Tampilkan postingan dengan label Alek Karci Kurniawan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Alek Karci Kurniawan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 08 Juli 2017

Clash of The Transportations

Clash of The Transportations
Alek Karci Kurniawan  ;   Peneliti Hukum Bisnis Univeristas Andalas
                                                     DETIKNEWS, 21 Juni 2017



                                                           
Kehadiran transportasi berbasis aplikasi online di sejumlah daerah di Indonesia tak luput dari konflik. Meski kehadirannya itu membawa manfaat bagi masyarakat pengguna jasa transportasi; dengan harga yang lebih jelas dan murah, kemudahan dalam aksesnya, juga kelebihan lain yang tidak sekedar mengantar penumpang. Di samping itu, transportasi online juga meluluhlantahkan bisnis yang sudah lama dibangun oleh transportasi konvensional.

Kita dapat melihat ketidakpiawaian pemerintah mengakomodasi gejala baru dalam dunia bisnis digital ini. Benturan antarpelaku transportasi online versus transportasi konvensional marak terjadi di mana-mana.

Mutakhir, kurang lebih tiga pekan yang lalu di Pekanbaru, saat sedang bekerja, pengemudi Uber dan Gojek dihajar pengemudi taksi konvensional. Tak terima diperlakukan seperti itu, persatuan pengemudi transportasi online melakukan pembalasan. Bentrok tak terelakkan.

Peristiwa yang serupa juga terjadi sebelumnya di Jakarta, Tanggerang, Solo, hingga Medan dan kota besar lainnya. Di Padang, di mana transportasi online baru-baru ini bermunculan, akan bernasib sama apabila pemerintah kurang responsif menanggapi persoalan tersebut.

Konflik nir-produktif antarmasyarakat dalam berbisnis ini harusnya mendapat perhatian dan tanggapan cepat dari para pemangku kepentingan, agar persoalan serupa tidak menular ke daerah lain yang baru berkembang. Menurut penulis, ada tiga agenda yang musti dieksekusi.

Pertama, pemerintah lokal harus cepat tanggap dalam memprevensi konflik. Lakukan pendekatan terhadap perhimpunan-perhimpunan pelaku usaha transportasi, baik yang online maupun yang konvensional. Tegaskan bahwa penggunaan kekerasan antarpelaku transportasi dalam penyelesaian persoalan adalah tindak kriminal.

Kedua, perlu diberikan sudut pandang yang benar kepada masyarakat dalam melihat permasalahan transportasi online. Siapa yang memberikan? Ya, siapa saja, baik pemerintah maupun masyarakat yang paham. Ini penting. Sebab ada yang harus dibedakan secara jelas antara ojek online (seperti Go-Jek, GrabBike, Pro-jek, Green-jek dan lainnya) dengan taksi online (seperti Grab maupun Uber).

Kehadiran Uber maupun Grab taksi dapat dikatakan telah secara ilegal merebut pasar taksi konvensional. Menurut UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, taksi konvensional dalam pengoperasiannya harus mendapatkan izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Sementara Uber dan Grab taksi tidak mengantongi izin usaha transportasi.

Sedangkan, kehadiran ojek online tidak bisa dikatakan merebut pangsa pasar ojek pangkalan. Secara yuridis, ojek online dan ojek pangkalan sama-sama tidak mengantongi izin. Dalam melakukan kegiatan usaha, jika mau, ojek pangkalan dapat bertansformasi ataupun bergabung menjadi ojek online.

Dengan kata lain, pada kasus taksi konvensional versus taksi online ada persoalan legalitas, sehingga pemerintah dapat berpihak secara jelas. Namun, pada kasus ojek pangkalan versus ojek online, kedudukannya sama.

Para pengusaha taksi konvensional berhak melakukan protes terhadap kehadiran taksi Uber dan Grab, yang dinilai telah mengambil alih pelanggan mereka. Sedangkan ojek pangkalan (secara hukum) tidak punya dasar untuk protes terhadap kehadiran ojek online. Karena sama-sama tak mengantongi izin, ojek pangkalan maupun ojek online memiliki hak hidup yang sama (Sunariyah, 2016).

Ketiga, diterbitkannya Permenhub 26 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, pada 31 Maret 2017 lalu, telah memperjelas status transportasi online. Yaitu, sebagai angkutan sewa khusus [lihat Pasal 19 ayat (1)].

Ada beberapa persyaratan baru untuk kendaraan yang melayani angkutan sewa khusus. Antara lain, untuk kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC; kendaraan mesti menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar hitam dan berkode khusus, yang nantinya ditetapkan oleh kepolisian.

Pengemudi angkutan sewa khusus, diharuskan memiliki dokumen perjalanan yang sah dan dilengkapi nomor pengaduan masyarakat di dalam kendaraan yang mudah terbaca oleh pengguna jasa.

Dengan kehadiran Permenhub 26 Tahun 2017 pemerintah mendudukkan legalitas angkutan sewa khusus agar dapat meminimalisasi konflik yang terjadi di lapangan transportasi, khususnya taksi online dan konvensional. Secara hukum, beberapa hal yang awalnya bermasalah sudah dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, secara bisnis masih tersisa sekelumit masalah. Yaitu, penerapan ketentuan biaya tarif bawah [lihat Pasal 19 ayat (2) huruf f] dan kuota jumlah angkutan taksi konvensional dan online [lihat Pasal 29 ayat (1) huruf b angka 4] yang terdapat dalam Permenhub 26 Tahun 2017. Ketentuan ini bakal membawa dampak yang kurang baik untuk konsumen atau pengguna jasa transportasi.

