Tampilkan postingan dengan label Misranto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Misranto. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 Februari 2015

Memperluas Hukuman Mati

Memperluas Hukuman Mati

Misranto  ;  Sekjen Forum Pendidikan Nasional;
Alumnus Doktor Fakultas Hukum Unair Surabaya
MEDIA INDONESIA, 06 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

EKSEKUSI terhadap sejum lah terpidana mati kasus narkoba babak kedua di pemerintahan Joko Widodo akan segera dilaksanakan. Sejumlah aktivis HAM tetap mengecam sikap konsistensi Jokowi terhadap pelaksanaan hukuman mati. Sejak Kejaksaan Agung Republik Indonesia menghukum mati enam terpidana obat-obatan terlarang, yakni Marco Archer Cardoso Moreira (warga negara Brasil), Rani Andriani (WNI), Namaona Denis (warga negara Malawi), Daniel Enemuo (warga negara Nigeria), Ang Kiem Soei (warga negara Belanda), serta Tran Thi Bich Hanh (warga negara Vietnam), pada pertengahan Januari lalu, kontroversi memang bermunculan.

Meski ada yang mengecam atau mengkritik keras, dukungan masyarakat internasional terhadap pelaksanaan hukuman mati juga mengalir.Misalnya, Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Mikhail Galuzin, mengatakan bahwa Rusia menghormati hukum yang berlaku di Indonesia termasuk hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa kriminal.

Presiden Jokowi meminta setiap negara harus menghormati kedaulatan negara lain. Pelaksanaan hukuman mati merupakan komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas narkoba yang digunakan oleh 4,5 juta warga Indonesia, yakni 1,2 juta orang di antaranya dalam kondisi tidak dapat direhabilitasi karena kondisinya sudah parah.

Akselerasi penyalahgunaan narkoba dapat dijadikan pembanding.Riset BNN menyebutkan bahwa sekitar 15 ribu jiwa harus melayang sia-sia tiap tahun karena barang haram tersebut. Dari waktu ke waktu jumlahnya terus meningkat.Pada 1997, hanya terjadi 622 kasus narkoba. Memasuki tahun 2000-an, terjadi lebih dari 3 ribu kasus. Di atas 2005, kasus narkoba mencapai puluhan ribu. Pada 2011, kasus narkoba yang terungkap sebanyak 26.560 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 32.876 orang (Fajri Humaidi, 2013).

Kasus itu menunjukkan bahwa penerapan hukuman mati menjadi logis. 
Akselerasi penyalahgunaan dapat dikendalikan oleh penerapan sanksi hukuman maksimal. Barangkali kalau hukuman mati tidak diterapkan di Indonesia, baik distributor maupun produsen akan semakin gencar dan terbuka menjalankan aktivitas kriminalnya.

Eksekusi hukuman mati yang dilaksanakan terhadap enam terpidana kasus narkoba ini membuktikan kalau pemerintah Indonesia tidaklah main-main dalam memberantas kejahatan narkotika. Penyalahgunaam narkoba merupakan `common enemy' yang harus diperangi.

Perang terhadap siapa saja yang terbukti `membantai' anak-anak Indonesia lewat produksi dan pengedaran narkoba, wajib digalakkan, termasuk dalam mengimplementasikan sanksi hukuman pemberatan seperti hukuman mati.

Penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani dengan luar biasa. Indonesia sudah dalam kondisi darurat narkoba. Indonesia menduduki urutan ketiga pemakai narkoba di dunia. Berdasarkan catatan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Benny Mamoto, sedikitnya 50 warga negara Indonesia meninggal dunia akibat mengonsumsi narkoba setiap hari.

Narkoba bukan hanya meneror Indonesia, melainkan juga dunia. Berdasarkan   World Drug Report 2013 oleh Organisasi Dunia Penanganan Narkoba dan Kriminal (UNODC), jumlah orang meninggal dunia akibat penyalahgunaan narkoba mencapai 200 juta per tahun.Pengguna narkoba tercatat 315 juta orang pada usia produktif 15 hingga 64 tahun.

Pemerintah Indonesia tidak takut menghadapi kecaman dan sanksi politik yang dijatuhkan negara lain. Pemerintah tetap pada pendiriannya untuk menghukum mati `para pembunuh' anak-anak Indonesia dan dunia. Pemerintah menunjukkan pada dunia bahwa nyawa manusia tidak bisa ditukar dengan kepentingan diplomasi dan politik serta ekonomi global.

Memang seharusnya negara mana pun wajib menghormati sikap Indonesia. Kalau memang di internal negara (asing) ada yang belum menjadikan kejahatan penyalahgunaan narkoba (produsen dan pengedar) sebagai kejahatan istimewa, seperti Rusia, Brasil, Kolombia, Australia, dan lainnya, tetaplah wajib menghormati supremasi hukum Indonesia.

Setiap negara mempunyai problem yuridis dan jenis-jenis penyakit yang berkategori membahayakan yang berbeda-beda. Indonesia termasuk salah satu negara yang sudah mendapatkan eksaminasi serius dalam soal penyalahgunaan narkoba. Para produsen dan distributor lokal, nasional, hingga global telah mempunyai `rumah' dan korporasi di Indonesia.

Kita tak bisa membayangkan, andaikan hukuman mati (hati) tidak diterapkan di negeri ini sebagai hukum positif, tentulah para produsen atau distributor akan semakin leluasa dan `merdeka' dalam menjalankan aktivitasnya.

Di samping itu, mereka bisa menempatkan hukum di Indonesia secara sebelah mata atau produk legislasi narkoba Indonesia ditempatkan sebagai kekuatan minor akibat tidak mempunyai jenis hukuman yang berkadar `mengerikan'.
Jika dipandang sepintas, diberondong peluru oleh regu tembak sebagai wujud hukuman mati yang diterapkan di Indonesia memang `mengerikan'. Akan tetapi, yang paling mengerikan ialah pembunuhan massal yang dilakukan para produsen, bandar, distributor, dan siapa pun yang mendukung maraknya penyalahgunaan narkoba.

Kecenderungan pelecehan terhadap produk legislasi itu dapat terbaca dalam besaran jumlah pelakunya. Itu dapat terbaca dari jumlah narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan. Catatan Ditjen Pemasyarakatan mengungkapkan, di 33 lembaga pemasyarakatan yang tersebar di Tanah Air yang menampung 45 ribu napi, 90% atau 41 ribu napi di antaranya terjerumus di hotel prodeo karena kasus narkoba (Hakam, 2014).

Data pelengkap dari sisi ekonomi yang diungkap tim survei dari Kelompok Kerja Penyelamat Generasi (KKPG) lebih `mengerikan' lagi, bahwa uang para bandit narkoba yang beredar di Indonesia ditaksir Rp360 triliun. Itu artinya, tiap hari jaringan narkoba rata-rata bisa memperoleh omzet Rp1 triliun.

Eskalasi pengedaran dan keuntungan bisnis narkoba itu tidak lepas dari bobroknya sebagian mental para pejabat Lembaga Pemasyarakatan (LP). Itu dibuktikan dengan temuan BNN yang menyebutkan bahwa 60% pengedaran narkoba di Indonesia dikendalikan atau digerakkan dari LP.

