Tampilkan postingan dengan label Honest Dody Molasy. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Honest Dody Molasy. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 April 2013

Mendulang Suara lewat Perempuan


Mendulang Suara lewat Perempuan
Honest Dody Molasy ;   Dosen FISIP Universitas Jember,
Kandidat Doktor Ilmu Politik di Swinburne University - Australia 
KORAN SINDO, 08 April 2013



Di penghujung bulan Maret ini, media massa dipenuhi iklan partai politik (parpol) untuk menjaring calon anggota legislatif (caleg). 

Mereka berlomba-lomba untuk mendapatkan caleg potensial dan berpengaruh dalam masyarakat untuk mendongkrak pemerolehan suara pada Pemilu 2014. Bak petugas marketing, para petinggi parpol di Jakarta pun ramai-ramai ”turun gunung” menjajakan kursi parlemen kepada tokoh-tokoh berpengaruh yang ada di daerah. Salah satu yang menjadi incaran mereka adalah perempuan. 

Upaya parpol untuk menjaring para tokoh perempuan ini bukan tanpa alasan, sebab undang-undang dan aturan KPU mewajibkan setiap parpol untuk mencantumkan sedikitnya 30% perempuan dalam daftar caleg, yang batas akhir pengirimannya pada 9 April 2013. Kuota 30% perempuan sebagaimana diamanatkan undangundang adalah salah satu bentuk affirmative action untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam parlemen. Langkah ini sangat penting karena sejak Republik ini menyatakank emerdekaannya di tahun 1945, hingga sekarang jumlah perempuan di dalam parlemen masih sangat sedikit. 

Padahal, demokrasi mensyaratkan adanya sistem perwakilan yang memungkinkan setiap kelompok dalam masyarakat terwakili. Tinggi rendahnya tingkat keterwakilan ini akan memengaruhi baik buruknya kualitas demokrasi. Sejak pemilu pertama tahun 1955 hingga Pemilu 2009, jumlah perempuan di kursi DPR memang meningkat, tapi tidak cukup signifikan. Pada Pemilu1955 misalnya, hanya ada 17 perempuan dari 272 anggota parlemen pada saat itu, atau hanya sekitar 6,25%. 

Persentase ini meningkat menjadi 9% pada Pemilu 1999, dan 17,86% pada Pemilu 2009. Tentu saja persentase ini sangat tidak sebanding dengan jumlah perempuan Indonesia yang mencapai 118.010.413 jiwa atau hampir separuh dari jumlah penduduk Indonesia (BPS, Sensus Penduduk 2010). Ketimpangan persentase keterwakilan perempuan ini semakin nyata jika kita lihat data per provinsi.

Ada banyak provinsi di Indonesia yang ternyata tidak memiliki wakil perempuan di DPR RI, misalnya Provinsi Aceh dan Bali. Belum lagi bila kita lihat jumlah perempuan di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang persentasenya jauh lebih sedikit. Demikian juga jika kita lihat per parpol, banyak di antaranya yang persentase wakil perempuannya di parlemen masih sangat kecil. PKS misalnya, hanya punya sekitar 5% saja wakil perempuan di DPR RI. 

Hanya sebagai Umpan

Faktor penghambat utama dalam meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen adalah tidak adanya keseriusan parpol untuk memprioritaskan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif. Kenyataan ini bisa dibuktikan dengan kondisi parpol yang ”kebingungan” dalam menjaring perempuan untuk dicalonkan sebagai anggota legislatif, dan untuk memenuhi persyaratan kuota 30% perempuan. 

KORAN SINDO misalnya, awal Maret 2013 lalu memberitakan pernyataan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali yang mengaku kesulitan mencari kader perempuan untuk memenuhi kuota 30% perempuan menjelang penyerahan daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 9 April 2013. Kondisi yang sama saya kira juga dialami oleh parpol lainnya. Akibatnya, parpol cenderung asal comotsaja, dan asal memenuhi persyaratan undang-undang.

