Tampilkan postingan dengan label Imawan Mashuri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Imawan Mashuri. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Februari 2015

Membaca Praperadilan Calon Kapolri Tersangka

Membaca Praperadilan Calon Kapolri Tersangka

Imawan Mashuri  ;  Komisaris utama JTV dan beberapa perusahaan Jawa Pos Group, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Malang
JAWA POS, 02 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

EPISODE ’’Pergelaran KPK vs Polri’’ pekan ini memasuki babak praperadilan. Setelah pekan lalu Presiden Jokowi menyatakan keputusannya tentang Kapolri menunggu hasil praperadilan, perhatian kini tertuju pada bagaimana hakim menerapkan Bab X Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang praperadilan ke dalam permintaan Komjen Budi Gunawan, calon Kapolri yang protes atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Sidang dimulai Senin hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakimnya juga sudah ditunjuk, yaitu Sarpin Rizaldi. Tergolong hakim senior, tapi punya catatan. Komisi Yudisial, lembaga yang mengawasi para hakim (Jawa Pos kemarin), mencatat ada delapan laporan atas dia. Satu di antaranya tentang suap. Banyak pula putusan yang dibuat yang dinilai kontroversial.

Sarpin akan menentukan seorang diri –karena UU menentukan hakim praperadilan adalah tunggal dan tergolong sidang cepat, selambat-lambatnya dalam tujuh hari sudah harus menjatuhkan putusan– putusan apa yang layak dijatuhkan. Apakah berpegang pada enam pasal yang dibatasi dalam ketentuan praperadilan, yaitu pasal 77 sampai pasal 82 KUHAP, atau dia –dengan kewenangannya yang dilindungi UU– akan menafsirkan sendiri permintaan Budi Gunawan tersebut (untuk praperadilan, pengajuannya disebut permintaan, bukan gugatan atau permohonan). Dan konon –kita belum tahu detailnya– permintaan Budi melalui penasihat hukumnya adalah membebaskan dirinya dari status tersangka yang ditetapkan KPK.

Di dalam enam pasal tentang praperadilan, tidak ada yang menyebut tersangka bisa minta dianulir ketersangkaannya. UU No 8/1981 tentang KUHAP dan Praperadilan ada di dalamnya, membatasi, permintaan praperadilan adalah untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan sitaan barang bukti yang tidak termasuk alat pembuktian.

Tapi, ada celah, pada pasal 82 butir 3a disebutkan: Dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka. Pada butir 3c disebutkan tentang rehabilitasinya.

’’Tersangka!’’ Kata itu menjadi puncak dramatisasi bagi Budi Gunawan maupun Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Keduanya bagaikan ’’berbalas pantun’’ dan lantas bukan saja institusi masing-masing yang terdampak, tapi berbagai wilayah komunitas masyarakat ikut galau. Presiden Jokowi tertuding sebagai biang persoalan karena menetapkan calon tunggal Kapolri yang dinilai tidak bersih. Lalu, DPR dicibir punya motif di balik kornya meloloskan tersangka Budi Gunawan dalam fit and proper test. Persoalan politik terus memanas. Keadaan di masyarakat telah mendidih, kata Syafii Maarif, ketua Tim Sembilan yang diminta merumuskan saran oleh Jokowi.

Babaknya hari ini memasuki sidang praperadilan. Bisakah seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tanpa terlebih dahulu diperiksa? Kita bisa membaca pasal 44 UU No 30/2002 tentang KPK. Yaitu, bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik.

Nah, dengan dua alat bukti itu, KPK harus menetapkan penyidikan. Hasil penyidikan tentu adalah munculnya tersangka. Selanjutnya, setelah ada tersangka, KPK tidak bisa dan tidak dibolehkan oleh UU (pasal 40 UU KPK) untuk menghentikan perkara. Karena itu, seorang tersangka pasti akan menjadi terdakwa dan harus diadili di pengadilan.

KPK yang dibentuk berdasar pasal 43 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 memiliki UU sendiri, yaitu UU No 30/2002 tentang KPK, yang isinya memberikan kewenangan yang luar biasa dalam penanganan korupsi. Sebab, penanganan korupsi, sebagaimana disebutkan dalam pembukaan UU tersebut, belum bisa dilaksanakan dengan optimal.

