Tampilkan postingan dengan label Nyoto Santoso. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nyoto Santoso. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 24 Maret 2018

Luhut, Amien, dan Sertifikat Tanah Itu

Luhut, Amien, dan Sertifikat Tanah Itu
Nyoto Santoso  ;   Dosen Fakultas Kehutanan IPB, Bogor
                                                  KORAN SINDO, 23 Maret 2018



                                                           
SUHU politik nasional memanas. Dua politisi senior-Amien Rais  (AR) dan Luhut Binsar Pan­jaitan (LBP)- saling adu opini pe­ri­hal kebijakan sertifikasi tanah untuk orang miskin. Me­nurut AR, kebijakan sertifikasi tanah adalah sebuah peng­ibulan pu­blik. Sementara bagi LBP, ke­bi­jakan tersebut merupakan ke­be­rpihakan negara ke­pada rak­yat kecil untuk menyejahterakan petani gurem. Sama sekali bukan pengibulan.

Publik di dunia nyata dan di dunia maya pun terpecah. Se­ba­gian berpihak kepada AR. Sebagian lagi berpihak kepada LBP. Mana yang benar? Mung­kin­kah kedua opini itu disin­kron­kan sehingga menim­bul­kan resultante kebijakan yang hebat dan bermanfaat untuk rakyat?

Sejak era pemerintahan Pre­­siden Joko Widodo (Jo­ko­wi), AR memang menjadi to­koh opo­sisi. Ketua Dewan Pertim­bangan PAN itu kerap mengkritik pemerintahan Jo­ko­wi de­­ngan bahasa yang keras dan vul­gar. Soal tuduhan pem­bo­hongan publik itu, mi­sal­nya, di­lontarkan AR ketika ia ber­bi­cara di forum Bandung In­for­mal Meeting  di Hotel Sa­voy Hom­man (18/3) lalu. AR  me­nya­ta­kan program bagi-bagi ser­ti­fi­kat tanah itu merupakan pem­bohongan.  Ke­na­pa? Kata Amien, Jokowi me­lu­pakan subs­­tan­sinya: bahwa 74% ta­nah di Indonesia di­kua­sai ke­lom­pok tertentu dan pe­me­rintahan Jokowi mem­biar­kannya.

Pernyataan AR yang keras itu mengagetkan. LBP, Menko Kemaritiman yang dianggap dekat dengan Presiden Jo­ko­wi, langsung bereaksi. “Pernya­taan AR menyesatkan,” ka­tanya. “AR pun bukan orang yang bersih-bersih amat,” lan­jutnya. LBP siap membuka ke-dok AR jika ia tetap me­nyu­dut­kan pemerintah.
Menanggapi perang opini yang memecah publik ini Pe­muda Muhammadiyah hen­dak membuat panggung ter­bu­ka untuk AR dan LBP. Tu­ju­annya menjernihkan per­ma­salahan “tanah” tersebut. Be­tulkah kebijakan Presiden Jo­kowi yang memberikan ser­ti­fikat tanah kepada petani mi­s­kin itu se­buah pembohongan? Lalu se­jauh mana pembagian ser­ti­fi­kat tanah itu berhasil meng­ang­kat perekonomian rakyat kecil?

Seorang warganet yang tergabung dalam FB Kampung UGM, Priyo Sudarmo, menulis status: yang marah atas per­nya­­taan Pak Amien (AR) bu­kan hanya Pak Luhut (LBP). Ta­pi ba­nyak orang, terutama para pe­tugas Pendaftaran Ta­nah Sis­tem Lengkap ( PTSL)  yang di­la­kukan Badan Perta­nah­an Na­sional (BPN). PTSL itu mem­bantu masyarakat un­tuk memu­dahkan proses ser­tifikasi tanah. Hasilnya: tanah yang di­sertifikasi akan mampu meng­gerakkan dan me­ma­jukan per­ekonomian ma­sya­ra­kat bawah.

Kenapa? Sertifikat yang di­miliki oleh masyarakat bisa menjadi barang berharga yang bisa mereka agunkan kepada bank atau lembaga keuangan.

Tak bisa dimungkiri, pro­gram sertifikasi tanah ter­se­but sangat bermanfaat. Ta­nah-tanah negara seperti milik Per­hutani atau BUMN lain yang idle  dan telantar, yang se­lama ini diberdayakan petani, se­te­lah disertifikasi menjadi se­sua­tu yang punya nilai fi­nansial. Petani pun tidak takut digusur petugas BUMN yang tanah “nganggurnya” diber­da­yakan. Mereka tenang ber­co­cok tanam atau berkebun. Bah­kan lebih jauh lagi, sertifikat  tersebut bisa jadi agunan di bank dan lembaga keuangan lain.

Tak hanya itu. Sertifikasi tanah juga bisa meminimalkan konflik pertanahan di ma­sya­rakat. Ini karena semua tanah yang terdaftar terpetakan de­ngan rapi.

Sebagai gambaran, ser­ti­fi­kasi tanah di Kabupaten Bo­gor, pada tahun 2017, men­capai 80.000 bidang tanah. Yang me­narik, kata Bupati Bogor Nur­hayanti, masya­ra­kat di kam­pung-kampung yang tanahnya mendapat ser­ti­fikat, eko­no­minya tumbuh. Ka­rena para petani bisa men­dapat pinjaman bank dengan me­ng­agun­kan sertifikat tanah ter­sebut. Di Bogor, kata Nur­­­hayanti, dari 2.000.000 bidang tanah, yang diser­ti­fikasi baru 700.000-an bi­dang. Jika pro­gram ser­tifikasi tersebut se­le­sai, niscaya ekonomi ma­sya­­ra­kat akan tum­buh. Rak­yat ke­­­­cil tidak bo­doh. Jika ada modal dan pe­luang bis­­nis, mereka bi­sa ber­­gerak sen­diri. Dari gam­­baran ser­ti­fi­ka­si tanah di Bogor, terli­hat betapa be­sar ma­n­­faat yang di­per­oleh ma­sya­­ra­kat, khususnya rakyat kecil.

Jadi, tidak benar sertifikasi tanah tersebut tidak ber­man­faat dan hanya pengibulan. Jika sertifikasi tanah untuk rak­yat itu sudah mencapai se­luruh In­do­nesia, niscaya ada pe­ning­katan ekonomi yang luar biasa. Khususnya di te­ngah rakyat kecil yang selama ini tak pu­nya akses keuangan di perbankan dan lembaga ke­uangan lain.
UU Land Re­form

Sebaliknya kritik AR juga tidak sesat-sesat amat. Ke­na­pa? Faktanya memang se­ge­lin­tir orang memiliki tanah yang luas sekali, bisa mencapai ju­taan hektare (ha). UU Land Re­form yang memihak rakyat, misalnya, sampai hari ini tidak jelas keberadaannya. Tidak adanya UU Land Reform yang memihak rakyat inilah yang menyebabkan banyak kasus rakyat tergusur dari tempat kelahiran dan mata pen­ca­ha­riannya. Pemerintah lebih me­mihak pemilik modal besar un­tuk perkebunan, tanaman in­dustri, pertambangan, dan lain-lain.

Sebagai gambaran, konflik pemegang HGU (hak guna usaha) perkebunan melawan petani setempat, konflik an­tara pemegang IUP (izin usaha pertambangan) dan pe­mang­ku hutan adat (masyarakat), an­tara pengembang dan rak­yat miskin, dan antara kon­trak­tor pembangunan infra­struktur dan petani pemilik lahan masih terus terjadi sam­pai sekarang. Berdasarkan data, saat ini per­untukan ta­nah untuk per­ke­bunan sawit su­dah mencapai 8,9 juta ha. Dari penguasaan ta­nah sangat luas itu, 59% be­r­konflik de­ngan rakyat.  Kon­fliknya me­liputi 591 kasus di 22 provinsi dan 143 kabupaten.

Di sektor kehutanan, mi­salnya, peruntukan hutan ba­gi industri mencakup 9,39 juta ha (262 perusahaan), se­men­tara Hutan Tanaman Rak­yat hanya berkisar 631.628 ha. Di pihak lain, petani In­do­nesia rata-rata hanya me­ngua­sai 0,25 ha tanah, se­dangkan 85% rumah tangga petani adalah petani gurem dan tak bertanah. Dari data Kon­sor­sium Pembaruan Ag­raria (KPA) tahun 2015, misalnya, terj­a­di 252 konflik agraria dengan luas tanah 400.430 ha. Dan kon­flik tersebut se­di­kit­nya menyeret 108.714 keluarga. Akibatnya korban tewas seba­nyak 5 orang, ter­tem­bak 39 orang, dianiaya 124 orang, dan di­ta­han 278 orang.

Gambaran di atas me­nunjukkan bahwa per­soalan tanah dan kepemilikannya belum terse­le­sai­kan, dari zaman ke zaman. Pa­dahal masa­lahnya simpel saja jika semua pihak yang berke­pen­tingan mengacu pada Pasal 33 UUD 45. Pasal 33 tersebut ber­bu­nyi: “Bumi dan air dan keka­yaan yang terkan­dung di da­lamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan un­tuk se­besar-besar ke­makmuran rak­yat.“

Jika kita telaah, isi pasal di atas bermakna bahwa segala sesuatu mengenai sumber daya alam termasuk di dalamnya bumi, air beserta kekayaan alam lain yang ada di atasnya (perkebunan dan hutan) mau­pun di dalamnya (tambang) adalah milik negara. Milik ne­gara itu harus dipergunakan un­tuk kemakmuran dan ke­se­jahteraan rakyat Indonesia seluruhnya.

