Tampilkan postingan dengan label Independensi Hakim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Independensi Hakim. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Agustus 2012

Kriminalisasi Hakim, Dapatkah?


Kriminalisasi Hakim, Dapatkah?
OC Kaligis ; Advokat Senior,
Guru Besar Ilmu Hukum di Sejumlah Universitas Jakarta
SUARA KARYA, 09 Agustus 2012


Mungkinkah menghukum hakim atas putusan yang telah dibuatnya? Menurut Undang-Undang Peradilan Anak dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Agung (MA), apabila putusan hakim menimbulkan keresahan dan huru-hara, maka hakim dapat dipidana. RUU tersebut mengatur apabila hakim membuat putusan melanggar ketentuan Pasal 95, 96 dan 97, hakim dapat dipidana. Pasal 98 mengatur apabila hakim melanggar Pasal 56 ayat 2 jo Pasal 95 jo Pasal 96 jo Pasal 97, hakim tersebut dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000.

Apabila dicermati isi dari pasal-pasal tersebut, terdapat banyak ketidakjelasan. Pasal 95 huruf (a), melarang hakim menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadinya dan atau pihak lain atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan, partai/finansial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung/tidak langsung. Pasal 95 huruf (b) dan (c) melarang hakim untuk merekayasa fakta hukum dalam penanganan perkara dan huruf (c) melarang hakim untuk menggunakan kapasitasnya melakukan penekanan secara fisik/psikis. Namun pada tatanan praktisnya, tidak ada kejelasan mengenai batas-batas perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan demikian. Dalam huruf (e) diatur bahwa hakim dilarang bertindak diskriminatif, juga tanpa penjelasan apa yang dimaksud dengan istilah diskriminasi.

Selanjutnya pada Pasal 96, MA dilarang menilai fakta-fakta dan pembuktian dalam persidangan sepanjang tidak bertentangan dengan UU. Hal ini tentu harus diperjelas terkait dengan wewenang hakim Peninjauan Kembali (PK), yang salah satu tugasnya adalah juga memeriksa fakta hukum baru (novum). Pada Pasal 97 huruf (b), melarang hakim membuat keputusan yang menimbulkan keonaran dan kerusakan yang mengakibatkan kerusuhan atau huru-hara.

Era reformasi adalah era kebablasan, huru-hara digerakkan provokator karena dibayar. Tindakan anarki dijadikan sebagai sarana untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Pihak yang melakukan huru-hara seringkali adalah orang-orang yang tidak mengetahui fakta dan apa saja yang diperjuangkannya.

Ketentuan Pasal 97 huruf (c) berbunyi, hakim dilarang membuat keputusan yang tidak mungkin dilaksanakan karena bertentangan dengan realitas di tengah-tengah masyarakat, adat istiadat dan kebiasaaan yang turun-temurun sehingga akan mengakibatkan pertikaian dan keributan. Ketentuan ini dapat menimbulkan multitafsir, mengingat hakim harus memutus perkara berdasarkan hukum positif yang berlaku. Peraturan di atas berbahaya bagi kemandirian hakim yang menjalankan tugasnya berdasarkan hukum acara yang berlaku, bukan atas dasar peradilan jalanan.

Di era ini kerusuhan terjadi di mana-mana. Juga, kerusuhan atas putusan hakim. Padahal, belum tentu, para perusuh mengetahui duduk perkara. Akibatnya, kalau memperhatikan RUU MA tersebut, hakim dipenjara. Adilkah? Sedangkan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, mengatur Indonesia adalah negara hukum. Putusan hakim pun harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Putusan itu tidak dapat meng-kriminalisasi hakim. Sebab, dalam menjalankan tugas, rambu-rambu bagi hakim adalah hukum acara. Bukan peradilan jalanan.

