Tampilkan postingan dengan label Agus Widjanarko. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agus Widjanarko. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 November 2014

Habis Jamkesnas, Terbitlah KIS

Habis Jamkesnas, Terbitlah KIS

Agus Widjanarko  ;  Penanggung Jawab Persakmi Kota Pasuruan;
Alumnus S-2 Kesehatan Masyarakat UGM
KOMPAS, 11 November 2014
                                                
                                                                                                                       


KABAR gembira bagi kita semua, tentu terutama bagi warga miskin, rentan miskin, ataupun tidak mampu. Memenuhi janji saat kampanye, pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla mewujudkan salah satu agenda prioritasnya dalam Nawacita. Kartu Indonesia Sehat (KIS) diluncurkan secara resmi pada awal November 2014. Dibandingkan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ataupun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), KIS tampak lebih banyak mendapatkan sorotan dan menjadi ajang perdebatan. Ini terjadi karena sesungguhnya berdasarkan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), sejak Januari 2014 Indonesia telah memberlakukan BPJS Kesehatan yang merupakan program jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia.

KIS dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan nyaris mempunyai semangat yang seirama dalam pembiayaan dan penjaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Pembiayaan keduanya juga bersumber dari APBN dalam mata anggaran kegiatan Belanja Bantuan Sosial. Hanya saja, secara legalitas formal, BPJS Kesehatan justru berjalan dengan payung hukum yang lebih kuat, yakni undang-undang.

Mengacu pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan UU BPJS, jelas bahwa jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas dengan tujuan menjamin peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Manfaat peserta tentu tidak hanya sebatas menerima pelayanan kesehatan tingkat pertama yang biasanya dilayani puskesmas atau fasilitas pelayanan dasar milik swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tetapi juga dapat diberikan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan di berbagai rumah sakit sesuai dengan sistem dan jenjang rujukannya. Karena itu, tidak jarang ditemui pasien RS Cipto Mangunkusumo yang berasal dari pedalaman Kalimantan Barat, atau pasien RS Sutomo yang dirujuk dari pulau-pulau Nusa Tenggara Barat.

Jaminan kesehatan yang diselenggarakan secara nasional ini juga dimaksudkan untuk mewujudkan kendali mutu dan kendali biaya dalam pelayanan kesehatan, memperkuat layanan kesehatan primer dan sistem rujukannya, serta mengutamakan upaya promotif preventif dalam pelayanan kesehatan untuk menekan kejadian penyakit sehingga orang yang berobat berkurang dan pembiayaan kesehatan menjadi lebih efisien.

Beberapa penyempurnaan

Penjelasan resmi dari Kementerian Kesehatan (Kompas, 3/11) menegaskan bahwa KIS akan menyempurnakan JKN. Penyempurnaan pertama dalam hal penambahan jumlah cakupan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Setidaknya hingga akhir tahun ini akan menambah 4,4 juta jiwa, selain dari keluarga miskin, juga dari kelompok gelandangan, anak telantar, difabel, dan warga miskin yang selama ini belum tercakup oleh BPJS Kesehatan.

Di samping itu, yang kedua, KIS akan secara otomatis mencakup penyediaan pelayanan dan perawatan bagi bayi yang baru lahir dari keluarga miskin, sebuah jaminan yang tidak dapat serta-merta diperoleh dalam BPJS Kesehatan. Manfaat KIS juga akan ditambahkan sehingga peserta tidak hanya mendapatkan layanan pengobatan ketika sakit, tetapi juga penyediaan upaya promotif preventif, penapisan dan deteksi dini terhadap berbagai penyakit.

Mencermati penyempurnaan-penyempurnaan yang diketengahkan program KIS, mengingatkan kita semua pada jaminan sosial kesehatan yang digulirkan pada era pemerintahan SBY, yaitu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Peserta Jamkesmas teridentifikasi dari kartu yang dimilikinya. Namun, pelayanan juga diberikan kepada penduduk  dengan kriteria tertentu, walaupun mereka tidak memegang Kartu Jamkesmas.

Peserta nonkartu tersebut adalah para gelandangan, pengemis, anak dan orang telantar, serta masyarakat miskin penghuni panti sosial, lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan. Selain itu adalah bagi peserta Program Keluarga Harapan (PKH)—yang saat ini barangkali dijelmakan menjadi KKS—bayi dan anak yang lahir dari kedua orangtua atau salah satu orangtuanya peserta Jamkesmas, korban bencana pasca tanggap darurat, sasaran jaminan persalinan, penderita talasemia mayor, serta penderita kejadian ikutan pasca imunisasi.

Mengembalikan muatan layanan Jamkesmas

Dengan mengklaim KIS mempunyai layanan kesehatan lebih dibandingkan JKN yang dikelola BPJS Kesehatan, sejatinya KIS bisa jadi didorong untuk mengembalikan muatan-muatan layanan Jamkesmas yang sempat ”dihilangkan” ketika melebur dalam sistem BPJS Kesehatan. Dalam beberapa kasus, Jamkesmas adalah bantuan sosial yang sangat didambakan oleh pesertanya, bahkan mampu memantik kecemburuan peserta Askes dari kalangan pegawai negeri sipil karena pelayanannya yang lebih komprehensif.

