Tampilkan postingan dengan label Guntur Soekarno. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Guntur Soekarno. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 Maret 2021

 

RUU BPIP dan Institusionalisasi Pancasila

 Guntur Soekarno ;  Putra Sulung Presiden Soekarno dan Pemerhati Sosial

                                                        KOMPAS, 30 Maret 2021

 

 

                                                           

Syaiful Arif, di harian Kompas (16/2/2021), menulis artikel berjudul ”RUU BPIP dan Institusionalisasi Pancasila”. Dalam Peraturan Presiden No 7 Tahun 2018, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila merupakan unit kerja Presiden yang bertugas membantu Presiden merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

 

Karena terkait Pancasila yang digali Bung Karno, saya terpanggil untuk memberikan beberapa pandangan. Hal itu karena saya sering berdiskusi tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang saya lakukan bersama Bapak sejak di Sekolah Menengah Atas Perguruan Cikini, Jakarta.

 

Sebelum mengupas pandangan dan komentar Direktur Pusat Studi Pemikiran Pancasila Syaiful Arif, saya bertanya, apakah Pancasila yang digali Bung Karno dikemukakan pada 1 Juni 1945 masih perlu diotak-atik dan diperdebatkan?

 

Apakah pikiran, artikel-artikel, pidato-pidato di mana-mana, dan tulisan Bung Karno yang bertebaran di buku-buku, antara lain Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945, Pancasila sebagai Dasar Negara, Di Bawah Bendera Revolusi jilid I, Jilid II, bahkan otobiografi Soekarno yang ditulis Cindy Adams, belum cukup menjelaskan serta menegaskan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia?

 

Menurut hemat saya, di mana pun Pancasila itu berada, selama Pancasila tak dilepaskan dari sumber dan asal-muasalnya, yaitu Pidato Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945, tentu tidak akan ada masalah dan menimbulkan perdebatan.

 

Sebagaimana kita tahu, hari lahir Pancasila telah ditetapkan dan diakui sebagai hari libur nasional. Dalam hal ini, tentu, konteks Pancasila yang mendasari lahirnya Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dan institusionalisasi seperti dimaksud Syaiful Arif mengacu pada Pancasila 1 Juni 1945.

 

Namun, persoalannya, hingga kini masih banyak kalangan, terutama para elite, pakar politik dan ideologi yang meminjam istilah Bung Karno ”Mahawikan-mahawikan”, yang menulis dan mengupas Pancasila terlepas dari sumber aslinya, yaitu Pidato Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945.

 

Dalam artikelnya, Syaiful Arif menulis, ”Ketika pemerintahan Presiden Jokowi mengajukan RUU ini tahun lalu, beberapa kalangan menolak. Alasannya, RUU tersebut dinilai sama dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang diajukan sebelumnya dan dinilai kontroversial. Padahal, dua RUU ini sangat berbeda.

 

Pertama, karena RUU HIP berhasrat menyusun tafsir tentang Pancasila dengan menentukan sendi pokok dan ciri pokok Pancasila. Sendi pokoknya merujuk pada keadilan sosial. Kedua, RUU BPIP tak akan mengacaukan hierarki sistem hukum nasional karena ia tak mengatur hakikat Pancasila, tetapi mengenai upaya pembinaan ideologi Pancasila.

 

Selanjutnya, dalam uraiannya terkait RUU HIP yang berhasrat menyusun tafsir Pancasila dengan menentukan sendi pokok dan ciri pokok Pancasila, dengan sendi pokoknya yang merujuk pada keadilan sosial, Syaiful Arif mengutip tulisan Bung Hatta dalam Pengertian Pancasila (1977). ”Misalnya, menempatkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar yang memimpin dan membimbing sila-sila lainnya”.

 

Jika dikatakan bahwa Bung Hatta dalam penjelasannya mengenai pengertian Pancasila pada 1977, misalnya menempatkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar yang memimpin dan membimbing sila-sila lainnya, kita perlu menyimak surat wasiat Bung Hatta kepada penulis pada 16 Juni 1978.

 

Inti isi surat wasiat Bung Hatta tersebut tidak mempermasalahkan kedudukan sila-sila Pancasila dalam pidato Bung Karno 1 Juni 1945. Bung Hatta hanya menyatakan bahwa berdasarkan keputusan Panitia 9, yang dipimpin Bung Karno sebagai ketua, sila-sila pada Pancasila 1 Juni 1945 disempurnakan dan diubah susunannya sehingga Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi sila pertama. Jadi, hal ini berarti kelima sila dari Pancasila, setiap sila-silanya saling mengisi dan tak terpisahkan satu sama lain.

