Tampilkan postingan dengan label Ribut Lupiyanto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ribut Lupiyanto. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 April 2018

Perusakan Hutan dan Sanksi Korporasi

Perusakan Hutan dan Sanksi Korporasi
Ribut Lupiyanto  ;  Deputi Direktur C-PubliCA
(Center for Public Capacity Acceleration)
                                                   KORAN SINDO, 17 April 2018



                                                           
Di tengah pesimisme keadilan pe­ne­gak­an hukum, masih ada secercah opti­mis­me yang muncul. Catatan sejarah penegakan hukum baru saja dibukukan. Vonis pertama di Indonesia telah dijatuhkan atas kasus kejahatan korporasi. Vonis Pengadilan Negeri Pa­lem­bang diberikan kepada PD Industri Penggergajian Kayu Ratu Cantik, dengan dihukum denda Rp5 miliar dalam kasus kehutanan. Selain itu, truk dan kayu dalam kasus itu dirampas untuk negara.

Amar putusan me­nye­but­kan bahwa apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta benda korporasi dapat disita jaksa dan dilelang untuk membayar den­da. Putusan tersebut menggu­na­kan dasar UU Kehutanan dan Perma Nomor 13/2016. Pe­mi­lik PD Ratu Cantik dalam kasus yang sama juga dihukum 2,5 tahun penjara.

Sanksi yang menyasar kor­porasi merupakan kemajuan be­sar yang diimpikan sejak la­ma. Hal ini akan menjadi angin segar bagi penegakan hukum serta perbaikan kondisi, khu­sus­nya terkait konservasi eko­logi dan pencegahan de­for­es­tasi. Harapannya terjadi efek jera dan berpengaruh secara na­sional. Sektor lain juga penting memiliki keberanian membidik korporasi dalam tindak keja­hat­an.

Alarm Deforestasi 
Hingga kini, Indonesia men­duduki urutan ke-9 dalam pe­ringkat negara dengan hutan ter­besar di dunia yaitu sekitar 884.950 km persegi. Namun de­mikian, luas ini kian menyusut melalui deforestasi. Penurunan luasan hutan atau deforestasi khususnya hutan konservasi sudah memberi alarm.

Indonesia pernah tercatat dalam Guinness Book of World Re­cords  awal 2000 sebagai ne­ga­ra tropis dengan laju deforestasi tertinggi di dunia, yaitu dua juta hektar per tahun. Forest Watch Indonesia (FWI) melaporkan deforestasi dua juta hektare per tahun dalam kurun waktu 1980-1990-an, sekitar 1,5 juta per tahun selama 2000-2009 dan sekitar 1,1 juta hektare pa­da periode 2009-2013. Se­men­tara itu, defo­restasi terbaru yai­tu 2016-2017 tercatat 479.000 hek­tare (Kementerian Ling­ku­ng­an Hidup dan Kehutanan, 2018). Angka penurunan laju ini disebabkan kawasan hutan semakin berkurang.

Kalimantan menjadi pu­lau tempat deforestasi ter­­besar terjadi pada pe­riode 2016-2017 dengan 229.800 hektare. Selanjutnya disusul Sumatera 127.000 hektare, Sulawesi 70.800 hektare, Papua 48.600 hek­tare, dan Kepulauan Ma­lu­ku 23.000 hektare. Sementara di Jawa dan Bali-Nusa Teng­gara, jus­tru terjadi reforestasi ma­sing-masing dengan 5.500 hektare dan 14.500 hektare.

Data Global Forest Watch dan analisis Wijaya, dkk (2017) menunjukkan bahwa 55% ke­hilangan hutan terjadi di dalam area konsesi, di mana pe­ne­ba­ngan pohon diperbolehkan hing­ga batas tertentu. Sed­angkan 45% kehilangan hutan terjadi di luar area konsesi yang legal. Perkebunan kelapa sawit dan serat kayu, terutama untuk industri pulp dan kertas juga disebutkan sebagai dua ko­n­tri­butor utama terhadap hilang­nya hutan di Indonesia. Hampir 1,6 juta hektare dan 1,5 juta hektare hutan primer telah ber­ubah menjadi perkebunan ke­lapa sawit dan serat kayu.

Kehilangan hutan di luar area konsesi juga menunjukkan kon­disi yang meng­kha­wa­tir­kan. Seluas 3,6 juta hektare hu­tan hilang sejak 2000. Kehi­la­ngan hutan ini diindikasikan ber­asal dari  pemegang izin konsesi yang melakukan pe­na­nam­an di luar area konsesi me­reka, atau dari penebangan kayu yang berlebihan sehingga berpengaruh terhadap terja­di­nya deforestasi. 

Berdasarkan laporan The Brown to Green Report 2017, emisi dari deforestasi Indo­nesia tertinggi di antara ne­ga­ra-negara G-20. Negara-negara G-20 meliputi Afrika Se­la­tan, Ame­rika Serikat, Arab Saudi, Ar­gentina, Australia, Brasil, Bri­tania Raya, RRC, India, In­donesia, Italia, Jepang, Jer­man, Kanada, Ko­rea Selatan, Mek­si­ko, Pran­cis, Rusia, dan Tur­ki . Kinerja emisi gas rumah kaca per kapita Indonesia dilaporkan masuk dalam ka­tegori me­ne­ngah. Na­mun, pe­makaian ener­gi per ka­pita Indonesia masuk dalam ka­te­gori sangat tinggi atau teren­dah kedua dalam peringkat ne­gara G-20. Climate Trans­pa­rency (2017) me­nya­rankan In­do­­nesia untuk mem­per­baiki kebijakan perlin­du­ngan hutan, karena emisi ter­kait deforestasi Indonesia ter­tinggi di antara negara-negara G-20.

Efek deforestasi adalah hi­langnya ekosistem yang ada di da­lamnya, termasuk spesies tum­buhan dan hewan langka. Sekitar 80% keanekaragaman hayati berdiam di hutan. Se­lanjutnya, deforestasi mem­per­buruk perubahan iklim karena 12-18% emisi karbon dunia tidak terserap. 

Membidik Korporasi 
Vonis terhadap PD Ratu Can­tik dan bosnya, Rapik men­jadi langkah awal positif bagi pemberantasan pelaku illegal logging  yang melibatkan kor­po­rasi. Efeknya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terdorong untuk mengajukan lagi enam per­kara serupa yang saat ini se­dang ditangani. Implikasi po­si­tif lainnya adalah efek jera atau ketakutan dari korporasi. Balai Gakkum KLHK Wilayah Su­ma­tera (2018) menyebutkan bah­wa sejak 2016 telah dilakukan pengejaran atau proses hukum terhadap pelaku dan industri kayu ilegal serta bahan bakunya dari kawasan hutan yang dila­rang. Hasilnya, dari awalnya 60 perusahaan ilegal yang ber­ope­rasi, kini hanya tersisa sekitar 6 perusahaan.

