Tampilkan postingan dengan label Hasbullah F Sjawie. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hasbullah F Sjawie. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 September 2013

Meneruskan Budaya Korupsi

Meneruskan Budaya Korupsi
Hasbullah F Sjawie  Doktor Ilmu Hukum, Staf Pengajar FH Universitas Trisakti dan Universitas Tarumanagara, Jakarta
MEDIA JAKARTA, 03 September 2013


AGUSTUS berakhir dan rangkaian cerita peringatan hari ke merdekaan bangsa ini pun mulai redup. Namun, jejak kemeriahan tapak tilas kemerdekaan masih nyaring terdengar, seperti keberhasilan operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Satuan Kerja Khusus Migas (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Pejabat bergaji fantastis itu dengan mudahnya dibuat silau oleh tumpukan dolar Amerika Serikat (AS). Ditemukannya mata uang negara adidaya dalam jumlah yang tidak wajar pada brankas seorang petinggi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menambah permasalahan terkait dengan kasus SKK Migas.

Masih hangat pemberitaan media dan masih belum selesai pemeriksaan di pengadilan tentang kasus impor daging sapi yang melibatkan petinggi partai dengan slogan `bersih'. Begitu juga masih belum maju ke tahapan proses selanjutnya atas kasus Hambalang, yang melibatkan mantan menteri dan mantan petinggi partai penguasa. Belum lagi dugaan keterlibatan beberapa orang wakil rakyat dalam sejumlah kasus penggarongan uang negara.

Penyakit korupsi itu sepertinya begitu menggerogoti berbagai anggota tubuh negeri ini, dan sudah sampai stadium akhir. Kapan mulai dideritanya bangsa ini mungkin lupa mencatatnya. Siapa yang memulainya untuk pertama kali sepertinya juga tidak tercatat dengan baik oleh sejarah.

Mungkin memang benar apa yang dikatakan Mochtar Lubis beberapa puluh tahun lalu, bahwa korupsi bukan lagi semata perbuatan sebagian kecil kalangan, yang sporadis terjadinya, melainkan telah menjadi suatu budaya, yang berlangsung massal dan terusmenerus. Sebagai budaya, tentu membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk menghidupkannya. Sebagai suatu budaya, tentu bukan ha nya satu atau dua orang yang melestarikannya. Setuju atau tidak setuju terhadap itu, yang jelas dan pasti, hingga hari ini j bangsa ini dan anak bangsanya b belum bebas dan merdeka dari korupsi. Siapa yang berani mengacungkan tangan dan menyombongkan diri dengan mengatakan bahwa negara kesatuan ini telah merdeka dari korupsi.

Banyak lembaga

Berbagai ketentuan peraturan hukum telah diundangkan guna menakut-nakuti mereka yang punya niat bermain-main dalam lingkaran korupsi. Bersamaan dengan itu, cukup banyak lembaga dibentuk guna mendorong penumpasan korupsi di negeri ini. Entah sudah berapa banyak anggaran negara dibuang untuk itu. Akan tetapi, nyatanya semua itu tidak banyak memperlihatkan hasil yang nyata. Korupsi dari tahun ke tahun semakin merajalela, bahkan sudah menjadi budaya turun-temurun dan seperti sebuah warisan.

Pihak yang semestinya bertugas memberantas korupsi malah ikut serta. Yang semestinya menegakkan aturan malah terseret. Yang bertanggung ja wab untuk mengawasi aparat hukum juga tidak mau ketinggalan. Seolah seluruhnya berlomba untuk bisa menikmati uang haram. Tidak jarang bahkan kita dipertontonkan suatu perselisihan antarlembaga menyangkut pemberantasan korupsi. Dari kesemuanya itu, yang tertinggal untuk pemberantasan korupsi bagi sebagian kalangan lips service semata, tidak lebih dari sebuah iklan yang tidak enak dipandang mata. Pendek kata, (hampir) semua lapisan masyarakat telah tergerogoti oleh penyakit itu.

Sudah lebih dari cukup bagi kita semua anak bangsa untuk hampir setiap harinya dipertontonkan lakon korupsi dengan berbagai babak dan adegannya. Sudah lebih dari cukup bagi kita untuk melihat orang terpandang memainkan perannya dalam pertunjukan korupsi itu. Korupsi laksana bukan lagi sesuatu yang memalukan. Sepertinya korupsi telah menjelma menjadi kegiatan keseharian yang tidak bisa kalau ditinggalkan.

