Tampilkan postingan dengan label Rekson Silaban. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rekson Silaban. Tampilkan semua postingan

Jumat, 30 April 2021

 

Pekerjaan Tanpa Perlindungan

Rekson Silaban ;  Analis Indonesia Labor Institute

KOMPAS, 30 April 2021

 

 

                                                           

Eskalasi pertumbuhan pekerja rentan (precarious work) terus membesar seiring dengan membesarnya bisnis digital daring.

 

Bahkan, menurut McKinsey Global Institute, tahun 2021, peristiwa pandemi Covid-19 telah membuat bisnis e-dagang (e-commerce) bertumbuh 2-5 kali lebih cepat dibandingkan sebelum pandemi di semua negara.

 

Memang, jika hanya melihat tampilan data statistik, orang bisa salah paham karena data kuantitatifnya seolah membaik dengan adanya pertumbuhan penyerapan lapangan kerja. Padahal, faktanya sebagian besar pekerja hanya terserap sebagai pekerja rentan, kerja jangka pendek, dan upah tidak layak.

 

Proporsi pekerja rentan ini akan terus membengkak seiring meluasnya kebutuhan pekerja bagi hasil (sharing-economic workers) atau pekerja aplikasi digital (PAD). Fenomena di atas disebut sebagai konsekuensi tak terelakkan dari globalisasi dan Revolusi Industri 4.0.

 

Pemerintah negara berkembang seperti Indonesia menyambut dengan antusias kehadiran PAD dengan menyediakan berbagai kemudahan infrastruktur investasi digital karena terbukti bisa mengurai sebagian masalah kelangkaan kesempatan kerja, khususnya untuk pekerja dengan keahlian rendah (low-skilled), setengah menganggur, dan pekerja informal. Sebab, sudah jadi ciri umum di negara berkembang akibat kelebihan pasokan kerja, miss-match sistem pendidikan, jutaan pekerja tidak bisa diserap di pasar kerja.

 

Jadi, kehadiran pekerja digital (platform workers) telah memberikan kesempatan kepada pekerja yang selama ini tak memiliki pekerjaan, bahkan seseorang bisa memiliki lebih dari satu pekerjaan. Ternyata, tak ada peluang tanpa risiko.

 

Kesempatan kerja baru yang diciptakan teknologi digital ini menghadirkan sebuah masalah besar atas perlindungan kerja. Terutama dalam perlindungan upah, pengaturan jam kerja, perlindungan jaminan sosial, serta kebebasan berserikat dan berunding.

 

Kehadiran pekerja digital memicu munculnya dekonstruksi hubungan kerja industrial konvensional karena terjadi kekosongan aturan hukum kepada PAD akibat tak jelasnya hubungan kerja majikan dan buruh. Aturan yang sejauh ini tersedia hanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Keselamatan Pengguna Sepeda Motor dan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat tentang batas tarif atas dan bawah.

 

Kekosongan regulasi

 

Sebagai akibat tak adanya aturan yang jelas, relasi kerja antara pemilik aplikasi dan PAD hanya terjadi dalam bentuk pengaturan sepihak oleh pemilik aplikasi. Sebab, seperti disebutkan dalam Pasal 15 Permenhub di atas, hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi merupakan hubungan kemitraan. Bukan hubungan kerja industrial sebagaimana selama ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

 

Dari pengalaman negara lain, sudah beberapa negara yang melakukan pengaturan kepada pekerja digital. Indonesia termasuk yang belum siap mengubah peraturan perundang-undangannya. Keengganan ini ditengarai akibat kontribusi bisnis aplikasi digital yang cukup memadai memberikan kesempatan kerja. Jika diatur ketat, dikhawatirkan bisa menghambat kreativitas pertumbuhannya.

 

Bisnis pekerja digital yang paling besar bertumbuh saat ini terjadi pada pekerja transportasi digital (PTD). Menurut perkiraan Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garsa) Indonesia Igun Wicaksono, saat ini ada 3,9 juta PTD di Indonesia. Terdiri dari 2,9 juta pengemudi Gojek dan 1 juta pengemudi Grab.

 

Memang data ini hanya angka perkiraan akibat tiadanya data yang tersedia secara baik dari pengelola digital dan pemerintah, tetapi dari seluruh pekerja ini, sesuai data BPJS Ketenagakerjaan 2020, yang sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) hanya 95.766 orang (3,3 persen), terdiri dari 93.118 pengemudi Gojek dan 2.648 pengemudi Grab.

 

Ini hanya salah satu contoh rendahnya perlindungan jaminan sosial. Masih ada kasus upah, jam kerja, dan sebagainya. Siapa yang patut disalahkan atas persoalan ini? Karena pemilik aplikasi digital tak menganggap melakukan penyimpangan hukum atas praktik bisnisnya. Secara definisi hukum mereka bukan pengusaha atau majikan pekerja.

 

Mereka hanya penyedia aplikasi kepada pengemudi dengan kesepakatan bagi hasil. Tidak ada hubungan kerja! Sebab, dalam Pasal 1 angka 15 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan, ”Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur-unsur pekerjaan, upah, dan perintah”.

 

Salah satu unsur yang tak terpenuhi dalam definisi ini adalah PAD tak mendapatkan upah dari pemilik aplikasi, tetapi dari konsumen yang menggunakan jasa mereka. Pengelola digital hanya penyedia fasilitas teknologi yang membantu pengemudi mendapatkan penumpang dan menyediakan pembayaran secara digital dengan kesepakatan bagi hasil.

 

Cegah dehumanisasi

 

Tidak bisa dimungkiri teknologi telah mengganti banyak pekerja terhindar dari pekerjaan berat (heavy), berbahaya (hazardous), dan kerja berulang (repetitive). Karena itu, upaya mencegah dehumanisasi untuk tingkat tertentu bisa dihindari.

 

Kehadiran teknologi kecerdasan buatan, teknologi algoritma, dan mesin pembaca memungkinkan pemilik aplikasi bisa memonitor aktivitas pekerja melebihi akurasi pengawasan manajer SDM konvensional.

