Tampilkan postingan dengan label Imam Anshori Saleh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Imam Anshori Saleh. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Oktober 2017

Banyak Celah Suap Hakim

Banyak Celah Suap Hakim
Imam Anshori Saleh ;   Komisioner Komisi Yudisial RI Periode 2010-2015
                                                      KOMPAS, 23 Oktober 2017



                                                           
Dalam beberapa bulan terakhir banyak hakim dan aparat pengadilan tertangkap tangan menerima suap. Beberapa hari lalu, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara juga terkena operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.

Lalu tudingan bermunculan mengarah ke Mahkamah Agung. Institusi ini, sebagai induk semua aparat pengadilan, dianggap bertanggung jawab terhadap semua itu. Ada yang menganggap Mahkamah Agung telah  gagal menjaga marwah peradilan, bahkan ada yang mendesak agar Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mundur.

Seperti biasa, para pejabat Mahkamah Agung secara defensif merasa tidak bersalah. Semuanya ditumpukan kepada setiap individu aparat. Pengawasan dan pembinaan yang dilakukan Mahkamah Agung dianggap sudah cukup. Menurut Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto, sistem pengawasan sebaik apa pun tidak akan berhasil jika tidak ada niat dari aparat peradilan untuk mengubah kebiasaan. (Kompas, 10/10/2017)

Bermula dari kebebasan hakim

Tulisan ini tidak bermaksud memperpanjang perdebatan soal tanggung jawab Mahkamah Agung dan ihwal tudingan kegagalan institusi itu, tetapi hanya ingin menunjukkan sejumlah pintu atau celah bagi aparat peradilan, khususnya hakim, untuk melakukan tindakan koruptif dengan meminta atau menerima uang atau materi lain dari pihak yang beperkara.

Kebetulan selama lima tahun menjadi komisioner Komisi Yudisial sempat menyimak dan memeriksa banyak laporan berbagai bentuk judicial corruption yang dilakukan aparat peradilan, khususnya para hakim.

Hakim memiliki kebebasan dalam mengadili dan memutus suatu perkara. Tidak ada kekuasaan mana pun yang dapat mengurangi kebebasan hakim. Prinsip ini berlaku secara universal. Kebebasan hakim ini dari satu sisi sangatlah positif karena prinsip inilah yang dapat menghasilkan putusan yang adil.

Akan tetapi, di sisi lain, sesungguhnya prinsip ini menjadi pembuka pintu bagi hakim untuk melakukan tindakan koruptif. Pengawasan internal dan eksternal hanya menyangkut ada tidaknya pelanggaran etik, sedangkan soal teknis yudisial sepenuhnya diserahkan kepada hakim yang menangani perkara. Sangat terbuka bagi hakim-hakim yang tidak berintegritas untuk menyalahgunakan kebebasan yang mereka miliki.

Semua perkara yang masuk ke pengadilan, perdata, pidana, dan tata usaha negara, berpeluang untuk dijadikan jalan bagi hakim untuk korupsi. Korupsi hakim dapat terjadi sebelum, di awal, di tengah, atau di akhir penyidangan perkara. Di awal penyidangan, misalnya, dalam perkara pidana tersangka dapat mengajukan praperadilan.

Paling seksi dalam praperadilan apabila tersangka mengajukan gugatan tentang keabsahan tersangka oleh kepolisian, kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena dalam praktik putusan hakim praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum apa pun (banding dan kasasi), maka wajar jika setiap ada sidang praperadilan selalu menjadi perhatian masyarakat.

Apalagi sidang itu hanya dengan seorang hakim (hakim tunggal) sehingga subyektivitas hakim menjadi sangat dominan. Celah hakim untuk “memainkan” putusan sangat terbuka.

Dalam perkara pidana sebelum terdakwa disidangkan, hakim dapat menentukan terdakwa dapat ditahan atau tidak. Kalau ditahan, penahanannya dapat dibantarkan atau tidak. Ini juga menjadi pintu bagi hakim untuk meminta atau menerima suap dari terdakwa.

Dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, ada sesi putusan sela. Dalam putusan ini hakim dapat melanjutkan perkara atau tidak. Di sini tersedia lagi celah yang dapat dimainkan hakim.

Dalam proses pemeriksaan semua jenis perkara, hakim mempunyai kebebasan untuk menggunakan dan mengesampingkan keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti-bukti sebagai pertimbangan hukum untuk pengambilan keputusan. Di sinilah hakim dapat menentukan netralitas atau keberpihakannya. Keberpihakan itu  ada harganya.

Dalam semua jenis perkara, yang paling menentukan adalah vonis hakim. Vonis hakim dalam perkara pidana bisa menghukum, membebaskan, gradasi lama pemidanaan pun ada.

Dalam perkara perdata dan tata usaha negara, hakim bisa memenangkan salah satu pihak, bisa juga mengabulkan semua atau sebagian dari gugatan. Kalau ada niat koruptif dengan memainkan putusan dari para hakim, tentu  masing-masing ada “harganya”.

Kuncinya integritas

Banyak cara, banyak celah, dan banyak pintu bagi hakim dan aparat. Ada Badan Pengawas Mahkamah Agung, ada Komisi Yudisial yang masing-masing bertugas sebagai pengawas internal dan eksternal. Namun, mereka tidak akan berdaya menjaga celah dan pintu yang sedemikian banyak itu.

Apalagi selama ini model pengawasan Mahkamah Agung ataupun Komisi Yudisial sangat pasif, hanya menunggu laporan masuk. Untuk memeriksa hakim perlu dilakukan pembuktian, harus ada saksi dan bukti yang cukup. Jadi, prosesnya rumit dan perlu waktu lama.

Dibentuknya Komisi Yudisial pascareformasi antara lain karena Mahkamah Agung kewalahan mengawasi para hakim. Lalu disepakati adanya Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada tahun 2009. Penyuluhan dan pembinaan dilakukan, ribuan laporan masyarakat diproses.

Memang banyak hakim yang dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Namun, dalam perjalanan, korupsi di lingkungan peradilan dari tingkat pertama sampai Mahkamah Agung sebagai puncak peradilan tidak kunjung surut. Juga semakin banyak bentuk pelanggaran lainnya.