Tidak mungkin petugas Lapas tidak mengetahui kalau di institusinya dijadikan sebagai `pabrik' yang memproduksi dan mengedarkan narkoba. Kondisi ini wajib didekonstruksi pula dengan penerapan hukuman mati. Itu artinya, jika ada petugas yang terlibat sindikasi narkoba, wajib dikenai sanksi hukuman mati.

Kalau oknum-oknum petugas itu mendapatkan perlawanan secara egaliter dalam sistem peradilan pidana, termasuk mendapatkan hukuman mati sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sangat diniscayakan akan terjadinya perubahan besar. Para bandar, produsen, dan distributor tidak akan berani mempermainkan oknum petugas Lapas karena para petugasnya sendiri tidak bernyali untuk terjerat hukuman mati. ●

Sabtu, 01 November 2014

Mewujudkan Booming Negarawan

Mewujudkan Booming Negarawan

Misranto  ;  Guru Besar dan Rektor Universitas Merdeka Pasuruan
MEDIA INDONESIA, 31 Oktober 2014
                                                
                                                                                                                       


PERTANYAAN sederhana namun `menggemaskan' ialah mengapa tidak sedikit kekuatan politik, khususnya dari kelompok oportunis, yang tidak menyukai Joko Widodo (Jokowi) menjadi presiden? Atau mengapa Jokowi yang dipilih rakyat untuk menjadi presiden? Atau mengapa harus Jokowi yang dipilih rakyat untuk menjadi presiden?

Ketakutan komunitas elite oportunis itu sejatinya dilandasi ketakutan kalau Jokowi akan gencar mewujudkan program-program strategis yang bertajuk perubahan. Jika perubahan itu sampai gencar dilakukan Jokowi, pola oportunisme menjadi kehilangan `lahan' atau sumber-sumber kriminalisasi yang selama ini menguntungkannya, menjadi tergusur.

“Orang yang paling tidak bahagia ialah mereka yang paling takut pada perubahan,“ demikian pernyataan Mognon Me Lauhlin, yang menunjukkan kesejatian hubungan antara perubahan dan keba hagiaan. Jika berbagai perubahan gencar digalakkan Jokowi, seperti soal kesehatan, ekonomi kerakyatan, layanan publik, dan lainnya, otomatis rakyat diantarkan menuai kebahagiaan.

Dari perubahan yang digalakkan Jokowi, kebahagiaan bisa dihadirkan dan disejarahkan. Kalau setiap menteri dan `pasukan di bawahnya' memahami dan gencar mewujudkan idealitas presidennya, kebahagiaan akhirnya membumi. Kebahagiaan rakyat, yang sebelum era Jokowi menjadi barang mahal, berubah menjadi hak yang murah dan mudah dinikmatinya.

Sayangnya, di tengah masyarakat masih banyak ditemukan kekuatan elitis yang lebih menyukai mempertahankan mental oportunistisnya. Mereka tidak ingin mengubah dirinya menjadi negarawan, padahal sekarang ini, Republik Indonesia sedang membutuhkan booming negarawan.

Komunitas elite oportunis itu memang bisa memuaskan kepentingan diri atau egoisme sektoralnya, namun gagal memberikan atau menumbuhsuburkan kebahagiaan bagi bangsa dan rakyat. Ironisnya lagi, mereka masih mengawetkan gaya `koboi' dalam pergulat an mewu judkan ambisi politiknya. `Radikalisme' politik eksklusifnya dapat terbaca dalam persidangan-persidangan DPR belakangan ini.

Seharusnya mereka bisa membaca dengan cerdas dan cepat, seperti yang dilakukan Jokowi bahwa rakyat negeri ini membutuhkan tangantangan kuat yang dibuktikan dengan etos kerja tinggi, dan bukan syahwat berkelahi yang menguras energi. Mereka selayaknya paham kalau sudah sekian lama rakyat teralienasi dari kebahagiaan.

Pemburu kekuasaan

Para elitis itu gampang terbaca kalau mentalitasnya masih bukan sebagai pengubah (pejuang) yang gigih membahagiakan rakyat atau berjiwa negarawan, tetapi oportunis yang sibuk memburu kekuasaan dan membuka celahcelah yang mendatangkan kekayaan berlimpah.

Mereka itu barangkali tergiur dengan pesona para oportunis terdahulu yang lihai membuat `terobosan'. Berkat sepak terjang mereka ini, berbagai bentuk keuntungan berlimpah bisa diraih, meskipun dengan risiko berhadapan dengan pertanggungjawaban hukum.

Itu terbukti, saat oportunis terdahulu baru 2-3 tahun bertualang merambah rimba gelap birokrasi dan kolaborasi proyek, indeks prestasi kekayaannya melambung tinggi.Kekayaan yang dinilai imposible ini tentu saja membuat rakyat miskin bertanya-tanya, mengapa jadi politisi di negeri ini gampang memperkaya diri?

Itu bisa terjadi akibat kuatnya budaya KKN atau neokleptokratisme di rezim terdahulu yang mencengkeram. Dalam buku yang ditulis Eko Prasetio yang berjudul Kejahatan Negara misalnya, ia menunjukkan satu contoh kasus tentang kekayaan salah seorang selebritas politik Indonesia, yang semula sebelum jadi politikus, hanya tinggal di kos-kosan bertarif sangat murah. Namun, tidak lebih dari 2 tahun menjabat, kekayaannya sudah miliaran rupiah. Mengapa ke kayaan bisa cepat melangit?

Selebritas politik itu sukanya membawa atau menghadapkan rekanan ke berbagai daerah. Pola makelar itu berbuah fee atau kompensasi yang tidak sedikit. Dia bukan hanya mendapatkan hadiah atas jasa-jasanya, melainkan juga mampu menciptakan kondisi yang membuat rekanan merasa takut dan bergantung kepadanya, sehingga gratifikasi terus mengalir secara rutin.

Pola lama itu ialah aji mumpung, alias begitu tersedia peluang strategis, para oportunis itu gampang sekali mengajukan tawaran hubungan baik dengan pihak-pihak tertentu yang dinilai menguntungkannya secara ekonomi dan politik. Ironisnya, saat kesempatan tidak terbuka, elitis itu berusaha menciptakan kondisi yang memungkinkan para pejabat di daerah tergiring mengamini tawarannya.
Pola memburu, mengumpulkan, dan menimbun kekayaan saat menempati posisi strategis di DPR, merupakan salah satu mentalitas mendarah daging, pola pembudayaan yang menyatu dengan dimensi patronasi struktural, atau jalan pragmatis yang dibuatnya menjadi logis dan patut.

Gaya DPR seperti itu, jelas jika dipertahankan di era sekarang, akan menghambat booming negarawan. Sebagai pilar negara, mereka berkewajiban mengasah kecerdasan batin agar komitmen mereka pada kepentingan rakyat menguat.Sementara hasrat (nafsu) mementingkan egoisme sektoral atau kelompok menjadi melemah.

Kekuatan utama

Komitmen kerakyatan yang menguat merupakan roh negarawan. Saat program-program perubahan yang digencarkan Jokowi ternyata menemui banyak batu sandungan, itu artinya para elitis yang belum bermental negarawan tidak berusaha mengonstruksi negeri ini menjadi Indonesia Hebat.