Lebih parah dari itu semua, banyak dari pelakunya menyandang predikat pejabat, sering mempertontonkan diri seolah layaknya seorang penghibur, yang harus menjaga `citra diri' di depan kamera televisi, dengan mempertontonkan senyum lebar ketika diberitakan perbuatannya. Seolah-olah ia mengatakan korupsi itu hal biasa, halal, dan hanya karena apes akhirnya dia terseret hukum. Tidak percaya? Coba lihat saja berapa banyak pejabat yang merasa malu dan mengundurkan diri ketika tersangkut perkara korupsi. Sangat sedikit, jika tidak mau dikatakan tidak ada karena sangat sedikitnya.

Bangsa dan negara ini harus merdeka dan bebas dari semua itu. Kita berhak sekaligus berkewajiban untuk mencibir dan membuang dari pusaran negeri, semua lakon yang bertemakan korupsi. Seluruh anak negeri harus bahu-membahu membersihkan negeri ini dari penyakit yang sepertinya sudah sangat kronis tersebut. Harapan itu ada di depan, dan akan teraih, bila, paling tidak hukum bisa ditegakkan.

Tiga langkah

Untuk bisa menuju kepada negara yang bersih dari korupsi, dengan ditopang sistem hukum yang berjalan dengan baik, paling tidak diperlukan tiga syarat yang wajib dipenuhi. Pertama, diperlukan adanya aturan hukum yang bagus, baik dari sisi keadilannya maupun dari sisi kepastian hukumnya. Meski aturan yang ada tidak terlalu sempurna, untuk ini sepertinya kita tidak kekurangan.

Kedua, harus memiliki aparat hukum yang kuat, cerdas, dan bersih. Rasanya hanya KPK yang sampai hari ini bisa dikatakan memenuhi kriteria itu dan komit terhadap tugas serta kewajiban mereka. Ketiga, perlu dikembangkan budaya hukum yang baik, yaitu selain akan menjadi warga binaan dengan waktu yang panjang, tanpa harapan besar bagi pengurangan hukumannya, koruptor akan juga merasa terhukum dengan rasa malunya di masyarakat melebihi masa hukuman badannya.

Dewasa ini hanya kepada KPK asa itu digantungkan. Meski dengan napas yang terengah-engah, KPK berkeyakinan bangsa ini masih sangat mungkin bebas dari korupsi. Perlu dorongan budaya hukum masyarakat untuk bisa membantu KPK. Pencapaian tujuan sebagai negara yang bebas korupsi sudah tentu tidak akan diperoleh secara instan karena mengingat, antara lain, dukungan bagi KPK belumlah sempurna. Apalagi masih dibayangi pula dengan berbagai upaya sementara kalangan yang (pernah) mencoba untuk mengubah dan mengebiri kewenangan KPK, seraya mengedepankan berbagai alasan yang mengada-ada.

Layaknya kemerdekaan dari penjajah yang harus diraih dengan berbagai pengorbanan, demikian pula halnya dengan bebasnya bangsa ini dari korupsi, yang hanya bisa dicapai dengan keterlibatan semua lapisan masyarakat. Fundamental kerja bagi KPK dalam pemberantasan korupsi perlu lebih diperkukuh. Untuk itu, dukungan bagi KPK dari kita semua, baik dalam bentuk pemikiran, tenaga dan doa, harus terus diberikan.

Semoga KPK tetap siap bisa menjadi panglima pemberani bagi bangsa ini, yang terusmenerus memberi aba-aba dan komando pada kita semua. KPK harus tetap mengangkat pedang mereka yang tajam dan panjang untuk mencapaikan tujuan Indonesia bebas diri dari korupsi. ●  

Minggu, 16 Juni 2013

Korupsi dan Tanggung Jawab Korporasi

Korupsi dan Tanggung Jawab Korporasi
Hasbullah F Sjawie ;   Doktor Ilmu Hukum, Anggota Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta
MEDIA INDONESIA, 14 Juni 2013


PEMBERITAAN menarik belakangan ini dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah mengenai dugaan anggota Direksi PT Indoguna Utama menyuap seorang petinggi partai. Tujuannya agar petinggi partai itu bisa mengondisikan kepada salah satu kementerian guna memberikan izin tambahan kuota impor sapi kepada perseroan terbatas (PT) tersebut. Selain itu, ada dugaan beberapa pejabat Kabupaten Bogor menerima suap dari petinggi PT Garindo Perkasa agar mereka mau menyesuaikan peruntukan ribuan hektare tanah dengan keinginan si pengusaha.