 

Teknologi bisa mengawasi pergerakan pekerja setiap detik, mengetahui lokasi keberadaannya, memberikan peringatan dini atas target yang tak tercapai. Berdasarkan skor data inilah nasib pekerja digital umumnya diputuskan.

 

Misalnya, siapa pengemudi yang bekerja tak efisien, pekerja tepat waktu, pekerja yang melewati target. PHK tidak lagi terjadi dalam sebuah mekanisme konsultasi sebagaimana diatur oleh UU Ketenagakerjaan, tapi didasarkan atas input yang didapat dari teknologi.

 

Begitu juga dalam hal upah, tak lagi merujuk ke aturan upah minimum. Yang ada adalah target harian sebagai dasar penetapan pendapatan. Jika pekerja bisa melebihi target, diberikan bonus tambahan. Beberapa pekerja transpor digital yang penulis wawancarai umumnya mengeluh atas minimnya pendapatan mereka akhir-akhir ini.

 

Di masa awal bekerja sebagai pengemudi aplikasi digital pendapatan sangat tinggi, tetapi kemunculan beberapa kompetitor lain telah menurunkan pendapatan. Pengemudi yang mengalami kecelakaan kerja harus membayar sendiri pengobatannya karena bukan peserta Jamsostek. Dalam situasi ini mereka inilah pekerja yang paling cepat terjatuh ke jurang kemiskinan absolut.

 

Data BPJS Ketenagakerjaan mengonfirmasi fakta di atas, dengan data tingginya tingkat kecelakaan kerja setiap tahun. Tahun 2020, jumlah kasus kecelakaan kerja terjadi pada 350.000 orang. Ini berarti rata-rata 300 orang per hari. Data ini tentu masih lebih tinggi dari realitas tingkat kecelakaan kerja yang sebenarnya, karena angka tadi hanya menghitung dari peserta aktif Jamsostek yang berjumlah 19 juta orang.

 

Di luar peserta Jamsostek, masih ada puluhan juta pengemudi yang belum terdaftar di Jamsotek. Untuk PAD, hanya 95.766 yang memiliki perlindungan Jamsostek. Di luar masalah di atas, dimensi lain dehumanisasi juga melanda pekerja PAD dalam proses perekrutan, promosi, pemutusan kerja, upah, dan lainnya, karena selanjutnya penetapan atas hal-hal itu tak lagi oleh manajer SDM, tapi oleh program algoritma yang secara otomatis diinput sistem aplikasi.

 

Survei kantor Organisasi Buruh Internasional (ILO) tahun 2019 menunjukkan, proporsi pekerja yang dilindungi jaminan sosial masih kecil. Di Afrika 45 persen, Amerika Latin 38 persen, Asia 38 persen.

 

Masih dengan survei ILO, 65 persen pekerja bekerja setidaknya enam hari per minggu, dan 44 persen bekerja tujuh hari per minggu. Sebanyak 56 persen bekerja pada malam hari sampai pagi, dan 68 persen bekerja malam hari mulai pukul 18.00 sampai 22.00. Tingginya volume kerja yang dihadapi pekerja digital ini membuat konsep kerja fleksibel dan work-life balance menjadi ilusi.

 

Solusi global dan nasional

 

Akhir-akhir ini ada perdebatan internasional atas sebuah ide baru yang dikenal dengan istilah pendapatan dasar universal (universal basic income). Inti gagasannya adalah nantinya pemerintah menyediakan pendapatan dasar kepada setiap orang yang menganggur pada usia kerja, sebagai mitigasi hilangnya pekerjaan akibat Revolusi Industri 4.0.

 

Beberapa ahli ekonomi menyebutnya ”a post-capitalist economic system”, sebuah arah menuju konsep berbasis negara kesejahteraan. Sumber dananya diambil dari dua sumber: pengenaan pajak dari gas emisi (emission tax) dan dari pengalihan iuran jaminan sosial yang dipungut selama ini (ending social security pay roll).

 

Masalahnya, konsep ini masih sangat rumit untuk diimplementasikan. Sepertinya hanya cocok untuk negara kaya dengan penduduk kecil. Negara miskin dengan penduduk besar akan diperhadapkan dengan minimnya kemampuan fiskal pendanaannya.

 

Ekonom lain penentang gagasan ini menyebutkan kebijakan perlindungan kerja (protection of work) lebih penting diatur dibandingkan perlindungan pendapatan (income protection). Alasannya, dalam konsep perlindungan kerja tersedia mekanisme perundingan upah dan syarat kerja lain, sebagai salah satu hakikat penting hubungan industrial.

 

Sementara jika prioritasnya hanya perlindungan pendapatan, pekerja yang mendapat santunan bisa menurunkan motivasi mereka mencari pekerjaan, seperti pengalaman yang dicoba di Finlandia.

 

Indonesia yang menghadapi pertumbuhan pesat sektor PAD mendesak adanya pengaturan. Prioritas pertama yang harus ditetapkan adalah kepastian status hukum PAD karena saat ini ada beberapa kategori yang ditetapkan sesuai tafsir hukum masing-masing. Ada yang menggolongkannya sebagai pekerja penerima upah; bukan penerima upah (pekerja tanpa majikan); pekerja bebas kontraktor, pengusaha mikro kecil.

 

Beberapa negara sudah berhasil menetapkan status PAD dalam regulasi resmi. Pengalaman tersebut bisa dijadikan rujukan Indonesia untuk menetapkan status hukum PAD.

 

Perancis, misalnya, melalui perdebatan panjang di Mahkamah Konstitusi selama empat tahun, akhirnya berhasil menelurkan UU The Mobility Law yang memuat aturan untuk PAD, walau hanya berlaku kepada pengemudi mobil dan sepeda motor.

 

Dalam UU ini, status pekerja PAD ditetapkan sebagai pekerja kontrak. Jadi, seluruh aturan hukum yang melindungi pekerja kontrak berlaku untuk PAD. Termasuk hak membentuk serikat buruh, berunding secara kolektif, upah minimum, hak jaminan sosial, dan hak pemogokan.

 

Pengaturan sama juga terjadi di Afrika Selatan, yakni pengemudi Uber berhak berserikat, berunding, dan mogok, karena statusnya adalah pekerja, bukan kontraktor independen.

