Tampilkan postingan dengan label RUU Pilkada - Pengebirian Hak Rakyat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RUU Pilkada - Pengebirian Hak Rakyat. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 September 2014

Jangan Rampas Hak Rakyat

Jangan Rampas Hak Rakyat

Bustami Zainudin. ;   Bupati Way Kanan Lampung
KOMPAS, 23 September 2014

Artikel BZ ini telah dimuat di Republika 20 September 2014
                                                                                                                       
                                                      

KEINGINAN para anggota DPR mengesahkan RUU Pilkada dipilih DPRD atas usul rancangan dari pemerintah seketika mengentak panggung politik negeri ini.
Belum lagi rakyat reda mengikuti pemilu presiden (pilpres) dengan segala dinamikanya, kini negeri ini dihadapkan pada gejala kontradiktif pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung oleh rakyat atau dipilih DPRD. Pilkada menjadi istilah yang populis saat ini. Hampir semua media memberitakannya.

Tampaknya hampir semua kalangan masyarakat ingin ambil bagian pula dalam isu hangat ini. Bahkan, terjadi penyampaian aspirasi oleh para gubernur, bupati, dan wali kota dengan berdemonstrasi. Selama ini justru para kepala daerah yang selalu menghadapi demonstrasi. Kini merekalah yang bereaksi keras terhadap gagasan mengembalikan pilkada kepada DPRD karena menilainya sebagai langkah mundur bagi demokrasi di Indonesia. Pengembalian pilkada melalui DPRD menabrak konstitusi: kedaulatan rakyat yang memperoleh strata tertinggi dalam sistem demokrasi negeri ini.

Apa pun yang menjadi latar politis pengusulan kembali pilkada oleh DPRD, penulis coba menyampaikan refleksi kegelisahan sebagai pelaku langsung mekanisme pilkada. Pilkada langsung mungkin saja belum maksimal menghasilkan pemimpin berkualitas seperti keinginan rakyat. Namun, jika kepala daerah dipilih DPRD, rakyat tidak punya kewenangan lagi menentukan hak politiknya (meski DPR dipilih rakyat). Tidak ada lagi pendidikan politik untuk rakyat jika RUU Pilkada dipilih oleh DPRD.

Mengerti makna demokrasi

Selama ini pilkada langsung membuat rakyat mengerti makna demokrasi rakyat Indonesia, menentukan dan berperan langsung dalam pesta demokrasi memilih sendiri pemimpin yang menurut mereka layak dan berintegritas. Jadi, jika RUU ini disahkan, yang terluka adalah rakyat.

Saya berharap kepada anggota DPR, sebelum RUU ini disahkan, mohon dipertimbangkan dulu aspirasi yang disampaikan rakyat bahwa rakyat Indonesia menginginkan langsung pemilihan kepala daerah. Selama ini pilkada langsung sudah menemukan arah lebih baik meski masih memiliki sejumlah kelemahan. Mengubah model pilkada agar dipilih oleh DPRD bukan solusi terbaik. Bukan sistem dan mekanismenya yang diubah. Yang harus diperbaiki adalah prosedur penyelenggaraan yang mungkin masih berkekurangan. Pokoknya hak rakyat jangan dirampas.

RUU Pilkada itu hanya kepentingan elite politik. Wajib hukumnya kita menolak disahkannya RUU Pilkada. RUU ini haruslah pro rakyat sebagai pemilik saham terbesar negeri ini.

Argumen pelaksanaan pilkada langsung yang telah mengakibatkan politik biaya tinggi sangat dapat diperdebatkan. Perlu ada kalkulasi menyeluruh, argumentatif, serta transparan. Alasan lain yang mengemuka adalah bahwa pilkada langsung selama 10 tahun ini memiliki tingkat kerawanan sosial tinggi, berupa konflik horizontal, juga bisa diperdebatkan. Memang benar kontestasi politik harus diimplementasikan secara damai sebagai hal penting bagi kelangsungan kehidupan demokrasi di suatu negara. Namun, hal itu tidak lantas diartikan dengan meniadakan sama sekali potensi konflik horizontal.

Hal paling penting yang harus dipahami bukan bagaimana cara memusnahkan konflik, melainkan bagaimana mengelola konflik tersebut. Konflik sebagai konsekuensi gesekan kepentingan dalam sebuah kontestasi politik tidak tabu. Yang terpenting, bagaimana konflik itu dituntaskan terlembaga, tidak melalui cara-cara kekerasan.

Politik berbiaya tinggi dan konflik horizontal tidak bisa dijadikan justifikasi untuk mengembalikan mekanisme pilkada melalui DPRD. Konflik horizontal dan politik berbiaya tinggi sangat tak sebanding dengan risiko pelaksanaan pilkada tidak langsung, berupa terpilihnya kepala daerah yang minim track record, tak mumpuni, serta tak memenuhi ekspektasi publik dan tidak dikenal rakyatnya sendiri.

Kita jangan terjebak pada debat kusir antara pendukung pilkada langsung dan pilkada lewat DPRD. Argumentasi yang dilontarkan belum menyentuh akar persoalan sebenarnya, yakni kegagalan pemerintah dan partai politik melakukan pendidikan politik kepada kader dan rakyat.

Penghormatan tertinggi

Mekanisme pilkada secara langsung merupakan salah satu bentuk pengejawantahan penghormatan tertinggi terhadap kedaulatan rakyat tersebut. Selain itu, pengembalian pilkada melalui DPRD juga tidak sejalan dengan agenda besar demokrasi Indonesia berupa penguatan sistem presidensial, baik di tingkat nasional maupun lokal.

Dalam literatur-literatur sudah sering kali dikemukakan para ahli bahwa demokrasi bukanlah sistem politik dan pemerintahan yang sempurna. Meskipun demikian, demokrasi, menurut para pakar, adalah sistem pemerintahan yang terbaik dibandingkan dengan sistem lain (monarki, aristokrasi, otokrasi, plutokrasi, dan gerontokrasi). Artinya, sistem demokrasi tidak tanpa cacat. Implikasinya, pemerintah negara mana pun yang menerapkan demokrasi dalam sistem politiknya harus mampu mengantisipasi dan meminimalkan ekses-ekses negatif dari demokrasi.