Akibatnya, banyak perempuan yang dicalonkan parpol tidak terpilih dalam pemilu, dan kalaupun terpilih mereka tidak memiliki bekal dan kualitas yang cukup untuk dibawa dalam persidangan DPR. Jika partai politik serius dalam mencalonkan perempuan untuk menduduki kursi parlemen, tentu mereka akan menyiapkan kader-kader perempuan jauh-jauh hari sebelumnya. Para kader-kader perempuan ini seharusnya mendapatkan pelatihan khusus sehingga mereka siap bertarung pada saat pemilu. 

Apa yang parpol lakukan saat ini tak lebih hanya menempatkan perempuan sebagai umpan untuk mendapatkan ikan yang lebih besar. Umpan itu sendiri setelah pemilu akan lenyap, dan yang diuntungkan hanyalah parpol sebagai lembaga yang menebar pancing. Dalam sebuah kesempatan, seorang pimpinan organisasi perempuan di Jawa Timur berkeluh kesah kepada saya. 

Saat ini sudah ada tiga partai politik yang melamarnya untuk menjadi caleg di DPRD Jawa Timur, namun semua lamaran itu dia tolak. Alasannya karena tidak ada keseriusan dari parpol-parpol tersebut untuk mencalonkan dirinya. Salah satunya adalah tidak ada jaminan bahwa perempuan ditempatkan pada nomor urut satu dalam daftar caleg yang akan diserahkan ke KPU. Tahun 2009, dia mencalonkan diri namun pada detik-detik terakhir namanya digeser ke daerah pemilihan (dapil) lain karena dia ternyata satu dapil dengan salah seorang petinggi partai. 

Tentu kesalahan tidak bisa kita timpakan pada parpol semata. Sah-sah saja parpol menggunakan perempuan sebagai daya tarik untuk mendulang suara dalam pemilu, sebagaimana pabrik rokok menggunakan SPG cantik untuk melariskan barang dagangannya. Harusnya, perempuan lebih cerdas jika mendapatkan tawaran dari parpol untuk menjadi calon legislatif. Ibarat mau menikah, perempuan hendaknya memasang mas kawin yang mahal, yaitu dicalonkan dengan nomor urut satu dan diberi bantuan dana kampanye. 

Jika semua calon perempuan melakukan strategi ini, pasti parpol akan berpikir dua kali untuk menolak mas kawin itu. Sebab, jika parpol tidak bisa menyiapkan 30% perempuan dalam daftar caleg, sesuai dengan undang-undang parpol tersebut tidak akan bisa mengikuti pemilu. Maka mau tidak mau parpol akan menyediakan mas kawin sebagaimana diminta mempelai perempuan. Memang tidak ada jaminan bahwa nomor urut satu akan secara otomatis terpilih menjadi anggota legislatif. Namun, data dari Puskapol FISIP UI menunjukkan bahwa 44% perempuan yang saat ini duduk di kursi DPR berasal dari nomor urut satu. 

Artinya, perempuan yang menempati nomor urut satu memiliki peluang lebih besar untuk terpilih. Bisa dibayangkan, jika setiap partai politik menempatkan perempuan pada nomor urut satu, maka jumlah perempuan di DPR akan meningkat cukup signifikan. Strategi lain yang tak kalah pentingnya adalah perlunya pendidikan politik bagi perempuan yang dilakukan secara masif. Tidak bisa dipungkiri bahwa banyak perempuan saat ini enggan terjun ke dunia politik karena minimnya pengetahuan mereka tentang politik, dan faktor sosial budaya yang selama ini menghambat karier perempuan di bidang politik. 

Salah satu hasil terpenting dalam pendidikan politik secara masif ini adalah mempersiapkan para aktivis perempuan untuk bertarung dalam pemilu, dan duduk di kursi parlemen. Jika upaya ini berhasil dilakukan, dalam lima tahun ke depan DPR akan terisi perempuan-perempuan yang tidak hanya lebih banyak jumlahnya, tetapi juga lebih berkualitas. 

