Tampilkan postingan dengan label Jalal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jalal. Tampilkan semua postingan

Minggu, 31 Agustus 2014

Jejak Prof Tjahja

Jejak Prof Tjahja

Jalal  ;   Penggiat Keberlanjutan
KORAN TEMPO, 30 Agustus 2014
                                                                                                                       


Pada 25 Agustus 2014, bangsa ini kehilangan Prof Dr Surna Tjahja Djajadiningrat, guru besar Institut Teknologi Bandung dan Ketua Dewan Pertimbangan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (Proper) Kementerian Lingkungan Hidup.

Kepada Pak Naya, begitu panggilan akrabnya, kita berutang banyak sekali. Pada akhir 1980-an dan awal 1990-an, ketika pembangunan berkelanjutan masih dianggap sebagai subversi, Pak Naya dengan keberanian luar biasa terus membawa pesan soal itu. Dia terus menggedor kesadaran bangsa ini bahwa tata cara kita dalam membangun itu tidaklah tepat.

Salah satu caranya adalah memberi pengantar dalam buku-buku terjemahan dari luar negeri, seperti State of the World yang disunting oleh Lester Brown. Penerjemahan buku-buku yang berisikan ide pembangunan berkelanjutan ke dalam bahasa Indonesia sangatlah penting, agar publik di sini mampu mencerna gagasan itu dengan cepat. Pengantar dari Pak Naya sedemikian fasihnya bertutur soal ide besar buku-buku itu. Penjelasannya kerap berisi konteks Indonesia, yang menjadikan buku-buku itu segera akrab dengan benak pembacanya.

Dia juga kerap membicarakan hal-hal mengenai pembangunan berkelanjutan di dalam dan di luar kampus. Pak Naya sangat aktif memberi pengajaran soal bagaimana analisis mengenai dampak lingkungan dijalankan. Dia juga masuk ke dalam birokrasi, terutama di departemen yang mengurusi pertambangan dan energi. Energi intelektualnya dicurahkan untuk mendorong sektor yang tadinya terkenal sangat kotor menjadi lebih memperhatikan lingkungan. Kebijakan-kebijakan yang dibuatnya menunjukkan rekam jejaknya yang jelas.

Belakangan, dia mengurusi perusahaan-perusahaan di luar sektor pertambangan dan energi, dengan menjadi ketua Dewan Pertimbangan Proper. Dia selalu memberi masukan-masukan yang bernas untuk mendorong kemajuan pengelolaan lingkungan. Dia tahu persis bahwa, tanpa membuat perusahaan berubah, mustahil kondisi keberlanjutan yang dicita-citakan Indonesia bisa dicapai.

Dalam sebuah seminar tentang pembangunan berkelanjutan pada 2013, Pak Naya mendiskusikan soal skala dan kecepatan pengelolaan lingkungan yang diperlukan untuk membalikkan kondisi di Indonesia masih cenderung destruktif. Dia kemudian bertutur soal konsep ekonomi hijau, dan menegaskan bahwa ekonomi harus dibuat melek ekologi. Proses ekonomi yang selama ini linier-yang berakhir di tempat sampah-harus diubah menjadi siklikal, seperti proses-proses di alam, yang tak menghasilkan sampah sama sekali. Ekonomi dalam konsep itu ditempatkan sebagai pelayan kepentingan sosial dan lingkungan, sehingga keberlanjutan bisa diraih.

Kini, Pak Naya telah meninggalkan kita semua. Namun, jelas dia telah menunjukkan jalan yang harus diambil oleh bangsa ini, bila kita semua ingin melanjutkan kehidupan. Dia telah mengajarkan, memberi contoh, dan menginspirasi banyak sekali orang di Indonesia, sehingga keberlanjutan tak lagi dianggap sebagai pemikiran subversif.

Keberlanjutan bukan berarti anti-pembangunan, melainkan pembangunan yang hakiki. Dengan banyaknya orang yang mempercayai dan bekerja untuk itu, jelas bahwa kerja Pak Naya akan terus dilanjutkan oleh generasi baru yang menapaki jejaknya. Tjahja itu tak akan padam. ●

Senin, 30 September 2013

Mobil Murah? Ramah Lingkungan?

Mobil Murah? Ramah Lingkungan?
Jalal  ;  Aktivis Lingkar Studi Corporate Social Responsibility (CSR)
TEMPO.CO, 30 September 2013


Ketika Kementerian Perindustrian RI mengeluarkan peraturan mengenai low cost green car (LCGC), banyak sambutan positif yang muncul. Meski demikian, ketika Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo secara terbuka menyatakan ketidaksetujuannya terhadap program nasional tersebut, banyak pihak kemudian memikirkan ulang pendirian mereka. Beberapa kepala daerah memberikan pernyataan senada dengan Jokowi. Yang menarik, Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta pada 26 September 2013 juga melayangkan kritik atas program itu. "LCGC yang beredar saat ini belum sepenuhnya ramah lingkungan. Yang ada itu murah saja," kata Menteri Hatta (Tempo.co, 27 September 2013).

Di antara aktivis pembangunan berkelanjutan-khususnya yang mengurusi kota berkelanjutan (sustainable cities) dan transportasi berkelanjutan (sustainable transport)-kebijakan LCGC memang tidak populer. Menurut mereka, kalau kota hendak dibuat berkelanjutan, transportasi harus dibuat lancar, dan untuk itu segala sumber kemacetan harus direduksi, kalau bukan disingkirkan sepenuhnya. Secara lebih luas, kota juga harus dibuat fungsional dan berkelanjutan secara ekonomi, sosial, dan lingkungan. Karena itu, segala sumber masalah dalam ketiga aspek tersebut harus diketahui dan dikelola dengan tepat agar kota memang menjadi layak huni dalam jangka panjang.

Schiller, Brunn, dan Kenworthy menulis salah satu kitab terkenal dalam isu ini, An Introduction to Sustainable Transportation: Policy, Planning, and Implementation (2010). Dalam bab-bab awal buku tersebut dinyatakan bahwa sumber masalah perkotaan dan transportasi adalah ketergantungan kepada mobil pribadi. Masalah yang timbul dari ketergantungan itu bukan hanya kemacetan.Mereka menguraikan bahwa di antara masalah ekonomi yang timbul selain biaya kemacetan adalah biaya yang berkaitan dengan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, biaya transit, penciutan lahan produktif, biaya yang timbul dari kecelakaan lalu lintas, serta biaya kesehatan karena polusi dan obesitas.

Sementara itu, masalah sosial yang ditimbulkan termasuk menurunnya kehidupan kolektif, menurunnya keamanan, isolasi daerah yang relatif miskin, kesulitan kaum difabel untuk melakukan mobilitas, perilaku anti-sosial akibat stres di jalan, keterpaksaan memiliki kendaraan pribadi pada mereka yang sebetulnya tak cukup mampu, serta berbagai masalah fisik dan mental akibat isolasi. Di sisi lingkungan, buku tersebut juga mendaftar berbagai masalah, seperti ketergantungan pada bahan bakar fosil, polusi, perubahan iklim, dan dampak ikutannya.