Jangan sampai pilkada menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia yang sedang dalam masa transisi. Yang terpenting saat ini, pemerintah harus dapat menjamin bahwa harus ada peningkatan kualitas demokrasi, kualitas pemimpin daerah, dan mengeliminasi semua gejala implikasi negatif yang dapat menurunkan kepercayaan rakyat terhadap pemimpin dan sistem pemerintahan yang berlaku. Pilkada harus dapat menjamin rakyat Indonesia agar tidak terpuruk lagi ke lubang yang sama.

Gubernur dan wali kota/bupati yang terpilih kelak harus lebih mengutamakan program-program sangat mendasar bagi rakyat: kesejahteraan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kepada wakil rakyat yang di Senayan, jika pun masih ragu-ragu akan RUU Pilkada, penulis menyarankan tidak ada salahnya melakukan istikharah secara bersama-sama karena ini bukan persoalan sederhana. Ini persoalan hajat hidup orang banyak. Jangan main-main.

Semoga pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melahirkan undang-undang yang pro rakyat dan diridai oleh Yang Maha Kuasa. ●

Senin, 22 September 2014

Jangan Ambil Hak Rakyat

Jangan Ambil Hak Rakyat

Bustami Zainudin  ;   Bupati Way Kanan, Lampung
REPUBLIKA, 20 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Keinginan para anggota DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada perihal kepala daerah dipilih oleh DPRD atas usulan rancangan dari pemerintah, seketika mengentak panggung politik negeri ini. Belum lagi rakyat reda mengikuti perhelatan pilpres dengan segala dinamikanya, kini negeri ini kembali dihadapkan pada fenomena kontradiktif pilkada langsung oleh rakyat atau dipilih DPRD.

Tampaknya, kini hampir semua kalangan masyarakat ingin ambil bagian dalam isu hangat ini. Bahkan, peristiwa penyampaian aspirasi oleh para gubernur, bupati, dan wali kota dengan "berdemo" menjadi fragmen unik bangsa ini.

Aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada melakukan unjuk rasa menolak RUU Pilkada tidak langsung di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/9).

Selama ini, justru para kepala daerahlah yang selalu menerima aksi demo dari masyarakat. Kini, merekalah yang bereaksi keras terhadap gagasan untuk mengembalikan pilkada pada DPRD karena dinilai sebagai langkah mundur bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.

Pengembalian pilkada melalui DPRD menabrak konstitusi, yakni kedaulatan rakyat yang memperoleh strata tertinggi dalam sistem demokrasi negeri ini.

Terlepas apa pun yang menjadi latar belakang politis diusulkannya kembali pilkada yang dipilih oleh DPRD, tapi penulis mencoba menyampaikan refleksi kegelisahan sebagai pelaku langsung mekanisme pilkada. Pilkada langsung mungkin saja belum maksimal menghasilkan pemimpin yang berkualitas seperti keinginan rakyat. Namun, jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, artinya rakyat tidak ada kewenangan lagi menentukan hak-hak politiknya. Walau DPR juga dipilih oleh rakyat, tak ada lagi pendidikan po litik yang diberikan untuk rakyat jika RUU Pilkada dipilih langsung oleh DPRD.

Selama ini, pilkada langsung membuat rakyat mengerti arti makna demokrasi rakyat Indonesia, menentukan dan berperan langsung dalam pesta demokrasi memilih menentukan sendiri pemimpin yang menurutnya layak dan berintegritas. Jika RUU ini disahkan, justru akan melukai makna demokrasi.

Saya berharap kepada anggota DPR sebelum RUU ini disahkan, mohon dipertimbangkan dulu aspirasi yang disampaikan rakyat bahwa rakyat Indonesia menginginkan pilkada langsung.

Selama ini, pilkada langsung sudah menemukan arah yang lebih baik meskipun masih memiliki sejumlah kelemahan. Mengubah model pilkada dipilih oleh DPRD bukan solusi terbaik, ini sudah jelas mundur ke belakang. Bukan sistem dan mekanismenya yang diubah, yang harus diperbaiki adalah prosedur penyelenggaraan yang mungkin masih perlu diperbaiki secara komprehensif.

Yang utama adalah hak rakyat yang dirampas. Jelas ini kemunduran demokrasi. RUU Pilkada itu hanya kepentingan elite politik. Wajib hukumnya kita menolak disahkannya RUU Pilkada.RUU ini haruslah prorakyat sebagai pemilik saham terbesar negeri ini.

Argumen pelaksanaan pilkada langsung yang telah mengakibatkan politik biaya tinggi sangat dapat diperdebatkan dan perlu ada kalkulasi secara menyeluruh, argumentatif, serta transparan. Kini, jika dibalik, apakah pilkada melalui DPRD dapat menjamin politik biaya ren dah dan menghasilkan kualitas pemimpin yang diinginkan rakyat!Rasanya, kini rakyat sudah punya jawaban pasti terkait hal itu. Kemudian, alasan lain yang mengemuka bahwa pilkada langsung selama 10 tahun ini memiliki tingkat kerawanan sosial tinggi berupa konflik horizontal juga bisa diperdebatkan.

Memang benar kontestasi politik harus diimplementasikan secara damai sebagai hal penting bagi kelangsungan kehidupan demokrasi di suatu negara. Namun, hal itu tidak lantas diartikan dengan meniadakan sama sekali potensi konflik horizontal.

Hal paling penting yang harus dipahami bukan bagaimana cara memusnahkan konflik, melainkan bagaimana cara mengelola konflik itu. Konflik sebagai konsekuensi gesekan kepentingan dalam kontestasi politik bukanlah hal tabu. Yang terpenting bagaimana konflik itu dituntaskan secara terlembaga, tidak melalui cara-cara kekerasan.

Singkat kata, high cost politics dan konflik horizontal tidak bisa dijadikan justifikasi untuk mengembalikan mekanisme pilkada melalui DPRD. Konflik horizontal dan high cost politics sangat tidak sebanding dengan risiko pelaksanaan pilkada tidak langsung berupa terpilihnya kepala daerah yang minim track record, tidak mumpuni, serta tidak memenuhi ekspektasi publik dan tidak dikenal oleh rakyatnya sendiri.

