Tampilkan postingan dengan label Hubungan Industrial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hubungan Industrial. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 November 2011

Perang Upah Buruh


Perang Upah Buruh

Surya Tjandra,  DOSEN UNIVERSITAS ATMA JAYA, JAKARTA
Sumber : KOMPAS, 24 November 2011


Beberapa hari belakangan ini berbagai media massa memberitakan maraknya aksi demonstrasi buruh di pelbagai daerah yang mewarnai perundingan penetapan upah minimum. Ribuan buruh mendatangi rapat Dewan Pengupahan guna menetapkan nilai kebutuhan hidup layak, yang akan menjadi dasar penetapan upah minimum kota atau kabupaten, hingga aksi menutup jalan, bahkan ancaman pemogokan. Ini mengulangi yang terus terjadi beberapa tahun terakhir ini. Bagaimana kita memahaminya?

Berdasarkan aturan yang ada, upah minimum dimaksudkan ”untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan penetapannya didasarkan pada ”kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi” (Pasal 88 Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan).

Tak Efektif

Pada kenyataannya beberapa masalah sudah langsung bisa ditemukan. Upah minimum yang ditetapkan hanya berlaku pada sektor formal secara efektif tidak berlaku bagi mereka yang bekerja di sektor ekonomi informal yang meliputi sekitar 70 persen angkatan kerja (Bird dan Suryahadi, 2002; Basri, 2008).

Sejumlah besar pebisnis kecil biasanya membayar upah lebih rendah dari upah minimum karena tidak peduli atau memanfaatkan peluang hukum untuk penangguhan yang sering kali dikabulkan oleh pemerintah (Isaac dan Sitalaksmi, 2008).

Upah minimum yang ditetapkan pun relatif masih amat rendah dan efektivitasnya pun diragukan. Sekitar 30 persen buruh tetap dan 50 persen buruh lepas praktis bekerja dengan upah di bawah ketentuan upah minimum (2006) dan 40 hingga 50 persen upah tersebut habis hanya untuk memenuhi kebutuhan makan (Merk 2009). Lepas dari kenaikan nominal setiap tahunnya, upah riil buruh praktis tidak bergeser dari kisaran Rp 200.000 per bulan jika dibandingkan dengan sebelum 1998 (tahun reformasi) yang tiap tahun rata-rata naik 5 persen (Dhanani dkk, 2009).

Alih-alih menjadi upah dasar, upah minimum di Indonesia praktis menjadi upah efektif untuk sebagian besar buruh di sektor formal. Mereka amat bergantung pada upah minimum untuk menaikkan upah mereka dan praktis berperan amat kecil dalam perundingan kolektif.

Penetapan upah minimum adalah forum, barangkali satu-satunya forum, bagi serikat buruh—yang baru berkembang setelah 1998—untuk bisa menunjukkan yang mereka lakukan bagi anggotanya terkait dengan upah yang lebih baik. Khususnya ketika upaya memperjuangkan kenaikan upah anggotanya di perusahaan sering kali berakhir dengan pemutusan hubungan kerja pengurus serikat buruh atau bahkan penutupan perusahaan secara sepihak.

Situasi ini diperparah oleh masih belum efektifnya sistem jaminan sosial di negeri ini. Karena dialog sosial hanya terwujud dalam penetapan upah minimum, tekanan yang besar pun diberikan pada arena ini dan hal itu kerap mengarah pada tuntutan kenaikan upah yang kadang-kadang dirasakan berlebihan. Dengan kata lain, penetapan upah minimum telah menjadi sumber konflik perburuhan yang serius.

Peran Negara

Kalau pada era Orde Baru yang otoriter negara menerapkan strategi upah murah untuk menarik investasi dan menggunakan upah minimum sebagai alat untuk mengontrol gejolak buruh, pada era reformasi, negara yang telah jauh melemah cenderung lebih bersifat mendua.
Di satu sisi negara ingin terus memegang kontrol terhadap penetapan upah minimum dan, oleh karena itu, bisa terus mempertahankan kontrol terhadap buruh. Di sisi lain negara ragu-ragu melepaskan sepenuhnya perundingan upah terhadap mekanisme perundingan kolektif yang mensyaratkan perlindungan yang jelas dan fasilitasi yang nyata untuk pembangunan serikat buruh yang kuat sebagai aktor penting dalam perundingan kolektif bersama dengan organisasi pengusaha.

Banyak kasus pelanggaran hak berserikat terjadi tanpa hukuman dan posisi serikat buruh pun terus dibiarkan lemah di hadapan pengusaha tanpa proteksi negara. Serikat buruh memang sudah diakui keberadaannya oleh negara melalui pengesahan UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh Tahun 2000 atau ratifikasi Konvensi ILO Nomor 87 dan 98 tentang Kebebasan Berorganisasi dan Berunding Bersama. Namun, serikat buruh tampaknya masih belum juga diakui oleh pengusaha.