Karena itu, Schiller, Brunn, dan Kenworthy menyatakan bahwa sesungguhnya tidak ada yang murah bila kita memilih untuk terus-menerus menggantungkan diri pada bentuk-bentuk transportasi pribadi. Biaya murah hanya ada di angan-angan individu yang mampu membeli kendaraan pribadi dan tidak berhitung soal segala biaya yang timbul akibat pelestarian ketergantungan itu. Sementara kalau perhitungan secara menyeluruh kita lakukan, ketergantungan itu telah menelan biaya yang sangat besar, yang harus ditanggung oleh seluruh warga kota. Harga mobil yang dibayarkan oleh pembelinya kepada industri otomotif sesungguhnya menyembunyikan berbagai eksternalitas negatif. Tampaknya Menristek melupakan soal eksternalitas itu, sehingga ia berpikir bahwa LCGC memang murah. Padahal, kalau seluruh dampak negatif yang timbul dari ketergantungan kita pada kendaraan pribadi dihitung dengan cermat melalui metode full cost accounting dan life cycle assessment, sudah pasti kita semua akan terbelalak membaca deretan angka yang harus kita tanggung itu.

Adapun soal "belum sepenuhnya ramah lingkungan" itu memang benar. Kini, kata seperti "berkelanjutan" dan "hijau" kerap diobral, tanpa kita benar-benar memastikan bahwa kenyataannya memang demikian. Benar bahwa mobil yang bisa dimasukkan ke dalam kategori LCGC memiliki efisiensi energi yang lebih tinggi, dan tingkat emisi yang lebih rendah. Masalahnya adalah bahwa itu sebenarnya jauh dari memadai untuk dikatakan sebagai kendaraan ramah lingkungan.

Ramah lingkungan adalah sebuah konsep yang terus berkembang sejak pertama kali muncul, dan kini sudah sampai pada titik ideal yang sangat tinggi. Konsep seperti netral karbon, atau bahkan yang lebih baik lagi, sudah dipergunakan sebagai ukuran untuk ramah lingkungan. Pun, itu harus dibuktikan sepanjang daur hidup, bukan sekadar sepenggal di antaranya. Karena ekspektasi yang demikian, banyak pakar menyatakan bahwa kebanyakan produk bisa dinyatakan "lebih hijau" tapi tidak bisa diklaim "hijau". 
Sementara itu, untuk menggunakan kata "berkelanjutan" lebih problematik lagi. Klaim "berkelanjutan" haruslah dibuktikan dengan banyak sekali indikator proses dan kinerja dalam aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. "Lebih berkelanjutan" atau more sustainable saja sesungguhnya sudah sangat sulit diraih, dan para pakar melihat bahwa yang banyak dicapai adalah less unsustainable. Sayangnya, sebagian besar orang tetap mengobral penggunaan kata-kata itu, dan menimbulkan situasi yang oleh The Worldwatch Institute dalam Is Sustainability Still possible? (2013) sebagai sustainababble alias sekadar ocehan soal keberlanjutan.

Permenperin soal LCGC mungkin akan dicap sebagai sustainababble oleh para aktivis, lantaran menerapkan standar kelewat rendah untuk sebutan hijau. Jelas, regulasi itu tidak bicara soal pembatasan emisi yang ditimbulkan karena pembuatan mobil, selain tidak ada keharusan pengungkapan dan tindakan carbon offset-nya. Seperti yang dicatat oleh banyak pakar, pembuatan mobil ukuran sedang biasanya menghasilkan emisi sebanyak 17 ton, sementara mobil-mobil ukuran besar bisa mencapai 35 ton (Berners-Lee dan Clark, 2010). Ini tentu saja perlu dibuka dengan transparan, lalu dikompensasikan dengan berbagai tindakan carbon offset, agar dampak negatifnya terhadap lingkungan bisa diminimumkan. Tapi, sekali lagi, regulasi LCGC tidak mengaturnya.

Sebetulnya sangat jelas berbagai literatur soal kota dan transportasi berkelanjutan memberikan resep yang sama: perbaikan transportasi umum. Penekanannya selalu pada aksesibilitas dan kualitas layanan. Moda transportasinya harus beragam, namun terkoneksi satu sama lain. Alih-alih mengakomodasikan kecenderungan yang ada (ketergantungan pada kendaraan pribadi), pendekatan yang diambil haruslah memutus dan membalik kecenderungan itu. Perhitungan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan dengan mengabaikan biaya ekonomi, sosial, dan lingkungan. Untuk mencapai itu semua, para pakar sangat menekankan pentingnya visi soal keberlanjutan kota dan transportasi, lalu bekerja membuat dan menegakkan kebijakan untuk mencapai visi tersebut. Tampaknya memang visi tersebut yang tak cukup jelas di negeri ini, sehingga kita masih terus akan membayar mahal dampak dari kesemrawutan kota dan transportasinya. ●

Sabtu, 03 Agustus 2013

Sengkarut Wacana CSR di Jakarta

Sengkarut Wacana CSR di Jakarta
Jalal ;  Aktivis Lingkar Studi CSR
          KORAN TEMPO, 02 Agustus 2013