Dulu, banyaknya transaksi “jual beli” perkara di pengadilan diduga antara lain juga karena gaji dan kesejahteraan aparat pengadilan yang rendah. Akan tetapi, setelah pada  tahun 2013 gaji mereka, terutama hakim, dinaikkan sangat signifikan, ternyata kasus korupsi tidak berhenti. Semakin banyak hakim dan aparat pengadilan lainnya yang terungkap melakukan tindak pidana korupsi. Yang terungkap itu pun sebenarnya hanya sebagian kecil. Banyak korupsi yang tidak terungkap, bagai fenomena gunung es, sebagian besar terendam di “kaki gunung es” itu.

Setelah sistem pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tak banyak membawa hasil, maka yang perlu dicari adalah persoalan yang lebih substantif, yakni integritas dan moralitas para hakim.

Karena dengan sistem pengawasan dan pembinaan sebaik apa pun, kalau banyak hakim dan aparat pengadilan yang berintegritas rendah, tetap saja terjadi mental koruptif, dan berlangsunglah penerimaan dan permintaan suap dengan berbagai cara dan variannya, karena pintu dan celah untuk itu memang sangatlah terbuka.

Sesungguhnya tidak semua hakim bermental koruptif. Namun, jika hakim-hakim yang baik bekerja dan berada di lingkungan yang koruptif, upaya untuk mewujudkan peradilan yang bersih bagai menegakkan benang basah, tidak akan tercapai.

Minggu, 05 Februari 2017

Nasib Lembaga Negara Tak Bergigi

Nasib Lembaga Negara Tak Bergigi
Imam Anshori Saleh  ;  Pengamat Hukum, Wakil Ketua Komisi Yudisial 2010-2015
                                                     KOMPAS, 04 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

DPR bersuara lantang ingin membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara. Alasan mereka, fungsi pengawasan komisi ini tidak jauh berbeda dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kompas, 3/1/2017).


DPR, melalui anggota Komisi II, Arif Wibowo, Rabu (18/1), juga mengkritik kinerja Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang tidak proaktif mengawasi aparatur negara. Sepanjang 2015-2016, komisi ini hanya mampu mengumpulkan masing- masing 122 dan 153 aduan sistem merit dari pegawai. Jumlah ini dinilai tak sebanding dengan 4,4 juta ASN di seluruh Indonesia.

Rencana pembubaran KASN tidak hanya disuarakan oleh Arif Wibowo yang juga Wakil Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, tetapi juga tertulis dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Bab VII bagian kedua draf itu menyatakan: tugas, wewenang, dan struktur kelembagaan KASN dihapus sama sekali. Dengan demikian, pembinaan kebijakan soal pegawai negeri, pembinaan profesi, dan manajemen aparatur sipil negara dikembalikan ke Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian.

Kalau nantinya ada kesepakatan di DPR, nasib KASN sudah di ujung tanduk. Pemerintah akan kikuk menolak permintaan DPR untuk membubarkan lembaga negara pengawasan yang dituangkan dalam UU. Komisi yang dibangun untuk melakukan pengawasan ini akan terkubur. Pengawasan aparatur sipil negara kembali ke pengawasan internal pemerintah, di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Bukan hanya KASN

KASN sebenarnya bukan satu-satunya lembaga negara yang ingin dibubarkan karena "dianggap" tidak fungsional. Lembaga negara pengawasan lain seperti Komisi Yudisial (KY), Komisi Kejaksaan, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga pernah diwacanakan akan dibubarkan karena alasan yang sama. Lembaga-lembaga itu dinilai tidak efektif dalam melakukan pengawasan bukan karena mereka tidak bekerja dengan baik melainkan karena kewenangannya tidak memadai.

Sebutlah seperti yang disuarakan Ketua KASN Sofian Effendi. Menurut Sofian Effendi, revisi UU seharusnya justru untuk menguatkan KASN,  bukan malah membubarkannya. "Kami ini enggak ada taringnya karena hanya diberi kewenangan rekomendasi. Penindakan diberikan kepada polisi. Seharusnya kami diberi kewenangan menindak," katanya.

Keluhan Sofian Effendi tentang keterbatasan kewenangan juga pernah dikemukakan KY dan Kompolnas. KY juga hanya diberi kewenangan memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA). Penindakannya, untuk memberhentikan dan melakukan skorsing terhadap hakim, sepenuhnya ada di tangan MA. Padahal, KY adalah organ negara yang mandatnya langsung diberikan oleh UUD 1945, yakni Pasal 22 (3) UUD 1945.

Pada kenyataannya banyak rekomendasi KY yang tidak ditindaklanjuti oleh MA. Misalnya, hakim yang mengadili Antasari Azhar oleh KY telah dinyatakan melanggar etik, lalu "dinonpalukan" selama enam bulan, ternyata sanksi itu tidak dilaksanakan oleh MA. Demikian juga Hakim Sarpin Rizaldi yang juga dijatuhi sanksi nonpalu oleh KY juga tidak pernah dilaksanakan oleh MA. Padahal, mantan Ketua MA Bagir Manan terang-terangan menyatakan putusan yang dibuat oleh Sarpin Rizaldi dalam mengadili gugatan praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai putusan nekat.

Kompolnas lebih parah lagi. Kewenangan Kompolnas hanya diberikan oleh UU (UU No 17/2011). Kesekretariatan serta anggarannya berasal dari Kepolisian Negara RI yang notabene adalah institusi yang menjadi obyek pengawasan komisi itu. Dalam kenyataannya, walaupun resmi disebut sebagai lembaga nonstruktural yang kedudukannya langsung di bawah Presiden, Kompolnas tidak boleh memanggil polisi yang dilaporkan masyarakat melakukan pelanggaran. Kewenangan Kompolnas juga sebatas memberikan rekomendasi kepada Polri untuk menindak anggotanya.

Waspadai sponsor

Ketidakefektifan pengawasan lembaga negara yang dirasakan tak bergigi, seperti KASN, KY, dan Kompolnas, sudah benar solusinya, yakni pada revisi UU. Tetapi, penekanannya semestinya pada penguatan kewenangan melalui UU, bukan sebaliknya malah dikebiri atau dibubarkan. Sebab, pada hakikatnya semua lembaga pengawasan itu dilahirkan berdasarkan suatu kebutuhan. Dengan adanya pembentukan lembaga itu diharapkan ada pengawasan eksternal yang bersinergi dengan pengawasan internal dari institusi masing-masing agar pengawasan dapat efektif.