Kita jangan terjebak pada fenomena debat kusir antara pendukung pilkada langsung atau lewat DPRD seperti kehilangan substansi. Argumentasi yang dilontarkan belum menyentuh akar persoalan, yakni kegagalan pemerintah dan partai politik melakukan pendidikan politik kepada kader dan rakyat. Bukan berkutat pada alasan biaya yang mahal, terjadi kerusuhan, dan sebagainya.

Mekanisme pilkada secara langsung merupakan salah satu bentuk pengejawantahan dari penghormatan tertinggi terhadap kedaulatan rakyat. Selain itu, pengembalian pilkada melalui DPRD tidak sejalan dengan agenda besar demokrasi Indonesia berupa penguatan sistem presidensial di tingkat nasional maupun lokal.

Dalam literatur-literatur ilmu sudah sering kali dikemukakan oleh para ahli bahwa demokrasi bukanlah sistem politik dan pemerintahan yang sempurna. Meskipun demikian, demokrasi menurut para pakar ilmu adalah sistem pemerintahan yang terbaik dibandingkan sis tem-sistem yang lain (monarki, aristokrasi, otokrasi, plutokrasi, gerontokrasi, dan lain-lain).

Artinya, sistem demokrasi tidak tanpa cacat. Implikasinya, pemerintah negara manapun yang menerapkan demokrasi dalam sistem politiknya harus mampu mengantisipasi dan meminimalkan eksesekses negatif dari demokrasi.
                                                                               
Jangan sampai pilkada menjadi sebuah problem menurunnya kualitas demokrasi di Indonesia yang memang sedang dalam masa transisi. Yang terpenting saat ini, pemerintah harus dapat menjamin ada peningkatan kualitas demokrasi, kualitas pemimpin daerah, dan mengeliminasi semua fenomena implikasi negatif yang dapat menurunkan kepercayaan rakyat terhadap pemimpin dan sistem pemerintahan yang berlaku.

Pilkada harus dapat menjamin rak yat Indonesia tidak terpuruk ke lubang yang sama. Gubernur dan wali kota/bupati yang terpilih harus mengutamakan prog ram kesejahteraan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Para wakil rakyat yang di Senayan jikalau masih ragu-ragu akan RUU Pilkada ini, penulis menyarankan tak ada salahnya istikharah karena ini bukan persoalan sederhana, melainkan persoalan hajat hidup orang banyak. ●

Selasa, 16 September 2014

Mempertahankan Hak Politik Rakyat

Mempertahankan Hak Politik Rakyat

Dani Muhtada  ;   Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang,
Alumnus Northern Illinois University Amerika Serikat
SUARA MERDEKA, 16 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

“Ada argumen penting untuk menolak ide pilkada tak langsung, yaitu berkait akuntablitas dan partisipasi publik”

PRO-KONTRA terkait dengan RUU tentang Pilkada terus berlangsung. Mayoritas fraksi di DPR masih bersikukuh menginginkan kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD. Mereka mengemukakan banyak argumen guna mendukung keinginan tersebut. Sayang, kebanyakan argumen hanya artifisial, sekadar kamuflase untuk menutupi agenda politik senyatanya.

Saya ingin menggarisbawahi dua argumen penting mengapa harus menolak ide pilkada tidak langsung, yaitu berkait soal akuntablitas (accountability) dan partisipasi publik (public participation).  Pertama; dalam teori politik dan administrasi publik, akuntabilitas terkait erat dengan konsep answerability, yakni ke mana seseorang akan mempertanggungjawabkan amanah yang diembannya.

Dalam sistem pilkada langsung, kepala daerah ”dipaksa” berorientasi pada kepentingan dan kepuasan publik. Jika tidak, dia tidak bakal kembali dipilih pada periode berikutnya. Ini terutama berlaku bagi kepala daerah yang baru kali pertama memimpin daerah. Bahkan yang kali kedua menjabat pun, dia akan dipaksa untuk kembali ”memuaskan” kepentingan publik supaya kepentingan politik partai atau kelompoknya bisa terjaga pada pilkada berikutnya.

Sebaliknya, andai kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD maka kepala daerah lebih berorientasi pada ”kepuasan” dan kepentingan elite politik lokal yang saat ini duduk di kursi DPRD. Saya berprasangka positif bahwa kepentingan elite politik lokal tak serta merta bertentangan dengan kepentingan publik. Namun fakta menunjukkan keinginan politik faksi-faksi di DPRD tidak selalu selaras dengan keinginan publik.

Banyak calon kepala daerah yang diusung oleh mayoritas faksi besar di DPRD kalah dalam pilkada langsung. Itu artinya, calon yang diusung elite lokal tidak otomatis mendapat dukungan publik. Masyarakat masih ingat dalam Pilgub DKI Jakarta 2013, Jokowi-Ahok yang diusung ’’hanya’’ oleh dua partai bisa mengalahkan Foke-Nachrowi yang didukung oleh 7 parpol, mayoritas? Andai saat itu pilkada digelar tidak langsung, bisa dipastikan Foke-Nachrowi memenangi pilkada kendati mayoritas warga DKI tidak menghendakinya.

Kedua; partisipasi publik. Demokrasi yang baik mengandaikan partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses pengambilan keputusan. Dalam konteks ini, gagasan untuk mengembalikan otoritas pilkada kepada DPRD bukan saja memberangus hak-hak politik rakyat, melainkan berisiko membalikkan atmosfer politik ke era Orde Baru, yakni ketika kepemimpinan daerah dikontrol oleh ’’hanya’’ segelintir elite politik.

Tak bisa dimungkiri, salah satu buah reformasi adalah dilindunginya partisipasi publik di bidang politik. Pada masa Orba, rakyat diperlakukan hanya sebagai massa mengambang, yang berjarak dari kehidupan politik. Urusan pilpres/pilkada didesain sedemikian rupa hingga menjadi privilege segelintir elite politik. Rakyat tak diberi kesempatan memilih pemimpin mereka, bahkan untuk level pemerintahan yang secara langsung menyangkut kehidupan sehari-hari mereka (kabupaten/kota).

