Tampilkan postingan dengan label Tejo Wahyu Jatmiko. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tejo Wahyu Jatmiko. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Oktober 2012

Toward national food security ala the Saman dance

Toward national food security ala the Saman dance
Tejo Wahyu Jatmiko ;  National Coordinator of the Alliance for Prosperous Villages, An Alliance of 15 NGOs and A Network that Focuses on Food and Rural Issues
JAKARTA POST, 16 Oktober 2012


 
Today (Oct. 16), the world celebrates World Food Day for the 36th time since its inception in 1979, on the back of reports that 870 million people go to bed with empty stomachs — according to the Food and Agriculture Organization (FAO) — and 30 million Indonesians remain undernourished.

Some experts say that Indonesia has jumped into the food trap due to the flooding in of imported food.

Food production in Indonesia and elsewhere has today become susceptible and connected to the global market. Ironically, according to the FAO, world food output declined from 2.3 billion tons in 2009 to 2.216 billion tons in 2011. In contrast, food consumption increased from 2.18 billion tons in 2009 to 2.25 billion tons in 2011.

The decline in food production is significantly affected by land pressures and climate change, while the growth in the consumption rate is largely due to the increase in welfare of four billion people, who demand more wheat, meat and other farm products (Ray, 2008).

Without adjustment to these production and consumption patterns, the world will plunge into a food deficit. Since 2004-2005, food trade has been characterized as an unstable market. It peaked in 2008 when rice prices tripled and wheat doubled compared to 2007 (Rosset, 2010). The fluctuation continues until today.

Speculators have exacerbated this condition by exploiting the food market following the devastation of the American stock market.

Today, huge food corporations control the global food chain, giving consumers and nations no choice but to rely on them. So much so that they can independently create issues of food availability as well as shortages and — more dauntingly — profit from it. Such is the condition now — we are relying on food from a fragile market.

Despite its claim to be a food-based country, Indonesia is experiencing food problems. Figures reveal that every year Indonesia has to spend its foreign exchange on food imports, which in 2011 amounted to Rp 125 trillion (US$13.03 billion) for the purchase of six food commodities. That practically translates into 10 percent of the 2012 state budget.

The import of soybean continues to increase from 1.9 million tons (2010) to 1.95 million tons (2012), wheat from 6.6 million tons (2010) to 7.4 million tons (2012), while rice reached 1.95 million tons (2012) and corn two million tons (Gain-USDA, 2012). The import of beef equaled 900,000 cows a year and chicken 900,000 hens a year. The import of salt reached a level of Rp 1.2 trillion (2011), despite the country’s vast coastal areas. Keep in mind these figures exclude other food commodities like fruit and vegetables.

Indonesia is blessed with 101 million hectares of potential agricultural land and 790 million hectares of sea, yet food imports carry on. Take into account that this nation is rich in food resources.

In our forests there are more than 800 species of potential food sources, not to mention our treasures under the sea in the forms of fish and other maritime products.

Furthermore, we have no deficit of experts, as well as tough farmers, fishermen, planters and breeders. Yet, their skills are not yet optimally used. Agricultural infrastructure, such as irrigation and pathways, is virtually nonexistent due to mismanagement. We fail to recall that we are undeniably rich.

It is not surprising that food prices are unstable and food often disappears from the market. The tempeh debacle earlier this year is just the tip of the iceberg of food problems facing Indonesia. Unless we change our food management, this food crisis will worsen.

In reality, basic prerequisites for Indonesian food security are sufficient. If intelligently addressed, it is not impossible to envision Indonesia as the world’s major food supplier.

Yet, a lot of improvements are needed. The advancement of the production capacity of small-scale food producers (farmers, fishermen, breeders, planters) by managing land, water, seed and technology as well as providing technical support, is needed.

Remember that these small producers place more than 60 percent of food on our table. The government needs to halt awarding land to corporations, hence the conversion of productive land. The government also needs to protect local food markets from the onslaught of imported food products.

The improvement in the governance of food supply and consumption is another issue as well as the enhancement of national food reserves through the development of food granaries at various levels. Last but not least is intensifying the state’s investment in food supply.