Dari konflik opini antara AR dan LBP, tersirat di sana, sertifikasi tanah—meski ter­buk­ti manfaatnya sangat besar untuk rakyat-belum menye­n­tuh “keadilan penguasaan ta­nah” seperti diamanatkan Pa­sal 33 UUD 1945. Dengan be­gitu pernyataan AR tidak sesat-sesat amat.

Meski demikian AR juga ti­dak bisa menyalahkan pe­me­rintahan Jokowi. Sejak zaman Bung Karno, Soeharto, Ha­bibie, Gus Dur, SBY sampai Jokowi, faktanya UU Land Re­form yang diharapkan dapat menciptakan keadilan dalam penguasaan tanah belum ha­dir. Pembuatan UU Land Reform itu terus terbentur ber­bagai konflik kepentingan se­h­ingga terbengkalai di tengah jalan.

Dari gambaran itu, sebe­tulnya konflik opini antara AR dan LBP tak seharusnya me­run­cing dan menimbulkan ke­gerahan politik. Keduanya, AR dan LBP, seharusnya bisa duduk bersama, lalu mencari ide-ide solutif untuk me­nye­lesaikan berbagai kasus per­tanahan di Indonesia. Ter­ma­suk di antaranya, bagaimana memperluas program ser­ti­fikasi tanah yang kini di­ja­lankan pemerintahan Jokowi dan menggolkan terbentuknya UU Land Reform prorakyat dengan dukungan solid partai-partai politik di DPR seperti diinginkan AR. ●

Senin, 01 Januari 2018

Banjir Jakarta, Siapa yang Salah?

Banjir Jakarta, Siapa yang Salah?
Nyoto Santoso ;  Dosen Fakultas Kehutanan;
Kepala Pusat Kajian Biodiversitas dan Rehabilitasi Hutan Tropika, IPB, Bogor
                                               KORAN SINDO, 21 Desember 2017



                                                           
Banjir yang melanda Jakarta (11-12/12/2017) ternyata tak hanya menyisakan lumpur, tapi juga menyisakan cercaan pada Gubernur Anies Baswedan yang belum seumur jagung duduk di Balai Kota.

Hampir semua warga net di Medsos menyatakan ketidak puasan terhadap rezim Anies. Sebuah blog membandingkan kinerja Ahok dan Anies dalam mengatasi banjir. Ahok, tulisnya, pada 2016 berhasil menurunkan titik banjir dari 486 menjadi 185. Lebih dari separuh titik banjir dihilangkan Ahok.

Anies? Sekarang mengembalikan lagi titik banjir ke jumlah semula. Warganet juga mengolokolok Anies yang menyatakan bahwa banjir 11-12 Desember yang merata di Jakarta itu akibat gangguan pembangunan infrastruktur tol Becakayu, LRT, dan busway. Dua terowongan yang “dipenuhi air” seperti Dukuh Atas dan Stasiun Senen, menurut Anies, terjadi aki bat arus air terhambat material dan alat berat dari pembangunan infrastruktur tersebut.

Pernyataan Anies langsung dijadikan guyon dan meme oleh netizen. Menurut warganet di medsos, Anies Cuma cari-cari kesalahan. Padahal, banjir tersebut akibat ketidak becusannya bekerja sebagai gubernur. Benarkan tuduhan bahwa Anies gagal mengatasi banjir Jakarta? Bisakah kasus banjir kemarin dijadikan perbandingan kesuksesan Ahok dan kegagalan Anies? Jawabnya tidak semudah kicauan para netizen di medsos.

Karena persoalan banjir Jakarta itu sejak zaman Belanda pun sudah ada. Artinya ketika penduduk DKI tidak sebanyak sekarang, banjir pun sudah sering melanda Jakarta. Memang diakui, Ahok sangat keras dalam memacu “pekerja” DKI untuk mengatasi ban jir. Pasukan oranye yang ber tugas membersihkan sungai dari sampah dan mengantisipasi hambatan arus sungai bekerja keras karena “takut” pada kegalakan Ahok.

Sekarang, mereka bisa jadi kualitas kerjanya menurun karena tak ada lagi orang yang bisa mengontrol ketat (sambil marah-marah) kepada pasukan oranye tersebut seperti halnya Ahok. Tapi, itu tidak berarti pasukan oranye kehilangan semangat kerja setelah tidak ada Ahok.

Anies pun dengan gaya “Yogya”-nya bisa menyadarkan pasukan oranye agar bekerja lebih baik. So, siapa yang salah dengan banjir Jakarta? Apakah kesalahan itu harus ditimpakan kepada siklon Dahlia yang menyebabkan hujan curah tinggi di Jakarta? Persoalannya tidak sesederhana itu. Sangat kom pleks.

Banjir baru lalu, penyebabnya jelas sangat banyak. Kita tidak bisa menyalahkan Anies maupun Ahok. Katakan Anies gagal kare na terlambat mengantisipasian caman banjir Jakarta akibat siklon Dahlia. Atau Ahok gagal menghentikan reklamasi sehingga pantai utara Jakarta tak mampu meredam arus air dari daratan.

Tapi kalau dirunut lebih jauh, bukankah proyek rekla masi itu sudah ada blue print-nya se belum Ahok jadi gubernur? Bukankah pe rencanaan proyek rekla masi itu sudah ada sejak zaman Soeharto? Begitu juga Anies.

Bukankah hujan dan banjir itu sulit di prediksi sehingga gubernur-gubernur yang dulu pun tak bisa mengantisipasi? Ingat, banjir ta hun 2000 yang nyaris menenggelamkan Jakarta? Bahkan tahun 1918, ketika Batavia masih di bawah administrasi Belanda yang notabene ahli irigasi, Jakarta pun pernah digulung banjir dahsyat akibat hujan besar selama 22 hari.

Saat itu, puluhan orang tewas dan hilang terseret air. Apa arti semua ini? Anies dan Ahok pun tak akan mampu mengatasi banjir Jakarta bila solusinya tidak menyeluruh dan komprehensif.

Geografi banjir?

Kenapa Jakarta rawan banjir? Karena secara geografis Jakarta memang mudah terkena banjir. Melihat geografi Jakarta, misalnya, limpahan air dari “atas” yang menyebabkan banjir adalah keniscayaan. Sebuah kota pesisir di dataran rendah yang menjadi muara 13 sungai yang mengalir dari sebuah pegunungan di daerah (atas Jakarta) yang curah hujannya tinggi, maka sudah sepantasnya Jakarta adalah kota air.

Enam abad lalu, ketika Pangeran Jayakarta memilih Jakarta sebagai pusat kerajaan, dia sudah tahu konsekuensinya berdasarkan geografi tadi. Maka, Pangeran Jayakarta pun sengaja memelihara rawa, situ, mangrove, dan vegetasi air payau untuk “menghiasi” sekaligus “meminimalkan” banjir.

Banyaknya sungai, rawa, dan danau membuat orang Portugis, Belanda, dan Inggris, yang saat itu menguasai dunia, tertarik dengan Jakarta karena mengingatkan mereka akan keindahan kota-kota di Skan dinavia, tempat wisata favorit orang-orang Eropa Barat. Ketika Jan Pieterszoon Coen menjadi gubernur Batavia, dia sebetulnya tak berminat menjadikan Batavia sebagai “ibu kota Hindia Belanda”.

Pieter lebih suka menjadikan Batavia sebagai kota wisata. Saat itu, orang-orang Belanda menjuluki Batavia sebagai “Venesia van Java”. Venesia adalah kota air di Italia yang sangat terkenal karena gedung-gedungnya dibangun di sela-sela air. Kota wisata, jelas berbeda kepentingannya dengan ibu kota.

Kota wisata harus dijaga keindahannya dan dijauhkan dari kepadatan lalu lintas dan penduduk yang bisa menimbulkan pemandangan buruk! Tapi dalam perkembangannya, Jakarta akhirnya ditetapkan jadi ibu kota. Dan sebagai ibu kota, Jakarta terus mengalami perkembangan baik dalam jumlah penduduk, perumahan, perkantoran, industri, perdagangan, dan lain-lain.

Sedikit demi sedikit “Venesia van Java” itu berubah menjadi “kota Beton” di Jawa. Rawamangun, Rawabokor, Rawajati, Rawabuaya, Rawasari, dan rawa-rawa lain yang jumlahnya ra tusan—kini telah ber ubah menjadi hamparan beton— bukan hamparan air lagi. Di atas rawa-rawa tersebut kini telah berdiri hotel, perkantoran, pusat perdagangan, perumahan, dan lain-lain yang semuanya “antitesa” dari air.

Maka, jadilah kota yang dulu terkenal sebagai kota air, sekarang terkenal sebagai kota beton. Bahkan, penguasa dan pengusaha sekarang, kalau melihat rawa di Jakarta pikirannya “gemes”—ingin segera menguruknya dan membangun pusat perkantoran terpadu, apartemen, perkantoran, dan lain-lain.