Oleh karena itu, kebijakan untuk tidak menempatkan KIS sebagai sesuatu yang baru dan beda terhadap BPJS Kesehatan merupakan langkah yang tepat. KIS memang lebih baik melengkapi kekurangan dan kelemahan layanan yang disediakan BPJS Kesehatan. Nama KIS tampaknya akan tertera pada kartu JKN, menggantikan dan atau ditambahkan pada tulisan BPJS Kesehatan. Pada akhirnya, meminjam dan mengadaptasi ungkapan khas, kita bisa berujar: apalah arti sebuah kartu….

Selasa, 12 Agustus 2014

Mencermati Kartu Indonesia

Mencermati Kartu Indonesia

Agus Widjanarko  ;   Penanggung Jawab Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi) Kota Pasuruan
KOMPAS, 12 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

DALAM berbagai kesempatan berkampanye, termasuk dalam debat calon presiden pada 15 Juni lalu, calon presiden (ketika itu) Joko Widodo menjanjikan, bila kelak terpilih sebagai presiden, ia akan memprogramkan Kartu Indonesia Sehat dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan pada masa pemerintahannya. Berbekal klaim kesuksesan program Kartu Jakarta Sehat (KJS) di Provinsi DKI Jakarta, Jokowi bertekad menerapkan dan memberikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada seluruh penduduk Indonesia,  terutama yang dipandang miskin atau tidak mampu, agar mereka dapat mengakses pelayanan kesehatan sebaik-baiknya.

Bila KJS merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap warganya yang tidak memperoleh jaminan kesehatan dari sumber pembiayaan mana pun, termasuk yang dianggarkan pemerintah pusat (dahulu: Jamkesmas), KIS adalah KJS yang cakupan wilayah dan sasarannya diperluas untuk seluruh Indonesia.

Gagasan ini menjadi menarik karena sesungguhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pemerintah telah mengupayakan suatu program Jaminan Kesehatan Nasional  (JKN) melalui BPJS Bidang Kesehatan sejak 2014 ini.

JKN adalah suatu jaminan dalam lingkup nasional yang berupa perlindungan kesehatan agar peserta mendapat manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang membayar iuran atau iurannya dibayar pemerintah (Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan).

Terkait dengan iuran yang dibayar pemerintah, formulasinya ialah dalam bentuk iuran yang disediakan untuk fakir miskin dan orang yang tidak mampu supaya mereka dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dewasa ini diperkirakan terdapat 86,4 juta jiwa peserta yang memperoleh bantuan iuran jaminan kesehatan dari sumber dana APBN (sebagian besar mantan pemegang kartu Jamkesmas). Jumlah ini merupakan bagian terbesar dari total peserta BPJS Kesehatan yang hingga akhir Mei 2014 mencapai lebih dari 121 juta jiwa.

Peta jalan

Karena keterbatasan anggaran negara, dibuatlah peta jalan untuk mencapai kepesertaan semesta, yaitu kepesertaan untuk seluruh warga negara Indonesia. Disepakati, selambat-lambatnya baru pada 2019 semua penduduk yang berdiam di wilayah Republik Indonesia akan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dengan demikian, sampai saat ini masih sekitar separuh dari jumlah penduduk yang belum terengkuh oleh layanan BPJS Kesehatan.

Menilik kerangka implementasi BPJS Kesehatan ini, perlu dielaborasi lebih mendalam titik-titik mana yang dapat disentuh oleh KIS Jokowi. Penduduk miskin dan tidak mampu yang barangkali masih ”tercecer”, kelak ketika telah masuk pangkalan data pemerintah, tentu akan menjadi tanggungan APBN untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan amanat peraturan perundangan.

Oleh karena itu, akankah KIS berdiri sendiri layaknya institusi asuransi kesehatan swasta, tetapi dengan segmen peserta masyarakat miskin dan tidak mampu? Atau juga, calon peserta dari kategori ”pekerja bukan penerima upah” yang memang ditengarai ada sebagian yang akan mengalami kesulitan menyediakan pembayaran secara mandiri?

Hanya pertanyaannya, dari mana akan digali sumber pembiayaannya? Bila dari APBN, tentu harus diupayakan kriteria pembeda agar tidak berbenturan dengan BPJS Kesehatan. Pendeknya, bisa jadi akan lebih efektif dan efisien jika disatukan ke dalam BPJS Kesehatan manakala sama-sama membebankan penganggarannya pada APBN.

Sulit membayangkan kalau pengimplementasian KIS adalah dengan menggeser keberadaan BPJS Kesehatan–terlepas dari masih banyaknya kendala dalam pelaksanaannya di lapangan–karena legalitas BPJS Kesehatan sudah jelas dan cukup kuat: ”dipayungi” beberapa UU, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga aturan operasional oleh kementerian terkait.

Memang disayangkan bahwa dalam debat capres kedua itu, gagasan KIS ini tidak dielaborasi lebih dalam oleh Jokowi ataupun coba ditanyakan lebih rinci baik oleh Prabowo maupun moderator. Padahal, KIS ini bersama Kartu Indonesia Pintar menjadi amunisi andal bagi Jokowi dalam mengawal visi ekonomi dan kesejahteraan sosialnya. Alhasil, KIS menjadi sasaran empuk bagi serangan lawan politiknya.

