Tampilkan postingan dengan label TVRI Mau ke Mana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TVRI Mau ke Mana. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 01 September 2012

Publik Memerlukan TVRI


Publik Memerlukan TVRI
Sabam Leo Batubara ;  Anggota Tim Perancang RUU Penyiaran 1999-2000
KOMPAS, 01 September 2012


Dalam rangka memperingati TVRI genap berusia 50 tahun, 24 Agustus 2012, lewat tulisan ”TVRI Mau ke Mana?”, mantan Dirjen Radio, Televisi, dan Film Ishadi SK mengajukan pertanyaan, masihkah kita memerlukan TVRI? (Kompas, 26/8/2012).

Pesan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2012 tentang Penyiaran jelas, TVRI sangat diperlukan. UU Penyiaran Pasal 14 Ayat (1) mengamanatkan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Pasal 16 Ayat (1) menyatakan, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial.

Ketentuan bahwa LPS bersifat komersial dan LPP TVRI tidak komersial mengandung makna tugas pokok setiap lembaga itu berbeda tetapi saling melengkapi. Bagi pemodal LPS adalah wajar bertujuan meraih laba. Untuk itu, fokus utama LPS adalah melayani kebutuhan dan keinginan pasar. Jumlahnya ditaksir kurang lebih 32 persen dari 230 juta penduduk, yang dinilai berkemampuan sebagai pembelanja barang dan jasa.

Sementara tugas utama LPP TVRI adalah melayani kebutuhan publik, yakni 230 juta rakyat minus yang 32 persen itu. Tugas suci TVRI adalah memasok aneka ragam program untuk aneka ragam suku bangsa yang berbeda geografis, demografis, dan psikografis. Program-program itu bermuatan hiburan yang menambah kualitas kehidupan serta tayangan yang memberi pencerahan dan mencerdaskan bangsa. Karena TVRI didesain tak komersial, tentu negaralah yang mendanai.

TVRI Semakin Redup

Karena jumlah khalayak sasaran TVRI jauh lebih besar dari target pasar LPS dan juga karena salah satu tujuan kita bernegara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, keberadaan TVRI menjadi sangat diperlukan.

Pertimbangan lain, pembuat UU Penyiaran—pemerintah dan Pansus RUU Penyiaran DPR— menunjukkan keberpihakan kepada LPP TVRI. Pasal 31 UU Penyiaran sebenarnya memberikan perintah kepada LPP TVRI untuk menyelenggarakan siaran dengan sistem stasiun jaringan yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara LPS hanya dapat melakukan siaran secara nasional dengan jangkauan wilayah terbatas. UU Penyiaran membatasi jangkauan wilayah LPS dan ingin LPP TVRI menjangkau seluruh wilayah. Realisasinya, capaian setiap lembaga penyiaran itu bertolak belakang. Selama 10 tahun ini, penetrasi media televisi maju pesat. Ditaksir 80 persen masyarakat pemirsa televisi. Namun, sebagian besar dari jumlah itu adalah penonton LPS.

Mengapa LPS, khususnya 10 televisi komersial Jakarta, kian maju pesat, sementara LPP TVRI kian redup, seperti dikemukakan Ishadi SK? Jawabannya, penyebab utamanya, menurut saya, karena inkonsistensi kepentingan. Pemerintah dan DPR hasil Pemilu 1999 yang membuat UU Penyiaran itu masih berorientasi kepentingan publik. Pemerintah dan DPR hasil Pemilu 2004 dan 2009 terkesan lebih mendahulukan kepentingan kelompok dan individu. Akibat ikutannya, ketika LPS semakin berkembang pesat, justru pemerintah dan DPR tidak memedulikan misi luhur LPP TVRI dan membiarkannya redup.

Untuk memenangkan pasar yang disasar, 10 televisi komersial Jakarta dari kurang lebih 400 LPS tampil profesional. Anggaran triliunan rupiah disediakan. SDM yang kompeten direkrut dan digaji profesional. Peralatan yang paling modern dioperasikan. Dibantu hasil survei, LPS memasok aneka ragam program untuk memenuhi selera pasar yang disasar. Tak mengherankan, dari kue iklan media massa Rp 74 triliun, 61,5 persen pangsa pasar LPS. Dan, 98 persen dari jumlah itu diraih 10 LPS komersial Jakarta (Media Scene, 2010/2011).

