Tampilkan postingan dengan label Ida Pitalokasari. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ida Pitalokasari. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 November 2012

Dahlan Iskan vs DPR


Dahlan Iskan vs DPR
Ida Pitalokasari ;  Sekretaris HI Study Centre IAIN Walisongo Semarang
SUARA KARYA, 06 November 2012


Ketegangan antara Menteri Badan Uaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dengan DPR yang semakin ramai di media massa sedikit mereda begitu Dahlan Iskan datang memenuhi undangan DPR. Para wakil rakyat di parlemen seperti tidak sabar mendengar langsung keterangan mantaan Dirut PLN ini soal nama-nama anggota parlemen yang disebutnya suka kongkalikong atau sering minta jatah ke perusahaan-perusahaan BUMN selama ini.
Dahlan pun tak gentar, dia datang sendiri ke DPR dan sangat siap untuk menyampaikan hal tersebut. Dahlan Iskan memenuhi janjinya setelah diundang dia datang ke DPR. Soal "upeti" ini, Dahlan bahkan tidak hanya berani pasang badan, di penjara sekalipun katanya menyatakan siap.
Tipikal seorang Dahlan Iskan memang sudah dikenal luas oleh publik. Gaya kepemimpinannya yang tegas tapi terukur, terencana dan punya tujuan serta hasil yang sangat jelas, bahkan dia tidak segan-segan untuk turun tangan langsung bekerja menyelesaikan masalah, termasuk juga sosok pribadinya yang sangat low profile membuat Dahlan Iskan selalu dikenang.
Selama menjabat sebagai Dirut PLN misalnya, begitu banyak hasil kerja yang bisa dinikmati rakyat. Walau ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), muncul inefisiensi anggaran Rp 37 triliun di PLN, tetapi Dahlan Iskan sangat tahu itu, dan sangat siap memberi keterangan mengenai masalah tersebut. Bahkan dia menyebutkan, sebenarnya inefisiensi itu lebih besar dari temuan BPK dimaksud tetapi kenapa bisa terlewatkan. Nilainya lebih dari Rp 37 triliun. Begitulah seorang Dahlan Iskan, keterbukaan, blak-blakan dan selalu menyatakan berbuat dengan penuh rasa tanggung jawab.
Tindakan dan keputusan yang diambilnya sudah sangat siap dipertanggujawabkannya. Karena, apa yang dilakukannya sama sekali bukan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau kroni-kroninya, tetapi semata-mata untuk rakyat dan untuk menjalankan amanah kerja yang dibebankan kepadanya.
Lalu kita bertanya, bagaimana dengan para pemimpin dengan kiprahnya sendiri-sendiri yang mau bertindak membela kepentingan umum seperti dilakukan Dahlan Iskan? Termasuk soal pernyataan bernada perintah yang disampaikannya kepada seluruh jajaran direksi BUMN yang memunculkan ketegangan di DPR untuk menolak segala bentuk praktik kongkalikong, yang selama ini sudah menjadi rahasia umum. Bahwa, perusahaan-perusahaan BUMN menjadi sapi perah dan "ATM" banyak pihak, termasuk oknum anggota DPR.
Anehnya, kalangan di DPR tidak terima dengan pernyataannya. Ada yang minta Dahlan Iskan membuka saja nama-nama oknum yang disebutnya suka meminta jatah ke BUMN itu supaya tidak menimbulkan fitnah. Ada juga yang ingin memanggil paksa Dahlan Iskan ke parlemen untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya itu.
Namun begitu, semakin gencar anggota DPR membela diri, justru semakin memunculkan praduga, kenapa para wakil rakyat ini begitu ngotot membela diri, sampai kebakaran jenggot segala? Bukankah yang disampaikan Dahlan Iskan itu semata-mata untuk jajaran Kementerian BUMN yang dipimpinnya, dan bertujuan untuk memperbaiki tatanan demi menjaga kebocoran-kebocoran keuangan negara yang sudah masif terjadi selama ini?
Terlebih lagi, seorang Dahlan Iskan, yang sudah dikenal dengan gaya bicara dan kepemimpinannya memang selalu ingin perbaikan dan hasil yang lebih baik. Lantas, apa salahnya dengan pernyataan Dahlan Iskan ini? Bukankah semestinya kalangan DPR yang harus lebih dewasa dan melakukan introspeksi secara menyeluruh.
Kalau Dahlan Iskan benar-benar datang ke DPR dan saat itu juga dia membeberkan semua bukti-bukti serta disebutkannya nama-nama anggota DPR yang berprilaku tidak baik ini, seperti apalagi wajah lembaga legislatif di mata rakyat? Bukankah itu akan mencoreng wajah DPR sendiri?
Setelah sekian lama praktik kolusi dan korupsi di negeri ini, baru Dahlan Iskan yang berani terang-terangan mengatakan bahwa institusi yang dipimpinnya kerap dimintai "upeti" oleh para politisi di Senayan. Dulu, ini adalah hal yang jamak terjadi. Kalau mau dapat proyek, ya harus bayar "jatah" dulu. Kini modus operandinya kian canggih. Para anggota dewan tidak lagi minta uang tunai secara tersirat ataupun terang-terangan. Sogokan itu bisa terselubung dalam berbagai topeng.
Bentuknya mulai dari biaya hotel, transportasi dan honor anggota "Dewan Pemerasan Rakyat" hingga berkedok dana corporate social responsibility di perusahaan-perusahaan yang tak lain juga milik para legislator. Memeras, sama saja dengan korupsi bahkan lebih kasar.
Fenomena di atas ironis sekali. DPR yang merupakan wakil rakyat, namun berperilaku seperti preman yang suka memeras, menodong, memalak orang. Itu, tentu prilaku sangat memalukan. Apalagi, saat ini kepercayaan masyarakat kepada anggota DPR semakin menurun. Masyarakat sudah bosan dengan janji wakil rakyat, apalagi perilaku mereka justru seperti preman.
Hal ini diperparah lagi dengan banyaknya anggota dewan terlibat korupsi. Ditambah kasus pemeran terhadap BUMN dan pertarungan dengan Dahlan Iskan. Jika demikian, kapan masalah ini akan bisa dituntaskan pemerintah? Oleh karena itu, pemerintah harus menyelamatkan BUMN, menindak tegas DPR yang berprilaku pemalak.
Masalah itu harus dibuka lebar-lebar agar menjadi pelanjaran bagi semua pihak, agar ke depan BUMN bersih dan DPR juga bersih. Jika tidak, dapat dipastikan pemerasan akan terus terjadi bahkan meluas di mana-mana dan tidak pernah akan berhenti sebaliknya berulang terus dalam berbagai kasus lain.