Franz Magnis Suseno menyatakan, bahwa moral merupakan kekuatan utama dan fondasi normatif yang menyangga kehidupan kemasyarakatan dan kebangsaan. Kalau moral ini tidak digunakan setiap pilar bangsa, bangunan bangsa itu akan keropos. Moral itulah yang menentukan kenegarawanan seseorang berstatus elitis.

Para oportunis yang tidak back to moral merupakan penyakit serius bangsa ini sekarang dan masa mendatang. Mereka yang bangga memerangkapkan dirinya di ranah ini tidak akan pernah bisa memberi yang terbaik pada bangsa ini. Dalam pikiran dan aksi-aksi politik mereka lebih dicenderungkan pada upaya menjarah segala sumber daya yang terbaik dari bangsa ini.

Negara ini memang kaya politisi bergelar edukasi tinggi. Sayangnya gelar yang disandangnya tidak diikuti dengan menegakkan tingginya komitmen moral berelasi kerakyatan dan kebangsaan. Komitmen pribadi secara eksklusif berupa nafsu memperkaya diri, kelompok, dan keluarga jauh lebih ditinggikan jika dibandingkan dengan keinginan memperkaya (baca: menyejahterakan) kehidupan rakyat.

Rakyat sudah demikian berat akibat menanggung beban arogansi penyimpangan kekuasaan yang dilakukan segelintir elite politisi di rezim terdahulu yang berkolaborasi dengan oknum pengusaha dan eksekutif. Rakyat dalam kondisi ini jelas membutuhkan booming negarawan untuk melakukan perubahan di banyak sektor strategis.

Ketika politisi masih mengeksplorasikan syahwat memperkaya diri dan kelompok masing-masing, rakyatlah yang menjadi korban berkepanjangan. Saat politisi yang seharusnya mengawal pembangunan justru jadi makelar dan koboi mengikuti irama keinginan kelompok mereka, jelas sulit diharapkan mereka punya kecerdasan untuk membaca dan mengapresiasi aspirasi rakyat. Bagaimana mungkin pikiran mereka masih bening dan kecerdasan mereka masih istimewa, kalau kalkulasi gratifikasi lebih mendominasi dan memperbudak diri. ●

Rabu, 19 Februari 2014

MA Bukan “la Bouche de la Loi”

MA Bukan “la Bouche de la Loi”

Misranto  ;   Rektor Universitas Merdeka, Pasuruan, Jatim
KORAN JAKARTA,  18 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                                       
Satu lembaga belum tentu satu suara. Bisa ada suara yang bercorak vis a vis dalam satu institusi seperti Mahkamah Agung (MA).

Institusi yudisial yang menjadi puncak tempat para pencari keadilan menggantungkan harapan ini, kenyataannya mampu memproduksi putusan yang berlainan.
Para hakim di MA, ada yang berusaha menunjukkan karakter sebagai corong peradilan progresip dan humanis, antara lain ditunjukkan dengan memihak korban. Ada pula yang memihak terdakwa dan terpidana. Sikap mereka terbaca karena belum konsisten memihak rakyat kecil yang berurusan dengan hukum. 

MA digariskan negara sebagai pusat upaya hukum bagi mereka yang kecewa atau tidak puas atas kinerja yuridis (hakim-hakim) di tingkat pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi. MA bahkan disebut Nusron (2011) sebagai "benteng terakhir" yang menentukan hitam-putihnya hak-hak pencari keadilan.

Pencari keadilan yang berkesempatan paling akhir memanfaatkan MA adalah terpidana. Ketika pengadilan tingkat kasasi di MA menjatuhkan seseorang bersalah melakukan tindak pidana (straafbarfeit), dia (terpidana) masih diberi ruang mengajukan permohonan untuk pengujian kembali (PK) terhadap putusan MA. 

Bila putusan yang dijatuhkan majelis hakim PK tidak menganulir putusan hakim MA di tingkat kasasi, jalan bagi korban atau pihak-pihak yang dirugikan oleh putusan hakim MA tingkat PK sudah buntu (final). Mereka disuruh negara melalui hakim PK MA untuk menerima kekalahan atau mengakui kenyataan bahwa hak keadilannya menurut hukum formal sudah berakhir.

Kekalahan korban dapat terbaca melalui putusan hakim-hakim PK MA yang membebaskan terpidana dr Dewa Ayu Sasiary Prawarni, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian. Sebelum mereka mengajukan PK, tiga dokter ini sudah diputus MA telah bersalah melakukan malapraktik medis.

Oleh majelis PK MA, tiga dokter itu dinyatakan tidak menyalahi standar operasional prosedur (SOP) saat melakukan operasi terhadap Siska Makelty. Majelis PK mengabulkan PK para dokter dan membatalkan putusan judex juris pengadilan sebelumnya (majelis kasasi MA).

Majelis PK menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang membebaskan tiga terpidana itu sudah tepat. Dasar pertimbangan yang digunakan majelis, di antaranya menyebutkan tiga dokter spesialis itu tidak menyalahi prosedur dalam penanganan operasi cieto ciseria.

Pertimbangan yang diajukan PN Manado dan hakim PK MA jelas tidak sama dengan hakim-hakim di tingkat kasasi. Pada ranah kasasi, hakim-hakimnya menilai tindakan yang dilakukan tiga dokter itu terbukti mengabaikan SOP yang mengakibatkan pasien meninggal dunia.

Kronologi singkatnya, ketika korban sudah tidur telentang di atas meja operasi, tiga dokter lantas melakukan tindakan asepsi antiseptis pada dinding perut dan sekitarnya. Korban lantas ditutup dengan kain operasi, kecuali area pembedahan. Tim dokter telah membius total. Dokter Ayu (terdakwa I) mengiris dinding perut lapis demi lapis sampai pada rahim korban untuk mengangkat bayi. 

Setelah itu, rahim korban dijahit sampai tidak terdapat pendarahan untuk selanjutnya dilakukan penjahitan terhadap dinding perut. Peran dokter Hendry (terdakwa II) sebagai asisten operator I dan dokter Hendy (terdakwa III) asisten operator II membantu memperjelas area pembedahan yang dilakukan dokter Ayu sebagai pelaksana operasi.

Sebelum operasi dilakukan, para terdakwa tidak pernah menyampaikan kepada keluarga korban tentang kemungkinan-kemungkinan terburuk, termasuk kematian.
Selain itu, para terdakwa juga memeriksa penunjang seperti jantung, foto rontgen dada, dan lainnya setelah pembedahan. Padahal, seharusnya, prosedur itu dilakukan sebelum proses pembedahan berlangsung karena tindakan dokter tergolong berisiko tinggi.

Keadilan Formal

Meski barangkali tindakan yang dilakukan para dokter itu memang benar sesuai SOP, akibat buruk telah diterima korban dan keluarganya.

Tiga dokter yang merasa tidak bersalah telah diberikan keadilan formal oleh hakim-hakim PK. Masalahnya kemudian, siapa yang menjembatani hak keadilan untuk korban sekarang, padahal putusan PK tidak lagi bisa diuji kembali.

Hierarki kewenangan di level MA itu dapat terbaca, putusan yang dijatuhkan hakim-hakim MA di tingkat kasasi masih belum bisa dikatakan benar-benar final dan mengikat sebab terpidana masih berkesempatan mengajukan upaya hukum PK (heerziening), sedangkan korban tidak bisa lagi melawan dengan upaya hukum lainnya. 