Kepentingan Politik

Sebagian yang menginginkan pilkada tidak langsung (kembali lewat DPRD) beralasan bahwa pilkada langsung tak selaras dengan filosofi sila ke-4 Pancasila. Padahal sila ke-4 sama sekali tidak menunjukkan bahwa pemilihan kepala pemerintahan harus dilakukan lewat sistem perwakilan. Andai pemaknaannya seperti itu berarti pilkades juga tak sejalan dengan sila ke-4 Pancasila? Andai pilkada langsung dianggap tak sesuai dengan falsafah sila ke-4 itu, apakah pilpres juga akan dikembalikan melalui mekanisme perwakilan (MPR), sebagaimana era Orba?

Di balik berbagai argumen pilkada tidak langsung, ada aroma kepentingan dan syahwat politik menyengat. Kelompok propilkada tidak langsung adalah mereka yang beberapa bulan lalu bersepakat menolak usulan kembali pada sistem pilkada leeat DPRD. Ironisnya, para pengusul adalah mereka yang dalam pilpres kemarin mempersoalkan sistem noken di Papua, yang notabene mempraktikkan filosofi ”musyawarah dan perwakilan”. Sebuah filosofi yang ironisnya kali ini mereka eksploitasi untuk menutup-nutupi agenda politik sebenarnya.

Sayang,  kendati berbagai elemen masyarakat, termasuk Asosiasi Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Indonesia (SM, 12/9/14), telah menolak usulan pilkada lewat DPRD, para pengusung usulan pilkada lewat DPRD tersebut bergeming. Mengingat jumlah kelompok ini di DPR cukup signifikan, bukan mustahil usulan yang mengebiri hak-hak politik rakyat tersebut pada akhirnya benar-benar diundangkan.

Jangan berhenti berjuang untuk menolak kembalinya hegemoni elite politik di arena politik kita. Partisipasi publik di bidang politik yang saat ini dinikmati rakyat bukanlah hal yang didapat dengan mudah. Rakyat harus menunggu dan berjuang tiga dekade untuk mendapatkannya. Kini, ketika hak-hak politik itu sudah melembaga, akankah kita lepaskan hanya gara-gara sekelompok elite politik menginginkan? Tentu tidak. Tolak dan pertahankan hak-hak politik kita!

Mempertahankan Hak Politik Rakyat

Mempertahankan Hak Politik Rakyat

Dani Muhtada  ;   Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang,
Alumnus Northern Illinois University Amerika Serikat
SUARA MERDEKA, 16 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

“Ada argumen penting untuk menolak ide pilkada tak langsung, yaitu berkait akuntablitas dan partisipasi publik”

PRO-KONTRA terkait dengan RUU tentang Pilkada terus berlangsung. Mayoritas fraksi di DPR masih bersikukuh menginginkan kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD. Mereka mengemukakan banyak argumen guna mendukung keinginan tersebut. Sayang, kebanyakan argumen hanya artifisial, sekadar kamuflase untuk menutupi agenda politik senyatanya.

Saya ingin menggarisbawahi dua argumen penting mengapa harus menolak ide pilkada tidak langsung, yaitu berkait soal akuntablitas (accountability) dan partisipasi publik (public participation).  Pertama; dalam teori politik dan administrasi publik, akuntabilitas terkait erat dengan konsep answerability, yakni ke mana seseorang akan mempertanggungjawabkan amanah yang diembannya.

Dalam sistem pilkada langsung, kepala daerah ”dipaksa” berorientasi pada kepentingan dan kepuasan publik. Jika tidak, dia tidak bakal kembali dipilih pada periode berikutnya. Ini terutama berlaku bagi kepala daerah yang baru kali pertama memimpin daerah. Bahkan yang kali kedua menjabat pun, dia akan dipaksa untuk kembali ”memuaskan” kepentingan publik supaya kepentingan politik partai atau kelompoknya bisa terjaga pada pilkada berikutnya.

Sebaliknya, andai kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD maka kepala daerah lebih berorientasi pada ”kepuasan” dan kepentingan elite politik lokal yang saat ini duduk di kursi DPRD. Saya berprasangka positif bahwa kepentingan elite politik lokal tak serta merta bertentangan dengan kepentingan publik. Namun fakta menunjukkan keinginan politik faksi-faksi di DPRD tidak selalu selaras dengan keinginan publik.

Banyak calon kepala daerah yang diusung oleh mayoritas faksi besar di DPRD kalah dalam pilkada langsung. Itu artinya, calon yang diusung elite lokal tidak otomatis mendapat dukungan publik. Masyarakat masih ingat dalam Pilgub DKI Jakarta 2013, Jokowi-Ahok yang diusung ’’hanya’’ oleh dua partai bisa mengalahkan Foke-Nachrowi yang didukung oleh 7 parpol, mayoritas? Andai saat itu pilkada digelar tidak langsung, bisa dipastikan Foke-Nachrowi memenangi pilkada kendati mayoritas warga DKI tidak menghendakinya.

Kedua; partisipasi publik. Demokrasi yang baik mengandaikan partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses pengambilan keputusan. Dalam konteks ini, gagasan untuk mengembalikan otoritas pilkada kepada DPRD bukan saja memberangus hak-hak politik rakyat, melainkan berisiko membalikkan atmosfer politik ke era Orde Baru, yakni ketika kepemimpinan daerah dikontrol oleh ’’hanya’’ segelintir elite politik.

Tak bisa dimungkiri, salah satu buah reformasi adalah dilindunginya partisipasi publik di bidang politik. Pada masa Orba, rakyat diperlakukan hanya sebagai massa mengambang, yang berjarak dari kehidupan politik. Urusan pilpres/pilkada didesain sedemikian rupa hingga menjadi privilege segelintir elite politik. Rakyat tak diberi kesempatan memilih pemimpin mereka, bahkan untuk level pemerintahan yang secara langsung menyangkut kehidupan sehari-hari mereka (kabupaten/kota).