Perkara kemudian lembaga yang dibentuk itu tidak dapat menjalankan kewenangannya secara optimal mesti dicari penyebabnya. Apakah kelemahan dalam pelaksanaannya atau karena ada kelemahan struktural pada regulasinya. Kalau yang terjadi karena kelemahan pada UU, maka revisi UU yang diperlukan, bukan membubarkan lembaganya. Kalau setiap mencari solusi yang dikedepankan adalah membubarkan lembaganya, itu ibarat ada orang yang merasa gatal di kaki yang digaruk malah kepala.

Belum lagi kalau ada "sponsor" dalam merevisi UU yang berkaitan dengan pengawasan. Tanpa menuding pihak mana yang mensponsori perubahan atau revisi UU, biasanya institusi yang diawasi selalu ingin mengurangi kewenangan pengawasnya. Sebagai contoh, MA pernah merasa risih karena ada sejumlah UU yang memberikan kewenangan kepada KY untuk bersama MA melakukan seleksi calon hakim. Maka, MA pun menitahkan beberapa hakim senior untuk mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, pasal-pasal di beberapa UU itu oleh Mahkamah Konstitusi pun dihapuskan. Kewenangan KY ikut menyeleksi calon hakim pun hilang.

Adalah suatu hal yang lazim jika setiap institusi yang diawasi oleh institusi lain selalu merasa risih. Setiap ada peluang untuk mengurangi ataupun menghilangkan pengawasan selalu akan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Dengan berbagai cara, mereka memanfaatkan momentum itu.

Dengan demikian, perlu diwaspadai upaya DPR atau pemerintah yang ingin mengubah atau merevisi UU. Terkadang dengan dalih untuk memperkuat pengawasan, hasilnya bisa jadi malah sebaliknya. Yang terjadi adalah pelemahan atau pengebirian, bukan penguatan. Bahkan, seperti yang tengah dilakukan oleh DPR terhadap UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang terjadi bukan saja pengebirian, melainkan malah pembubaran terhadap KASN. ●

Jumat, 04 November 2016

Korupsi atas Nama Partai

Korupsi atas Nama Partai
Imam Anshori Saleh ;   Pengamat Hukum dan Peradilan;
Anggota DPR Periode 2004-2009
                                                    KOMPAS, 03 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Rasanya tidak ada partai politik di Indonesia yang memerintahkan kadernya untuk melakukan tindak pidana korupsi untuk disetor ke partainya. Yang ada, parpol tutup mata atas sumbangan kadernya seberapa pun besarnya.

Parpol pada umumnya juga tidak pernah mempertanyakan asal-usul kontribusi dari kadernya. Konon, parpol tidak boleh berburuk sangka terhadap kadernya sendiri kendati jumlah yang disetor tidak masuk akal. Biasanya, kader yang banyak memberikan kontribusi dana untuk partai akan mendapat reward, misalnya akan mendapat prioritas kalau ada lowongan jabatan di kelengkapan DPR, masuk panitia khusus yang menarik, jabatan di internal partai, atau nomor bagus calon anggota legislatif dalam pemilihan umum.

Dengan demikian, yang diungkapkan oleh Indra Jaya—Kepala Bidang Pelaksana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat—sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (Kompas, 11 Oktober 2016), merupakan hal yang biasa. Dalam kesaksiannya, Indrajaya mengungkapkan bahwa uang Rp 500 juta yang diterima anggota Komisi III DPR Putut Sudiarna tidak hanya sebagai imbalan agar dana alokasi khusus (DAK) Provinsi Sumatera Barat dapat dicairkan, tetapi juga untuk menyumbang Partai Demokrat.

Sumber dana partai

Tentu kasus seperti ini tidak hanya melanda Partai Demokrat. Sebagian parpollainnya juga mengalami hal yang sama. Dengan alasan karena besarnya biaya yang diperlukan untuk menggerakkan roda partai, para kader partai di pusat ataupun daerah diimbau untuk memberikan kontribusi dana. Parpol seolah-olah melegalkan pencarian dana dengan cara-cara yang ilegal. Sikap permisif seperti inilah yang kemudian biasa dijadikan alasan atau dimanfaatkan kader parpol di legislatif ataupun eksekutif untuk mengorupsi uang negara.

Menurut UU Partai Politik, sumber keuangan partai politik adalah iuran anggota, penyumbang, dan bantuan negara. Sejak warga negara dibebaskan mendirikan partai politik menjelang Pemilu 1999 hingga Pemilu 2009, belum ada satu partai politik pun berhasil mengumpulkan iuran anggota. Kebanyakan dana datang dari para penyumbang, baik penyumbang perseorangan maupun badan usaha. Namun, jika daftar penyumbang partai politik dan daftar penyumbang dana kampanye yang dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditelusuri, jumlah dana yang dilaporkan tersebut tidak seberapa jika dibandingkan dengan perkiraan biaya riil partai politik per tahun atau biaya kampanye pada masa pemilu.

Selama ini, semua parpol di Indonesia sebenarnya sudah memiliki sumber dana yang tetap. Dana itu antara lain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), iuran anggota legislatif di DPR ataupun DPRD, dan kontribusi dari calon-calon kepala daerah yang berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah. Selain itu, juga sumbangan dari pengusaha yang bersimpati terhadap partai politik yang bersangkutan.

Jumlah iuran yang dikenai partai politik terhadapanggota legislatif dan pejabat eksekutif bervariasi. Biasanya menggunakan persentase dari gaji bersih yang diterima dari DPR dan DPD, antara 15 persen dan 30 persen. Pejabat eksekutif seperti menteri dan para kepala atau wakil kepala daerah biasanya tidak menggunakan persentase, tetapi angka nominal tertentu, bergantung pada potensi ekonomi daerah.

Sumbangan dari para calon kepala/wakil kepala daerah yang biasa disebut ”mahar” juga sering bermasalah. Sebab, tiap parpol sering mematok jumlah sangat besar dan memberatkan calon kepala/wakil kepala daerah. Apalagi bagi calon yang memerlukan banyak parpol untuk memenuhi syarat, jumlah ”mahar” yang harus disetor sang calon kadang kala tidak masuk akal, sangat besar.