Nelson Mandela, penerima Nobel dikerangkeng selama 27 tahun lamanya. Sekalipun demikian, putusan pengadilan yang menghukum Mandela tidak menyebabkan hakimnya dikerangkeng. Kasus yang menghebohkan di Amerika Serikat (AS) adalah menyangkut seorang ibu bernama Casey Marie Anthony. Masyarakat AS menghukum Casey sebagai penyebab kematian anaknya, A Caley. Kemudian, terjadi huru-hara, namun putusan hakim yang membebaskan Casey tetap dihormati. Di Australia dikenal kasus Lindy Chamberlain. Hakim menghukum Lindy seumur hidup. Ternyata putusan tersebut keliru. Beruntung, akhirnya putusan pemerintah dan Royal Commission pada 1988 membebaskan Lindy. Putusan yang keliru itu tetap dihormati.

Sama halnya dengan kasus Robert Baltovich di Canada, kasus Scottboro Boys, Sam Sheppard, Orenthal James Simpson di AS. Semua kasus itu menyangkut putusan hakim yang keliru. Tapi, tidak seorang pun hakim yang memutus perkara-perkara tersebut dipenjara.

Di Indonesia, tercatat sejumlah putusan hakim yang keliru. Sebut saja, putusan kasus Sengkon dan Karta, kasus Kemat di Jombang, Tibo di Sulawesi Tengah. Kalau mengikuti RUU Mahkamah Agung dan UU Perlindungan Anak, bisa saja terhadap kasus-kasus itu masyarakat diprovokasi, digerakkan, dibayar untuk menimbulkan huru-hara, apalagi banyak para demonstran yang tidak mengetahui fakta hukum. Pertanyaannya, adilkah gara-gara itu terjadi kriminilasi hakim?

Perlu diketahui bahwa putusan judex juris (MA) melewati proses yang panjang, melalui perjuangan dengan memperhatikan tiga unsur penting, yaitu unsur intelektual, etika dan nurani. Tiga hal inilah yang merupakan dasar independensi hakim, sehingga, cendekiawan James J Spillane mengatakan bahwa dalam keputusan itu, unsur etika dan moral harus juga menjadi bahan pertimbangan utama, karena hal itu menyangkut tingkah laku manusia yang terlibat dalam suatu perkara. Etika mengarahkan sang hakim kepada akal budi individual yang objektif dalam menentukan kebenaran atau kesalahan seseorang.

Ketua Muda Bidang Pengawasan MA, Komisi Yudisial serta Ombudsman bertugas untuk mengawasi, baik keputusan yang keliru maupun tingkah laku hakim dalam mengambil keputusan. Perlu diingat bahwa sistem hukum Indonesia menganut res judicata pro veritate habetur, yang berarti semua putusan pengadilan adalah sah, kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. Kemudian, masih ada PK.

Manakala RUU Mahkamah Agung dan UU Peradilan Anak yang mengkriminalisasi hakim diberlakukan, maka dengan hilangnya independensi hakim akan terjadi peradilan jalanan. Hendaknya peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945 itu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Senin, 30 Juli 2012

Indepensi Kehakiman

Indepensi Kehakiman
Benjamin Mangkoedilaga ; Mantan Hakim Agung
KOMPAS, 30 Juli 2012


Adanya gagasan untuk memasukkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Mahkamah Agung yang memungkinkan hakim ”diadili” karena putusannya ternyata menimbulkan reaksi para hakim dan kalangan luas. Namun, sebagai silent corps, para hakim tentunya merasa tak berdaya untuk bereaksi.

Sudah terpatri sejak dulu bahwa para hakim dalam mengeluarkan pendapat adalah melalui putusan dan penetapan yang dikeluarkannya (Een rechter spreekt met zijn vonnissen en beschikkingen). Tidak melalui statement atau pernyataan, apalagi statement atau pernyataan yang bersifat politis. Jadi, adalah satu hal yang menggembirakan apabila dalam kesempatan ini kami sebagai mantan hakim diberi kesempatan mengungkapkan pendapat dan unek-unek yang—boleh dikatakan—mewakili para hakim yang masih aktif.