Selasa, 02 Oktober 2012

Menolak Pelemahan KPK


Menolak Pelemahan KPK
Ida Pitalokasari  ;  Sekretaris HI Study Centre IAIN Walisongo Semarang
SUARA KARYA, 02 Oktober 2012


Dewasa ini, rencana revisi terhadap Undang-Undang KPK berujung kontroversi. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana, menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini dikemukakan menyikapi usulan Komisi III DPR RI terkait revisi UU KPK yang dinilai akan memperlemah kewenangan lembaga tersebut dalam memberantas korupsi di Tanah Air.

Memang benar, jika melihat draf (revisi) yang diajukan, sangat jelas akan 'melemahkan KPK'. Tetapi, posisi pemerintah jelas seperti tahun-tahun sebelumnya bahwa tidak akan setuju memperlemah KPK. Wacana merevisi UU KPK tersebut sebenarnya disuarakan pihak-pihak yang lekat dengan perilaku koruptif.

Pihak-pihak ini akan terus berupaya melemahkan KPK. Di antaranya melalui usulan memangkas kewenangan KPK, seperti dalam bidang penuntutan dan penyadapan yang dituangkan dalam draf revisi UU KPK. Kewenangan KPK dalam bidang penuntutan dan penyadapan itu sejatinya tak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Pasal-pasal tersebut sudah 17 kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diubah.

Namun, keputusan MK tetap konsisten bahwa kewenangan-kewenangan strategis KPK itu tidak melanggar UUD 1945. Kewenangan penyadapan KPK memang sudah seharusnya melekat di lembaga antikorupsi itu. Bahkan KPK saat ini merupakan lembaga yang memiliki audit penyadapan terbaik. Penyadapan ini teknik penyamaran. Kalau perlu seizin hakim itu sama saja tidak bisa melakukan penyidikan. Begitu juga dengan kewenangan untuk melakukan penuntutan yang memang harus ada di KPK sebagai tanda lembaga itu memiliki kewenangan luar biasa. Kewenangan itu banyak dicontoh oleh negara lain, seperti Malaysia yang mengadopsi hal yang sama untuk Komisi Rasuah mereka.

