Tampilkan postingan dengan label Ibrahim F Wijaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ibrahim F Wijaya. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 September 2013

Menyoal Independensi BPK

Menyoal Independensi BPK
Ibrahim F Wijaya  Staf Pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret, Master dari University of Birmingham, UK Bidang Akuntansi Sektor Publik
KORAN SINDO, 03 September 2013


Sebagaimana diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jilid II terhadap proyek Hambalang, negara mengalami indikasi kerugian sampai Rp 463,6miliar. Selain itu muncul pula dua versi laporan audit BPK yang satu menyebut nama-nama anggota DPRyangdidugaterlibatkorupsi dan versi lain tidak menyebut nama. 

Tantangan Audit di Pemerintahan 

Auditor di sektor publik atau pemerintahan memiliki tantangan yang berbeda dengan auditor di sektor bisnis. Auditor di pemerintahan selain dituntut untuk kritis dalam menjaga uang rakyat juga dituntut untuk menghasilkan laporan yang “nyaman” bagi semua pihak, baik pemerintah sebagai pihak yang diaudit maupun masyarakat sebagai stakeholder utama. Kritis dalam artian, auditor tetap harus mengedepankan independensi dalam proses audit, memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa uang negara telah dibelanjakan dengan baik dan apabila memungkinkan ikut menilai kinerja pemerintah. 

Tetapi, di sisi lain, auditor di pemerintahan juga memiliki pertimbangan untuk tidak mengganggu kestabilan politik dan sosial suatu negara dari laporan yang dihasilkan. Dalam sebuah artikel yang mengupas audit sektor publik yang ditulis oleh Torbjorn dan Eriksson disebutkan bahwa “nyaman” tidak bisa dikuantitasi, bersifat abstrak, dan tidak ada standarnya. Karena itu, “nyaman” akan sangat bergantungpada masingmasing situasi dan kondisi.

Independensi Auditor 

Pemberi mandat auditor yang berbeda memiliki implikasi yang berbeda pada masalah independensi auditor. Dalam sektor bisnis auditor eksternal ditunjuk oleh dewan komisaris yang merupakan kepanjangan tangan pemilik perusahaan. Di sini tercipta sebuah sekat yang jelas antara pemberi mandat yaitu pemilik perusahaan dan manajer yang menjalankan perusahaan. 

Manajer wajib menghasilkan laporan keuangan yang auditable sehingga eksternal auditor yang ditunjuk dapat memosisikan diri sebagai benar-benar pemeriksa eksternal dengan level independensi yang tinggi. Di samping itu, mandat yang diberikan oleh pemilik mensyaratkan bahwa auditor berada di pihak pemilik untuk memastikan uang yang dikelola oleh manajer dilaporkan sebagaimana mestinya tanpa ada penyimpangan. Ini dipertegas lagi dalam ilmu akuntansi bahwa akuntansi digunakan sebagai “alat” untuk memproduksi laporan keuangan. 

Disebutkan pula, pengguna laporan keuangan yang utama adalah pemilik perusahaan sehingga semakin jelaslah posisi auditor, manajer, dan pemilik perusahaan. Terkadang dalam pelaksanaannya terjadi benturan kepentingan antara pemilik dan manajer yang menjalankan uang, di sinilah peran dan posisi auditor di sektor bisnis menjadi sangat jelas. Bagaimana dengan sektor publik atau pemerintahan? Kondisi yang disebutkan di atas sangat berbeda dengan apa yang dialami auditor di pemerintahan. 

Pakar akuntansi sektor publik asal University of Birmingham, Prof Rowan Jones, menyebut bahwa independensi menjadi masalah klasik di dalam audit di pemerintahan. Pertama, beliau menyebut bahwa secara natural, yang namanya audit itu proses kerja sama antara auditor dan yang diaudit sehingga level independensi 100% tidak mungkin tercapai. Kedua, yang menjadi tambah rumit adalah ketika auditor di sektor publik diberi mandat oleh DPR, sedangkan DPR bisa dikatakan sebagai lembaga politik dan oleh sebab itu DPR dikatakan tidak bisa 100% netral. 

Ini masih ditambah lagi dengan yang diperiksa oleh auditor adalah pemerintah. Ambil contoh begini, apabila DPR didominasi oleh partai yang loyal kepada pemerintah, bisa jadi auditor menjadi “kurang” begitu independen terhadap pemerintah yang menjadi objek pemeriksaan. Sebaliknya, apabila DPR didominasi oleh partai oposisi pemerintah, bisa jadi auditor “kurang” begitu independen terhadap DPR, padahal DPR adalah lembaga politik yang tidak bisa 100% netral. 