Bagaimana dengan kinerja TVRI? Fungsi LPP itu adalah untuk memenuhi layanan untuk kepentingan masyarakat dari Sabang hingga Merauke. Merekalah yang disebut publik, terutama warga yang paling butuh pencerahan dan pencerdasan. Bagaimana mungkin TVRI menjangkau seluruh wilayah NKRI jika DPR dan pemerintah yang memiliki otoritas penentu anggaran mengalokasikan anggaran jauh dari yang dibutuhkan TVRI. Ketika tiga market leaders LPS masing-masing mendapat anggaran 2012 sekitar Rp 2 triliun, anggaran TVRI hanya Rp 715 miliar, dan Rp 400 miliar di antaranya untuk menggaji 7.000 awak TVRI. Dengan sisa anggaran Rp 300 miliar, bagaimana TVRI mampu membeli peralatan baru dan menyusun aneka ragam program untuk memenuhi aneka ragam selera publik?

TVRI perlu pimpinan yang paham konsep TV publik. Berdasarkan ketentuan UU Penyiaran, TVRI dipimpin lima anggota dewan direksi dan diawasi lima dewan pengawas untuk lima tahun. Dewan direksi diangkat dan ditetapkan dewan pengawas. Dewan pengawas dipilih DPR setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan. Selama 10 tahun ini yang terpilih bukan dewan pengawas yang paham konsep TV publik, yang terpilih adalah calon-calon yang memenuhi kepentingan kelompok dan individu. Dampaknya dewan direksi dan dewan pengawas hanya berkinerja sebagai pegawai yang tunduk pada tekanan sejumlah fraksi DPR dan pemerintah. Mereka tak pernah risau TVRI semakin redup.

”Quo vadis” TVRI

Nasib TVRI ke depan tergantung dari niat DPR. Jika niat DPR masih tampil sekadar 
mewakili kepentingan parpol dan individu seperti yang mereka tunjukkan pasca-Pemilu 2004 dan 2009, berarti TVRI memang tak diperlukan. Jika DPR masih menganggap mereka representasi rakyat pemilik kedaulatan, TVRI wajib diupayakan jadi pilihan sebagian besar rakyat.

Langkahnya, pertama, memilih pimpinan TVRI yang paham konsep LPP. Caranya, uji kelayakan dan kepatutan dilakukan oleh tim seleksi profesional yang paham konsep LPP, independen, dan punya integritas. Hasilnya disetujui DPR, kecuali bagi calon yang cacat hukum sesuai temuan DPR. Kedua, memastikan tersedianya anggaran yang cukup. 
Anggaran TVRI tak lagi lebih kecil dibandingkan anggaran belanja televisi komersial yang jadi market leader, yakni sekitar Rp 2 triliun posisi tahun 2012.

DPR dan pemerintah dapat memilih salah satu dari tiga sumber pembiayaan berikut. Jerman dan Korsel membebankan sumber pembiayaan LPP-nya dari iuran pemilik pesawat TV dan radio, Australia dari APBN, serta Thailand dari sin tax, cukai rokok dan pajak minuman keras.

Ketiga, untuk merekrut SDM yang kompeten, pimpinan baru TVRI mempertimbangkan agar jumlah kru TVRI cukup sekitar 2.500 awak dengan penggajian tidak kalah dari market leader TV komersial. Sebagian dari jumlah itu direkrut dari pasar kerja berlandaskan standar kompetensi. Pilihan ini mengharuskan TVRI mengalihtugaskan sebagian besar dari 7.000 krunya ke instansi pemerintah lainnya. Jumlah karyawan yang terlalu gemuk membuat TVRI lamban, tidak efisien, dan tidak efektif.

Jumat, 24 Agustus 2012

TVRI Mau ke Mana?