Kepentingan Politik

Sebagian yang menginginkan pilkada tidak langsung (kembali lewat DPRD) beralasan bahwa pilkada langsung tak selaras dengan filosofi sila ke-4 Pancasila. Padahal sila ke-4 sama sekali tidak menunjukkan bahwa pemilihan kepala pemerintahan harus dilakukan lewat sistem perwakilan. Andai pemaknaannya seperti itu berarti pilkades juga tak sejalan dengan sila ke-4 Pancasila? Andai pilkada langsung dianggap tak sesuai dengan falsafah sila ke-4 itu, apakah pilpres juga akan dikembalikan melalui mekanisme perwakilan (MPR), sebagaimana era Orba?

Di balik berbagai argumen pilkada tidak langsung, ada aroma kepentingan dan syahwat politik menyengat. Kelompok propilkada tidak langsung adalah mereka yang beberapa bulan lalu bersepakat menolak usulan kembali pada sistem pilkada leeat DPRD. Ironisnya, para pengusul adalah mereka yang dalam pilpres kemarin mempersoalkan sistem noken di Papua, yang notabene mempraktikkan filosofi ”musyawarah dan perwakilan”. Sebuah filosofi yang ironisnya kali ini mereka eksploitasi untuk menutup-nutupi agenda politik sebenarnya.

Sayang,  kendati berbagai elemen masyarakat, termasuk Asosiasi Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Indonesia (SM, 12/9/14), telah menolak usulan pilkada lewat DPRD, para pengusung usulan pilkada lewat DPRD tersebut bergeming. Mengingat jumlah kelompok ini di DPR cukup signifikan, bukan mustahil usulan yang mengebiri hak-hak politik rakyat tersebut pada akhirnya benar-benar diundangkan.

Jangan berhenti berjuang untuk menolak kembalinya hegemoni elite politik di arena politik kita. Partisipasi publik di bidang politik yang saat ini dinikmati rakyat bukanlah hal yang didapat dengan mudah. Rakyat harus menunggu dan berjuang tiga dekade untuk mendapatkannya. Kini, ketika hak-hak politik itu sudah melembaga, akankah kita lepaskan hanya gara-gara sekelompok elite politik menginginkan? Tentu tidak. Tolak dan pertahankan hak-hak politik kita!

Pilkada Tanpa Rakyat

Pilkada Tanpa Rakyat

Hendardi  ;   Ketua Badan Pengurus SETARA Institute
KOMPAS, 16 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

PARA dedengkot Koalisi Merah Putih yang kalah dalam Pemilu Presiden 2014 bertemu di rumah Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung, Rabu 10 September lalu. Mereka tetap berkukuh untuk menghasilkan UU Pilkada di mana kepala daerah dipilih oleh DPRD. Mereka berkilah hendak membuang tampilan liberal dalam pemilihan.

Tulisan ini sebagai kritik atas klaim pandangan mereka sekaligus hendak menegaskan kembali mengenai penting dan manfaatnya kepala daerah tetap dipilih secara langsung oleh rakyat, bukan dipilih oleh DPRD sebagaimana yang diinginkan oleh Koalisi Merah Putih.

Liberalisasi

Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie menuding perkembangan bangsa cenderung liberal dan tidak sesuai lagi dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Menurut dia, liberalisasi telah menggerogoti kedaulatan negara. Salah satu proses politik yang dianggapnya terlalu liberal adalah pilkada langsung sehingga, sebagai awal, koalisinya berkepentingan mengubahnya melalui RUU Pilkada (Kompas, 11/9).

Tampaknya kata-kata dan pernyataan koalisi itu perlu dijernihkan. Liberalisme adalah pandangan atau ideologi yang menekankan kebebasan dan persamaan hak setiap orang. Mereka yang menganut pandangan ini disebut kaum liberal. Sementara liberalisasi adalah proses politik dalam menerapkan kebebasan tersebut.

Dalam ekonomi, liberalisasi berarti para pengusaha bebas melakukan investasi dan perdagangan tanpa intervensi negara yang diatur dalam UU (Andrew Heywood, Political Ideologies: An Introduction, 2003).

Bagaimana istilah itu diperkenalkan dalam masyarakat kita? Kesepakatan yang dicapai dalam KTT APEC pada 1994 di Bogor adalah liberalisasi perdagangan dan investasi. Artinya, investasi dan perdagangan di negara-negara anggota APEC tidak boleh dihambat dan dilindungi oleh pemerintah. Dengan demikian, kompetisi harus dijalankan tanpa hambatan oleh negara bersangkutan.

Tidak konsekuen

Namun, rezim Soeharto tak pernah konsekuen dengan kesepakatan itu. Ia tetap saja membangkang, terutama yang melekat dengan kepentingan bisnis keluarga dan kroni-kroninya. Mereka tetap mempertahankan kekuasaan oligarki yang menguasai politik dan ekonomi nasional. Para oligark dan pengusaha kroni—dikenal konglomerat hitam—menikmati hak monopoli dan membentuk kartel-kartel di antara mereka dalam sektor-sektor yang tertutup bagi kompetitor lainnya, terutama investor asing (Jeffrey A Winters, Oligarki, 2011).

Meskipun begitu, sektor yang lebih kompetitif memang dibuka setelah krisis finansial pertama sejak awal dasawarsa 1980-an menyusul anjloknya harga minyak mentah di pasar dunia, tetapi terbatas di sektor industri manufaktur ringan seperti tekstil, garmen, dan sepatu. Sialnya, buruh diperas dengan kebijakan upah yang sangat rendah dan membiarkan jam kerja yang panjang.

Akhirnya, pada paruh kedua 1997 pukulan telak menohok pemerintahan Soeharto. Ia harus menghadapi krisis moneter. Utang-utang konglomerat kroninya yang menggila tak tertagih, nilai tukar rupiah terpuruk, pendapatan negara mengempis, harga bahan kebutuhan pokok membubung, ditambah lagi dengan pelarian modal besar-besaran dari Indonesia. Pemerintah kehabisan uang.

Dengan habisnya uang, Soeharto tak dapat lagi mendikte arah kebijakan untuk menyelamatkan ekonomi, kecuali minta tolong kepada Dana Moneter Internasional (IMF) untuk menggelontorkan pinjaman 43 miliar dollar AS. Lagi, tabiat Soeharto yang tidak konsekuen membuatnya mengingkari letter of intent yang ditekennya, dengan mengalirkan 15 proyek untuk anak-anaknya. Akibatnya, rupiah jatuh hingga ke titik terendah, di kisaran Rp 16.000-Rp 17.500 per dollar AS.