KIS menjadi tidak relevan lagi karena sesungguhnya gagasan yang dilontarkan oleh Jokowi sudah terakomodasi dalam BPJS Kesehatan.

Yang semestinya dipahami adalah perbedaan posisi antara sebagai kepala daerah (gubernur atau wali kota) dan presiden selaku kepala pemerintahan di negeri ini. Kepala daerah bisa membuat kebijakan untuk mengisi celah kosong implementasi kebijakan pemerintah pusat. Ketika pembiayaan kesehatan warga miskin tidak semuanya dapat dipenuhi oleh dana APBN (misalnya dahulu yang tidak mendapatkan kartu Jamkesmas), daerah dapat mengalokasikan anggarannya untuk membiayai kesehatan warga miskin non-Jamkesmas dalam bentuk seperti KJS tersebut.

Menjadi rancu

Akan tetapi, ketika terpilih sebagai kepala pemerintahan, yang salah satu tugasnya adalah melaksanakan UU, maka menjadi rancu bila presiden menetapkan kebijakan yang menafikan keberadaan peraturan perundangan yang sudah disepakati.

Barangkali akan lebih elegan bila program yang ditawarkan adalah untuk menguatkan sistem BPJS Kesehatan dengan mengadopsi keberhasilan KJS. Memang ini kesannya bukan merupakan gagasan yang orisinal, tetapi tetap bisa memberikan nilai lebih dari kondisi saat ini. Misalnya, selain meluaskan cakupan bagi warga miskin, juga mengupayakan peningkatan jumlah premi yang dibayarkan sehingga pelayanan kesehatan diharapkan dapat lebih baik lagi.

Yang tidak boleh dilupakan, UU SJSN yang merupakan cikal bakal pelaksanaan JKN adalah produk pemerintahan Megawati. Selaku Ketua Umum PDI Perjuangan, ia mengutus Jokowi jadi capres dalam Pilpres 2014.

Rabu, 18 Juni 2014

JKN Menafikan Misi Puskesmas?

JKN Menafikan Misi Puskesmas?

Agus Widjanarko  ;   Alumnus FKM Unair dan Sekolah Pascasarjana (Kesehatan Masyarakat) UGM; Gelar profesi “Ahli Asuransi Kesehatan” diperoleh dari PAMJAKI;
Penanggung Jawab pada organisasi Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi) Kota Pasuruan
OKEZONENEWS,  17 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diimplementasikan dalam bentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bidang Kesehatan (BPJS) akan memasuki semester pertama. Berbagai produk hukum telah diterbitkan sepanjang enam bulan ini sebagai upaya menjawab kendala-kendala yang timbul maupun keluhan-keluhan yang muncul dari para penyelenggara dan pengguna layanan.

Salah satu di antaranya terkait dengan pengaturan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik daerah. FKTP sebagaimana ketentuan umum dalam Peraturan Presiden RI Nomor 32 tahun 2014 (tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah) adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan, bersifat non-spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya. Menilik batasan ini maka FKTP sesungguhnya adalah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Konsep dasar Puskesmas sejatinya telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Menkes/SK/II/2004. Dari keputusan ini dapat disimak misi dari pendirian sebuah Puskesmas. Misinya adalah menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerjanya. Puskesmas diharapkan dapat senantiasa menggerakkan pembangunan sektor lain agar memerhatikan aspek kesehatan, yaitu pembangunan yang tidak berdampak negatif pada kesehatan, setidaknya terhadap lingkungan dan perilaku masyarakat.

Misi berikutnya mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya. Puskesmas ditekankan untuk selalu berupaya agar keluarga dan masyarakat makin berdaya di bidang kesehatan, melalui peningkatan pengetahuan dan kemampuan menuju kemandirian untuk hidup sehat.

Misi terakhir berupa upaya memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Puskesmas. Puskesmas diarahkan untuk menyediakan pelayanan yang sesuai dengan standard serta dapat memuaskan masyarakat, mengupayakan pemerataan pelayanan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan dana sehingga dapat dijangkau oleh seluruh anggota masyarakat.

Secara garis besar penjabaran misi ini dituangkan dalam bentuk upaya kesehatan yang dikelompokkan menjadi dua kriteria, yaitu upaya kesehatan wajib dan upaya kesehatan pengembangan, yang merupakan program selain upaya kesehatan wajib. Terdapat enam upaya wajib, lima di antaranya berbasis pada kesehatan masyarakat dan satu upaya lainnya berorientasi pada kesehatan perorangan. Yang berbasis kesehatan masyarakat diwujudkan dalam program promosi kesehatan, kesehatan lingkungan, kesehatan ibu anak termasuk keluarga berencana, perbaikan gizi masyarakat serta pencegahan dan pemberantasan penyakit. Sedangkan yang berorientasi kesehatan perorangan adalah program pengobatan.