Editorial Koran Tempo (27 Juli) yang bertajuk "Mengawasi Dana Sosial Perusahaan" sangat perlu diperhatikan. Koran Tempo juga sudah menurunkan berita pada edisi 24 Juli tentang pertanggungjawaban dinas-dinas di DKI Jakarta, dan pada edisi 25 Juli soal bantuan berbagai BUMD untuk proyek rumah susun. Di media massa lainnya, wacana ini juga mengemuka. Intinya, dana yang digelontorkan oleh perusahaan untuk aktivitas sosial perlu dikelola secara transparan. Pernyataan para pengamat, terutama Iberamsjah, Agus Pambagio, dan Faisal Basri dan LSM Fitra jelas menandai kepedulian yang tinggi atas hal tersebut. 
Hanya, sangat jelas bahwa silang pendapat di antara para komentator serta pihak lain yang dikutip Koran Tempo mengandung hal-hal yang perlu diluruskan soal tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility, disingkat CSR). Tulisan ini bermaksud mengidentifikasi berbagai tema pokok perdebatan, serta memberi komentar atas silang pendapat yang terjadi sepanjang lebih dari satu minggu itu. 
Ada banyak pernyataan mengenai tujuan CSR, namun hampir tak ada satu pun yang menyatakan dengan tegas bahwa CSR adalah tanggung jawab perusahaan dalam mencapai pembangunan berkelanjutan (Loew, 2004; ISO, 2010). Padahal kejelasan tujuan ini akan sangat menentukan apakah memang kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh perusahaan bisa dikategorikan sebagai CSR atau bukan. Sebagai proses yang berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan, CSR merupakan integrasi manajemen dampak negatif dan positif perusahaan. Dengan demikian, kalau perusahaan tak serius mengurusi dampak negatifnya, apa pun yang dilakukan untuk menonjolkan dampak positifnya tak bisa dinyatakan sebagai bagian dari CSR. 
Ketidaktegasan ihwal tujuan CSR telah membuat wacana ini didominasi pengertian yang sangat dipersempit menjadi sumbangan dana sosial perusahaan. Tentu saja, kita bisa membicarakan hal ini dari sudut pandang yang sempit. Namun penggunaan istilah "dana CSR" di sini tidaklah tepat, karena sesungguhnya maknanya jauh lebih luas dibanding sekadar sumbangan. Seluruh sumber daya finansial yang dipergunakan oleh perusahaan untuk mengelola dampak ekonomi, sosial, dan lingkungannya masuk ke dalam dana CSR. Sedangkan aspek sosial yang dikelola perusahaan juga tidak terbatas pada kegiatan untuk kelompok masyarakat tertentu. Hubungan perusahaan dengan pekerja, masyarakat luas, masyarakat setempat, LSM, media massa, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya masuk ke dalam pengelolaan aspek sosial. 
Wacana yang bergulir juga berbicara soal regulasi. Yang paling banyak dibicarakan adalah Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012 tentang Forum Tanggung Jawab Dunia Usaha dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Sarman Simanjorang, yang dikutip oleh banyak media massa sebagai "Ketua Forum CSR Jakarta", menyatakan bahwa forum tersebut didirikan untuk mengumpulkan sumbangan perusahaan yang mau berkontribusi memecahkan masalah kesejahteraan sosial. Faktanya, beleid tersebut sama sekali tidak mengatur soal pengumpulan dana. Pada Pasal 5 ayat 2 dinyatakan bahwa forum itu mendapatkan mandat untuk (1) memberikan imbauan kepada perusahaan untuk menyisihkan dana untuk mereka yang menyandang masalah kesejahteraan sosial, (2) menginformasikan peta permasalahan sosial, dan (3) memberikan asistensi, advokasi, serta fasilitasi terhadap perusahaan yang mau menjalankannya. Jadi, pengumpulan dana sumbangan sosial sama sekali bukan ranah tugas forum tersebut.
Sebetulnya, seperti yang ditegaskan Agus Pambagyo dan Faisal Basri, dana tersebut memang tak baik bila dikumpulkan dan dikelola oleh pihak tertentu. Regulasi melarang pengumpulan dana sumbangan perusahaan oleh pemerintah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melarang pemerintah daerah memungut apa pun yang tidak masuk dalam daftar pajak dan retribusi daerah itu. Hanya, banyak sekali pemerintah provinsi dan kabupaten yang tak mempedulikan beleid tersebut, lalu membuat "perda CSR" yang memaksa perusahaan-perusahaan menyetorkan dananya. 
Masalah lainnya, kalau mengacu kepada Pasal 16 peraturan menteri sosial tersebut, sebetulnya kita belum bisa juga menyatakan adanya organisasi Forum CSR Jakarta, karena pasal tersebut menyatakan bahwa pembentukan forum dilakukan oleh Gubernur. Karena Jokowi belum membentuknya, organisasi itu sebetulnya tidak eksis.
Soal besaran dana sumbangan juga banyak dinyatakan. Lagi-lagi, pernyataan Sarman Simanjorang bahwa besaran dana sumbangan adalah 2,5 persen dari keuntungan perusahaan, dan potensi di Jakarta adalah Rp 100 miliar per tahun diterima begitu saja. Kalau benar bahwa sumbangan itu dihitung dari proporsi keuntungan sebagaimana yang dikutip, besaran potensinya pasti sangat jauh di atas itu. Tapi masalahnya bukan di situ. Seluruh pakar CSR sejak hampir dua dekade lalu sepakat bahwa CSR bukanlah bersifat after profit, melainkan before profit (Kang dan Wood, 1995). Di Indonesia, pendirian after profit banyak dianut perusahaan karena mereka meniru apa yang diharuskan kepada BUMN untuk Program Kemitraan dan Bina Lingkungan. Tapi BUMN pun tidak menghitung proporsinya 2,5 persen dari keuntungan. 
Belum adanya mekanisme yang jelas diketahui oleh seluruh pihak telah melahirkan kecurigaan. Iberamsjah, akademisi dari Universitas Indonesia, menyatakan kekhawatiran bahwa dana sumbangan tersebut bisa membuat perusahaan memiliki pengaruh yang buruk kepada kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang langsung disanggah oleh Ahok. Namun penelitian Zhao (2012) membuktikan bahwa, di Cina dan Rusia, para pengusaha memanfaatkan sumbangan atas nama CSR sebagai cara untuk membina hubungan khusus dengan (aparat) pemerintahan. Di situ Zhao menyatakan bahwa apa yang terjadi di kedua negara itu pada dasarnya juga ditemukan di negara mana pun di mana hubungan dengan pemerintah sangat menentukan kinerja bisnis. Karena itu, kekhawatiran soal ini beralasan untuk dikemukakan di Jakarta dan di tempat-tempat lain di Indonesia. 

"Trust, but verify" adalah nasihat mendiang Ronald Reagan soal pihak-pihak yang bisa dipercaya. Jokowi sangat benar ketika menyatakan bahwa sumbangan sosial perusahaan adalah tanda kepercayaan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun ia perlu membalas kepercayaan itu dengan sebuah sistem yang memungkinkan semua pemangku kepentingan memverifikasi pemberian sumbangan perusahaan, pemanfaatannya, serta dampak yang ditimbulkannya. Dengan begitu, kepercayaan itu bisa dijaga, bahkan ditingkatkan. ●

Selasa, 02 April 2013

CSR untuk Pembangunan Jakarta


CSR untuk Pembangunan Jakarta
Jalal  ;   Aktivis Lingkar Studi Corporate Social Responsibility (CSR)
KORAN TEMPO, 02 April 2013

