Tampilkan postingan dengan label Otonomi Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Otonomi Daerah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 Juli 2012

Kiblat Elite Daerah, Ya, Perilaku Elte Pusat!


OTONOMI DAERAH
Kiblat Elite Daerah, Ya, Perilaku Elte Pusat!
( Wawancara )
Tri Ratnawati ; Profesor Riset LIPI, Alumnus Flinders University of South Australia
KOMPAS, 30 Juni 2012


Otonomi daerah membawa dua sisi mata pisau. Primordialisme menguat dan elite-elite lokal bermunculan. Di sisi lain, korupsi menggerogoti daerah sehingga tujuan ideal otonomi daerah seperti perbaikan kesejahteraan rakyat, tata kelola pemerintahan yang baik, dan pengembangan demokrasi lokal tidak mewujud.
Namun, semua bukan semata tanggung jawab para elite daerah. Justru sebagian besar tanggung jawab dan faktor utama kebobrokan terus berlangsung terdapat pada pemerintah pusat. Demikian hasil riset Tri Ratnawati, profesor riset dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Kompas pekan lalu mewawancarai alumnus Universitas Gadjah Mada dan Flinders University of South Australia itu.

Bagaimana awalnya otonomi daerah bergulir di Indonesia?

Otonomi daerah lahir karena reformasi, dalam kondisi darurat. Ketika reformasi, Pak Ryaas (Ryaas Rasyid, Menteri Negara Otonomi Daerah 1999-2000) menyusun otonomi untuk menyelamatkan Indonesia dari disintegrasi. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah diakui beraroma federalisme.
Akan tetapi, itu 13 tahun lalu. Secara umum, substansi UU No 32/2004 yang berlaku saat ini cukup bagus, tetapi implementasinya harus diperbaiki. Ketika UU No 22/1999 disahkan, saya memprediksi primordialisme akan menguat. Itu memang terjadi. Akan tetapi, saya dulu belum memperkirakan masalah desentralisasi korupsi. Kini yang terjadi, desentralisasi wewenang dan desentralisasi korupsi.

Soal desentralisasi korupsi, apa penyebabnya?

Kita tidak bisa menyalahkan orang daerah begitu saja. Riset saya jelas menunjukkan orang daerah berkiblat ke pusat. Jangan mengharapkan daerah bagus kalau pusat ribut terus. Artinya, pusat mulai turun kewibawaannya di daerah sebab semua tahu bahwa elite pusat juga tidak beres. Saya tidak bilang bobrok. Tetapi, yang paling jelas, korupsi politik dan korupsi korporasi dibiarkan.

Ada yang menyebut segalanya dipolitisasi. Tapi, saya bilang ini ekonomisasi politik. Politik mengalami degradasi karena faktor-faktor ekonomi. Ini sudah menjadi kritik berpuluh tahun, tetapi tidak ada perbaikan.

Bagaimana penilaian Anda pada revisi UU Pemerintahan Daerah yang dipecah menjadi tiga—Rancangan UU Pemda, RUU Pilkada, dan RUU tentang Desa?

Saya tidak tahu apa alasan mendasar pemisahan aturan itu. Apakah akan lebih baik ketika substansi dan implementasi tidak dibenahi. Yang jelas, pemisahan aturan ini akan mengakibatkan pemborosan anggaran.

Untuk tenaga ahlinya, pembahasan di DPR, apalagi saya tidak melihat revisi ini dilakukan dengan cara akademik dan didahului kajian yang benar-benar dari lapangan. Jadi, saya mempertanyakan kualitas akademik revisi ini.

Menurut saya, DPR dan Kementerian Dalam Negeri terlalu reaktif melihat praktik-praktik di lapangan yang menyimpang. Tapi, tidak langsung ke daerah dan bertanya. Dalam membuat aturan untuk daerah, pemerintah pusat seharusnya tidak menjadi penguasa yang sewenang-wenang membuat aturan.

Pemerintah berdalih UU No 32/2004 tidak ada instrumen sanksi sehingga tidak bisa mengendalikan daerah. Apakah karena itu hubungan pusat-daerah tidak jelas, atau otonomi setengah-setengah?