Inilah yang membedakan sektor publik dengan sektor bisnis. Berhubung DPR adalah pemberi mandat dan DPR merupakan lembaga politik, sekat yang jelas antara DPR, auditor, dan pemerintah menjadi agak kabur. Menurut pandangan penulis, publik sebagai stakeholder utama di pemerintah memiliki tingkatan respons yang berbeda dengan pemilik perusahaan. 

Publik di samping memiliki pengetahuan yang beragam mengenai laporan auditor juga banyak yang cenderung tidak tertarik dengan hal itu. Memang idealnya anggota DPR harus memiliki level kompetensi yang tinggi terkait laporan audit BPK untuk meminimalisasi gap tersebut. Ini sangat berbeda dengan tuntutan investor pada hasil laporan auditor eksternal di sektor bisnis. 

Beberapa kendala di atas bisa diatasi dengan apa yang disebut oleh Prof Rowan Jones sebagai “auditor attitude of mind” atau “jalan berpikir auditor”. Seandainya seorang auditor memang sejak awal merasa sebagai individu yang independen, tidak berpikir siapa yang memberi mandat, apakah loyalis atau oposisi pemerintahan, level independensi yang tinggi bisa dicapai. Tentunya dibutuhkan individu-individu yang berkualitas tinggi, jujur, dan berani. 

Penggunaan auditor eksternal dari kantor akuntan publik (KAP) diharapkan juga bisa meningkatkan kualitas dan independensi audit di pemerintahan. Ini bisa dilakukan dengan berbagai macam opsi misalnya opsi pertama BPK bertindak sebagai auditor utama, sedangkan KAP sebagai staf pembantu. Opsi kedua, KAP sebagai auditor utama dan BPK sebagai pembantu atau bahkan auditor KAP yang melakukan audit laporan keuangan dan BPK cukup fokus melakukan audit kinerja pemerintahan saja. 

Audit kinerja di pemerintahan tentu juga penting dilakukan untuk mengetahui apakah uang rakyat dibelanjakan sesuai anggaran dan mampu mencapai output dan outcome yang diharapkan. Artinya, kinerja pemerintah akan dinilai bukan hanya dari terserap dan tidak anggaran. Agar masyarakat bisa menilai independensi BPK dan ikut memonitor kinerja pemerintah, diharapkan ada indikator yang jelas dalam pengukuran kinerja pemerintahan. ●  

Jumat, 11 Januari 2013

Minimnya Daya Serap Anggaran


Minimnya Daya Serap Anggaran
Ibrahim F Wijaya ;  Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret,
Master Akuntansi Sektor Publik dari University of Birmingham, Inggris 
SINDO,  11 Januari 2013



Beberapa waktu lalu sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) merilis kementerian yang dianggap memiliki kinerja jelek dengan dasar tingkat penyerapan anggaran yang cukup rendah. 
Parahnya lagi, total realisasi belanja kementerian baru mencapai sekitar 70% atau masih ada sekitar Rp300 triliun yang harus dibelanjakan selama sebulan terakhir tahun 2012 lalu. Namun, perlu kita ketahui bersama bahwa pengukuran kinerja dengan dasar penyerapan anggaran bukan suatu hal yang tepat. 

Sangatlah sulit menentukan kinerja para menteri dengan dasar terserap atau tidaknya anggaran. Menghubungkan uang dan kinerja dalam pemerintahan bukan perkara gampang. Hasil akhir dari kinerja pemerintah atau kementerian adalah outcome dan output, di mana outcome dan output tersebut susah sekali dinilai dengan uang.

Misal dari outcome adalah warga merasa nyaman dengan teratasinya banjir di Jakarta. Adapun contoh dari output yaitu banyaknya sumur resapan yang berhasil dibangun di Jakarta. Menurut ahli dari University of Birmingham, Profesor Rowan Jones, penggunaan anggaran dengan dasar “daripada tidak terserap atau tidak dibelanjakan” hanya akan memicu belanja yang terlalu boros atau terlalu mewah yang sebenarnya kurang begitu dibutuhkan masyarakat. 

Lagipula, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tentunya akan sangat tergesa-gesa dan penyedia barang dan jasa pasti akan dipressure habis-habisan. Beberapa hal perlu dicermati sebelum menilai kekurangan kinerja menteri, di antaranya proses penyetujuan anggaran ataupun proyek yang terlalu lama mengendap di Dewan. 

Fenomena ini sudah sejak lama dilaporkan oleh World Bank dalam Public Expenditure and Financial Accountability in Indonesia 2007.Anggota Dewan memiliki kekuasaan yang besar dalam penentuan dan perubahan anggaran. Dominasi anggota Dewan tersebut tentu akan sangat memengaruhi ketepatwaktuan penyerapan anggaran kementerian. Apabila reviu dan persetujuan anggaran atau proyek bisa dilakukan dengan cepat, kemungkinan keterlambatan penyerapan bisa dihindari. 