Kalaupun PK terpidana ditolak majelis hakim PK, terpidana atau narapidana masih memunyai jalur politik untuk melakukan "upaya hukum" seperti mengajukan grasi ke presiden, menikmati hak remisi, dan pembebasan bersyarat, sementara nasib korban cukup sampai di tangan majelis kasasi.

Paradigma hukum seperti itulah yang pernah dikritik William J Chambliss dalam On the Take; From Petty Crooks to Presidents (1978) dan Richard Quinney melalui Critique of Legal Order (1973). Dia mendeskripsikan hukum cenderung dibuat atau dipraktikkan untuk menampung dan menguntungkan keinginan elite yang menguasai negara maupun elite lain daripada kepentingan masyarakat. 

Kritik itu sebenarnya mengingatkan para legislator dan elemen yudisial supaya tidak salah dalam mendesain atau mengonstruksi prasarana penegakan hukum. Hakim-hakin di lingkungan MA sering dikritik keras karena kinerjanya belum cerdas secara akal (rasionalitas), sosial, moral, dan nurai.

Ketika kecenderungan norma yuridis atau politik legislatornya lebih memihak terpidana, idealnya elemen yudisialnya, khususnya di ranah hakim-hakim MA, menunjukkan kreativitas berorientasi memihak korban. Korban idealnya mendapat dukungan dari para hakim MA, terlebih bila dalam posisi benar. 

Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ayat ini jelas menunjukkan hakim-hakim MA bukanlah "mulut UU" (la bouche de la loi).

Mereka dituntut bukan sekadar memahami norma-norma yuridis secara tekstual, tetapi juga cakap dalam membaca dan menginterpretasikan nilai-nilai dan "rasa" keadilan di masyarakat. 

Secara umum, kondisi ketertindasan masyarakat atau pasien, selama ini, tidak lepas dari perlakuan korporasi rumah sakit atau "korporasi" profesi paramedis yang lebih dominan mencari dan mengumpulkan keuntungan ekonomi sebanyak-banyaknya, sementara urusan pelayanan atau perlindungan korban masih bersifat "kelas dua". 

Kondisi rasa ketidakberdayaan atau ketidakbermartabatan pasien ini idealnya menjadi objek bacaan rasionalitas dan moralitas hakim MA. Selain itu, secara umum, dari sisi kepribadian, ayat (2) mengingatkan hakim dan hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, serta berpengalaman di bidang hukum. 

Integritas menjadi kata kuncinya. Hakim akan menjadi pendamping andal para 
pejuang keadilan bila mampu membahasakan peran bukan la bauche de la loi sesuai dengan kode etik atau integritas etis profesinya. ●

Rabu, 31 Juli 2013

Ormas Homini Lupus

Ormas Homini Lupus
Misranto  ;   Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Surabaya;
 Rektor Universitas Merdeka, Pasuruan
MEDIA INDONESIA, 30 Juli 2013
  

MENGEDEPANKAN klaim kebenaran (truth claim) dan memosisikan sekelompok orang atau komunitas lain sebagai objek kekerasan dan kekejian sepertinya sudah menjadi segmentasi skenario salah satu ormas di negeri ini. Ormas ini paling sering berurusan dengan aparat karena sering memproduk ulah yang bermodus ‘menghakimi’ orang lain.

Ormas itu bahkan diidentikkan dengan kekerasan atau radikalisme atas nama agama. Mereka jadikan orang atau sekelompok orang yang berbeda pemahaman agama atau dinilai telah menyimpang dari doktrin keagamaan sebagai penyakit yang harus dibasmi. Mereka sukses menciptakan paradigma homo homini lupus, alias memperlakukan sesama yang berbeda dengannya sebagai objek yang pantas ‘dimangsanya’.

Pakar kriminologi JE Sahetapy pernah mempertanyakan mengapa bangsa yang katanya berbudaya, berbudi luhur, ramah tamah, sopan, santun, religius, tolong menolong, gotong royong, dan suka menjaga etika ketimuran ini berubah menjadi bangsa atau masyarakat yang homo homini lupus, anarkistis, dan brutal dalam hampir seluruh bidang kehidupan dan strata.

Kritik Sahetapy itu layak dialamatkan untuk ormas berhaluan ‘homo homini lupus’. Ormas itu telah berdosa besar pada harmonisasi publik dan keagamaan akibat berbagai model perilaku keji, biadab, berpola kebinatangan, atau tak bernurani yang terus dimunculkan secara rutin.

Ormas itu sangat gampang sekali menempatkan ‘bahasa okol’ atau kekerasan dan kekejaman sebagai pilihan. Mereka tak menjadikan norma hukum positif sebagai panglima. Mereka tak gunakan agama yang rahmatan lil-alamin sebagai roh kehidupan dan kedamaian publik. Mereka terbatas gunakan logika ‘egoisme kebenaran’ sektoral dan eksklusif sebagai alasan pengabsahan dan pemenangan kekerasan di mana-mana.

Mengapa sampai ada ormas yang berani menciptakan gaya ‘homo homini lupus’? Atau mengapa ormas ini sampai tergiur menyemaikan dan membudayakan gaya hukum rimba? Tidakkah mereka memahami dan menyadari hukum rimba sejatinya mencerminkan berlakunya hukum untuk masyarakat barbar, tidak terdidik atau saling mengutamakan watak serigala (siapa yang kuat, dialah yang berhak menerkam dan mencincang)?

Ormas itu rentan gampang ‘bernafsu’ mengobral dan mengulturkan kekejian serta agresivitas, dan asal menggunakan okol, bukan karena ‘miskin pengetahuan’ terhadap norma yuridis, melainkan karena mereka tidak terdidik untuk menjaga kewibawaan Indonesia sebagai negara hukum. Ormas itu tergiring meng adopsi ulah aparat penegak hukum yang mengedepankan prinsip yang diajukan JK Skolnick dengan ‘peradilan tanpa pengadilan’ (trial with out justice).

Dalam paradigma itu, hukum bukan diberlakukan sebagai sistem yang menjaga dan mengawal negara, melainkan digunakan sebagai aksesori atau sekadar instrumen untuk menjaga dan mengabsahkan kepentingan seseorang atau sejumlah yang berstatus elitis, kuat, atau berkelas serigala.

Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sudah digariskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Masuknya identitas Indonesia sebagai negara hukum dalam batang tubuh konstitusi, dan tidak lagi di penjelasan konstitusi, sejatinya diorientasikan untuk menegakkan jati diri Indonesia sebagai negara hukum, dan bukan republiknya kaum barbar.

Sayangnya, meski identitas itu masuk, Indonesia tetap dituding sebagai negara yang tidak layak mengibarkan bendera negara hukum. Negeri ini dianggapnya tak pantas menyebut hukum sebagai sumber berpijaknya. Negara hukum (rechtsstaat) Indonesia bahkan pantas disebut ‘negeri kian darurat’. Mengapa demikian? Pasalnya di satu sisi semakin banyak problem hukum yang terus bermunculan, sementara di sisi lain banyak kasus besar yang belum terselesaikan. Bagaimana jadinya nasib negara hukum ini, jika di masa depan, perkara besar terus membanjiri Indonesia, sementara problem lama belum juga tuntas atau tidak jelas kabarnya?