Kewenangan yang diberikan kepada KPK begitu luar biasa sehingga hampir bisa melakukan apa saja untuk kepentingan penanganan pemberantasan korupsi. Bisa mengambil alih perkara yang ditangani polisi atau kejaksaan (pasal 10), bisa memerintah pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya (pasal 12 d), bisa menggeledah dan menyita barang tanpa perlu izin pengadilan, dan seterusnya. Bahkan, kalau polisi dan kejaksaan menyidik perkara korupsi, dalam waktu maksimal 14 hari, mereka harus melapor ke KPK atas penyidikan itu.

Masih dijelaskan lagi dalam penjelasan UU KPK, dalam usaha pemberdayaan, KPK didukung ketentuan-ketentuan yang bersifat strategis, antara lain, ketentuan dalam UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memuat perluasan alat bukti yang sah serta ketentuan tentang asas pembuktian terbalik. Dan seterusnya.

Dengan kewenangan yang luar biasa itu, keberadaan KPK yang lex specialis memungkinkan adanya penafsiran institusi KPK bisa bekerja dengan pola due control (criminal control system), yaitu berangkat dari kecurigaan khusus kepada pejabat negara. Dengan kata lain, berpraduga bersalah. Dan untuk itu bisa menggunakan asas pembuktian terbalik.

Dengan demikian, kalau memiliki dua alat bukti saja, KPK sudah bisa menetapkan tersangka dan menyidik. Berbeda dengan kepolisian atau kejaksaan yang merupakan alat kelengkapan pasti negara. Mereka harus bekerja berdasar asas praduga tak bersalah dan bekerja berdasar due process (criminal process system) karena berhadapan dengan masyarakat umum.

Tapi, penerapan hukum positif seperti yang kita anut, yang aturannya berbentuk teks, tidak luput dari penafsiran. Penafsiran dalam penerapan hukum itu pun bergantung pada keterampilan yang meramu. Bagaimana ramuan yang dibuat hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam putusan praperadilan yang ditanganinya nanti? Mudah-mudahan bisa memberikan rasa adil dan memiliki dasar yang kuat yang bisa menenteramkan. Dengan demikian, kita tidak seperti menunggu nasib dengan menghitung bunyi tokek: ditolak… diterima... ditolak… diterima… ditolak…

Kamis, 16 Agustus 2012

Surat Terbuka tentang Rekayasa Digitalisasi Penyiaran Pola Multiplekser (2 of 2)

Surat Terbuka tentang Rekayasa Digitalisasi Penyiaran Pola Multiplekser (2 of 2)
( Pak Tif, Ini Mirip Beredel Televisi ) 
Imawan Mashuri ; Ketua Umum ATVLI (Asosiasi Televisi Lokal Indonesia) 
JAWA POS, 16 Agustus 2012


JARAK antarfrekuensi penyiaran televisi di Indonesia saat ini adalah 8 MHz. Digital hanya membutuhkan 1,7 MHz. Nah, bagaimana kalau dimampatkan saja, menggunakan jarak, untuk amannya, misalnya 2 MHz. Dengan demikian, televisi yang eksis sekarang hanya perlu rechannel dan frekuensi dihemat, tanpa mengorbankan tower serta pemancar televisi. Lembaga penyiaran swasta (LPS) tetap bersiaran di tempatnya, tidak ada yang berubah dan terbuang. Kebijakan itu dilakukan di Denmark dan Mesir. 

Terhadap pertanyaan itu, Pak Gatot S. Dewobroto dkk, staf Bapak yang menemui kami, mengatakan, Kominfo memilih LP3M (Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing) karena sudah disetujui Komisi I DPR. 

Benarkah? Kami langsung ke DPR esoknya. Roy Suryo dan Helmy dari komisi I yang menemui -secara resmi- kaget atas seleksi LP3M itu dan kami beri kopi formulirnya. Mereka kian kaget ketika mendengar bahwa seleksi tersebut sudah disetujui komisi I. Keduanya menyatakan: Itu tidak benar.