Pengawasan atau kontrol terhadap para hakim terkait ”putusan” dan ”penetapan- penetapan” yang diambil seharusnya bukan dengan cara seperti yang diusulkan untuk dimasukkan ke dalam undang-undang tersebut. Gagasan memasukkan pasal-pasal pemidanaan atau sanksi administratif terhadap ”putusan” atau ”penetapan” yang dianggap salah/keliru, yang dinilai bertentangan dengan rasa keadilan, tidak pada tempatnya.

Doktrin kekuasaan kehakiman yang independen tentu sudah diketahui oleh para ahli hukum, sejak di SMA dan tahun-tahun pertama di fakultas hukum. Ini bersumber dari doktrin pemisahan kekuasaan (separation of power) yang terdiri dari cabang kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Meskipun secara teoretis dan doktrinat konsep yang diperkenalkan oleh Montesquieu tersebut diakui secara universal oleh negara-negara yang menganut prinsip negara hukum tertentu, dalam implementasinya tidaklah seragam. Doktrin ini disesuaikan dengan konteks dan praktik hukum di negara masing-masing, tidak terkecuali di Indonesia.

Adanya konsep independensi kekuasaan kehakiman sesungguhnya sudah dikenal luas, baik dalam konteks internasional maupun regional. Sebutlah seperti tercantum dalam United Nations Declaration of Human Rights (1948), Syracuse Principles on the Independence of the Judiciary (1981), New Delhi Standards (1982), Tokyo Principles on the Independence of the Judiciary in the LAWASIA Region (1982), Montreal Universal Declaration on the Independence of Justice (1985), UN Basic Principles on the Independence of the Judiciary (1985), Beijing Statement (1995), Universal Charter of the Judge (1999), dan The Bangalore Principles of Judicial Conduct (2002).

Jika independensi kekuasaan kehakiman ini tercederai, yakni dengan adanya ketentuan-ketentuan baru yang memasukkan pasal-pasal dalam RUU Mahkamah Agung sehingga memungkinkan hakim dihukum karena ”putusan” atau ”penetapan” yang diambilnya, tentu akan menjadi perhatian internasional.

Lembaga Eksaminasi

Kami (baca: hakim dan mantan hakim) berpendapat bahwa pengawasan/kontrol ataupun sanksi terhadap putusan dan penetapan-penetapan hakim yang keliru bukanlah dengan sanksi administratif ataupun pemidanaan. Mekanisme yang seyogianya ditempuh adalah melalui pengawasan yang disebut eksaminasi terhadap putusan-putusan atau penetapan-penetapan hakim yang pernah dikeluarkannya, seperti masih terasa pada tahun 1960-an.

Proses eksaminasi dilakukan oleh setiap ketua/atasan hakim, seperti ketua pengadilan negeri, hakim tinggi, ketua pengadilan tinggi, atau anggota Mahkamah Agung itu sendiri. Sebagai hakim, kami pernah mengalami proses eksaminasi, yakni pada saat kami menjatuhkan hukuman mati. Terhadap putusan tersebut, kami dipanggil oleh hakim pengadilan tinggi. Putusan kami diperbaiki dengan alasan bahwa setiap putusan hakim yang maksimal (hukuman mati) tidak boleh mencantumkan hal-hal yang meringankan dalam diktum pertimbangan.

Efek dari sistem eksaminasi tersebut terasa amat efektif dalam rangka pembinaan kepada para hakim dalam rangka melaksanakan tugas. Sistem eksaminasi ini sekarang hanya tinggal kenangan setelah pimpinan pengadilan diikutsertakan dalam lembaga musyawarah pimpinan daerah (muspida) di tahun 1970-an. Sebab, sejak itu tugas-tugas yudisial pimpinan pengadilan untuk proses eksaminasi kemudian disita waktunya untuk kegiatan kemuspidaan. Mulai dari mengikuti rapat-rapat (sebagai penasihat muspida), penjemputan tamu-tamu ke daerah, ataupun keikutsertaannya dalam rangka pembukaan/peresmian proyek-proyek pembangunan.