Lingkup kerja Puskesmas yang cukup luas dalam rangka mengawal pembangunan kesehatan di daerah ini tampaknya mendapatkan pengerdilan fungsi dalam konteks BPJS. Sejak diberlakukannya pada 2014, BPJS telah menyita waktu kerja dan energi pemberi layanan di Puskesmas. BPJS menempatkan Puskesmas pada posisi memaksimalkan upaya kesehatan wajib “minoritas” (pengobatan) serta meminimalkan upaya kesehatan wajib “mayoritas (lima program selain pengobatan). Tak pelak BPJS kian memberi warna kuratif rehabilitatif pada kinerja Puskesmas.

Definisi FKTP pada Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 yang merupakan penjabaran dari Perpres (Permenkes) jelas membatasi ruang gerak Puskesmas dalam kaitannya dengan BPJS hanya pada pelayanan kesehatan “perorangan”. Bahkan dalam pemanfaatan dana kapitasi untuk dukungan operasional pelayanan kesehatan lainnya sebagaimana diatur dalam Permenkes, dicantumkan bahwa kegiatan promotif preventif yang dilakukan harus berorientasi pada upaya kesehatan perorangan, bukan kesehatan masyarakat.

Padahal sangat disadari kalau program-program promotif preventif akan lebih efektif dan berdampak luas jika dilaksanakan pada sasaran khalayak komunitas bukan orang-perorang. Memang ada penafsiran bila dana kapitasi merupakan hak mutlak peserta pemegang kartu BPJS, bukan masyarakat umum. Hanya dalam prakteknya di lapangan apakah bisa dilaksanakan secara efisien.

Penafikan misi Puskesmas semakin tampak pada pengalokasian jasa pelayanan kesehatan yang diformulasikan dalam Permenkes. Jasa pelayanan cenderung dimaksimalkan untuk upaya pengobatan, satu-satunya kegiatan kuratif rehabilitatif di antara enam upaya kesehatan wajib Puskesmas. Dengan asumsi bahwa peserta BPJS itu membayar atau dibayari pemerintah untuk mengantisipasi risiko menderita sakit, maka tidak dapat dihindari bila bagian terbesar dana kapitasi diperuntukkan bagi tenaga kesehatan yang melayani pengobatan di dalam gedung Puskesmas. Sementara tenaga kesehatan yang menjalankan program-program promotif preventif di luar gedung memeroleh penghargaan yang belum setara.

Adalah benar sumber daya manusia kesehatan seperti tenaga medis dan apoteker dalam tatanan birokrasi kepegawaian dinilai sebagai sarjana strata dua. Bersama perawat profesional (ners), ketiga profesi ini mengambil peranan yang penting pada pemberian pelayanan pengobatan, sehingga sudah sepatutnya porsi pembagian jasa mereka tergolong paling tinggi.

Tetapi disayangkan, tenaga-tenaga kesehatan lainnya, semisal yang melaksanakan pendampingan terhadap balita gizi buruk, inspeksi sanitasi, kunjungan keluarga risiko tinggi, sweeping imunisasi, menggelar posyandu dan lain-lain masih dipandang bukan sebagai kegiatan utama. Ini bisa dicermati dari variabel nilai jasa pelayanan yang belum menunjukkan kesetaraan dan kesetimbangan. Jeri payah berpanas-panas di lapangan dihargai cukup rendah dibandingkan pada mereka yang melayani pengobatan.

Yang lebih mengkhawatirkan tentu manakala sudah sampai pada titik pemahaman jika melaksanakan program-program di luar gedung Puskesmas menjadi tidak penting lagi karena hampir tidak berdaya ungkit terhadap penerimaan jasa pelayanan. Oleh sebab keterbatasan sumber daya manusianya, sebagian Puskesmas memberikan tugas rangkap kepada beberapa tenaga kesehatan untuk mengupayakan program kesehatan perorangan sekaligus kesehatan masyarakat. Namun menyikapi aturan pengelolaan jasa BPJS yang hanya memformulasikan tambahan bobot nilai pada perangkapan tugas administratif sebagai Kepala Puskesmas, Kepala Tata Usaha dan Bendahara dana kapitasi JKN, tidak mustahil bila timbul keengganan untuk berangkat menunaikan tugas-tugas rangkap program kesehatan di luar gedung.

Walaupun bisa saja pimpinan memberikan penekanan terkait dengan adanya rambu-rambu “kehadiran  kerja” sebagai salah satu variabel yang diperhitungkan dalam pemberian jasa, namun bila tidak diantisipasi sejak dini, tidak menutup kemungkinan pada gilirannya Puskesmas berubah menjadi hanya sebagai “poliklinik pengobatan”. Puskesmas akan kehilangan marwah misi utamanya.

Minggu, 04 Mei 2014

Sisi Lain Dilema Tembakau

Sisi Lain Dilema Tembakau

Agus Widjanarko  ;   Mahasiswa PS-IKM Sekolah Pascasarjana
Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
KOMPAS,  03 Mei 2014

                                                                                         
                                                      
TEBERSIT kabar pada rapat koordinasi bidang kesejahteraan rakyat di Kemenko Kesra pada 1 April lalu, tinggal Kementerian Perindustrian yang belum menyetujui aksesi Framework Convention on Tobacco Control. Ada dorongan kuat dari Direktur Jenderal WHO kepada Presiden RI untuk segera melakukan aksesi kerangka kerja dimaksud untuk melengkapi penghargaan terhadap Presiden RI dalam memimpin Panel Tingkat Tinggi PBB membahas Agenda Pembangunan Pasca 2015.