Jumlah bantuan APBN untuk parpol berdasarkan PP No 5/2009 jo PP No 83/2012 tentang Bantuan Kepada Partai Politik sebesar Rp 108 per suara. Jumlah ini dinilai banyak pihak terlalu kecil. Sebagai perbandingan, pada saat pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, saat itu APBN memberikan sumbangan setiap suara yang diperoleh parpol sebesar Rp 1.000. Oleh karena itu, beberapa waktu terakhir muncul wacana ada keinginan untuk menaikkan jumlah dana bantuan dari APBN terhadap partai politik. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat menyetujui gagasan bantuan APBN terhadap parpol diperbesar.

Nilai strategis bantuan

Tujuan bantuan keuangan partai politik adalah menjaga kemandirian partai politik. Sebab, jika kebutuhan dana partai politik lebih banyak dipenuhi para penyumbang, partai politik cenderung memperhatikan kepentingan penyumbang daripada kepentingan anggota atau rakyat dalam mengambil keputusan atau kebijakan.

Apabila hal itu terjadi, posisi dan fungsi partai politik sebagai wahana memperjuangkan kepentingan anggota atau rakyat menjadi tidak nyata. Di sinilah nilai strategis bantuan keuangan partai politik dari negara agar mampu menjaga kemandirian partai politik demi memperjuangkan kepentingan anggota dan rakyat (Didik Supriyanto dan Lia Wulandari, 2012).

Di sisi lain, pemberian dana dari negara terhadap parpol dimaksudkan agar para kader tidak mencari dana secara liar dengan mengatasnamakan parpol. Rasanya tidak mungkin mereka nekat melakukan tindak pidana korupsi hanya demi parpol tempat mereka bernaung.Pada diri mereka sudah ada niat berbuat jahat dan kebetulan ada peluang yang dibukakan oleh parpol.

Seperti yang sering ”dinyanyikan” oleh M Nazaruddin, mantan anggota DPR dari Partai Demokrat, kader dan parpol secara simbiose mutualisme sama-sama memiliki andil dalam tindak pidana korupsi itu. Andai pengadilan kita sudah menerapkan dengan baik ketentuan kejahatan korporasi, kader, maupun pimpinan partai sama-sama dapat dijatuhi pidana.

Mandeknya pembicaraan tentang besaran bantuan negara terhadap parpol saat ini kemungkinan karena berkaitan defisitnya APBN kita. Namun, dengan semakin sering terungkapnya korupsi oleh kader partai atas nama kepentingan parpol, kiranya pembicaraan masalah itu menjadi semakin relevan. Yang penting dan mesti menjadi perhatian, pemberian bantuan itu harus disertai dengan aturan yang ketat tentang tata kelola, transparansi, dan pengawasan penggunaan dana. Jangan sampai terjadi subsidi dari negara yang sudah diperbesar itu yang justrudikorup para kader parpol. Walaupun, memang, dengan cara-cara itu belum ada jaminan bahwa subsidi dari negara akan dapat menghentikan korupsi untuk dan atas nama partai.

Rabu, 01 Juni 2016

Koruptor Adili Koruptor

Koruptor Adili Koruptor

Imam Anshori Saleh ;   Pengamat Hukum dan Peradilan
                                                         KOMPAS, 31 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dunia peradilan kita sedang terluka parah. Dua kasus suap yang terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung belum selesai diusut, pada Senin (23/5) lalu dua hakim tindak pidana korupsi ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, kota kecil yang sunyi.

Terlepas apakah dua kasus suap dengan tersangka Andri Tristianto Saputra, pegawai di Mahkamah Agung, dan Edy Nasution, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melibatkan hakim atau tidak, aroma suap membuat peradilan kita semakin terpuruk. Kasus tertangkapnya dua hakim tindak pidana korupsi di Kepahiang semakin meyakinkan bahwa suap-menyuap di pengadilan sudah menjadi kenyataan yang memalukan sekaligus memilukan.

Lagi-lagi kita menyebut dua kasus di Jakarta dan satu kasus di Kepahiang itu sebagai ”gunung es” yang apabila mau serius dikeruk lebih dalam, puluhan bahkan ratusan ”bongkahan es” kasus serupa akan mudah ditemukan.

Sebelumnya, di Medan, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara juga terjaring operasi tangkap tangan KPK. Mahkamah Agung tergagap-gagap dan kehilangan kata-kata untuk menjelaskan mengapa terus terjadi penyuapan terhadap para ”pemegang otoritas” keadilan itu.

Bagaimana dengan pengawasan dari Badan Pengawas Mahkamah Agung dan bagaimana pengawasan ketua Pengadilan Tinggi terhadap hakim-hakim dan aparat pengadilan jajarannya.

Eksternal dan internal

Sejumlah faktor menjadi penyebab maraknya praktik suap di pengadilan. Tidak perlu jauh-jauh mencari kambing hitam dari faktor eksternal.

Ada beberapa faktor internal yang diduga kuat menjadi penyebab suburnya penyuapan kepada aparat pengadilan. Pertama, tentu rendahnya integritas para hakim. Kedua, karena serba tertutupnya pengadilan dalam membuka akses informasi yang diperlukanmasyarakat.

Ketiga, dalam membuat putusan, para hakim nyaris tanpa pertanggungjawaban kepada institusi horizontal maupun vertikal. Para hakim begitu mudah ”berlindung” di balik kebebasan hakim. Siapa pun dan institusi mana pun tidak boleh mencampuri hakim dalam mengadili dan memutus perkara. Hal ini yang sering menjadikan ”bungker” bagi para hakim untuk memainkan perkara yang ditanganinya.

Menurut catatan Koalisi Pemantau Peradilan, dua hakim tindak pidana korupsi (tipikor), Janner Purba dan Toton, adalah hakim tipikor keenam dan ketujuh yang ditangkap KPK (Kompas.com, 24/5/2016).

Hakim tindak pidana korupsi yang pertama terjerat kasus korupsi adalah Kartini Julianna Mandalena Marpaung. Hakim pada Pengadilan Tipikor Semarang itu ditangkap oleh KPK pada 17 Agustus 2012.