 

Pemerintah India, Inggris, dan China juga sudah membuat aturan atas status hukum PAD yang jelas. Bahkan di China ada aturan pemilik aplikasi harus menjamin pengemudi dilindungi jaminan sosial.

 

Argumentasi umum atas penetapan status hukum ini didasarkan pada kenyataan bahwa pemilik bisnis aplikasi digital memiliki kekuasaan memberikan perintah kerja, memonitor pekerjaan pekerja, bahkan bisa memberikan sanksi apabila ada kesalahan pekerja.

 

Jadi, sebuah hubungan kerja subordinat jelas terlihat yang menjustifikasi adanya persetujuan kontrak pekerjaan. PAD tak bisa dijadikan sebagai pekerja bebas/mandiri karena dalam kenyataannya mereka tak bebas memilih siapa penumpang, jumlah bayaran, area kerja, jam kerja, dan sebagainya. Itulah sebabnya, Pemerintah Belgia mengenakan pajak atas bisnis pekerja digital yang hasilnya diperuntukkan bagi pendanaan iuran jaminan sosial PAD.

 

India juga membuat regulasi pajak yang hampir sama, tetapi mekanisme pungutan pajak dilakukan oleh pemilik bisnis aplikasi dengan menambah ”service taxes” kepada setiap penumpang, untuk membiayai iuran jaminan sosial PAD.

 

Di Indonesia pemilik bisnis aplikasi secara sporadis dan minimalis melakukan pelindungan hanya kepada sebagian kecil PAD untuk program BPJS Ketenagakerjaan, tetapi tidak dalam sebuah aturan yang jelas, sehingga tidak banyak PAD yang bisa dilindungi.

 

Pada prinsipnya, semua pekerja —apa pun status kerjanya—harus dilindungi dalam sebuah aturan tertulis yang jelas. Tidak boleh ada diskriminasi perlindungan kerja, apa pun status pekerjaannya. Namun, saat tulisan ini terbit, ada ribuan PAD yang saat ini terbaring sakit akibat kecelakaan kerja, terempas dalam kemiskinan, tanpa pemerintah, tanpa serikat buruh. ●

 

Kamis, 03 Mei 2018

Beradaptasi Agar Tetap Relevan

Beradaptasi Agar Tetap Relevan
Rekson Silaban  ;  Analis Indonesia Labor Institute
                                                          KOMPAS, 03 Mei 2018



                                                           
We cannot solve our problems with the same thinking we used when we created them.  (Albert Einstein).

Perjuangan memperbaiki nasib buruh tak efektif bila selalu menggunakan pola lama. Perkembangan industri dan teknologi saat ini mengubah secara fundamental struktur pasar kerja, yang mengarah pada semakin dominannya sektor jasa, hubungan kerja semakin abstrak dengan munculnya relasi bisnis tanpa majikan versus karyawan.

Ia mengharuskan perlunya merevisi teori gerakan buruh awal, karena sebagian tidak lagi relevan digunakan untuk memperjuangkan kebutuhan buruh saat ini. Serikat buruh (SB) yang merayakan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei, seyogianya mengangkat isu revitalisasi SB sebagai tema pokok yang disuarakan. Mengganti isu pengupahan yang bertahun-tahun mewarnai perayaan hari buruh.

Sembari melakukan pesta buruh dan manifestasi, ada baiknya juga melakukan perenungan, untuk berefleksi terhadap capain dan tantangan perjuangan buruh. Tanpa bermaksud menebarkan pesimisme kepada pemimpin buruh yang sudah banyak berjuang, penulis sangat mengkhawatirkan strategi dan skenario perjuangan mayoritas SB saat ini, yang kelihatannya mengambil rute yang menuju kebangkrutan gerakan.

Tekanan ganda

Serikat buruh saat ini mengalami tekanan ganda (internal dan eksternal). Penulis mulai dengan melemahnya SB akibat tergerusnya keanggotaan SB dari 3,5 juta orang (verifikasi Depnaker tahun 2000) menjadi 2,7 juta (2015). Ini adalah bukti sangat akurat untuk melihat adanya masalah besar SB dalam strategi perekrutan dan mempertahankan loyalitas keanggotaan.

Frekuensi demo buruh secara nasional tidak menurun, jumlah SB baru terus tambah, jumlah angkatan kerja terus meningkat, tetapi terjadi penurunan anggota? Ketergerusan tidak juga akibat `union busting` karena tindakan pemberangusan SB. Kalaupun terjadi, hanya sporadis, tak dalam sebuah kebijakan resmi pemerintah. Juga bukan akibat de-industrialisasi, karena data menunjukkan pertumbuhan industri masih terus meningkat.

Pemicu utama justru dari aktor gerakan buruh itu sendiri. Di mana akibat perselisihan aktor pemimpin buruh, organisasi mengalami perpecahan. SB yang pecah ini selanjutnya membentuk SB baru. yang ujungnya mengerdilkan mereka sendiri, baik dari keanggotaan maupun kemampuan finansial. Ironisnya jumlah SB baru terus bertumbuh, dengan anggota terus menurun.

Ide pembentukan SB di masa lalu dilakukan karena ada kepentingan ideologis yang hendak diperjuangkan dan ada nilai-nilai yang akan diperjuangkan.. SB tak bisa dibentuk karena emosi sesaat, untuk mencari jabatan dan uang (economic motive). Motif seperti itu akan membuat SB rapuh, loyalitas anggota rendah, sehingga anggota gampang berpindah ke SB lain.

Dari sisi eksternal, ditemukan kecenderungan terus tergerusnya jumlah pekerja di sektor industri manufaktur sebagai basis utama penyumbang keanggotaan SB. Pada 10 tahun terakhir terjadi pergeseran besar sektor lapangan kerja industri: dari industri manufaktur ke industri jasa. Distrupsi teknologi juga akan mengubah relasi kerja konvensional secara bipartit (vertical relation), ke relasi kerja horizontal berbentuk bagi hasil. Data Biro Pusat Statistik tahun 2017 menyebutkan, jumlah pekerja sektor manufaktur berjumlah 20,49%. Dengan mengikuti kecenderungan normal, maka 15 tahun ke depan (tahun 2033) diperkirakan pekerja di sektor manufaktur hanya tinggal 7-10%. Pembesaran terus terjadi di sektor inudstri jasa.