Untuk meyakinkan, diambilnya notulensi hasil rapat terakhir komisi I dengan Bapak Tifatul Sembiring. Di situ, komisi I memang menyebut menyetujui digitalisasi, tapi dengan catatan ''harus'' lebih dulu mengomunikasikan dan mendapat persetujuan dari komisi I. Kata mereka: kenapa terburu buru? Kenapa tidak menunggu revisi Undang-Undang Penyiaran selesai? Keduanya berjanji untuk segera mengundang Pak Tif untuk menanyakannya.

Keheranan yang sama disampaikan seluruh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang mengundang ATVLI, seminggu setelah kami ke komisi I. KPI merasa tidak tahu akan ihwal seleksi yang buru-buru, seperti menyimpan agenda tertentu, itu.

Masih satu lagi keheranan dari KPID Jatim. Yaitu, untuk seleksi zona Jatim, Bapak membuat perkecualian, yakni pesertanya boleh menggunakan izin lama. Ada apa ini? 

Sebagaimana kita ketahui, salah satu syarat sebagai peserta seleksi adalah harus mempunyai izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) tetap. Pasal 3 syarat seleksi itu: ''Calon peserta menyerahkan salinan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) tetap zona yang dikompetisikan.'' Tidak kami temukan perkecualian dalam buku syarat seleksi. Tapi, Bapak membuat perkecualian sendiri. 

Perkecualian itu bisa dibaca begini: karena semua televisi-sebut saja nasional- belum punya IPP di Jatim. KPID Jatim mendahulukan televisi lokal demi sebesar-besarnya kemaslahatan masyarakat Jatim lebih dulu.

Dan benar saja, pengumuman hasil seleksi Agustus pekan lalu, untuk Jatim, Bapak memenangkan semua televisi nasional yang menggunakan perkecualian itu. Tidak satu pun televisi lokal yang Bapak menangkan. 

Berbagai alasan bisa kita dengar, bisa saja proposal mereka lebih baik. Tapi, bagaimana mengetahuinya? Sebab, yang tahu hanya Bapak sendiri. Ada apa Bapak menunda pengumuman sampai seminggu? Kalau jurinya tunjukan Bapak, diangkat dengan SK Bapak, hasilnya tertutup, antara berita pengumuman seleksi dan kenyataan hasil berbeda, apakah itu bisa disebut seleksi terbuka? 

Pak Tif, hasil seleksi yang lain klop dengan pernyataan Bapak sebelumnya. Untuk zona Jakarta sekitarnya, misalnya. Seperti yang dimuat Kompas pada 12 Juni dan menjadi perdebatan kami dengan Pak Gatot Dewobroto ketika itu, benar saja akhirnya bahwa pemenangnya persis seperti yang Bapak katakan: empat TV nasional dan satu TV lokal. Tanpa bisa kita ketahui bagaimana realitas skornya.

Benar juga seperti kata Bapak dulu saat ATVLI menghadap, pemenangnya cukup per grup. Kenyataannya terbaca mewakili grup. Semua televisi nasional menang di semua zona seleksi. Dan semua pemenang hanyalah televisi nasional. Kecuali wilayah Jakarta, satu televisi lokal asal Malingping Banten yang tidak pernah terdengar keberadaan sebelumnya. Konon, itu merupakan televisi tercepat memperoleh IPP dari Bapak. Benar begitu, Pak Tif?

Pasca pengumuman pemenang, suasana masih wait and see. Tapi, juga isu ini. Ada yang sebelumnya minta untuk bergabung dengan yang diperkirakan menang. Tapi, ternyata dia menang, namun mengaku malah akan memakai semua kanalnya. Begitu juga yang lain. Karena menang, menghimpun perusahaan grupnya semacam PH (production house) dan akan memasok ke kanal induk yang dimenangi. Pendeknya, mereka akan menguasai sendiri semuanya. 

Dengan demikian, meski satu frekuensi didigitalisasi menjadi 12 kanal (saluran siaran) dan jumlahnya ada lima plus satu, TVRI sebagai penyelenggara multiplekser, yang berarti akan ada 72 kanal saluran penyiaran, kenyataannya bisa hanya akan mengelompok pada lima kelompok plus satu itu saja. Terus akan dikemanakan ratusan televisi yang lain, yang sudah siaran, dan sudah mendapat IPP tetap dari Bapak? Dikemanakan investasi mahal itu? Ke mana ribuan karyawannya? Ini bentuk lain pemberedelan televisi? Juga, ini pola pertelevisian menjadi kartel. Urusan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dilampaui. Bagaimana, Pak?

