Menkeu Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini (19/6/2019) memberikan sinyal kuat akan menurunkan tarif  pajak penghasilan untuk wajib pajak badan (PPh WP Badan) dari 25 persen menjadi 20 persen, meski sebenarnya saat ini pun secara khusus tarif pajak  PPh WP Badan sudah 20 persen  bagi  perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek (go public) sesuai UU PPh Pasal 17 Ayat 2b.