Dari buku The Future of Work (2016) terbitan World Economic Forum, menyebutkan ada dua pengubah utama (drivers of change) yang akan mengubah masa depan pekerjaan, yakni: (1) faktor demografi, sosial-ekonomi; dan (2) faktor teknologi.

Berubah dan beradaptasi

Dengan tekanan ganda di atas, SB harus melakukan adaptasi supaya tetap relevan. Mulai dari perubahan paradigma gerakan, strategi perjuangan, metode perekrutan, ketahanan finansial, strategi komunikasi dan sebagainya. Situasinya tidak akan pernah sama lagi, pilihannya adalah berubah atau mati!

Bila SB tidak melakukan perubahan strategi gerakan, sementara jumlah pekerja semakin sedikit, terus bertumbuhnya SB baru akibat fragmentasi, maka dipastikan SB akan tidak relevan dan hilang dari sejarah. Kementerian Ketenagakerjaan sebagai penanggung jawab atas pembinaan hubungan industrial, tidak bisa tinggal diam menyaksikan situasi di atas terus memburuk. Karena dalam konsep International Labor Organization (ILO) tentang `dialog-sosial`, hubungan industrial (bipartit dan tripartit) tidak mungkin berjalan bagus bila salah satu pilarnya (SB) terlalu lemah.

Perbedaan SB Indonesia dan negara maju sangat jauh dalam banyak hal, jadi tidak selalu relevan meniru gerakan buruh di sana. Ada faktor khas yang membuat SB di negara maju lebih mungkin bertahan ketimbang SB di negara berkembang, seperti kasus Indonesia. Yaitu, SB di negara maju, khususnya Eropa, Amerika, Jepang dan beberapa negara Amerika Latin, memperbolehkan keanggotaan SB ke seluruh pekerja, baik pegawai negeri, bahkan untuk polisi, militer dan pensiunan. Dari sektor pekerja publik ini saja SB tersebut bisa mendapatkan jutaan anggota dengan kontribusi iuran bulanan besar dan reguler. Misalnya di SB Inggris ada federasi bernama UNISON dengan 1,3 juta anggota; Kanada (PSAC, 180.000 anggota; Amerika Serikat (SEIU 2,1 juta); Jepang (JICHIRO, 820.000).

Sektor pekerja publik ini jadi pemasok utama keanggotaan SB di negara maju. Sementara kondisi ini tidak dimiliki oleh negara berkembang. Di negara di atas juga diatur bahwa klaim jaminan sosial dan manfaat tunjangan pengangguran hanya bisa dicairkan melalui SB, sehingga ada ‘keharusan’ buruh bergabung ke SB supaya gampang mengakses pelayanan jaminan sosial. Dalam kerangka sistem inilah SB di negara maju akan selamanya eksis karena memiliki pasokan anggota permanen.

Hal yang prioritas dilakukan untuk mencegah SB terus mengecil adalah mendorong ditetapkannya `threshold`, ambang batas, untuk menetapkan SB yang kredibel dan representatif. Sekaligus mengikuti praktik ILO terhadap prinsip “the most reprentative”. Kebebasan berserikat tetap dijamin, tetapi mitra utama pemerintah adalah SB yang memiliki anggota di atas `ambang batas` nasional. Agar SB tertarik mengikuti ide ini, sebaiknya pemerintah membantu anggaran biaya pendidikan SB yang lolos `threshold` setiap tahunnya melalui anggaran APBN. SB yang mendapat fasilitas pemerintah ini pasti akan berupaya mencegah supaya jangan pecah, supaya tetap berada di ambang `threshold`. SB lain yang belum cukup anggota untuk `threshold` pasti akan terdorong bergaung agar lebih kuat dan mendapat fasilitas `threshold` tadi.

Praktik ini tidak sulit dilakukan karena sudah berhasil dilakukan untuk partai politik Indonesia. Ada `threshold` dan mendapat bantuan pendanaan lewat APBN. Selamat Hari Buruh! ● 

Minggu, 30 April 2017

Reputasi Gerakan Buruh

Reputasi Gerakan Buruh
Rekson Silaban  ;  Analis Indonesia Labor Institute
                                                        KOMPAS, 29 April 2017



                                                           
Dalam empat dekade terakhir terjadi penurunan anggota serikat buruh di seluruh dunia. Pengecualian hanya terjadi di beberapa negara; Spanyol, Irlandia, Luksemburg, Cile, Meksiko, dan China. Di negara ini jumlah anggota serikat buruh meningkat dibandingkan dengan dekade sebelumnya.

Penurunan anggota serikat buruh (SB) otomatis menurunkan kekuatan gerakan buruh itu sendiri, dan bagi negara-negara industri, berujung pada melebarnya ketimpangan ekonomi. Fenomena penurunan anggota SB (de-unionization) secara umum memiliki penyebab yang sama walaupun berbeda dalam hal urutan penyebabnya. Penurunan anggota SB Indonesia menjadi unik karena menurun sebelum memasuki puncaknya. Penurunan juga bukan akibat relokasi industri atau akibat lahirnya UU yang membatasi SB, tetapi ditengarai akibat menurunnya citra SB di mata buruh dan publik.

Di AS, penyebab utama kemunduran SB adalah relokasi besar-besaran industri sektor manufaktur ke negara-negara Selatan untuk alasan biaya produksi yang lebih murah dan peralihan fokus bisnis ke sektor jasa. Penyebab lain, komputerisasi dan robotisasi yang menggantikan tenaga kerja manusia. Selain itu, lahirnya UU yang mempersulit SB merekrut anggota baru. Terakhir, menurunnya reputasi SB di mata publik karena dianggap tidak efisien, terkuaknya skandal pemimpin buruh, kedekatan politik ke ”Partai Demokrat”.