Sebagaimana prediksi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), ketentuan tarif tersebut akan berimbas pada makin mahalnya biaya transportasi. Tarif batas bawah bakal merugikan konsumen, karena tidak lagi dapat menikmati harga yang kompetitif (terjangkau), dan hal ini sama saja dengan membiarkan konsumen menanggung in-efisiensi operator jasa transportasi.

Sedangkan, penetapan batasan kuota angkutan dapat berujung pada ketidakmampuan perusahaan transportasi online menyediakan armada yang sesuai dengan permintaan pasar. Dikhawatirkan, konsumen menjadi semakin kesulitan mengakses layanan alternatif ini.

Jumat, 29 April 2016

Menyiasati Penyalahgunaan Transfer Pricing

Menyiasati Penyalahgunaan Transfer Pricing

Alek Karci Kurniawan  ;   Analis Hukum Internasional
 FH Universitas Andalas, Padang
                                              MEDIA INDONESIA, 27 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

"THE way we tax multinational corporations is repulsive, inequitable and inefficient."  Joseph E Stiglitz

PENGEMPLANGAN pajak ialah muara dari persoalan ketimpangan yang kian lebar mengalir di dunia kita sekarang. Laporan Oxfam International di awal tahun ini meneguhkan sebanyak 1% orang di dunia ini memiliki kekayaan yang sebanding dengan kekayaan 99% penduduk dunia. Sedang daripada itu, pajak yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan (di tempat pendapatan itu bersumber) tak mampu diraih karena hartanya sudah dipindahkan ke negara-negara surga pajak (tax haven).

Banyak modus baru bermunculan. Paling tidak hal itu tersalurkan lewat dua celah yang kerap kali bisa diakali: (i) dengan menaikkan (mark-up) harga bahan baku, (ii) di pihak lain menurunkan harga (mark-down) penjualan. Angka-angka rekayasa itulah yang diduga disertakan dalam laporan keuangan untuk mengakali pembagian dividen rendah untuk menghindari pembayaran pajak.

Modusnya, perusahaan beraviliasi atau membuat perusahaan melalui pihak ketiga yang tidak ada usaha (special purpose vehicle/SPV) di negara lain. Perusahaan SPV memasok bahan baku dari luar negeri sekaligus menampung hasil produksi. Karena pemiliknya sama, laporan keuangan bisa direkayasa.

Pendapatan aktif anak perusahaan yang merupakan penduduk dalam keadaan non-tax haven bisa digeser melalui pengalihan harga (transfer pricing) ketika anak perusahaan menjual produk atau jasa kepada anak perusahaan lain yang merupakan penduduk tax haven di bawah harga pasar atau pembelian produk atau jasa dari itu lebih harga pasar. Kunci utama keberhasilan transfer pricing dari sisi pajak ialah adanya transaksi karena hubungan istimewa.

OECD Model maupun UN Model memakai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) dalam menghadapi masalah transfer pricing tersebut. Alasan utama dipilihnya metode itu ialah karena prinsip tersebut menempatkan perusahaan-perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dalam kondisi yang sama dengan perusahaan yang independen sehingga dapat menghilangkan faktor-faktor yang sifatnya menguntungkan maupun merugikan. Dasar hukum mengenai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha itu dapat dilihat dalam PER -43/PJ/2010 dan Pasal 18 ayat (3) & (4) UU PPH.

Untuk mencegah penghindaran pajak karena penentuan harga tidak wajar (non arm's length price), muncul Peraturan Dirjen Pajak No PER-42/PJ/2011 tanggal 11 Nopember 2011. Aturan itu membahas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principles) terkait dengan transaksi antara wajib pajak dan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Aturan itu mengharuskan wajib pajak untuk menggunakan nilai pasar wajar dalam bertransaksi dengan pihak istimewa (related parties).

Kategori hubungan istimewa di Indonesia, diatur Pasal 18 UU No 36/2008, yaitu penyertaan modal minimal 25%, keterkaitan pengelolaan manajemen dan hubungan keluarga sederajat sedarah maupun semenda. Apabila wajib pajak tidak bisa menunjukkan bukti pendukung kewajaran harga transaksi, Ditjen Pajak akan menetapkan harga transaksi yang wajar di antara pihak-pihak yang terafiliasi. Namun, ada pengecualian, kewajiban pelaporan transfer pricing dibatasi untuk nilai minimal sebesar Rp10 miliar dalam satu tahun pajak.

Lebih dari itu, menyiasati penyalahgunaan transfer pricing bukan urusan gampang. Ketiadaan akses publik ke dalam detail rincian transaksi perusahaan menyebabkan perusahaan leluasa memodifikasi laporan keuangan. Dibutuhkan suatu konvensi (convention) atau perjanjian internasional (international tax treaty) sebagai sumber hukum internasional dalam pertukaran informasi antarnegara, dalam konteks memerangi penghindaran (tax avoidance), pengelakan (tax evasion), serta pelalaian pajak.

Rabu, 27 April 2016

Benturan Antar Perkongsian

Benturan Antar Perkongsian

Alek Karci Kurniawan  ;   Analis Kerjasama ASEAN;
Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang
                                                     HALUAN, 29 Februari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

HADIR dalam Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN-Amerika Serikat di Sunnyland (15/2), Rancho Mirage, California, AS, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pada forum tersebut sama sekali tidak terkait dengan Trans-Pacific Partnership (TPP).