Pada akhirnya, diharapkan perempuan-perempuan berkualitas ini akan berkontribusi secara signifikan pada kualitas kebijakan lembaga legislatif yang lebih baik. 

Selasa, 27 Desember 2011

Konflik Bima akibat Komunikasi Politik Macet


Konflik Bima akibat Komunikasi Politik Macet
Honest Dody Molasy, KANDIDAT DOKTOR DI SWINBURNE UNIVERSITY OF TECHNOLOGY, AUSTRALIA; SEDANG MELAKUKAN PENELITIAN DI BIMA, NTB
Sumber : SUARA MERDEKA, 26 Desember 2011



Konflik antara masyarakat dan pemerintah tampaknya semakin memanas di pengujung tahun 2011 ini. Baru saja kita dihebohkan dengan konflik Mesuji, Lampung dan Sumatera Selatan, Sabtu pagi (24/12) di Bima, Nusa Tenggara Barat, meledak bentrokan antara masyarakat dan polisi.

Data jumlah korban pun simpang siur, versi pemerintah sampai Sabtu siang, setidaknya ada dua orang dinyatakan tewas tertembus peluru polisi, sementara versi masyarakat ada 12 korban tewas yang semuanya adalah warga Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.Selain itu,belasan korban dirawat di sejumlah rumah sakit dan puskesmas di Kabupaten Bima. Kantor Polsek Lambu dan sejumlah kantor pemerintahan juga ikut dirusak massa sebagai aksi balas dendam terhadap aksi polisi yang melakukan penembakan.

Konflik yang terjadi di Bima ini sebenarnya adalah satu dari sekian banyak kasus pertambangan di Kabupaten Bima. Konflik serupa juga terjadi di pertambangan pasir besi di Kecamatan Wera dan Kecamatan Soromandi, tambang emas di Kecamatan Prado, bahkan di Kota Bima juga terjadi penolakan pertambangan marmer.Meledaknya konflik pertambangan emas di Kecamatan Lambu, Sape, dan Langgudu ini dikhawatirkan akan memunculkan aksi serupa di daerah-daerah rawan konflik lainnya. Konflik ini juga cukup unik.

Pertama karena terjadi di kantong pendukung bupati terpilih Ferry Zulkarnain ST. Di Kecamatan Lambu misalnya, Bupati Ferry mendapat dukungan lebih dari 70% pada Pilkada 2009 lalu. Belum genap dua tahun pemerintahan Bupati Ferry, warga Kecamatan Lambu menentang kebijakan bupati terpilih. Kedua,dalam sejarah Kesultanan Bima sejak pemerintahan sultan pertama Abdul Kahir (1621), sampai sultan terakhir Sultan Muhammad Shalahudin (1951) penduduk kawasan timur Bima ini adalah pendukung setia kesultanan. Kini saat cucu Sultan Shalahudin mengambil alih kekuasaan sebagai Bupati Bima, muncul aksi kekerasan yang berujung pada bentrok berdarah antara masyarakat dan aparat keamanan.

Kenapa Terjadi?

Konflik ini sebenarnya muncul sejak awal 2011 lalu, dipicu oleh kegiatan eksplorasi tambang yang dilakukan PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) di sejumlah titik di tiga kecamatan di Kabupaten Bima, yaitu Kecamatan Lambu, Kecamatan Sape, dan Kecamatan Langgudu. Ketiga kecamatan ini terletak di areal perbukitan di ujung timur Pulau Sumbawa, berbatasandenganProvinsiNusa Tenggara Timur (NTT). Kegiatan eksplorasi ini mengganggu aktivitas masyarakat setempat, yang sebagian besar berprofesi sebagai peternak dan petani bawang.