UU No 22/1999 dan UU No 32/2004 mengatur banyak hal yang sifatnya normatif dan tanpa sanksi. Ini dimanfaatkan. Orang daerah sangat kreatif memanfaatkan celah untuk kepentingan mereka sendiri. Ketegasan membuat sanksi sebenarnya baik. Perlu ada reward dan punishment. Namun, jangan sampai sanksi membuat orang daerah malah tidak bisa bergerak. Dan yang lebih penting, reformasi dulu birokrasi pusat dan perilaku elitenya.

Terkait RUU Desa, semestinya seperti apa pengaturan desa?

Hasil otonomi daerah yang saya lihat masih berhenti di ibu kota kabupaten dan ibu kota kecamatan. Desa belum disentuh. Kalau nanti UU Desa disahkan dan kewenangan kepala desa ditambah, justru akan timbul konflik baru antara kepala desa dan bupati. Otonomi daerah itu sendiri yang akan rusak.

Jadi, seharusnya revisi UU Pemda mengatur penambahan kewajiban bupati untuk lebih banyak membangun sampai ke desa-desa. Revisi UU Pemda seharusnya memberikan dukungan otonomi di tingkat kabupaten. Namun, akuntabilitas bupati untuk membangun sampai ke level desa tetap harus dijaga.

Daerah pemekaran baru juga tidak menyejahterakan rakyat dan tidak menyentuh desa. Bupati biasanya sibuk mempercantik ibu kota dan beberapa ibu kota kecamatan saja.

Apa ini tidak langgar otonomi desa? Menurut saya, otonomi desa itu otonomi mengenai budaya dan hak ulayat. Tanah ulayat seharusnya menjadi wewenang desa, kalau tidak malah dikuasai investor.

Pemekaran sekarang ini seakan hanya keinginan elite. Apakah kita masih perlu pemekaran?

Pemekaran penting untuk daerah perbatasan karena wilayah ini sangat penting untuk mendapat perhatian. Tetapi, jangan karena penting, prosesnya hanya membuang uang. Prioritas tetap harus pada masyarakat.

Pemekaran akan menimbulkan batas-batas baru. Ini jangan dianggap remeh sebab tidak hanya terkait sumber daya alam tetapi juga soal SARA. Pemekaran juga seharusnya tidak membatasi agama atau kesukuan tertentu. Ini hanya akan menimbulkan konflik dan guncangan-guncangan. Bhinneka Tunggal Ika nanti hanya jadi jargon.

Ke depan, ke mana seharusnya arah otonomi daerah kita?

Otonomi daerah dan demokrasi sudah menggelinding, jangan ditarik lagi. Tetapi, para pemimpin jangan munafik dan seolah-olah mendukung demokrasi. Mereka yang membuat Indonesia tidak maju-maju.(nina susilo). ●

Sabtu, 21 Januari 2012

UN, PTN, dan Otonomi Daerah


UN, PTN, dan Otonomi Daerah
M. Rifqinizamy Karsayuda, PENGAJAR HUKUM TATA NEGARA FH UNLAM, BANJARMASIN; MAHASISWA PROGRAM DOKTOR HUKUM TATA NEGARA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Sumber : KOMPAS, 21 Januari 2012


Bagi para pengkaji hukum tata negara, ujian nasional yang diselenggarakan pemerintah pusat adalah antitesis otonomi pendidikan: penyerahan urusan di bidang pendidikan oleh pusat kepada daerah.

Pasal 18 Ayat 2 UUD 1945 menegaskan, Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pasal itu memberikan pesan kepada kita bahwa setiap daerah memiliki kewenangan mengurus sendiri pemerintahannya berdasarkan asas otonomi (daerah).

Ketentuan konstitusi itu semakin ditegaskan dalam Pasal 10 Ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan seluruh urusan pemerintahan diserahkan kepada pemerintah daerah, kecuali enam urusan pemerintahan di bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal, serta agama.

Tafsir atas ketentuan konstitusi dan UU Pemda di atas adalah bahwa urusan pemerintahan di bidang pendidikan (mestinya) menjadi ranah daerah yang dikelola secara otonom. Sayang, otonomi daerah di bidang pendidikan masih jauh panggang dari api. Kehadirannya semata dalam mata pelajaran muatan lokal yang memberikan ruang bagi setiap daerah untuk menentukan kurikulumnya. Di luar itu, otonomi pendidikan dirampas pusat secara sengaja atas nama standardisasi pendidikan nasional.