Capaian ini mesti di­gaung­kan masif se-Nusantara. Da­e­rah lain khususnya yang me­miliki deforestasi tinggi seperti Ka­limantan penting didorong meng­ikuti jejak membidik kor­porasi perusak hutan. Reward  penting diberikan kepada apa­rat penegak hukum di Sumsel atas capaian ini. Hal serupa juga penting dilakukan bagi daerah lain yang mengikutinya. Ha­ra­pannya hal ini dapat menjadi pe­lecut untuk mengikutinya.

Perluasan upaya di atas da­pat disinergikan dengan tero­bos­an KPK. KPK untuk pertama kali­nya menggunakan keru­sa­kan lingkungan untuk menilai kerugian keuangan negara. Terobosan tersebut diterapkan da­lam penuntutan bagi ter­dak­wa gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam (NA). Jaksa KPK dalam tuntutannya m­e­nilai, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan musnahnya atau berkurangnya ekologis atau lingkungan pada lokasi tam­bang di Pulau Kabaena yang dikelola PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Kerugian eko­lo­gis ini juga dapat dibidikkan kepada korporasi.
Bidikan sanksi terhadap korporasi penting dicoba dalam kasus-kasus lain, misalnya yang paling besar adalah korupsi dan segala variannya. Selama ini kasus-kasus korupsi sering ber­singgungan dengan per­usa­ha­an swasta, lembaga berbadan hu­kum, hingga partai politik. Wacana membidik korporasi dalam korupsi sudah digaung­kan hanya belum menemukan momentum keberhasilan. Ca­paian sektor kehutanan ini da­pat menjadi pembelajaran po­si­tif. Bahkan sampai pada vonis ter­berat dapat dikaji kemung­kinan tuntutan pembubaran korporasi.

Upaya membidik korporasi membutuhkan energi besar, se­dangkan penegakan hukum ma­sih menyisakan per­ma­sa­lahan. Salah satunya potensi tu­rut bermainnya oknum pe­ne­gak hukum. Kon­se­kuen­si­nya, per­se­kongkolan atau per­­se­ling­kuh­an antara kor­porasi dan pe­ne­gak hukum men­jadi tan­ta­ngan pem­be­ran­tasan juga. Ja­min­an as­pek ke­adilan pen­ting di­be­ri­kan pe­ne­gak hukum. Pe­ne­gak hu­kum juga mesti siap meng­ha­dapi gu­gatan balik atau banding yang dilakukan kor­porasi. ●

Senin, 26 Maret 2018

Menolak Toleransi terhadap Korupsi

Menolak Toleransi terhadap Korupsi
Ribut Lupiyanto  ;   Deputi Direktur C-PubliCA
(Center for Public Capacity Acceleration)
                                                  KORAN SINDO, 24 Maret 2018



                                                           
LANGKAH pemerintah da­lam hal keberpihakan pem­b­erantasan korupsi pa­tut disayangkan. Hal ini ter­kait permintaan pemerintah me­lalui Menko Polhukam Wi­ran­to kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar me­nunda pengumuman ter­sang­ka korupsi yang berasal da­ri para calon kepala daerah. Ma­nu­ver ini kontraproduktif dan la­yak disebut sikap toleran ter­ha­dap korupsi.

KPK sebelumnya agresif me­la­kukan operasi tangkap ta­ngan (OTT) kepada kepala dae­rah yang kembali bertarung pa­da Pilkada 2018. Selain itu KPK juga berniat mengumumkan be­be­rapa calon kepala daerah lain sebagai tersangka korupsi.

Dinamika ini memang di­le­ma­tis  an­ta­ra penegakan hukum dan ke­pen­tingan politik. Hu­kum h­rus ditegakkan tanpa in­ter­­ven­si, sedangkan politik mem­­b­u­tuh­kan kepastian hu­kum bu­kan sandera. Titik temu k­e­­dua­nya sebenarnya ada pada ke­­jer­nih­an berpikir dan in­te­gri­tas se­mua pihak. Jalan keluar mes­ti di­temukan segera. Out­put-nya ada­lah menjamin de­mo­krasi yang berkualitas dengan tetap ber­orientasi kepada pem­­b­e­ran­tas­an korupsi.

Politik Uang

Setiap musim tahun politik se­lalu dihantui hadirnya politik uang. Apa pun yang terjadi po­li­tik uang mesti dihadang demi me­minimalisasi korupsi lima ta­hun mendatang. Di sinilah pe­ran kaum perempuan yang m­e­mi­liki suara signifikan dinanti un­tuk lantang menghadang po­li­tik uang.

Politik uang menjadi bibit ko­rupsi yang menjadi penyakit kro­nis Indonesia. Korupsi su­dah kompleks dan melewati batas-batas nalar kemanusiaan (hy­per corruptus). Transparency In­ternasional (TI) merilis bah­wa Indeks Persepsi Korupsi ta­hun 2017 nilainya 37. Nilai ter­sebut menempatkan Indonesia di peringkat ke-96.  Indeks per­sep­si korupsi Indonesia dari 2016 ke 2017 sama, yaitu 37, ta­pi peringkatnya turun. Pada 2016, Indonesia berada di pe­ring­kat ke-90.

Pemilu kerap dijalani de­ngan logika bisnis. Uang kam­pa­nye adalah modal yang mesti kem­bali bahkan menjadi laba se­lama masa jabatan. Politik uang yang tidak logis jika ditilik da­lam kalkulasi gaji sangat ren­tan menimbulkan malapraktik po­litik seperti korupsi, gra­ti­fi­ka­si, dan sejenisnya. Politik uang juga menjadi mitos yang ma­sih diyakini peserta pemilu men­jadi kunci kemenangan dan sulit dihindari.

Produk logis dari politik uang ada­lah korupsi dan ko­rup­si ke­rap terjadi di tahun politik de­mi modal politik uang. Fe­no­me­na ini terus berputar mem­ben­tuk ling­karan setan. Alhasil ko­rupsi politik bertengger di ja­jar­an atas ka­sus korupsi di ne­ge­ri ini.

Sepanjang tahun 2017 ter­da­pat 43 perkara yang di­ta­ngani KPK, 20 perkara di an­ta­ra­nya melibatkan anggota DPR atau DPRD dan 12 bupati atau wa­li kota dan wakilnya.

Jelang Pilkada 2018, KPK su­dah melakukan tangkap ta­ngan terhadap enam kepala dae­rah yang juga akan ber­ta­rung dalam kontestasi de­mo­kra­si. Mereka antara lain Bupati Su­bang Imas Aryumningsih, Bu­pati Ngada NTT Marianus Sae, Bupati Ngan­juk Taufiqur­rah­man, Bu­pa­ti Halmahera Ti­mur Rudi Ira­wan, Bupati Jom­bang Nyono Su­­harli, dan Bupati Ku­tai Kar­ta­ne­gara Rita Widyasari. Terakhir KPK menangkap Wali Kota Ma­lang M Anton.

Akar penyakit korupsi di bi­dang politik menurut Larmour (da­lam Djabbar, 2013) antara lain penyalahgunaan kek­ua­sa­an (abuse of power), pe­ming­gir­an suara rakyat (duplicitous ex­clu­sion), serta persekongkolan ne­gara dan bisnis (business and sta­te relation).