Attempts to improve Indonesian food security can start promptly. President Susilo Bambang Yudhoyono need only follow the Saman dance from Gayo, Aceh in taking the lead and directing his Cabinet.

The message of the dance is the need for speed, precision, unification and justice. Speed is required because the nation is already knee-deep in a food crisis, while precision translates to sustainable food solutions that are not temporary, namely food imports or major invitations for private investment.

Unification is significant because up to now the picture of Indonesia, including President Yudhoyono’s Cabinet, is far from harmonious.

Justice is the key to solving these problems by dedicating both attention and support to our small-scale food producers.

Full commitment from policymakers, producers and consumers in Indonesia is a must. With the grace as shown in the Saman dance, the country will be able to settle this trouble en route to food sovereignty. ●


Selasa, 16 Oktober 2012

Mitos Produk Rekayasa Genetik


Mitos Produk Rekayasa Genetik
Tejo Wahyu Jatmiko ;  Koordinator Aliansi untuk Desa Sejahtera;
Berfokus pada Isu Pangan dan Pedesaan
KORAN TEMPO, 15 Oktober 2012



"Produk Rekayasa Genetik Sebagai Realitas Dunia", demikian judul kolom Agus Pakpahan, Ketua Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKHPRG), di Koran Tempo edisi 2 Oktober 2012. Dilihat dari tata waktu, tulisan tersebut merupakan reaksi dari berita yang muncul di media dua minggu terakhir ini. Dengan seluruh data dan referensi, Agus mencoba menjelaskan soal keputusan KKHPRG yang meloloskan keamanan pakan jagung transgenik Bt Mon dan RR. Intinya bahwa semua itu sebuah keniscayaan, realitas yang tidak bisa dihindari. 
Penggambaran kedigdayaan produk rekayasa genetik (PRG) demikian terperinci, mulai perkembangan luas, dampak ekonomi, hingga alasan ilmiah mengapa PRG harus diterima. Termasuk di dalamnya menggunakan Uni Eropa sebagai penguat alasan, karena selama ini mereka dianggap sebagai penentang. Bangunan logika tersebut menggiring kesimpulan bahwa, apabila Indonesia tidak menggunakannya, kita akan menjadi bangsa yang tidak punya ketahanan pangan yang kuat, kualitas lingkungan yang hebat, berkecukupan energi, dan mempunyai petani yang sejahtera. Benarkah demikian? Untuk melihat secara kritis, ada baiknya pesan Sukarno, Presiden RI pertama, dihayati. "Jangan sekali-kali melupakan sejarah (Jas Merah)." 
Lebih dari 10 tahun silam negeri ini pernah diberi kado istimewa oleh Menteri Pertanian Bungaran Saragih. Pada 7 Februari 2001, Menteri Pertanian mengeluarkan SK Nomor 107/ Kpts/ KB.403/2/2001 tentang pelepasan secara terbatas kapas PRG Bt DP 5690 B sebagai Varietas Unggul dengan Nama NuCOTN 35B (Bollgard). Perlu juga dicatat bahwa, saat itu, Agus Pakpahan merupakan Direktur Jenderal Perkebunan yang bertanggung jawab dalam urusan peningkatan produksi perkebunan, termasuk kapas di dalamnya. Surat keputusan ini mendapat perlawanan dari organisasi non-pemerintah (ornop), karena dianggap tergesa-gesa lantaran tidak melalui pengujian serta melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup. 
Perdebatan yang muncul dalam diskusi publik ataupun media akhirnya berpindah ke jalur pengadilan. Lebih dari tiga tahun keputusan Menteri Pertanian tersebut diuji, mulai di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, sampai kasasi di Mahkamah Agung. Persidangan ini menarik, karena masuknya intervensi perusahaan dan petani, sehingga posisi satu lawan tiga, antara ornop di satu pihak dan pemerintah, Monagro Kimia sebagai investor dan petani yang pro-PRG di pihak lain. Hasilnya, sudah dapat diduga, gugatan ornop dikalahkan. 
Fakta dan putusan persidangan bertolak belakang dengan kondisi di lapangan. Dampak lingkungan, termasuk di dalamnya sosial, ekonomi, dan budaya dari komersialisasi kapas PRG yang didalilkan oleh ornop, terbukti. Meski ditutupi dengan dukungan kebijakan yang kompak, pengorganisasian petani dan ornop pendukung, serta dari para pakar PRG, data lapangan berkata lain. Ketika dikampanyekan, lahan kapas PRG ini akan menghasilkan 3-4 ton per hektare, bahkan dijanjikan lima kali panen dan bisa membawa petani ke Mekah. Nyatanya, data dari Dinas Perkebunan Sulawesi Selatan menyebutkan bahwa 74 persen lahan menghasilkan kurang dari 1 ton per ha. Bukannya benih kapas PRG-nya ditarik, justru petani yang disalahkan karena tidak menaati aturan perusahaan. Tragis, sudah mengalami kegagalan, masih disalahkan pula.
Alih-alih mencabut, Menteri Pertanian terus memperpanjang izin penanaman hingga 2003, meski benih kapas PRG tersebut bukan benih unggul seperti yang dicantumkan dalam surat keputusannya. Baru setelah Monagro Kimia mengibarkan bendera putih, Menteri patuh. Tinggallah petani kapas di tujuh kabupaten di Sulawesi Selatan sendirian memikirkan mimpinya yang hilang untuk menjadi haji mabrur seperti yang dijanjikan. Kapas yang dijanjikan tahan hama pun ternyata salah sasaran, sehingga serangan hama tetap membuat sang kapas unggul tidak bisa bertahan. Sedangkan bukti lain hasil penelitian mahasiswa tingkat magister IPB yang menemukan adanya kontaminasi gen pada kapas lokal di sekitar lahan kapas PRG pun dibungkam secara sistematis.