Maka, jadilah Soeharto sebagai penguasa yang tak dapat dipercaya. Kejatuhannya pun dilicinkan oleh gelombang protes mahasiswa dan ia pun ditinggalkan oleh para pembuat kebijakan dan birokrat-politik loyalisnya.

Desentralisasi kekuasaan

Reformasi bergulir dan berlangsung desentralisasi kekuasaan negara sebagai reaksi atas negara otoriter, sentralistis, dan predatoris Soeharto. Para oligark yang telah kehilangan Soeharto harus mereorganisasikan kekuasaannya melalui partai-partai politik, pemilihan umum, dan parlemen, baik di pusat maupun di daerah (Hadiz: 2006).

Para oligark tak bisa lagi memerintah dengan cara yang sama sebagaimana yang dibangun dan dipertahankan Soeharto. Mereka harus menyesuaikan diri dengan sistem multipartai yang telah disediakan pemerintahan Habibie. Awalnya memang bingung, tetapi mereka ternyata bisa kembali dan menyesuaikan diri dengan situasi politik baru. Akhirnya, para oligark dapat menguasai politik, tetapi dengan kekuatan politik uang (money politics).

Dengan begitu, liberalisasi politik dan ekonomi adalah hasil ketegangan antara rezim Soeharto dan pihak-pihak yang menentangnya, tidak jatuh dari langit. Keran kebebasan pers dibuka, UU HAM disediakan, daerah operasi militer di Aceh dicabut, tahanan politik dibebaskan, dan bahkan dilakukan perubahan atas UUD 1945 yang menegaskan prinsip kedaulatan di tangan rakyat—bukan di tangan MPR, DPR, dan apalagi di tangan DPRD.

Rampas daulat rakyat

Proses demokratisasi politik dan kompetisi bisnis yang lebih terbuka adalah hasil pergulatan panjang dalam melawan kekuasaan oligarki Soeharto. Namun, kini aliansi mereka telah berubah dan menyesuaikan diri melalui partai-partai, pemilu, parlemen, dan pemerintahan dengan kekuatan politik uang. Masalah dan tujuan mereka tetap sama, yaitu berebut alokasi sumber-sumber kekayaan dan akses pada negara.

Meskipun begitu, liberalisasi politik dan desentralisasi kekuasaan negara memungkinkan partisipasi rakyat sedikit berperan serta menguatnya independensi kekuasaan kehakiman dan penegak hukum yang secara khusus fungsi dan peran KPK, selain BPK dan PPATK, sehingga tak sedikit kasus korupsi yang terbongkar.

Memang masih kecil-kecilan, tetapi yang terbongkar banyak. KPK masih belum dapat menguak kasus bail out Bank Century dan beberapa pemutihan pajak para konglomerat. Dalam kasus korupsi proyek Hambalang, BPK menghitung kerugian negara Rp 463 miliar. Belakangan KPK sudah mengincar jaringan mafia migas. Mabes Polri juga sudah menyisir rekening senilai Rp 1,3 triliun dari bisnis bahan bakar minyak ilegal di Batam.

Dengan kasus-kasus korupsi itu dapat dipetik manfaatnya dari hasil liberalisasi politik. Para oligark tak bisa lagi sepenuhnya menguasai lembaga-lembaga politik, terutama penegak hukum baru yang telah dibentuk dan lebih independen. Mereka juga tak dapat terus-menerus menyediakan uang politik untuk menjinakkan rakyat.

Sebagai contoh dalam politik elektoral, pasangan calon dalam pilkada langsung DKI Jakarta yang hanya didukung dua partai sukses menjungkalkan gabungan banyak partai yang mengandalkan kekuatan politik uang. Terakhir, dalam Pilpres 2014 kembali disuguhkan bahwa kekuatan politik uang masih dapat dikalahkan.

Rakyat muak

Mungkin saja rakyat sudah muak dengan perilaku elite partai dan para oligark sehingga rakyat menghukumnya secara politik dengan tidak mendukung mereka dalam suatu elektoral secara langsung. Namun, beberapa kekalahan inilah yang tampaknya memotivasi mereka untuk menyalahkan pilkada langsung sebagai tidak menganut Pancasila dan UUD 1945—persis seperti Soeharto ”menghajar” para penentangnya.

Dengan mengubah pilkada langsung yang dipilih rakyat menjadi pilkada oleh DPRD bukan saja memaksa pemilihan melalui calo, bahkan kedaulatan rakyat dirampas. Hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam menentukan kepala pemerintahan di daerah dicabut. Maka, bukan lagi kedaulatan rakyat, melainkan kedaulatan DPRD.

Pimpinan Koalisi Merah Putih menginginkan pilkada tanpa rakyat. Namun, akan kita lihat nanti, apakah DPR mempunyai kerendahan hati untuk terlebih dahulu meminta pendapat rakyat atau tidak sama sekali sebelum mengesahkan pilkada oleh kekuasaan DPRD?

Akankah DPR menyetujui RUU Pilkada dengan meninggalkan partisipasi rakyat? Beranikah DPR bersetia kepada daulat rakyat?

Minggu, 14 September 2014

Mencederai Hati Rakyat

Mencederai Hati Rakyat

Ali Rif’an  ;   Peneliti Poltracking Institute, Mahasiswa Program Pascasarjana UI
KORAN JAKARTA, 13 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Gagasan beberapa fraksi DPR yang berencana mengembalikan sistem pemilihan langsung kepala daerah ke DPRD dapat dibilang sebagai jalan mundur demokrasi. Sebab, bandul politik akan berubah haluan, dari pemilihan rakyat menjadi oleh elite.

Mereka itu ialah Fraksi Demokrat, PAN, Golkar, PPP, PKS, dan Gerinda. Sementara fraksi yang tetap setia dalam jalur pemilihan langsung kepada daerah ialah Fraksi PDI-P dan Hanura. Adapun Fraksi PKB mengusulkan varian lain, yakni gubernur dipilih langsung, sedangkan bupati dan wali kota dipilih DPRD.