Meskipun pada saat ber­kun­jung ke Washington DC, Oktober 2015 lalu, Presiden Jokowi sempat menyam­pai­kan kepada Presiden AS Ba­rack Obama bahwa Indonesia bermaksud untuk bergabung dalam TPP.
Kepada wartawan, Jokowi men­jawab dengan singkat, da­lam TPP, Indonesia baru ber­maksud akan bergabung (in­tend to joint), belum menya­ta­kan komitmen apa-apa. “Cau­­tion is of the utmost im­por­­tance in calculating this. Eve­­riting must be calculated for the sake of national interests. It is all still in process” (Asia­­newsnetwork, 16/2/2016).

Sebagaimana diketahui, pada momen yang beriringan dengan dimulainya era Ma­sya­rakat Ekonomi ASEAN (Januari 2016), tiga bulan sebelumnya, tersimpul pula mufakat perjanjian Kemi­traan Dagang Trans-Pacifik (TPP) oleh 12 negara Asia-Pasifik. Dari peserta perjan­jian tersebut, empat dianta­ranya adalah anggota ASE­AN: Brunei, Malaysia, Singa­pura dan Vietnam.

Maka dari itu, perlu diwas­pa­dai eksistensi TPP dapat mem­benturkan harmoni in­ter­­nal ASEAN dengan pola-po­la hubungan yang mengkontraskan: anggota TPP yang juga anggota ASEAN dan anggota ASEAN Non TPP. Polarisasi ini bisa meng­goda haluan beberapa anggota ASEAN untuk mengejar ke­pen­tingan ekonomi negara sendiri de­ngan mengor­ban­kan kepen­tingan ekonomi kolektif di kawasan Asia Tenggara.

Polarisasi beberapa ang­go­­ta ASEAN yang tergabung da­lam TPP, dan menge­sam­ping­­kan sisanya, memiliki efek potensial mengganggu pa­­da integrasi ekonomi ASE­AN. Shohib Ma­­sykur da­lam esai “How­ TPP Can­ Dis­­rupt ASE­AN Eco­­no­mic In­te­gra­tion” (2016) men­jelaskan hal tersebut da­pat ter­jadi da­lam tiga as­pek: penga­lihan perda­gangan dan in­vestasi, mening­katkan ke­sen­jangan antar negara dan tum­buh sentimen negatif di anta­ra para pemim­pin ASEAN.

Pengalihan perdagangan dan investasi terjadi tatkala perdagangan dan investasi beralih dari satu negara ke negara lain sebagai akibat dari perjanjian perdagangan. Da­lam kasus ASEAN, perda­ga­ngan dan investasi akan ber­po­t­ensi dialihkan dari anggota ASEAN Non TPP (yaitu ang­gota ASEAN yang bukan meru­pakan bagian dari TPP) ke­pada anggota TPP seka­ligus ASEAN (yaitu anggota ASEAN yang juga anggota TPP). Pengalihan ini dikare­nakan melihat manfaat yang ditawarkan TPP kepada para anggotanya, seperti hambatan perdagangan yang lebih rendah dan perlindungan yang lebih baik bagi investor asing.

Pengalihan perdagangan dan investasi sangat ber­po­tensi tinggi terjadi musabab Amerika Serikat, Jepang dan Australia (semua anggota TPP) termasuk diantara 10 mitra dagang ASEAN. Ber­sama mereka terpaut perda­gangan senilai $ 511 juta AS 20,2 persen dari total per­dagangan ASEAN pada tahun 2014. Jumlah ini hanya se­dikit kurang dari perdagangan intra ASEAN yang porsinya 24 persen.

Adapun investasi lang­sung asing (foreign direct investment/FDI), Amerika Serikat, Jepang, Australia dan Kanada termasuk dalam daf­tar top 10 sumber masuknya FDI ke ASEAN. Bersama mereka terpaut aliran modal masuk senilai $ 33.300.000. Jumlah tersebut mempunyai porsi 24,5 persen dari total FDI di ASEAN pada tahun 2014 lebih tinggi dari FDI intra-ASEAN, yang mewakili 17,9 persen.

Dari perspektif integrasi re­gional, pengalihan perda­ga­ngan dan investasi adalah se­rangan langsung terhadap salah sa­t­u karakteristik MEA uta­ma: pasar dan basis pro­duk­si tung­gal. Malangnya, kesen­ja­ngan eko­nomi antara negara-ne­ga­ra anggota ASE­AN masih pe­­kat mewarnai wa­dah integra­si ekonomi. ASE­AN ter­diri da­ri negara-negara de­ngan po­pu­­lasi sebesar Indone­sia (252 juta) dan sekecil Bru­nei (413.­000), produk domestik bruto (PDB) seting­gi Indo­ne­sia (US$984.­000.­000.­000) dan serendah Laos (US$12 mil­yar), PDB per kapita se­ting­gi Singapura (US$­56.000) dan serendah Kam­boja (US$­1.­000), volu­me perda­ga­ngan ba­rang inter­na­­sional se­ting­gi Si­nga­pura (US$­776.­000.­­000.­000) dan se­­­rendah Laos (US$5­ miliar) dan FDI inflow setinggi Si­nga­­pu­­ra (US$­72 miliar) dan se­­ren­dah Brunei (US$568.­000.­000) - ini data 2014 uang di­­­turunkan Sekre­tariat ASE­AN.

Dari itu, TPP berpotensi akan lebih meningkatkan ke­senjangan yang sudah ada antara ne­­­­ga­ra-ne­ga­ra ASE­­AN, mu­­­sa­bab akan ber­­ben­turan kepen­tingan ang­gota ASEAN yang terga­bung da­lam TPP dengan yang tidak. Peluang kejadian me­ngingat pada mereka ter­dapat indi­kator yang tidak ada pada anggota lain.