Belakangan, terbukti ketergesaan itu mengandung bau amis suap dan korupsi. Departemen Kehakiman Amerika Serikat menemukan fakta bahwa Monsanto menyuap lebih dari US$ 700 ribu kepada pejabat di Kementerian Pertanian, Lingkungan Hidup, dan pihak lain. Suap itu membuktikan ada pelanggaran dari ketentuan yang berlaku. Sayang, temuan dan fakta ini tidak ditindaklanjuti di Indonesia. 
Setelah lebih 10 tahun, catatan-catatan tersebut seperti dilupakan. Dengan sederet alasan pembenar, kembali pemerintah membuat keputusan yang tergesa-gesa. Menjaga ketahanan pangan adalah amanat, dan mewujudkannya adalah kewajiban. Sahih selama tujuannya adalah mensejahterakan rakyat dan melindungi bumi Indonesia. Namun, apabila keputusan yang dibuat untuk sekadar menghamba kepada investor, apalagi sampai menabrak aturan, sungguh disesalkan.
Produk PRG merupakan produk hasil teknologi tinggi yang dimiliki korporasi multinasional dan dilindungi aturan Hak atas Kekayaan Intelektual. Karena hal itu memiliki potensi dampak negatif, hampir seluruh dunia sepakat mengaturnya melalui Protokol Kartagena. Indonesia telah meratifikasinya pada 2006. Prinsip yang penting dari protokol adalah dianutnya Prinsip Kehati-hatian, Partisipasi Publik, serta Kajian Sosial-Ekonomi dan Budaya. Prinsip Kehati-hatian mengamanatkan bahwa ketiadaan bukti ilmiah tidak boleh membuat negara tidak melakukan tindakan untuk melindungi lingkungan. Ini berarti negara berdaulat untuk menyatakan menolak PRG, meski data ilmiah belum mencukupi, demi melindungi diri dari dampak lingkungan yang tidak terpulihkan.
Adapun partisipasi publik merupakan syarat mutlak untuk memutuskan, karena publiklah yang akan menanggung seluruh risiko dari komersialisasi PRG, baik sebagai produsen maupun konsumen. Tercakup di dalamnya adalah kajian mendalam tentang sosial-ekonomi dan budaya masyarakat. 
Setelah belajar dari ketergesa-gesaan dan ketiadaan payung hukum yang mengatur produk rekayasa genetik, Indonesia melangkah maju dengan berupaya membuat aturan. Namun tarik-ulur kepentingan terus terjadi. Dengan alasan lebih murah, dibuatlah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik. Meski dikritik lemah dalam substansi, miskin akuntabilitas, dan lemah daya penegakannya, pemerintah tetap melaju. Beruntung, setelah kasus suapnya terungkap, banyak pihak yang jeri dan tiarap, sehingga tidak ada produk transgenik yang dilepas. Rupanya, semua itu hanya menunggu waktu, di mana saat bangsa ini sudah lupa pada dampak yang harus ditanggung dalam komersialisasi PRG.
Ada instrumen lain, yakni UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Prinsip kehati-hatian tercantum dan menjadi salah satu prinsip dalam melindungi lingkungan. Penerjemahan prinsip ini secara detail dicantumkan dalam pasal-pasal pencegahan dan perlindungan, di mana analisis mengenai dampak lingkungan menjadi instrumen izin lingkungan, baik dalam uji maupun usaha yang terkait dengan produk PRG. Sanksi, pidana dan perdata, akan dijatuhkan kepada siapa pun pencemar atau perusak lingkungan, baik kepada pengusaha maupun pejabat pemerintah terkait. 
Sayang, masyarakat, sebagai produsen dan konsumen utama negeri, terus dilupakan, terutama saat negara mengambil kebijakan baru, seperti proses komersialisasi PRG. Bangsa ini sering lupa, dalam konstitusi disebutkan bahwa didirikannya negara RI bertujuan mensejahterakan rakyat dan melindungi seluruh tumpah darah Indonesia. Dengan hanya mengkaji dokumen keamanan pakan, pangan, dan lingkungan dari perusahaan pengusul, pemerintah tidak melindungi lingkungan dan mensejahterakan masyarakat. Ini berarti pemerintah telah menabrak aturan dan konstitusi. Kebijakan tersebut harus segera dikoreksi, sebelum ada korban jatuh, seperti 10 tahun yang lalu. 
Bangsa ini pun sudah terlalu lama melupakan petani. Sungguh kezaliman apabila petani tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan, termasuk soal komersialisasi PRG yang akan dilakukan. Pernahkah petani ditanya apakah mereka membutuhkan PRG? Pernahkah dijelaskan bahwa PRG ini akan menimbulkan ketergantungan dan potensi penindasan, karena sifatnya yang monopolistik? Pernahkah dijelaskan risiko yang harus mereka tanggung, termasuk risiko lingkungan dan sosial-ekonomi? Masih banyak pertanyaan yang harus dijawab oleh pemerintah yang diberi mandat untuk melaksanakan amanat konstitusi.
Saatnya bangsa ini membangun kedaulatan pangan dengan masyarakat sebagai pusatnya. Bukan malah terus membangun mitos-mitos seperti mitos PRG ini. Ingat, mempercepat dan mempermudah komersialisasi PRG sama saja dengan meningkatkan ketergantungan dan mendukung monopoli. Kesejahteraan petani pasti akan semakin menjauh. Jangan sampai kita kalah cerdas dibanding keledai, yang tidak mau terperosok ke lubang yang sama untuk kedua kalinya. Semoga. ●

