengakali hukum dan lembaga peradilan. Korupsi juga tak disebabkan semata-mata oleh struktur atau sistem yang memaksa setiap individu di dalamnya untuk melakukan korupsi. Korupsi dituntun oleh habitus yang memberikan panduan kepada individu di dalam masyarakat bagaimana berkata, berpikir, dan bertindak.
Individu bersifat tahan lama dan bisa diwariskan atau dipindahposisikan mengikuti individu. Namun, habitus bukan struktur atau sistem yang deterministik. Habitus dibentuk oleh individu-individu melalui perulangan praktik sosial dalam jangka waktu yang lama. Habitus korupsi dibentuk oleh perulangan praktik korupsi yang dilakukan secara terus-menerus dan tanpa disadari kemudian menjadi sebuah habitus yang memberikan panduan dan pembelajaran kepada siapa pun untuk melakukan korupsi.
Karena habitusnya korup, praktik korupsi kemudian menjadi suatu tindakan normal dan wajar. Pelakunya tak merasa melakukan korupsi sehingga, dalam kasus Hambalang, seorang tersangka justru dengan percaya diri mengatakan siap digantung di Monas apabila terbukti bersalah. Habitus korupsi menjadikan seorang ustaz yang memimpin partai politik ikut mengatur dan menikmati praktik korupsi sembari pada saat yang sama terus berkhotbah untuk bersih (tidak korupsi) dan peduli kepada umat. Alih-alih melakukan pembenahan internal dan mengatur ulang mekanisme pendanaan partai, penerusnya justru menyerukan tobat nasional dan menuding adanya konspirasi.
Habitus menjadikan praktik korupsi tidak disadari lagi dan menjadi kebiasaan yang terus berulang sehingga banyak pelaku dan pendukungnya seakan-akan tidak habis mengerti mengapa mereka ditangkap karena korupsi. Habitus korupsi membuat korupsi direproduksi oleh para individu di berbagai medan kehidupannya. Tidak mengherankan apabila kemudian praktik korupsi tak hanya dilakukan oleh para politisi, tetapi juga terjadi di lembaga pendidikan atau bahkan lembaga agama.
Korupsi direproduksi melalui praktik sehari-hari di dalam masyarakat yang dituntun oleh habitus korup. Meskipun banyak koruptor telah dipenjarakan oleh penegak hukum, korupsi tetap terjadi karena, sebagai praktik sosial, korupsi terus-menerus direproduksi. KPK pun tidak akan sanggup memberantas korupsi karena kapasitasnya terlampau kecil untuk menghentikan barisan koruptor yang terus muncul di medan politik, birokrasi pemerintah, organisasi agama, dan berbagai medan kehidupan lainnya.
Agenda besar pemberantasan korupsi bukan sekadar memenjarakan koruptor, melainkan bagaimana menghentikan reproduksi korupsi dengan melakukan transformasi dari habitus korup menuju habitus antikorupsi. Membentuk habitus baru membutuhkan perulangan praktik sosial secara terus-menerus sehingga, dalam pengertian ini, pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan konsisten. Tanpa mengubah habitus, akan banyak politisi, pemimpin agama, guru, pegawai pemerintah, dan pengusaha yang akan memenuhi penjara. ●

Jumat, 14 Desember 2012

Memperkuat Pengawasan Internal


Memperkuat Pengawasan Internal
J Danang Widoyoko ;  Koordinator Badan Pekerja
Indonesia Corruption Watch (ICW)
SINDO, 14 Desember 2012


Dalam survei persepsi korupsi (corruption perception index) terbaru, Transparency International menempatkan Indonesia pada peringkat 118 dari 176 negara yang disurvei dengan skor 32.

Di Asia Tenggara, peringkat Indonesia berada di bawah Filipina dan Timor Leste serta masih jauh di bawah Malaysia dan Thailand, apalagi Singapura. Hasil survei CPI itu tentu menjadi rapor merah bagi pemerintah karena masih menempatkan Indonesia di peringkat bawah,dengan rentang 0 untuk paling korup dan 100 untuk paling bersih.Mengapa Indonesia tidak mampu beranjak dari posisinya, padahal penegakan hukum terhadap kasus korupsi telah dilakukan secara luar biasa. Bahkan, baru saja seorang jenderal polisi dan menteri aktif ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Adakah yang salah dalam strategi pemberantasan korupsi di Indonesia? 

