Tampilkan postingan dengan label Iskandar Zulkarnaen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Iskandar Zulkarnaen. Tampilkan semua postingan

Minggu, 11 Januari 2015

Warisan Arun

Warisan Arun

Iskandar Zulkarnaen  ;   Wakil Rektor Bidang Kerja Sama,
Universitas Malikussaleh, Aceh
KOMPAS,  10 Januari 2015

                                                                                                                       


Aceh pernah menjadi wilayah petro dollar dengan beroperasinya PT Arun NGL. Samantha F Ravich, dalam tulisannya berjudul ”Eyeing Indonesia Through the Lens of Aceh” di jurnal The Washington Quarterly Vol 23/3, 2000, menulis bahwa produksi gas Arun setiap tahun mencapai 12 juta ton liquefied natural gas atau sepertiga dari total ekspor gas Indonesia. Pada 1998, produksi gas Arun mencapai 2 miliar dollar AS.

Ironisnya, keberadaan Arun relatif tidak berkorelasi positif terhadap tingkat kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Aceh. Kemiskinan dan pengangguran di Aceh Utara—tempat Arun beroperasi—justru tertinggi di Aceh karena sebagian besar hasil Arun dibawa ke pusat.

Ketika perubahan melanda Aceh dan porsi pembagian migas untuk daerah sangat besar (70:30), produksi migas Arun sudah menurun, migas bukan lagi primadona ekonomi.

Selama ini, Arun adalah salah satu ikon Aceh, bahkan menjadi bagian dari sejarah konflik Aceh. Arun disebut-sebut banyak kalangan sebagai salah satu sumber persoalan yang turut membakar Aceh.

Sebagai industri yang menghasilkan banyak dukungan finansial, Arun adalah target sasaran sekaligus alasan bagi aparat keamanan untuk bertahan di Aceh.
Rawannya kompleks industri dan komersial lain dari serangan GAM mendorong para pengelolanya mencari perlindungan tambahan dengan membayar komandan setempat untuk menempatkan tentaranya (Ravich, 2000).

Masa kejayaan PT Arun NGL berakhir seiring pengapalan terakhir gas ke Korea Selatan pertengahan Oktober lalu. Perusahaan yang pernah melambungkan nama Aceh dan Indonesia ke mata dunia itu resmi mengakhiri produksi dan ekspor gas ke Korea Selatan dan Jepang.

Tidak ada lagi PT Arun NGL. Yang ada adalah PT Arun Pertamina Gas (Pertagas), anak perusahaan Pertamina dengan produksi kondensat dan gas untuk kebutuhan industri dan rumah tangga di Aceh.

Peralihan produksi berkonsekuensi pada berakhirnya masa kerja ratusan karyawan Desember 2014.

PT Arun NGL memang belum mati. Ia ibarat kapal hendak karam.
Perusahaan terbesar di Indonesia era 1970-an itu memiliki beban berupa aset, seperti perumahan, pelabuhan, areal perkantoran, dan pabrik.

Semua pihak paham bahwa Arun akan berhenti beroperasi pada Oktober 2014 sesuai dengan Agreement of Use and Operating Plan (AUOP). Maka, seharusnya pembicaraan dan pelepasan soal aset sudah dilaksanakan beberapa tahun sebelumnya.

Daerah dan pusat

Positif atau negatifnya citra Arun di masyarakat Aceh sangat tergantung dari legacy yang ditinggalkan. Arun berpeluang menegaskan citra dan keberpihakannya kepada masyarakat Aceh melalui pelepasan beragam aset yang dimiliki untuk masyarakat di sekitar perusahaannya.

Hal ini pernah dilakukan ExxonMobil dengan melepas aset Perumahan Bukit Indah untuk Universitas Malikussaleh dan aset perkantoran untuk Pemerintah Aceh Utara. Inilah bukti peninggalan ExxonMobil selama beroperasi di Aceh.
Tentu saja tidak apple to apple membandingkan antara ExxonMobil dan Arun. ExxonMobil adalah perusahaan swasta yang tidak terlalu terikat peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan atau pemanfaatan aset. Sementara Arun adalah BUMN yang penggunaan, pengalihfungsian, dan penghapusan asetnya wajib sesuai undang-undang.

Sebagai BUMN, pemerintah pusat adalah pemegang share terbesar. Hendak dikemanakan aset Arun, peran pemerintah pusat sangat dominan.