Selasa, 02 Oktober 2012

Kontroversi Transgenik


Kontroversi Transgenik
Tejo Wahyu Jatmiko ;  Koordinator Aliansi untuk Desa Sejahtera
Fokus di Pangan, Pedesaan, dan ”Biosafety”
KOMPAS, 02 Oktober 2012


Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik baru saja meloloskan jagung transgenik RR NK 603 dan Bt Mon 89034 sebagai produk yang aman pakan. Sebelumnya, Februari 2011, Badan Pengawas Obat dan Makanan bahkan sudah menyatakan kedua produk di atas aman pangan.

Di tengah ingar-bingar situasi politik Indonesia, kedua proses itu jauh dari pengamatan publik. Kontroversi transgenik selalu terjadi antara yang mengatakan aman dan tidak aman, baik untuk kesehatan ternak dan manusia maupun terhadap lingkungan.

Lolosnya jagung transgenik untuk pakan bahkan pangan menjadi ironi ketika Profesor Gilles-Eric Seralini dari Universitas Caen, Perancis, memublikasikan hasil penelitiannya. Dalam penelitian pertama terhadap dampak jangka panjang pestisida Roundup dan jagung transgenik RR NK 603, ternyata berkembang tumor payudara pada mencit-mencit percobaan betina serta kerusakan pada ginjal dan hati pada mencit-mencit jantan. Pada percobaan tersebut, mencit-mencit diberi pakan jagung transgenik dan pada minumannya dilarutkan pestisida Roundup pada level yang diizinkan untuk air minum.