Kartini ditangkap bersama Heru Subandono yang juga hakim di Pengadilan Tipikor Pontianak. Keduanya tertangkap tangan seusai melakukan transaksi suap di halaman Pengadilan Negeri Semarang.

KPK juga pernah menahan hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Pragsono, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di DPRD Grobogan, Jawa Tengah, pada Desember 2013. KPK menetapkan Pragsono sebagai tersangka sekitar Juli 2013. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan hakim ad hocTipikor Palu, Sulawesi Tengah, Asmadinata.

Berikutnya hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung, Ramlan Comel. Ramlan ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial diKota Bandung.

Yang mulia menjadi tercela

Jika yang tertangkap tangan kebanyakan hakim tipikor yang bertugas mengadili para terdakwa koruptor, sungguh sangatlah ironis. Hakim yang korup sehari-hari menangani perkara korupsi. Jadi, hakim-hakim koruptor harus mengadili para koruptor.

Bagaimanapun hakim-hakim yang bermental koruptor itu akan kehilangan sensitivitas ketika menangani perkara korupsi, sebab dalam benaknya seolah melakukan korupsi itu sebagai hal yang biasa. Mereka akan kehilangan penghayatan ketika menuliskan pertimbangan hukum. Hakim yang diharapkan memutus dengan obyektif dikhawatirkan akan lebih mengedepankan subyektivitasnya.

Berdasarkan data yang dikutip dari Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (26/5/2016), Janner dan Toton kerap satu majelis mengadili perkara korupsi. Dari ketokan palu keduanya, umumnya para terdakwa divonis ringan, bahkan sepuluh di antaranya divonis bebas.

Hakim menghukum ringan dan membebaskan terdakwa bukanlah hal yang dilarang. Yang tercela adalah jika hakim menghukum ringan dan membebaskan terdakwa karena hakimnya disuap.

Hakim menerima suap dan korupsi sangat bertentangan dengan tuntutan profesionalisme hakim. Profesi hakim adalah benteng terakhir dalam integrated justice system di negara mana pun. Di dalam diri hakim dipersonifikasikan berbagai simbol kearifan. Kode etik hakim memuat janji hakim untuk menjalankan profesi luhur (officium nobile) ini.

Di Indonesia keluhuran martabat hakim mengacu pada simbol-simbol: kartika, ”cakra”, ”candra”, ”sari”, dan ”tirta”. Sifat ”kartika” (bintang) melambangkan ketakwaan hakim kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang beradab.

Sifat ”cakra” (senjata ampuh penegak keadilan) melambangkan sifat adil, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Dalam kedinasan, hakim bersikap adil, tidak berprasangka atau memihak, bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan, memutuskan berdasarkan keyakinan hati nurani, dan sanggup mempertanggungjawabkan kepada Tuhan.

”Candra” (bulan) melambangkan kebijaksanaan dan kewibawaan. Dalam kedinasan, hakim harus memiliki kepribadian, bijaksana, berilmu, sabar, tegas, disiplin dan penuh pengabdian pada profesinya.

”Sari” (bunga yang harum) menggambarkan hakim yang berbudi luhur dan berperilaku tanpa cela. Dalam kedinasannya ia selalu tawakal, sopan, bermotivasi meningkatkan pengabdiannya, ingin maju, dan bertenggang rasa.

”Tirta” (air) melukiskan sifat hakim yang penuh kejujuran (bersih), berdiri di atas semua kepentingan, bebas dari pengaruh siapa pun, tanpa pamrih, dan tabah.

Dalam konteks tujuh hakim tipikor yang tertangkap tangan karena suap dan hakim-hakim lain yang berperilaku sama, mereka sudah kehilangan sifat-sifat yang seharusnya disandang seorang pengadil.

Kalau sifat-sifat itu sudah tidak melekat pada mereka, mereka telah kehilangan predikat ”yang mulia”. Tugas Mahkamah Agung dan segenap pemangku kepentingan adalah menyelamatkan ribuan hakim yang masih baik.

Sikap permisif yang selama ini dikesankan pimpinan MA akan melapangkan jalan bagi hakim-hakim yang terhormat menjadi tercela. Sebuah negara yang berkeadilan akan semakin sulit terwujud jika pilar-pilar keadilan, yakni para hakim kita, masih koruptif.

Kamis, 07 Januari 2016

Buaya Bu(w)as

Buaya Bu(w)as

  Imam Anshori Saleh  ;  Komisioner Komisi Yudisial 2010-2015
                                                       KOMPAS, 06 Januari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Melaju dan bersemangat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Budi Waseso ternyata juga melaju dan bersemangat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional. Gagasan dan langkah-langkahnya dalam memimpin Bareskrim dan BNN patut diapresiasi.

Bersama aparat di Bareskrim, Komisaris Jenderal Budi Waseso  yang biasa dipanggil Buwas sukses mengungkap berbagai tindak pidana, termasuk yang melibatkan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino. Setelah mutasi sebagai Kepala BNN, Buwas dan anak buahnya mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba). Kasus terakhir, terkuaknya sejumlah awak maskapai penerbangan swasta yang terlibat "pesta" narkoba.

Saking semangatnya dalam bekerja dan ingin segera mencapai prestasi terbaik, Buwas pun menggagas sejumlah kebijakan yang mengejutkan di BNN. Kebijakan itu, antara lain, adalah pemakai narkoba harus dihukum. Padahal, para petinggi penegak hukum (Polri, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan BNN) sudah sepakat pemakai narkoba tertentu tidak perlu menjalani hukuman. Mereka adalah korban yang perlu direhabilitasi. Yang harus dipidana adalah pengedarnya. Kebijakan lain yang mengejutkan, juga kontroversial, adalah pengamanan lembaga pemasyarakatan yang menampung terpidana mati narkoba menggunakan pengamanan nonmanusia, yakni menggunakan buaya buas.  Bahkan Buwas melontarkan pengamanan selain buaya, yakni bisa piranha dan harimau.

Buwas agaknya geram menyaksikan banyaknya terpidana mati narkoba yang melarikan diri atau bermanuver tetap berbisnis narkoba dari dalam penjara. Buwas tidak percaya lagi  kepada  para sipir penjaga lembaga pemasyarakat (lapas) narkoba yang gampang disuap dan berkompromi dengan narapidana.  Buaya tak dapat disuap dan diatur-atur, kata Buwas. Dia pun rajin menyurvei tempat-tempat buaya ganas yang akan dimanfaatkan untuk pengamanan sejumlah lapas.