 

Kini , pertanyaan lain, mengapa Bung Karno mengatakan dalam pidatonya 1 Juni 1945 bahwa Pancasila dapat diperas menjadi Trisila, yaitu Sosio-Nasionalisme, Sosio-Demokrasi, dan Ketuhanan Yang Maha Esa? Kemudian, dari Trisila dapat diperas lagi menjadi Ekasila, yaitu Gotong Royong, yang menurut Bung Karno adalah satu perkataan Indonesia yang tulen ”Negara Indonesia yang kita dirikan haruslah negara gotong royong. Alangkah hebatnya negara gotong royong!” (Pidato Bung Karno, 1 Juni 1945)

 

Sejatinya, apa yang Bung Karno maksud dengan peras-memeras dari Trisila menjadi Ekasila adalah sekadar menawarkan kepada publik.

 

Siapa yang tidak senang dengan simbolik angka lima, boleh diperas tinggal tiga atau satu saja. Lalu, bagi mereka yang tidak senang atau tidak setuju dengan simbolik angka tiga dan minta satu dasar saja, maka ambillah Dasar Negara Gotong Royong. Karena itu, tak berarti—walaupun dalam Sila Gotong Royong—tak terdapat sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila-sila lainnya. Dalam Sila Gotong Royong itu, semua sila dari Pancasila ”dikumpulkan” jadi satu dalam Sila Gotong Royong.

 

Selanjutnya, untuk mereka yang tak setuju adanya perasan-perasan Trisila dan Ekasila, menurut saya, hal itu dapat berarti tidak setuju kepada Pancasila itu sendiri.

 

Jika konteks ini dihubungkan dengan RUU BPIP, sejauh ini Pancasila dalam RUU tersebut adalah Pancasila yang berasal dari Pidato Bung Karno Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945. Dengan demikian, tidak ada masalah dan sah-sah saja untuk diundangkan oleh DPR.

 

Empat pilar

 

Terkait dengan Empat Pilar NKRI, yang disosialisasikan oleh Ketua MPR almarhum Taufiq Kiemas, menurut penulis, jika ditinjau dari kacamata ajaran-ajaran dan pikiran-pikiran Bung Karno, maka Pancasila yang menurut Bung Karno adalah Dasar Negara dalam Empat Pilar itu hanya dinilai sebagai satu pilar atau sekadar tiang berbangsa dan bernegara sehingga jelas tidak tepat.

 

Dalam teori ideologi, Bung Karno menyatakan, Pancasila adalah suatu meja statis di mana NKRI diletakkan di atasnya. Selain itu, Pancasila juga satu leitstar atau bintang penuntun dinamis yang menunjukkan ke mana arah NKRI harus dibawa. Arah itu ialah mendirikan suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sosialistis, modern, tetapi bersifat religius dan Berketuhanan Yang Maha Esa.

 

Hal ini berarti, Pancasila tak dapat diposisikan sekadar menjadi pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Harusnya lebih dari pemahaman sebatas pilar semata. Seseorang yang menyetujui Pancasila adalah salah satu pilar berbangsa dan bernegara, maka orang tersebut masih tetap dapat dikatakan sebagai seorang yang Pancasilais, akan tetapi, yang ”Pancasila-nya sudah tidak prinsipiil lagi”.

 

Institusionalisasi Pancasila

 

Menurut Syaiful Arif, penting dalam pembinaan Pancasila ialah institusionalisasi atau pelembagaan Pancasila itu sendiri. Disebutkan, internalisasi itu mengacu pada ”penyuntikan” Pancasila ke dalam individu manusia atau institusionalisasi dapat mengacu pada ”pembenaman” Pancasila dalam peraturan perundang-undangan, kebijakan publik, serta tata kelola lembaga negara.

 

Inilah yang menjadi sasaran utama dari RUU BPIP sebagai UU penguatan Pancasila dalam struktur kenegaraan.

 

Namun, menurut Syaiful Arif, kendala terbesar untuk melaksanakan institusionalisasi Pancasila adalah belum dijadikannya Pancasila sebagai dasar bagi penyusunan naskah akademik dari sebuah UU. Pasalnya, karena adanya faktor yang lebih mendasar lagi, yakni belum disusunnya ”Pedoman Teoretik Pancasila” bagi naskah akademik lainnya.

 

Di samping itu, Pancasila juga belum dijadikan ”batu uji” dalam judicial review saat ini. Menurut hemat saya, belum adanya naskah akademik ataupun ”batu uji” dalam judicial review, hal itu hanyalah menyangkut masalah yuridis formal yang menyangkut hukum ketatanegaraan.