Keterbatasan Penegakan Hukum 

Selama ini,pemberantasan korupsi di Indonesia identik dengan KPK. Faktanya memang dalam penegakan hukum hanya KPK yang berhasil menunjukkan kinerja.Padahal selain KPK,ada Kejaksaan Agung dan kepolisian yang masing-masing juga memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum. 

Akan tetapi, hingga saat ini kinerja kedua institusi ini masih jauh tertinggal dibandingkan dengan KPK. Dalamnya kesenjangan kinerja ini yang membuat penegakan hukum praktis bergantung pada KPK.Dengan keterbatasan sumber daya serta disibukkan dengan berbagai ancaman kriminalisasi dan penggembosan, KPK praktis hanya mampu menangani sebagian kecil dari kasus korupsi. Kondisi ini pada akhirnya mengakibatkan efek jera dalam penegakan hukum kurang optimal karena ada banyak kasus korupsi yang tidak ditangani oleh penegak hukum. 

Pada saat yang sama,pengalaman masyarakat terhadap praktik korupsi tidak berubah. Pelayanan publik masih diwarnai oleh praktik korupsi. Untuk mengurus izin atau mendapatkan pelayanan pemerintah lainnya,masyarakat dan kalangan bisnis harus mengeluarkan uang suap.Tidak mengherankan bila kemudian skor Indonesia dalam survei CPI tidak banyak mengalami perubahan. 

Sepanjang pelayanan publik masih diwarnai oleh praktik korupsi, persepsi publik akan tetap melihat korupsi sebagai sebuah persoalan di Indonesia. Situasi ini juga bisa memberikan penjelasan mengapa skor Indonesia tidak mengalami kenaikan drastis dalam CPI.Yang menjadi objek dari survei adalah korupsi dalam pelayanan publik yang dialami oleh masyarakat dan sektor bisnis, sedangkan yang dikerjakan Indonesia adalah penegakan hukum. Masalahnya, berbagai survei korupsi hanya mengukur korupsi yang dialami oleh konsumen pelayanan publik, bukan mengukur kualitas dan efektivitas penegakan hukum. 

Korupsi tidak cukup diberantas dengan penegakan hukum, karena proses hukum baru dilakukan setelah tindakan korupsi terjadi. Selain itu, kasus-kasus korupsi yang terungkap hanya pucuk dari gunung es. Kasus yang diadili hanya sebagian kecil dari kasus korupsi yang dilakukan dan sebagian besar kasus lain tidak pernah terungkap sama sekali. Oleh karena itu, salah satu aspek penting dalam pemberantasan korupsi adalah pencegahan, yakni bagaimana agar sejak awal korupsi tidak dilakukan. Meskipun memiliki tugas untuk melakukan pencegahan korupsi, dengan segala keterbatasannya tidak mungkin pencegahan dilakukan dengan efektif oleh KPK. 

Sungguh tidak masuk akal ketika sejumlah politisi pernah melontarkan usulan untuk memangkas kewenangan KPK dan mengarahkannya agar fokus pada pencegahan. Sesat pikir para politisi itu tentu karena ketakutan mereka terhadap KPK serta ketidaktahuan mereka mengenai pemberantasan korupsi. Pada dasarnya, pencegahan hanya bisa dilakukan secara efektif oleh pimpinan instansi melalui perubahan aturan dan mekanisme untuk mencegah terjadinya korupsi. 

Beberapa buku strategi pemberantasan korupsi yang ditulis oleh Robert Klitgaard atau rekomendasi strategi lainnya, mengandaikan keberadaan pemimpin yang mau memberantas korupsi. Salah satu bentuk pencegahan yang bisa dilakukan adalah melalui pengawasan internal. Hanya, pengawasan internal saat ini tidak berjalan efektif karena problem independensi. Inspektorat jenderal di kementerian atau badan pengawasan daerah (bawasda) di pemerintah daerah bertanggung jawab kepada pimpinan instansi. 

Padahal,banyak kasus korupsi justru dilakukan oleh pimpinan instansi. Apalagi, pegawai inspektorat atau bawasda adalah pegawai negeri biasa yang tidak selamanya bertugas di bidang pengawasan. Suatu saat, pegawai di pengawasan internal akan pindah ke bagian lain dan bila mereka terlampau tegas, maka kariernya di masa depan akan terhambat. 