Selain itu, eksistensi TPP dalam bingkai MEA juga akan berpotensi meningkatkan kesenjangan dalam mana­jemen ekonomi karena stan­dar tinggi yang diperlukan oleh TPP. Anggota ASEAN yang tergabung dalam TPP akan termotivasi untuk me­ning­katkan kapasitas mana­jemen ekonomi mereka (juga mengilhami isu-isu WTO+). Mereka akan mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk mewujudkan hal terse­but agak berlainan dengan anggota ASEAN Non TPP mereka memiliki insentif untuk melakukannya.

Untuk mewaspadai hal ter­se­but, perlu diingat salah sa­tu alasan di balik penciptaan MEA: adalah untuk meng­hin­dari beberapa negara ASE­­AN mengejar agenda eko­­nomi me­re­ka sendiri di ka­wasan Asia Teng­gara dengan me­ngor­ban­kan anggota la­in. De­ngan de­mi­ki­an, MEA be­rusa­ha untuk mem­perkuat hu­bungan per­da­­ga­ngan dan in­vestasi de­ngan ne­gara-nega­ra Non ASEAN me­lalui pen­de­katan yang kohe­ren.

Daripada bertindak secara individual, negara-negara ASEAN mesti sepakat untuk bersama bernegosiasi dengan negara-negara lain dan selu­ruh proses harus menjaga peran sentral ASEAN. MEA bukanlah arena zero sum game yang menggambarkan sebuah proses dimana jumlah keuntungan dan kerugian dari seluruh peserta adalah nol, keuntungan yang didapatkan oleh seorang peserta berasal dari kerugian peserta-peserta yang lain dan juga sebaliknya: kerugian dari seorang peserta menjadi keuntungan bagi peserta-peserta yang lain.

Tentu saja game theory MEA mesti merujuk kembali ke Deklarasi Bali Concord II yang menyebutkan bahwa sebagai pilar paling penting dari Komunitas ASEAN, pemberlakuan MEA bertu­juan untuk membuat ASEAN yang stabil, makmur dan sa­ngat kompetitif. Wilayah eko­nomi di mana ada aliran be­bas barang, jasa, investasi dan aliran modal yang lebih bebas, pembangunan ekonomi yang adil dan mengurangi kemis­kinan dan kesenjangan sosial-ekonomi di kawasan Asia Tenggara. 
Perkembangannya mesti dievaluasi saban tahun dalam KTT ASEAN. ●

Sabtu, 02 April 2016

Perdamaian Dunia tidak Bisa Dibangun Sendiri

Perdamaian Dunia tidak Bisa Dibangun Sendiri

Alek Karci Kurniawan ;  Analis Hukum Internasional
FH Universitas Andalas, Padang
                                             MEDIA INDONESIA, 30 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KALI ini, Lahore berdarah. Aksi teror menumpahkannya di libur Paskah. Sedikitnya, dari pembantaian di hari Paskah itu, menewaskan 72 orang dan 300 lainnya luka-luka.

Aksi teror tersebut menambah panjang daftar tragedi kemanusiaan yang mengatasnamakan agama dan ideologi. Sebagaimana bom di Brussels, Belgia, sepekan sebelumnya, bom di Ankara, Turki, serta serangan teror Jumat malam mencekam di Paris, Prancis, itu bersumbu pada jaringan terorisme yang berakar dari radikalisme--yang sayangnya--telah menggantung jiwa pelakunya (sebelum meledakkan diri).

Akar radikalisme

Radikal sebenarnya tak selamanya begal. Jika dilihat asalnya, penggunaan kata 'radikal' pertama kali dipakai dalam gerakan politik yang emansipatif. Pada abad pertengahan, gerakan radikal di Parlemen Inggris ialah cikal bakal yang membentuk Partai Liberal. Tujuan mereka ialah mencapai reformasi sistem pemilu. Musababnya, pada periode pemilihan umum sebelumnya, hak suara dibatasi untuk pemilik properti saja. Bahkan, 'kursi' pun bisa dibeli atau dikuasai para tuan tanah. Barang tentu, banyak suara di daerah yang tidak terwakili, jadilah ketidakpuasan dengan ketidakadilan menginspirasi nenek moyang orang-orang radikal yang kemudian dikenal sebagai radical whig.

Radikalisme bukan muncul dengan begitu saja. Kelahirannya dibidani rasa ketidakadilan dan kekecewaan akibat tata sosioekonomi dan sosiopolitik, yang sifatnya diskualitatif, dislokasi sosial-ekonomis, dan deprivasi sosiopolitis, laksana sejarah menarasikan.

Namun, radikalisme bisa pula menjadi faktor kriminogen. Manakala ide, cita, dan nilai yang diyakini dijelmakan melalui cara-cara kekerasan yang tak keruan. Seperti aksi teror Islamic States (IS) yang menjejali Eropa, bahkan sampai ke Sarinah, Jakarta, menyerang sipil tak berbedil.

Para elite dunia juga tak kalah lompongnya. Seolah-olah harimau kecil yang mereka susui itu tak terjinjing lagi telinganya. Makin merebaknya aksi teror menunjukkan upaya internasional dalam perang melawan teror perlu ditinjau kembali.