Apabila Presiden Megawati menandatangani UU SJSN pada jam-jam terakhir masa pemerintahannya, akankah Presiden SBY juga bersikap serupa dengan menyetujui aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC)?
Yang pasti, data empiris menunjukkan bahwa kendati telah dikembangkan berbagai regulasi yang membatasi konsumen rokok, setiap tahun produksi rokok serta setoran cukai ke kas negara selalu meningkat.

Premis yang diyakini khalayak adalah tinggi rendahnya tingkat konsumsi rokok warga suatu negara berkorelasi dengan ketat longgarnya regulasi rokok.
Saat ini Indonesia menduduki peringkat ketiga dunia untuk konsumsi rokok setelah Tiongkok dan India. Padahal, hingga tahun 2009, Indonesia masih menempati peringkat keempat setelah Tiongkok, Amerika Serikat, dan Rusia.

Sudah ada UU

Undang-undang kesehatan yang mengakomodasi pembatasan merokok sudah dibuat. Peraturan pemerintah yang lebih rinci juga telah disusun.

Dalam praktiknya, peringatan dalam kemasan rokok bukan lagi ancaman basa-basi, tetapi langsung menohok: merokok membunuhmu! Namun, semuanya belum mampu menekan prevalensi perokok di Tanah Air.

Di lapangan sepak bola dikenal fenomena flare (kembang api). Sanksi baik dari FIFA maupun AFC sangat tegas.

Bagi tim yang pendukungnya menyalakan kembang api dalam sebuah pertandingan, selain denda, tim juga bisa dijatuhi hukuman tidak boleh bertanding di stadion kandang. Namun, apa mereka jera dengan sanksi ini?

Justru yang terjadi sebaliknya, yang muncul adalah ”selera menantang” (bahasa Jawa: njarag) terhadap upaya penegakan. Serasa ada kebanggaan diri apabila mampu dan berhasil melawan ”kemapanan”.

Perilaku ini juga menghinggapi para perokok. Semakin mereka dilarang atau ditakut-takuti, semakin mereka menunjukkan kenekatan.

Sangat disadari bahwa mengubah perilaku bukanlah pekerjaan mudah. Butuh ruang dan waktu yang lapang.

Perilaku dapat diubah dengan berbagai mekanisme, yaitu dengan mengubah sikap melalui pengumpulan lebih banyak informasi atau mengubah norma-norma yang berlaku supaya perilaku tertentu, termasuk tidak merokok, dapat diterima.

Hasil penelitian yang dilakukan para ahli kesehatan jiwa di Amerika Serikat, Jerman, dan Swiss yang dirilis dalam Journal of Experimental Social Psychology pada Desember 2009 memperlihatkan bahwa pesan-pesan anti rokok yang dikaitkan dengan tema-tema kesehatan dan kematian tidak signifikan memengaruhi perilaku perokok.

Pertimbangan hidup sehat malah menghasilkan upaya aktif seperti tecermin pada kesediaan mereka untuk melanjutkan perilaku merokok yang berisiko.

Di satu sisi, pesan peringatan yang tidak ada hubungannya dengan kesehatan ataupun kematian justru secara efektif mengurangi sikap merokok, terutama jika perokok makin besar melandasi kebanggaan diri mereka pada perilaku merokok.
Peringatan seperti ”merokok membuat Anda tak menarik” barangkali sangat mengancam orang yang percaya bahwa merokok mampu membuat mereka merasa bercitra diri prima.

Peringatan bahaya

Bagaimana dengan rencana pencantuman gambar pada kemasan rokok?
Diyakini, peringatan ancaman yang merugikan kesehatan berwujud gambar dapat menekan prevalensi perokok, seperti yang telah dipraktikkan di negara tetangga, Singapura, Thailand, Malaysia, dan Brunei.

Peringatan kesehatan berupa gambar pada kemasan rokok lazimnya akan memuat gambar gangguan janin akibat rokok, atau memuat gambar kanker mulut lengkap dengan tulisan pesan akan bahayanya.

Namun sekali lagi, selain karena semua belum dapat dibuktikan, tidak menutup kemungkinan perilaku perokok Indonesia juga memang berbeda dengan negeri-negeri jiran itu.

Demikian halnya dengan aksesi FCTC yang belum terwujud di Indonesia. Di banyak negara, FCTC memang menjadi pedoman yang ampuh dalam menyehatkan warganya dari bahaya rokok.

Namun, Tiongkok dan India belum mampu melepaskan diri dari peringkat atas konsumsi rokok walau kedua negeri tersebut telah meratifikasi FCTC. Jangan-jangan begitu juga dengan Indonesia.

Sabtu, 10 Maret 2012

Perilaku Masyarakat terhadap Flu Burung


Perilaku Masyarakat terhadap Flu Burung
Agus Widjanarko, KETUA HIMPUNAN AHLI KESEHATAN LINGKUNGAN
CABANG KOTA PASURUAN
SUMBER : KORAN TEMPO, 10 Maret 2012



Rilis Kementerian Kesehatan RI menyebutkan, sepanjang dua bulan pertama 2012 ini tercatat sudah empat orang yang meninggal akibat flu burung. Dengan demikian, jumlah kumulatif kejadian flu burung di Indonesia sejak berjangkit pertama kali pada 2005 hingga akhir Februari 2012 adalah 186 kasus dengan kematian sebanyak 154 jiwa. Mengingat pada musim hujan virus penyakit ini lebih masif, segala upaya untuk mengendalikannya harus disiapkan sejak dini, termasuk memaksimalkan peran masyarakat.