Saya tahu, ada wacana-wacana, pernyataan-pernyataan, rencana-rencana, berbicara dengan atas nama demokratisasi penyiaran. Tapi, tidak satu pun tertuang dalam aturan sah yang kuat. Revisi undang-undang juga belum diputuskan. Kami belum tahu seberapa jauh akan mengakomodasi siaran digital. Tapi, Bapak sudah menjalankan eksperimen pola LP3M. Kenapa tidak dipersiapkan matang-matang?

Mohon maaf Pak, hampir seluruh anggota kami bertanya, apakah benar frekuensi sisa itu nanti dijual ke perusahaan telekomunikasi? Sejak awal kami ingin jadi anak yang ''baik dan saleh''. Karena itu, kami hanya bertanya, tidak berdemo, apalagi anarkistis, walaupun usaha utama kami terancam. Walaupun usaha kami itu berizin, untuk kepentingan daerah, dan dilindungi undang-undang. 

Mungkin juga kami bertanya melalui MA dengan uji materi, mungkin menggugat ke pengadilan, mungkin lewat KPK agar ada pengawasan supaya tidak terjadi korupsi di Kominfo. Atau, mempersoalkan melalui saluran yang lain.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Rabu, 15 Agustus 2012

Rekayasa Digitalisasi Penyiaran Multiplexer


Rekayasa Digitalisasi Penyiaran Multiplexer (1 of 2)
Imawan Mashuri ; Ketua Umum ATVLI 
JAWA POS,  15 Agustus 2012


ASSALAMU'ALAKUM, Pak Tif (maaf saya ikut sok akrab menyebut Bapak Tifatul Sembiring, menteri kominfo). Pertama-tama, saya menyampaikan salam dari teman-teman, para anggota Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI). 

Salam itu dititipkan karena sebagai anggota organisasi mereka -juga saya (kami)- tidak bisa bertemu langsung dengan Bapak. Terutama sejak seleksi Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LP3M) Bapak buka dua bulan lalu. Buka puasa bersama pun -yang tahun lalu Bapak mengundang kami- tidak ada tahun ini. Karena itulah saya menulis surat terbuka ini. 

Bukan hanya pantun Bapak yang kami rindukan. Bukan! Yang lebih penting: jawaban langsung atas sejumlah pertanyaan seputar kebijakan Bapak menggulirkan seleksi penyelenggaraan multipleksing untuk siaran digital televisi. Sebab, eksperimen Bapak akan mendigitalisasi penyiaran televisi dengan pola LP3M itu bakal mengubah sistem penyiaran yang sangat mendasar. Juga, demokratisasi penyiaran yang mulai tertata kembali banyak dipertanyakan. 

Mulanya sederhana saja. Atas dasar semangat untuk menjadi ''anak baik dan saleh'', seluruh anggota ATVLI berkumpul, rapat, merespons, dan membahas pengumuman Bapak untuk seleksi yang segera dimulai, yang jadwalnya sangat padat dan singkat itu. Tujuannya hanya satu, membentuk konsorsium, bersatu, mengelompok, dan menyukseskan keinginan Bapak. 

Tapi, ternyata rapat yang kami selenggarakan pada dua hari setelah pengumuman pembukaan seleksi LP3M itu tidak sederhana. Sangat banyak pertanyaan yang tidak terjawab. Kenapa kok dengan cara LP3M? Bagaimana dan dikemanakan pemancar serta tower-tower yang sudah diinvestasikan begitu mahal? Mengapa pemenangnya akan lima saja? Mengapa ada perkecualian peserta dari Jatim? Apa dasar hukum semua itu? Kami hanya menemukan Permen 22 dan 23 (2011) yang Bapak buat sendiri dan lantas Bapak jadikan dasar itu. 

Aturan lain yang lebih tinggi, undang-undang bahkan peraturan pelaksanaan pun, tidak ada yang tegas-tegas bisa melandasi digitalisasi dengan pola LP3M itu. Narasumber kami, mantan Dirjen SKDI Bambang Subiantoro yang baru pensiun, juga tidak bisa menjawab. Padahal, Pak Bambang yang paling tahu dan terlibat penyiapan digitalisasi penyiaran. Dia juga heran, kok begitu jadinya langkah dan pola digitalisasi yang ditempuh. 