Ingkari Falsafah Bernegara

Dalam konteks konstitusional itulah kehadiran ujian nasional (UN) menjadi masalah besar. Ia menjadi bagian dari kebijakan nasional yang mencederai falsafah bernegara untuk merajut persatuan Indonesia berbasis kebinekaan. Para pendiri bangsa amat menyadari, negara-bangsa yang didirikannya terdiri atas bangsa-bangsa dengan multi-perbedaan, bukan hanya soal kultur, etnik, dan ras, melainkan juga ekonomi dan pengetahuan.

Otonomi daerah sesungguhnya dihajatkan sebagai terapi atas perbedaan-perbedaan itu. Dengan otonomi setiap daerah dipersilakan mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan berbasis kebutuhan dan kekhasannya. Pemerintah pusat hanya mengurusi enam urusan pemerintahan, sisanya menjadi koordinator dan supervisor atas jalannya pemerintahan di sejumlah daerah. Dengan cara demikian, daerah yang satu membedakan dirinya secara sentrifugal dengan daerah lain.

Pengingkaran atas otonomi daerah di bidang pendidikan— melalui UN—berisiko mencederai tujuan negara untuk menghadirkan kecerdasan bangsa. UN yang menuntut persamaan nilai standar untuk mata pelajaran tertentu bagi setiap siswa di Tanah Air sulit diaktualisasikan di tengah sarana penunjang pendidikan yang serba njomplang, mulai dari SDM guru, ruang dan peralatan sekolah, hingga jarak tempuh sekolah.

Para siswa di pedalaman Fak-Fak, Kapuas Hulu, Mentawai, dipaksa memiliki standar yang sama dengan para siswa sekolah favorit di kota-kota besar di Jawa. Maka lahirlah kecurangan di sana-sini. Bukan rahasia umum lagi, setiap kali UN digelar beredar pula berbagai kunci jawaban soal.

Sebagian daerah malah menyiasatinya dengan menggunakan pendanaan APBD untuk bekerja sama dengan lembaga bimbingan belajar tertentu demi sukses UN. Saat hari-H UN digelar, para mentor bimbingan belajar itu disinyalir berubah fungsi menjadi pemasok kunci jawaban UN untuk para siswa.

Kecurangan UN pun menghasilkan mata rantai setan. Ia tidak hanya menjadi kebutuhan siswa agar bisa lulus UN, tetapi juga dimaklumi oleh orangtua siswa atas nama gengsi dan martabat. Bagi pihak sekolah, UN bukan sekadar alat ukur prestasi, melainkan juga prestise. Lebih jauh, karier kepala sekolah salah satunya ditentukan oleh berapa persen siswa yang lulus UN.

Rendahnya tingkat kelulusan UN juga menjadi pukulan bagi karier kepala dinas pendidikan di daerah tersebut. Bahkan, seorang kepala daerah pun bisa merasa amat dipermalukan apbila di daerahnya banyak yang tidak lulus UN. Ia akan merasa gagal mengurusi bidang pendidikan.

Jika ini terus dibiarkan, alih-alih kita hendak mencerdaskan bangsa, yang terjadi justru menyuburkan benih generasi bangsa yang bermental curang dan cenderung menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Itu semua kita lakukan karena kita menabrak hakikat bahwa kita nyatanya berbeda. Maka, seharusnya standardisasi dibuat menurut perbedaan itu, bukan semua dipaksakan jadi sama.

Usulan Syarat Masuk

Jika UN hadir dengan wajah compang-camping, bahkan menjadi wujud pengingkaran kehendak berbangsa kita, amatlah wajar jika ide Mendikbud Mohammad Nuh untuk menggunakan UN sebagai syarat masuk perguruan tinggi negeri (PTN) ditentang banyak pihak, bahkan juga kalangan PTN.

UN yang membuka pintu kecurangan amat mungkin meloloskan orang-orang yang tak berkualifikasi masuk ke PTN. Pada masa lalu, penerimaan mahasiswa PTN non-tes melalui jalur penelusuran minat dan kemampuan (PMDK) dapat dimanfaatkan oknum-oknum tak bertanggung jawab dengan memanipulasi nilai siswa karena nilai rapor
menjadi syarat masuk PTN lewat jalur ini. Hasilnya banyak siswa hasil PMDK kesulitan bersaing di bangku kuliah. Oleh karena itu, pola penerimaan mahasiswa berbasis prestasi diubah, dilakukan melalui tes kendati dipisahkan dengan tes penerimaan pada umumnya.