Apa yang terjadi kemudian? Air tetaplah air. Ia punya hukumnya sendiri. Ia mengalir sampai jauh, kata Gesang dalam lagu Bengawan Solo. Air yang seharusnya mengalir sampai jauh itu kini tertahan “betonbeton raksasa”. Akibatnya, perjalanan air pun terhadang. Dan sesuai hukum alam, air mencari jalannya sendiri.

Air pasti mengalir ke tempat yang lebih rendah. Jika jumlah air yang mengalir ke tempat lebih rendah itu besar sekali, maka itulah banjir. Jika kemudian banjir itu menenggelamkan ja lan, ru mah, kantor, dan lainlain— itulah hukum alam yang mau tidak mau harus terjadi.

Persoalannya: mampu kah kita menjinakkan air? Sebagai makhluk paling cerdas di muka bumi, manusia seharusnya bisa menjinakkan air yang tumpah dari langit dalam skala gigantis ini. Caranya: ikuti hukum alam dari air. Jika kita melihat geomorfologi Jakarta, maka jangan menjadikan tempat yang rendah untuk perumahan atau perkantoran.

Kenapa Kampung Melayu, Cililitan Kecil, Kampung Pulo, dan Ra wabuaya tiap tahun selalu tenggelam? Karena wilayah tersebut berada di dataran rendah. Jika di Bopuncur (Bogor, Pun cak, Cianjur) hujan dan ketinggian air di pintu air Katulampa naik mencapai titik tertentu, semua dataran rendah di Jakarta tersebut niscaya tenggelam.

Tahu kondisi seperti itu dari dulu, mestinya Pemda DKI melarang keras adanya pembangunan rumah di situ. Waktu jadi gubernur DKI, Jokowi pernah menggagas pembangunan “deep tunnel“ atau terowongan bawah tanah untuk mengatasi banjir di Jakarta dengan biaya Rp16,4 triliun.

Itu bagus, tapi harganya mahal sekali. Daripada mahal, kenapa tidak mencari solusi yang murah saja asal hasilnya sama? Yaitu merevitalisasi situ dan rawa, membuat rawa baru, membuat sejuta sumur resapan, membuat semiliar biopori, dan menormalkan (mengeruk lumpur) sungai.

Di Thailand contohnya. Untuk mengatasi banjir, pemerintah membuat banyak sekali rawa-rawa baru. Rawa-rawa baru difungsikan ganda, untuk mengatasi banjir di kala musim hujan, untuk membudidayakan ikan, dan untuk rekreasi. Seandainya Kampung Pulo dijadikan rawa atau danau kecil, lalu jadi tempat wisata, niscaya lokasi wisata tersebut akan mengurangi banjir.

Pemda DKI sebetulnya sudah punya perda tentang sumur resapan. Pada Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7/2010 tentang Bangunan Gedung disebutkan: su mur resapan air hujan adalah sistem resapan buatan yang dapat menampung air hujan akibat dari adanya penutupan permukaan oleh bangunan gedung dan prasarananya yang disalurkan melalui atap, pipa talang, maupun saluran dapat berbentuk sumur, kolam dengan resapan, saluran porous dan sejenisnya (Bab I Pasal 1, Poin 39).

Lalu pada Pasal 2 Perda tersebut dinyatakan bahwa “Penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan berdasar kan asas kemanfaatan, keselamatan, kenyamanan, kese im-bangan, dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya.” Dari perda tersebut jelas sekali adanya keharusan untuk membangun penampungan air hujan sesuai dengan tutupan areal gedung tersebut.

Tak hanya itu, perda itu mengatur juga aspek keseimbangan dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungan sekitarnya. Perda itu bagus sekali untuk mengatasi banjir.

Persoalannya, bagaimana eksekusi perda tersebut? Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama pernah menyatakan banjir di Jakarta terjadi karena dinas-di nas terkait dan BPN meng izin kan pembangunan gedung-gedung perkantoran, pusat perdagangan, dan perumahan di tempat yang tidak semestinya dan melanggar perda. Itulah masalahnya.

Sekarang persoalannya terletak pada Pemda dan kita (stake holder) di Jakarta. Apakah akan membiarkan Jakarta dari tahun ke tahun tenggelam? Jika tidak, marilah kita menata kembali Jakarta sesuai dengan hukum air. Mari kita normalisasi rawa, situ, danau yang ada di Jabodetabek, lalu kita buat juga sumur resapan di setiap rumah dan membuat biopori sebanyak mungkin di setiap jengkal tanah.

Bila itu dilakukan, niscaya banjir di Jakarta akan berkurang jauh. So, jangan salahkan gubernur saja. Masyarakat yang tak patuh pada perda untuk mencegah banjir pun ikut bersalah. ●

Selasa, 04 Februari 2014

Menyikapi Banjir dan Karakter Air di Kota Beton

Menyikapi Banjir dan Karakter Air di Kota Beton

Nyoto Santoso   ;  Dosen Fakultas Kehutanan IPB, Bogor
                                                KORAN SINDO,  03 Februari 2014    
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
Melihat geomorfologi Jakarta, limpahan air adalah niscaya. Sebuah kota pesisir di dataran rendah yang menjadi muara 13 sungai yang mengalir dari sebuah pegunungan di daerah yang curah huhjannya tingi, maka sudah sepantasnya, Jakarta adalah kota air. 

Enam abad lalu ketika Pangeran Jayakarta memilih Jakarta sebagai pusat kerajaan, beliau sudah tahu konsekuensinya berdasarkan geomorfologis tadi. Maka, Pangeran Jayakarta pun sengaja memelihara rawa, situ, mangrove, dan vegetasi air payau untuk ”menghiasi” Jakarta. Banyaknya sungai, rawa, dan danau membuat orang Portugis Belanda, dan Inggris yang saat itu menguasai dunia, tertarik dengan Jakarta karena mengingatkan mereka akan keindahan Venesia dan Skandinavia, tempat wisata favorit orang-orang Eropa Barat. 

Ketika Jan Pieterszoon Coen menjadi Gubernur Batavia, dia sebetulnya tak berminat menjadikan Batavia sebagai ibu kota ‘Hindia Belanda’. Pieter lebih suka menjadikan Batavia sebagai kota wisata. Saat itu, orangorang Belanda menjuluki Batavia sebagai ”Venesia van Java” . Kota wisata, jelas berbeda kepentingannya dengan ibu kota. Kota wisata harus dijaga keindahannya dan dijauhkan dari kepadatan lalu lintas dan penduduk yang bisa menimbulkan pemandangan buruk! Dalam kenangan orang-orang Belanda, Jakarta ini mirip dengan Venesia, kota air di Italia, yang menjadi tempat wisata favorit di Eropa.

Tapi dalam perkembangannya, Jakarta akhirnya ditetapkan jadi ibu kota. Dan sebagai ibu kota, Jakarta terus mengalami perkembangan baik dalam jumlah penduduk, perumahan, perkantoran, industri, perdagangan, dan lain-lain. Sedikit demi sedikit ”Venesia di Java” itu berubah menjadi ”Kota Beton di Jawa” . Rawa Mangun, Rawa Bokor, Rawa Jati, Rawa Buaya, Rawa Sari, dan rawa-rawa lain yang jumlahnya ratusan—kini telah berubah menjadi hamparan beton—bukan hamparan air lagi. 

Di atas rawa-rawa tersebut, kini telah berdiri hotel, perkantoran, pusat perdagangan, perumahan, dan lainlain yang semuanya antitesa dari air. Maka jadilah kota yang dulu terkenal sebagai kota air, sekarang terkenal sebagai kota beton. Bahkan, penguaasa dan pengusaha sekarang, kalau melihat rawa di Jakarta pikirannya ”gemes”—ingin segera menguruknya dan membangun pusat perkantoran terpadu, apartemen, perkantoran dan lain-lain. 

Apa yang terjadi kemudian? Air tetaplah air. Ia punya hukumnya sendiri. Ia mengalir sampai jauh, kata Gesang dalam lagu Bengawan Solo. Air yang seharusnya mengalir sampai jauh ini, kini tertahan ”beton-beton raksasa”. 

Akibatnya, perjalanan air pun terhadang. Dan sesaui sifatnya yang lentur, air mencari jalannya sendiri, sesuai karakternya. Air bisa merambat ke tembok rumah, ke tembok gedung, ke tembok kantor, dan lain-lain dengan tujuan tegas— mengalir ke tempat yang lebih rendah dan lebih jauh. Dan itulah banjir. Jika kemudian banjir itu menenggelamkan jalan, rumah, kantor, dan lain-lain— itulah hukum alam yang mau tidak mau harus terjadi. Persoalannya adalah: mampukah kita menjinakkan air? 

Sebagai makhluk paling cerdas di muka bumi, manusia seharusnya bisa menjinakkan air yang tumpah dari langit dalam skala gigantis ini. Caranya: ikuti hukum alam dari air. Jika kita melihat geomorfologi Jakarta, maka jangan menjadikan tempat yang rendah untuk perumahan atau perkantoran. Kenapa Kampung Melayu, Cililitan Kecil, Kampung Pulo, dan Rawa Buaya tiap tahun selalu tenggelam? Karena wilayah tersebut berada di dataran rendah. 