Desentralisasi penetapan upah minimum di berbagai daerah (Dewan Pengupahan menjadi pusat dari prosesnya) juga menghasilkan wajah ganda yang menciptakan tantangan lain untuk pengembangan penetapan upah minimum sebagai satu alat kebijakan sosial dan tolok ukur untuk perundingan kolektif.

Persaingan antar daerah dan perbedaan terkait dinamika politik di daerah menghasilkan upah minimum ataupun kebijakan upah yang saling tidak konsisten dan sering kali bertolak belakang antara satu daerah dan daerah lainnya, antara satu sektor dan sektor lainnya.
Penghapusan upah minimum Provinsi Jawa Barat pada tahun 2010, misalnya, membuat buruh di Kabupaten Sukabumi tak memiliki cantolan hukum untuk mendapatkan upah yang lebih baik dari upah minimum kabupaten yang praktis masih jauh di bawah upah minimum provinsi.
Kesenjangan upah antardaerah yang begitu besar juga menciptakan fenomena race to the bottom ketika perusahaan berlomba untuk relokasi ke daerah yang memiliki upah minimum lebih rendah. Hal ini mendorong keresahan buruh yang kian meningkat di berbagai daerah, baik yang ditinggalkan maupun yang didatangi.

Semua ini tak bisa tidak membutuhkan peran dan campur tangan negara, khususnya Jakarta, untuk mengatasinya. Campur tangan negara ini tak harus berlebihan untuk memberi peluang perundingan kolektif terlaksana, khususnya di tingkat perusahaan atau sektor industri, tetapi juga tak boleh kekurangan sebab menciptakan ketidakpastian.

Tanpa posisi dan sikap tegas negara dan pemerintah mendukung keberadaan serikat buruh dan melindungi keterlibatan mereka dalam perundingan kolektif, termasuk juga dalam soal upah, dan juga tanpa keinginan dan niat baik pengusaha mulai mau bekerja sama secara nyata dengan serikat buruh sebagai mitra sosialnya, penetapan upah minimum di daerah tampaknya akan terus jadi sumber konflik daripada kesepakatan. ●

Reformasi Sistem Pengupahan


Reformasi Sistem Pengupahan

Rekson Silaban, Ketua Majelis Penasihat Organisasi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
Sumber : KOMPAS, 24 November 2011


Setiap tahun hubungan industrial Indonesia pasti bergejolak akibat kekisruhan penetapan upah minimum.

Penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) yang dilakukan di setiap provinsi pasti diwarnai banyak aksi demo penolakan terhadap usulan besaran upah.
Keberatan tak selalu dari buruh, tetapi juga dari pengusaha dengan menggugat penetapan pemerintah di pengadilan. Konflik kadang diperburuk aroma politicking di daerah yang hendak menggelar pilkada. Upah kadang dinaikkan lebih tinggi dari usulan dewan pengupahan tripartit daerah untuk mendongkrak popularitas kepala daerah petahana. Besaran upah sering berubah akibat aksi demo. Sistem pengupahan akhirnya nyaris tak berfungsi di beberapa daerah.

Misalnya kenaikan UMP DKI 2011 ditetapkan 17 persen sekalipun dewan pengupahan tripartit DKI hanya merekomendasikan 7 persen. Pekan ini Pemprov DKI menaikkan upah 2012 hampir 20 persen (dari Rp 1.290.000 ke Rp 1.529.150). Kenaikan ini disambut meriah buruh, tetapi ditanggapi kecewa pengusaha. Kenaikan 37 persen dalam dua tahun sangat membebani UKM sebagai pemain utama bisnis sektor manufaktur sekalipun baru 2012 upah buruh DKI sesuai komponen upah kebutuhan hidup layak.

Siapa sebenarnya yang diuntungkan kenaikan ini, apakah kenaikan cukup tinggi akan dinikmati buruh? Jawabannya, hanya menguntungkan buruh dalam jangka pendek, tetapi tak menguntungkan siapa pun dalam jangka panjang! Sebab, sistem pengupahan yang kita miliki sebenarnya secara ekonomi tak menciptakan usaha berkelanjutan dan rawan secara politik.

Sistem pengupahan UMP sudah usang, perlu diganti konsep baru. Sebab, sistem upah sekarang membawa ekonomi ke ambang saling menghancurkan, tak mendorong produktivitas dan manfaat kedua belah pihak. Sebab, setiap kali terjadi kenaikan upah, selalu diikuti kenaikan harga komoditas lain sehingga nasib buruh tak berubah dari masa ke masa.

Coba tengok kondisi permukiman buruh kawasan industri Jabotabek akibat upah minim. Banyak buruh hanya bisa tinggal di kamar sempit yang dijejali 4-5 buruh. Upah hanya cukup untuk bertahan hidup (subsisten). Konflik panjang hubungan industrial dan yang membuat buruh tak bisa hidup layak antara lain bersumber dari kesalahan sistem pengupahan.

Masalah Rawan

Sistem pengupahan kita mengidap beberapa masalah rawan, di antaranya: (i) sistem tak adil karena hanya menguntungkan perusahaan besar, tetapi merugikan yang kecil. Ini akibat upah ditetapkan secara umum, tanpa memandang skala perusahaan, keuntungan, kemampuan usaha, dan lokasi kerja. Bahkan, akibat definisi pekerja/buruh yang sangat longgar, pekerja rumah tangga, buruh informal, dan pekerja warung nasi harus dibayar sesuai UMP.