Sementara itu, di Eropa Barat, gerakan buruh juga menurun secara bervariasi, tetapi tak seburuk seperti di AS. Apabila di AS jumlah pekerja yang berserikat hanya 13 persen, di Eropa Barat masih berkisar 20-35 persen. Bahkan, di wilayah negara Skandinavia masih di atas 65 persen. Di kawasan ini penurunan anggota SB terutama disebabkan oleh faktor relokasi industri dan komputerisasi.

Di Indonesia penurunan keanggotaan SB terjadi sebelum memasuki masa puncak kejayaannya. Pada awal reformasi tingkat partisipasi buruh bergabung ke SB sempat mencapai delapan juta orang. Sesuai data Kemenaker tahun 2010, keanggotaan SB menurun menjadi 3,5 juta, dan pada verifikasi keanggotaan SB tahun 2015 menjadi 2,7 juta orang. Sekalipun ada beberapa gugatan SB atas metodologi verifikasi yang dilakukan Kemenaker, fakta atas menurunnya keanggotaan SB telah mencengangkan banyak pengamat gerakan buruh. Mengapa di tengah atmosfer demokrasi dan keterbukaan yang meningkat, anggota SB justru menurun?

Perlunya menjaga reputasi

Apakah gerakan buruh Indonesia bagian dari masalah atau bagian dari solusi? Inilah pertanyaan yang perlu direnungkan gerakan buruh Indonesia dalam perayaan Hari Buruh 1 Mei tahun ini. Sebelum semuanya menjadi terlambat, gerakan buruh perlu melakukan reposisi. Sebab, sehebat apa pun demo buruh yang pernah digelar, dan seberapa banyak pejuang buruh martir yang siap berkorban, pada akhirnya parameter utama mengukur kehebatan sebuah SB adalah berapa banyak buruh yang bergabung dalam anggota SB.

Penulis tidak memungkiri dampak UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 terhadap penurunan keanggotaan SB Indonesia, tetapi saya berkesimpulan, faktor UU itu tak terlalu kuat. Sebab, pada verifikasi keanggotaan SB tahun 2010, dengan UU yang sama, jumlah anggota SB jauh lebih besar. Banyaknya penolakan SB atas rencana revisi UU No 13/2003 juga menandakan bahwa UU tersebut tak menjadi masalah bagi SB. Mungkin ada yang menjadikan tindakan pemberangusan SB (union busting) sebagai faktor penghambat gerakan buruh, tapi alasan ini kurang kuat karena kebebasan berserikat di Indonesia jauh lebih baik jika dibandingkan dengan kekerasan dan pembunuhan yang dialami pemimpin buruh di Filipina, Kamboja, Kolombia, Belarus, dan negara lainnya.

Jadi, kalau bukan karena masalah UU atau karena faktor relokasi industri, apakah faktor utama yang menurunkan keanggotaan SB Indonesia? Premis awal penulis adalah gerakan buruh Indonesia sedang mengalami penurunan reputasi di mata buruh dan masyarakat secara umum. Muncul persepsi negatif publik atas arah gerakan dan motif aksi gerakan buruh.

Ada sejumlah alasan atas munculnya persepsi negatif ini. Pertama, SB banyak menghabiskan energi untuk menyuarakan keberpihakan politik yang tak selalu sinkron dengan aspirasi buruh. Ditambah lagi adanya perbedaan haluan politik masing-masing SB, akibat fragmentasi gerakan buruh, membuat buruh dan publik bingung memahami motif sebenarnya di balik aksi itu. Kedua, banyak pihak menganggap SB menjadi kurang relevan karena tak efisien. Misalnya, lebih sering menuntut ketimbang mencari opsi dan solusi untuk kemenangan bersama. Pekerja kelas menengah umumnya tak nyaman menjadi anggota SB yang sering menggelar demo.

Dulu, taktik konvensional gerakan buruh di negara maju memang harus kelihatan garang dan militan. Itu sebabnya SB selalu ditempatkan dalam kelompok ”kiri”. Pola itu juga sekaligus strategi untuk menarik simpati buruh untuk mendapat anggota baru. Namun, seiring dengan perkembangan kapitalisme dan menguatnya peran perusahaan multinasional, strategi perjuangan berubah serius, dengan diperkenalkannya konsep social-dialogue. Berunding mencari solusi bersama, meminimalisasi korban, menurunkan biaya demo, mencegah relokasi. Demo tetap terjadi secara periodik, tetapi umumnya untuk isu nasional, manifestasi publik. Pelanggaran atas hukum ketenagakerjaan menurun dengan terus membaiknya dialog sosial di tingkat pabrik.

Beradaptasi secara baru

Gerakan buruh harus beradaptasi terhadap tempat kerja abad ke-21. Artinya, harus mengganti taktik perjuangan lama dengan model umum (one-size-fits-all). Perundingan bersama dengan fokus pada penciptaan nilai tambah bagi pekerja dan pengusaha. Apabila buruh kehilangan kerja akibat perjuangan militan, kesenjangan pendapatan memburuk, pengangguran tinggi, pekerjaan langka, serikat buruh menjadi tidak relevan. Karena seperti apa kata ekonom Joseph Stiglitz: ”SB yang kuat akan menolong penurunan ketimpangan. SB lemah akan memudahkan pengusaha membuat aturan yang merugikan buruh.” Jangan pernah berpikir bahwa korporasi akan tiba-tiba menjadi simpatik ke buruh dan rela mengurangi keuntungannya kecuali ada tekanan SB.

Selanjutnya, Stiglitz mengatakan, masalah melemahnya SB sesungguhnya akan menjadi masalah semuanya. Ketiadaan SB yang kuat akan meningkatkan pemusatan kekayaan ke beberapa orang, meningkatkan dominasi korporasi terhadap buruh dan pemerintah. Jadi, SB yang kuat dengan kombinasi dialog sosial bukan hanya baik untuk kepentingan buruh, melainkan juga ekonomi secara umum. Upah layak menaikkan daya beli, mendorong konsumsi, menghidupkan bisnis, dan mengurangi ketimpangan.