Mereka berargumentasi pemilihan langsung kerap menimbulkan konflik horizontal dan berbiaya mahal. Tetapi, pembalikan arus tersebut justru akan mendatangkan banyak mudarat ketimbang maslahat.

Perubahan itu akan mencederai hati rakyat. Demokrasi akan pincang karena rakyat tidak lagi menjadi pemain utama dalam proses suksesi kepemimpinan daerah. Rakyat akan tidak acuh karena kandidat lebih banyak berkomunikasi dengan anggota DPRD. Orientasi kandidat hanya demi mendapat dukungan 50 persen lebih DPRD. Akibatnya, komunikasi hanya terjadi secara vertikal, sementara ke bawah terputus.

Tak dapat dimungkiri, pemilihan kepala daerah melalui anggota DPRD justru mendatangkan politik transaksional dagang sapi. Konspirasi antarelite membuat pemilihan menyerupai tender ataupun lelang. Yang berani bayar lebih, dipilih. Istilah “mahar politik” benar-benar terjadi. Akibatnya, seorang gubernur, bupati, ataupun wali kota tersandera karena mandat yang dimiliki hanya dari elite, bukan rakyat.

Pembelajaran politik oleh masyarakat jadi tersendat. Pemilihan langsung membuat pembelajaran politik benar-benar terjadi, khususnya akar rumput. Ibu-ibu rumah tangga, para petani kecil di kampung yang sebelumnya cuek politik, semenjak ada pemilihan langsung, mereka ikut berpartispasi. Bahkan omongan di warung kopi soal pemilihan langsung.

Kedewasaan masyarakat dalam menyikapi perbedaan pandangan di dalam politik pun semakin membaik. Dampaknya, masyarakat tak lagi hanya menjadi objek politik, tapi juga subjek. Tradisi yang sudah baik tersebut akan hilang jika pemilihan pilkada langsung dihapuskan.

Suksesi kepemimpinan kepala daerah akan monoton dan cenderung oligarkis, yakni hanya dapat diakses kalangan elite. Berbeda dengan pemilihan langsung, siapa pun dapat mencalonkan diri asalkan punya kapabilitas dan modal sosial. Dengan sempitnya akses publik untuk menjadi kepala daerah, bisa dipastikan peluang terjadinya raja-raja kecil di daerah semakin subur. Tak pelak, kepemimpinan di tingkat lokal cenderung dikuasai para pemburu rente.

Padahal, pemilihan langsung telah menghasilkan para kepala daerah berkualitas seperti Bupati Kebumen (2005–2010), Rustriningsih, yang berhasil melakukan dialog setiap hari dengan warga secara langsung melalui televisi lokal yang dibangunnya. Begitu pula Wali Kota Yogyakarya (2006–2012), Herry Zudianto, yang sukses menata ruang publik dan menjadikan Yogyakarta meraih penghargaan Juara I Penataan Permukiman Kumuh untuk kategori Kota Besar.

Bupati Bantaeng (2008–2013), Nurdin Abdullah, berhasil meningkatkan APBD dari 260 miliar rupiah pada 2008 menjadi 559,7 miliar rupiah pada 2013. Bupati Banyuwangi (2010–2015), Abdullah Azwar Anas, berhasil menjadikan kota itu salah satu tujuan wisata favorit dengan slogan “The Sunrise of Java”. Begitu pula Wali Kota Surabaya (2010–2015), Tri Rismaharini, dan Wali Kota Bandung (2013–2018), Ridwan Kamil, yang punya segudang prestasi.

Bahkan presiden terpilih, Joko Widodo, juga berasal dari kepala daerah produk pemilihan langsung. Dengan kata lain, hasil pilkada langsung oleh rakyat telah melahirkan kepala-kepala daerah berprestasi.

Memperkuat Demokrasi

Maka, gagasan penghapusan pilkada langsung harus dikaji ulang. Seharusnya fraksi di Senayan berjuang menguatkan demokrasi, bukan merongrong. Selain itu, demokrasi tidak hadir sekonyong-konyong, bahkan dibayar dengan tetesan darah. Sistem demokrasi langsung baru berumur sewindu, masih butuh “bimbingan dan arahan”, bukan dimusnahkan.

Apalagi, tersiar kabar bahwa gagasan penghapusan pilkada langsung ini kental sekali muatan politis. Sebab, partai penghapus dulunya merupakan penggagas pilkada langsung. Pada titik inilah perubahan sikap agaknya sangat didasari pada situasi mutakhir sebagai barisan Koalisi Merah Putih (KMP).

Kuat dugaan manuver politik demikian merupakan upaya menjegal pemerintahan Jokowi kelak dengan strategi menguasai pos-pos eksekutif daerah. Hal itu sangat realistis mengingat KMP gemuk dibanding koalisi Jokowi-JK.

Benarlah kata Max Stirner dalam The Ego and His Own (1845) bahwa tujuan negara selalu sama: membatasi individu, menjinakkan, dan menyubordinasikan. Sebab, dengan pengubah pilkada langsung, pelan-pelan kembali ke Orde Baru yang represif dan oligarkis. Akibatnya, demokrasi akan dibajak. Maknanya terdistorsi “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” menjadi “dari saya, oleh saya, dan untuk saya.”

Dengan wajah DPR yang sangat buram, adalah sebuah ilusi pilkada oleh DPRD akan mampu menghasilan pemimpin-pemimpin daerah berkualitas. Pemimpin-pemimpin daerah bisa jadi hanyalah robot perpanjangan partai-partai pengusung.

Maka, gagasan penghapusan pilkada langsung yang justru membuat jalan mundur demokrasi tersebut harus dipikirkan kembali. Alasan bahwa pilkada melalui DPRD akan dapat memutus konflik horizontal, menghemat biaya, serta menangkal ajang politik uang agaknya terlalu simplistis. Ini tidak terlalu kuat, bahkan tidak sebanding dengan buah manis yang diberikan demokrasi langsung.