JPPR (2014) mengingatkan, ada dua modus operandi umum prak­tik politik uang. Pertama, mo­dus politik uang dapat di­la­ku­kan antara peserta pemilu atau tim sukses dan pemilih. Mo­dus ini paling lazim terjadi. Pub­lik kadang tidak berdaya me­nerima, tidak sadar sebagai po­l­itik uang, menerima demi ke­­pentingan publik, dan se­ba­gi­an kecil pro aktif meminta ka­re­na desakan ekonomi.

Kedua, antara kandidat atau tim sukses dengan penye­leng­ga­ra, mulai KPPS hingga KPU. Mo­dus di antara kandidat dan pe­nye­lenggara berjalan dua arah. Hal ini dikarenakan upah pe­nye­leng­gara yang dianggap ren­dah dan iming-iming pe­ser­ta yang meng­giurkan. Imbalan po­litik uang biasanya adalah ma­n­ip­u­la­si suara dalam rekapitulasi.

Hantu politik uang semakin me­rajalela dengan kehadiran ca­lo suara. Calo suara meng­klaim dapat menjamin pe­me­nang­an kursi di berbagai ting­kat bagi caleg dan parpol. Calo me­minta jatah upah tinggi se­lain biaya untuk membeli suara. Se­jauh ini belum ada kepastian se­berapa persen dan seberapa be­sar sampai ke pemilik suara.

Alternatif Solusi

Penundaan pengumuman jika memang sudah memiliki buk­ti kuat jelas akan menjadi pin­tu masuk adanya kasus ko­rup­si baru. Hal ini mengingat ada­nya kebutuhan biaya politik pil­kada. Namun KPK mestinya ju­ga menjamin bahwa data-da­ta sebelum pengumuman resmi ti­dak akan bocor bahkan k­epa­da pemerintah sekalipun. Tu­ju­an­nya agar tidak menyandera daf­tar calon tersangka yang ter­nya­ta tidak jadi ditersangkakan.

Pilkada dengan peserta ter­sang­ka korupsi akan menim­bul­kan masalah demokrasi. Par­pol dan pendukung akan di­ru­gikan karena peluang me­nang menjadi akan tipis. Ada­pun jika menang akan me­nim­bul­kan masalah baru setelah ja­d­i. Proses pergantian nan­ti­nya akan memanaskan dinamika po­litik kembali.

Jalan tengahnya adalah t­e­pat menurut KPK, yaitu pe­me­rin­tah diimbau menerbitkan per­aturan pemerintah peng­gan­ti undang-undang (perppu) yang merevisi UU Pemilu. Poin yang direvisi adalah calon ke­pa­la daerah yang ditetapkan se­ba­gai tersangka harus digantikan oleh pengusungnya. Tentu sya­rat dan ketentuan berlaku sama se­perti sebelumnya dalam hal kualifikasi.

Hanya masalah wak­tu mesti dicermati agar ti­dak mengganggu tahapan jad­wal pilkada. Sejalan dengan upaya me­ngi­kis politik uang selama pil­kada mesti tetap dijalankan. Po­li­tik uang tidak jarang di­ka­bur­kan dengan biaya politik. Biaya po­l­itik tidak dapat dimungkiri ba­nyak dibutuhkan peserta pe­mi­lu.

Biaya ini mestinya di­tu­ju­kan untuk aktivitas politik yang di­restui regulasi. Adapun ba­tas­an politik uang  adalah ­men­jan­ji­kan sesuatu agar pemilih tidak meng­gunakan atau meng­gu­na­kan hak pilihnya. Tindak politik uang semakin sistematis, ber­ja­ring­an rapi, dan bervariasi ben­t­uk­nya. Kondisi menuntut ke­de­wasaan dan kejujuran pes­er­ta pemilu, ketegasan pe­nye­leng­gara, dan kecerdasan pub­lik untuk bisa memilahnya.

Politik uang tidak bisa te­rj­a­di jika bertepuk sebelah tangan. Ada pemberi dan harus ada pe­ne­rima. Fakta ini menuntut ke­te­r­paduan penghadangan dari s­e­mua lini dan komponen.
Pertama  dari sisi peserta pe­mi­lu. Caleg dan parpol mesti me­nunjukkan kejujuran dan kedewasaan berpolitik. Politik uang perlu disadari hanyalah mi­tos politik.

Kedua  dari sisi penye­leng­ga­ra p­e­milu. KPU mestinya me­nge­luarkan regulasi rinci ter­kait bentuk-bentuk kampanye yang ter­golong politik uang. Se­la­ma ini definisi politik uang ter­lalu umum dan sering kabur da­lam me­nilai kasus. Sosialisasi pen­ting dilakukan masif be­ker­ja s­a­ma dengan pemerintah dae­rah dan jajarannya. Badan Peng­awas Pe­milu (Bawaslu) juga mesti tegas dan adil dalam me­negakkan atur­an terkait po­li­tik uang.

To­le­ran­si dan ke­ga­mang­an meni­n­dak akan s­e­ma­kin menyu­bur­kan politik uang. Hal yang paling meng­­kha­w­at­ir­kan jika terjadi per­selingkuhan po­litik. Peserta pe­m­ilu ber­po­ten­si menyogok penyelenggara agar tidak di­tin­dak segala tin­dak­annya yang ren­tan melang­gar aturan. Mekanisme p­el­­a­por­­an juga perlu di­per­­mudah dan disosialisasikan ke publik. Ba­waslu mestinya pe­ka men­cer­mati modifikasi mo­dus po­li­tik uang yang semakin di­kemas kreatif.

Ketiga, dari sisi publik. Pub­lik mes­ti cerdas memilah dan me­­mi­lih antara politik uang yang haram dengan biaya po­li­tik yang ha­lal. Kesadaran awal pen­ting di­tumbuhkan bahwa po­litik uang merupakan bibit pe­nyakit ko­rupsi. Amplop yang ber­nilai ti­dak seberapa hanya akan dinikmati sesaat, tetapi uang rak­yat dengan nilai ber­li­pat akan ber­potensi digarong se­lama menjabat. Publik mem­bu­tu­h­kan pendidikan politik yang men­cerahkan. Publik juga da­pat di­dorong menjadi peng­awas yang siap proaktif me­la­por­kan ji­ka terjadi tindak po­li­tik uang.

Keempat  dari sisi ma­sya­ra­kat sipil seperti LSM, aka­de­mi­si. Komponen ini ditunggu pe­ran­nya dalam melakukan pen­di­dikan politik. Informasi aku­rat dan rinci dibutuhkan publik. Ge­rakan sosial juga penting di­ga­lang dalam rangka meng­ha­dang politik uang. Politik uang mes­ti gencar dikampanyekan se­b­agai kejahatan politik dan mu­suh bersama bangsa.