 

Menjadi pertanyaan, mengapa kita selalu berpikir bahwa semua hal harus ada landasan hukum dan pasal-pasalnya? Jika seperti itu, hal ini akan dapat membuat kita menjadi suatu bangsa yang terlalu legalistik dan lupa bahwa banyak hal penting, bahkan amat penting, tidak ada dasar dan pasal-pasal hukumnya.

 

Salah satu contohnya, apa dasar hukum Bung Karno dan Bung Hatta memproklamasikan Indonesia menjadi negara merdeka pada 17 Agustus 1945? Soekarno dan Hatta justru melanggar, bahkan merobek-robek hukum kolonial yang mengekang kemerdekaan Indonesia saat itu.

 

Lalu apa dasar hukum Bung Karno menyelundupkan senjata ke Aljazair dengan kapal selam untuk pejuang-pejuang kemerdekaan yang tergabung dalam FNPA pada 1960-an? Bukankah dengan tindakannya itu justru Bung Karno melanggar hukum internasional?

 

Jadi, landasan hukum apa yang digunakan Bung Karno untuk meluluskan permintaan dari sahabat-sahabatnya di Aljazair?

 

Dalam hal ini, Bung Karno menggunakan landasan kearifan Indonesia, Indonesian wisdom! Dalam Pancasila 1 Juni- lah terdapat ”kearifan Indonesia; Indonesian wisdom”.

 

Karena itu, kembali ke soal RUU BPIP dan institusionalisasi Pancasila, jika didasarkan pada Pancasila 1 Juni 1945, seharusnya tak ada lagi kendala-kendala yang dapat menghalangi pelembagaan Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, serta tidak lagi ada hal-hal yang perlu diperdebatkan sekarang dan masa datang! ●

 

Jumat, 26 Februari 2021

 

Separatisme Musuh NKRI

 Guntur Soekarno  ;  Pemerhati Sosial

                                                     KOMPAS, 26 Februari 2021

 

 

                                                           

Membaca harian Kompas edisi 23 Januari 2021 mengenai tewasnya dua anggota TNI Angkatan Darat di Papua (dulu di era Bung Karno bernama Irian Barat), yang ditembak anggota kelompok kriminal bersenjata, terus terang membuat saya sedih dan mengelus dada.

 

Akibat penembakan, Prajurit Satu Roy Vebrianto dan Prajurit Satu Dedi Hamdani menjadi korban. Mereka tewas setelah kontak senjata di daerah Titigi, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, Jumat (22/1/2021).

 

Sebenarnya apa yang terjadi di Papua sehingga TNI dan masyarakat selalu diganggu terus-menerus oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) dan membuat stabilitas politik dan keamanan serta kegiatan ekonomi di pulau yang berbentuk kepala burung cenderawasih itu terusik? Saat ini, posisi pemerintah dilematis atau seperti memakan ”buah simalakama”.

 

Jika dilakukan langkah tegas dan keras oleh TNI, pemerintah dituduh melanggar HAM. Sebaliknya, jika ditempuh tindakan lunak dan persuasif, gangguan keamanan akan terus-menerus terjadi. Seperti peristiwa gangguan keamanan yang sudah berkali-kali terjadi dan memakan korban jiwa TNI, Polri, ataupun rakyat Papua selama ini.

 

Kalau saja pemerintah mau belajar dari pengalaman dan sejarah masa lampau, khususnya di era Bung Karno, tentu pemerintah dapat mengambil sikap yang terbaik bagi masyarakat Papua, bahkan NKRI.

 

Apa yang terbaik itu? Sejatinya, KKB bukanlah kelompok kriminal, melainkan separatis yang hendak memisahkan diri dari NKRI. Sebagaimana kita ketahui, NKRI pernah berkali-kali mengalami ”cobaan” dari berbagai kelompok atau kekuatan separatis lainnya di waktu-waktu lampau.

 

Namun, berkat sikap tegas dari pemerintah saat itu, khususnya sikap tegas Bung Karno, seluruh kekuatan separatisme dapat ditumpas. Mulai dari Republik Maluku Selatan (RMS), Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), Perjuangan Semesta (Permesta), Gerakan Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan, dan lainnya.

 

Kilas balik gerakan separatis

 

Ketika peristiwa RMS yang dipimpin Johan Manusama meledak di Ambon sekitar 1950, pemerintah pusat atas perintah Bung Karno menugaskan Kolonel Kawilarang dan Letkol Ignatius Slamet Riyadi untuk menumpas gerakan separatis tersebut.