  
Salah satu wacana yang secara konsisten digelontorkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Jokowi, sejak pertama kali diberi mandat untuk memimpin Jakarta adalah bagaimana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) dapat menyumbang pada pembangunan di Ibu Kota.
Tempo baik versi online maupun cetak adalah salah satu media massa yang terus memberitakan mengenai hal ini. Pada Februari lalu, Tempo melaporkan bahwa sang Gubernur telah mendapatkan bantuan perusahaan untuk penataan pedagang kaki lima (14/2), menjanjikan kemudahan perizinan perusahaan yang ber-CSR (15/2), menyelesaikan seluruh kebutuhan penghuni Rusun Marunda lewat bantuan perusahaan (21/2), serta mendapatkan bantuan teknologi untuk memanen air hujan (27/2).
Pada Maret lalu, berita soal ini dimulai dengan imbauan kepada perusahaan untuk membeli lahan di hulu sungai untuk kemudian dihijaukan (4/3), disusul oleh bantuan dari sebuah perusahaan kesehatan untuk membiayai sistem peningkatan kesehatan (15/3), wacana mengenai pembiayaan perusahaan untuk lelang jabatan di lingkup pemerintah daerah DKI (21/3), kehendak untuk mencari bantuan perusahaan guna mendukung transportasi dan konsumsi calon jemaah haji DKI (26/3), imbauan agar perusahaan yang relatif dekat dengan wilayah rawan kebakaran bisa menyumbangkan sumber dayanya untuk peningkatan layanan pemadam kebakaran (29/3), dan yang terakhir adalah pernyataan Jokowi bahwa CSR adalah kewajiban menurut regulasi dan harapan agar perusahaan di Jakarta memanfaatkannya untuk mendukung pembangunan (29/3).
Ada banyak hal yang sangat menarik dari berita-berita tersebut. Walaupun Jokowi tak pernah secara tegas menyatakan bagaimana pemahamannya soal CSR, berbagai ujaran dan langkah yang diambilnya menunjukkan bahwa ia sangat berbeda sikap terhadap CSR dibandingkan dengan kebanyakan politikus dan pemimpin daerah lain. Meski demikian, sikap Jokowi terhadap CSR juga bukannya tanpa celah untuk dikritik.
Beberapa hal yang dapat dinyatakan sebagai keunggulan Jokowi terkait CSR adalah sebagai berikut. Pertama, Jokowi tidak menentukan besaran sumber daya finansial perusahaan yang dipergunakan untuk ber-CSR sebagai proporsi atas keuntungan atau penjualan. Hal ini sangat berbeda dengan kebanyakan politikus di tingkat nasional maupun lokal yang terus-menerus menginginkan adanya aturan besaran "dana CSR" dari keuntungan perusahaan. Padahal seluruh pakar CSR telah sepakat sejak dulu bahwa sumber daya finansial untuk ber-CSR tak bisa dihitung dari keuntungan perusahaan, melainkan harus dihitung sebagai bagian dari investasi (Kang dan Wood, 1995).
Kedua, Jokowi juga tak pernah menyatakan hendak memasukkan dana CSR sebagai bagian dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sedangkan sebagian besar pemimpin daerah yang melihat potensi sumber daya perusahaan ini cenderung memaksakan perpindahannya ke dalam kas daerah. Apa yang dilakukan oleh kebanyakan kepala daerah itu sesungguhnya bertentangan dengan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang bersifat eksklusif, melarang pemungutan apa pun yang tidak ada di dalam UU tersebut. Juga, UU Perseroan Terbatas serta PP Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menegaskan bahwa tanggung jawab tersebut sepenuhnya berada di tangan perusahaan, sehingga sumber dayanya tak bisa diserahkan kepada pihak lain.
Ketiga, terdapat kesesuaian antara bisnis inti perusahaan dan apa yang mereka lakukan untuk membantu pemerintah daerah serta masyarakat DKI. Dalam membereskan masalah kampung kumuh dan Rusun Marunda, Jokowi terutama menggandeng perusahaan properti. Sedangkan dalam program perbaikan sistem kesehatan, perusahaan di bidang kesehatan-lah yang diajak. Menurut banyak pakar, kesesuaian dengan bisnis inti adalah salah satu komponen pokok dalam bentuk CSR yang strategis (Werther dan Chandler, 2010; Sirsly dan Lamertz, 2008).
Keempat, perspektif geografis ditegaskan oleh Jokowi sebagai unsur yang penting dalam ber-CSR. Dalam kasus penanganan kebakaran, imbauan ditujukan kepada perusahaan yang beroperasi di wilayah yang relatif dekat dengan wilayah rawan kebakaran. Di sisi lain, perspektif yang lebih luas digunakan ketika mengimbau perusahaan untuk membeli lahan di daerah tangkapan air untuk dihijaukan. Kedua hal ini menunjukkan pemahaman yang sangat baik terhadap bagaimana kaitan antara ruang dan penyelesaian masalah keberlanjutan (Whitehead, 2007).
Kelima, Jokowi juga menunjukkan hal yang tak pernah ditunjukkan oleh pemimpin daerah mana pun, yaitu penyataan bahwa perusahaan yang ber-CSR akan diberikan insentif berupa kemudahan perizinan. Hal ini tidak hanya sejalan dengan PP TJSL, tapi juga menunjukkan pemahaman atas sisi lain dari tanggung jawab, yaitu hak, sebagaimana tergambar dalam konsep corporate citizenship (Matten dan Crane, 2003). Sementara itu, di banyak tempat, perusahaan mengeluhkan bahwa, ketika mereka sudah menjalankan seluruh tanggung jawabnya, hak-hak mereka tetap saja tidak dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Meski demikian, Jokowi serta jajaran di bawahnya masih perlu membenahi beberapa hal. Bagaimanapun, Jokowi masih terlalu kerap mereduksi CSR sebagai sekadar dana perusahaan, padahal seharusnya ia bisa mendorong perusahaan di Jakarta untuk menjalankan tanggung jawab penuh atas dampak?positif dan negatif?yang mereka timbulkan, sebagaimana pengertian CSR yang sebenarnya. Dengan setengah bercanda Jokowi juga kerap melontarkan kebutuhan untuk pelaksanaan kegiatan CSR secara cepat, padahal terdapat aturan untuk memasukkan detail kegiatan dan anggaran dalam rencana kerja dan anggaran tahunan perusahaan.
Kalau memang hendak memanfaatkan CSR secara optimal untuk pembangunan Jakarta, Jokowi sebaiknya membuat forum perencanaan pembangunan yang melibatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Jakarta. Melalui forum itu, Jokowi bisa memaparkan seluruh kebutuhan pembangunan di Jakarta, termasuk yang bisa dilakukan oleh perusahaan. Sebaiknya paparan itu dilakukan sekitar bulan Agustus atau September, sehingga perusahaan kemudian bisa memasukkan kegiatan dan sumber daya yang dibutuhkannya untuk tahun mendatang. Dengan demikian, kontribusi perusahaan bisa optimal, dan tertib administrasi bisa ditegakkan. ●

Jumat, 01 Februari 2013

Alam Sebagai Pemangku Kepentingan


Alam Sebagai Pemangku Kepentingan
Jalal ;  Aktivis Lingkar Studi CSR
KORAN TEMPO, 01 Februari 2013