Dalam konsepsi Indonesia sebagai negara hukum, terdapat tiga ciri khusus sebagaimana digariskan oleh ilmu hukum dan diterima oleh pemerintah dan masyarakat luas. Pertama, pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi, yang mengandung perlakuan yang sama di bidang-bidang politik, hukum, sosial-ekonomi, budaya dan pendidikan.

Kedua, aspek legalitas, dalam arti hukum dalam segala bentuknya. Artinya, segala tindakan dari yang berwajib, pemerintah dan penguasa, harus jelas dan tegas ada dasar hukumnya; ada pasal atau peraturan yang sah yang dijadikan dasar hukum bagi tindakan yang bersangkutan.

Ketiga, pengadilan yang bebas, tidak bersifat memihak, serta bebas dari segala pengaruh kekuasaan lain.

Dengan demikian, Indonesia baru bisa dikatakan sebagai negara hukum apabila penguasa dalam menjalankan wewenangnya mengemban ketiga ciri khusus sebagaimana disebutkan di atas. Termasuk di dalamnya memberikan kebebasan kepada lembaga peradilan untuk memutus perkara yang mereka tangani, sebagai bentuk dari perwujudan pada keterikatan oleh dan pada hukum dalam suatu negara hukum.

Independensi suatu kekuasaan kehakiman dan hakim yang bebas jelas merupakan suatu ciri sekaligus syarat negara yang demokratis yang berdasarkan atas hukum. Suatu doktrin pemisahan kekuasaan ataupun prinsip negara hukum merupakan sarana yang membatasi kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) untuk mencegah kesewenang-wenangan.

Mengenai independensi kekuasaan kehakiman, ada putusan Mahkamah Konstitusi—tanggal 23 Agustus 2006, Nomor 005/PUV/W/2006—yang dalam pertimbangan putusannya menyatakan bahwa independensi peradilan dan independensi hakim merupakan suatu prinsip esensial dari konsep negara hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD ’45. Bahkan dapat dikatakan bahwa independensi peradilan itu merupakan benteng (safeguard) dari aturan hukum.

Mahkamah Konstitusi juga berpendapat bahwa kemerdekaan hakim sangat berkaitan erat dengan sikap tidak berpihak atau sikap imparsial hakim, baik dalam pemeriksaan maupun dalam pengambilan keputusan. Hakim yang tidak independen tidak dapat diharapkan bersikap netral atau imparsial dalam menjalankan tugas. Demikian pula apabila lembaga peradilan bergantung pada organ lain dalam bidang tertentu dan tidak mampu mengatur dirinya secara mandiri, juga akan menyebabkan sikap yang tidak netral dalam menjalankan tugas.

Kemerdekaan tersebut juga memiliki aspek yang berbeda. Kemerdekaan fungsional mengandung larangan bagi cabang kekuasaan lain untuk melakukan intervensi terhadap hakim dalam melaksanakan tugas yustisialnya. Akan tetapi, kemerdekaan tersebut tidak pernah diartikan mengandung sifat yang mutlak karena dibatasi oleh hukum dan keadilan. 

Kemerdekaan dimaksud juga diartikan bahwa hakim bebas memutus sesuai dengan nilai yang diyakininya melalui penafsiran hukum. Sekalipun putusan yang didasarkan pada penafsiran dan keyakinan demikian mungkin saja berlawanan dengan mereka yang mempunyai kekuasaan politik dan administrasi. Jika putusannya tidak sesuai dengan keinginan pihak yang berkuasa, hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan pembalasan terhadap hakim, baik secara pribadi maupun terhadap kewenangan lembaga peradilan.

Mematikan Kreativitas

Terhadap pihak yang berpendapat bahwa dengan memasukkan pasal-pasal yang memungkinkan hakim dihukum karena putusan dan penetapannya dalam RUU Mahkamah Agung sebagai hal yang wajar, agar hakim lebih profesional, kami berpendapat bahwa pandangan semacam itu merupakan pendapat yang dangkal. Bahkan melecehkan pendapat hakim dan akan mematikan kreativitas hakim.