Jika pemerintah pusat berniat memberikan ruang bagi setiap anak bangsa masuk PTN, caranya bukan dengan menjadikan UN sebagai syarat masuk PTN. Pekerjaan rumah pemerintah untuk menghadirkan PTN sebagai rumah bagi generasi bangsa yang cerdas kendati lemah secara ekonomi adalah tantangan besar saat ini.

PTN-PTN hari ini menjelma menjadi korporasi pendidikan tinggi yang justru menargetkan pendapatan tertentu, bahkan profit, dalam pengelolaan perguruan tinggi. Caranya, dengan mematok persentase tertentu bagi jalur penerimaan mahasiswa, mulai dari nilai masuk sampai dengan biaya pembangunan yang harganya terus melambung. Celakanya, jalur semacam ini sekarang tampaknya mendominasi cara masuk ke PTN sehingga PTN tak lagi ramah bagi kalangan yang tak berpunya.

Jika demikian realitasnya, UN jelas bukan terapi terhadap sulitnya orang miskin untuk kuliah di PTN. Jalan satu-satunya untuk mengembalikan PTN sebagai rumah kaum cerdas Indonesia adalah dengan membangun seleksi masuk ke PTN yang berbasis kompetensi, bukan materi.

Negara yang telah diamanahkan konstitusi untuk mengalokasikan 20 persen dana APBN dan APBD untuk pendidikan mestinya menginsafi ini. ●

Jumat, 13 Januari 2012

Birokrasi di Era Otonomi Daerah


Birokrasi di Era Otonomi Daerah
Dodi Riyadmadji,  DIREKTUR FASILITASI KEPALA DAERAH, DPRD,
DAN HUBUNGAN ANTARLEMBAGA DITJEN OTDA KEMENDAGRI
Sumber : SINDO, 13 Januari 2012



Kita sadari bahwa kecenderungan globalisasi dan regionalisasi saat ini merupakan tantangan dan peluang baru sekaligus bagi proses pembangunan daerah di Indonesia.

Dalam era seperti ini, kondisi persaingan antarpelaku ekonomi akan semakin tajam. Persaingan tidak hanya meningkat di pasar output (barang dan jasa), tetapi juga di pasar input (faktor-faktor produksi). Semua pelaku ekonomi akan memperebutkan dana investasi yang merupakan penentu utama bagi stok kapital dari pasar global di negaranegara maju yang siap dan tidak lagi dipagari batas-batas geografis suatu negara.

Dalam kondisi persaingan yang sangat tajam, setiap pelaku ekonomi (tanpa kecuali) dituntut untuk menerapkan strategi bersaing yang tepat. Bagi pemerintah daerah, persaingan yang semakin tajam ini memunculkan beban tugas yang lebih berat. Secara umum, beban tugas yang harus dipikul oleh daerah adalah menyiapkan daerahnya sedemikian rupa sehingga mampu menjadi wadah bagi pertumbuhan dan perkembangan investasi dan industriindustri yang tidak lagi dihalangi batas-batas yurisdiksi daerah dan atau negara.

Dalam kaitan itu,sangat wajar bila diperlukan figur kepala daerah yang inovatif, visioner, dan berani menggerakkan perubahan. Hal ini penting dikemukakan karena posisi kepala daerah memang sangat strategis: selain sebagai kepala pemerintah daerah menurut UUD 1945 (baca: eksekutif), ia juga pejabat negara (menurut UU Kepegawaian) dan pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah (menurut UU Keuangan Negara).

Oleh karena itu, semua pihak yang terkait dengan proses politik, penyelenggaraan pemilihan maupun administrasi negara dalam kaitan dengan pemilihan dan pengesahan kepala daerah punya beban moral untuk menemukan figur sebagaimana dimaksud. Terkait dengan itu, guna mencapai keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah, tentunya tidak dapat dilepaskan peranan aktif dari organisasi birokrasi pelaksana otonomi daerah.

Sayang sekali peran tunggal dan dominasi birokrasi menyebabkan birokrasi sering tidak memiliki semangat kompetisi (sense of competition) yang baik sehingga birokrasi sering kali mengalami disorientasi dan disoptimalisasi dalam melaksanakan kinerja. Pada akhirnya hambatan itu menyebabkan birokrasi bergerak lambat, tidak efisien, berbelit-belit, boros, tidak memiliki kepastian standar kinerja yang baik,dan pada akhirnya tidak disukai para pengguna jasa (customer),yang dalam hal ini adalah masyarakat.