Akhirnya, terkuak juga alasan mengapa Jakarta tak merasakan banjir sebesar yang diperkirakan sebelumnya. Koran Tempo (25 Januari 2013) memberitakan soal rekayasa cuaca yang dilakukan atas permintaan Gubernur Jakarta Joko Widodo. Rekayasa tersebut berhasil menghindarkan Jakarta dari kerusakan yang lebih parah akibat banjir. Namun itu hanyalah upaya jangka pendek, yang tak bisa terus-menerus diandalkan. Persis sebagaimana dinyatakan sang gubernur, pekerjaan besar dan jangka panjang untuk mengurusi segala hal yang terkait dengan banjir Jakarta sudah menanti begitu puncak musim hujan terlewati.
Banjir besar di Jakarta pada Kamis (17 Januari 2013) dan kejadian-kejadian sebelumnya sebetulnya mengajarkan kepada kita semua ihwal hubungan manusia dengan alam. Filsuf Francis Bacon pernah menyatakan dalam kitab Novum Organum : "Nature, to be commanded, must be obeyed." Kita tak akan bisa memanfaatkan alam dengan baik apabila tidak menghormati hukum-hukumnya. Seluruh kejadian banjir sesungguhnya hanya perwujudan dari hukum alam yang seluruhnya sudah diketahui, namun, sayangnya, tak banyak dipatuhi. 
Persoalan ketidakpatuhan manusia terhadap hukum alam ini menjadi kajian khusus para sosiolog lingkungan. Sikap tidak patuh, sombong, dan merasa lebih istimewa dibanding makhluk lain yang ada di alam itu dilabeli sebagai Human Exemptionalism Paradigm (Catton dan Dunlap, 1978). Paradigma tersebut telah membuat banyak konsekuensi negatif untuk alam, dan pada akhirnya juga menyengsarakan manusia, sebagaimana yang kita lihat pada berbagai kejadian banjir di Jakarta. Karena itu, sangat mendesak bagi manusia untuk meninggalkan paradigma sesat itu. Kita tak bisa lolos dari hukum alam, sehingga seharusnya membangun paradigma yang lebih masuk akal, yang melihat diri sebagai bagian integral dari alam, yang oleh kedua sosiolog tersebut diberi nama New Ecological Paradigm.
Perwujudan dari kedua paradigma tersebut masuk ke berbagai cabang ilmu, di antaranya manajemen. Dalam teori pemangku kepentingan, misalnya, terdapat perdebatan antara aliran yang menyatakan bahwa alam adalah pemangku kepentingan dan yang menyatakan bahwa hanya manusialah yang berhak dianggap sebagai pemangku kepentingan. Bapak Teori Pemangku Kepentingan, Edward Freeman, tidak secara otomatis memasukkan alam sebagai pemangku kepentingan (Freeman, 1984), namun menyatakan para aktivis lingkungan sebagai pemangku kepentingan. Muridnya, Robert Phillips, secara tegas menolak masuknya lingkungan sebagai pemangku kepentingan (Phillips, 2003). 
Namun ada banyak pemuka teori ini yang kemudian membantah pendirian guru-murid tersebut. Karena pemangku kepentingan adalah pihak yang bisa mempengaruhi dan terpengaruh oleh pencapaian tujuan, secara otomatis Carroll (2004) memasukkan alam sebagai pemangku kepentingan. Betapa tidak? Kita hidup di alam, mendapatkan sokongan sumber daya alam untuk hidup, dan apa pun yang kita lakukan akan sedikit-banyak berpengaruh terhadap alam. Analisis hukum yang dilakukan oleh Brown-Weiss (1990) membawa pada kesimpulan yang sama, bahkan ia melabeli alam sebagai pemangku kepentingan yang fundamental. Driscoll dan Starik (2004) memeriksa berbagai atribut pemangku kepentingan, dan menyimpulkan bahwa alam adalah pemangku kepentingan primordial.
Jalan yang ditempuh Driscoll dan Starik, yaitu menguji atribut pemangku kepentingan--kuasa, legitimasi, urgensi, dan kedekatan--bisa kita lakukan atas kasus banjir di Jakarta, untuk sampai kepada pendirian kuat bahwa alam memang pemangku kepentingan, sehingga penghormatan dan kepatuhan manusia terhadap hukum-hukumnya menjadi niscaya. 
Kuasa adalah derajat kemampuan untuk mempengaruhi. Banjir yang baru saja berlalu menggambarkan bahwa kekuatan alam mampu menghilangkan kekayaan manusia senilai triliunan rupiah dalam waktu yang singkat. Para pengusaha merugi karena hilangnya jutaan jam kerja, lewatnya peluang bisnis, atau bahkan harus membayar ganti rugi. Kalau akuntansi lingkungan dipergunakan untuk menghitung hilangnya kesuburan lahan dan kemampuan lahan dalam menyimpan air dan hal-hal terkait dengan preseden banjir, keperkasaan alam tak bisa dibantah lagi. 
Legitimasi alam juga kokoh. Ia dihormati oleh sumber hukum mana pun: agama, adat, maupun negara. Sangat jelas, tak ada agama dan adat yang membolehkan manusia merusak alam. Sedangkan kecenderungan hukum positif di Indonesia juga semakin menunjukkan keberpihakan terhadap alam, termasuk yang terkait dengan pelestarian fungsi hutan dan DAS.
Banjir besar terjadi di Jakarta pada 2002, 2007, 2012, dan kembali terjadi pada 2013. Walau masih perlu dibuktikan secara ilmiah, benak masyarakat umum pasti menyetujui bahwa banjir mempunyai kecenderungan semakin parah. Para pakar perubahan iklim menyatakan bahwa efek gas rumah kaca akan membuat permukaan laut meninggi, dan karenanya air sungai akan semakin sulit dibuang. Di masa mendatang, air laut akan semakin mendekat dan "menelan" daratan. Ini berarti urgensi untuk mengatasi banjir sangatlah tinggi. 
Bencana alam sebenarnya relatif jarang dirasakan oleh mereka yang tinggal di Jakarta, namun atribut kedekatan benar-benar mengejawantah ketika banjir menyergap Jakarta. Alam yang selama ini diabaikan kelestariannya tiba-tiba mendekat untuk menunjukkan bahwa dampak apa yang dilakukan oleh manusia di tempat tertentu telah menjalar ke tempat lain. Kalau perspektif lebih luas hendak digunakan, mereka yang berada di Jakarta-lah yang banyak mengambil keputusan buruk terkait dengan kawasan hulu. Karena itu, banjir juga bisa dianggap sebagai "upaya" alam untuk "berbicara" kepada mereka yang telah membuat sungai-sungai kehilangan daya tampungnya. 
Kini, telah dibuktikan bahwa alam adalah pemangku kepentingan. Alam terpengaruh sekaligus mempengaruhi manusia dalam mencapai tujuannya, dan memenuhi seluruh atribut pemangku kepentingan. Karena itu, tidak ada alasan lagi untuk mengabaikan alam dalam keputusan apa pun yang kita buat --sebagai pemerintah, perusahaan, organisasi masyarakat sipil, maupun individu-- kecuali kalau kita ingin terus menghadapi bencana banjir dan banjir bencana di masa mendatang. ●


Selasa, 04 Desember 2012

Darurat Iklim Global


Darurat Iklim Global
Jalal ;  Aktivis Lingkar Studi CSR (www.csrindonesia.com)
KORAN TEMPO, 03 Desember 2012