Jika problemnya hanyalah konflik horizontal, solusinya memperkuat penegakan hukum dan kepolisian. Begitu pula jika alasannya agar menghemat biaya, solusinya bisa diselenggarakan pilkada serentak atau ada pembatasan jumlah biaya untuk menjadi kepala daerah. Jika alasannya politik uang, dapat dicegah dengan memperketat peraturan atau regulasi di dalam pilkada. Solusi-solusi semacam itulah yang seharusnya didiskusikan anggota Dewan, bukan malah mengikuti libido politik semu dengan cara menghapus pilkada langsung.

Jumat, 12 September 2014

Pengebirian Hak Rakyat

Pengebirian Hak Rakyat

Tjahjo Kumolo  ;   Anggota DPR, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan
SUARA MERDEKA, 11 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

MAYORITAS fraksi di DPR menghendaki kepala daerah (bupati/wali kota/gubernur) kembali dipilih oleh DPRD, bukan dipilih langsung oleh rakyat sebagaimana berlaku sejak 2004, dalam pembahasan akhir RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Rancangan itu merupakan inisiatif pemerintah untuk mengganti aturan lama dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 jo UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah.

Peraturan lama mencantolkan pilkada pada UU tersebut. Rancangan itu sudah digodok di DPR sejak 2012, yang menargetkan pengesahannya pada medio September ini, sebelum masa bakti anggota periode 2009-2014 berakhir pada 30 September 2014. Pada Mei 2014, semua fraksi di DPR setuju pilkada langsung. Namun tanggal 2 September lalu, 6 fraksi berbalik haluan dan menghendaki pilkada oleh DPRD.

Enam fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Amanat Nasional. Adapun Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Hanura setuju pemilihan langsung oleh rakyat.

Putusan akan diambil pada tingkat pertama tanggal 11 September 2014. Lalu, pada 12 September 2014 pengambilan keputusan melalui rapat Ppripurna DPR. Sampai Selasa (9/9), Kemendagri yang diwakili Dirjen Otda Djohermansyah Djohan masih bersikukuh memilih opsi pilkada langsung, meski awalnya Kemendagri mendukung pilkada oleh DPRD.

Mengembalikan pemilihan kepala daerah oleh DPRD berarti mengebiri hak rakyat dalam berdemokrasi. Mengacu Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945, kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan melalui UUD. Pun, vox populi vox Dei (suara rakyat suara Tuhan), sebuah ungkapan yang sering dikaitkan dengan William of Malmesbury (abad ke-12), dan surat Alcuin of York (735-804) kepada Charlemagne pada tahun 798.

Sebagai negara republik (dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat), pengisian jabatan politik-kenegaraan di Indonesia, seperti presiden dan kepala daerah, mestinya dilakukan secara langsung oleh rakyat melalui pemilu. Meskipun Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 menyebutkan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, kata ’’demokratis’’ harus dimaknai bahwa kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat.

Indonesia juga menganut sistem pemerintahan presidensial, sebagaimana diamanatkan Pasal 6A  Ayat (1) dan Pasal 7 UUD 1945, yang bercirikan presiden dipilih oleh rakyat. Inilah bedanya dari sistem parlementer yaitu eksekutif dipilih oleh parlemen (DPR atau DPRD) berdasarkan perolehan kursi mayoritas di legislatif.

Pilkada Serentak

Negara yang berkedaulatan rakyat, dan berdasarkan Pancasila sebagaimana diamanatkan Pembukaan UUD 1945, harus dimaknai utuh, tidak terbatas pada tafsir sepihak atas Sila Ke-4 Pancasila, ’’Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan’’, dengan mengembalikan pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagaimana sebelum 2004. Bila demikian tafsirnya, analoginya, andai kepala daerah dipilih DPRD, mestinya presiden pun dipilih MPR.

Dalam konteks ini, kita mengingatkan pemerintah dan DPR, di mana mayoritas fraksi belakangan berbalik arah akibat ketidakpuasan mereka terhadap hasil Pilpres 2014, pertama; rakyat adalah subjek, modal dasar, dan unsur terpenting dalam susunan negara, yang memiliki nalar dan nurani. Kedua; rakyatlah yang pertama dan utama memiliki hak politik dan hak pilih.

Ketiga; rakyat melalui reformasi telah terbukti dapat menggunakan hak politik dan hak pilihnya dengan baik. Keempat; pemerintah dan DPR jangan sekali-sekali mengalihkan hak pilih rakyat ke DPRD karena itu berarti kembali mengebiri hak rakyat. Kelima; pemerintah dan DPR jangan menjadikan praktik politik uang dan risiko konflik horisontal sebagai dalih untuk mengebiri hak politik rakyat. Keenam; DPRD adalah satu kesatuan dengan pemda dalam suatu daerah otonom, sebab itu rakyat akan menolak jika hak pilih mereka kembali diambil alih DPRD.

Bila alasannya pilkada langsung butuh biaya besar, itu tidak benar. Biaya bisa ditekan melalui penyelenggaraan pilkada serentak se-Indonesia dengan beban biaya dari APBN. Andai alasannya pilkada langsung rawan praktik politik uang, itu juga tidak benar. Dalam kasus politik uang, rakyat justru cenderung jadi korban, dan pelakunya adalah para aktor politik.

Pun tak ada jaminan bahwa pilkada oleh DPRD akan bersih dari politik uang. Pilkada oleh DPRD pada 1999-2004 terbukti banyak diwarnai praktik politik uang. Konflik horisontal yang menjadi dalih berikutnya juga tidak benar. Kalaupun dalam pilkada langsung terjadi konflik, itu sangat kasuistis dan dapat dilokalisasi. Pilkada langsung tak akan menjadi pemicu konflik horisontal secara permanen.

Penolakan kita terhadap pilkada oleh DPRD semata-mata demi menjamin hak politik rakyat, bukan atas dasar kekhawatiran bahwa pihak lawan politik akan memenangi pilkada di 31 provinsi, sementara parpol kami hanya akan menang di 2 provinsi, yakni Bali dan Kalimantan Barat, sebagaimana spekulasi sejumlah pihak.

Belum tentu spekulasi semacam itu menemukan kebenarannya, apalagi tak ada jaminan bahwa rival politik kami akan solid di daerah-daerah. Bila rapat paripurna DPR mengesahkan RUU Pilkada ini, kita akan bertemu di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui judicial review.