Lima belas tahun lalu Dr Mae Wan Ho, ahli genetika yang kritis terhadap perkembangan rekayasa genetika, sudah mengingatkan dampak ini dalam tulisannya, ”The Unholy Alliance” (The Ecologist, 1997). ”Masyarakat dunia tidak siap sama sekali menghadapi dunia rekayasa genetik yang dikuasai oleh perusahaan multinasional raksasa nirwajah. Mereka akan mengontrol seluruh aspek kehidupan mulai dari makanan sampai bayi yang akan dilahirkan,” ungkapnya.

Mae Wan juga mengingatkan bahwa yang membuat teknologi transgenik ini berbahaya adalah aliansi dua kekuatan raksasa, yakni ilmu dan bisnis. Aliansi ini bisa terjadi karena pengembangan rekayasa genetika selalu terkait dengan industri, yang langsung maupun tidak, akan membatasi integritas dan independensi para ilmuwan. Lebih gawat lagi kalau aliansi didukung kebijakan pemerintah korup yang ingin melanggengkan kekuasaan.

Kekhawatiran Mae Wan terbukti, kampanye agresif dari korporasi multinasional pemilik benih transgenik membuat luasan tanaman transgenik dunia semakin (diklaim) luas, demikian juga produk yang dihasilkan dan dipasarkan. Masyarakat dunia seperti dipaksa, seolah tidak ada pilihan selain transgenik.

Dua Prinsip

Ada dua prinsip yang terus dilupakan dalam komersialisasi produk transgenik. Kedua prinsip itu diadopsi di Rio de Janeiro pada KTT Bumi tahun 1992, yakni Prinsip Kehati-hatian dan Partisipasi Publik. Keduanya menjadi semangat aturan internasional tentang keamanan hayati produk transgenik yang dikenal sebagai Protokol Cartagena.

Bunyi dari prinsip 15 Rio itu adalah, ”Dalam upaya melindungi lingkungan pendekatan kehati-hatian dapat diterapkan secara luas oleh negara sesuai dengan kapasitasnya. Ketika terdapat ancaman serius atau kerusakan yang tidak dapat dipulihkan, ketidakcukupan kepastian ilmiah tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda tindakan pencegahan perusakan lingkungan”. Prinsip ini memosisikan kedaulatan ada pada negara untuk mengatakan menerima atau menolak produk transgenik.

Dengan potensi risiko yang harus ditanggung oleh masyarakat dan lingkungan, keputusan yang paling murni adalah melibatkan masyarakat secara penuh, mulai dari perencanaan sampai pengawasan. Partisipasi publik adalah prinsip yang tidak bisa ditawar dalam komersialisasi produk rekayasa genetika.

September ini Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG) menyatakan jagung RR dan Bt lolos kajian keamanan pakan. Komisi memutuskan aman pakan setelah tim teknis melakukan pengkajian dokumen yang disertakan oleh perusahaan. Dengan demikian, produk tersebut tinggal menunggu uji keamanan lingkungan sebelum dipasarkan ke petani seluruh Indonesia.

Keberatan atas lolosnya jagung transgenik RR dan Bt adalah proses pengkajian yang hanya berdasarkan dokumen dari pengusul. Keputusan ini sangat dangkal, melanggar prinsip kehati-hatian, dan tidak ada ruang partisipasi publik. Secara logika sederhana, sangatlah aneh menerima dan memercayai begitu saja suatu dokumen dari pihak yang berkepentingan. Bias distorsi dan korupsi informasi menjadi sangat mungkin.

Namun, yang paling memprihatinkan adalah tak adanya partisipasi publik. Keputusan KKH PRG, yang disampaikan melalui situs di internet, seolah-olah sudah memenuhi syarat partisipasi (token participation), padahal luput dari perhatian publik.

Tidak Aman

Publikasi hasil uji Profesor Seralini yang sudah diterbitkan jurnal Food and Chemical Toxicology 2012, mengingatkan kita semua untuk menaati kembali prinsip kehati-hatian dan partisipasi publik.