Menilik peran penting birokrasi dalam pelaksanaan otonomi daerah dan adanya berbagai masalah kinerja dari birokrasi, itu semua merupakan masalah urgen untuk mendapat perhatian. Berhasil atau gagalnya pelaksanaan otonomi daerah akan dipengaruhi oleh baik atau buruknya kinerja birokrasi. Oleh karena itu, penguatan sistem birokrasi dan pemerintah, khususnya birokrasi dan pemerintah daerah yang merupakan ujung tombak (avant garde) dalam penyelenggaraan otonomi daerah, menjadi suatu keharusan yang tidak dapat dihindarkan lagi.

Pembangunan Daerah

Upaya pemerintah di era otonomi daerah adalah menjadikan daerah sebagai wadah yang tepat bagi pertumbuhan dan perkembangan investasi dan industri.Kesemuanya itu menekankan pada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) dengan menggunakan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam lokal (daerah). Berkaitan dengan upaya memberdayakan daya saing daerah, adabeberapalangkahyang dapat dikembangkan.

Pertamatama harus dilakukan pemetaan secara cermat mengenai berbagai potensi yang dimiliki oleh setiap daerah. Hasilnya kemudian dituangkan ke dalam dokumen rencana strategis (renstra) daerah yang berisi analisis kekuatan, ancaman, peluang, kelemahan, dan kekuatan (istilah Hermawan Kartajaya: TOWS) berikut perumusan strategi pencapaiannya. Gerakan yang mengedepankan kemajuan daerah tersebut wajib dilaksanakan bersamasama oleh semua stakeholders daerah,yakni pemdadan DPRD, sektor swasta,serta masyarakat.

Untuk merealisasi gerakan seperti itu, renstra tersebut harus disusun dan dicanangkan secara transparan sehingga semua pihak dapat mengetahuinya dan merasa turut memilikinya. Kesemua itu akan mudah dilaksanakan oleh suatu daerah yang dipimpin oleh figur kepala daerah yang memiliki kapasitas dan kapabilitas yang memadai, didukung oleh birokrasi yang profesional, DPRD yang legitimate, serta masyarakat yang kritis.

Setiap daerah harus memunculkan dan memupuk core competence masing-masing agar kemudian daerah mampu mewujudkan pusat-pusat pertumbuhan (growth center) di antero wilayah Tanah Air. Pusat-pusat pertumbuhan dengan produk unggulan masing-masing selanjutnya dapat menyusun networking systemdalam semangat kerja sama antardaerah untuk mewujudkan ketahanan nasional. Itulah sebabnya diperlukan tata-hubungan dan koordinasi yang rapi dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota yang selalu harus dibangun di era otonomi daerah sekarang ini.

Sebaik-baiknya pengeluaran pemerintah daerah adalah dalam rangka memasarkan daya saing daerah. Berdasarkan kenyataan empiris, cara terbaik antara lain dengan mengarahkan penggunaan untuk investasi di bidang sumber daya manusia dan infrastruktur dasar.Melalui alokasi yang tepat di tempat yang tepat, public investment di setiap sektor diharapkan mampu menarik private investment di berbagai bidang. Di samping itu, fungsi utama pemerintah daerah yang sangat penting dalam kaitan ini adalah merumuskan berbagai bentuk regulasi daerah dalam rangka menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi.

Regulasi yang dibuat harus mengandung sifat fasilitatif, akomodatif,sustainable,dan konsisten. Terkait dengan seluruh uraian di atas,perlu dilakukan upaya untuk mengubah mentalitas birokrasi agar terjadi optimalisasi pencapaian fungsi dan tugas utama birokrasi. Upaya dimaksud merupakan wujud nyata penguatan sistem birokrasi/pemerintah daerah dari sisi mental.Dengan upaya yang sungguh-sungguh, mengidamkan birokrasi yang andal dan profesional suatu saat nanti kiranya bukanlah bermimpi di siang bolong. Semoga!
●

Sabtu, 10 Desember 2011

Desa Menuntut Rekognisi Negara


Desa Menuntut Rekognisi Negara
Robert Endi Jaweng, MANAJER HUBUNGAN EKSTERNAL KOMITE PEMANTAUAN PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Sumber : KOMPAS, 10 Desember 2011



Demonstrasi yang mulai rutin dilakukan perangkat desa, asosiasi pemerintahan desa, dan berbagai kelompok terkait lain berisi satu tuntutan puncak: segera sahkan UU Desa!
Mereka menilai lemahnya posisi desa—bahkan pada era otonomi ini—disebabkan oleh dominasi lembaga supradesa yang menyubordinasikan desa sebagai bagian rezim pemda dan norma pengaturan desa hanya dicantolkan dalam sejumlah pasal di UU No 22/1999 atau UU No 32/2004 saat ini.