Kapabilitas anggota Dewan tentunya akan sangat memengaruhi proses tersebut. Di samping itu, ada kemungkinan lain untuk bargain tindak penyimpangan, terutama soal penunjukan rekanan dan modus-modus lain. Kedua, rumitnya proses pengadaan barang dan jasa juga akan memengaruhi tingkat penyerapan.Tidak hanya rumit, waktu juga bisa menjadi penghambat. Tender pengadaan barang dan jasa yang cukup besar bisa menghabiskan waktu berbulan-bulan. 

Memang perlu diakui bahwa adanya siklus anggaran tahunan menjadi problem utama dalam hal ini. Belanja anggaran tentunya tidak bisa disamaratakan tiap bulan karena karakter belanja masing-masing pos itu sendiri bisa berbeda-beda. Ketidakpastian menjadi satu hal yang menyebabkan susahnya penyamarataan belanja setiap bulannya. 

Ambil contoh di Inggris, anggaran untuk mengatasi salju yang menumpuk di jalanan tentu tidak bisa dipastikan sampai musim dingin di akhir tahun tiba. Apabila salju diprediksi sangat lebat,tentu anggaran yang diperlukan untuk menyebar garam di jalanan dan mengeruk salju akan sangat besar.Namun apabila salju yang turun cukup tipis,tentu anggaran kementerian terkait penanggulangan salju yang sudah disiapkan setahun sebelumnya akan menjadi underspending atau tidak terserap. 

Dengan tidak terserapnya anggaran tersebut, sekali lagi,bukan berarti kinerja menteri tersebut dianggap kurang. Kesimpulannya,penundaan atau budget freezing di Dewan, rumit dan lamanya proses pengadaan barang dan jasa,dan munculnya ketidakpastian menjadikan poin utama tidak terserapnya anggaran. Karena itu, sudah menjadi hal yang biasa diakhir tahun pemerintah atau kementerian ngebut menghabiskan anggaran. 

Memang inilah yang memicu munculnya “hurry up spending” atau “year end rush”. Karena itu, terjadilah pemborosan dan tidak didasarkan pada prioritas program. Misalnya saja belanja komputer atau laptop yang sebetulnya cukup menggunakan notebook seharga sekitar Rp3 juta diubah menjadi laptop Rp10 juta. Prioritas program tentunya juga akan dikesampingkan mengingat terbatasnya waktu yang tersedia. 

Merujuk pendapat Profesor Alen Shick, anggaran total atau bahkan sektoral harus dipatok limitnya. Akan tetapi, fleksibilitas tetap bisa dipenuhi dengan adanya realokasi anggaran antarmenteri. Apabila ada kementerian yang sejak awal sudah bisa disinyalir underspending atau tidak bisa menghabiskan anggaran, anggarannya bisa direalokasikan ke kementerian lain. Tentunya realokasi anggaran harus didasarkan atas prioritas program nasional. 

Selain itu, realokasi anggaran mestinya berasal dari kementerian yang kurang produktif ke kementerian yang lebih produktif atau ke kementerian yang sedang membutuhkan anggaran untuk mengatasi, misalnya,bencana alam. Banjir di Jakarta sebagai contoh, sangat baik apabila anggaran kementerian yang masih underspending direalokasikan ke kementerian terkait yang bertugas mengurai masalah banjir. 

Selain itu, perpanjangan waktu juga bisa dilaksanakan untuk menyerap anggaran, misalkan daripada kementerian underspending, lebih baik tenggat waktu diundur satu bulan, dengan syarat akhir tahun sudah dimulai proses pengadaan barang dan jasa. Terkait dengan pengukuran kinerja kementerian, akan lebih pas apabila pengukuran kinerja menteri didasarkan pada indikator berupa target yang telah disepakati. 

Indikator tersebut akan lebih baik bila dipublikasikan di media dan website masing-masing kementerian. Karena dalam dunia pemerintahan hasil kerja berupa output dan outcome susah sekali dinilai dengan uang, maka indikator bisa digunakan sebagai pengukuran kinerja secara tidak langsung. Indikator dan target tersebut mestinya bersifat kuantitatif yang bisa meminimalisasi unsur subjektivitas dalam penilaian kinerja kementerian. 

Tidak berhenti sampai di indikator dan target saja yang dipublikasikan, tetapi laporan hasil pencapaian target juga mestinya dipublikasikan di website masing-masing kementerian. Tentunya pencapaian target tersebut perlu diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor eksternalnya kementerian sehingga laporan pencapaian hasil benar-benar dapat diandalkan. Dengan demikian, publik bisa menilai kinerja pemerintah dengan lebih objektif.