Penelitian yang berlangsung sepanjang daur hidup mencit tersebut menunjukkan bahwa 50 persen mencit jantan dan 70 persen betina mati lebih cepat dibandingkan kontrol. Seperti disebutkan sebelumnya, 50-80 persen mencit betina menderita tumor payudara, bahkan mencapai tiga tumor per ekor.

Penelitian ini sebenarnya merupakan lanjutan dari hasil kajian Seralini dan kawan-kawan tahun 2009 terhadap laporan Monsanto yang digunakan sebagai rujukan kajian aman pakan dan pangan. Seralini mendapatkan dokumen Monsanto lewat gugatan di pengadilan.

Hasil kajian terhadap dokumen Monsanto menunjukkan, mencit yang selama 90 hari diberi pakan jagung RR berdampak terhadap ginjal dan hati, jantung, kelenjar adrenalin, serta sistem aliran darah. Sebelum dibuka oleh Seralini, data dan fakta ini selalu disembunyikan.

Oleh karena itu, apa yang dilakukan KKH PRG dengan merekomendasikan aman pakan pada kedua produk transgenik di atas merupakan pelanggaran serius. Prinsip kehati-hatian yang harus diterapkan dalam pengujian keamanan pakan, pangan, dan lingkungan telah diabaikan.

Saatnya Kita Berdaulat

Pengalaman pahit dari lolosnya uji keamanan pakan dan pangan jagung transgenik RR dan Bt ini harus menjadi pembelajaran kita semua. Kita tidak boleh lengah dan percaya begitu saja kepada perusahaan pengusul. Sebagai perusahaan, niatnya pasti dilandasi upaya segera mendapatkan untung besar.

Pemerintah Indonesia harus kembali menerapkan prinsip kehati-hatian dan partisipasi publik murni. Ini yang terjemahan operasionalnya adalah pencegahan dan antisipasi. Pencegahan terdiri dari sistem pengujian dan pengelolaan risiko yang mencakup pemberitahuan terdahulu, prosedur pemberian izin, pelabelan dan kelembagaan yang independen. Sementara antisipasi berupa pengembangan sistem tanggap darurat, penerapan tanggung jawab mutlak dan pembuktian terbalik serta penerapan sanksi administrasi, perdata dan pidana. Semua ini harus melibatkan masyarakat dalam membangun kedaulatan pangan kita.

Saat penataan perangkat tersebut sedang dalam proses, maka kita harus berani mengatakan penghentian sementara proses perizinan dan pelepasan produk transgenik ke lingkungan. Demi masyarakat dan lingkungan kita. ●

Selasa, 05 Juni 2012

Rio-plus-20: Indonesia Mau ke Mana?


Rio-plus-20: Indonesia Mau ke Mana?
Tejo Wahyu Jatmiko ; Koordinator Perkumpulan Indonesia Berseru,
Koordinator Aliansi untuk Desa Sejahtera
SUMBER :  KOMPAS, 5 Juni 2012


Pada 13-22 Juni 2012, para kepala negara dan ribuan pemangku kepentingan akan berkumpul untuk meneguhkan kembali niat merawat Bumi. Tema ”The Future We Want” akan menjadi perjuangan kita ke depan.

Disebut Rio+20 karena diselenggarakan 20 tahun setelah KTT Bumi, di tempat yang sama, KTT kali ini berlangsung saat masyarakat dunia bergantian mengalami krisis, baik ekonomi, pangan, perubahan iklim, maupun lingkungan. Meski demikian, justru inilah saat melihat semua tindakan yang sudah dilakukan sampai hari ini.

KTT Bumi mengusung konsep pembangunan berkelanjutan yang menghubungkan banyak hal. Bukan hanya antara pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan, tetapi juga antara negara maju dan berkembang, pemerintah, swasta, dan masyarakat. Tercakup pula pengetahuan ilmiah, kebijakan, desa dan kota, serta lintas generasi.

Sayang, di lapangan kondisinya jauh berbeda. Setelah 20 tahun, kesenjangan antara negara kaya dan miskin justru semakin lebar. Seperlima orang terkaya dunia mendapatkan 70 persen total pendapatan, sementara seperlima penduduk golongan paling miskin hanya mendapat 2 persen dari penghasilan dunia.