Sama dengan pertemuan-pertemuan internasional soal perubahan iklim yang dilaksanakan beberapa tahun belakangan, Konferensi Tahunan Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa di Doha, Qatar pada 26 November-6 Desember 2012 disambut dengan harapan sekaligus pesimisme. Konferensi tersebut masih akan dirundung masalah klasik: kondisi ekonomi berbagai negara maju yang sedang lesu membuat perhatian kepada aspek sosial dan lingkungan "sedikit" tersisihkan.
Entah mengapa, dunia belum juga bergerak ke arah yang seharusnya. Ekonomi masih dipandang sebagai aspek yang paling sakral, sehingga aspek-aspek yang lain terus saja dianggap sebagai pinggiran. Padahal, berbagai publikasi seperti Limits to Growth (Meadows, et al., 1972), Our Comon Future (Brundtland, et al., 1987), serta gagasan mengenai Triple Bottom Line (Elkington, 1997) telah begitu lama didengungkan. Seluruhnya menganjurkan keseimbangan antara ketiga aspek pembangunan: ekonomi, sosial, dan lingkungan. Bahkan, para pakar yang lebih modern melihat perlunya pemecahan yang lebih mendasar. Ekonomi seharusnya ditempatkan di bawah nilai keadilan sosial, dan keadilan sosial ditempatkan di bawah nilai kelestarian lingkungan (Porritt, 2005). Hanya dengan demikian, keberlanjutan bisa dipastikan.
Kita juga telah memiliki pengetahuan bahwa, kalau model pembangunan sekarang terus dipergunakan, konsekuensinya akan sangat berat. Dua laporan yang terbit pada bulan November 2012, yaitu laporan Postdam Institute untuk Bank Dunia bertajuk Turn Down the Heat serta Energy Outlook 2012 dari International Energy Agency, seharusnya menjadi pengingat bagi mereka yang sedang berkumpul di Qatar, juga bagi seluruh warga Bumi. Disebutkan dalam laporan Turn Down the Heat bahwa, apabila seluruh komitmen penurunan emisi yang ada hingga sekarang benar-benar dilaksanakan, pada 2100 kita akan menyaksikan peningkatan 3 derajat Celsius di atas suhu masa pra-industrial. Bahkan, terdapat 20 persen kemungkinan bahwa peningkatan suhunya akan mencapai 4 derajat Celsius. Sedangkan kalau komitmen yang ada sekarang tidak dilaksanakan sepenuhnya, kondisi itu bisa datang pada 2060.
Menurut laporan itu, pada kondisi suhu tersebut, muka air laut akan naik 0,5-1 meter, dan berbagai bencana "alam" akan jauh lebih dahsyat dampaknya serta lebih sering terjadi. Beberapa tahun yang lalu, komunitas ilmiah sampai kepada kesimpulan bahwa ambang batas rata-rata bagi seluruh negara adalah kenaikan suhu 2 derajat Celsius, sementara untuk kategori negara-negara kepulauan kecil yang sedang berkembang serta negara-negara dengan perkembangan pembangunan paling lambat, ambang batasnya adalah 1,5 derajat Celsius. Tentu, skenario tidak menambahkan komitmen penurunan emisi, apalagi tidak melaksanakan komitmen yang sudah dibuat, tidak akan layak bagi kemanusiaan. Mereka yang ada di Qatar harus mencamkan hal ini, dan berusaha keras meningkatkan komitmen seluruh negara.
Laporan Energy Outlook 2012 memiliki sejumlah temuan dan rekomendasi yang juga sangat perlu dicermati. Sudah sangat jelas bahwa jejak kaki ekologis umat manusia sangat dipengaruhi pemanfaatan energi. Bentuk energi tak terbarukan, khususnya minyak dan batu bara, telah menyumbang besar sekali kepada jejak kaki tersebut, dan membebani Bumi lebih dari 1,5 kali lipat dari yang bisa ditopangnya. Bentuk energi rendah karbon dan terbarukan kini telah tumbuh, tapi dalam bauran energi tetap saja masih menjadi minoritas. Salah satu penyebabnya adalah subsidi total negara-negara kepada energi fosil, yang mencapai US$ 523 miliar pada 2011 (IEA, 2012), dan mungkin mencapai US$ 775 miliar pada tahun ini (Zadek, 2012). Sedangkan subsidi total untuk energi terbarukan hanya sekitar seperenamnya.
Selain masalah penggunaan energi tak terbarukan yang masih sangat besar, laporan tersebut juga menyoroti masalah efisiensi energi yang rendah. Banyak sekali teknologi yang efisiensinya tinggi, namun karena masyarakat global masih merasa bahwa energi itu murah, karena subsidi dan eksternalisasi dampak negatifnya, maka kita masih saja terlena, meneruskan cara pemanfaatan yang pandir. Padahal, apabila efisiensi energi bisa ditingkatkan dengan seluruh teknologi yang sekarang sudah diketahui, maka isu-isu keamanan energi, pertumbuhan ekonomi, serta dampak lingkungan akan sangat terbantu penyelesaiannya.
Dalam hal ini, investasi untuk membalikkan kondisi sangatlah diperlukan. Para pakar memperkirakan besaran yang diperlukan adalah US$ 6 triliun per tahun (Zadek, 2012), tapi pada kenyataannya jauh sekali di bawah itu. Green Climate Fund, sebagaimana yang dijanjikan kumpulan pemerintah negara maju kepada negara berkembang, jumlahnya hanya US$ 100 miliar per tahun. Sedangkan besaran seluruh belanja sektor publik adalah sekitar US$ 4-5 triliun per tahun, yang kita semua tahu itu terutama tidak dibelanjakan dengan visi keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.
Dari mana kita akan mendapatkan teknologi dengan efisiensi energi yang tinggi dan investasi yang dibutuhkan untuk menyelamatkan dunia dari masa depan yang murung itu? Tampaknya hanya mungkin dari sektor swasta. Selama ini perusahaan-perusahaan progresif telah jauh melampaui kinerja negara-negara maju, yang berjanji untuk memotong emisinya pada akhir 2012 hingga 5 persen di bawah tingkat emisi 1990. Kita sudah menyaksikan banyak perusahaan berhasil memotong emisinya hingga puluhan persen secara sukarela, ketika negara-negara cuma sibuk berdalih atas kegagalannya.
Keberhasilan itu mengisyaratkan kita sangat mungkin untuk mencapai pemotongan emisi secara drastis, karena turunnya emisi itu sebetulnya cuma dampak ikutan dari logika ekonomi yang tunduk pada nilai-nilai keadilan sosial dan kelestarian lingkungan. Tampaknya kita selama ini terlampau sedikit menimbang peran perusahaan dalam perundingan penurunan emisi di skala global. Suara perusahaan-perusahaan progresif seharusnya mendapatkan perhatian lebih besar dibandingkan dengan yang selama ini diberikan, apalagi dalam situasi di mana nasib umat manusia bergantung pada teknologi dan keputusan investasi mereka. ●

Jumat, 02 November 2012

Indonesia Membutuhkan Bisnis Sosial


Indonesia Membutuhkan Bisnis Sosial
Jalal ;  Aktivis Lingkar Studi CSR (www.csrindonesia.com)
KORAN TEMPO, 02 November 2012