Tugas Presiden 

Untuk mempercepat pemberantasan korupsi, penegakan hukum dan pencegahan harus ditingkatkan kinerjanya. Tidak mungkin korupsi diberantas bila hanya mengandalkan satu “mesin”.Presiden memiliki tanggung jawab besar untuk melakukan pencegahan. Dalam waktu yang masih tersisa hingga 2014, presiden bisa meningkatkan efektivitas pengawasan internal. 

Salah satu strategi yang bisa dilakukan adalah dengan memberdayakan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Lembaga ini sangat ditakuti pada masa Orde Baru, karena Soeharto berkepentingan dengan pengawasan internal dan sekaligus pada waktu itu membuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pengawas eksternal tidak terlalu kuat. Tetapi kini, praktis BPKP tidak memiliki peran yang jelas. Karena itu, Presiden bisa mendorong BPKP agar menjadi pengawas internal. 

Karena posisinya di bawah presiden langsung,BPKP memiliki posisi independen ketika melakukan pengawasan di kementerian atau di pemerintah daerah. Model pengawasan seperti ini bisa mengadopsi fungsi inspektorat jenderal di Amerika Serikat yang diangkat dan bertanggung jawab langsung kepada presiden sehingga posisinya independen. 

Demikian juga fungsi pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat atau bawasda bisa disatukan di dalam BPKP, sehingga pengawasan bisa dilakukan dengan efektif. Bila pengawasan internal berjalan dengan baik,kasus korupsi bisa dihentikan karena sudah terdeteksi sejak awal. Bila penegakan hukum dan pencegahan berjalan dengan baik, pemberantasan korupsi akan mengalami kemajuan pesat. 

Ibarat pesawat terbang, pemberantasan korupsi membutuhkan dua mesin agar bisa terbang dengan sempurna, yakni penegakan hukum dan pencegahan. Dengan satu mesinsaja,yakniKPK,telahada perbaikan dalam pemberantasan korupsi. Seandainya “seluruh mesin”pemberantasan korupsi bekerja dengan baik, saya yakin pemberantasan korupsi akan melambung tinggi. ●

Selasa, 02 Oktober 2012

Korupsi, Rente, dan Pelemahan KPK


Korupsi, Rente, dan Pelemahan KPK
Danang Widoyoko  ;  Koordinator Badan Pekerja ICW
SINDO, 02 Oktober 2012


DPR saat ini sedang berusaha merevisi UU KPK. Meskipun berkilah dengan menyatakan revisi itu untuk memperkuat KPK, tidak bisa dimungkiri di balik revisi ada agenda untuk melemahkan KPK dengan mempreteli kewenangan KPK. 

Bila kewenangan KPK itu berhasil dipangkas, tentu KPK tidak akan mampu lagi memenjarakan banyak koruptor seperti yang dilakukan selama ini. Di sisi lain, bagi sejumlah anggota DPR, keberadaan KPK telah menjadi ancaman karena ada banyak rekannya yang telah dipenjarakan dan sebagian lagi sedang menunggu proses persidangan. Juga kader-kader mereka di berbagai daerah, baik yang menjabat sebagai kepala daerah atau anggota DPRD, banyak yang dipenjarakan KPK.

Meskipun pengaruh partai politik sangat besar, karena posisi KPK yang independen, intervensi dan tekanan politik terhadap penegakan hukum sulit dilakukan.Karena itu, pemangkasan kewenangan KPK menjadi salah satu langkah yang diambil DPR walaupun mendapat penolakan luas masyarakat. Apalagi karena keberhasilan KPK membongkar praktik korupsi ternyata menjadikan pola penggalangan dana politik menjadi sangat berisiko.

 Kasus cek pelawat yang melibatkan puluhan anggota DPR atau kasus korupsi di Badan Anggaran yang dilakukan Nazarudin menunjukkan dengan jelas bagaimana uang hasil korupsi dipergunakan untuk membiayai partai. Tidak mengherankan bila salah satu perlawanan terhadap KPK dilakukan dengan melemahkan KPK.

Rente

Apa yang dilakukan DPR ini bisa dibaca dari perspektif rente. Agenda pelemahan KPK bisa dilihat sebagai upaya yang dilakukan untuk mempertahankan praktik korupsi dengan meminimalkan risikonya. Rente didefinisikan sebagai keuntungan dalam jumlah besar yang bisa diperoleh melalui berbagai aktivitas.Keuntungan dari rente jauh lebih besar dibandingkan dengan keuntungan yang bisa didapat melalui praktik bisnis normal.