Dalam upaya melahirkan hakim-hakim yang profesional dan menghindarkan para hakim dari sanksi administrasi dan pidana, terkait putusan-putusan dan penetapan- penetapannya dalam suatu perkara, sekali lagi—menurut kami—hal ini haruslah diatasi dengan menghidupkan kembali lembaga eksaminasi oleh atasan hakim bersangkutan secara berjenjang. Jika perlu, sampai ke tingkat para hakim agung dengan pimpinan Mahkamah Agung, sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu dilakukan oleh para hakim agung Adi Andojo, Indroharto, Yahya Harahap, Asikin, Purwoto, dan sebagainya.

Sebagai konsekuensi dari apa yang dipaparkan di atas, menjadi suatu tantangan bagi Komisi Yudisial dan DPR untuk melahirkan hakim-hakim agung setaraf senior-senior mereka seperti beberapa nama yang disebutkan di atas. Masih banyak hakim baik yang layak diajukan, tetapi nasib keberuntungan belum berpihak kepada mereka.

Kalau pada 7 Februari 2012 seorang Adi Andojo berucap bahwa di belahan dunia mana pun tidak ada jabatan hakim agung yang merupakan jabatan yang bisa dilamar, melalui tulisan ini kami pun ingin mengingatkan: jangan sampai di belahan dunia ini hanya para hakim di Indonesia yang kemungkinan mendapatkan sanksi pidana terhadap penetapan dan putusan yang dikeluarkannya.

Sabtu, 16 Juni 2012

Independen, Bukan Genit atau Liar


Independen, Bukan Genit atau Liar
Moh Mahfud MD ; Guru Besar Hukum Konstitusi
Sumber :  SINDO, 16 Juni 2012
 

Pada awal April 2008, tak lama setelah saya bersumpah sebagai hakim konstitusi, para wartawan bertanya,“ Apakah Anda bisa menegakkan independensi sebagai hakim?”
Saya menjawab, ”Saya baru saja mengucapkan sumpah untuk melaksanakan UUD dan peraturan perundang- undangan, artinya saya harus menjadi hakim yang selalu ‘berusaha’ untuk jujur dan independen.” “Apakah Anda berani menjatuhkan vonis mengalahkan Presiden atau DPR dalam menangani perkara di MK,” tanya wartawan lagi. “Saya takkan takut atau rikuh kepada Presiden atau DPR, saya takkan bisa ditekan oleh partai politik; tetapi sekaligus saya tak bisa ditekan oleh LSM atau digiring oleh insinuasi opini publik dan pers. Saya akan tegakkan independensi lembaga peradilan,” jawab saya.

Jawaban itu saya berikan karena keyakinan bahwa independensi hakim adalah sangat prinsip di dalam negara hukum seperti Indonesia. Penegakan dan penjagaan independensi hakim ini sangat penting karena di mana pun di negara yang menganut supremasi hukum, ada beberapa prinsip yang harus ditegakkan secara sungguh-sungguh, yaitu antara lain adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak.

Dua prinsip negara hukum lainnya yang sangat umum dikenal adalah adanya jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia (HAM) dan adanya legalitas hukum dalam segala bentuknya. Dengan demikian tidak ada negara yang bisa disebut sebagai negara hukum jika di dalamnya tidak ada kemerdekaan atau kebebasan lembaga peradilan. Di dalam Pasal 24 ayat(1) UUD 1945 kemerdekaan lembaga peradilan tersebut justru ditekankan pada kemerdekaan “kekuasaan kehakiman”.