“Yunus mengatakan modal terbesar sebuah bisnis sosial adalah ide, bukan uang. Ide itu kerap kali menentang apa yang selama ini dipraktekkan secara luas.” 
Beruntung sekali kita kedatangan tokoh sekaliber Muhammad Yunus. Dia datang ke Indonesia untuk menghadiri dan menjadi pembicara kunci dalam International Microfinance Conference 2012 di Yogyakarta, 22-23 Oktober 2012 (Koran Tempo, 25 Oktober 2012). Di sana ia berbicara mengenai bagaimana Indonesia akan menjadi kekuatan ekonomi yang luar biasa besar, dan di situ kredit mikro memiliki peran yang lebih besar lagi dibanding sekarang.
Namun, dalam forum yang lebih kecil pada 24 Oktober 2012, Yunus berbagi pengetahuan yang masih kurang populer di sini. Dalam acara diskusi yang digagas oleh Danone Indonesia--Danone adalah perusahaan yang menjadi mitra bisnis sosial Yunus di Bangladesh--ia mengungkapkan bahwa, walaupun lebih dikenal sebagai penggerak kredit mikro, sesungguhnya yang ia perjuangkan seharusnya bisa dipahami secara lebih luas, yaitu transformasi bisnis secara global, dengan mengubah tujuan bisnis dari pencarian laba menjadi penyelesaian masalah ekonomi, sosial, dan lingkungan yang dihadapi oleh masyarakat. 
Bersama-sama dengan Erie Sudewo, salah seorang pendiri Dompet Dhuafa, dia mempresentasikan gagasan ini kepada ratusan peserta yang mendadak merasa diguyur oleh optimisme penyelesaian berbagai masalah di Indonesia.
Dari paparannya, terdapat beberapa butir penting tentang apa yang dimaksud sebagai bisnis sosial. 
Pertama, sebagaimana yang diungkapkan di atas, bisnis ini didirikan atas motivasi untuk memecahkan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Kalau selama ini terdapat doktrin kapitalistik bahwa maksimisasi laba adalah satu-satunya tujuan, ide bisnis sosial malah menyatakan bahwa pencarian laba--tak perlu sampai upaya memaksimalkannya?bukanlah tujuan bisnis. Selama ini bisnis sudah dikenal memiliki dampak positif yang luas, di samping dampak negatifnya. Namun dampak itu sendiri lebih berupa ikutan. Ketika bisnis berjalan, orang-orang yang terlibat di dalamnya akan mendapatkan manfaat ekonomi. Tapi itu hanya ikutan saja dari tujuan pencarian laba.
Dalam pemikiran Yunus, hal ini haruslah dibalik agar manfaat bisnis menjadi jauh lebih luas, dan mudaratnya bisa hilang. Bisnis dibuat untuk memaksimalkan manfaat, dan harus dipertahankan agar tidak merugi, supaya manfaat itu terus bisa dirasakan. Kedua, sebagai bisnis, tentu saja masalah-masalah yang hendak dicapai pemecahannya itu dicari dalam mekanisme pasar. Berulang kali Yunus menyatakan bahwa dia sama sekali tidak menentang donasi atau filantropi. Namun dia yakin betul bahwa bisnis itu memiliki sifat yang lebih unggul dibanding filantropi, karena bisa dibuat berkelanjutan. Mekanisme pasar adalah sebuah mekanisme yang "alamiah" dan telah membuktikan diri mampu membuat alokasi yang baik atas sumber daya. Kalau selama ini ada masalah dengan ketidaksempurnaan pasar, itu bukan berarti pasar harus ditinggalkan, melainkan harus dikoreksi. Dan koreksi tersebut harus dibuat untuk tujuan memaksimalkan manfaat, bukan laba.
Ketiga, baik produk maupun proses produksi dari bisnis sosial harus mendatangkan manfaat. Yunus menegaskan bahwa karena motivasinya adalah memecahkan masalah, produk dari bisnis sosial tidaklah perlu diragukan lagi. Namun ia menegaskan bahwa proses produksinya harus juga dipikirkan untuk membawa manfaat terbesar yang mungkin untuk skala bisnis itu. Ia memberi contoh bahwa bidang pelayanan kontak konsumen, atau perusahaan yang khusus bergerak di bidang itu, seharusnya bisa mempekerjakan banyak sekali orang difabel, selama bisa mendengar dan berbicara dengan baik. Tentu saja, bisnis sosial tak boleh menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan juga. Ia buktikan misalnya dengan membidani bisnis sosial di Haiti yang tujuannya untuk menghijaukan Haiti dengan tutupan hutan, yang produk-produknya?selain kayu, tentu saja?bisa mendatangkan manfaat ekonomi besar untuk masyarakat.
Keempat, bisnis sosial juga harus inovatif. Yunus mengatakan, modal terbesar sebuah bisnis sosial adalah ide, bukan uang. Ide itu kerap kali menentang apa yang selama ini dipraktekkan secara luas. Hal ini dicontohkan dengan bagaimana ia berpikir soal bank. Menurut dia, bank tradisional adalah institusi yang tak cukup baik lantaran memberikan uang kepada mereka yang sudah kaya; sementara yang miskin, yang benar-benar membutuhkan uang, ternyata tak mendapatkan pelayanan. Grameen Bank, institusi yang ia dirikan dan membuatnya meraih Nobel Perdamaian 2006, membuktikan bahwa meminjamkan uang kepada orang miskin yang membutuhkan modal kerja ternyata jauh lebih menguntungkan, lantaran disiplin pengembalian pinjaman yang lebih tinggi dibanding orang kaya.
Terakhir, ia menekankan bahwa para pemilik modal yang disetor untuk membangun bisnis sosial tidaklah bisa menarik keuntungan dari modal tersebut. Gaji bisa diperoleh, namun dividen tidak ada sama sekali. Kalau sebuah bisnis sosial menghasilkan laba, seluruh laba tersebut dimanfaatkan untuk memecahkan masalah yang sama dalam skala yang lebih luas, atau dipergunakan untuk membangun bisnis sosial baru yang memecahkan masalah lainnya. Dalam hal ini, memang Yunus tidak sepenuhnya didukung. Banyak di antara pakar yang tidak mengharamkan pengambilan laba oleh pemilik bisnis sosial. Dalam percakapan dengan Erie Sudewo, penulis mendapatkan wawasan bahwa?mengambil perumpamaan dari fikih zakat?bisa saja pemilik modal memperoleh hingga 12,5 persen dari laba yang diperoleh. Sedangkan pembacaan atas berbagai literatur mutakhir soal bisnis sosial agaknya menyarankan bahwa sebagian besar laba?tanpa menyebutkan angka persis?memang sebaiknya dipergunakan untuk peningkatan skala usaha atau membangun bisnis sosial baru.
Pada pertengahan hingga akhir September lalu, penulis menghadiri sebuah konferensi regional mengenai tanggung jawab sosial perusahaan yang diselenggarakan oleh CSR Asia di Beijing. Di situ terungkap bahwa pemerintah Cina sangatlah mendukung ide bisnis sosial. Mereka tidak hanya merencanakan pemanfaatan 1 persen dari laba BUMN mereka untuk membangun ribuan bisnis sosial, tapi juga meminta Yunus untuk berbicara di sebuah universitas, dihadiri ribuan mahasiswa. Lebih dari itu, kehadiran Yunus juga ditayangkan secara langsung ke 50 universitas lain, yang juga dipadati oleh mahasiswa-mahasiswa mereka. Itu karena pemerintah Cina percaya betul bahwa bisnis sosial adalah bentuk bisnis baru yang akan bisa dimanfaatkan untuk memecahkan berbagai masalah di sana. Bibit-bibitnya sudah mulai tampak, sebagaimana yang dipresentasikan di dalam konferensi tersebut.
Di Indonesia sendiri, kini sudah ada Asosiasi Kewirausahaan Sosial Indonesia (AKSI). Sudah ada penghargaan internasional yang diberikan kepada figur pendorong bisnis sosial, seperti Erie Sudewo, Tri Mumpuni, dan Silverius Oscar Unggul. Hanya, sangat jelas bahwa jumlahnya masih terlampau sedikit untuk bisa menjadi kekuatan signifikan pemecah masalah. Kalau di level global Yunus kemudian kebanjiran bantuan dari Danone, BASF, Adidas, dan entah perusahaan mana lagi untuk membangun bisnis sosial, apakah kita bisa berharap akan mendapatkan bantuan yang sama dari perusahaan-perusahaan yang punya perhatian? Atau, bisnis sosial akan menjamur dengan kekuatan mandiri dari masyarakat sipil? Semoga keduanya. ●

Selasa, 03 Juli 2012

Dahlan Iskan, PKBL, dan CSR


Dahlan Iskan, PKBL, dan CSR
Jalal ; Aktivis Lingkar Studi CSR
KORAN TEMPO, 03 Juli 2012


Dahlan Iskan, sang Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, tak henti mengejutkan kita semua. Setelah mengamuk di tol dan bongkar-pasang komisaris serta direksi berbagai BUMN, kini ia kembali mengguncang jagat BUMN dengan wacana soal pengalihan pengurusan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dari BUMN kepada pihak lain yang dinilai lebih kompeten. 

Gonjang-ganjing ini dimulai oleh Dahlan dengan tulisannya pada 18 Juni 2012 di situs www.detik.com, yang diberi tajuk "Menyerahkan PKBL kepada Ahlinya". Tulisan tersebut kemudian disusul dengan berbagai wawancara dengan para jurnalis, yang banyak diturunkan menjadi berita hingga beberapa hari kemudian, di antaranya di Detik dengan judul "Sering Bermasalah, BUMN Dilarang Dahlan Iskan Kelola CSR", serta di Vivanews, "Dahlan Minta BUMN Tak Lagi Urus CSR".