Terhadap kedua dugaan kasus tindak pidana itu, sampai sejauh ini, diberitakan bahwa KPK hanya menetapkan beberapa orang petinggi di PT Indoguna Utama sebagai tersangkanya. Padahal, dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan para pengurus PT untuk kepentingan dan keuntungan PT dan dalam lingkup operasional PT-nya.

Langkah-langkah yang lebih progresif perlu dijalankan KPK, yang salah satunya dengan cara menjerat korporasi sebagai pelaku korupsi. Kalau selama ini belum dicatat adanya suatu korporasi yang diduga terlibat korupsi dan dituntut secara pidana, pertanyaannya, apakah legal basis untuk menjadikan korporasi sebagai subjek yang juga harus bertanggung jawab masih diperdebatkan sehingga KPK belum ‘bersedia’ melaksanakannya?

PT dan pengurusnya

Organ PT yang oleh Undang-Undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), yakni kekuasaan dalam kesehariannya diserahkan untuk mengurus dan mewakili PT di depan ataupun di luar pengadilan dan untuk kepentingan dan tujuan PT adalah direksi. Manajemen PT itu dikelola direksi. Untuk pengawasannya, diberikan kepada dewan komisaris. Adapun rapat umum pemegang saham (RUPS) mempunyai kewenangan (sisa) yang tidak diberikan kepada direksi ataupun dewan komisaris. Kewenangan tiap-tiap organ itu bukan merupakan kewenangan yang timbul dari pemberian kuasa oleh RUPS kepada mereka, melainkan merupakan kewenangan yang bersumber kepada UU dan anggaran dasar.

UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo No 20 Tahun 2001 (UU TPK) melalui Pasal 20 Ayat (1)-nya memungkinkan penjeratan pidana bagi korporasi sebagai pelaku. Ayat ini memang membuka pilihan bagi penuntutan dan penjatuhan hukuman atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, yaitu, pertama kepada pengurusnya saja; kedua, kepada korporasinya saja; atau, ketiga, kepada pengurus dan korporasinya.

Pilihan itu tentu bukan hanya sekadar `pilihan' bagi KPK, yang bisa dipilih sekadarnya. Rasanya tidak ditemukan alasan yang bisa ditimang-timang sebagai dasar bagi KPK untuk tidak meminta tanggung jawab korporasi yang diduga melakukan pidana korupsi. Pembumihangusan kejahatan korupsi akan semakin lama tercapai, di samping akan sangat tidak adil bila yang dijerat hanya pengurusnya saja. Sementara itu, korporasinya terbebaskan dari permintaan tanggung jawab pidana. Karena itu, baik dari segi UU maupun dari teori hukum, penjeratan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi sangat dimungkinkan.

Setidaknya ada tiga teori hukum yang menunjang hal tersebut. Pertama, sesuai teori Organ, yaitu suatu PT itu diurus dan diwakili pengurusnya. Sebab, PT itu bukan `makhluk' yang secara fisik terdiri dari darah dan daging layaknya manusia. Maka, PT yang merupakan salah satu bentuk badan hukum, yang bersama dengan manusia merupakan subjek hukum, didudukkan sebagai penjelmaan yang benar-benar ada dalam kehidupan hukum. Itu seperti halnya manusia, mempunyai organ-organ, dan cakap bertindak dalam lalu lintas hukum. Apa yang dilakukan organnya itu dianggap sama dengan apa yang dilakukan oleh PT-nya.

Kedua, pengurus suatu PT bisa diidentikkan dengan PTnya, sebagaimana pemikiran teori identifikasi. Direksi ditempatkan sebagai organ PT yang bisa diidentikkan sebagai PT itu sendiri. Tindakannya dianggap directing mind and will suatu PT.