Dataran rendah seperti itu seharusnya menjadi penampungan air. Karena itu, apa yang dikatakan Gubernur Jokowi benar— penduduk di Kampung Pulo dan Cililitan Kecil yang tiap musim hujan rumahnya tenggelam harus direlokasi. Kedua wilayah tersebut mestinya, secara geomorfologis, dijadikan situ atau rawa untuk menyelamatkan penduduk sekitarnya. Rasanya berita banjir di dua tempat itu tiap tahun berulang. Jika di Bogor hujan dan ketinggianairdipintuairKatulampanaik mencapai titik tertentu, kedua tempat itu niscaya tenggelam. Tahu kondisi seperti itu dari dulu, mestinya Pemda DKI melarang keras adanya pembangunan rumah di situ. 

Dalam peribahasa: jika keledai saja tak mau terperosok pada lubang yang sama, kenapa manusia tidak! Jokowi pernah menggagas pembangunan ‘deep tunnel’ atau terowongan bawah tanah untuk mengatasi banjir di Jakarta dengan biaya Rp16,4 triliun rupiah. Itu bagus, tapi harganya mahal sekali. Daripada mahal, kenapa tidak mencari solusi yang murah saja asal hasilnya sama? Yaitu merevitalisasi situ dan rawa, membuat rawa baru, membuat sejuta sumur resapan, membuat semiliar biopori, dan menormalkan (mengeruk lumpur) sungai. 

Di Thailand contohnya, untuk mengatasi banjir, pemerintah membuat banyak sekali rawa-rawabaru. Rawa-rawabaru difungsikanganda, untukmengatasi banjir di kala musim hujan, untuk membudidayakan ikan, dan untuk rekreasi. Seandainya Kampung Pulo dijadikan rawa atau danau kecil, lalu jadi tempat wisata, niscaya lokasi wisata tersebut akan mengurangi penyakit stres orang Jakarta. 

Pemda DKI sebetulnya sudah punya Perda tentang sumur Resapan. Pada Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 7 Tahun 2010 tuntang Bangunan Gedung disebutkan: Sumur resapan air hujan adalah sistem resapan buatan yang dapat menampung air hujan akibat dari adanya penutupan permukaan oleh bangunan gedung dan prasarananya yang disalurkan melalui atap, pipa talang maupun saluran dapat berbentuk sumur, kolam dengan resapan, saluran porous dan sejenisnya (Bab I Pasa 1, Poin 39). 

Sementara pada Pasal 2 Perda tersebut dinyatakan bahwa ”Penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan berdasarkan azas kemanfaatan, keselamatan, kenyamanan, keseimbangan, dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya.” Dari Perda tersebut, jelas sekali adanya keharusan untuk membangun penampungan air hujan sesuai dengan tutupan areal gedung tersebut. Tak hanya itu, Perda tersebut mengatur juga aspek keseimbangan dan keserasianbangunangedungdengan lingkungan sekitarnya. 

Tafsir dari perda tersebut, logikanya luas sekali dan indah untuk diterapkan dalam mengatasi banjir. Persoalannya, apakah perda itu dilaksanakan atau dilanggar— Itulah yang jadi keprihatinan kita semua. Wagub Basuki ”Ahok” Tjahaja Purnama pernah berkata keras: Banjir di Jakarta terjadi karena dinas-dinas terkait dan BPN mengizinkan pembangunan gedung-gedung perkantoran, pusat perdagangan, dan perumahan di tempat yang tidak semestinya dan melanggar perda. 

Apa yang dikatakan Wagub Basuki secara terang-terangan benar! Pembangunan prasarana gedung dan jalan, misalnya, tak hanya meninggalkan prinsip-prinsip hukum fisika air, di antaranya tidak memakai bahan yang bisa menyerap air ke dalam tanah, tapi juga menyempitkan areal yang seharusnya menjadi daerah resapan. Halaman perkantoran, hotel, dan pusat perdagangan di Jakarta, misalnya, sebagian besar dibuat dari semen beton atau aspal. Padahal areal tersebut bisa difungsikan untuk resapan air. 

Bahkan jalan-jalan lingkungan dan jalan setapak pun dibuat dengan semen beton yang tak menyerap air. Itulah sebabnya, air hujan dan air kiriman dari Bogor akhirnya meluap dan membanjiri Jakarta. Padahal jika air itu masuk dalam tanah, bisa menambah jumlah air tanah dan mengurangi amblesan tanah di Jakarta. Sekarang persoalannya terletak pada Pemda dan kita (stakeholder) di Jakarta – apakah akan membiarkan Jakarta dari tahun ke tahun tenggelam? Jika tidak, marilah kita menata kembali Jakarta sesuai dengan hukum air. 

Mari kita normalisasi rawa, situ, danau yang ada di Jabodetabek, lalu kita buat juga sumur resapan di setiap rumah, sumur dalam di lingkungan sekitar dan biopori di setiap jengkal tanah. Bila perlu, bangunan-bangunan milik Pemda DKI jadi percontohan: menjadikan halaman depan, belakang, samping kiri dan kanannya sebagai kolam penampung air atau sumur resapan dalam. Tentu dengan tutupan yang kuat dan berongga di atasnya sehingga permukaan tanah masih berfungsi sebagai tempat parkir dan aktivitas lainnya. Mulai kapan? Sekarang!

Minggu, 23 Juni 2013

Jakarta dan Hutan Mangrove

Jakarta dan Hutan Mangrove
Nyoto Santoso ;   Staf pengajar Fakultas Kehutanan IPB, Bogor
SUARA KARYA, 22 Juni 2013


Macet dan banjir - seperti halnya Gubernur Jokowi - sudah menjadi media darling di Jakarta. Kedua isu ini sangat seksi untuk jadi bahan obrolan sehari-hari karena dampaknya langsung terasa. Namun, kalau digali lebih dalam, masalah hutan mangrove dan permasalahan yang terkait dengannya, tidak kalah "seksi" untuk jadi isu menarik di Jakarta, karena dampaknya juga bisa dirasakan langsung. Kenapa?

Pertama, karena Jakarta adalah ibu kota negeri yang mempunyai hutan mangrove terbesar di dunia. Sekitar 75 persen hutan mangrove yang ada di dunia berada di Indonesia. Dengan demikian, Jakarta mestinya bisa menjadi "etalase" keberadaan mangrove di dunia. Sebagai negeri bahari tropis dengan panjang pantai terbesar ketiga di dunia, mestinya Jakarta bisa menjadikan mangrove sebagai icon Jakarta.

Di Indonesia, mangrove tumbuh di mana-mana, mulai dari pantai sampai menjorok ke daratan sekitar pantai yang jauhnya ratusan meter bahkan ribuan meter dari pantai. Nama Warakas di Utara Jakarta dan Bintaro di Selatan Jakarta yang kini telah menjadi daerah pemukiman padat, sebetulnya merupakan salah satu nama spesies mangrove.

Kedua, Jakarta yang pantainya sangat tercemar karena limbah industri dan rumah tangga, sangat membutuhkan hutan mangrove. Saat ini akibat banyaknya limbah yang masuk ke Teluk Jakarta melalui sungai, selokan, dan lain-lain (sengaja membuang limbah ke laut dengan berbagai cara), tingkat pencemaran di pantai Jakarta sudah sangat tinggi. Polutan logam berat, pestisida, dan bahan beracun lain di Jakarta, kondisinya sudah sangat memprihatinkan.

Kadar logam berat, khususnya merkuri yang amat berbahaya dan pestisida jenis organoklor, bahan obat nyamuk semprot yang mengakibatkan kerusakan saraf, metabolisme, dan kanker di Jakarta sudah sangat tinggi, masing-masing sekitar 9 dan 13 ppb (part perbillion). Padahal, berdasarkan ketentuan Kemenkes dan Badan Kesehatan Dunia (WHO), kedua bahan polutan berbahaya ini batas yang bisa ditolerir hanya 0,5 ppb. Ini artinya, kadar kedua polutan berbahaya ini sudah 18-26 kali dari batas toleransinya sehingga polusi air laut di Jakarta sudah amat parah. Semua kondisi itu, akan bisa dikurangi bila hutan mangrove di pantai utara Jakarta tumbuh dengan baik di mana-mana - bukan sekadar di Muara Angke dan beberapa titik di pantai utara yang jumlah luasannya tidak signifikan.

Keberadaan hutan mangrove yang khas, akan bisa mengurangi pencemaran pantai Jakarta yang berakibat pula terhadap kurangnya kandungan logam berat dan pestisida pada ikan, kerang, dan udang asal Teluk Jakarta. Dengan demikian, bila hutan mangrove di pantai utara diperbaiki dan diperluas, maka penduduk Jakarta tidak perlu ragu-ragu lagi menyantap ikan, udang, dan kerang yang berasal dari nelayan Cilincing dan Muara Karang.

Ketiga, hutan mangove mencegah intrusi air laut ke daratan DKI. Saat ini, intrusi air laut ini sudah mencapai puluhan kilometer ke daratan Jakata. Wilayah sekitar Jalan Thamrin dan Jalan Sudirman, misalnya, kini sudah terintrusi air laut. Intrusi air laut ini tidak hanya menyebabkan air tanah menjadi asin sehingga tidak layak minum, tapi juga merusak fondasi bangunan pencakar langit yang mempunyai tiang pancang sangat dalam (puluhan meter dari permukaan tanah). Air laut tersebut bisa merusak besi-besi beton tiang pancang yang selanjutnya menjadikan tiang pancang kropos dan membuat bangunan ambruk. Untuk mengatasi hal itu, Gubernur DKI harus melakukan mangrovisasi secara serius guna mengatasi intrusi air laut tersebut.