Musabab penanggulangan radikalisme tidak cukup hanya dengan upaya kriminalisasi dalam kebijakan penal dan aksi-aksi brutal, tapi perlu upaya lain yang bersifat nonpenal (di luar jalur hukum). Seperti halnya dengan menangani faktor kondusif, maksudnya urusan yang dapat menimbulkan kejahatan, baik itu pendidikan, pemberdayaan ekonomi, periuk nasi, pendekatan moral berkasih-kasih, penuh cinta, maupun pelbagai aspek potensial lainnya.

Supaya massa aksi teroris tak bertambah lagi dan berlipat ganda, dunia dapat belajar banyak dari peraih Nobel Perdamaian 2015: Kuartet Dialog Nasional Tunisia. Inilah organisasi masyarakat sipil di Tunisia yang berhasil meraih prestasi mendorong dialog politik dan demokrasi pluralistik di negara Afrika Utara—pascarevolusi melati yang memicu Musim Semi Arab. Kiprah mereka dalam mewujudkan perdamaian telah memikat hati Komite Nobel Norwegia untuk beralih dari nama-nama besar yang juga punya kontribusi pada perdamaian dunia seperti Kanselir Jerman Angela Merkel dan pemimpin umat Katolik dunia Paus Fransiskus.

Musim Semi Arab atau dikenal dengan The Arab Spring, berawal dari Tunisia pada 2010 dan 2011. Kepakan sayap kupu-kupunya kemudian dengan cepat membadai di Afrika Utara dan di Timur Tengah. Pergerakan yang menularkan semangat perubahan besar di belantara jazirah padang pasir itu, awalnya dipicu saat seorang pedagang kaki lima membakar dirinya sebagai bentuk protes terhadap kepemimpinan Presiden Tunisia Zine El Abidine Ben Ali yang berkuasa bak diktator.

Selain itu, ada juga pertentangan antara kelompok Islami dan kelompok sekuler yang mewarnai latar belakang sosial politik di Tunisia. Radikalisme yang ada di tiap kelompok, sempat menjadi ancaman bagi masyarakat Tunisia, seperti halnya negara lain di Afrika Utara dan Timur Tengah. Tahun-tahun diwarnai teror beruntun yang menewaskan banyak warga sipil dan sebagian besar wisatawan.

Prinsip dialog

Di tengah perjuangan untuk demokrasi dan hak asasi manusia pada suatu titik telah mengalami kemunduran, Tunisia telah menunjukkan transisi demokrasi yang didasarkan pada semangat kedamaian. Kuartet Dialog Nasional di Tunisia membangun suatu dialog yang beranjak dari pemahaman bersama, bahwa no one can build peace alone. Prinsip gerakan mereka ialah dialog.

Gerakan ini ditopang dari segenap elemen masyarakat Tunisia. Mereka ialah Serikat Buruh Umum, Konferensi Industri, Perdagangan dan Kerajinan, Liga Hak Asasi Manusia, dan Organisasi Pengacara Tunisia. Oleh karena itu, jadilah transisi di Tunisia menunjukkan lembaga-lembaga masyarakat sipil dan organisasi dapat memainkan peran penting dalam demokratisasi suatu negara. Kuartet berhasil merancang dan mewujudkan sebuah alternatif proses perdamaian politik, ketika negara itu berada di ambang perang saudara.

Proses seperti itu, bahkan dalam keadaan sulit, dapat menciptakan pemilihan umum yang bebas dan transisi damai rezim pemerintahan. Dialog sebagai sarana yang berperan penting dalam memungkinkan Tunisia dalam waktu beberapa tahun membangun sistem pemerintahan yang konstitusional.

Pembentukan dialog itu telah menampung hak-hak dasar bagi seluruh penduduk, terlepas dari jenis kelamin, paham politik, atau keyakinan agama. Ya, begitulah cara terbijak untuk memahami subjek sedalam-dalamnya. Sudahilah menebar kebencian. ●

Sabtu, 27 Juni 2015

Mengaspirasikan Dana Rakyat

Mengaspirasikan Dana Rakyat

  Alek Karci Kurniawan  ;   Peneliti Muda Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO)--FH Unand; Analis Hukum dan Kebijakan UKM Pengenalan Hukum dan Politik
MEDIA INDONESIA, 25 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

DARI studi referensi denotatif, rumitlah saya hendak mencerna istilahnya. Saya buka Kamus Besar Bahasa Indonesia, `aspirasi' berarti harapan, tujuan, keinginan untuk keberhasilan pada masa yang akan datang. Adapun `dana', sebagaimana kita juga sama-sama tahu, adalah biaya atau uang untuk suatu keperluan.Kalau begitu, `dana aspirasi' diinterpretasikan secara gramatikal dapat berarti `biaya harapan'. Ya, sepertinya saat ini `biaya harapan' adalah konsep yang diharapkan menjadi kenyataan oleh sejumlah wakil rakyat kita di Senayan.

Sidang Paripurna DPR, Selasa, 23 Juni 2015, telah menyetujui usulan dana aspirasi masuk ke Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Sejumlah fraksi di DPR tampaknya tidak begitu hirau dengan protes dari publik dan penolakan dari beberapa fraksi terkait dengan Usul Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau yang acap kali disebut dana aspirasi tersebut. Di tengah sidang, tiga fraksi (NasDem, PDI Perjuangan, Hanura) verboden dengan mosi ini.

UP2DP digagas sebesar Rp 20 miliar per anggota. Konsepnya merupakan salah satu upaya untuk mempercepat pemerataan pembangunan. Akan tetapi, usulan anggaran Rp11,2 triliun untuk sejumlah 560 anggota DPR per tahun itu jus tru mengundang pandangan negatif publik.