Dalam bidang sosial, pertumbuhan ekonomi dunia ternyata tidak serta-merta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Data MDG menunjukkan dari 84 negara yang melaporkan kondisinya, 45 negara sudah berjalan baik dan 39 negara tak mencapai target pengurangan kemiskinan.

Lingkungan Memburuk

Kondisi lingkungan juga semakin memburuk yang ditandai dengan meluasnya penggundulan hutan rata-rata 5,6 juta hektar per tahun (FAO, 2010) dan penggurunan seluas 4,8 juta hektar tahun 2012.

Punahnya keanekaan hayati juga mencapai lebih dari 10 kali lipat di atas ambang aman yang disepakati, baik di darat maupun di laut. Lebih dari 30 persen spesies yang hidup di laut terancam punah akibat perubahan iklim, pengasaman laut, polusi, dan eksploitasi berlebihan.

Mengubah pola konsumsi yang tidak berkelanjutan, seperti yang dijanjikan negara-negara maju pada 1992 juga tidak berjalan. Bahkan, negara miskin mengikuti pola mereka.

Semua itu menunjukkan bahwa terdapat kesalahan mendasar dalam implementasi pembangunan berkelanjutan. Kesepakatan prinsip Rio tidak dijalankan. Hampir tidak ada komitmen yang terpenuhi, termasuk pendanaan, transfer teknologi, dan peningkatan kapasitas.

Bagaimana dengan Indonesia? Seperti juga negara lain, Indonesia mengalami kegagalan dalam menerapkan pembangunan berkelanjutan. Meski termasuk negara dengan pertumbuhan ekonomi 5-7 persen, kemajuan di bidang sosial dan kelestarian lingkungan masih kurang.

Sejauh ini pembangunan Indonesia 2003-2010 sudah berhasil meningkatkan jumlah kelas menengah dari 50 juta orang menjadi 113 juta, tetapi juga masih meninggalkan sekitar 60 juta penduduk miskin. Penduduk miskin ini umumnya terkonsentrasi di enam provinsi: Papua, Papua Barat, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, dan Aceh. Sebanyak 214 kabupaten dari total 346 kabupaten (62 persen) di 32 provinsi memiliki angka kemiskinan lebih tinggi daripada rata-rata nasional.

Pembangunan Indonesia

Pembangunan di Indonesia juga terus mengorbankan lingkungan, seperti laju perusakan hutan yang mencapai angka 2 juta hektar per tahun pada kurun 1990-2000 dan terus melaju dengan angka 685.000 hektar per tahun pada 2000-2010 (FAO, 2010). Kerusakan daerah aliran sungai hampir di seluruh Indonesia juga menjadi penanda kesalahan pembangunan.

Penghancuran pun terjadi di laut akibat polusi industri di darat dan over eksploitasi di laut. Pencurian, penangkapan yang tidak dilaporkan dan diatur juga menjadi penyebab hilangnya sumber daya perikanan dan laut di Indonesia bagian barat.

Belajar dari kesalahan masa lalu merupakan tindakan yang bijak. Banyak tindakan nyata yang harus dilakukan untuk mengoreksi kesalahan ini.

Pertama, tidak merendahkan komitmen pembangunan berkelanjutan dengan globalisasi yang dicirikan dengan liberalisasi ekonomi, peningkatan konsentrasi penguasaan oleh korporasi raksasa, dan merendahkan kedaulatan negara.

Kedua, memastikan sarana untuk implementasi, yakni pendanaan, alih teknologi dan peningkatan kapasitas tersedia dan bisa diakses oleh para pihak.

Ketiga, integrasi tiga pilar, yakni ekonomi, sosial, dan lingkungan merupakan hal yang tidak bisa ditawar pada semua kebijakan.

Keempat, harus ada penguatan ulang pada prinsip yang paling mendasar, yakni common but differentiated responsibilities. Artinya, negara maju harus mengubah pola produksi dan konsumsi serta melakukan dukungan pendanaan dan transfer teknologi dan negara berkembang menjaga lingkungannya. ●