Keempat, pohon mangrove mampu menyerap karbon dioksida (gas asam arang, yang selanjutnya disebut karbon) dan menghasilkan gas oksigen (gas asam) dua kali lipat dibandingkan pohon lain. Ini artinya, bila suatu daerah mempunyai hutan mangrove yang luas, maka suhu udara makin sejuk dan udara makin sehat. Dalam kondisi suhu yang terus memanas di Jakarta akibat makin banyaknya kendaraan bermotor yang mengeluarkan karbon, keberadaan hutan mangrove bisa menjadi solusi yang murah dan indah. Kenapa?

Hutan mangrove yang hijau akan menyebarkan semilir angin yang sejuk karena mampu mengeluarkan gas oksigen yang besar, yang amat dibutuhkan penduduk Jakarta. Dengan memperluas hutan mangrove, suhu udara kota Jakarta pun akan makin sejuk. Bila hal itu terjadi, maka lokasi hutan mangrove akan menjadi tempat wisata favorit karena menyehatkan. Joging dan santai di hutan mangrove di pantai utara, misalnya, jauh lebih sehat ketimbang joging di hutan taman kota di Menteng atau Tebet.

Dari penelitian di Universitas Glasgow terhadap 2000 orang di Skotlandia yang joging dan olahraga di sekitar hutan menunjukkan, mereka lebih rileks dan berkurang depresinya. Menurut Profesor Richard Mitchell yang meneliti kasus di atas, santai dan olahraga di sekitar hutan tidak hanya menyehatkan paru-paru, tapi juga sangat efektif mengurangi stres dan depresi. Apalagi, santai dan olahraga di sekitar hutan mangrove, niscaya hasilnya lebih baik lagi untuk kesehatan. Profesor Mitchel berkata: "Ini menjadi pesan bagi dokter, perencana, dan pembuat kebijakan bahwa sangat penting menjaga, membangun, dan mempromosikan lingkungan hutan yang alami untuk menyehatkan warga kota."

Nah, tampaknya Gubernur Jokowi perlu memperhatikan keberadaan dan sekaligus merestorasi hutan mangrove di pantai utara DKI yang kini kondisinya jauh dari harapan. Dari sisi nilai ekonomi yang berkaitan dengan pengobatan stres, kesehatan paru-paru, kerusakan kulit akibat sengatan panas, keselamatan gedung-gedung akibat intrusi air laut, dan keindahan kota maka program mangrovisasi pantai utara Jakarta merupakan keniscayaan. Jika terlaksana, niscaya Jakarta akan menjadi kota mangrove. Dan, ini penting untuk etalase yang menggambarkan bahwa Jakarta adalah ibu kota negeri yang mempunyai hutan mangrove terluas di dunia. ●

Sabtu, 22 Juni 2013

Udara Jakarta dengan Racunnya

Udara Jakarta dengan Racunnya
Nyoto Santoso ;   Dosen Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bogor
KORAN SINDO, 22 Juni 2013



Udara Jakarta, dengan jutaan kendaraan bermotor yang lalu lalang setiap harinya, adalah bom waktu yang setiap saat bisa membunuh siapa pun. 

Bisa kita bayangkan, jika setiap 1 liter bensin yang digunakan kendaraan bermotor akan melepaskan gas karbon dioksida atau gas rumah kaca seberat 3 kg ke udara, berapa juta kilogram gas rumah kaca yang terlepas di udara Jakarta dari jutaan mobil dan motor yang setiap hari “berjalan hilir mudik” di Ibu Kota? Itu belum termasuk partikel timbal dan sulfur yang amat berbahaya bagi kesehatan (yang terdapat dalam bensin) yang juga terlepas di udara. 

Karena itulah udara Jakarta nyaris menjadi “racun” bagi penduduknya. Masyarakat sedikit banyak sudah menyadari atas kondisi itu. Ini terbukti dari laris manisnya penjual masker di Jakarta. Sekarang ini, orang memakai masker udara di Jakarta sudah menjadi pemandangan umum. Tak sedikit orang akan sakit dan pusing bila menghirup udara Jakarta tanpa masker. Tapi sebetulnya memakai masker belum cukup untuk “membersihkan” udara yang terhirup paru-paru kita. 

Tapi, setidaknya, itulah upaya terkecil yang bisa dilakukan masyarakat untuk menyaring partikel-partikel yang terbawa udara berdebu dan beracun itu. Penelitian yang dilakukan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia (PPK UI) 2001 terhadap 400 anak di Jakarta menyimpulkan: masa depan kesehatan anak-anak Jakarta buruk. Kenapa? Dari 400 anak yang diperiksa darahnya, 35,4% di antaranya mengandung timbal (Pb). 

Kadar timbalnya tidak main-main: jauh lebih besar ketimbang batas ambang yang ditetapkan WHO (Badan KesehatanDunia, PBB) 10mikrogram per desiliter. Kondisi tersebut terjadi karena kandungan timbal dalam udara 1,7 miligram per meter kubik. Padahal, pada 2003, kandungan timbal itu lebih tinggi lagi, mencapai 0,2 miligram per meter kubik udara. Kondisi ini jelas sangat mencemaskan karena anakanak tersebut rentan terhadap berbagai penyakit seperti kerusakan sistem saraf, jantung, metabolisme. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mengungkapkan, kualitas udara Kota Jakarta saat ini berada pada urutan ketiga terburuk di dunia setelah Meksiko dan Panama. Komponen terbesar yang menyumbangkan polusi udara adalah asap kendaraan bermotor. “Asap kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua menyumbangkan 80% polusi di Jakarta, sedangkan 20% sisanya berasal dari industri,” kata Sutiyoso. 

Dampaknya, banyak orang mengalami gangguan pernapasan. Efeknya yang lebih parah, bisa terkena kanker paru-paru, keguguran, dan kematian dini. Buruknya kondisi udara, menurut laporan Journal of American Medical Association 2010, ternyata dapat memicu masalah pada jantung. Hal ini setidaknya dibuktikan lewat hasil studi terbaru para ilmuwan di China yang melibatkan sebagian besar masyarakat yang tinggal di Kota Beijing selama dan sesudah Olimpiade Beijing 2008 silam. 

Penelitian ini melibatkan 125 dokter pria dan wanita sehat di sebuah rumah sakit Beijing selama dan setelah Olimpiade. Selama Olimpiade ada penurunan yang signifikan pada tingkat zat CD62Pterlarut, sebuah materi yang menjadi faktor yang menyebabkan pembekuan darah. Hal itu terjadi karena selama Olimpiade, Pemerintah Cina melakukan upaya besar-besaran untuk menekan polusi udara. 

Salah satu upaya yang dilakukan adalah menutup pabrik-pabrik untuk sementara waktu dan melarang penggunaan kendaraan (mobil) di jalan-jalan raya. Namun setelah olimpiade berakhir, risiko peningkatan berbagai masalah penyakit kardiovaskular kembali meningkat yang diikuti dengan masalah tekanan darah.“Kami percaya ini adalah studi besar pertama yang jelas menunjukkan bahwa perubahan dalam paparan polusi udara memengaruhi mekanisme penyakit kardiovaskular pada orang muda sehat,” kata Junfeng (Jim) Zhang, seorang profesor di USC Medical School. 

Menurut penelitian Koalisi Jakarta 2030, pencemaran udara di Jakarta setiap tahunnya merenggut 38.000 nyawa. Jelas, ini jumlah kematian yang sangat besar yang menimbulkan beban sosial ekonomi yang amat besar bagi warga Jakarta. Shanty Syahril dari Koalisi Jakarta 2030 mengatakan polusi udara di Ibu Kota menjadi beban sosial masyarakat yang berlanjut pada peningkatan jumlah penyakit. Koalisi mencatat biaya kesehatan masyarakat Jakarta pada 2008 mencapai USD180 juta. 

Pada 2015 biaya itu diperkirakan mencapai USD430 juta. Ini jumlah yang amat besar yang bila dipakai untuk membangun taman kota, hutan lingkungan, danau buatan, dan restorasi hutan mangrove di pantai utara sangatlah memadai. Memang benar, pencemaran udara di Jakarta yang parah ini 80%-nya bersumber dari kendaraan bermotor. Saat ini jumlah kendaraan bermotor di Jakarta mencapai lebih dari 8,5 juta buah. “Biaya kesehatan akibat polusi udara ini dikeluarkan oleh individu,” ujarnya. 

Kondisi demikian, menurut anggota Dewan Transportasi Kota (DTK) Jakarta Iskandar Abubakar, sudah tergolong menyeramkan. Karena itu, harus segera didesain solusi tepat dan cepat. “Idealnya memang pertumbuhan kendaraan pribadi harus distop tanpa pengecualian,” ujar mantan Dirjen Perhubungan Darat tersebut. Memang membatasi jumlah kendaraan di Jakarta adalah salah satu cara untuk mengurangi pencemaran udara. 