Sebagian elemen masyarakat bahkan berkesimpulan kasus lama telah mengisi agenda kasus mengambang (floating case) yang kalau dicerna dari waktu ke waktu, perjalanannya semakin temaram. Banyaknya kasus lama yang tidak jelas itu mengakibatkan terjadinya krisis kredibilitas tingkat akut di masyarakat pada aparat yang mendapatkan kepercayaan menanganinya.

Dalam persepsi publik, aparat tidak benar-benar menjalankan perannya dengan benar, objektif, dan maksimal. Prinsip-prinsip yuridis yang mewajibkan aparat untuk mengimplementasikan sistem peradilan cepat, terbuka, berbiaya murah, tidak memihak, dan berkejujuran, tidak dijalankannya dengan benar dan konsisten.

Kondisi anomali itu mengakibatkan ormas yang berhaluan ‘homo homini lupus’ memanfaatkannya. Mereka pintar membaca peluang untuk menjalankan aksi radikal dengan lebih leluasa. Mereka tak takut berurusan dengan aparat kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya. Pasalnya mereka berasumsi komunitas aparat penegak hukum sedang terlena mengurus dirinya sendiri.

Idealnya aparat penegak hukum cerdas membaca kondisi rawan itu sebagai ancaman kamtibmas secara berkelanjutan. Bukan tidak mungkin suatu saat nanti, mereka yang tidak puas dengan kinerja aparat penegak hukum (negara) dalam menangani ormas itu lantas membalasnya. Mereka itu bisa saja mengonstruksi kekuatan sosial dan keagamaan untuk menunjukkan perlawanan.

Hurton dan Hunt, sosiolog kenamaan, pernah menyatakan akar dari semua gerakan atau aksi massa itu sesungguhnya berasal dari ketidakpuasan. Ketika ada ormas yang jelas-jelas menjadikan kekerasan sebagai opsi mereka, sementara ada aparat yang seharusnya menindak ternyata juga kurang cepat menunjukkan kinerjanya, konfl ik sosial yang ditakutkan Thomas Hobbes bisa terjadi, yakni bellum omnium contra omnes (kelompok yang satu bertarung dan saling membantai dengan kelompok lainnya).

Aparat seharusnya menyadari bahwa negara hukum merupakan wujud negara yang idealisasinya mampu membahagiakan, mendamaikan, atau menyejahterakan rakyat (lahir dan batin), dan bukan menoleransi praktik homo homini lupus. Negara ini dihuni dan dipilari banyak oportunis, khususnya dalam lingkungan peradilan, yang mengakibatkan negara hukum ini, melalui instrumen-instrumennya, gagal memberi yang terbaik pada pencari keadilan.

Hugo Krabbe (dari Universitas Leiden) menyebut yang dimaksud dengan ‘hukum’ pada konsep negara hukum bukan semata-mata hukum formal yang diundangkan, melainkan juga hukum yang ada di masyarakat. Hukum formal benar apabila sesuai dengan hukum materiil, yakni perasaan hukum yang hidup di masyarakat.

Itu artinya, negara hukum yang sebenarnya berfungsi jadi payung besar kehidupan rakyat, khususnya dalam membumikan program-program penegakan keadilan untuk semua (justice for all), bisa tereliminasi atau tergiring jadi negara beridentitas ‘gagal total’, manakala praksis kinerja aparatnya tidak maksimal dalam menangani sepak terjang ormas ‘homo homini lupus.

Dari celah itulah, bukan tidak mungkin hukum rimba mencoba mengimbangi dan mencari kedaulatannya. Hukum rimba bisa saja hadir dan menguat menjadi bagian dari bahasa ‘hukum empirik’ yang bergulat di masyarakat. Komunitas yang menjadi korban ormas ‘homo homini lupus’ suatu saat mampu menampakkan keberingasan dan kekejaman, tetapi apa yang ditampakkan itu merupakan bagian dari episode historis kedinamisan sebagai bangsa lemah dan konstruksi bernegara yang rapuh.


Masyarakat pun tidak akan sampai berani mengeroyok atau membantai aparat penegak hukum kalau dalam dirinya tidak sedang atau sudah sekian lama dijangkiti dan dihegemoni kekecewaan mendalam. Kekecewaan merupakan bibit fundamental yang membahayakan keharmonisan sosial dan identitas negara. ●

Jumat, 15 Februari 2013

Mencemaskan KPK yang Tergagap


Mencemaskan KPK yang Tergagap
Misranto ;   Guru Besar dan Rektor Universitas Merdeka Pasuruan
JAWA POS, 15 Februari 2013


KPK penuh adegan mencengangkan belakangan ini. Abraham Samad pada Jumat siang (8/2) menyebut penetapan status Anas Urbaningrum (sebagai tersangka) tinggal menunggu waktu. Pasalnya, semua pimpinan telah sepakat. Sebelum ungkapan ketua KPK itu terbukti, malah dokumen yang diduga surat perintah penyidikan (sprindik) Anas sebagai tersangka bocor ke mana-mana. 

Dalam dokumen yang diteken pimpinan KPK, Abraham Samad, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja itu, Anas (selaku legislator DPR 2009-2014) menjadi tersangka. Tetapi, pihak KPK malah menduga sprindik itu palsu karena dalam dokumen yang tersebar itu tidak ada penomoran sprindik.

Ada apa sebenarnya dalam tubuh KPK? Mengapa sprindik ''palsu'' bisa keluar? Bukankah yang mengenal sprindik hanya orang dalam KPK? Boleh jadi produsen dan pengedar sprindik ''palsu'' sudah lelah melihat kasus Anas dominan di tataran wacana sehingga perlu dipercepat dengan gerakan bermodus pemalsuan. 

Kasus Anas memang membuat KPK tertampar. Jati Diri koran ini (12/2) sampai mengingatkan supaya KPK tidak ''munduk-munduk'' (membungkuk) kepada penguasa. Peringatan itu berelasi dengan pernyataan ketua KPK yang ada gelagat bermain politik dalam menyikapi kasus Anas. 

Sikap itu bisa ditafsirkan institusi fundamental tersebut tergelincir dalam permainan politik atau larut dalam ''pasar'' perkara. Akibatnya, mereka gagap dan gamang dalam menentukan sikap independen dan bersikap atas basis pada kebenaran fakta hukum (legal fact). 

Dalam logika, konstruksi fakta hukum sudah jelas. Jika memang menurut temuan awal mengindikasikan adanya keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang, KPK bisa langsung menentukan status Anas sebagai tersangka. Jika tidak ada fakta hukum yang mengarah kepada Anas, KPK menegaskan saja Anas belum berstatus tersangka. 

KPK yang tidak tegas itu bisa simetris dengan sikap tidak independen. KPK sedang menunggu momentum untuk menentukan sikap terhadap Anas dan bukan karena adanya fakta hukum. Kebergantungan KPK kepada irama pergulatan politik yang melibatkan Anas sebagai aktor, atau barangkali petunjuk dari seseorang telah membuatnya keluar dari khitah historis sebagai lembaga hukum yang independen.