Perjuangan SB tak hanya menaikkan upah dan menaikkan perlindungan sosial, tetapi juga menjaga anggotanya tetap bekerja. Strategi SB Inggris, Unison, salah satu contoh bagaimana beroperasi pasar kerja abad ke-21. Unison mengizinkan buruh mendaftar via online, menciptakan aplikasi internet yang menarik untuk pekerja muda. Mereka juga memberikan konsultasi hukum gratis ke calon anggota potensial ketimbang menarik simpati lewat demo. Merekrut anggota menggunakan tenaga khusus perekrutan, menggunakan iklan media cetak, televisi.

Dengan menurunnya keanggotaan SB, menurun pula kemampuan finansial SB. Strategi penting yang harus dimulai perlu beradaptasi dengan pasar kerja modern saat ini. Apalagi dengan cepatnya pergeseran industri Indonesia ke sektor jasa (deindustrialisasi), di mana keberadaan SB secara tradisional sangat lemah di sektor jasa ini. Masa depan keanggotaan SB nantinya akan didominasi pekerja kontrak, perempuan, pekerja muda, pekerja paruh waktu, pekerja mandiri, yang kesemuanya memiliki minat lemah bergabung ke SB.

Perlu memulai cara perekrutan anggota baru, misalnya dengan menawarkan pelatihan kerja dengan bekerja sama dengan pemerintah lokal atau pengusaha; menyediakan sarana konsultasi untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK); jejaring info kerja; dan sebagainya. Jadi, penting segera memperbaiki reputasi karena tidak ada institusi yang bisa bertumbuh tanpa dukungan lingkungan eksternalnya. Menuju ke arah sana, SB seharusnya fokus dulu ke buruh. Meminjam istilah Antonio Gramsci, membangun relasi erat dengan ”historic bloc”. Itulah kunci untuk tetap relevan di mata buruh dan publik. Selamat Hari Buruh! ●

Jumat, 24 Februari 2017

Manfaat CEPA bagi Pekerja Indonesia

Manfaat CEPA bagi Pekerja Indonesia
Rekson Silaban  ;    Analis Indonesia Labor Institute
                                                     KOMPAS, 23 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Putaran negosiasi perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dan Uni Eropa yang dinamai CEPA (Comprehensive Economic Partnership Agreement) akan bergulir kembali pada Februari ini.  Kalangan serikat buruh dan kelompok masyarakat sipil mengkritik negosiasi tersebut karena dianggap tertutup kepada publik. Beruntunglah serikat buruh Indonesia memiliki hubungan dengan serikat buruh Eropa sehingga bisa mendapat bocoran  hal-hal yang dirundingkan.

Melihat cakupan perjanjian ini sangat komprehensif, berimplikasi luas terhadap masyarakat, dan sifat perjanjiannya tidak punya batas waktu kapan berakhir (seperti klausul perjanjian dengan WTO, ASEAN, NAFTA), sudah sepatutnya pemerintah melibatkan pihak-pihak yang dianggap layak terkait untuk mengantisipasi dan memitigasi masalah di kemudian hari.

Dokumen CEPA yang tertuang dalam dokumen Scoping Paper  mencakup provisi umum yang meliputi, antara lain, tujuan, akses pasar, fasilitas, kerja sama ekonomi, dan peningkatan kapasitas. Juga provisi teknis yang meliputi, antara lain, perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, pengadaan barang, hak kekayaan intelektual, kebijakan persaingan usaha, dan lain-lain. Keseluruhannya akan berdampak sangat besar terhadap perekonomian Indonesia.

Memang, dalam daftar mitra dagang Uni Eropa, Indonesia masih mengalami surplus. Tahun 2015 Indonesia menempati peringkat ke-30 dari seluruh mitra dagang mereka. Walau demikian, Indonesia masih tertinggal dibandingkan Singapura, Thailand, Malaysia, ataupun Vietnam.

Perundingan CEPA nanti diprediksi berlangsung lancar dengan dua alasan. Pertama, ketidakpastian blok ekonomi Kemitraan Trans-Pasifik (TPP) dengan kebijakan baru Donald Trump keluar dari TPP akan membuat Indonesia lebih fokus masuk blok Uni Eropa. Kedua, negara-negara ASEAN lain, seperti Vietnam, Filipina, dan Singapura, sudah lebih dulu mengikat perjanjian dengan Uni Eropa sehingga dirasa kurang elok jika Indonesia berada di luar arena. 

Menguntungkan siapa?

Apa yang diharapkan Indonesia dari CEPA? Bukankah tanpa CEPA Indonesia sudah beruntung lewat perdagangan bilateral dengan negara-negara Uni Eropa? Bagaimana nanti kalau perjanjiannya malah mengurangi ekspor kita? Blok ekonomi trans-regional yang sudah ada, seperti NAFTA, APEC, ACFTA, dinilai malah merugikan Indonesia secara ekonomi. Industri Indonesia masih dalam keadaan sakit atas dampak perjanjian bebas antara ASEAN dan China dalam skema ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) yang membuat industri kita terpuruk. 

Laporan The World Employment and Social Outlook Tahun 2015 menemukan, dalam perdagangan bebas yang dimotori perusahaan jaringan pemasok global (global supply chains), porsi terbesar yang diuntungkan oleh "perdagangan bebas" adalah perusahaan multinasional dalam bentuk peningkatan produktivitas yang lebih tinggi, tetapi tidak dalam hal kenaikan upah. Perdagangan menciptakan dampak positif khususnya dalam memperbaiki akses ke pasar, menurunkan harga barang impor, transfer teknologi, memperbaiki pendapatan beberapa kelompok tertentu. Namun, dalam pasar kerja, studi akademik menemukan penurunan kualitas pekerjaan dan ketimpangan pendapatan melebar.

Perjanjian perdagangan bebas sering kali menemukan masalah tentang kedaulatan bangsa, dengan adanya legislasi yang kontradiksi dengan isi perjanjian (seperti larangan melindungi produk domestik), provisi atas daftar negatif investasi, kesanggupan kapasitas pemerintah mengikuti program kesinambungan lingkungan, khususnya mengikuti standar Uni Europa yang cukup tinggi. Studi Organisasi Buruh Internasional (ILO) yang diterbitkan dalam buku  Assessment of Labour Provisions in Trade and Investment Arrangements (ILO, 2016) menyimpulkan, manfaat yang diterima suatu negara atas perdagangan bebas tak bisa mengompensasi mereka yang kehilangan pendapatan dan pekerjaan akibat perdagangan bebas.