Namun, jangan lupa bahwa pemerintah daerah dan masyarakat Aceh adalah pihak penanggung terbesar, baik secara fisik maupun psikologis, dari kehadiran Arun sehingga harus mendapatkan porsi perhatian yang lebih besar juga.
Jika saja negara tidak menyerahkan aset Arun kepada warga sekitar, tetapi menghibahkan ke industri lain, seperti untuk PT Pupuk Iskandar Muda, misalnya, nasib Arun hanya ada dua. Pertama, Arun tak akan meninggalkan jejak.

Kedua, jikapun diingat, hanya meninggalkan kenangan kusam di Aceh. Arun hanya akan menjadi industri yang mengeksploitasi tanpa memberikan kesejahteraan bagi warga Aceh.

Karena itu, direksi dan unsur pimpinan Arun serta Pertamina harus memberikan masukan kepada pemerintah agar segala aset yang dimilikinya diserahkan ke masyarakat sekitar sebagai bagian integral dari stakeholder perusahaan.
Pemerintah Aceh, Pemerintah Kota Lhokseumawe, dan perguruan tinggi di Aceh Utara telah meminta aset-aset itu untuk tujuan mencerdaskan anak bangsa.

Jika ada kekhawatiran pemerintah daerah tak mampu mengelola aset sebesar itu, tentu Arun dan pemerintah pusat bisa menghibahkannya ke perguruan tinggi yang perlu ruang untuk jumlah mahasiswa yang setiap tahun mendaftar hingga puluhan ribu orang.

Kabar dari staf PT Arun menyebutkan, perusahaan sedang mencari donor untuk membangun museum pengolahan minyak bumi dan gas di kompleks perusahaan itu.

Langkah membangun museum ini patut diapresiasi, sejauh diberikan kepada pihak yang tepat untuk mengelola sehingga menjadi sarana edukasi masyarakat.
Petronas sebagai perusahaan minyak dan gas Malaysia telah membangun museum jenis ini. Semua masyarakat bisa melihat bagaimana kehebatan Petronas dalam bisnis minyak dan gas di mancanegara. Ini menjadi ikon Malaysia dengan dua tower kembarnya.

Jika terealisasi, Arun akan membekas di sanubari generasi Aceh. Arun tidak hanya meninggalkan nama dengan kekeruhan sejarah, tetapi juga sebuah legacy yang berperan dalam pencerdasan kehidupan bangsa.  

Selasa, 02 September 2014

Aceh, Beban Lama Presiden Baru

Aceh, Beban Lama Presiden Baru

Iskandar Zulkarnaen  ;   Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Dosen Ilmu Politik pada FISIP—Universitas Malikussaleh—Aceh
KOMPAS, 01 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

PERJANJIAN damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka sudah berusia sembilan tahun, tepatnya pada 15 Agustus 2014. Hikmah perdamaian itu adalah Aceh, yang ”porak” karena perang dan ”poranda” karena tsunami, mulai membangun daerah.

Meski begitu, banyak capaian positif, dan segudang persoalan masih tersisa. Berharap pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyelesaikan persoalan itu sangatlah tidak mungkin. Beberapa persoalan (yang sebenarnya lama) akan beralih ke pundak presiden baru.

Presiden baru dan parlemen baru dengan persoalan yang tidaklah baru! Akankah lebih mudah menyelesaikan permasalahan atau justru mundur jauh ke belakang?
Sejatinya, parlemen dan presiden baru tetap komit mengisi perdamaian Aceh sesuai kesepakatan di Helsinki, Finlandia, kesepakatan yang mengakhiri perang lebih dari 30 tahun antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia. Kita tak bisa membayangkan jika parlemen berubah pandangan dan mengutak-atik diktum perdamaian yang telah disepakati. Sikap itu akan memantik bara konflik dan memunculkan kembali perlawanan.

Beban warisan

SBY meninggalkan pekerjaan rumah untuk presiden terpilih. Beberapa persoalan yang tersisa, seperti kontroversi penetapan qanun (peraturan daerah) tentang lambang dan bendera Aceh.

Masa cooling down antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh telah diperpanjang empat kali. Namun, belum ada titik temu. Terakhir, pertengahan Mei 2014, Kementerian Dalam Negeri RI mengagendakan pertemuan Gubernur Aceh dan Presiden SBY untuk membahas qanun, tetapi belum juga terlaksana.