Dengan meminjam pengertian yang disampaikan Simon Goulding (1999), identifikasi teori ini, proceeds on the basis that there is a person or a group of person within the company who are not just agents or employees of the company but who are to be identified with the company and whose thoughts and actions are the very actions of the company itself. Jika pengurus PT memiliki mens rea (kesalahan), mens rea-nya bisa dianggap sebagai mens rea korporasinya. Dalam hal demikian, korporasinya bisa diminta pertanggungjawaban pidana.

Ketiga, menurut teori pelaku fungsional, bila pegawai suatu PT melaku kan suatu tindak pidana, itu merupakan tindak pidana yang dilakukan korporasi. Pembuat (korporasi) tidak perlu melakukan perbuatan itu secara fisik, tetapi bisa saja perbuatan itu dilakukan pegawainya, asal masih dalam ruang lingkup fungsi dan kewenangan korporasi.

Pelimpahan pertanggungjawaban dari perbuatan manusia ini menjadi perbuatan korporasi dapat dilakukan, apabila perbuatan tersebut sesuai anggaran dasarnya, dan dalam masyarakat berlaku sebagai perbuatan korporasinya.
Jika pegawai itu melakukan tindak pidana, sesungguhnya tindak pidana itu dilakukan korporasinya.

Unsur mutlak

Dalam hukum pidana, dikenal asas geen straf zonder schuld (actus non facit reum nisi mens sir rea). Adanya suatu tindak pidana bukan berarti sudah pasti akan ada suatu pertanggungjawaban pidana, karena sangat bergantung dari apakah kepada pelakunya ada kesalahan atau tidak. Kesalahan merupakan unsur yang mutlak ada untuk bisa dimintakannya pertanggungjawaban pidana dari si pelaku, karena suatu tindak pidana itu terdiri atas a criminal act (actus reus) dan a criminal intent (mens rea). Jadi, perbuatan itu dipisahkan dari kesalahan, dan apabila ada perbuatan dan kesalahan, kepada si pelaku dapat dimintai pertanggungan jawab pidananya.

Setidaknya ada tiga elemen untuk bisa meminta pertang gung jawaban pidana korpo rasi, yaitu pertama, pengurus atau wakil korporasi itu harus mempunyai kewenangan dalam bertindak untuk kepentingan korporasinya dalam lingkup kewenangannya. Kedua, tindakan pengurus atau wakil itu adalah untuk kepentingan korporasinya. Ketiga, tindak pidana yang dilakukan tersebut ditoleransi korporasinya.

Di sini terjadi persinggungan antara UU PT dan UU TPK. Tindak pidana yang dilakukan korporasi hanya bisa terjadi jika termasuk dalam lingkup kewenangan korporasi yang bersangkutan (intra vires). Perbuatan yang dilakukan pengurus, yang bersifat ultra vires tidak akan menempatkan korporasi sebagai pelaku tindak pidananya.

Pertanyaannya sekarang, apakah yang dimaksud dengan pengurus PT itu hanya sebatas anggota direksinya? Berbagai putusan pengadilan di beberapa negara ternyata menempatkan tidak hanya anggota direksi yang dianggap sebagai wakil korporasi, tetapi juga sampai kepada karyawannya. Misalnya, putusan perkara HL Bolton (Enginering) Co Ltd vs TJ Graham & Sons Ltd (1957) 1 QB 159 (Court of Appeal, England), menentukan bahwa posisi terendah yang bisa dianggap sebagai pikiran dan kehendak PT adalah manajer. Bukan dalam arti nama jabatan, melainkan titik tekannya kepada fungsinya, yaitu in actual control of the operations of a company or part of them.

Terkait dengan mens rea di atas, Pasal 20 Ayat (2) UU TPK mengikuti berbagai teori tersebut di atas dengan tindak pidana korupsi yang dianggap dilakukan korporasi, yaitu bilamana tindak pidana itu dilakukan orang/orang-orang yang erat berhubungan dengan korporasi yang bersangkutan. Dengan perluasan pengertian `pengurus', KPK akan lebih banyak diberi peluru.

Dalam hal terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan suatu PT, menurut hemat penulis, yang harus diajukan tuntutan ke pengadilan adalah PT itu bersama-sama dengan pengurus atau pembuatnya yang nyata. Ini akan lebih adil dan membawa efek jera yang lebih maksimal mengingat baik keduanya tidak bisa saling berlindung di belakang punggung satu sama lain.