 

Kala itu, untuk pertama kalinya operasi penumpasan dilakukan dengan suatu operasi militer terpadu dari tiga matra TNI setelah J Leimena yang ditugaskan Bung Karno gagal berupaya menyelesaikan secara damai pemberontakan RMS.

 

Gugus tugas waktu itu menyertakan kapal-kapal perang RI, seperti jenis landing ship tank (LST) dan Korvet RI Hang Tuah. Korvet RI Hang Tuah bahkan menghujani pantai Ambon dengan tembakan-tembakan meriam utamanya dengan tujuan agar pasukan yang mendarat dapat membuat beach head di pantai. Operasi Amfibi akhirnya berlangsung sukses dan berhasil membebaskan Ambon dari kekuasaan RMS.

 

Presiden RMS Manusama dengan beberapa pengikutnya berhasil melarikan diri ke negeri Belanda dan mendirikan pemerintahan pelarian di sana. Pemerintahan ini ternyata mendapat pengakuan dan dukungan dari pemerintah Kerajaan Belanda.

 

Perjuangan RMS di dalam negeri (Ambon) dilanjutkan oleh Chris Soumokil dengan bergerilya. Namun, Soumokil kemudian dapat ditembak mati oleh pasukan TNI.

 

Keberhasilan TNI harus dibayar mahal dengan gugurnya Ignatius Slamet Riyadi yang saat itu tengah memeriksa kesiapan pasukan dengan mengendarai sebuah Bren Carrier. Nama pahlawan Slamet Riyadi kini diabadikan sebagai nama jalan di Jakarta.

 

Saat pecah separatisme PRRI yang dipimpin Letnan Kolonel Ahmad Husein dengan dukungan Amerika Serikat, sejumlah politisi dari Partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI) di Padang, Sumatera Barat, pada 1958, Bung Karno juga bersikap tegas. Tanpa kompromi, Bung Karno mengerahkan TNI untuk langsung menumpasnya.

 

Kolonel Ahmad Yani ditugaskan memimpin melawan pemberontakan di Padang. Adapun Kolonel Kaharudin Nasution diinstruksikan untuk mengamankan Kota Medan dan Sumatera Utara agar tak dimasuki kaum pemberontak. Demikian pula pengamanan di Pangkalan Brandan yang merupakan pusat instalasi minyak Amerika Serikat (Stanvac).

 

Seraya memberantas pemberontakan PRRI, terhadap politisi Masyumi dan PSI yang mendukung pemberontakan itu, Bung Karno meminta pimpinan Masyumi dan PSI agar memecat keanggotaannya.

 

Namun, karena politisi-politisi itu tak kunjung dipecat, Bung Karno langsung membubarkan kedua partai politik tersebut. Ahmad Yani cs akhirnya berhasil sukses menjalankan tugasnya menumpas separatisme PRRI.

 

Tahun yang sama, Letnan Kolonel Ventje Sumual dengan para pendukungnya di Manado, Sulawesi, juga memproklamasikan Permesta. Namun, tak lama dapat segera ditumpas kembali oleh pasukan TNI. Letnan Kolonel Ventje Sumual dan pendukungnya ditangkap dan ditahan sampai akhirnya dibebaskan di zaman Orde Baru.

 

Satu lagi contoh gerakan separatis yang dapat ditumpas karena sikap tegas pemerintah adalah pemberontakan Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan. Saat itu Bung Karno secara tegas langsung memerintahkan Ahmad Yani yang kala itu menjadi Menteri Panglima Angkatan Darat/Kepala Staf Komando Operasi Tertinggi (KOTI) untuk segera menumpas gerakan separatis itu.

 

Ahmad Yani, seorang pati TNI AD dan kesayangan Bung Karno, berhasil dengan sukses melaksanakan perintah tegas Panglima Tertinggi Angkatan Perang (Ketua KOTI). Kahar Muzakar beberapa bulan kemudian ditembak mati pasukan Ahmad Yani.

 

Gerakan separatis di Papua

 

Masalah KKB, atau dikenal sebagai Organisasi Papua Merdeka (OPM), sejak Indonesia memperjuangkan pembebasan Irian Barat tahun 1950-an sebenarnya sudah ada. Cikal bakal OPM waktu itu diinisiasi oleh Belanda untuk melanggengkan penjajahan atas Irian Barat.

 

Nama Irian Barat berubah menjadi Papua karena kebijakan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang pada 31 Desember 1999 berkunjung ke Papua.