Tapi, masalahnya, siapakah yang dapat mencegah aliran dan difusi udara di atmosfer? Jika jumlah kendaraan di Jakarta dikurangi, sementara kendaraan di pinggiran Jakarta—seperti Jawa Barat dan Banten— terus bertambah, dampaknya akan mengenai Jakarta pula. Karena itu, mengurangi jumlah kendaraan untuk mencegah bertambahnya polusi kurang efektif meski memang ada manfaatnya. 

Dengan demikian, harus ada solusi lain yang lebih efektif, yang akan berdampak positif terhadap polusi secara keseluruhan. Di antara solusi yang efektif, pertama, adalah memperluas ruang terbuka hijau (RTH). Sampai 2010, realisasi RTH di DKI Jakarta hanya 9,80%. Padahal, idealnya, 30%. Perluasan RTH ini harusnya tidak hanya dilakukan di Jakarta, tapi juga di daerah pendukungnya, yaitu Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tanpa dukungan perluasan RTH di daerah sekeliling Jakarta, pembatasan jumlah kendaraan nyaris tak ada artinya. 

Solusi kedua adalah merehabilitasi hutan mangrove di pantai utara Jakarta. Hutan mangrove merupakan hutan yang sangat efektif untuk menyerap karbon dioksida yang selanjutnya mengeluarkan oksigen— gas yang amat penting dalam komposisi udara yang sehat. Pohon mangrove yang mampu menyerap gas karbon dua sampai tiga kali lipat dibandingkan pohon lain semestinya menjadi pilihan untuk memperluas ruang terbuka hijau. 

Saat ini, di Jakarta hanya ada sekitar 25 hektare hutan mangrove yang sehat, letaknya di Muara Angke. Ini jumlah yang terlalu kecil untuk “menghijaukan” Jakarta— ibu kota negeri yang memiliki hutan mangrove terbesar di dunia. Dampak lanjutan dari restorasi dan rehabilitasi hutan mangrove ini menjadikan air laut makin jernih dan sehat. Air laut yang baik dapat berfungsi untuk menyerap gas karbon dari atmosfer. 

Dengan demikian perluasan hutan mangrove di pantai utara dapat memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Solusi ketiga, memperbanyak hutan kota, hutan lingkungan, dan waduk. Semua itu dapat mengurangi polusi udara yang berakibat makin sehatnya kehidupan penduduk Jakarta. Masih banyak strategi lain untuk mencegah bertambahnya pencemaran udara karena udara merupakan komponen penting manusia yang tak bisa dibatasi pergerakannya. 

Seluruh dunia berkepentingan untuk memperoleh udara yang sehat. Dan kontribusi Jakarta dalam menghasilkan udara yang sehat niscaya akan mendapat acungan dunia! Apalagi pemerintah SBY sudah bertekad untuk mengurangi emisi gas karbon sampai 26% pada 2020.

Jumat, 07 Juni 2013

Industri Hijau

Industri Hijau
Nyoto Santoso ;   Dosen Fahutan,
Kepala Pusat Kajian Biodiversitas dan Rehabilitasi Hutan Tropika IPB Bogor
REPUBLIKA, 04 Juni 2013


Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) belakangan ini tengah intensif membahas pengembangan industri hijau di Indonesia. Seusai pameran foto dan seminar tentang industri hijau di Jakarta belum lama ini, Menperin Mohammad S Hidayat menyatakan peraturan menteri keuangan terkait industri hijau akan keluar tahun ini. 

Langkah awal yang akan dilakukan, kata Hidayat, pemerintah akan memberikan insentif terhadap industri yang menerapkan pola penghematan sumber daya, termasuk bahan baku dan energi yang ramah lingkungan dan terbarukan. Dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional, pada Pasal 4 disebutkan, antara lain bahwa, pemerintah dapat memberikan fasilitas pada industri yang menjaga kelestarian lingkungan hidup (poin g). Apa yang dimaksud industri yang menjaga kelestarian hidup ini, tampaknya be- lum dijabarkan secara luas.

Membangun industri yang menjaga kelestarian lingkungan hidup, --atau lebih singkatnya membangun industri yang berwawasan lingkungan--jelas tidak bisa berdiri sendiri. Artinya, pembangunan industri tersebut harus berbasis pada kebijakan pemerintah secara integral, dalam arti, memperhatikan berbagai aspek yang terkait dengan lingkung an dan kehidupan manusia itu sendiri. 

Fulai Sheng dalam bukunya Real Value for Nature: An Overview of Global Efforts to Achieve True Measures of Economic Progress (dialihbahasakan oleh WWF dengan judul Bersiap Menuju Era PDB Hijau, 1995), menyatakan pembangunan di sebuah negara dalam bidang apa pun harus mengacu pada Sistem Neraca Nasional (SNN). Bila SNN-nya masih menggunakan pola lama, di mana ukurannya hanya berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB), maka pembangunan industri akan gagal menyejahterakan manusia. Dia mengkritisi acuan PDB yang saat ini digunakan di banyak negara yang menjadi ukuran kenaikan kesejahteraan. 

Kenaikan PDB, menurut Fulai Sheng, tidak identik dengan peningkatan kemakmuran. Dia mengambil contoh di Inggris. Meski pendapatan per kapita meningkat sejak tahun 1950-an, ukuran kesejahteraan (indeks kesejahteraan ekonomi berkelanjutan) menurun karena meningkatnya kerusakan sosial dan lingkungan. Biaya pencemaran air, udara, dan bunyi selama 10 tahun (1950-1960) lebih dari 22 miliar poundsterling. Ini artinya hampir sama dengan enam persen PDB Inggris selama kurun tersebut. Kasus ini mencerminkan kesalahpahaman umum tentang PDB sebagai indikator kesejahteraan. Padahal, PDB tidak lebih dari suatu ukuran produksi.

Dampak negatif menggunakan PDB sebagai indikator kualitas hidup makin buruk bila informasi yang terkandung pada PDB itu sendiri cacat. Perhitungan biaya produksi di bawah yang sebenarnya dan perhitungan manfaat di atas yang sebenarnya akan membuat manfaat total lebih tinggi secara semu dan biaya total lebih rendah secara semu. 

Akibatnya, perbandingan biaya dan manfaat menjadi salah sehingga keputusan yang diambil pun salah. Bila keputusan yang diambil mengabaikan biaya lingkungan, misalnya, maka kegiatan ekonomi pun akan mengorbankan lingkungan dan sumber daya alam. Padahal, lingkungan dan sumber daya alam merupakan basis eksistensi manusia, kualitas hidup, keanekaragaman hayati, dan pertumbuhan ekonomi itu sendiri.

Menurut Fulai Sheng, informasi yang terkandung dalam PDB, cacat dalam dua hal. Pertama, tidak adanya informasi tentang degradasi lingkungan dan penipisan sumber daya alam. Kedua, tidak akuratnya informasi tentang nilai barang dan jasa yang dihasilkan dari pengurasan dan perusakan sumber daya alam. Nilai barang dan jasa yang dihasilkan dari pengurasan dan perusakan sumber daya alam itu dihitung seluruhnya sebagai pendapatan yang tersedia untuk konsumsi sehingga akan menaikkan keuntungan netto riil dari produksi. Pendekatan ini jelas mengaburkan penjualan modal dengan penciptaan pendapatan. 

Pendekatan semacam inilah yang menjadikan PDB konvensional tidak bisa lagi diterapkan untuk pembangunan industri hijau. Melihat fenomena di atas, Fulai Sheng mengajukan gagasan pendekatan PDB hijau. Untuk itu, harus ada reformasi SNN yang mempertimbangkan aspek lingkungan sebagai modal yang harus dijaga keberlanjutannya. 

Badan Lingkungan PBB, UNEP, dan Bank Dunia, misalnya, merekomendasikan sumber daya permanen seperti air, udara, dan tanah harus dihitung secara integral dan memadai sesuai diskursus ekonomi. Ketiganya harus dianggap sebagai modal yang harus dijaga dengan konsekuensi adanya biaya pemulihan yang terus-menerus. 

Biaya pemulihannya jangan dianggap sebagai pengeluaran terakhir seperti yang terjadi pada konsep SNN konvensional, tapi sebaliknya sebagai pengeluaran rutin yang wajib dilakukan. Dalam industri ekstraktif, seperti pertambangan, misalnya, pendekatan sistem neraca hijau ini mutlak harus diterapkan secara menyeluruh. Ini terjadi karena industri pertambangan selama ini mengabaikan modal sumber daya permanen tesebut.

Akhirnya, memacu terwujudnya industri hijau tidak cukup hanya memberikan insentif dan fasilitas terhadap industri yang menjaga kelestarian lingkungan hidup seperti disebutkan Pasal 4 Perpres No 28 Tahun 2008 tadi, tapi juga mengubah paradigma berpikir dalam memandang lingkungan dan sumber daya alam.  Mengubah paradigma berpikir tentang lingkungan dan sumber daya alam itu perlu diwujudkan dalam mereformasi paradigma SNN. Yaitu, SNN yang menganggap bahwa lingkungan dan sumber daya alam adalah modal yang amat berharga.


Dengan mereformasi SNN ini, kebijakan industri hijau akan diarahkan pada kegiatan yang meningkatkan produktivitas lingkungan dan sumber daya alam.
Pada gilirannya, peningkatan produktivitas lingkungan dan sumber daya alam ini akan merangsang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan mengarahkan manusia pada pemakaian indikator baru dalam kesejahteraan. Yaitu, indikator kesejahteraan yang berbasis nilai tabungan dan investasi yang kompatibel dengan lingkungan dan sumber daya alam.