Perlahan tapi pasti, tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja DPR yang seyogianya menjadi ujung tombak pelaksana aspirasi rakyat berangsur menurun. Salah satu yang menjadi penyebab ialah menumpuknya kekecewaan publik terhadap elite politik yang dinilai semakin berjarak dengan rakyat.

Litbang Kompas dalam suatu jajak pendapat yang dilakukan pada 17-19 Juni 2015 merilis, tingkat ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja DPR dalam kisaran 85,6% per Juni 2015. Dari 639 responden yang dihubungi (berdomisili di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Palembang, Medan, Makassar, Manado, Pontianak, Banjarmasin, dan Denpasar), 76,7% tampak tidak yakin dana aspirasi yang diusulkan DPR bisa meningkatkan pemerataan pembangunan.

Paradoks

Anggota dewan seharusnya menjadi representasi rakyat, tetapi dalam sepak terjangnya justru mempertontonkan kepentingan diri sendiri. Seyogianya apa yang dihasilkan dan dilakukan para wakil rakyat adalah cerminan dari kehendak rakyat.

Dikemas sebagai bagian dari fungsi DPR di bidang anggaran dan implementasi dari UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), dari situ `biaya harapan' hendak dijelmakan. Dengan asumsi, Pasal 80 huruf (j) UU MD3 yang menyebutkan bahwa salah satu hak anggota DPR ialah mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan di daerah pemilihannya. Alasan disodorkannya `biaya harapan' ini ialah untuk menjaga prinsip keadilan dan pemerataan di setiap daerah pemihan, yang rencananya terakomodasi dalam perencanaan pembangunan.

Namun, apakah benar bakal demikian. Atau, `biaya harapan' hanyalah upaya sebagian anggota dewan untuk mengembalikan dana kampanye saat pemilihan legislatif tahun lalu. Dengan tendensi penambahan fungsi DPR sebagai pengelola anggaran negara, secara hukum, usul dana aspirasi berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Hal itu bisa menimbulkan overlapping peran antara pemerintah dan DPR.

Secara konstitusional, DPR hanya berwenang mengusulkan anggaran kepada pemerintah. Sejumlah perundangundangan yang akan overlapping itu, antara lain, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 33 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU No 33 Tahun 2004.

Secara konseptual, dana aspirasi pun memiliki tendensi overlapping dengan dana desa.UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengonsepkan pula pelaksanakan pembangunan secara nyata. Dalam artian yang secara teknis menyerahkan pelaksanaan aturan pemerintahan di ting kat desa dengan melibatkan masyarakat secara langsung dalam pembangunan.

Malcolm J Moseley dalam Rural Development : Principles and Practice (2003) berpandangan bahwa pembangunan perdesaan layak ditandai dengan penekanan pada strategi pemberdayaan atau pembangunan ekonomi yang diproduksi secara lokal. Pembangunan pemberdayaan inilah yang dalam UU Desa dimainkan dengan pemberian wewenang, pendelegasian wewenang, atau pemberian otonomi ke jajaran bawah.

Akal-akalan dana aspirasi mempunyai pemaknaan yang biner. Bisa jadi, sejumlah anggota dewan kita bukan hendak mengaspirasikan dana dengan UP2DP atau dana aspirasi, malahan hendak mengaspirasikan dana atau mengharapkan dana rakyat.

Jumat, 22 Mei 2015

Bangkit Menjalankan Amanat Konstitusi

Bangkit Menjalankan Amanat Konstitusi

Alek Karci Kurniawan  ;   Peneliti Muda Pusat Studi Konstitusi FH Unand
HALUAN, 22 Mei 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pasca kunjungan ke Malaysia, Brunei, dan Filipina, Jokowi mengalami kemasygulan. Pengalaman paling pahit ketika berkunjung ke negeri Jiran, Malaysia (6/2/2015). Beliau menerima la­poran bah­wa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di sana se­banyak 2,3 juta orang dan 50 persen di anta­ranya berstatus ‘ilegal’.

Besarnya jumlah TKI ile­gal di Malaysia itulah yang membuat Jokowi bersusah hati. Mengapa sejumlah besar warga negara Indonesia nekat bekerja di mancanegara tanpa dokumen resmi? Bukankah itu melanggar undang-undang, dan pastinya berisiko tinggi.

Sponsor (Pelaksana pe­nempatan TKI swasta) atau orang yang menjanjikan peker­jaan dapat saja melarikan uang yang disetor oleh calon TKI. Tidak adanya jaminan per­lindungan di negara pe­nem­patan. Rentan diper­la­ku­kan tidak manusiawi, mulai da­ri penampungan sampai su­dah di luar negeri. Menerima ga­ji sangat rendah bahkan ada yang tidak dibayar. Was-was dan khawatir ditangkap oleh apa­rat keamanan negara se­tem­pat, lalu dipenjara dan deportasi (dipulangkan pak­sa).

Tidak adanya jaminan asu­ransi jika mengalami sakit, musibah, kecela­ka­­an dan ke­matian. Bahkan, fakta terbaru dari catatan Badan Nasional Pe­nem­patan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) ada 229 WNI terancam hukuman mati. Sung­­guh, kompleks per­ma­salahan yang bakal dialami oleh TKI ilegal.

Menelisik kenyataan ini tentu punya musababnya sen­diri. Tak bisa dinafikan, dengan terbatasnya lapangan kerja di dalam negeri sehingga membuat orang berbondong-bondong mencari lapangan pekerjaan di luar negeri, yang juga diyakini mampu mem­berikan jaminan hidup yang lebih baik.