Indikasi tereduksinya kekuatan KPK itu dapat terbaca lewat kurang kompaknya penyikapan terhadap Anas. 

KPK berisi sekumpulan pejuang yang tidak kecil nyali dalam menghadapi kekuatan koruptor model apa pun. Bahkan, KPK mempercepat pemberantasan kasus korupsi. 

Ketika KPK hanya setengah hati atau tidak maksimal dalam menunjukkan daya juangnya pada koruptor, tidak perlu elemen bangsa ini berharap banyak kepada kemajuan dan pencerahan. 

Terbitnya sprindik ''palsu'' tidak bisa dianggap sepele. Kasus tersebut wajib diperlakukan sebagai bagian dari duri peran KPK dan eksaminasi atas sikap politik KPK yang sedang menangani politikus kuat. KPK bisa dibilang sedang ''kebobolan'' atau terkena pola ''terorisasi'' dalam manajemen yudisialnya. Bagaimana mungkin lembaga fundamental itu mampu melawan dan mengalahkan koruptor kalau perang melawan penyakit yang bersumber dari dirinya tidak mampu dieliminasi atau dikalahkan. Karena itu, pengusutan atas kebocoran dokumen tersebut perlu dituntaskan dan hasilnya dilaporkan kepada publik. 

Ada suatu pepatah berbunyi: the danger of small mistakes is that those mistakes are not always small atau bahaya kesalahan-kesalahan kecil adalah kesalahan-kesalahan itu tidak selalu kecil (Imam KH, 2008). Pepatah itu mengingatkan KPK bahwa kesalahan yang sering dianggap sebagai persoalan kecil bisa mengakibatkan kesalahan yang lebih besar. Bersamaan dengan kesalahan itu, persoalannya bisa menjadi besar sehingga kesalahan kecil pun harus segera dibetulkan jika tidak ingin menjadi petaka struktural kemanusiaan atau noda bagi keadilan.

Di negeri ini, seringnya terjadi bencana besar atau mengental dan mengumpalnya penyakit yang menimpa dalam jagat peradilan tidaklah terlepas dari kesalahan kecil yang nyaris selalu dianggap sebagai penyakit kecil yang penyakit itu tidak perlu disembuhkan atau dianggap sebatas ''mainan''. Toleransi dan pemaafnya kepada masalah kecil lambat laun menjadi penyakit yang menggunung dan mengompilasi, serta menghegemoni. 

Kalau sudah begitu, berbagai bentuk obat yang diandalkan untuk menyembuhkan tidak mempan. Jagat bersih dan sakral yang diidamkan membumi di tengah masyarakat tidak pula bisa diwujudkan karena diamuk oleh berbagai kompilasi penyakit yang terus berjaya dan menunjukkan kedaulatannya. Kedaulatan yang ditunjukkan koruptor atau politisi bermasalah adalah contohnya. KPK jangan menjadi gumpalan penyakit baru dalam jagat peradilan, tapi sebagai dokter penyembuh. 

Selama ini sepak terjang KPK dinilai menjadi pintu pembuka lahirnya model praktik hukum berkeadaban baru. Itu bagian dari obsesi dan investasi besar dalam mengonstruksi pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Dengan berpegang pada kredo itu, seharusnya KPK tidak perlu sampai gagap dalam menyikapi kasus Anas. 

Anas hanya menjadi bagian kecil dari problem dugaan kasus korupsi yang idealnya menjadi ujian moral dan profesionalitas KPK untuk memantapkan langkah dan memajukan kinerjanya. Dan, bukannya malah terperangkap masuk lingkaran ''penjara politik''. Keterpenjaraan KPK tidak hanya mengorbankan citra KPK, tetapi juga mengorbankan berlaksa pencari keadilan. Karena itu, jaga independensi dan militansi KPK. ●

Sabtu, 11 Agustus 2012

Zakat dan Opsi Harakiri

Zakat dan Opsi Harakiri
Misranto ; Rektor Universitas Merdeka, Pasuruan
MEDIA INDONESIA, 11 Agustus 2012


ADA banyak pertanyaan yang bisa diajukan kepada negara ini. Benarkah atau sungguh-sungguhkah negara (rezim) ini mengurus orang miskin? Terbuktikah janji konstitusi, bahwa rakyat yang telantar atau orang miskin dipelihara oleh negara? Tidakkah selama ini elite kekuasaan atau elemen negara hanya sibuk dan sering mengobral janji dalam soal pembe basan masyarakat miskin?

Janji elemen negara memang harus terusmenerus digugat dan dipertanyakan. Pasalnya, di antara mereka, sangat banyak yang hanya bisa mengobral janji yang mem bius publik. Janji yang diucapkan hanya kosong. Mereka lebih sering hanya memainkan politik verbalitas dan ambiguitas saat di hadapkan dengan ‘proyek akbar’ yang bernama kemiskinan. Mereka paham kalkulasi ekonomi yang bisa digunakan untuk memberantas kemiskinan. Namun, dalam kenyataan, mereka tidak bisa atau mandul dalam mengaplikasikannya.

Dalam paradigma elitis, mereka itu berhasil menjemput ranah kemajuan.          Mereka berhasil menaikkan sedikit pamor negeri. Sebut misalnya Indonesia mencatat pertumbuhan ekonomi positif. Pada triwulan kedua tahun ini, pertumbuhan ekonomi mencapai 6,4%. Secara kumulatif, pertumbuhan ekonomi In donesia semester I 2012 tumbuh 6,3%. Pertumbuhan tersebut menggembirakan karena di saat perekonomian global meriang, makroekonomi Indonesia terbukti tetap tang guh.

Wajar jika pemerintah bertepuk dada (bergembira). Sayangnya kegembiraan itu ternyata bukan milik semua rakyat bangsa ini. Hal itu disebabkan pertumbuhan tidak punya akselerasi dalam mengatasi problem sosial seperti kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan pendapatan. Kemiskinan masih berputar-putar pada angka yang itu-itu saja. 

Pada Maret 2012, jumlah warga miskin di Indonesia masih sebesar 29,13 juta jiwa atau 11,96% dari total penduduk. Angka itu hanya turun tipis 0,53% ketimbang jumlah penduduk miskin pada Maret tahun sebelumnya. Ketimpangan pendapatan pun melebar sebagaimana tecermin dari rasio Gini yang menjadi alat ukur ketimpangan pendapatan. Pada 2002, rasio Gini baru 0,32 dan melesat menjadi 0,41 pada 2011 (Media Indonesia, 9 Agustus 2012).

Ironis dan paradoks adalah kata yang tepat untuk menggugat pertumbuhan itu. Pasalnya kue pertumbuhan hanya dinikmati segelintir orang atau jadi monopoli elite. Mereka yang miskin tetap miskin atau tetap menjadi--meminjam istilah Jalaluddin Rachmat-mustadh'afin (sekelompok orang yang dibikin teraniaya). Mereka ini bukan hanya miskin, tetapi dimiskinkan, sehingga `selalu' kesulitan membebaskan dirinya dari ketidakberdayaan ekonomi (economical empowerless).

Akibat kemiskinan itu sangatlah fatalistik. Tak sedikit di antara orang miskin itu yang menjatuhkan opsi harakiri atau bunuh diri. Mereka tak kuat menjalani kehidupan serbakurang dan tersiksa secara berkepanjangan sehingga memilih jalan mengakhiri hidup.