Awalnya penulis menganggap gagasan Buwas itu hanya bersifat sesaat, setelah menerima tugas baru. Namun, setelah mengikuti pemberitaan di media massa, ternyata Buwas tetap kencang dengan gagasan kontroversial itu.  Jenderal polisi berbintang tiga itu agaknya tidak peduli dengan berbagai keberatan dan kritik dari para pengamat.

Dia akan jalan terus dengan gagasannya walaupun tentu untuk mewujudkannya bukan pekerjaan mudah. Pasalnya, BNN tidak memiliki kewenangan dalam membangun dan mengelola lapas. Lapas sepenuhnya berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. BNN hanya dapat mengusulkan.

Tujuan pemidanaan

Semangat dan tujuan yang baik harus didukung. Tujuan dan semangat Buwas untuk menjadikan terpidana mati narkoba tak berkutik juga harus didukung. Namun, tujuan dan semangat yang baik tidak dapat menghalalkan segala cara. Penempatan buaya buas di lapas tetap perlu dikaji, apakah tidak mengurangi hak asasi manusia para narapidana? Apakah penjagaan memakai buaya ganas di lapas sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan? Apakah mengandalkan buaya ganas dengan tidak memercayai lagi manusia penjaga lapas itu bukan suatu kemunduran cara berpikir? Semua itu perlu kajian rasional.

Yang pertama mesti diperhatikan adalah hak warga negara yang dilindungi konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal  28 G (1) UUD 1945: "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya." Demikian pula bagi warga negara asing yang dijatuhi pidana mati juga memperoleh perlindungan hak asasi manusia serupa yang bersifat universal. Penjagaan dengan buaya ganas jelas membuat narapidana merasa tak aman dan tak memiliki perlindungan dari ancaman ketakutan.

Dari tujuan pemidanaan, ada dua teori yang dikembangkan di sejumlah negara, termasuk di Indonesia, yakni teori absolut (teori retributif) dan teori relatif. Teori absolut  memandang pemidanaan merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan. Jadi, berorientasi pada perbuatan dan terletak pada kejahatan itu sendiri. Pemidanaan diberikan karena si pelaku harus menerima sanksi itu demi kesalahannya. Menurut teori ini, dasar hukuman harus dicari dari kejahatan itu sendiri karena kejahatan itu telah menimbulkan penderitaan bagi orang lain. Sebagai imbalannya, si pelaku harus diberi penderitaan.

Sementara teori relatif memandang pemidanaan bukan pembalasan atas kesalahan si pelaku, tetapi sebagai sarana mencapai tujuan bermanfaat guna melindungi masyarakat menuju kesejahteraan. Dari teori ini muncul tujuan pemidanaan sebagai sarana pencegahan, yaitu pencegahan umum yang ditujukan kepada masyarakat. Berdasarkan teori ini, hukuman yang dijatuhkan adalah untuk melaksanakan maksud atau tujuan dari hukuman itu, yakni memperbaiki ketidakpuasan masyarakat sebagai akibat kejahatan itu. Dalam konteks penjagaan lapas oleh buaya, hal itu sama sekali tak sesuai dengan tujuan pemidanaan.

Tidak efektif

Buwas tidak memercayai petugas (manusia). Dia lebih memercayai buaya (binatang) karena memperbandingkan manusia dan dengan binatang terlalu sederhana. Manusia bisa disuap, sementara binatang tidak. Cara berpikir ini dari sisi tata nilai adalah suatu kemunduran. Manusia harus lebih diandalkan dalam urusan apa pun. Jika manusia tidak dapat dipercaya, tidak harus ditiadakan eksistensinya, tetapi harus diperbaiki mentalitasnya. Itu dilakukan antara lain dengan melakukan perekrutan secara benar serta memberikan gaji dan kesejahteraan yang layak. Untuk pengamanan di lapas, jumlah mereka pun harus memadai, berbanding secara proporsional dengan narapidana yang harus diawasi. Menurut data Ditjen Pemasyarakatan yang mereka himpun hingga 16 April 2015, tingkat kelebihan daya tampung rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Indonesia telah mencapai 145 persen.

Jangan dikira dengan buaya narapidana narkoba jadi tak berkutik. Manusia memiliki kelebihan akal. Apa susahnya narapidana "menjinakkan" buaya, misalnya  dengan zat kimia atau melalui pengendalinya, semacam pawang atau petugas biasa. Dengan demikian, menjadikan buaya ganas sebagai penjaga lapas tidaklah efektif. Apalagi, untuk menempatkan buaya sebagai penjaga lapas, diperlukan pengaturan konstruksi bangunan yang tidak murah. Lebih baik anggaran itu digunakan membangun lapas baru yang sangat diperlukan.

Kendati  gagasan "buaya penjaga lapas" ala Buwas tak realistis, toh, kegundahan Buwas bisa dianggap sebagai pengingat kepada pemerintah dan kita semua bahwa kondisi lapas kita sudah sangat tak memadai. Proporsi jumlah narapidana dengan bangunan lapas ataupun aparat penjaganya sudah sangat timpang. Demikian pula sistem pengelolaan dan pengamanan. Sering terdengar narapidana kabur, bunuh diri, atau berbisnis narkoba dari dalam penjara adalah kondisi yang sangat memprihatinkan dan perlu segera mendapatkan penanganan.

Rabu, 15 April 2015

Hukum yang Letih

Hukum yang Letih

                        Imam Anshori Saleh ;  Komisioner Komisi Yudisial
KOMPAS, 15 April 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kian nyaring terdengar keluhan masyarakat bahwa di negeri ini hukum dan keadilan semakin jauh dari harapan. Keadilan menjadi ”barang” mahal.

Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas, dan berbagai keluhan masyarakat lainnya yang bernada pesimistis. Kalau hal ini ditanyakan kepada para praktisi hukum, apalagi kepada akademisi, mereka akan menjawab dengan tangkas: yang menjadi persoalan bukan hukumnya, melainkan para pelaksananya alias penegak hukumnya.