Perlu keterlibatan publik 

Paradigma perdagangan bebas selalu hanya sebatas urusan ekspor dan impor, tapi tidak ada kaitannya tentang perluasan lapangan kerja dan perbaikan pekerjaan yang layak. Dari bocoran dokumen yang diperoleh serikat buruh, beberapa isi perjanjian yang bisa membahayakan Indonesia di antaranya (1) CEPA akan menghapus perundangan Indonesia tentang adanya ketentuan menggunakan kandungan lokal (local content); (2) larangan pembatasan impor dan ekspor, khususnya bahan mentah; (3) tidak ada keharusan transfer teknologi; dan (4) penghapusan penggunaan tenaga kerja lokal. Yang paling berat adalah dimungkinkannya mekanisme International Center for Settlement of Investment Dispute (ICSID), yang memberikan kesempatan kepada swasta menggugat pemerintah atas kebijakan domestik ke lembaga arbitrase internasional.

Sementara di sisi lain, masyarakat Uni Eropa akan lebih siap dengan perjanjian ini karena sejak lama Uni Eropa telah memiliki  mekanisme konsultasi permanen dengan serikat buruh dan publik, untuk menengarai masalah ekonomi ketenagakerjaan.  Untuk seluruh kawasan Eropa ada wadah serikat buruh Eropa (ETUC) sebagai mitra konsultasi buat Uni Eropa. Untuk tingkat perusahaan multinasional yang beroperasi di lebih dari dua negara, ada keharusan membentuk European Work Council (EWCs). Ada juga badan penasihat untuk negara anggota Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) bernama Trade Union Advisory Committee (TUAC). Ketiga badan ini adalah tempat pemerintah dan pebisnis berdialog, berunding mencari solusi masalah ketenagakerjaan. Pemerintah diharuskan mengonsultasikan semua kebijakan ketenagakerjaan terhadap wadah tersebut.  Mekanisme seperti inilah yang belum ada di Asia dan Indonesia.

Sistem lain yang sudah lama eksis di Uni Eropa tapi belum ada di Indonesia adalah adanya keharusan pemerintah melakukan kajian atau penilaian dampak kebijakan tertentu terhadap hak asasi manusia dan lingkungan. Uni Eropa memasuki meja perundingan CEPA dibekali dengan dokumen itu, sementara Indonesia melakukan perundingan tanpa memaparkan ke publik apa dampak kerugian dari perjanjian CEPA.
Sejauh ini pemerintah hanya menyampaikan hal-hal positif yang akan didapat Indonesia apabila memiliki perdagangan bebas dengan Uni Eropa.

Banyak pertanyaan publik yang perlu diperhatikan pemerintah, misalnya apakah ada keleluasaan waktu kepada Indonesia untuk mengikuti standar HAM dan lingkungan Uni Eropa? Bagaimana melindungi beberapa sektor industri yang potensial terpuruk dengan CEPA, secara khusus industri kelapa sawit, perkapalan, kayu, dan usaha kecil menengah (UKM).

Penting juga untuk dipastikan agar ada semacam constitutional assessment terhadap isi perjanjian CEPA supaya jangan bertentangan dengan isi UUD 1945, khususnya Pasal 33 dan 34. Jangan sampai sumber-sumber ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai pihak asing. 

Dari beberapa negara yang memiliki perjanjian dengan Uni Eropa, untuk kawasan Asia hanya Korea Selatan yang berhasil menegosiasikan perlunya dibentuk wadah konsultasi lintas negara yang disebut Cross-Boarder Advisory Group, berisi representasi serikat buruh dan bertugas menjadi penasihat kedua pemerintah dalam mengimplementasikan CEPA. Inilah setidaknya yang perlu ditiru Indonesia! ●

Jumat, 18 November 2016

Penguatan BPJS

Penguatan BPJS
Rekson Silaban ;   Analis Indonesia Labor Institute
                                                    KOMPAS, 18 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Baru berjalan beberapa waktu sejak Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial diterbitkan, sudah terjadi beberapa penyimpangan yang mengingkari semangat penguatan BPJS. Penyimpangan ini menjadikan target perluasan sistem jaminan sosial menuju universal coverage memudar.

Seperti diketahui, persoalan pokok yang mendasari reformasi jaminan sosial Indonesia dulu, antara lain, adalah karena belum semua penduduk tercakup menjadi peserta, seperti apa yang diamanatkan UUD 1945; belum terintegrasinya kepesertaan akibat terpecah dalam beberapa penyelenggara; adanya program dan manfaat yang berbeda bagi setiap kelompok; tak efisien karena pengawasan dilakukan beberapa institusi, administrasi kepesertaan yang belum efektif, kurangnya koordinasi dan monitoring. Persoalan ini telah menghambat kapasitas BPJS mencapai kepesertaan secara menyeluruh (universal coverage) jaminan sosial. Sekaligus membatasi kemampuannya sebagai sumber pendanaan ekonomi nasional.

Sesuai konstitusi UUD 1945 adalah hak setiap orang atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat. Pada 19 Oktober 2004, pemerintah bersama dengan DPR mengesahkan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Selanjutnya melahirkan UU No 24/2011 tentang BPJS. Tujuannya, menyinkronisasikan penyelenggaraan berbagai bentuk jaminan sosial, memperluas kepesertaan serta memberikan manfaat lebih besar bagi setiap peserta. Sayangnya, dalam implementasi selanjutnya terlihat beberapa inkonsistensi atas amanat kedua UU di atas.