Michael Ross (2004) yang meneliti kehancuran institusi karena rente di sektor kehutanan memformulasikan tiga aspek dari rente.Pertama adalah penciptaan rente (rent creation). Kenaikan harga komoditas akan diikuti oleh pebisnis yang dengan segala cara berusaha mendapatkan konsesi, termasuk dengan cara menyuap dan berbagai cara melanggar hukum lainnya.

 Konteks penelitian Ross (2004) di Malaysia, Filipina, dan Indonesia adalah sektor kehutanan. Naiknya harga komoditas kayu membuat keuntungan yang diberikan melalui bisnis kayu akan memberikan keuntungan luar biasa sehingga para pengusaha berupaya mendapatkan konsesi dengan cara-cara ìluar biasaî pula. Aspek kedua adalah ekstraksi rente (rent extraction), yakni bagaimana para pengambil kebijakan kemudian mencari untung dari rente yang didapat oleh sektor swasta.

Pengambil kebijakan yang telah memberikan konsesi akan meminta bagian dari rente yang didapat pengusaha. Apabila pada penciptaan rente pengusaha yang berusaha mendapatkan konsesi, pada ekstraksi rente giliran pengambil kebijakan, birokrat dan politisi, berusaha untuk mendapatkan bagian dari rente yang telah dinikmati para pengusaha.

Aspek ketiga adalah perebutan hak alokasi rente (rent seizing), yakni bagaimana para pengambil kebijakan berkompetisi untuk mendapatkan hak mengalokasikan rente kepada pihak lain. Hal ini dilakukan dengan mengubah aturan dan berbagai hambatan lainnya yang menghalangi pihak lain untuk mendapatkan rente. Dalam konteks kehutanan, perebutan rente dilakukan dengan menghapus aturan-aturan yang membatasi eksploitasi hutan.

Penelitian Ross (2004) menunjukkan bagaimana perebutan rente ini yang kemudian menghancurkan institusi sehingga berdampak pada penggundulan hutan. Aturan yang mendorong pelestarian hutan diubah oleh para pengambil kebijakan karena kenaikan luar biasa harga komoditas kayu.

Bila pada penciptaan dan ekstraksi rente aktor utama adalah pengusaha yang berada di luar pemerintah, pada aspek perebutan rente aktor utamanya adalah para pengambil kebijakan, baik birokrat maupun politisi. Jadi perebutan hak alokasi rente sesungguhnya adalah proses pembusukan dari dalam.

Korupsi dan Perebutan Rente

Korupsi juga bisa dipandang sebagai rente karena keuntungan yang didapat melalui korupsi jauh lebih besar dibandingkan dengan keuntungan yang bisa didapat melalui bisnis apa pun. Karena besarnya keuntungan yang didapat,banyak orang berlomba-lomba untuk turut melakukan korupsi.Para politikus dan birokrat seperti berlomba-lomba melakukan korupsi karena profit fantastis yang bisa diberikan oleh praktik korupsi.

Ada banyak contoh bagaimana seseorang yang dulu sebagai aktivis partai hidupnya sederhana, bahkan bisa dikategorikan miskin, kini ketika menjadi politisi hidup bergelimang kemewahan. Rente dari korupsi juga memunculkan praktik ekstraksi rente, yakni bagaimana para penegak hukum justru turut melakukan korupsi.Praktik mafia peradilan bisa dibaca bagaimana penegak hukum berusaha untuk mendapatkan bagian dari rente yang didapat para birokrat dan politisi.

Meski demikian, ada hambatan yang membatasi rente, yakni keberadaan KPK yang bisa menahan siapa pun yang melakukan korupsi. Dalam kerangka ini, yang dilakukan DPR adalah memperebutkan hak alokasi rente, yakni dengan mengubah segala aturan dan menghilangkan hambatan bagi penciptaan rente.

Bila KPK dihilangkan, korupsi akan lebih mudah dilakukan dan meningkatkan keuntungan karena risikonya semakin diminimalkan. Proses perebutan hak alokasi rente ini pada akhirnya akan menghancurkan institusi dari dalam karena yang dilakukan adalah mengubah UU dan segala aturan yang membatasi praktik korupsi. Pembusukan dari dalam untuk melemahkan KPK harus ditolak karena pada dasarnya hal itu adalah keinginan politisi busuk yang ingin korupsi tetap terus dilakukan.