Kegiatan eksplorasi yang dilakukan PT SMN ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Bima Nomor 188.45/357 /004/2010 yang intinya memberikan penyesuaian izin usaha pertambangan eksplorasi kepada PT MSN. Munculnya SK Bupati yang kemudian dikenal dengan sebutan SK 188 ini menimbulkan amarah masyarakat karena masyarakat tidak pernah diajak bicara tentang persoalan pertambangan ini.Sejumlah kepala desa juga mengaku tidak tahu tentang munculnya SK 188 ini, bahkan DPRD juga tidak diajak bicara soal penerbitan SK pertambangan ini.

Di sinilah kemudian muncul gerakan penolakan pertambangan emas di Bima Timur ini. Beberapa kali masyarakat menyatakan keinginannya untuk bertemu dengan Bupati Bima, Ferry Zulkarnain ST,tetapi pertemuan itu belum juga terwujud. Kejengkelan masyarakat kemudian dilampiaskan dengan membakar Kantor Kecamatan Lambu pada 10 Februari 2011 lalu. Setidaknya ada lima kekhawatiran masyarakat terhadap kegiatan pertambangan emas di wilayah mereka. Pertama, proses pertambangan dikhawatirkan akan merusak ladang dan areal penggembalaan hewan ternak.

Kedua, lokasi pertambangan berdasarkan peta dalam lampiran SK 188 memasukkan juga areal hutan lindung. Ketiga, lokasi pertambangan juga memasukkan areal permukiman warga.Keempat,di dalam areal pertambangan juga terdapat sejumlah tempat keramat yang sangat dihormati secara adat oleh warga setempat. Kelima, pertambangan juga dikhawatirkan akan merusak mata air dan satu-satunya sungai yang mengairi ladang-ladang masyarakat.

Komunikasi Politik yang Tidak Jalan

Tampaknya, pecahnya konflik antara masyarakat dan pemerintah ini sebagai akibat dari macetnya komunikasi politik antara masyarakat dan Bupati. Sejak meletusnya kasus tambang di ujung timur Pulau Sumbawa ini, belum pernah dilakukan komunikasi antara masyarakat dan Bupati Bima. Masing-masing mengklaim dirinya paling benar bersandar pada alasan dan argumentasi sendiri-sendiri.

Pihak pemerintah mengklaim bahwa tambang akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapat daerah serta diyakini akan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat. Sementara masyarakat merasa dirinya telah ditipu pemerintah daerah karena dalam proses penerbitan SK 188, rakyat sama sekali tidak pernah dilibatkan.DPRD pun tidak berhasil menjembatani aspirasi rakyat. Meskipun konflik sudah berjalan hampir setahun, belum ada pernyataan resmi dari DPRD terkait tuntutan masyarakat ini.

Tampaknya perlu mediator untuk menjembatani pertikaian antara masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Bima.Setidaknya ada dua alasan kenapa mediator ini diperlukan. Pertama, saat ini terjadi krisis kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dan alat-alat pemerintah. Apalagi polisi telah melakukan gerakan represif terhadap aksi demonstrasi masyarakat yang mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka. Kedua, mediator diperlukan untuk menciptakan suasana yang kondusif agar terjadi dialog antara masyarakat dan Bupati Bima.

Dialog ini adalah cara satu-satunya untuk menyelesaikan konflik pertambangan ini dengan damai.Pendekatan kekerasan tidak akan pernah menyelesaikan persoalan dengan tuntas, bahkan sebaliknya akan memunculkan persoalan baru. Sejumlah tokoh ulama, tokoh adat, dan tokoh sepuh keluarga Istana Bima yang tampaknya masih dihormati dan disegani masyarakat perlu untuk tampil ke depan menjadi mediator dalam menyelesaikan konflik yang cukup rumit ini.

Munculnya tokoh-tokoh ini diharapkan mampu menata kembali masyarakat yang karut-marut akibat konflik berkepanjangan antara masyarakat dan pemerintah daerah. Sementara proses dialog dan negosiasi sedang dilakukan, polisi dan aparat keamanan diharapkan untuk menahan diri, tidak melakukan kegiatan yang memancing emosi masyarakat.