Sebagaimana hantu, politik uang diyakini ada dan menjadi ra­hasia umum, tetapi susah me­la­cak dan menangkapnya. Lang­kah terpenting adalah ba­gai­ma­na bisa mencegah sejak di­ni. Pendekatan spiritualitas dan mo­ralitas penting ditem­puh se­ca­ra implementatif un­tuk pencegahan. Penegakan hu­kum j­u­ga penting untuk mem­be­rikan efek jera. Transparansi finansial mes­ti dituntut secara ter­buka ke­­pada peserta pemilu. Se­mua lang­kah menuntut operasio­na­li­sa­si yang penuh to­ta­li­tas, ke­ter­pa­duan, dan sistematis. ●

Senin, 26 Februari 2018

Menekan Kecelakaan Konstruksi

Menekan Kecelakaan Konstruksi
Ribut Lupiyanto  ;   Sekretaris Umum Asosiai Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia
                                             KORAN JAKARTA, 23 Februari 2018



                                                           
Kecelakaan pembangunan konstruksi terus terjadi. Kasus terakhir ambruknya penyangga konstruksi tiang pancang proyek Tol Becakayu Selasa (20/2). Sebelumnya telah terjadi 12 kali kecelakaan konstruksi atas (elevated). Kecelakaan menimbulkan risiko keselamatan pekerja maupun masyarakat. Kementerian Tenaga Kerja melaporkan, tenaga kerja sektor jasa konstruksi ada 4,5 juta (8 persen) dan menyumbang 6,45 persen PDB.

Sayangnya, 53 persen pekerja tersebut hanya berpendidikan Sekolah Dasar dan 1,5 persen tidak sekolah. Pemerintah kini sedang memacu penyelesaian pembangunan berbagai insfrastruktur khususnya jalan tol. Sebaran yang luas tentu ada risiko masyarakat sekitar dan pengguna. Apresiasi patut diberikan atas langkah menghentikan sementara seluruh pembangunan proyek jalan melayang (elevated).

Investigasi mendalam, forensik konstruksi, dan audit keselamatan mesti dilakukan pada berbagai kasus kecelakaan serta seluruh proyek pembangunan. Kecelakaan dalam konstruksi umumnya saat pembangunan hingga operasionalisasi. Saat pembangunan terdiri dari kecelakaan kerja maupun dampak sekitarnya. Risiko kecelakaan kerja paling banyak terjadi pada pekerjaan yang dilakukan ketinggian dan galian.

Sedangkan kecelakaan operasionalisasi umumnya setelah selesai pembangunan atau beroperasi lama. Kejadian setelah pembangunan, dapat diduga karena faktor pengerjaan kurang sempurna atau tak sesuai dengan standar. Jika terjadi dalam kurun agak lama, dapat diduga karena pemeliharaan tidak baik atau beban melebihi ambang batas.

Kondisi tadi merupakan risiko yang harus diantisipasi melalui penerapan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3). K3 menurut Mangkunegara (2002) adalah upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan tenaga kerja. Berbagai regulasi telah mengatur penerapan K3 di Indonesia, antara lain UU No 1 Tahun 1951 tentang Kerja, UU No 2 Tahun 1952 tentang Kecelakaan Kerja.

UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Permenaker No 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Instruksi Menaker No 5 Tahun 1996 tentang Pengawasan dan Pembinaan K3 pada Kegiatan Konstruksi Bangunan.

Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang SMK3 (Sistem Manajemen K3). Permen PU No 9/PRT/M/2008 Pedoman Sistem tentang Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Hasril (2017) menjelaskan, K3 dalam proyek konstruksi meliputi safety engineering, construction safety, dan personal safety. Penyebab dan pencegahan kecelakaan konstruksi antara lain faktor manusia dan teknis.

Faktor manusia paling dominan. Penyebabnya antara lain pekerja heterogen, tingkat skill dan edukasi berbeda, dan/atau pengetahuan tentang keselamatan rendah. Sedangkan faktor teknis berkaitan dengan kegiatan kerja proyek. Antara lain penggunaan peralatan dan alat berat, penggalian, pembangunan, serta pengangkutan. Penyebabnya kondisi teknis dan metode kerja tidak memenuhi standar keselamatan.

Material dalam kondisi tertentu bisa membahayakan pekerja. Untuk itu perlu penanganan yang baik meliputi mobilisasi bahan dan cara penyimpanan material, serta penempatan peralatan kerja yang teratur.

Strategi

Penerapan manajemen K3 menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar lagi guna menekan kecelakaan konstruksi. Implementasinya mesti direncanakan dengan persiapan baik serta diawasi ketat. K3 harus terlaksana ketat sesuai standar, tidak hanya formalitas atau pemenuhan administrasi.

Penyebab faktor manusia dapat dicegah dan diminimalisasi melalui pemilihan tenaga kerja, pelatihan sebelum mulai kerja, serta pembinaan dan pengawasan selama kegiatan berlangsung. Kontraktor harus memiliki prosedur kerja aman, identifikasi potensi bahaya, project safety review, serta pembinaan dan pelatihan. Pada tahap persiapan kajian K3 diperlukan untuk meyakinkan, proyek dibangun dengan standar keselamatan yang baik sesuai dengan persyaratan. Kajian K3 yang mencakup keandalan dalam rancangan dan pelaksanaan pembangunannya.

Pembinaan dan pelatihan K3 wajib diberikan semua pekerja dari level terendah sampai tertinggi. Pelaksanaannya, saat proyek dimulai dan dilakukan secara berkala. Selanjutnya, penyebab faktor teknis dapat dicegah dan dminimalisasi melalui beberapa upaya. Antara lain perencanaan kerja yang baik, pemeliharaan dan perawatan peralatan, pengawasan dan pengujian peralatan kerja, penggunaan metoda dan teknik konstruksi yang aman, serta penerapan sistem manajemen mutu.

Selain itu terdapat faktor non teknis yang sifatnya kontemporer dan tidak langsung namun efeknya terasa pada kualitas konstruksi. Faktor tersebut adalah jebakan lingkaran setan korupsi. Pengadaan jasa konstruksi rentan terkena virus korupsi yang sistemik. Pelicin finansial mulai dari penganggaran, pengadaan, hingga pengawasan turut memicu kualitas yang tidak sesuai spesifikasi harapan. Bahkan efek buruknya adalah terjadi kecelakaan hingga kerusakan dini bangunan konstruksi.

Fenomena tadi berpotensi mendorong terjadinya mark up, manipulasi administrasi, hingga penurunan kualitas material. Langkah komprehensif mesti dilakukan mulai dari pencegahan hingga penindakan. Budaya semacan itu mesti diputus sejak hulu. Sinergi penting terjalin intensif antara pemerintah, inspektorat, auditor, kepolisian, kejaksaan, dan KPK.

Transparansi dibudayakan dan diwajibkan dalam dunia konstruksi guna mengoptimalkan peran pengawasan baik dari konsultan, independen, maupun masyarakat luas.

Jaminan kesejahteraan dan keselamatan tenaga kerja juga diperhatikan. Asuransi ketenagakerjaan diberikan kepada tenaga kerja yang terlibat. Pengerjaan konstruksi jangan sampai disubkontrakkan ke perusahaan lain, kecuali sudah izin pemilik pekerjaan dan mengikuti regulasi. Langkah ke depan dapat dilakukan melalui peningkatan kapasitas tenaga kerja konstruksi di seluruh level.