Jumat, 10 Mei 2013

Ronaldo, Mangrove, dan Aceh


Ronaldo, Mangrove, dan Aceh
Nyoto Santoso ;  Dosen Fakultas Kehutanan/Kepala Pusat Kajian Biodiversitas dan 
Rehabilitasi Hutan Tropika, IPB, Bogor
KORAN SINDO, 10 Mei 2013
  

Masyarakat peduli hutan mangrove (bakau) dan waspada tsunami bersukacita. Pasalnya, Cristiano Ronaldo—terkenal dengan julukan CR7—sudah menyatakan siap menjadi Duta Mangrove Indonesia (DMI). 

Jika tak ada aral melintang, Mei 2013 nanti, bintang Real Madrid ini akan diresmikan sebagai The Ambassador of Mangrove di Bali. Menyambut kesediaannya sebagai DMI, sambil tersenyum CR7 menyuguhkan kampanye yang amat indah, Save Mangrove, Save Earth! Bagi Indonesia, tema kampanye tersebut sangat berarti. Maklumlah, dari luas mangrove di muka bumi (18.107.700 ha), 4.542.100 ha atau 25% berada di Indonesia. 

Dari jumlah itu, 75 persennya rusak. Kita masih ingat, 8 tahun lalu (11 Juni 2005) , CR7 datang menjenguk korban tsunami raksasa Aceh di Banda Aceh. Ketika itu Ronaldo memberikan telepon genggam kepada Martunis, bocah laki-laki kecil korban yang selamat dari terjangan tsunami yang saat ditolong memakai kaos nomor 7, ciri khas mantan bintang MU (Manchester United) itu. 

Mungkinkah ada keterkaitan antara kenangan CR7 di Aceh dan kesiapannya menjadi duta mangrove? Entahlah, tapi ada satu hal yang jelas: meski kenangan pedih tsunami di Aceh (Desember 2004) masih tetap membayang di mata bangsa Indonesia, kepedulian ‘negeri cincin api rawan gempa’ itu terhadap mangrove masih tetap minim. Alih-alih masyarakat Aceh menanam mangrove untuk meminimalkan terjangan tsunami yang mungkin saja akan muncul lagi kelak, yang terjadi justru mangrove di Bumi Rencong makin rusak. 

Di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan sepanjang pantai Sumatera—pulau yang rawan gempa tektonik— hutan mangrove merana. Jika tidak dibabat untuk tambak udang, kayunya ditebang untuk bahan baku arang. Ya, arang mangrove itulah salah satu perusak utama hutan mangrove saat ini. Kenapa persoalan arang mangrove penting? Karena saat ini, pembuatan arang adalah penyebab utama kerusakan mangrove. 

Jika kerusakan hutan bakau akibat pembuatan tambak udang kini bisa diatasi dengan konsep tambak silvofishery— menggabungkan tambak dan mangrove –penggantian pembuatan arang dari bakau masih sulit diterapkan. Alternatif pembuatan arang dari tempurung kelapa, misalnya, sulit dilakukan karena arangnya memang beda dengan arang bakau. Arang mangrove itu unik, dipakai untuk kebutuhan masakan tertentu sehingga disukai orang-orang Jepang, Singapura, dan Taiwan yang “rewel” dengan racikan kuliner. 

Itulah sebabnya bisnis arang mangrove menjanjikan karenabahanbakunyaada, pembelinya antre. Karena itu jangan heran jika di beberapa daerah yang masih kaya hutan mangrove seperti Kabupaten Batam, Bengkalis, Cilacap, dan Kubu Raya (Kalimantan Barat), bisnis arang bakau cukup ramai. Hasilnya: hutan mangrove rusak, nelayan mangkrak! Lain halnya dengan tambak. 

Di Karawang, Brebes, dan Gresik, konsep tambak silvofishery mulai diterapkan dan berhasil baik. Bahkan perusahaan dari Jepang, YL Invest Co Ltd, telah menerapkan sistem tambak silvofishery di Pulau Bintan dengan hasil udang yang bagus. Direktur YL Invest Naoto Akune mengatakan, pengembangan tambak udang dengan sistem silvofishery atau mereformasi lingkungan dengan menanam bakau di dalam tambak udang, merupakan upaya efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pesisir tentang pentingnya melestarikan mangrove. Dengan demikian, mangrove bukan lagi musuh petambak, tapi teman yang baik. 

Adakah yang memikirkan bagaimana menggantikan arang kayu mangrove dengan arang kayu lain? Tak mudah memang. Itulah tantangan pencinta mangrove. CR7 tampaknya perlu bekerja lebih keras untuk memikirkan alternatif pengganti arang bakau ini. Secara historis, pengusahaan arang bakau oleh rakyat Aceh, khususnya Aceh Timur yang pernah saya teliti, mulai ramai pada 1980-an. Saat itu pemanfaatan hutan mangrove untuk kebutuhan arang ditandai dengan dikeluarkannya izin hak pengusahaan hutan (HPH) bakau oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh kepada PT Selat Malaka dan PT Kabindo. 

Pada tahun 1980, hak konsesi kedua HPH tersebut habis. Setelah itu masyarakat memanfaatkan areal hutan bakau bekas dua perusahaan tadi untuk usaha pembuatan arang. Agar kelihatan resmi, mereka mendirikan persatuan pengusaha arang bakau dengan nama Koperasi Flora Potensi. Sejak itulah perambahan hutan mangrove untuk bahan baku arang meluas ke mana-mana. Bagaimana besarnya bisnis arang itu, misalnya, bisa dilihat dari jumlah panglong–semacam tungku untuk membuat arang—di Kabupaten Aceh Timur. 

Sampai Juni 2008, misalnya, di Aceh Timur tercatat ada 475 unit panglong yang terdiri atas tiga kategori: panglong arang dengan kapasitas produksi 1,50 ton, kapasitas 1 ton, dan kapasitas 0,50 ton. Itu baru di Aceh Timur. Belum di kabupaten lainnya. Yang lebih dahsyat terjadi di Bengkalis dan Batam. Di kedua tempat ini, pembuatan arang mangrove sudah berjalan sejak 1940-an. 

Sampai saat ini produksi arang itu terus berlanjut. Jika sekarang kondisi hutan mangrove di Bengkalis dan Batam rusak, sejak dulu pun sudah rusak karena pembuatan arang tadi. Pada 1941, lantaran melihat kerusakan hutan mangrove, Verstecgh, ilmuwan Belanda, membuat rancangan peraturan perusahaan untuk hutan mangrove di Bengkalis agar sustainabilitasnya terjamin. 

Aturan penebangan versi Verstecgh didasarkan pada luasan dan kepadatan pohon (volume pohon). Setiap blok hutan mangrove dibagi menjadi blok-blok kecil, sekitar 120 ha, sesuai dengan kemampuan pemantauan. Panglong pun diatur. Denhof pada tahun 1946 membuat peraturan untuk mengasimilasikan panglong dengan kondisi alami hutan mangrove sehingga setiap panglong mempunyai data dan seri penebangan yang berguna untuk pemantauan. Mangrove adalah pohon unik. 

Ekosistemnya juga unik karena berada di daerah peralihan antara lautan dan daratan. Inilah yang menyebabkan ekosistem mangrove bersifat kompleks dan dinamis. Kompleksitasnya terjadi karena ekosistem bakau meliputi berbagai jenis biota, baik yang berasal dari daratan, lautan, maupun peralihan (satwa yang bisa hidup di darat dan laut). Dalam ekosistem tersebut ada kera, burung, ular, katak biawak, dan macam-macam ikan, udang, kepiting, dan lain-lain. 

Semua itu muncul berkat ekosistem yang tercipta dari sistem jaring-jaring perakarannya yang mampu menyerap polutan; ditambah luruhan dedaunannya di pantai yang memperkaya unsur hara dan makanan ikan. Sebagai ekosistem peralihan yang bisa mencegah intrusi air laut ke daratan, hutan mangrove pun berperan dalam ‘menyelamatkan’ penduduk pantai, baik dari terjangan angin laut yang kencang, badai, maupun tsunami. Ketika terjadi tsunami di Aceh, misalnya, penduduk di beberapa wilayah Asia Selatan seperti pantai Ceylon dan Sri Lanka yang terkena gulungan ombak raksasa selamat karena hutan mangrove. 

Belajar dari peristiwa itu, mestinya yang pertama direhabilitasi pascatsunami Aceh dan terus-menerus dikembangkan sampai sekarang adalah hutan mangrove. Hutan mangrove harusnya menjadi obsesi Aceh yang rawan tsunami itu. Ingat, jika tumbuh di tempat yang baik, apalagi dipelihara, pohon mangrove bisa mencapai tinggi puluhan meter dengan diameter sampai 75 sentimeter—tidak hanya sebesar kempol dengan tinggi beberapa meter seperti yang terlihat di Muara Angke dan Kepulaun Seribu. 