Sebagaimana BNP2TKI juga mencatat remitansi TKI (kiriman uang dari hasil beker­janya di luar negeri yang di­kirim ke tanah air) terhitung dari bulan Januari sampai September 2014 mencapai Rp 77,47 Triliun. Namun iro­nisnya, besarnya remitansi itu kurang diimbangi dengan per­hatian terhadap TKI.

Pemulangan massal TKI ilegal (sekitar 1.800 orang) dari Malaysia kali ini hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi kita, terutama bagi calo tenaga kerja, TKI sendiri, dan pemerintah. Harus diinsafi bersama, ketika “jalan gelap” men­jadi TKI ilegal dipilih, se­be­narnya kita telah mem­per­taruhkan dua hal be­sar se­ka­ligus. Yaitu mem­per­ta­ruh­kan nasib dan ke­sela­matan TKI ilegal sen­diri, dan pada saat yang sama mem­per­taruh­kan martabat bangsa.

Untuk kita direnungkan, apakah dua hal besar itu rela “dibarterkan” begitu saja de­ngan devisa? Jika “tidak”, maka, pertama, praktik calo tenaga kerja yang ikut mem­bidani lahirnya TKI ilegal harus diakhiri. Kedua, pem­berian sanksi kepada calo dalam rangka “membasmi” praktik percaloan perlu jadi agenda bersama.

Ketiga, menerapkan me­ka­nisme satu pintu sebagai upaya selektif penyeleksian pe­ru­sahaan pengerah TKI yang kredibel sebagai pe­ngi­rim. Keempat, calon TKI hen­dak­nya lebih berhati-hati da­lam memilih perantara tenaga ker­ja. Kelima, pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi pada masyarakat soal prosedur yang benar bekerja di luar negeri dan bahaya praktik calo TKI.

Penghentian “pentas dra­ma” TKI ilegal tak boleh ditunda lagi agar tidak melahirkan babak berikut. Semua itu hanya mungkin terjadi jika seluruh “pemeran utama” mau menyadari, upaya me­ngais rezeki seharusnya seiring dengan upaya menjaga mar­tabat bangsa.

Perlu diinsafi bersama, se­ba­gaimana Noam Chomsky (2006) merumuskan dalam Fai­led States: The Abuse of Po­wer and the Assault on Demo­cracy, setidaknya ada dua ka­rak­­ter utama atau dua ka­tegori yang membuat negara tertentu da­­pat disebut sebagai ne­gara ga­gal. Salah satunya ada­­lah ne­gara yang tidak me­mi­liki kema­uan atau ke­mam­puan melin­du­ngi warga negara dari berbagai bentuk keke­ra­san, dan bah­­kan kehancuran. Ne­gara yang tidak dapat men­ja­min hak­-hak warga ne­ga­ra­nya, baik di tanah air sendiri ma­upun di lu­ar negeri, dan ti­dak pula mam­pu mene­gak­kan ser­ta mem­­pertahankan ber­fung­si­nya institusi-institusi de­mo­kra­si. Dalam konteks hukum in­ter­nasional Presiden Jokowi layaknya segera meratifikasi Domestic Workers Convention No. 189, yang mana Inter­national Labour Organization (ILO) telah memfasilitasi  adanya perjanjian internasional tentang Pekerjaan Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT). Hal ini layak dilakukan agar proses perlindungan pekerja rumah tangga Indonesia baik di dalam dan diluar negeri dapat lebih dilindungi.

Ratifikasi itu akan mem­berikan dampak yang sig­nifi­kan dalam rangka perlindungan PRT, termasuk pekerja migran Indonesia di sektor domestik. Misalnya, konvensi itu mengamanatkan adanya upah minimum, jam kerja, libur dan hak-hak normatif PRT sebagai pekerja migran. Bah­kan, Domestic Workers Con­vention No. 189 juga memberi landasan bagi pemerintah un­tuk melakukan inspeksi ke lokasi kerja PRT.

Presiden tentu tidak boleh lupa, salah satu janji kam­panyenya pada Pilpres 2014 lalu, yaitu menghadirkan kem­bali negara untuk me­lindungi segenap bangsa dan mem­berikan rasa aman pada se­luruh warga negara, melalui politik luar negeri bebas aktif (Lihat Nawacita Jokowi poin pertama). Tanpa gerak cepat dan tindakan nyata di la­pa­ngan, itu tidak akan tuntas.

Seyogianya, Hari Ke­bang­­­ki­­tan Nasional (2/5) jadilah re­flek­si bagi kita. Akankah hanya di­­jadikan seremonial belaka atau kita bangkitkan apresiasi ter­­­hadap jasa para ‘pahlawan de­­visa’ kita ini. Marilah kita mak­nai pe­ri­nga­tan Hari ke­bang­kitan Na­si­onal, un­tuk se­lan­jutnya negeri ini harus bang­kit demi men­jalankan ama­nat konstitusi; melindungi se­genap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia. ●

Kamis, 21 Mei 2015

Praperadilan-praperadilan

Praperadilan-praperadilan

Alek Karci Kurniawan  ;   Peneliti Muda Pusat Studi Konstitusi
Fakultas Hukum Universitas Andalas
KOMPAS, 21 Mei 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kontroversi mengenai kewenangan lembaga praperadilan dalam memutus status penetapan tersangka berujung di palu sidang hakim Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 laksana kejutan yang menghebohkan lapangan hukum pidana Indonesia. MK memperluas obyek praperadilan di dalam KUHAP dengan menambahkan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Di mata publik bergulirlah semacam akal sehat yang seakan-akan menguatkan putusan hakim Sarpin Rizaldi, yang sebelumnya bertindak mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan dan menjadi pemicu banyaknya pengajuan gugatan praperadilan terhadap status tersangka yang kemungkinan besar dimanfaatkan pelaku tindak pidana korupsi.