 

Gus Dur, sebagaimana diberitakan media massa, antara lain menerima tuntutan kaum separatis yang berargumentasi ingin mengubah nama Irian menjadi Papua. Alasannya, nama Irian kepanjangan dari ”Ikut Republik Indonesia Anti Nederland”. Tentu ini sebuah argumentasi yang sangat aneh dan lemah dari sisi sebuah kebijakan negara.

 

Seperti diketahui, nama Irian adalah nama yang diusulkan oleh seorang pejuang pembebasan Irian Barat, Frans Kaisiepo, kepada Bung Karno.

 

Menurut Frans waktu itu, Irian berasal dari bahasa salah satu suku di Papua yang berarti ’Sinar yang menghalau kabut’, sedangkan arti Papua adalah ’daerah hitam tempat perbudakan’.

 

Ironisnya, Gus Dur waktu itu justru menyetujui hasil Kongres Rakyat Papua awal Juni 2000 yang hendak mengambil keputusan menuntut pemisahan diri dari NKRI meskipun saat Sidang Tahunan MPR 2000 secara tegas oleh Presiden Gus Dur diutarakan bahwa pemisahan diri dari NKRI akan ditindak tegas.

 

Tindakan tegas yang akan diambil sesuai semangat Pidato Kenegaraan Bung Karno 17 Agustus 1950 yang menyatakan soal Irian Barat adalah soal penjajahan atau tidak penjajahan, soal penjajahan atau kemerdekaan. Waktu itu, Bung Karno menyatakan, ”Kita menghendaki seluruh Tanah Air kita merdeka, seluruh tumpah darah kita, dari Sabang sampai Merauke zonder kecuali.”

 

Otsus dan kesejahteraan

 

Dari contoh tersebut dapat disimpulkan bahwa gerakan separatis di NKRI haruslah ditumpas secara tegas bila perlu dengan kekuatan bersenjata (militer), dan tak hanya dengan jalan diplomatis persuasif atau dialog. Apalagi kalau jalan damai tak berhasil dilakukan.

 

Lalu, bagaimana dengan masalah HAM di Irian Barat? Hal ini sebenarnya sudah terjawab dari penjelasan Menteri Luar Negeri Indonesia Dr Subandrio kepada delegasi Belanda yang dipimpin oleh Van Royen saat perundingan 25 Juli 1962.

 

Terkait pelaksanaan hak asasi rakyat (HAM) Irian Barat, hal itu dapat dipelajari sebagaimana tercantum dalam rancangan diplomat AS, Ellsworth Bunker, yang menjadi penengah dalam perundingan RI-Belanda menyelesaikan Irian Barat dan dikenal dengan ”Bunker Plan”.

 

Dalam naskah Bunker Plan, di antaranya hak-hak rakyat Irian Barat sejak awal diakui oleh Pemerintah Indonesia untuk menentukan pendapatnya sendiri untuk memilih tetap menjadi bagian dari Indonesia atau Belanda.

 

Dan, rakyat Irian Barat dalam Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) akhirnya memilih menjadi bagian dari NKRI. Artinya, sejak awal, hak-hak rakyat Irian Barat sudah dihormati oleh pemerintah.

 

Karena itu, jika pemerintah waktu itu dianggap melanggar HAM rakyat Papua dan Papua Barat, bagi saya tentu hal itu adalah sebuah penghinaan terhadap Indonesia dan harus ditolak!

 

Pemerintah sejak 2001 hingga kini sudah memberikan otonomi khusus (otsus) bagi rakyat Papua dan Papua Barat dengan dana yang sangat besar dari APBN untuk perbaikan dan peningkatan kesejahteraan, kesehatan, serta pendidikan rakyat Papua yang dikelolanya sendiri oleh pemerintah daerah.

 

Bahwa ada ekses-ekses dugaan korupsi dalam pelaksanaan otsus di Papua dan Papua Barat, dan dugaan pelanggaran HAM dari aparat keamanan dalam upaya penegakan hukum, menjaga keamanan dan ketertiban, tentu hal itu harus tetap ditindak tegas dan dihukum serta diperbaiki oleh pemerintah pusat dan daerah, TNI, dan rakyat Papua sendiri.

 

Namun, apa pun namanya, berbagai upaya dan bentuk rongrongan, gangguan keamanan dalam cakupan besar atau kecil untuk memisahkan diri dari NKRI oleh kelompok apa pun di Papua dan Papua Barat, pemerintah harus berani bertindak tegas dan tanpa kompromi. TNI sebagai pengawal NKRI pun harus tetap terus berada di garda depan di Papua dan Papua Barat. ●