Dengan berasumsi bahwa pernyataan-pernyataan sang Menteri di berbagai media massa tersebut dikutip dengan benar, alasan-alasan yang dikemukakan adalah sebagai berikut: pertama, BUMN tidak dibentuk dengan tujuan untuk mengelola kegiatan sosial. Kedua, BUMN sulit mempertanggungjawabkan penggunaan dana PKBL. Ketiga, pengelolaan PKBL di BUMN itu lemah. Keempat, BUMN cenderung menyalurkan dana PKBL kepada masyarakat yang tinggal dekat dengan wilayah operasi perusahaan saja. Terakhir, BUMN dikhawatirkan tidak bisa berkompetisi dengan perusahaan swasta karena sibuk mengurusi PKBL. Karena itu, Dahlan berwacana akan mengambil keputusan untuk menyerahkan sebagian atau seluruh dana PKBL kepada lembaga-lembaga yang dianggap lebih mampu, untuk disalurkan terutama kepada kelompok masyarakat yang termiskin. 

Tulisan ini hendak berargumentasi bahwa alasan yang diajukan oleh Dahlan sebenarnya tidaklah sesuai dengan regulasi, teori, maupun fakta.

Benarkah BUMN tidak dibentuk dengan tujuan untuk mengelola kegiatan sosial? Secara regulatori, BUMN dinyatakan memiliki salah satu tujuan "Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat", sebagaimana yang termaktub dalam butir e, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003. Artinya, mengelola kegiatan sosial sudah dinyatakan secara eksplisit sebagai tujuan pendirian BUMN. 

Memang, masih ada empat tujuan yang lain termasuk mengejar keuntungan, sebagaimana yang dinyatakan di butir b pasal yang sama. Namun pengelolaan sosial tak bisa dilepaskan begitu saja. Apalagi butir e menyatakan secara kuat "turut aktif", yang artinya bukan sekadar memberikan donasi. Kalau kemudian ditimbang lagi bahwa mayoritas BUMN itu berbentuk PT, maka Pasal 74 UU Perseroan Terbatas dan PP 47/2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan juga berlaku untuk BUMN. Pengelolaan sosial, menurut UU dan PP tersebut, adalah kewajiban.

Apakah mempertanggungjawabkan penggunaan dana PKBL itu sulit? Tidak sama sekali, kecuali kalau BUMN itu menyalahgunakannya. Dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, pertanggungjawaban yang diminta hanyalah rencana versus realisasi dana. Kinerja yang harus diukur hanyalah efektivitas dan kolektabilitas dana kemitraan alias dana kredit mikro dan kecil yang harus dikembalikan oleh penerimanya. 

Sementara itu, untuk Bina Lingkungan, tak ada kinerja yang harus dipertanggungjawabkan kecuali penyaluran yang sesuai dengan rencana. Dengan bentuk pertanggungjawaban yang demikian, kebanyakan BUMN telah lolos audit PKBL. Bahkan mereka yang progresif sudah membuat laporan PKBL secara terpisah, dan menaruh laporan tersebut di ranah publik, sebagai bentuk akuntabilitas. Beberapa BUMN sudah pula menyadari bahwa seharusnya mereka mendefinisikan kinerja secara lebih kuat, yaitu dampak yang ditimbulkan dari kegiatan yang mereka biayai dan bina. Jadi, alih-alih sulit melaporkan, berbagai BUMN malahan sudah melampaui apa yang diminta oleh regulasi.

Pengelolaan PKBL lemah? Dahlan benar untuk sebagian besar BUMN. Meski demikian, terdapat beberapa BUMN yang tidak hanya telah mengelola PKBL dengan baik, tapi juga telah memiliki kinerja CSR yang memuaskan. BUMN seperti Telkom dan Antam telah berulang kali mendapat penghargaan untuk inisiatif CSR yang mereka lakukan, bukan hanya di tingkat nasional, tapi juga di perhelatan internasional. Telkom, pada Maret lalu, ditetapkan sebagai peraih penghargaan The Best Environmental Responsibility dalam The 2nd Asian Excellence Recognition Awards 2012 di Hong Kong. Sedangkan pada Mei, Antam mendapat tiga penghargaan dari majalah Finance Asia, termasuk Best CSR. Artinya, beberapa BUMN mulai diakui keahliannya dalam ber-CSR, walaupun sebagian besar BUMN masih tertatih dalam menjalankan PKBL.

Apakah salah kalau BUMN menyalurkan dana PKBL-nya kepada pemangku kepentingan yang tinggal dekat dengan wilayah operasi perusahaan? Kalau hanya itu, tentu saja salah. Namun mereka yang mempelajari teori pemangku kepentingan pasti mengetahui bahwa proximity atau kedekatan adalah salah satu atribut pemangku kepentingan. Mereka yang tinggal dekat wilayah operasi memiliki hak yang lebih tinggi dibanding mereka yang jauh, karena kedekatan wilayah biasanya berimpit dengan dampak yang diterima. Perusahaan juga perlu menimbang atribut yang lain, seperti kekuasaan, urgensi, legitimasi, besaran dampak, serta kerentanan. Ketika Dahlan menyatakan bahwa PKBL seharusnya disalurkan untuk mereka yang paling miskin, sesungguhnya ia sedang merujuk pada atribut yang disebut terakhir. Jadi, ia benar, namun BUMN yang menyalurkan PKBL kepada mereka yang tinggal dekat juga tidak salah.

Ada banyak penelitian yang membuktikan bahwa inisiatif CSR yang lebih luas daripada PKBL sesungguhnya bukanlah gangguan sama sekali. Penelitian mutakhir, seperti Melo dan Garrido-Morgado (2012), telah membuktikan bahwa setidaknya perusahaan itu tidak akan rugi karena ber-CSR. Lebih jauh, penelitian Eccles, Ioannou, dan Serafeim (2012) dari Harvard Business School serta Haanaes, Reeves, dan Velken (2012) dari Boston Consulting Group dan MIT bahkan membuktikan bahwa CSR jelas-jelas memberikan keuntungan finansial bagi perusahaan melalui peningkatan daya saing. Namun penelitian-penelitian itu menggarisbawahi bahwa CSR harus dilakukan dalam jangka panjang, sehingga benar-benar menjadi budaya perusahaan. Kalau kemudian BUMN akan dilarang menjalankan PKBL dan CSR, bisa dipastikan dalam jangka panjang BUMN di Indonesia tidak akan bisa mengembangkan budaya perusahaan yang benar, dan mereka akan terpuruk di negeri sendiri, apalagi di level global.

Memang banyak BUMN bermasalah dalam pengurusan PKBL, namun kondisi sebaliknya juga ditunjukkan oleh BUMN yang progresif. Jalan keluar dari kondisi ini bukanlah menyerahkan begitu saja seluruh dana PKBL ke berbagai pihak lain yang dianggap ahli, melainkan meningkatkan kapasitas seluruh BUMN agar bisa menjalankannya dengan benar, sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan menjadikan tanggung jawab sosial sebagai budaya perusahaan dan salah satu dasar keunggulan bersaing. ●