Bahwa penyakit flu burung (avian influenza) merupakan penyakit menular serta mengancam kesehatan masyarakat memang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1371/Menkes/SK/IX/2005. Dengan demikian, masyarakat berhak sekaligus berperan dalam upaya pencegahan dan perlindungan terhadap penularan flu burung dari hewan unggas, babi, dan hewan lainnya.

Disadari bahwa kematian akibat flu burung lebih banyak disebabkan oleh keterlambatan penanganan karena kedatangan pasien di rumah sakit biasanya telah dalam kondisi parah. Pada konteks ini, perilaku masyarakat menjadi sangat menentukan karena, meskipun telah disiapkan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan yang memadai dengan didukung oleh tenaga kesehatan yang andal, jatuhnya banyak korban sulit dihindari bila masyarakat kurang peka terhadap tanda-tanda dini penyakit ini.

Perilaku masyarakat terhadap kesehatan merupakan fungsi dari pengetahuan, sikap, dan tindakan masyarakat dalam menghadapi suatu fenomena. Memperhatikan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2007 yang datanya diambil ketika puncak kejadian flu burung pada 2006 baru saja mereda, ditemukan bahwa proporsi masyarakat Indonesia usia 10 tahun atau lebih yang pernah mendengar tentang flu burung adalah sebesar 64,7 persen. Dari jumlah tersebut, proporsi yang mempunyai pengetahuan benar tentang flu burung adalah 78,7 persen, serta yang bersikap benar tentang flu burung sebanyak 87,7 persen.

Kepada masyarakat yang menyatakan pernah mendengar istilah flu burung, langkah selanjutnya untuk mengukur tingkat pengetahuan mereka adalah dengan menanyakan soal penularan penyakit flu burung. Pengetahuan masyarakat dinyatakan memadai apabila menjawab cara penularan flu burung melalui kontak dengan unggas sakit atau kontak dengan kotoran unggas/pupuk kandang. Pengetahuan masyarakat dianggap tidak benar apabila mereka memberikan jawaban cara penularannya melalui udara, berdekatan dengan penderita, lalat, makanan, dan lainnya.

Sikap masyarakat dinilai dengan pertanyaan tentang upaya yang dilakukan apabila menemukan unggas yang sakit atau mati mendadak. Sikap dinyatakan tepat jika menjawab salah satu dari: melaporkan kepada aparat, atau membersihkan kandang unggas, atau mengubur/membakar unggas sakit. Sebaliknya, sikap dipandang tidak benar jika jawabannya adalah unggas tersebut dimasak/dimakan atau dijual atau yang lainnya.

Pengetahuan

Walaupun pemberitaan oleh media cetak maupun elektronik perihal kejadian kasus flu burung pada masa puncak penularannya cukup meluas, pada kenyataannya masih terdapat 21,3 persen masyarakat Indonesia yang belum memahami flu burung. Menariknya, semakin tua usianya, semakin menurun tingkat pengetahuan masyarakat tentang flu burung. Sebaliknya, semakin tinggi jenjang pendidikannya, semakin tinggi pula tingkat pengetahuan masyarakat tentang flu burung. Demikian pula, tingkat pengeluaran masyarakat cenderung berbanding lurus dengan tingkat pengetahuannya. Hal ini menandakan bahwa penyerapan informasi tentang flu burung belum merata di kalangan masyarakat, terutama pada kelompok usia lanjut, berpendidikan rendah, dan berpenghasilan rendah.

Menurut Allport, sikap merupakan kesiapan saraf (neural setting) sebelum memberikan respons. Dengan kata lain, sikap merupakan kecenderungan untuk bertindak. Mencermati sikap masyarakat Indonesia terkait dengan flu burung, tampak bahwa proporsinya di atas tingkat pengetahuan. Meskipun tingkat pengetahuan belum maksimal, ternyata mereka sedikit lebih tepat dalam mengambil sikap. Sedangkan bila dilihat dari karakteristik usia, jenjang pendidikan, dan tingkat pengeluaran masyarakat, ada fenomena yang tidak jauh berbeda dengan tingkat pengetahuan. Semakin tua, semakin rendah jenjang pendidikan, dan semakin rendah biaya yang dikeluarkan untuk kebutuhan sehari-hari, kian rendah pula ketepatan mereka dalam bersikap.

Tindakan

Tindakan memang tidak diukur dalam Riset Kesehatan Dasar 2007. Tindakan akan lebih mudah dievaluasi justru ketika kasus flu burung meningkat, terlebih jika telah menyerang manusia. Kendati sikap mengandung daya pendorong atau motivasi dalam melakukan suatu tindakan, tidak otomatis tindakan akan identik dengan sikap yang diutarakan.