Biasanya para ahli hukum menyitir pendapat Taverne yang terkenal. Intinya, hukum yang jelek tak masalah asal dilaksanakan dan ditegakkan oleh hakim-hakim dan jaksa yang baik. Masyarakat tidak perlu harus memahami secara ilmiah, apakah yang menjadi persoalan hukumnya atau para penegak hukumnya. Masyarakat juga tidak perlu berpikir keras untuk membedakan hukum dan para penegak hukum. Bagi masyarakat, hukum dan penegaknya itu menjadi satu kesatuan.

Rasa keadilan

Keluhan masyarakat tentang jauhnya kesenjangan antara hukum dan keadilan dari harapan berdasarkan berbagai kenyataan yang mereka saksikan sendiri, antara lain melalui media massa. Misalnya, pengajuan gugatan praperadilan untuk penetapan seseorang menjadi tersangka. Hakim yang satu tidak dapat mengabulkan dengan alasan tidak ada dasar hukumnya. Akan tetapi, hakim yang lain mengabulkan gugatan praperadilan terhadap hal yang sama, dengan alasan bahwa hakim bukan corong undang-undang, hakim independen, dapat menemukan hukum, menggali keadilan, dan lain sebagainya.

Contoh lain, ada dua orang yang melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya disidangkan sebagai terdakwa di pengadilan yang sama, dengan kualitas perbuatan dan unsur-unsur tindak pidananya sama. Akan tetapi, vonis hakimnya berbeda: yang satu dinyatakan bersalah dan divonis masuk penjara; satunya lagi dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas.

Nah, ketidaksamaan orang di hadapan hukum itu dianggap masyarakat bertentangan dengan prinsip equality before the law, persamaan di depan hukum. Lalu masyarakat menganggap hukumnya tidak jelas, dilanjutkan dengan adanya berbagai prasangka buruk terhadap hakim-hakim yang mengadilinya. Mulai dari tudingan menerima suap, adanya tekanan dari atasan atau dari luar, dan sebagainya. Berbagai prasangka buruk dari masyarakat, walaupun tidak selalu benar, memang sulit dielakkan. Betapa pun berbagai penjelasan (dalih?) dikemukakan para petinggi institusi peradilan, logika masyarakat adalah nalar yang sederhana, yakni rasa keadilan masyarakat itu sendiri.

Ketika hukum tidak mampu menjawab rasa keadilan masyarakat, yang dirasakan kemudian memunculkan pertanyaan berikutnya: apakah hukum di negeri ini sedang letih, mengalami keletihan? Pertanyaan itu muncul karena selain tidak mampu memberikan rasa keadilan juga tidak mampu memberikan kepastian hukum, membiarkan para penegak hukum ”berinovasi” sesuka hati. Mestinya hukum dalam pengertian luas tetap dapat memandu agar rasa keadilan dan kepastian hukum dapat terjaga, serta pada akhirnya dapat memberikan kemaslahatan bagi masyarakat. Bukankah Redbruch pernah menyarankan begitu?

Heboh kontraksi antara Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini; kisruh di beberapa partai politik berebut kekuasaan, salah satu faktornya juga karena tidak tersedianya regulasi yang memadai. Hukum yang memayungi sangat lentur ditafsirkan menurut kepentingan pihak-pihak terkait.

Politik-hukum sebagai pemandu

Ketika hukum dirasakan masyarakat tengah mengalami keletihan, lalu apa yang dapat dilakukan? Selain para pelaksananya, tentu hukum positif itu sendiri yang harus ditinjau ulang, apakah masih memadai dalam menghadapi dinamika perkembangan masyarakat dan zaman. Kalau soal perlunya pembaruan hukum, rasanya sudah sangat lama didengungkan dan dibentuk berbagai ”tim pembaruan” di sejumlah institusi yang kompeten. Sebutlah seperti di Kementerian Hukum dan HAM di bawah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), di DPR ada Badan Legislasi (Baleg), di Mahkamah Agung ada Tim Pembaruan yang dibantu para akademisi dan kalangan lembaga swadaya masyarakat.

Namun, khusus untuk pembaruan hukum (baca: peraturan perundang-undangan) tampaknya masih berjalan di tempat. Banyak produk hukum warisan pemerintahan kolonial, yang umumnya didesain untuk kepentingan penguasa waktu itu, dibiarkan menjadi acuan penegakan hukum. Setiap ada upaya mengganti atau merevisi produk hukum itu selalu ”maju-mundur”. Sudah dimasukkan di Program Legislasi Nasional, DPR berperiode-periode ternyata tidak mampu mewujudkannya dengan berbagai alasan.

Keletihan hukum dapat diukur dengan membandingkan politik hukum kita, yang dalam hal ini diformulasikan dalam UUD 1945 dengan implementasinya dalam peraturan perundangan dan realisasinya dalam penegakan hukum. Membaca politik-hukum yang terkandung dalam konstitusi kita yang sudah empat kali diamendemen, semestinya juga dengan memperhatikan pesan-pesan reformasi yang menjiwainya.

Untuk menyegarkan kembali hukum kita dari keletihan tentunya harus dilakukan oleh pemerintah dan DPR yang memiliki pemikiran segar, bukan oleh lembaga eksekutif dan legislatif yang letih dan pesimistis.

Adapun Mahkamah Agung punya peran penting memandu jajaran peradilan dengan mengartikulasikan pesan-pesan reformasi. Misalnya dengan menerbitkan peraturan dan surat edaran Mahkamah Agung. Sementara Mahkamah Konstitusi tetap mengawal agar tidak ada pertentangan antara politik hukum sang pemandu, yang terkandung dalam konstitusi dengan undang-undang di bawahnya. Para pemangku kepentingan lainnya, termasuk kalangan akademisi dan masyarakat tentu tetap mempunyai peran penting secara proporsional.