Patut dicatat, sejumlah institusi pemegang fungsi legislasi di pusat sudah bergerak. Berdasarkan konsensus DPR-pemerintah untuk memisahkan pengaturan pemda, desa, dan pilkada dalam tiga UU berbeda, Kementerian Dalam Negeri telah bolak-balik mengundang banyak pihak mendiskusikan draf persiapan sebelum diusulkan ke DPR. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bahkan sudah menyelesaikan dan menyetujui susunan RUU tersebut dalam Sidang Paripurna DPD Juli 2011 untuk dijadikan usulan RUU ke DPR.

Jantung Perkara

Terlepas dari proses legislasi yang mungkin membuat berbagai pihak tak sabar menanti, perhatian pada mutu materi muatan UU baru nanti adalah niscaya. Para pejuang desa dituntut untuk menyiapkan draf tandingan yang solid-komprehensif, tidak semata melemparkan wacana yang berserakan, terpisah-pisah, sehingga sulit diuji koherensi antar-isu yang diperjuangkan.

Keseriusan juga penting untuk menjawab tudingan bahwa unjuk rasa belakangan ini hanya mengekspresikan kepentingan sempit—perangkat desa jadi PNS, misalnya—bahkan banyak partai politik besar yang membonceng dengan agendanya.

Sejauh niatnya murni memberdayakan desa agar fungsional, terkelola secara efektif, dan jadi basis demokrasi yang kokoh di ranah lokal, hemat saya, wacana penataan (pengaturan) harus dimulai dari pencarian jati diri kedudukan desa. Isu ini, selain banyak memancing polemik, juga amat fundamental sebagai basis (re)konstruksi desa. Apalagi, ada utang masa lalu saat entitas lokal itu ”diberangus” sikap prasangka-desa (Chambers: 1988), anti-desa (Lawang: 2006), lewat ”intervensi negara atas desa dan integrasi desa ke dalam negara”.

Ikhtiar ”mendudukkan” desa secara pas berarti membaca otonomi desa secara berbeda dari otonomi daerah di level supradesa. Meski pilar desentralisasi dan otonomi saling terkait, dalam konteks desa terdapat logika sistem yang berlainan.

Di level daerah, otonomi hanya akan ada jika didahului desentralisasi kewenangan dari Jakarta (otonomi pemberian). Sebaliknya, otonomi desa bukanlah lantaran adanya desentralisasi, tetapi memang secara nyata sudah lama eksis, berbasis lokal-asali, serta inheren dalam dirinya. Maka, yang dibutuhkan semata rekognisi negara dan lembaga supradesa atas eksistensi desa (otonomi pengakuan) dan tak bisa dicabut lantaran bukan otonomi pemberian dari otoritas supradesa. Inilah hakikat self-governing community yang diimajinasikan sebagai prototipe pengelolaan desa sesungguhnya.

Kental Rekognisi

Maka, arah dasar legislasi nanti mesti kental politik rekognisi, bukan desentralisasi. Pekerjaan pemerintah/DPR/DPD memang jadi sulit karena tak bisa asal pukul rata seperti halnya UU Pemda. Lebih dari sekadar kemampuan teknis legal-drafting, yang jauh lebih dibutuhkan adalah kecerdasan legislative-assessment guna menakar ”segala yang eksistensial” tadi di 70.000 desa seantero Nusantara. Jelas, derajat kebertahanan otonomi asali tidak merata, di sebagian tempat malah telah lama hilang digerus ”modernisasi” atau diberangus mesin Orba yang menghendaki keseragaman desa. Tingkat perkembangan sosio-ekonomi juga pasti bervariasi, bahkan senjang luar biasa antara desa di Jawa dan di Papua.

Untuk ”keluar” dari kesulitan politik legislasi, sebagian pihak mengusulkan: UU Desa bersifat generik, digariskan nada dasarnya saja, sementara rincian lebih lanjut diatur kabupaten. Sebagian pakar datang dengan substansi usulan lain: pembuatan tipologi desa sebagai formula akomodasi pluralitas lokal dan derajat perkembangan sosial sehingga pengaturan mesti bersifat asimetris. Namun, ada saja yang optimistis: realitas keragaman lokal dan hakikat otonomi asali dalam instrumen kebijakan akan terpelihara sejauh anggota DPR/DPD bisa memahami karakter desa perwakilannya.