Sedikitnya 50 ribu orang Indonesia bunuh diri selama tiga tahun terakhir. Kemiskinan dan impitan ekonomi menjadi penyebab tingginya jumlah orang yang mengakhiri hidup. Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti A Prayitno mengatakan faktor penyebab orang nekat bunuh diri ialah kemiskinan yang terus bertambah, mahalnya biaya sekolah dan kesehatan, serta penggusuran. Semua itu berpotensi meningkatkan depresi akibat bertambahnya beban hidup.

Paparan Prayitno didasarkan pada data Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) yang dihimpun pada 2005-2007 bahwa sedikitnya 50 ribu orang Indonesia bunuh diri. Jumlah kematian itu belum termasuk kematian akibat overdosis obat terlarang yang mencapai 50 ribu orang setiap tahun.

Dari jumlah tersebut, 41% bunuh diri dilakukan dengan cara gantung diri dan 23% dengan cara meminum racun serangga. Faktor psikologis yang mendorong bunuh diri ialah kurangnya dukungan sosial dari masyarakat sekitar, kehilangan pekerjaan, kemiskinan, huru-hara yang menyebabkan trauma psikologis, dan konfl ik berat yang memaksa masyarakat mengungsi (Hilman Hadi, 2011).

Sebagai perbandingan dengan perkembangan bunuh diri sekarang, kasus bunuh diri di Jakarta sepanjang 1995-2004 mencapai 5,8% per 100 ribu penduduk, kebanyakan lelaki. Dari 1.119 orang bunuh diri di ibu kota negara, 41% dengan cara gantung diri dan 23% menenggak racun. Selain itu, 256 orang menemui ajal akibat overdosis obat. Tingginya angka bunuh diri di Indonesia mendekati negara peme gang rekor dunia seperti Jepang yang mencapai lebih dari 30 ribu orang per tahun dan China yang mencapai 250 ribu orang per tahun.

Fenomena belakangan ini juga kian menunjukkan kondisi mem prihatinkan sehubungan dengan gampangnya elemen rakyat miskin menjatuhkan opsi harakiri. Awal Juli lalu setidaknya kita mendapatkan pelajaran berharga. Tragedi Markiah, janda berusia 30 tahun asal Serang, Banten, yang nekat menjemput kematian bersama buah hatinya dengan cara menceburkan diri ke Sungai Cisadane, Bogor, merupakan salah satu gambaran betapa sudah membelitnya kemiskinan di masyarakat jelata. Di antara mereka, tak sedikit yang gagal mempertahankan atau memperjuangkan hak keberlanjutan hidup. Mereka jadikan harakiri sebagai opsi untuk mengakhiri akumulasi penderitaan.

Dalam Islam, tragedi seperti yang menimpa Markiah bisa dicegah jika negara atau komunitas elite sungguh sungguh mengerahkan segala ke mampuan untuk mengeluarkan dan mengelola zakat. Zakat bukan hanya potensial menanggulangi kemiski nan, tetapi juga mampu menyucikan keyakinan dan menguatkan ketahanan psikologis komunitas miskin sehingga tidak sampai terjerumus dalam opsi harakiri.

Menurut hasil riset Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), FEM IPB, dan IDB, terjadi kenaikan potensi zakat di Indonesia sebesar Rp217 triliun atau 3,14% dari GDP (gross domestic product) Indonesia. Potensi demikian besar ini akan mampu menjadi instrumen yang membebaskan, menyejahterakan, dan mencerahkan, bilamana benar-benar menga lir ke dalam kehidupan rakyat secara riil.

”jika zakat itu dibagikan dengan jujur, tak akan ada kemiskinan,” demikian sabda Nabi Muhammad SAW, yang menunjukkan bahwa soal kewajiban menjalankan zakat bukan hanya bagaimana orang kaya (upper class) atau golongan muzaki (pihak yang dibebani kewajiban mengeluarkan zakat) atas harta kekayaannya, tetapi bagaimana distribusi zakat dilakukan dengan jujur, transparan, dan akuntabel? Ukuran yang disampaikan oleh Nabi tersebut terletak pada dimensi moralitas distribusi zakat atau manajemen zakat berbasis akuntabilitas moral. Baik elite ekonomi atau komunitas kaya maupun pengelola zakat (seperti negara melalui badan amil-amilnya), termasuk penyelenggara UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang dituntut dalam doktrin Islam ialah penegakan atau pembumian kejujuran (norma etis).

Etika kejujuran yang bisa ditegakkan oleh setiap muslim atau ‘organisatoris’ yang dipercaya menerima, mengelola, dan mem bagikan zakat merupakan kata kunci yang menentukan bisa sampai tidaknya zakat diterima oleh yang berhak atau sukses tidaknya masyarakat bisa dibebaskan dari kemiskinan, diprevensi dari kemungkinan keterjerumusan menjatuhkan opsi harakiri, dan diantarkan menuju keberdayaan kemanusiaannya.

Ketika etika kejujuran sudah tidak dipegang teguh oleh penerima zakat atau amil (panitia penerima zakat) mengidap ‘kemiskinan’ moral, maka zakat akan sulit terdistribusi kepada orang-orang yang tergolong prioritas menerimanya. Komunitas yang diistimewakan oleh agama untuk berhak menerima zakat ialah fakir miskin. Pasalnya komunitas ini tergolong paling rentan ketika dihadapkan dengan tantangan berat dan komplikatif yang mengujinya.

Di negeri ini, memang di satu sisi, kehadiran muzaki dalam program penanggulangan kemiskinan dan penyejahteraan sangatlah dibutuhkan, khususnya untuk menyelamatkan hak keberlanjutan hidup warga miskin. Akan tetapi repotnya, elemen negara ini juga gampang silau ketika dihadapkan dengan uang dalam jumlah besar. Jangankan dana zakat, dana APBN untuk pengadaan Alquran saja bisa dikorupsi secara terorganisasi, apalagi kalau uang itu dari zakat. ●

Rabu, 18 Juli 2012

Negara Membenarkan Neoborjuisme

Negara Membenarkan Neoborjuisme
Misranto ; Rektor Universitas Merdeka Pasuruan
MEDIA INDONESIA, 18 Juli 2012


SEKITAR sembilan tahun lalu, beberapa elemen masyarakat menggalang kekuatan bertajuk penolakan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasalnya, RUU tersebut dinilai diskriminatif. Kendati mendapat reaksi, RUU Sisdiknas itu tetap disahkan. Kehadiran UU 20/2003 tentang Sisdiknas ternyata membawa sejumlah tuntutan bagi penyelenggara pendidikan, di antaranya pembentukan badan hukum.

Akibat produk tersebut, akhirnya negara kembali membuat ‘sayap’ yuridisnya berupa UU 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). UU BHP dijadikan regulasi oleh negara untuk mengatur (mewajibkan) dunia pendidikan, di antaranya perguruan tinggi (PT), supaya pengelolanya mampu menjalankan roda aktivitas edukatif.