Rimbunan pohon mangrove yang tinggi dengan jaring-jaring akar nafasnya yang kompleks seperti terlihat di beberapa pantai Papua, misalnya, niscaya sangat efektif menangkal terjangan gelombang raksasa tsunami. Walhasil, bagaimana menumbuhkan dan merehabilitasi hutan mangrove di sepanjang pantai Aceh itulah yang seharusnya jadi obsesi dan pikiran bersama untuk menghadapi tsunami yang sewaktu-waktu datang tanpa permisi.

Bukan sebaliknya, obsesi dan meributkan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang tak akan bisa menyelamatkan penduduk jika muncul tsunami lagi! Percayalah, tanpa hutan mangrove, Bumi Rencong tidak akan aman. Jadi benar apa kata CR7, ‘Save Mangrove, Save Earth!’ Save Aceh! 

Sabtu, 07 April 2012

Tomcat dalam Perspektif Ekonomi Lingkungan


Tomcat dalam Perspektif Ekonomi Lingkungan
Nyoto Santoso, Dosen Fakultas Kehutanan IPB, Bogor
SUMBER : KORAN TEMPO, 07 April 2012



Jutaan semut tomcat (Paederus fuscipes) “menyerang” Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, dan Bali. Masyarakat cemas, takut digigit dan terkena racun tomcat yang menimbulkan gatal-gatal dan pembengkakan di kulit.

Kenapa populasi tomcat meledak dan menyebar ke mana-mana? Apakah karena habitatnya hilang atau karena berkurangnya predator atau musuh alami mereka? Mungkin keduanya. Sawah dan hutan sebagai habitat tomcat memang berkurang. Di Jawa dan Bali, misalnya, banyak lahan sawah dan hutan berubah menjadi permukiman. Akibatnya, tomcat pun kehilangan tempat tinggal. Di pihak lain, predator dan musuh tomcat, seperti burung pipit dan kutilang, juga menghilang. 

Populasi burung-burung pemakan serangga lucu itu kini makin sedikit, karena ditangkap manusia untuk diperjualbelikan. Gangguan alami berikutnya adalah perubahan cuaca akibat naiknya suhu bumi (global warming). Kekacauan iklim ini ikut mendorong pertumbuhan populasi tomcat secara tak terkendali. Jadilah tomcat yang biasanya “bersahabat dengan manusia” kini menjadi “musuh manusia”.

Ekonomi Lingkungan

Kerugian akibat ledakan tomcat seperti disebutkan di atas, secara finansial, memang tidak besar. Gerombolan tomcat memang mudah dimusnahkan dengan menyemprotkan pestisida. Jika pun ada kerugian karena menggigit manusia, nilai ekonominya juga kecil, sehingga tak sampai mengguncangkan ekonomi nasional.

Meski demikian, bila kedatangan gerombolan tomcat itu dilihat dari aspek total economic value (TEV), kerugiannya akan sangat besar. Ini karena, dalam TEV, parameter ekonominya tidak hanya mengukur nilai finansial yang ada saat itu, tapi juga mengukur nilai ekonomi yang “tidak ada pada saat” itu. Parameter ekonomi yang “tidak ada pada saat itu” di antaranya adalah dampak lingkungan dan masa depan ekosistem akibat kerusakan alam. Munculnya tomcat jelas terkait dengan masalah kerusakan alam tadi.

Selama ini, konsep nilai ekonomi hanya berdasarkan teori ekonomi kesejahteraan neoklasik di mana akarnya adalah utilitarianisme. Dalam utilitarianisme, nilai ekonomi hanya menunjukkan tingkat sejauh mana sebuah benda atau sebuah pelayanan bisa memuaskan individu. Preferensinya bisa dinyatakan dalam terma utilitas--yaitu sebuah kegunaan atau kemanfaatan yang dapat diukur dengan uang. 

Dengan demikian, nilai ekonomi diukur dari jumlah uang yang bisa diperoleh individu sebagai kompensasi kemanfaatan dan kegunaan benda tersebut. Dalam kaitan dengan ini, willingness to pay (WTP) dan willingness to accept (WTA) merupakan ukuran dari nilai benda dan pelayanan yang dapat dipertukarkan dengan uang tersebut.

Dalam ekonomi neoklasik, pasar merupakan tempat yang menentukan nilai sebuah benda atau pelayanan (jasa). Komponen pertukaran dan penentuan nilai tersebut dikenal dengan istilah direct-use value (nilai penggunaan langsung) yang referensinya adalah WTP dan WTA tadi. Komponen direct use itu kini mendominasi sistem ekonomi pasar. Hampir semua transaksi di pasar--seperti jual-beli sandang, pangan, papan, dan kendaraan--pendekatannya adalah direct use.

Kondisi ini berbeda dalam transaksi sumber daya alam (SDA). Dalam transaksi SDA, ada keterkaitan pihak-pihak lain, seperti kondisi lingkungan dan ekosistem yang ada di sekelilingnya. Karena itu, pendekatan ekonomi direct use tidak bisa diterapkan dalam transaksi SDA. Penjualan kayu jati, lahan sawit, dan eksplorasi batu bara di tengah hutan, misalnya, tidak bisa memakai pendekatan direct use semata, tapi harus memakai pendekatan indirect use juga. Indirect use, misalnya, bisa dilihat dalam ekonomi taman wisata alam seperti kebun binatang atau kebun raya. Kebun Raya Bogor, misalnya, nilai direct use-nya bisa langsung terlihat karena keindahan alamnya bisa dijual kepada individu atau masyarakat untuk tempat rekreasi. Namun nilai indirect use-nya juga sangat besar, karena Kebun Raya Bogor merupakan tempat konservasi tanaman langka dan penyerap udara kotor sekaligus penyuplai oksigen untuk Kota Bogor dan sekitarnya. Dari pendekatan inilah kemudian lahir konsep total economic value (TEV) yang lebih komprehensif. TEV tidak hanya mengukur nilai benda dari aspek direct use dan indirect use (keduanya termasuk dalam use value), tapi juga non-use value.

Non-use value awalnya diperkenalkan oleh John V. Krutilla pada 1967. Menurut Krutilla, non-use value meliputi semua elemen nilai yang tidak berkaitan dengan pemakaian sekarang dan yang akan datang.

Krutilla membagi non-use value menjadi dua: existence value dan bequest value. Existence value merefleksikan sebuah keuntungan dari sesuatu yang telah diketahui, meskipun tidak langsung bermanfaat untuk dirinya sendiri. Misalnya, Pangeran Charles dari Kerajaan Inggris mau mendonasikan uangnya untuk kelestarian harimau Sumatera, padahal keberadaan harimau Sumatera itu tidak bermanfaat secara langsung untuk dirinya sendiri. Inggris juga letaknya amat jauh dari Sumatera. Tapi Pangeran Charles ingin menyelamatkan harimau Sumatera karena tahu manfaat sang raja hutan sebagai top-end predator untuk menjaga ekosistem di Pulau Sumatera. Sedangkan bequest value merefleksikan keuntungan untuk masa depan, meski “pembeli” tidak bisa memanfaatkannya sewaktu dia masih hidup. Kepedulian dunia internasional terhadap kenaikan suhu bumi (global warming) menyebabkan banyak perusahaan, yayasan, dan individu rela mengeluarkan uang untuk menjaga kelestarian hutan, agar global warming bisa dicegah di masa mendatang. Semua itu menggambarkan bahwa bequest value dalam transaksi SDA mempunyai peran amat penting dalam dunia bisnis masa depan.

Baik use value maupun non-use value mempunyai komponen option value. Option value ini diperkenalkan oleh Weisbrod, 1964, dengan pendekatan nilai jaminan (insurance value). Seseorang, menurut Weisbrod, ada yang mau mengeluarkan uang untuk menjamin ketersediaan suplai material genetik tertentu demi menjaga kelangsungan hidupnya di masa depan. Sedangkan orang lain tidak peduli karena ia tidak suka terhadap material tersebut. Jadi, manusia bisa memilih (option value) sesuai dengan minat dan kepentingannya. Itulah sebabnya, option value kadang menimbulkan kontroversi karena terkait dengan kepentingan individu atau perusahaan yang memanfaatkannya untuk tujuan tertentu. Tapi, secara keseluruhan, bila melihat TEV, kita harus melihat berbagai kemungkinan yang terjadi bila melakukan transaksi ekonomi terhadap SDA.

TEV berkembang ketika masyarakat internasional mulai merasakan timbulnya bahaya lingkungan akibat eksploitasi SDA secara berlebihan. Pada akhir 1960-an, masyarakat internasional belum merasakan dampak kerusakan hutan yang begitu masif terhadap perubahan cuaca. Kondisi itu berubah drastis sejak 1970-an, di mana dunia internasional sudah mulai merasakan munculnya berbagai anomali siklus alam akibat kerusakan hutan dan lingkungan. Anomali ini makin terasa di era 1980-an, ketika suhu bumi terasa makin panas dan ritual iklim berubah. Dengan melihat kondisi itulah, pendekatan TEV dalam transaksi ekonomi SDA mulai menjadi perhatian pakar-pakar ekonomi dan lingkungan.

Akhirnya, dari perspektif inilah kita seharusnya melihat fenomena tomcat di atas. Ledakan populasi tomcat ini dalam konsep TEV menggambarkan adanya sebuah transaksi ekonomi destruktif yang nilainya sangat besar, karena terkait dengan kerusakan alam yang signifikan. Dengan demikian, fenomena tomcat patut mendapat perhatian besar kita semua. ●