Jika penuntutan diserahkan ke kejaksaan, di mana sisi keluarbiasaan KPK? Inilah yang harus diperhatikan. Selain itu, secara substansi usulan pembentukan Badan Pengawas bagi KPK tidak diperlukan karena berpotensi memunculkan intervensi terhadap lembaga itu.

Kontroversi

Banyak kalangan partai politik (parpol) dan anggota DPR menolak dan menerima usulan revisi UU KPK. Sebagai contoh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), misalnya, memastikan tidak menandatangani rencana revisi undang undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diajukan Komisi III DPR ke Badan Legislasi DPR.

Kenapa demikian? PKS menilai, rencana revisi tersebut merupakan pelemahan KPK yang bersikukuh menyidik kasus simulator SIM. PKS menjadi satu-satunya fraksi yang memastikan sikap menolak draf revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang diajukan Komisi III DPR kepada badan legislasi, bulan lalu. Sementara itu, sejumlah fraksi lain mengaku menolak revisi apabila melemahkan KPK, meski memandang revisi adalah bentuk penyempurnaan.

Selain Denny dan PKS, sebenarnya banyak elite yang menolak pelemahan KPK tersebut. Seperti halnya dengan anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul menilai, revisi UU KPK tidak selayaknya dilakukan. Jika ada yang mendukung revisi tersebut, dia yakin akan berpengaruh pada popularitas. Memang KPK itu ibarat anak gadis, masih dicintai rakyat. Siapapun mau coba-coba ganggu dia, akan tergerus (Sindo, 29/9/2012).

Politisi Partai Demokrat itu menilai KPK sebagai salah satu lembaga negara yang sangat dicintai rakyat. Oleh karenanya, dia yakin partai yang mengganggu KPK dengan mendukung revisi UU KPK akan mendapat citra negatif di mata masyarakat. Ruhut mengatakan partainya selalu menolak pelemahan KPK. Bahkan dia mengklaim sebagai pihak yang pertama kali menolak revisi UU KPK. Dia mengaku telah menolak usulan revisi UU KPK sejak 2009 lalu, saat usulan revisi pertama kali muncul.

Sebenarnya, kontroversi yang terjadi bukan menjadikan KPK untuk stagnan. Namun, dalam hal ini pemerintah dan DPR harus tegas dan bijak untuk menuntaskan kontroversi yang terjadi. Jika perlu, pemerintah dan DPR harus menolak revisi UU KPK. Pasalnya, dari sekian banyak kontroversi, yang paling banyak adalah penolakan, bukan dukungan.

Ada beberapa poin krusial dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah didorong sejumlah anggota Komisi III DPR.

Pertama, kewenangan penututan KPK yang akan dipangkas oleh DPR. Dalam penuntutan akan dilakukan oleh kejaksaan. Hal ini akan membuka kemungkinan kasus yang disidik KPK akan dihentikan oleh kejaksaan. Kedua, masalah penyadapan yang akan dipersulit. Ketiga, DPR juga akan mempersoalkan masa jabatan pimpinan pengganti KPK dan soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Padahal, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), masa jabatan pimpinan KPK menganut steger sistem. Jadi. jika ada pimpinan KPK berhenti di tengah jalan, pimpinan penggantinya juga punya masa jabatan sama.

Poin selanjutnya adalah rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK yang dibentuk DPR justru membuka potensi intervensi politik ke KPK sekaligus memperbesar kewenangan DPR. Terlepas dari itu semua, pemerintah harus 'cerdas mengupas' atas kontroversi yang terjadi. Badan Legislasi (Baleg) DPR tak perlu terburu-buru memutuskan naskah RUU KPK. Baleg perlu meminta pendapat dari Komisi III, pakar hukum, akademisi, dan pihak lainnya.

Intinya, ada di tangan pemerintah. Yang penting, peran pemerintah dalam menjembantani beberapa kepentingan parpol/DPR yang terjadi. Jangan sampai rencana revisi UU KPK dan kontroversi ini mengganggu, melemahkan, dan menumpulkan taring KPK dalam menumpas korupsi. Wallahu a'lam bisshowab.