Kehadiran UU BHP pun kemudian menuai penolakan secara dahsyat di masyarakat, khususnya kalangan pembela komunitas akar rumput (orang miskin). Mereka menilai kehadiran UU BHP hanya mengamankan, melindungi, dan membenarkan PT yang berlomba memperlakukan masyarakat sebagai pasar empuk. Fenomena ‘salah kaprah’, yang dikonstruksi PT pada 2009 saat menyikapi kehadiran UU BHP atau menyambut otonomi kampus, membuat masyarakat benar-benar dikecewakan.

Itu pulalah yang membuat Mahkamah Konstitusi (MK) menjawabnya dengan putusan bernapaskan kerakyatan atau mencoba mengembalikan manajemen pengelolaan PT yang berbasiskan (berfilosofikan) egalitarianisme atau memberi tempat bagi kalangan tidak mampu (orang miskin) dalam ranah kemanusiaan dan keadaban di jagat PT.

Meski UU BHP sudah dibatalkan MK dengan filosofi tersebut, apakah lantas gejala euforia kapitalisme pendidikan di negeri ini, khususnya di lingkungan perguruan tinggi, otomatis terhenti? Atau akankah derasnya kapitalisme pendidikan, yang sudah sekian lama menghegemoni PT, menjadi lenyap dalam sekejap? Ternyata tidak. Terbukti, negara kembali mengesahkan RUU PT, baru-baru ini, yang di antaranya menyerahkan kembali otoritas pengelolaan pendidikan, termasuk pembiayaannya, kepada setiap PT.

Sejumlah kalangan menilai konsep otonomi perguruan tinggi yang diatur UU PT berpotensi melahirkan komersialisasi pendidikan (Media Indonesia, 16/7). PT yang merasa mendapatkan perlindungan hukum tentu akan semakin menggelorakan otonomi atau bahkan memutlakkannya secara internal. Pasalnya, pengelola PT selama ini sudah terseret dalam gelombang dahsyat pencarian dan pemapanan sumber dana dengan memperlakukan mahasiswa sebagai `sekoci' utamanya. Dana yang bisa terkumpul dari euforia otonomi PT bersifat spektakuler dan sensasional.

Warna kapitalisme pendidikan di PT, terlebih PT negeri (PTN), lebih tampak berdaya dan berjaya, yang secara tidak langsung membenarkan neoborjuisme.
Hal itu dibuktikan dengan pencarian mahasiswa sampai berlapis-lapis atau berbagai model, mulai dari model yang paling standar (PMDK dan SNMPTN) hingga cara-cara khusus dengan `menu' atau tarif yang bersifat spesial. PT yang seharusnya jadi milik rakyat tanpa pengecualian justru ideologi humanistisnya dieliminasi oleh negara, yang secara sistematis memberikan hak liberalisasi untuk menempatkan kelompok berduit sebagai pemburu dan petarung demi merebut kursi yang dijual.

Dari kebijakan yang berpola standar saja, misalnya, kalangan miskin belum tentu bisa masuk ke PT. Pasalnya, begitu pengumuman hasil tes PMDK atau SNMPTN (istilah berubah-ubah) dikeluarkan, calon mahasiswa dari kalangan miskin belum tentu bisa memenuhinya, mengingat mereka tetap terkena biaya jutaan rupiah.

Fakta sekarang, sejumlah PT bertarif mahal tidak sulit ditemukan di kota-kota besar seperti Surabaya, Malang, Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta. PT bertarif selangit itu dominan atau nyaris mutlak merupakan PTN atau swasta favorit. Perguruan tinggi swasta (PTS) guram tidak berani memberikan daftar `menu' mahal ke pada masyarakat. Sebab, secara umum PTS tersebut kalah bersaing dalam memperebutkan lahan garapan (mahasiswa).

PTN, misalnya, dari waktu ke waktu semakin gencar menjual paradigma komersialisasi (kapitalisme) pendidikan. Mereka tidak pernah kehabisan lahan garapan, apalagi mereka memang menggunakan hak otoritas untuk mencari mahasiswa sebanyak-banyaknya. Mereka bias menggunakan jurus beragam, berbeda jauh daripada ketika PTN hanya menerapkan dua sistem bernama Sipenmaru dan PMDK.

Jauh-jauh hari masyarakat atau calon mahasiswa juga sudah mendapatkan selebaran, brosur, atau info-info melalui internet yang menyebutkan besaran biaya yang harus dibayar jika ingin diterima di PTN. PTN bisa berpacu lebih cepat ketimbang PTS guram dalam mencari dan memburu mahasiswa.

Barangkali pemerintah perlu belajar kepada PT di China. Di sana, banyak perguruan tinggi yang dilengkapi dengan aneka perangkat modern seperti aneka pemancar dan hot spot, yang memungkinkan dosen dan mahasiswa mengakses internet secara bebas dan gratis. Itulah sebabnya dalam publikasi Webometrics, banyak perguruan tinggi di China yang menduduki posisi terhormat (Supriyoko, 2010).

Itu semua bisa diraih berkat perhatian maksimal, objektif, berkeadilan, berkemanusiaan, dan demokratis yang diberlakukan pemerintah.

Di dalam publikasi mutakhir CINDOC edisi Januari 2010 dinyatakan bahwa 10 dari 100 perguruan tinggi terbaik Asia berasal dari China. Yaitu, Peking University meraih rangking ke-12, Tsinghua University China (20), Shanghai Jiao Tong University (36), Zhejiang University (40), Fudan University (43), University of Hong Kong (4), Chinese University of Hong Kong (5), Hong Kong University of Science and Technology (28), City University of Hong Kong (39), dan Hong Kong Polytechnic University (41).

Kehebatan PT di China dapat dijadikan objek pembelajaran oleh pemerintah untuk memperhatikan atau mengapresiasi realitas perkembangan proses pembelajaran di PT, khususnya PT yang masih mengalami ‘kemiskinan’ fasilitas. Di negeri ini, PT yang mengalami ‘kemiskinan’ fasilitas tidak sulit ditemui. Kalau mereka dituntut ikut berkompetisi penuh lewat proyek hibah yang disediakan pemerintah demi peningkatan kualitas, tidak jarang menemui kegagalan akibat dukungan manajemen internal yang tidak memadai.

Jika kondisi seperti itu dibiarkan berlanjut atau terawetkan, PT sulit mencapai prestasi hebat dan akan tetap tertinggal dari PT negara-negara lain. Di saat PTN terfokus pada kesibukan memburu ‘lahan’ kapitalisme, PTS guram tak mempunyai daya dukung untuk memprogresifkan dirinya akibat fakir dana dan sumber daya manusia andal.

Lebih mengenaskan lagi, PT dari negara-negara lain juga mendapatkan kesempatan melalui UU PT untuk merebut pasar di Tanah Air, yang tentu saja berpotensi mengalahkan PTS guram atau PTN yang hanya sibuk berburu mahasiswa dan mengabaikan kualitas proses pembelajaran. Kecenderungan masyarakat yang lebih ‘menggilai’ gelar formalitas bertrademark luar negeri dapat menyeret elemen masyarakat untuk membelinya, dengan harga berapa pun.

Kalau sudah begitu, PT yang diayomi UU PT akan mengagregasikan diri sebagai unit usaha yang lebih fokus berkompetisi hanya untuk menggiring kandidat mahasiswa menjadi neoborjuis, bukan menjadi anak bangsa yang militan merebut prestasi dan reputasi setinggi-tingginya. ●