Ada dua pertimbangan yang mesti dicermati dari putusan MK ini. Pertama, hak dan martabat seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka memang berpotensi dirampas melalui tindakan subyektif penyidik yang melampaui kewenangan. Kedua, pada kondisi itu tak ada kesempatan menguji tafsir subyektif dari tindakan penyidik dalam hal menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Jamak diketahui bahwa status tersangka merupakan status yang disematkan kepada seseorang yang, karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 14 KUHAP). Dari kaca mata hukum pidana, penetapan status tersangka sangatlah rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia sebab dalam penalaran yang wajar, menetapkan seseorang sebagai tersangka suatu tindak pidana sudah menjadi tindakan yang merenggut sebagian besar hak asasinya. Tak ada satu pun literatur ataupun aturan hukum yang menjelaskan legitimasi bukti permulaan yang cukup untuk bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka (John Jackson dan Peter Tillers: 2008).

Dalam perkembangannya bukti permulaan hanya dipakai untuk memberikan kewenangan bagi penegak hukum melakukan segala bentuk upaya paksa, baik KUHAP, UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maupun ketentuan hukum perpajakan pun hanya mengatur bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dan segala bentuk upaya paksa. Jadi, mempunyai urgensi tersendirilah suatu forum yang menjadi ruang klarifikasi dan menguji keabsahan bukti permulaan yang cukup guna menetapkan seseorang sebagai tersangka, dengan maksud agar melindungi hak asasi dari orang tersebut. Untuk itu, diperlukan suatu forum yang menjadi ruang klarifikasi dan menguji keabsahan bukti permulaan yang cukup guna menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan maksud agar melindungi hak asasi orang tersebut.

Ketentuan dalam KUHAP tak memberikan penjelasan mengenai batasan jumlah dari frasa ”bukti permulaan”, ”bukti permulaan yang cukup”, dan ”bukti yang cukup”. Satu-satunya pasal yang menentukan batas minimum bukti adalah dalam Pasal 183 KUHAP yang menyatakan, ”Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti ... dst”.

Maka, pemaknaan ”minimal dua alat bukti” dinilai MK merupakan perwujudan asas due process of law untuk melindungi hak-hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Sebagai hukum formil dalam proses peradilan pidana di Indonesia, masih terdapat beberapa frasa dalam KUHAP yang memerlukan penjelasan agar terpenuhi asas lex certa serta asas lex stricta agar melindungi seseorang dari tindakan semena-mena penyelidik ataupun penyidik. Secara garis besar, ada dua kepentingan yang hendak dilindungi secara seimbang melalui praperadilan, yaitu kepentingan individu dan kepentingan publik atau masyarakat. Hal ini juga yang menjadi pendapat berbeda hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna.

Pengimbang

Dari perspektif kepentingan individu (tersangka atau terdakwa), diintroduksinya lembaga praperadilan ini dalam KUHAP adalah sebagai ”pengimbang” terhadap kewenangan yang diberikan kepada penyidik dan penuntut umum menggunakan upaya paksa dalam pemeriksaan tindak pidana. Karena itu, sebagai jaminan bahwa upaya paksa dimaksud benar-benar digunakan demi kepentingan pemeriksaan tindak pidana yang disangkakan (atau didakwakan) sesuai dengan ketentuan undang-undang. Untuk memenuhi tuntutan jaminan itulah diintroduksi lembaga praperadilan.

Selanjutnya, apabila penuntut umum atau pihak ketiga menganggap penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik tak sah, mereka dapat mengajukan permohonan praperadilan untuk memeriksa keabsahan tindakan penyidik itu. Begitu pula sebaliknya, apabila penyidik atau pihak ketiga menganggap penghentian penuntutan yang dilakukan penuntut umum tidak sah, mereka ini pun dapat mengajukan permohonan praperadilan memeriksa keabsahan tindakan penuntut umum itu. Dengan cara demikian, keseimbangan perlindungan yang diberikan terhadap kepentingan individu (tersangka, terdakwa) dan kepentingan publik (masyarakat) tetap terjaga.

Memasukkan penetapan tersangka ke dalam ruang lingkup praperadilan berarti membenarkan ketakseimbangan perlindungan kepentingan individu dan kepentingan publik (masyarakat). Sebab, bagi seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka, tersedia dua jalan hukum mempersoalkan penetapan itu. Pertama, memohon penghentian penyidikan (dalam hal penyidik tak mengambil inisiatif sendiri menghentikan penyidikan itu). Kedua, memohon praperadilan (misalnya dalam hal permohonan penghentian penyidikan tak dikabulkan penyidik). Jika masyarakat (pihak ketiga) hendak mempersoalkan tindakan penyidik yang menghentikan penyidikan terhadap seorang tersangka, satu-satunya jalan yang tersedia hanyalah praperadilan.

Bayangkan, ke depan, putusan MK ini menjadi angin segar bagi para tersangka dengan bertambah satu lagi amunisinya mempertentangkan keputusan penetapan tersangka kepada dirinya. Namun, tak bisa dinafikan sisi positifnya, putusan MK ini bakal memicu aparat penegak hukum bekerja lebih profesional.