Keputusan mencari pengobatan ketika ditemukan penderita dengan gejala-gejala terserang penyakit flu burung merupakan tengara yang dapat menunjukkan tindakan masyarakat yang sebenarnya. Pada kenyataannya, tidak jarang terjadi keterlambatan untuk memperoleh pertolongan medis karena tingkat ketanggapan masyarakat yang masih rendah dalam kasus-kasus darurat seperti ini.

Informasi tentang flu burung telah disebarkan dalam berbagai model media promosi kesehatan, mulai dari yang berwujud brosur, leaflet , siaran radio, tayangan televisi, bahkan sampai media lokal tradisional. Liputan media massa pun telah menjadi ajang promosi gratis bagi penguatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat akan flu burung yang pada gilirannya diharapkan dapat membentuk sikap positif dan tindakan nyata.

Maka, untuk mendorong agar ketiga fungsi perilaku ini dapat ditingkatkan secara optimal dibutuhkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya. Masih adanya ketakacuhan masyarakat terhadap aliran informasi, sebagaimana tecermin pada angka-angka proporsi tingkat pengetahuan dan sikap masyarakat Indonesia terhadap flu burung, harus segera dieliminasi. Apalagi saat ini kasus flu burung tidak begitu merebak, sehingga arus informasi juga tidak sederas dibandingkan ketika ia berjangkit lima tahun yang lalu.

Sudah sepantasnya masyarakat, dengan dukungan dari pemangku kepentingan, tergerak untuk mulai mandiri dalam mencermati dan memecahkan masalah-masalah kesehatan yang timbul. Masyarakat harus menjadi pengamat atas kejadian penyakit yang ada kemungkinan dapat menyebar di lingkungannya. Dengan pengamatan yang tepat dan berkesinambungan, kemunculan penyakit flu burung dapat dideteksi sedini mungkin sehingga tindakan yang diambil pun bisa lebih mudah dan terkendali. ●

Sabtu, 07 Januari 2012

Merenungi Banyaknya Kematian Ibu Melahirkan


Merenungi Banyaknya Kematian Ibu Melahirkan
Agus Widjanarko, KEPALA BIDANG KESEHATAN KELUARGA DAN PROMOSI KESEHATAN
DI DINAS KESEHATAN KOTA PASURUAN
Sumber : KORAN TEMPO, 7 Januari 2012



Dalam Laporan Pencapaian Tujuan Milenium (MDGs) Indonesia Tahun 2010 ditegaskan, penurunan angka kematian ibu melahirkan (AKI) merupakan sasaran MDGs yang telah menunjukkan kecenderungan kemajuan yang baik, tapi masih memerlukan kerja keras untuk mencapai sasaran yang ditetapkan pada 2015. Memang AKI menurun dari 390 pada 1991 menjadi 228 per 100 ribu kelahiran hidup pada 2007. Tapi, bila mengingat target sasaran pada 2015 sebesar 102 per 100 ribu kelahiran hidup, tampaknya bukan pekerjaan mudah untuk mencapainya.

Bila disimak definisi yang banyak disepakati (ICD X), kematian ibu adalah kematian perempuan yang terjadi selama masa kehamilan atau 42 hari setelah berakhirnya kehamilan, tanpa melihat usia dan lokasi kehamilan, oleh setiap penyebab yang berhubungan dengan atau diperberat oleh kehamilan atau penanganannya, tapi bukan oleh kecelakaan insidental (faktor kebetulan).

Dari definisi ini, tampak adanya hubungan temporal dan kausal antara kehamilan dan kematian. Sejatinya, pada titik-titik temporal ataupun kausal tersebut telah banyak dilakukan intervensi program sebagai daya ungkit untuk menurunkan AKI. Namun pengalaman bertahun-tahun menunjukkan kenyataan yang sungguh tidak mudah. Berbagai program telah diupayakan, tapi tingkat penurunannya belum mengisyaratkan tanda yang menggembirakan.

Data empiris memperlihatkan 90 persen kematian ibu terjadi pada saat persalinan. Hal ini terjadi karena masih banyak ibu tidak mampu yang persalinannya tidak dilayani oleh tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan yang baik lantaran terhambat masalah biaya. Maka, untuk menghilangkan hambatan finansial bagi ibu hamil untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan kehamilan, persalinan, dan pelayanan selama masa nifas inilah kebijakan jaminan persalinan (Jampersal) digulirkan.

Dalam Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2010, yang melakukan survei terhadap perempuan usia 10-59 tahun berstatus kawin, diperoleh gambaran mengenai pelayanan kesehatan yang mereka peroleh dari kejadian kehamilan, kelahiran, dan nifas lima tahun terakhir serta anak terakhir yang dilahirkan. Pemeriksaan kehamilan kepada tenaga kesehatan dilaporkan 83,8 persen, masih ada 6 persen yang tidak pernah memeriksakan kehamilan, dan 3,2 persen yang pergi ke dukun. Tenaga yang memeriksa kehamilan adalah bidan (71,4 persen), dokter kandungan (19,7 persen), dan dokter umum (1,7 persen).