Senin, 26 Mei 2014

Legitimasi dari NU dan Kiai

Legitimasi dari NU dan Kiai

Imam Anshori Saleh  ;   Pernah nyantri di beberapa pesantren di Jombang dan Yogyakarta
KOMPAS,  26 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
SETIAP peristiwa pemilihan umum, apakah itu pemilihan umum legislatif, pemilihan umum kepala daerah, atau pemilihan presiden/wakil presiden, organisasi massa, termasuk organisasi keagamaan, selalu dibawa-bawa dan dilibatkan oleh orang-orang tertentu. Partai-partai politik suka mengklaim organisasi keagamaan tertentu sebagai miliknya untuk mencapai tujuan tertentu. Sebut saja, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selalu mengklaim warga Nahdlatul Ulama (kaum nahdliyin) adalah pendukung partainya. Alasannya, PKB dideklarasikan oleh tokoh-tokoh dan petinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), seperti KH Abdurrahman Wahid, KH Bisri Musthofa, dan KH Muchith Muzadi. Partai Amanat Nasional (PAN) mengklaim didukung warga Muhammadiyah karena didirikan oleh mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Amien Rais.

Penulis ingin mengulas khusus untuk NU dan para kiai. NU tidak hanya diklaim oleh PKB, tetapi juga oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) karena pada waktu pemerintahan Orde Baru, PPP merupakan hasil fusi dari partai-partai Islam. Maka, saat ini setidaknya ada dua parpol yang mengklaim didukung oleh warga nahdliyin. Kedua partai sah-sah saja mengklaim seperti itu walaupun kenyataannya , dalam hal pilihan politik, kaum nahdliyin bebas mendukung partai apa saja, calon anggota legislatif,  calon kepala daerah, calon presiden dan calon wakil presiden yang mana saja. Realitasnya, anggota-anggota legislatif di pusat (DPR) dan daerah (DPRD) yang berasal dari warga NU diusung partai-partai non-NU ataupun PPP, seperti oleh Partai Golkar, PDI-P, PAN, Gerindra, Nasdem, Hanura, dan PKS. Warga NU yang kini menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah juga tidak selalu diusung oleh PKB atau PPP, tetapi juga oleh partai-partai lain.

KH Abdurrahman Wahid pernah mengeluarkan pernyataan yang amat terkenal, ”NU tidak ke mana-mana, tetapi ada di mana-mana”. Pernyataan itu agaknya yang menjustifikasi warga NU boleh mendukung partai mana pun, kepada calon anggota legislatif, calon gubernur, calon bupati, serta calon presiden dan calon wakil presiden mana pun. Keanggotaan di NU itu sangat cair. Untuk menjadi warga NU tidak perlu anggota, tidak pernah ditarik iuran, dan kewajiban-kewajiban lainnya. Yang menandai kaum nahdliyin, paling-paling setiap shalat Subuh membaca doa qunut, kalau meninggal diperingati dengan tahlilan, salat tarawihnya 23 rakaat, dan sebagainya. Jadi, klaim-klaim sebagai warga NU boleh dilakukan siapa pun. Termasuk dalam konteks menghadapi semua ritual pemilihan umum. 

Kiai pemberi legitimasi

Bagaimana dengan klaim restu dari kiai? Menjelang pemilihan presiden dan wakil presiden, saat ini dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ramai-ramai mengunjungi kiai-kiai terkemuka, terutama kiai-kiai yang memiliki pesantren. Lalu, di akhir setiap kunjungan, para capres/cawapres minta didoakan dan direstui. Yang ditangkap dan diberitakan oleh media massa, capres/cawapres yang ”sowan” itu telah direstui oleh  kiai yang disowani tadi. Para kiai tidak pernah menolak tamu. Sebenarnya kiai tidak pernah menolak tamu. Sifat kiai itu mengayomi kepada siapa pun yang datang.

Siapa saja yang datang, dengan motif apa pun, selalu diterima dengan baik. Islam memang mengajarkan perlunya menghormati tamu. Ketika dimintai restu pun selalu dipeluk, direstui, dan didoakan.  Kalau, misalnya, ada dua calon bupati datang dalam kesempatan yang berbeda, keduanya pasti diterima, didoakan, dan direstui.

Direstui dan didukung adalah dua kata yang memiliki arti berbeda. Restu itu sifatnya netral, sementara dukungan itu sudah menunjukkan keberpihakan. Kiai biasanya sebatas merestui. Oleh yang sowan atau tim suksesnya lalu ”diolah” menjadi dukungan. Inilah yang kemudian sering disalahpahami, seolah kalau sudah bertamu kepada kiai itu sudah mendapat dukungan tunggal. Akhirnya kiai terbiasa jadi pemberi legitimasi untuk calon-calon peserta kontestasi dalam pemilu.

Mereka menjadi merasa ”GR”, gegeden rumongso. Celakanya lagi, kalau sudah merasa mendapat restu dari kiai itu, ada ribuan santri berada di belakang kiai tadi. Padahal, realitasnya, santri-santri pada zaman sekarang tidak sebagaimana yang dibayangkan tadi hanya nurut, sami’na waatha’na, mendengar dan patuh. Santri-santri dan kaum nahdliyin sekarang sudah berpikir sangat kritis. Mereka tidak hanya melek huruf, tetapi juga sudah melek media massa dan  media sosial.

Kiai itu masing-masing mempunyai maqam atau posisi kapasitas. Kepada kiai tertentu, ahli fikih, nahdliyin atau para santri akan bertanya tentang hukum halal dan haram. Kiai ahli tariqah, nahdliyin dan para santri berguru untuk olah spiritual, kiai ahli ilmu alat, tempat berguru dalam memahami kitab-kitab klasik (kitab kuning), dan  sebagainya.  Yang tidak memahami sosiologi kiai akan selalu digeneralisasi, kiai dianggap mempunyai segala rupa keahlian. Maka, para calon yang datang kepada kiai selalu  berekspektasi yang berlebihan: restu, doa, dan dukungan.

Di tengah persaingan para calon untuk meraih dukungan dari para kiai untuk tujuan tertentu, akhirnya terjadi pengaburan makna gradasi antara doa, restu, dan dukungan. Melalui kepiawaian memainkan opini dan publikasi di media massa, pada akhirnya masyarakat mendapat pemahaman yang keliru. Bahkan, pada akhirnya merendahkan martabat para kiai karena seolah menjadi ”pabrik restu” atau menjadi komoditas yang dimanfaatkan oleh para calon atau pendukung calon. Dalam konteks ini, saya sangat setuju dengan pernyataan Slamet Effendy Yusuf, salah satu ketua PBNU, yang dimuat di sebuah media massa, ”Jangan bawa-bawa NU dan ulama”.