Apa pun itu, garis dasar yang wajib dipegang adalah tidak lagi mengulang corak pengaturan Orba (UU No 5/1974) yang kental uniformisasi, jangan juga latah dengan pola era desentralisasi yang mengatur serba terbatas dan hanya menyentuh segi instrumen yang justru problematik. Jika perkara kedudukan desa ini tetap tak selesai secara baik, boleh jadi kita hanya kembali ke cerita lama ketika desa dijadikan miniatur negara. Otonomi desa hanya sebagai bagian/turunan dari otonomi daerah.

Jadi, RUU Desa bukan semata polemik soal status sekretaris desa ataupun perangkat desa sebagai PNS, mengalokasikan pembiayaan desa dalam APBN hingga 10 persen, dan seterusnya. Ini jelas ironis dan menimbulkan kecurigaan ketika keprihatinan dasar adalah soal lemahnya posisi desa di depan kedigdayaan lembaga supradesa, padahal kondisi yang memprihatinkan justru soal kesejahteraan dan status kepegawaian pejabat desa. Lalu, apa beda mereka dengan elite penyelenggara negara yang lain? ●

Senin, 05 Desember 2011

Perlu Desentralisasi Asimetris


Perlu Desentralisasi Asimetris
M Mas’ud Said, ANGGOTA DEWAN PAKAR, PENGURUS PUSAT MASYARAKAT ILMU PEMERINTAHAN INDONESIA
Sumber : KOMPAS, 5 Desember 2011


Setidaknya ada tiga provinsi di Indonesia yang bisa menjadi dasar pertimbangan mengapa Indonesia seharusnya menerapkan desentralisasi asimetris. Ketiga provinsi ialah DI Yogyakarta, Papua, dan Aceh.

Sebagaimana diketahui, secara legalitas, otonomi daerah kita hanya mengenal dua sistem, yaitu otonomi khusus (otsus) dan otonomi daerah (otda) berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004. Dalam sistem otsus, mekanisme berjalan menurut bingkai perundangan yang dirancang dengan memperhatikan kekhususan tertentu secara definitif. Pertimbangan lain ialah karakteristik dimiliki daerah tertentu, terutama aspek rendahnya kualitas hidup, ketertinggalan, dan aspek politis.

Aspek politis Aceh dan Papua lebih dominan dibandingkan dengan provinsi lain karena secara teoretis saat itu otsus diharapkan menjadi lem perekat kesatuan provinsi ini sebagai bagian integral NKRI. Dalam terminologi teoretis, Mark Turner dan BC Smith menyebutnya a glue of national integration.

Sudahkah sistem legalitas otonomi kita dapat mengaspirasi dinamika di provinsi lain? Jumlah provinsi yang menuntut kekhususan akan bisa bertambah kalau kita memasukkan Bali yang memiliki kekhasan budaya dan pariwisata, DKI Jakarta yang memiliki kekhususan sebagai ibu kota negara dan pusat pemerintahan, atau bahkan Kepulauan Riau yang daratannya 4,21 persen saja dari wilayah kepulauannya.

Diperlukan kebijakan untuk mengadopsi sistem otonomi asimetris dengan payung hukum setingkat instruksi presiden (inpres) untuk mengakomodasi konteks provinsi yang beragam di Indonesia tanpa perlu memasukkan mereka ke kerangka otsus yang memakan banyak biaya, infrastruktur, dan kebijakan setingkat UU. Apa yang akan dilakukan oleh presiden untuk Papua dan Aceh serta memberikan bantuan khusus dana perikanan, kelautan, dan perguruan tinggi maritim bagi Provinsi Kepulauan Riau bisa dijadikan inspirasi bagi pelaksanaan otonomi di luar kerangka otsus dan otda 2004.

Dalam pertemuan ilmiah yang diselenggarakan oleh Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia di Jakarta akhir Juni, tersirat betapa keanekaragaman sejarah pemerintahan dan budaya lokal sudah menjadi kenyataan sejarah.