Penegakan hukum atas kasus kecelakaan konstruksi ditegakkan. Ruang penyelidikan diberikan kepada kepolisian dan Komite Keselamatan Konstruksi. Efek jera penting ditumbuhkan agar pelaku jasa konstruksi lebih berhati-hati serta tidak berani melanggar prosedur dan standar.

Infrastruktur merupakan salah satu faktor penting perekonomian. Pembangunannya dengan demikian mesti dijamin kualitas, keselamatan, keadilan, dan keberlanjutannya. Orientasi kualitas dan kemanfaatan kepada masyarakat luas diprioritaskan di atas kepentingan kuantitas. Apalagi kepentingan pencitraan politik mesti dijauhkan karena rentan mengabaikan kualitas. ●

Kamis, 30 November 2017

Mitos-Mitos Politik Pilkada 2018

Mitos-Mitos Politik Pilkada 2018
Ribut Lupiyanto ;  Deputi Direktur C-PubliCA
(Center for Public Capacity Acceleration)
                                                DETIKNEWS, 28 November 2017



                                                           
Suhu politik lokal mulai menghangat. Pemicunya adalah pelaksanaan kontestasi demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang puncaknya dijadwalkan berlangsung pada 27 Juni 2018. Panasnya politik lokal terjadi di 171 daerah yang menggelar Pilkada 2018. Terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.

Pilkada 2018 rata-rata menjadi pilkada langsung yang ketiga di masing-masing daerah. Dinamika politik awal selalu diwarnai munculnya analisis, prediksi koalisi, survei hingga spekulasi, dan hantu mitos. Salah satu yang menarik adalah mitos politik pilkada. Mitos mestinya tabu dalam dunia modern, tetapi nyatanya menjadi hantu yang mempengaruhi dinamika. Tantangan kontestan adalah menyikapi hingga kemampuan mematahkan mitos jika berada pada pihak terugikan.

Hantu Mitos

Banyak pihak memilih tidak percaya dan sebagian cukup fanatik adanya mitos politik, termasuk dalam perhelatan pilkada. Mitos politik muncul sebagai produk politik tradisional. Menurut Karen Armstrong, mitos memiliki fungsi khusus, yaitu menjelaskan sesuatu yang belum mampu disentuh oleh logos (nalar, akal). Seiring perjalanan waktu, mitos mengalami komodifikasi, yakni dirancang sebagai komoditas guna memenuhi berbagai jenis tujuan (Endibiaro, 2014).

Komodifikasi mitos paling mutakhir adalah hadirnya mitos politik (Lupiyanto, 2014), termasuk Pilkada ini. Banyak bentuk mitos politik pilkada selama ini muncul dan penting dipahami secara empirik dan ilmiah. Pertama, mitos kekalahan wakil kepala daerah (wakada) petahana.

Tren pilkada memberikan bukti kekalahan yang dialami wakada yang maju sebagai kepala daerah. Dalam posisi ini sang wakada tersebut adalah petahana. Wakada yang kalah dalam pilkada antara lain Rano Karno di Banten, Muallem di Aceh, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di DKI Jakarta, dan Rustam Efendi di Bangka Belitung. Kesemuanya diunggulkan berdasarkan mayoritas survei.

Kedua, adanya mitos sulit mengalahkan petahana. Petahana yang baru menjabat sekali periode hampir pasti maju kembali. Petahana diyakini memiliki modal lebih kuat dibanding kontestan pesaingnya. Modal politik tersebut antara lain popularitas dan elektabilitas, jaringan birokrasi, kemudahan memanfaatkan anggaran daerah untuk kampanye, kemudahan mendapatkan cukong, dan lainnya. Hal tersebut memang ilegal dan petahana dalam kondisi wajib cuti selama kampanye, namun sudah menjadi rahasia umum.

Ketiga, mitos putra daerah. Pilkada lebih terasa sentimen kedaerahannya dalam kontestasi. Kondisi ini terjadi khususnya di daerah non perkotaan dan luar Jawa. Putra daerah dianggap paling sesuai memimpin daerah tersebut karena kesamaan historis dan komitmen kedaerahannya tinggi.

Keempat, mitos kuasa uang. Jer basuki mawa bea. Pepatah Jawa tersebut juga diyakini berlaku dalam kontestasi politik. Pilkada membutuhkan tidak sedikit modal uang. Kebutuhannya antara lain untuk mengurus pengumpulan KTP bagi independen, modal kampanye, dan lainnya. Publik telanjur memahami bahwa pilkada adalah momentum bagi-bagi uang. Penyakit ini menjadi mitos menakutkan bagi politik uang dan hantu korupsi di kemudian hari.

Kelima, mitos popularitas. Banyak analis mengemukakan bahwa faktor personal calon dalam pilkada lebih menentukan dibandingkan parpol pengusungnya. Pilkada diyakini sebagai pertarungan figur. Popularitas menjadi modal awal yang harus dipenuhi sebelum menganjak ke elektabilitas. Tidak mengherankan jika dalam pilkada banyak figur publik berlaga, misalnya artis.

Keenam, adanya mitos independen sulit menang. Sejauh ini calon independen yang memang pilkada masih dapat dihitung jari. Persyaratan untuk maju juga dinilai sangat memberatkan. Hal ini menambah kegamangan individu untuk berani maju melalui jalur ini. Kekhawatiran lanjutannya adalah jika menang pun masih berpotensi digoyang oleh parpol melalui DPRD.

Upaya Mematahkan

Mitos-mitos di atas umumnya tidak baik dari segi kesehatan demokrasi. Oleh karena itu perlu disikapi bijak dan harus dipatahkan melalui kerja-kerja politik yang riil dan terukur. Banyak hal dapat dilakukan oleh parpol maupun calon dalam mematahkan mitos tersebut.

Mitos kekalahan wakada petahana sebenarnya mudah dipatahkan. Angka wakada yang menang pilkada lebih banyak daripada yang kalah. Kunci mendapatkan kemenangan jauh lebih mudah, namun harus melalui jalur legal dan demokratis. Prestasi kepemimpinannya bersama kepala daerah dapat diklaim dan dijual ke publik. Kekurangan selama ini mesti akui dan berjanji melakukan perbaikan signifikan.

Peluang mengalahkan petahana sangat terbuka dalam pilkada. Mitos sulit mengalahkan petahana penting disingkirkan. Banyak daerah yang petahananya kuat secara politik akhirnya tumbang. Misalnya Kabupaten Bantul, sang petahana baik bupati maupun wakil bupati yang maju kembali dikalahkan rivalnya yang merupakan tokoh baru dikenal. Petahana bahkan didukung mayoritas parpol dan dinahkodai partai penguasa selama ini. Spirit perubahan yang dibawa selama kampanye terbukti mampu mematahkan mitos ini.