Inkonsistensi kebijakan

Sejak satu tahun terakhir, terjadi beberapa penyimpangan nyata terhadap amanat UU SJSN dan BPJS. Penyimpangan pertama dimulai saat pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 60/2015 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 19/2015 tentang masa pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam UU, JHT hanya bisa diambil setelah 10 tahun menjadi peserta, tetapi dengan aturan baru ini JHT dapat dicairkan setiap waktu jika pekerja di-PHK. Selain melanggar UU, ini juga menyimpang dari praktik internasional tentang manfaat JHT sebagai old age benefit scheme. Tragisnya, perubahan ini terjadi atas tekanan sekelompok serikat buruh yang ”atas nama buruh” meminta dilakukan penyimpangan UU. Kebijakan ini menyebabkan rush pencairan JHT secara masif. Kantor BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia diserbu peserta untuk mengambil dana JHT.

Dana yang dicairkan BPJS pada Januari 2015-Januari 2016 sebesar Rp 16 triliun atas nama 1,9 juta peserta. Konsekuensi pengambilan JHT, pekerja keluar sebagai peserta BPJS sehingga tak dapat perlindungan apa pun dari BPJS Ketenagakerjaan. Apabila terjadi kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan risiko hari tua jadi urusan pribadi. Risiko inilah yang tak dipikirkan saat kebijakan ini dikeluarkan. Untunglah saat ini sudah ada keinginan kelompok pemangku kepentingan yang duduk di tripartit nasional Kemenakertrans untuk mengubah aturan ini, kembali ke sistem yang sepatutnya. Ini pembelajaran berharga buat pemerintah agar lebih kokoh dalam menjalankan kebijakan, tak boleh tunduk di bawah desakan demo.

Penyimpangan kedua terjadi pada kebijakan PT Taspen dan Asabri yang melanggar peta jalan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Seperti diketahui, Presiden telah menetapkan PP No 109/2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Dalam Pasal 5 Ayat (2) dan (3) disebutkan, penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Pensiun, dan Program Jaminan Pensiun secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Penahapan dimulainya pendaftaran bagi pekerja yang bekerja pada penyelenggara negara untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dilakukan paling lambat 1 Juli 2015, penyerahan program lainnya dilakukan paling lambat 2029. Pekerja yang bekerja pada penyelenggara negara menurut Pasal 5 Ayat (1) meliputi: calon PNS; PNS; anggota TNI; anggota Polri; pejabat negara; pegawai pemerintah non-pegawai negeri; prajurit siswa TNI; dan peserta didik Polri, dengan total peserta PT Taspen (Persero) 4,5 juta orang dan Asabri 839 orang.

Namun, apa yang terjadi? Pemerintah mengeluarkan PP No 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang mulai berlaku surut sejak 1 Juli 2015, yang memberikan kewenangan kepada PT Taspen sebagai penyelenggara tunggal Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketentuan dalam Pasal 7 peraturan pemerintah ini jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, yaitu Pasal 1 (6) UU SJSN dan Pasal 1 (1) UU BPJS, yang jelas menyebutkan bahwa yang berwenang menyelenggarakan program jaminan sosial untuk seluruh penduduk Indonesia, termasuk di dalamnya ASN, adalah BPJS yang dibentuk dengan UU, berbentuk badan hukum publik dan menggunakan prinsip nirlaba. Sementara PT Taspen bukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dibentuk dengan UU dan berstatus badan hukum publik. PT Taspen berstatus perseroan dibentuk dengan PP No 26/1981. PT Taspen adalah BUMN yang bertujuan mengejar keuntungan.

Meluruskan penyimpangan

Pasal 15 Ayat (1) UU SJSN dan Pasal 15 Ayat (1) UU BPJS menyebutkan bahwa pemberi kerja (termasuk penyelenggara negara) secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. Berdasarkan PP No 109/2013, penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Pensiun, dan Program Jaminan Pensiun secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Penahapan dimulainya pendaftaran bagi pekerja ini paling lambat 1 Juli 2015. Pasal 65 UU BPJS menyebutkan bahwa PT Taspen (Persero) harus menyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.

Atas dasar tersebut seharusnya PT Taspen (Persero) menyusun peta jalan (road map) untuk mengalihkan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan. Bukan justru membuat peta jalan yang isinya menyimpang dan terkesan ingin memperkuat PT Taspen dan membatalkan pengalihan PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sangat tampak dalam peta jalan yang dibuat PT Taspen, terutama dalam Bab 10 tentang aspek sosialisasi dan advokasi halaman 153 sampai dengan halaman 166.

Yang terbaru adalah kelahiran UU No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Pada Pasal 31 Ayat 6 disebutkan, nelayan akan diberikan perlindungan atas risiko kecelakaan, kematian dan lainnya, dalam bentuk asuransi perikanan untuk kecelakaan kerja, serta asuransi jiwa untuk kehilangan jiwa. Ini bermakna bahwa badan penyelenggara yang akan melindungi nelayan adalah badan asuransi swasta, bukan BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan nirlaba.

Terbukti sampai saat ini nelayan enggan masuk BPJS Ketenagakerjaan karena diiming-imingi mendapat perlindungan lebih baik daripada BPJS. Menyerahkan perlindungan kepada lembaga asuransi swasta lagi-lagi bertentangan dengan semangat penguatan jaminan sosial (BPJS). Karena tiga penyimpangan ini, terjadi kehilangan peserta BPJS Ketenagakerjaan sekitar 8,2 juta (pengunduran diri akibat JHT 1,8 juta; peserta PT Taspen 4,5 juta; Asabri 839.000, dan nelayan sekitar 1 juta orang).

Dalam Pasal 29 UU SJSN ada yang menyebutkan ”Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial”. Ini menjelaskan prinsip, atau mekanisme pembiayaan klaim dengan sistem asuransi, bukan mengartikannya sebagai pengelolaan melalui badan asuransi swasta. Dewan Jaminan Sosial Nasional yang memiliki kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial seharusnya sejak awal menghentikan berbagai penyimpangan di tahap dini. Sebab, kalau sudah telanjur menjadi UU, akan rumit untuk mengubahnya.

Pemerintah hendaknya segera menyadari risiko penyimpangan ini dengan segera mengambil inisiatif meluruskannya, seperti cara pemerintah membatalkan sejumlah perda yang bertentangan dengan perundang-undangan nasional. Dengan demikian, tidak lagi lahir berbagai regulasi sektoral lainnya, yang menjauhkan Indonesia dari penguatan dan perluasan jaminan sosial. ●