Dalam praktiknya kekuasaan kehakiman yang bebas, merdeka, dan tidak memihak itu terletak pada kebebasan dan independensi para hakim, sebab roh lembaga itu memang hanya bisa muncul pada atau dimunculkan oleh orang-orang yang menjadi hakim. Sudah pasti institusi penegak hukum yang lain seperti kepolisian, kejaksaan, dan advokat/ pengacara harus juga independen dan profesional.

Sejak menyatakan merdeka dan menetapkan konstitusi negara dan bangsa, kita sudah menyatakan dengan tegas, Indonesia adalah negara hukum. Hal itu terlihat dari ketentuan Pasal 24 dan Penjelasan UUD yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Tapi karena dalam praktiknya independensi para hakim selalu diganggu oleh politik dan sindikat perkara, maka pada awal Reformasi (1998) kita segera mereformasi kekuasaan kehakiman melalui perubahan UU No 14 Tahun 1970 dengan UU No 35 Tahun 1999.

Salah satu hal yang sangat penting dalam perubahan UU tersebut ialah ditariknya wewenang administratif dan finansial hakim dari pemerintah untuk selanjutnya diserahkan ke Mahkamah Agung dalam apa kita kenal sebagai “penyatuatapan” kekuasaan kehakiman.

Pada tingkat konstitusi, kita memasukkan prinsip negara hukum bukan lagi di dalam penjelasan, melainkan dimasukkan ke dalam Pasal 1 ayat (3) UUD serta mengamendemen Pasal 24 UUD sehingga memuat penegasan tentang kemerdekaan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan, membentuk Mahkamah Konstitusi, dan membentuk Komisi Yudisial untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Langkah-langkah reformasi dalam bidang peradilan, khususnya dalam bidang kekuasaan kehakiman, itu tidak lain dimaksudkan agar semua hakim bisa melaksanakan tugasnya secara independen dan tidak takut terhadap tekanan dari kekuasaan lain di luar dirinya. Secara umum memang dipahami bahwa semua hakim itu harus independen dan merdeka dari kekuasaan lembaga eksekutif yang biasanya punya energi kekuasaan yang sangat besar.

Tapi secara substansial sebenarnya kemerdekaan atau independensi yang dimaksud adalah kemerdekaan atau independen dari kekuatan apa pun di luar diri hakim, termasuk independen dari insinuasi opini pers atau tekanan LSM. Hakim yang independen adalah hakim yang berani mengadili dan memutus berdasar hukum dan keadilan.Hakim harus berani mengalahkan atau menyatakan pemerintah atau pejabatnya bersalah sekaligus harus berani menyatakan pemerintah atau pejabatnya benar secara hukum.

Bersamaan dengan itu, hakim juga harus berani tidak populer untuk melawan opini publik dan segala insinuasinya, termasuk harus tegak menghadapi tekanan LSM sekaliber apa pun. Hakim tidak boleh terjebak oleh insinuasi opini publik dan pers maupun tekanan dari LSM yang menggunakan kekuatan massa sekali pun. Kalau hakim hanya selalu terbawa opini publik dan pers serta ikut permainan LSM, maka independensi yang seperti itu adalah independensi yang genit, yang hanya ingin menyenangkan orang dan mencari nyaman serta citra untuk dirinya sendiri.

Hakim tidak dilarang membangun citra diri, tetapi citra yang dibangun haruslah citra bahwa dirinya memang layak menjadi hakim dan bukan citra genit yang hanya ingin menyenangkan orang agar dirinya aman dan mendapat pujian dari pers dan LSM. Selain tidak boleh menjadikan independensi sebagai kegenitan, semua hakim juga tidak boleh menjadikan independensi sebagai kebebasan yang liar.

Dalam banyak kasus, kebebasan yang diberikan kepada hakim belakangan ini ada yang digunakan sebagai kebebasan liar, yakni kebebasan untuk melakukan apa pun, termasuk kebasan berkolusi dan menjualbelikan perkara melalui penyuapan dan bentuk-bentuk korupsi lainnya. Independensi genit dan liar ini telah bisa menjadi bencana dahsyat bagi dunia hukum di Indonesia.