Mitos putra daerah di era modern ini dapat dipatahkan dengan pengembusan spirit nasionalisme dan NKRI. Batasan pencalonan dalam pilkada adalah NKRI. Banyak calon luar daerah yang memenangkan pilkada, sebut saja DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan lainnya. Calon luar daerah yang maju mesti tahu diri dan menunjukkan komitmennya membangun budaya lokal serta memajukan daerah tersebut. Pendekatan kepada tokoh lokal dan program yang memihak budaya lokal penting ditonjolkan. Tidak ada jaminan putra daerah yang memimpin bisa memberikan hasil terbaik bagi daerahnya. Selain itu pendidikan nasionalisme yang tidak sentimen SARA mesti dilakukan selama kampanye kepada publik.

Uang dalam pilkada memang dibutuhkan namun tidak menjadi segalanya. Hal yang tidak logis jika menafikkan uang. Namun faktor lain juga tidak kalah penting perannya, seperti jaringan sosial, rekam jejak calon, program kampanye, dan lainnya. Pemenuhan pembiayaan pilkada yang terpenting adalah mengikuti peraturan berlaku dan transparan. Mitos kuasa uang dengan demikian dapat dipatahkan.

Popularitas mutlak diperlukan dalam perhelatan pilkada. Hal yang perlu dipahami modal awal popularitas bukanlah jaminan berbuah elektabilitas. Popularitas bahkan dapat berimplikasi negatif kepada sikap tidak simpatik publik. Kuncinya pada pengemasan figur calon atau personal branding. Popularitas dapat dibangun dalam tempo singkat di era digital ini. Hal terpenting adalah efektivitas branding yang ujungnya dapat meningkatkan elektabilitas.

Terakhir, mitos independen sulit menang tidak sepenuhnya mesti dipercayai. Kelebihan calon dari parpol memang ada pada jaring struktur dan kader parpol yang sudah eksis. Calon independen harus membangun sendiri atau memanfaatkan jaringan sosial yang selama ini dimiliki atau yang mendukungnya. Keikutsertaan independen merupakan hak dan tentunya disertai pertimbangan matang dari yang bersangkutan. Segala konsekuensi sejak awal penting dipahami. Faktanya ada independen yang menang, artinya peluang menang adalah sama dengan calon dari parpol.

Upaya-upaya mematahkan mitos di atas juga menjadi jalan memperbaiki praktik demokrasi. Ujungnya diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi, partisipasi, dan hasil yang sesuai harapan publik. Pilkada serentak 2018 kembali menjadi ajang pembuktian tingkat pengaruh mitos politik. ●

Jumat, 02 Juni 2017

Pancasila, Piagam Madinah, dan Politik Indonesia

Pancasila, Piagam Madinah, dan Politik Indonesia
Ribut Lupiyanto  ;   Deputi Direktur C-PubliCA
(Center for Public Capacity Acceleration)
                                                      DETIKNEWS, 31 Mei 2017



                                                           
Setiap tanggal 1 Juni bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. Peringatan tahun ini lebih istimewa karena bersamaan dengan pelaksanaan ibadah puasa Ramadan.

Eksistensi Pancasila adalah final bagi NKRI. Pancasila menempatkan nilai spiritual menjadi paling sentral. Konsekuensi logisnya adalah keharusan untuk menciptakan iklim politik pemerintahan yang berketuhanan, menghadirkan pemimpin yang spiritualis, serta hukum/aturan yang menghormati norma keagamaan.

Spiritualisme dapat diletakkan secara fundamental pada setiap sendi kehidupan politik bangsa. Dinamika politik Indonesia mesti terus dibangun secara demokratis dan bermartabat. Pembelajaran dapat dilakukan dari berbagai sumber.

Hal yang wajar sebagai bangsa mayoritas muslim belajar dan meneladani sejarah kejayaan Islam dalam mengelola peradaban. Istilah demokrasi memang tidak dihadirkan Islam, tapi substansi dalam batas kebaikan telah dibuktikan olehnya.

Piagam Madinah

Fakta keberhasilan politik Islam telah dicontohkan oleh masyarakat Madinah pada masa Rasulullah dan sahabat. Secara politis, muslim dan pemeluk agama lainnya hidup mandiri, berdaya, teratur dan egaliter sebagai warga negara.

Untuk mewujudkannya kembali ilmuwan politik Islam seperti Ibnu Aby Rabi, Al-Mawardi dan Al-Ghazali memaparkan pentingnya rasa aman, keadilan, dan supremasi hukum.

Mc. Donald menyebut Madinah sebagai negara Islam pertama yang memiliki dasar-dasar politik dan perundang-undangan. Muhammad SAW sebagai kepala negara kala itu telah menetapkan dasar-dasar dan sendi-sendi pemerintahan, dan berhasil menyatukan semua golongan (Ridha, 2003).

Resep rahasianya adalah implementasi spiritualisme Islam ke seluruh sendi kehidupan, termasuk politik.

Sejarah mencacat, di zaman Rasulullah telah dihasilkan konstitusi yang berkeadilan dan demokratis, yaitu Piagam Madinah. Pakar Barat seperti Julius Wilhausen, Leon Caetani, Hubert Grime, Montgomery Watt dan lainnya mengakuinya sebagai konstitusi pertama di dunia dan paling lengkap sepanjang sejarah manusia.

Hidayat (1995, dalam Soelhi, 2003) merangkum temuan penting dari Piagam Madinah. Pertama, piagam ini mampu menghapus tribalisme (kesukuan) menuju pembangunan negara baru.

Kedua, Piagam Madinah dinamis seiring dengan kondisi kebutuhan kekinian dan mengakomodasi seluruh elemen agama. Ketiga, semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hak dan kewajiban serta wajib melindungi yang lemah.

Dalam kebijakan ekonomi misalnya, bagi Muslim wajib membayar zakat, sedangkan non-muslim berupa jizyah dan kharaj. Negara mengakui, melindungi dan menjamin kebebasan warga menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya.

Keempat, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dalam prinsip kebenaran dan keadilan. Kelima, hukum adat/tradisi dengan berpedoman pada keadilan dan kebenaran tetap dilakukan.

Keenam, negara menganut asas pacta sun servanda (perjanjian harus dihormati) selama perjanjian ini berlaku. Ketujuh, semua warga negara mempunyai kewajiban yang sama terhadap Negara.

Kedelapan, perdamaian adalah tujuan utama, tapi pencapaiannya tidak boleh mengorbankan kebenaran dan keadilan. Kesembilan, sistem pemerintahan adalah desentralisasi. Namun, pemerintah pusat adalah pemutus terakhir jika daerah buntu.

Piagam Madinah mengajarkan pelaksanaan politik pemerintahan yang tidak kaku. Efek positifnya terasa dengan dijunjungnya etika, moralitas, ikatan kepercayaan, dan rasa kasih sayang.

Piagam Madinah juga mampu melindungi dan mengatur perikehidupan bernegara yang multi-etnis dan berbeda-beda agama. Hal ini menjadi bukti telah terjalankannya iklim demokrastis dan keadilan.

Pembangunan Politik

Pembangunan politik membutuhkan harmoni sosial serta harmoni antara rakyat dan pemimpin. Harmonisasi tersebut merupakan kunci dalam optimalisasi penyelenggaraan program pemerintah.