Selain itu, ada juga keinginan kuat untuk mengakomodasi kekhususan dengan cara aman tanpa meminta otsus. Dari sini muncul konsep jalan tengah yang disebut dengan istilah desentralisasi asimetris, di mana provinsi bisa mendapatkan atau melaksanakan skema agak khusus pada bidang tertentu di luar ketentuan otsus dan otoda 2004 yang terlalu mengedepankan generalisasi tanpa membuat UU baru.

Indonesia Memang Asimetris

Semakin hari, kita menyaksikan semakin banyak kompleksitas pemerintahan di tingkat provinsi menyusul sedikitnya ruang gerak provinsi dalam konteks peraturan sekarang. Dalam rangka mengakui dan mengembangkan hak-hak adat, kekayaan intelektual masyarakat, serta keadilan dalam perspektif hubungan pusat-daerah, diperlukan solusi interpretatif yang cerdas tanpa mengurangi kehati-hatian dalam memberikan kewenangan lebih besar kepada provinsi.

Selama ini, terjadi ketegangan dan tarik-ulur kewenangan antara pusat serta daerah yang bermuara pada kebuntuan. Situasi ini akan berjalan tanpa akhir selama belum ditemukan konteks legal untuk basis penyelesaian persoalan di atas. Tanpa upaya mencari solusinya, kondisi ini akan menjadi ancaman bagi keutuhan NKRI.

Secara konseptual, desentralisasi asimetris bukanlah hal baru. Desentralisasi asimetris telah dilaksanakan baik di negara-negara federal maupun unitarian meski awalnya bukan dimaksudkan untuk memberi kekhususan sebagaimana di Indonesia. Jika desentralisasi asimetris diartikan sebagai ruang gerak lebih luas bagi provinsi di luar Aceh dan Papua, konsep ini patut dipertimbangkan sebagai basis teoretis bagi pelaksanaan otonomi di luar otsus dan otda.

Inti desentralisasi asimetris adalah terbukanya ruang gerak implementasi dan kreativitas provinsi dalam pelaksanaan pemerintahan di luar ketentuan umum dan khusus. Mengapa provinsi? Ini karena level kabupaten dan kota sudah cukup terakomodasi dalam perundangan pemerintahan selama ini.

Dalam hal ini, desentralisasi asimetris dapat menjadi terobosan akan kebuntuan mekanisme formal. Contohnya, Provinsi DIY tidak perlu mengubah sistem pemilihan gubernurnya karena sistem itu telah berjalan justru sebelum negara ini lahir. DIY dapat melaksanakan pilkada dengan sistem lokalnya. Demikian juga DKI Jakarta dapat melaksanakan keistimewaan terbatas sebagai ibu kota untuk masalah-masalah pembangunan sosial dan ekonomi agar dapat bersaing dengan koleganya, seperti Singapura atau Kuala Lumpur.

Untuk kasus Indonesia, fokus otda yang diletakkan pada kabupaten dan kota sudah tepat. Otsus di level provinsi untuk Aceh dan Papua juga sudah masuk akal. Namun, kita masih melihat adanya kelemahan saat dihadapkan pada situasi pemerintahan provinsi lain yang beraneka ragam. Ada alasan mengapa desentralisasi asimetris diberlakukan di level provinsi, yakni, dalam posisi barunya di perundang-undangan, ia adalah ujung tombak, wakil pemerintah di daerah, sekaligus sebagai daerah otonom.

Fondasi dan nilai utama desentralisasi asimetris adalah demokrasi sekaligus memperkuat NKRI. Dengan posisi asimetris untuk sektor tertentu ini, kehendak mengubah posisi politik provinsi dari semula sebagai ancaman disintegrasi menuju kebebasan terbatas untuk mengembangkan diri sebagaimana dijamin pasal 18 UUD 1945 bisa ditingkatkan.

Dari pengamatan di lapangan, bisa dilihat bahwa selama ini daerah yang membuat isu ”lepas dari NKRI” bukanlah level kabupaten atau kota, tetapi provinsi. Dengan menambah keleluasaan yang sewajarnya di tingkat provinsi, diharapkan ia bisa menjadi jantung pertahanan agar daerah tak menerabas melebihi haknya untuk berubah.

Pelaksanaan desentralisasi asimetris bagi DI Yogyakarta, Papua, DKI Jakarta, dan Bali bukan hanya akan mengakomodasi keberagam anyang ada, tetapi juga memberi keleluasaan bagi mereka untuk memperkuat jati diri dalam kerangka NKRI. ●