Belum lagi bila mencermati fakta persalinan. Penolong persalinan oleh tenaga kesehatan pada ibu melahirkan sebesar 82,2 persen. Angka ini terus membaik jika dibandingkan dengan Susenas 1990, yaitu 40,7 persen, dan pada 2007, yaitu 75,4 persen. Pada 2010, kesenjangan penolong persalinan oleh tenaga kesehatan berdasarkan tempat tinggal cukup lebar, yaitu 91,4 persen di perkotaan dan 72,5 persen di pedesaan. Demikian juga menurut status sosial-ekonomi, keluarga dengan tingkat pengeluaran terendah (sangat miskin) memperoleh penolong persalinan dari tenaga kesehatan hanya 69,3 persen dibanding keluarga dengan tingkat pengeluaran tertinggi, yaitu 94,5 persen.

Jampersal

Sambil menunggu dilaksanakannya Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang direncanakan efektif 1 Januari 2014 untuk BPJS Kesehatan, ada baiknya mencermati salah satu praktek jaminan pelayanan kesehatan di lapangan yang sudah dilakukan. Perspektif jaminan kesehatan yang cakupan kepesertaannya sudah bersifat semesta (universal coverage 100 persen) adalah Jampersal yang dikelola pemerintah--walaupun sumber pendanaannya masih berwujud bantuan sosial, belum mengikuti kaidah asuransi sosial.

Jampersal adalah suatu bantuan sosial yang disediakan untuk semua ibu di Indonesia--yang belum memiliki jaminan apa pun--yang memerlukan pemeriksaan saat kehamilan, membutuhkan pertolongan persalinan hingga pelayanan kesehatan pascapersalinan, tanpa memandang jumlah anak yang telah dilahirkan. Jampersal sesungguhnya merupakan muara dari kegelisahan panjang akan sulitnya upaya menurunkan angka kematian ibu di Indonesia. AKI negeri ini masih berada di atas AKI negara-negara Asia Tenggara.

Ledakan Jumlah Penduduk?

Terlepas dari mekanisme penjaminan yang masih banyak diperdebatkan--merujuk pada UU Sistem Jaminan Sosial Nasional ataukah sebaliknya--Jampersal memang bisa jadi sangat dibutuhkan oleh hampir 20 persen ibu bersalin yang belum mampu mengakses pelayanan persalinan oleh tenaga kesehatan. Pada titik ini, peluang menekan AKI diharapkan dapat dicapai bila penolong persalinan oleh tenaga kesehatan dapat lebih dimaksimalkan. Rujukan secara berjenjang memang wajib diterapkan sehingga, ketika para bidan atau puskesmas mengalami kendala dalam menolong persalinan karena terdapat indikasi penyulit, keterlambatan merujuk ke rumah sakit harus dihindari demi keselamatan ibu dan bayinya.

Jika kemudian muncul tengara bahwa Jampersal yang bersifat semesta ini akan memicu ledakan jumlah penduduk karena kemudahan pelayanan dan pembebasan biaya yang diberikan bagi ibu hamil dan melahirkan, hal itu bisa dimaklumi. Persepsi yang berkembang selama ini adalah keluarga enggan merencanakan banyak anak karena kesulitan dalam pembiayaan persalinan. Dengan dibebaskannya biaya tersebut, dikhawatirkan keluarga tidak lagi berupaya mengendalikan kehamilan. Begitu sederhanakah nilai seorang anak?

Riskesdas 2010 menemukan penggunaan kontrasepsi pada perempuan usia 10-49 tahun yang berstatus kawin hanya 55,85 persen. Penggunaan alat kontrasepsi pada 2010 ini sebenarnya mengalami penurunan jika dibandingkan dengan 2007 (Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia/SDKI) pada kelompok perempuan yang sama (berstatus kawin) usia 15-49 tahun, yaitu dari 61,4 persen menjadi 55,86 persen. Begitu juga penggunaan alat kontrasepsi pada perempuan 15-49 tahun berstatus pernah kawin, yaitu dari 57,9 persen (SDKI 2007) menjadi 53,73 persen (Riskesdas 2010).

Menilik fakta ini, kecenderungan penurunan penggunaan kontrasepsi sebenarnya telah terjadi pada tahun-tahun belakangan. Tidak mustahil penurunan ini akan terus berlanjut pada masa mendatang bila daya ungkit program untuk meningkatkannya tidak berubah secara bermakna. Akses yang semakin mudah bagi ibu hamil dan bersalin pada sarana pelayanan kesehatan seturut diberlakukannya Jampersal justru dimungkinkan dapat menjadi media penyampaian pesan-pesan promotif-preventif dalam mencegah kehamilan setelah mereka bersalin, sehingga mampu meningkatkan penggunaan kontrasepsi yang dapat berimplikasi pada pengendalian jumlah penduduk.

Bagaimanapun, kematian ibu bukan hanya refleksi suatu peristiwa dalam satu tahap kehidupan dari masa kehamilan sampai nifas. Kondisi ini jelas menggambarkan serangkaian alur kehidupan perempuan sejak masa kanak-kanak. Karena itu, selain intervensi pada kondisi penyebab kematiannya, diperlukan penanganan yang komprehensif sesuai dengan fitrahnya sebagai perempuan dari usia anak-anak hingga berakhirnya masa reproduktif. Tentu salah satunya dengan mengupayakan kelahiran yang terencana, dan di sisi lain tidak pernah lelah untuk mendorong diwujudkannya jaminan sosial yang paripurna.