Imam Al-Gazali menyatakan: "Dunia adalah ladang akhirat. Agama tidak akan sempurna kecuali dengan adanya dunia. Kekuasaan dan agama tidak mungkin dipisahkan. Agama adalah tiang, penguasa adalah penjaga. Bangunan tanpa tiang akan roboh dan apa yang tidak dijaga akan hilang. Keteraturan dan keseimbangan akan terwujud kecuali dengan penguasa."

Iklim demokrasi Indonesia pascareformasi telah terbuka lebar. Bahkan kadang terkesan berjalan tanpa kendali dan kebablasan. Atas nama demokrasi dan HAM semua kritik bahkan perbuatan bebas dilakukan. Apapun itu, poin positif berupa ruang partisipasi yang terbuka penting dioptimalkan.

Praktik politik yang memihak rakyat mesti terus diupayakan di tengah dominasi tingkah polah negatif oknum politisi dan pejabat. Hal ini tentu ini bukan karena politiknya yang kotor. Pendidikan politik guna memperbaiki kualitas demokrasi penting terus digalakkan bagi politisi, publik, dan lainnya. Substansi dan aplikasi Piagam Madinah dapat diadopsi konsepsinya guna membangun perpolitikan Indonesia yang berdasarkan Pancasila. ●

Senin, 29 Mei 2017

Bom Kampung Melayu dan Urgensi Deradikalisasi

Bom Kampung Melayu dan Urgensi Deradikalisasi
Ribut Lupiyanto  ;   Deputi Direktur C-PubliCA (Center for Public Capacity Acceleration);  Kontributor Penulis Jurnal BNPT "Jalan Damai"
                                                      DETIKNEWS, 26 Mei 2017



                                                           
Keheningan malam Jakarta mendadak berubah riuh lantaran ledakan keras di seputaran Terminal Kampung Melayu pada Rabu (24/5). Korban yang ditemukan ada tiga belas orang, terdiri dari sepuluh luka dan tiga tewas. Kasus ini menambah catatan panjang tindak radikalisme dan terorisme di negeri ini.

Deradikalisasi penting dijalankan dengan proporsional dan profesional. Menanggulangi radikalisme jangan sampai menggunakan pendekatan radikalisme juga. Pendekatan hard measure mesti menjadi pilihan terakhir. Pencegahan merupakan yang utama kecuali dalam kondisi darurat.

Konsepsi Deradikalisasi

Radikalisme bukan hanya berbasis pada agama. Al Qurthubi (2015) memaparkan bahwa radikalisme dapat berbasis etnis, ideologi, sekularisme dan politik, bahkan pada golongan atheis. Misalnya, di Amerika berkembang kelompok radikal non agama atau berbasis etinis. Bentuknya berupa penindasan pada kaum berkulit hitam yang didominasi oleh kaum kulit putih.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (1990), radikal diartikan sebagai "secara menyeluruh", "habis-habisan", "amat keras menuntut perubahan", dan "maju dalam berpikir atau bertindak". Sedangkan istilah radikalisme, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, cet. th. 1995, Balai Pustaka, didefinisikan sebagai paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis.

Upaya melawan radikalisme dalam konotasi negatif melalui deradikalisasi telah lama digaungkan. Indonesia bahkan sudah memiliki UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme. UU tersebut kini dalam proses revisi yang telah lama dan belum menemukan titik temu. Semua pihak sepakat revisi dimaksudkan untuk penguatan terhadap pencegahan.

Golose (2009) mendefinisikan deradikalisasi sebagai suatu bentuk upaya menetralisasi paham-paham radikal melalui pendekatan interdisipliner, seperti hukum, psikologi, agama, sosial-budaya bagi mereka yang dipengaruhi atau terekspos paham radikal dan/atau pro-kekerasan.

Deradikalisasi menjadi bagian dari strategi kontra-terorisme yang lebih komprehensif dan sistematis. Konsekuensinya deradikalisasi mesti keluar dari jebakan mitos bahwa radikalisme hanya datang dari kalangan Islam. Semua mesti bergerak dan menjangkau semua lapisan dan kalangan.

Program deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dilaksanakan sesuai dengan target program, masyarakat umum dan napi teroris. Program anti-radikalisasi dibagi menjadi dua model kegiatan. Pertama, sosialisasi melalui kegiatan seminar, FGD maupun workshop kurikulum pendidikan agama.

Kedua, pembentukan Forum Koordinasi Penanggulangan Terorisme (FKPT) sebagai perwakilan BNPT di daerah-daerah. Sedangkan program deradikalisasi itu sendiri dilakukan di lapas yang menampung terorisme melalui empat pendekatan, yaitu rehabilitasi, re-edukasi, resosialisasi dan re-integrasi (Famela, 2013).

Penanganan Dini

Fakta bahwa pelaku radikalisme di Indonesia sebagian besar dari kalangan Islam mesti disikapi secara proporsional. Hal ini mengingat Islam menjadi mayoritas dan pelakunya adalah oknum, tidak perlu digeneralisasi. Ajaran Islam jelas anti-radikalisme dan terbukti dalam setiap sejarah peradaban selalu memberikan rahmat bagi alam semesta.

Deradikalisasi mesti dapat membendung penyebaran dengan tidak melakukan generalisasi. Pergerakan dan penyebaran radikalisme menggunakan jalur inti dari pusat aktivitas umat Islam, seperti masjid, TPA, pengajian, dan lainnya. Hal ini bukan kemudian bisa dijawab dengan mengatur dan memperketat aktivitas di tempat-tempat tersebut.

Kondisi demikian justru akan menjadi deislamisasi yang merugikan perkembangan bangsa. Penyikapan mesti secara kasuistik berdasarkan data akurat. Pencegahan dapat dilakukan dengan penguatan aspek spiritual umat Islam. Pemahaman Islam secara komprehensif penting diberikan.

Sektor-sektor formal dapat mewadahinya melalui beberapa mekanisme, seperti pendampingan atau tutorial agama di sekolah dan perguruan tinggi, pengajian rutin di kantor-kantor, dan lainnya. Hal ini penting guna mempersempit ruang gerak kelompok radikal dalam mencari sasarannya.

Deradikasisasi berbasis penanganan dini harus segera dilakukan pemerintah sebelum perkembangan kelompok radikal melebar. Badan Intelejen Negara (BIN) mesti memasok data-data akurat untuk dasar penanganan. Jumlah dan sebaran yang masih sedikit dapat didayagunakan untuk memangkas sampai akar-akarnya.

BNPT sebagai stakeholder utama penting bertindak secara cepat dan akurat. Kreasi dan inovasi deradikalisasi mesti terus dilakukan seiring dengan perkembangan zaman. Kecepatan deradikalisasi mesti dapat mengimbangi laju radikalisme.

Aqil Siroj (2017) mengusulkan adanya pendekatan hingga ke dunia sastra dan memanfaatkan mantan pelaku radikalisme. BNPT penting menggandeng seluruh komponen etnis, agama, dan lainnya dalam upaya ini.

Pemetaan komprehensif penting dilakukan untuk setiap kelompok tersebut. Pendekatan spesifik juga penting dirumuskan. Kelompok-kelompok yang terpetakan berpotensi radikal mesti disikapi khusus.