Meski kenaikan di atas 10 persen tak terlalu membebani perusahaan omzet besar, khususnya multinasional, seperti perusahaan sepatu Adidas atau PT Freeport, tetapi sangat membebani perusahaan kecil dengan konsumen pasar domestik, misal perusahaan sepatu di Cibaduyut. Mengapa upah minimum hotel melati harus sama dengan hotel intercontinental?

(ii) Upah tak dipatuhi mayoritas perusahaan. Tingginya penawaran kerja dan pengawasan ketenagakerjaan yang lemah membuat penyimpangan pembayaran upah sangat tinggi. Tingkat upah kebanyakan didasarkan hukum permintaan dan penawaran. Mayoritas buruh harus menerima kenyataan dibayar di bawah UMP asal bisa tetap kerja. Apalagi 99 persen perusahaan di Indonesia adalah UMK yang tak semuanya punya kesanggupan mengikuti kenaikan UMP setiap tahun. Kenaikan upah yang lebih tinggi dibandingkan kenaikan produktivitas, dalam pasar kerja yang berlebih, pasti akan menciptakan berbagai distorsi. Tak ada perusahaan rela membayar UMP jika produktivitas atau keuntungan lebih kecil dari kenaikan UMP. Selama ini sistem pengupahan berjalan dalam kemunafikan, seolah kenaikan UMP selalu dipatuhi semua perusahaan, padahal kenaikan hanya dinikmati kurang dari 10 persen buruh.

iii) Sistem pengupahan tak mendorong terciptanya produktivitas dan rasa kepemilikan; karena malas dan rajin tak mengurangi UMP mereka. (iv) Sistem upah saat ini juga rawan skandal karena faktor minimnya independensi dewan pengupahan tripartit; banyak daerah menetapkan upah tanpa berunding atau melibatkan unsur tripartit.

(v) Terjadi konflik antar-serikat buruh meluas; karena serikat buruh di luar dewan tripartit pasti selalu menolak hasil perundingan tripartit, mereka ingin dilibatkan dalam pembatasan upah sekalipun anggota kecil. (vi) Tak mendorong buruh berserikat karena semua buruh bisa menikmati kenaikan UMP tanpa harus masuk di serikat buruh. Buruh, khususnya yang berada di cakupan UMP menempatkan prioritas utama kehidupannya dalam hal upah, sukarela bergabung jika ada hubungan dengan kenaikan upah.

Sistem Pengupahan

Upah minimum harus tetap ada karena sistem itu dibuat untuk mencegah eksploitasi jika upah buruh didasarkan atas mekanisme pasar. Namun, Indonesia perlu mereformasi sistem pengupahan untuk menciptakan sistem yang lebih adil, mengurangi konflik laten hubungan industrial, sekaligus menciptakan kesinambungan ekonomi yang menguntungkan buruh dan majikan. Sebaiknya upah ditetapkan dengan dua cara, yaitu upah minimum dan upah hidup layak (UHL).

Upah minimum ditujukan sebagai jaring pengaman untuk buruh di sektor usaha kecil dan rawan, sementara UHL untuk buruh perusahaan skala besar. Upah minimum direkomendasikan dan ditetapkan pemerintah di tingkat kabupaten/kota. Tak perlu ada UMP karena kemajuan ekonomi setiap kabupaten/kota berbeda. UHL ditetapkan lewat perundingan bipartit serikat buruh dan pengusaha di tingkat perusahaan berdasar produktivitas perusahaan. Upah hidup layak ini tak boleh lebih rendah dari upah minimum.

Dengan mekanisme ini, tercipta hubungan pengusaha dan buruh yang lebih harmonis sebab setiap perusahaan akan menaikkan upah sesuai kondisi nyata perusahaan. Dalam konsep di atas, tentu saja besaran kenaikan upah berbeda antara perusahaan satu dan lainnya. Namun, ini akan mendorong terciptanya kompetisi efisiensi, khususnya perusahaan sejenis, akibat terjadi saling bagi pengalaman (lesson learnt). Serikat buruh juga tak akan bodoh meminta kenaikan upah melebihi kemampuan perusahaan dengan mengambil risiko perusahaan bangkrut.

Namun, sistem ini hanya berhasil jika ada transparansi keuangan perusahaan dengan keharusan memberikan data keuangan yang sesungguhnya saat perundingan upah. Bahkan, harus ada klausul serikat buruh bisa meminta pendapat audit independen jika ada kecurigaan laporan keuangan. Kian tinggi produktivitas, kian tinggi upah. Hal positif lain, buruh terdorong membentuk serikat buruh karena itu diperlukan untuk mewakili mereka merundingkan upah. Sistem baru ini nanti akan mengarahkan hubungan industrial yang rendah konflik karena relatif lebih adil ketimbang sistem sekarang. ●