Perubahan mendasar sistem penyiaran Indonesia, yang menggunakan ranah publik, Bapak utak-atik sendiri dengan sepenuh kemauan Bapak. Pak Tif, maaf saya harus mengatakan ''sepenuh kemauan Bapak'' seperti itu. Itu kesimpulan setelah kami mendengar jawaban dalam dialog resmi kami dengan anggota Komisi I DPR serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Jakarta dan daerah Jatim di Surabaya. 

Kami juga terdorong untuk mencari jawaban tentang langkah pola LP3M, sehingga kami mendatangi kantor Bapak esoknya. Tentu Bapak masih ingat, Bapak menghindar dan balik masuk ke ruangan Bapak ketika kami berbondong menunggu di pintu keluar ruangan kantor Bapak di lantai 7 Gedung Kominfo Jakarta. Dua kali Bapak hendak keluar, tapi balik masuk karena kami masih menunggu. Hari itu adalah sehari setelah kami rapat dan tiga hari setelah pendaftaran seleksi LP3M bulan Juni. 

Sampai kemudian Pak Gatot S. Dewobroto, kepala Pusat Informasi dan Humas, keluar mengajak kami dan para wartawan ke ruangan lain untuk berbicara. Dia kemudian ditemani dua staf Bapak lainnya yang juga anggota tim seleksi. Yakni, Henri Subiakto (staf ahli) dan Anang Achmad Latif (Kasubdit Pengembangan Infrastruktur Telsus Ditjen PPI yang selama ini Bapak tampilkan untuk urusan digital). 

Hanya kesempatan itu satu-satunya forum resmi kelembagaan yang kami peroleh untuk bisa berdialog. Itu pun tidak tuntas. Yang terasa adalah mereka bertahan. Misalnya begini, hari itu koran Kompas memberitakan keterangan Bapak bahwa pemenang seleksi nanti adalah empat televisi nasional dan satu televisi lokal. Kalau sudah ditentukan, untuk apa seleksi? Kenapa tak dibagi saja? 

Tapi, duh, Pak Gatot mati-matian menyatakan bahwa tidak ada kata-kata begitu sambil meluruskan bahwa yang Bapak maksud adalah 41 calon peserta seleksi. Padahal, jelas dan terang benderang berita koran bertanggal 12 Juni halaman 12 itu. 

Kami juga sedih dijawab dengan menyatakan ''pokoknya''. Misalnya ini, ketika kami bertanya: untuk apa frekuensi dihemat? Staf Bapak menyatakan, pokoknya pemerintah butuh. ''Butuh frekuensi banyak,'' timpal Henri. 

Lho, frekuensi itu adalah ranah publik, untuk hajat dan kemaslahatan bangsa. Juga sedang digunakan oleh pemegang izin. Kok dijawab sederhana begitu. Butuh untuk apa? Bagaimana proses memperolehnya, bagaimana aturannya, dan seterusnya. Yang artinya, kalau dijawab jelas, tampak ada plan, terbuka, ikut aturan, dan jelas. Tapi, pertanyaan tersebut akhirnya memang tidak terjawab. 

Yang lumayan tidak menyakitkan adalah jawaban ini, ''Pertanyaan itu sulit dijawab.'' Yang mengatakan itu adalah Anang A. Latif. Pertanyaannya begini: Kita tahu, LPS (Lembaga Penyiaran Swasta) eks nasional maupun lokal di tiap wilayah besar jumlahnya cukup banyak. Jakarta dan Surabaya, misalnya, masing-masing sekitar 24 dan 22 stasiun televisi. Hampir seluruhnya menggunakan tower dan tentu saja pemancar sendiri-sendiri dengan masing-masing frekuensinya. Sebagian, terutama televisi lokal yang baru saja dapat izin tetap, telah berinvestasi besar-besaran. 

Tapi, LP3M akan meringkus menjadi hanya lima karena masing-masing frekuensi dipecah oleh teknologi multiplekser impact4 DVBT2 menjadi 12 kanal. Nah, dikemanakan sisanya dan bagaimana dengan kerugiannya?