Tipis sekali kemungkinan harapan terselenggaranya agenda tersebut mengingat masa bakti SBY tinggal menunggu hitungan bulan. Lazimnya, pemimpin negara tak akan mengambil kebijakan strategis di masa transisi kepemimpinan. Otomatis, persoalan ini menjadi beban kabinet baru presiden terpilih.

Persoalan lainnya yang belum diselesaikan, seperti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas, RPP Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh, dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di Aceh menjadi perangkat daerah.

Sejumlah aturan tersebut secara prinsip telah disetujui pemerintah ketika nota kesepahaman (MOU) Helsinki ditandatangani. Ia merupakan produk hukum turunan Undang- Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang seharusnya sudah dituntaskan dua tahun setelah UU Pemerintah Aceh disahkan.

Selama ini, pemerintah pusat terkesan mengulur-ulur waktu. Dalam kasus RPP Migas, misalnya, Aceh meminta 70 persen dari bagi hasil migas dan sisanya untuk pemerintah pusat. Sebaliknya, pemerintah pusat menginginkan agar bagi hasil berimbang antara pusat dan daerah. Permintaan Jakarta ini dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan damai.

Jika Jakarta sepakat mengakhiri konflik lewat jalur damai, sejatinya persoalan bagi hasil migas itu tidak menghambat dikeluarkannya RPP tersebut. Dana bagi hasil dapat digunakan Pemerintah Aceh untuk mengejar ketertinggalannya dari provinsi lainnya.

Keengganan pemerintah pusat menuntaskan regulasi turunan UU Pemerintah Aceh dalam bentuk RPP tersebut bisa dimaknai sebagai ketakutan yang berlebihan. Seakan- akan jika kewenangan itu diberikan, niat Aceh memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan terwujud. Patut diingat, tidak ada satu pun diktum dalam MOU Helsinki yang membolehkan Aceh merdeka. Aceh mandiri dalam dekapan NKRI.

Komunikasi politik

Hambatan utama dalam persoalan Aceh bukanlah pertentangan materi atau diktum dalam qanun, MOU Helsinki dengan undang-undang nasional, melainkan lebih pada manajemen dan kualitas komunikasi politik antara pusat dan daerah (Aceh).

Sejumlah pakar resolusi konflik sepakat bahwa mengisi perjanjian damai jauh lebih sulit dibandingkan dengan meretas jalan menuju damai. Baik Aceh maupun Jakarta harus membangun hubungan saling percaya demi mewujudkan damai berkelanjutan.

Caranya adalah Pemerintah Aceh harus berkomunikasi intensif dengan presiden baru. Kendati Partai Aceh, salah satu partai lokal yang merepresentasikan pandangan politik para mantan kombatan (GAM), secara formal tidak mendukung pencapresan Joko Widodo-Jusuf Kalla, bukan berarti mustahil membangun kerja sama di antara keduanya. Dalam politik, perbedaan pilihan adalah hal wajar dan selalu akan berubah sesuai dengan dinamika.

Celah untuk berkomunikasi terbuka lebar mengingat Gubernur Aceh Zaini Abdullah mendukung Jokowi-JK saat pencapresan lalu. Bahkan, Zaini secara lantang menyatakan dukungannya, aktif kampanye, dan membawa mantan kombatan GAM dalam tim sukses Jokowi-JK di Aceh. Bahkan, hari pertama kampanye, JK langsung berkampanye di Pidie, bekas basis GAM. Ini menandakan kedekatan JK dengan Aceh.

JK bukanlah orang asing bagi warga Aceh. Dialah orang di balik layar terciptanya perdamaian Aceh, tokoh sentral yang menginisiasi damai Aceh. Karena itu, JK paham betul persoalan yang terjadi di provinsi paling ujung Pulau Sumatera tersebut. Sebaliknya, Jokowi dikenal kemampuannya mendekati masyarakat.
Mantan Wali Kota Solo itu berhasil memindahkan warga dari bantaran kali ke rumah susun tanpa persoalan berarti di Jakarta lewat jalur pendekatan informalnya.

Di sisi lain, Pemerintah Aceh harus meningkatkan kualitas komunikasi politik dengan anggota DPR RI terpilih. Baik itu politisi asal Aceh maupun politisi yang bergabung dalam koalisi yang mengusung Jokowi-JK. Apa pun ceritanya, politisi Senayan harus mengetahui hal-hal sensitif tentang kewenangan Aceh sehingga parlemen dan kabinet satu kata mendukung damai Aceh.