TVRI Mau ke Mana?
Ishadi SK ;  Mantan Dirjen Radio, Televisi, dan Film
KOMPAS, 24 Agustus 2012


Hari ini, 24 Agustus 2012, TVRI genap 50 tahun. Usia yang cukup lama untuk sebuah media televisi.

TVRI memang pionir dalam sistem pertelevisian di Indonesia. Gagasan yang mulai muncul tahun 1953 itu baru terwujud sembilan tahun kemudian saat penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta, 24 Agustus 1962–4 September 1962.

Gagasan berasal dari Maladi, Menteri Penerangan saat itu, yang mendesak Presiden Soekarno membangun TVRI untuk kepentingan

Pemilu 1955. Gagasan diterima Presiden Soekarno, tetapi ditentang kabinet karena mahal. Baru tahun 1959 gagasan diterima karena terkait Asian Games.

Kehadiran televisi tidak sia-sia karena telah mengabadikan Mohamad Sarengat yang memenangi lomba lari 100 meter dengan kecepatan 10,4 detik. Suatu rekor yang baru terpecahkan lima belas tahun kemudian dan menjadikan Indonesia pengumpul medali peringkat ke-4. Sebuah prestasi yang tidak pernah didapat lagi sekarang.

PN Adhi Karya pimpinan Ir Rooseno dan para mahasiswa ITB berhasil menyelesaikan pembangunan kurang dari 11 bulan. Pembangunan studio disupervisi teknisi NEC dari Jepang, produksi siaran televisi dibantu NHK Jepang dan BBC London.

Siaran percobaan berlangsung TVRI 17 Agustus 1962 dari halaman Istana Merdeka Jakarta, berupa siaran langsung pidato Presiden RI menyambut Hari Kemerdekaan Ke-17 RI.

Siaran resmi pertama TVRI adalah upacara pembukaan Asian Games tahun 1962, yang semarak selama tiga jam dari pukul 16.00-19.00. Siaran diterima oleh pemirsa TVRI di Jakarta dalam radius 70 kilometer yang menerima 10.000 pesawat televisi hitam putih secara cuma-cuma.

Setelah Asian Games berakhir, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 318 Tahun 1962 tentang Integrasi TVRI ke dalam Yayasan Bung Karno, yayasan yang mengelola kompleks olahraga Senayan. Setahun kemudian, Pemerintah menerbitkan Keppres No 215/1963 tentang Pembentukan Yayasan TVRI dengan ketua yayasan Presiden RI. Salah satu pasalnya menyebutkan, Yayasan TVRI adalah satu-satunya badan yang berwenang membangun dan menyelenggarakan siaran televisi di Indonesia.

Berubah Status

Namun, status TVRI yang independen berubah total tahun 1980. Menteri Penerangan Ali Murtopo mengubah status Yayasan TVRI menjadi Lembaga Direktorat TVRI di bawah Departemen Penerangan RI. Direktur dan jajaran manajemen diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Penerangan dan karyawan TVRI jadi pegawai negeri.

Sejak itu, TVRI menjadi alat pemerintah. Kebebasannya dibatasi dan iklannya dicabut sehingga TVRI hanya hidup dari subsidi dan iuran televisi yang amat sulit ditarik dari masyarakat.

Tanggal 8 Juli 1976, pemerintah membangun Sistem Komunikasi Satelit Domestik Palapa (SKSD Palapa) sehingga seluruh Indonesia dapat terjangkau siaran TVRI. Saat itu Indonesia adalah negara ketiga setelah Kanada dan Rusia, yang menggunakan satelit domestik untuk siaran televisi. TVRI juga pernah menjadi televisi produksi terbaik di luar Jepang dan Korea. Tahun 1979, TVRI berubah dari hitam putih ke berwarna.

TVRI telah melahirkan berbagai produk unggulan yang disukai penonton. Dari acara musik Chandra Kirana, drama TVRI Losmen hingga tayangan kuis yang mendapat sambutan luas di seluruh Indonesia. Belum lagi tayangan langsung bulu tangkis yang membangkitkan rasa nasionalisme dan cinta olahraga di seluruh pelosok Tanah Air.