Semakin diserang secara terbuka, mereka berpotensi akan semakin melawan. Pendekatan awal mesti memprioritaskan pencegahan dan perbaikan kelompok tersebut. Sekali lagi, deradikalisasi adalah mendesak, tapi jangan justru terjebak pada usaha-usaha yang kontra-produktif. ●

HTI, Ideologi Transnasional, dan Geopolitik Global

HTI, Ideologi Transnasional, dan Geopolitik Global
Ribut Lupiyanto  ;  Deputi Direktur C-PubliCA
(Center for Public Capacity Acceleration)
                                                      DETIKNEWS, 24 Mei 2017



                                                           
Era kemajuan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan sekat geografis semakin pudar. Sekat tersebut hanya berlaku secara administrasi dan politik pasif. Dinamika kontemporer telah menjadikan dunia dalam satu sistem saja yaitu global village. Namun demikian sekat ideologis secara global masih kentara meskipun semakin tidak tegas.

Ideologi internasional telah dan akan mendonamisasi peradaban global, antara lain Islam, kapitalisme, sosialisme, dan lainnya. Di antara mereka tidak bisa lepas dari saling interaksi dan dialektika. Lantas di mana dan bagaimana posisi Indonesia?

Indonesia mesti diakui belum menjadi pusat peradaban global. Ideologi yang berkembang dan disepakati juga merupakan ramuan dari berbagai ideologi internasional yang ada. Meskipun demikian Indonesia kaya khasanah sosial budaya yang dapat mencirikan kekhasan ideologi bangsa. Kekhasan tersebut bahkan berpotensi menjadi rujukan global.

Ideologi Indonesia adalah Pancasila. Mayoritas warganya adalah muslim. Islam yang berkembang juga merupakan hasil akulturasi budaya Nusantara. Ideologi Islam jelas pusat dan asalnya dari Jazirah Arab.

Dinamika Ideologi

Belakangan ini muncul isu terkait dinamika ideologi trans-nasional. Sekali lagi globalisasi menjadikan kehadirannya keniscayaan di Nusantara. Batasan yang rinci penting disepakati dan dipahami terkait ideologi ini. Ideologi trans-nasional lebih banyak disematkan untuk Islam. Ideologi ini juga dominan hadir sebagai gerakan politik.

Islam pada dasarnya merupakan ideologi trans-nasional. Hanya saja belakangan, ideologi trans-nasional difokuskan pada paham gerakan politik Islam internasional yang berusaha mengubah tatanan berdasarkan ideologi keagamaan fundamentalistik, radikal dan puritan.

Salah satu ideologi trans-nasional yang sedang hangat dibicarakan adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah berencana membubarkan HTI melalui pengadilan. Menkumham Wiranto menyatakan bahwa HTI anti-Pancasila. Pemerintah juga meyakini HTI telah melanggar UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Hizbut Tahrir (HT) sendiri didirikan oleh Taqiuddin al-Nabhani di Palestina pada 1953. Penyebarannya kini telah mencapai lebih dari 50 negara, dengan jumlah anggota mencapai jutaan orang. Pelarangan HT terjadi di Yordania, Suriah, Libanon, Mesir, juga di Turki, Libya, Arab Saudi, Pakistan, Rusia, negara-negara pecahan Soviet, Jerman, Belanda, dan Bangladesh. Sedangkan di Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Australia, HT masih bebas beroperasi.

Pemahaman di lapangan terkait definisi ini perlu dilakukan secara hati-hati guna meminimalisasi generalisasi dan label yang tidak substansial. Jangan sampai sangat mudah melabelkan Islam radikal terhadap suatu entitas, ormas, atau lainnya. Sama halnya dengan ketidaksukaan publik terhadap kelompok yang mudah melabelkan ahlul bid'ah dan lainnya.

Isu ini jangan sampai dimanfaatkan pihak tertentu dalam skala internasional juga guna menyemai konflik dan memudahkan pengambilalihan aset ekonomi. Kuncinya adalah kekuatan dan kesatuan Indonesia sendiri dalam memperkokoh ideologinya. Ideologi final adalah Pancasila. Pancasila sendiri mendudukkan ideologi keagamaan pada posisi sentral.

Indonesia penting memetakan konstalasi geopolitik global. Ratzel (1844 – 1904), sebagai salah satu tokoh pencetus teori geopolitik memaparkan bahwa negara harus mengambil dan menguasai satuan-satuan politik yang berkaitan terutama yang bernilai strategis dan ekonomis demi membuktikan keunggulannya. Hanya negara unggul yang bisa bertahan hidup dan menjamin kelangsungan hidupnya.

Penyikapan Bijak

Penyikapan ideologi trans-nasional mesti profesional dan proporsional. Parameternya mesti rinci dalam mengidentifikasi. Isu ini jangan sampai menjadikan paranoid sosial. Ciri-ciri fisik mestinya tidak menjadi dasar utama, misalnya jenggot, cadar, celana cingkrang, dan lainnya. Penting diantisipasi adanya skenario de-Islamisasi.

Iklim diskusi dan dialektika antargagasan penting dikembangkan. Hal ini juga menjadi penciri karakter budaya Nusantara. Prinsipnya ambil yang positif dan buang yang negatif. Agresivitas penting ditunjukkan guna mengembalikan paham-paham yang dipandang keumuman menyimpang. Sekali lagi dasarnya tetap konstitusi dan berjalan di atas rel regulasi.

Refleksi internal juga penting dilakukan. Penguatan pemahaman keagamaan penting menjadi benteng interaksi dan mesti dilakukan sejak dini. Alih-alih melawan suatu ideologi trans-nasional, jangan sampai justru mengendorkan penguatan ideologi bangsa, apalagi justru permisif dengan ideologi trans-nasional lainnya.

Dikotomi Islam Nusantara, Islam Berkemajuan, Islam abangan, Islam anyaran, atau lainnya mesti semakin dikikis. Dakwah Islam tetap berada pada jalur memperkuat spiritualisme individual dan sosial dengan tetap menjaga toleransi yang asasi.

Umat Islam di Indonesia masih punya banyak pekerjaan rumah. Seperti pengentasan kemiskinan, kebodohan, korupsi, bencana lingkungan, kriminalitas, dan lainnya. Semua ini membutuhkan kontribusi semua golongan.

Penyikapan terhadap ideologi trans-nasional yang dianggap sebagai ancaman juga mesti melalui rumusan bersama. Sekali lagi jangan sampai isu ini menjadi jebakan geopolitik internasional.

Pihak berwenang mesti bersikap tegas dan adil. Jika memang diindikasikan adanya ideologi yang bertentangan dengan konstitusi, maka mesti tegas untuk ditindak. Proses ini mesti dilakukan adil terhadap semua pihak. Aksi main hakim sendiri di lapangan akan terhindari dengan profesionalisme aparat tersebut.

Indonesia dengan mayoritas muslimnya berpotensi masuk dalam jajaran atas dalam percaturan peradaban global. Kuncinya mesti mengendalikan geopolitik internasional, tidak sebaliknya, dikendalikan. ●