Tahun 1992 pasca-lahirnya lima stasiun televisi swasta, TVRI masih mampu menampilkan program-program yang bersaing. Namun, perkembangan pesat di bidang teknologi produksi dan transmisi penyiaran, sumber daya manusia yang andal, serta kreativitas acara, tidak diimbangi pembenahan manajemen. Pada masa Menteri Penerangan Harmoko, siaran TVRI menjadi monoton dan penuh propaganda.

Di tengah keterpurukan tersebut, pemerintah tahun 1990 memberikan izin pada lima stasiun televisi swasta: RCTI, SCTV, ANTV, TPI, dan Indosiar. Sebagai stasiun televisi swasta yang dikelola profesional, memiliki dana tak terbatas dari iklan, televisi baru itu mengubah paradigma penyelenggaraan siaran. Program TVRI pun dilupakan orang.

Pada era Reformasi, Menteri Penerangan Jenderal Yunus Yosfiah mereformasi sistem penyiaran. Akhir tahun 1998, keluar izin lima stasiun komersial baru: MetroTV, TransTV, LaTivi, TV7, dan Global TV. TVRI semakin terpuruk. Pada masa pemerintahan Gus Dur, TVRI semakin kehilangan pegangan dan sumber dana karena Departemen Penerangan RI yang selama ini menjadi induk TVRI dibubarkan.

Juni 2000, lewat Peraturan Pemerintah No 36/2000 status TVRI berubah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan) seperti Perusahaan Kereta Api di bawah Departemen Keuangan.

Setahun kemudian terbit PP No 64/2001 yang menempatkan TVRI selaku perusahaan di bawah Menteri Negara BUMN. Belum genap setahun lewat PP No 09/2002 status TVRI diubah lagi menjadi Perseroan Terbatas–PT TVRI di bawah Kantor Menteri BUMN dan Departemen Kominfo. Tidak sempat mengonsolidasi diri dengan status baru itu, status TVRI berubah lagi. Berdasarkan UU Penyiaran No 32/2002, TVRI menjadi Lembaga Penyiaran Publik.

Tergantung Subsidi

TVRI semakin redup karena hidupnya hanya bergantung pada subsidi yang tahun 2012 hanya Rp 715 miliar. Dari jumlah itu, Rp 400 miliar di antaranya untuk membayar gaji karyawan.

Hari ini, 24 Agustus 2012, TVRI berulang tahun ke-50. Bagaimana TVRI ke depan?
Menurut saya, TVRI harus diberdayakan karena keunggulannya: aset yang besar. Ada 1 stasiun televisi pusat di Jakarta dan 27 stasiun televisi daerah serta jaringan penyiaran yang terdiri dari 376 satuan transmisi di seluruh Indonesia. TVRI juga memiliki modal dasar SDM yang andal.

Harus ada political will dari pemegang kekuasaan negeri ini: pemerintah dan DPR, dengan pertanyaan, masihkan kita memerlukan TVRI? Kalau jawabannya ”ya”, ada tiga hal besar yang harus dibenahi.

Pertama, visi dan misi. TVRI harus menjadi televisi publik, seperti NHK, BBC, atau CNBC Canada dengan isi siaran yang setara, baik kualitas maupun kreativitas, dengan televisi swasta.

Kedua, pembenahan manajemen dan SDM agar mampu bersaing. Orang muda harus lebih banyak dilibatkan dalam penyusunan program dan produksi.

Ketiga, TVRI dan kelak kalau berdasarkan UU Penyiaran yang baru disatukan dengan RRI, menjadi RTRI—Radio Televisi Republik Indonesia—harus ada dukungan dana yang mencukupi. Di depan Komisi I DPR, saya pernah menyebut Rp 5 triliun setahun sebagai dana awal untuk TVRI dan RRI. Dana sebesar itu untuk perbaikan peralatan, investasi peralatan digital, memproduksi acara berkualitas dan memperbaiki kesejahteraan.

Manajemen harus bisa mengelolanya sehingga dari tahun ke tahun jumlah itu berkurang dan akhirnya dalam lima tahun harus bisa mandiri.

Dirgahayu TVRI. Maju terus menyongsong masa depan.