Tampilkan postingan dengan label Adrianto Dwi Nugroho. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Adrianto Dwi Nugroho. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Mei 2021

 

”Quo Vadis” Pajak atas Konsumsi

Adrianto Dwi Nugroho ;  Dosen Ilmu Hukum Pajak Fakultas Hukum UGM

KOMPAS, 7 Mei 2021

 

 

                                                           

Belum lama, publik disuguhi dengan berita pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Jika pada Januari 2021 pemerintah menerbitkan beleid tentang tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan pulsa seluler dan token listrik, pada Februari 2021 diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu.

 

Mempertajam kesenjangan

 

Kebijakan yang bertolak belakang ini menimbulkan pertanyaan: ke arah mana kebijakan pemerintah di bidang pajak konsumsi, khususnya pada masa pandemi? Secara konseptual, PPN memiliki sifat regresif, yang pengenaannya tidak memperhatikan kemampuan membayar dari konsumen (sebagai penanggung beban ekonomi dari PPN). Artinya, beban PPN relatif ringan bagi mereka yang berpenghasilan relatif tinggi dan relatif berat bagi yang berpenghasilan relatif rendah.

 

Pajak sebesar 100 merepresentasikan 10 persen kemampuan ekonomi dari orang yang memiliki penghasilan 1.000, tetapi hanya 1 persen kemampuan ekonomi dari orang yang memiliki penghasilan 10.000. Efek regresif semakin tajam dengan pengenaan tarif PPN tunggal (Sukardji, 1999: 118).

 

Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya mengatur barang dan jasa yang tidak kena pajak (negative list).

 

Oleh karena itu, bukan tidak mungkin kemampuan ekonomi masyarakat akan semakin tergerus dengan adanya pemungutan PPN atas barang dan jasa baru yang muncul di masyarakat, atau barang dan jasa yang sebelumnya tidak potensial, tetapi berubah menjadi potensial untuk dipungut pajak konsumsinya.

 

Sejatinya, efek regresif PPN dapat dikurangi dengan pengenaan PPnBM. Secara normatif, PPnBM merupakan pajak tambahan yang dikenakan setelah barang kena pajak terlebih dulu dikenai PPN.

 

Kriteria barang mewah yang menjadi syarat obyektif dari pengenaan PPnBM diatur menurut kaidah-kaidah yang mampu menciptakan progresivitas beban pajak antara mereka yang mengonsumsi barang mewah dan yang tidak melakukannya.

 

Rasionya, orang yang berpenghasilan tinggi cenderung mengonsumsi barang mewah yang kontraproduktif sehingga pengenaan PPnBM diharapkan mampu mengurangi pola konsumsi demikian (Sukardji, 1999: 120).

 

Oleh karena itu, pembebasan PPnBM justru memperuncing efek regresif yang sudah tercipta dari pengenaan PPN atas barang yang sama. Riset Walpole (2020: 644) menunjukkan bahwa pengurangan tarif atau pembebasan pajak konsumsi justru secara efektif akan menyubsidi orang-orang berpenghasilan tinggi dan pengusaha-pengusaha besar.

 

Bukan tidak mungkin, pembebasan PPnBM atas kendaraan bermotor tertentu justru dimanfaatkan oleh orang-orang yang kebutuhan kendaraan bermotornya telah terpenuhi, tetapi memiliki kemampuan ekonomi untuk mengonsumsi kendaraan bermotor, atau sekadar ingin menikmati subsidi pemerintah tersebut.

 

Dari sisi anggaran negara, subsidi itu mengurangi penghasilan negara Rp 2,3 triliun. Namun, belanja pajak itu disinyalir akan menghasilkan surplus penerimaan negara Rp 1,62 triliun, yang didapat dari meningkatnya produksi kendaraan bermotor sebesar lebih dari 81.000 unit (Kontan, 13/2/2021).

 

Kontraproduktif

 

Semakin jelas bahwa kebijakan PPnBM ditanggung pemerintah merupakan kebijakan subsidi, bukan insentif pajak.

 

Masalahnya, pembebasan PPnBM hanya berlaku bagi pengusaha kendaraan bermotor tertentu sehingga menyimpang dari arah kebijakan pajak konsumsi yang selama ini selalu didengungkan oleh pemerintah: penciptaan kesetaraan (level playing field) antarpengusaha di berbagai sektor industri jasa dan barang.

 

Padahal, jargon tersebut dicanangkan pada pemungutan PPN atas pulsa seluler dan token listrik, dan pada kebijakan high profile pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas barang dan jasa digital, yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

 

Bahkan, penciptaan level playing field diserukan pada rencana pemungutan PPN atas jasa pinjaman elektronik (KompasTV, 25/2/2021).

 

Penulis tidak sedang menilai bahwa level playing field akan dapat tercipta dari kebijakan pajak konsumsi, tetapi ingin menunjukkan bahwa argumentasi itu tidak diimplementasikan secara konsisten oleh pemerintah.

 

Konsiderans Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2021 menyatakan bahwa salah satu alasan penerbitan aturan itu adalah untuk mewujudkan dukungan pemerintah dan menjamin keberlangsungan sektor industri kendaraan bermotor, yang terdampak pandemi Covid-19. Pertanyaannya, apakah hanya sektor industri ini yang terdampak pandemi Covid-19 dan akan didukung serta dijamin keberlangsungannya oleh pemerintah?

 

Akhirnya, perlakuan pajak preferensial untuk pajak konsumsi umumnya didasarkan pada lobi-lobi yang dilakukan sebuah kelompok kepentingan kepada pemerintah. Zu (2020: 660) mengatakan bahwa asimetri informasi dan sifat pajak konsumsi yang tak intuitif telah menyebabkan kelompok-kelompok kepentingan membangun narasi yang bertumpu pada keadilan (fairness-centric).

 

Narasi ini akan digunakan sebuah kelompok kepentingan untuk menciptakan rezim pajak preferensial bagi kelompoknya dan menolak keberadaan rezim pajak preferensial bagi kelompok lainnya (Zu, 2020: 660).

 

Hasilnya adalah kebijakan pajak konsumsi yang tanpa arah dan justru bertolak belakang dengan upaya menciptakan level playing field. ●

 

Sabtu, 26 Oktober 2019

Insentif Pajak untuk Riset

Insentif Pajak untuk Riset

Pada 25 Juni 2019, pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (PP 45/2019). Regulasi itu didasarkan pada kebijakan yang dikenal publik dengan istilah ”insentif pajak super”.

Kamis, 11 Juli 2019

Rencana Pajak Layanan Digital

Rencana Pajak Layanan Digital


Salah satu agenda perpajakan internasional yang dibahas pada Konferensi Tingkat Tinggi Group 20 (KTT G-20) yang diselenggarakan di Jepang pada Juni silam adalah perihal rencana pemungutan pajak terhadap perusahaan multinasional yang menggunakan atau menyelenggarakan layanan digital dalam menjalankan usahanya.

Kamis, 26 April 2018

Memaknai Negara Paling Bahagia

Memaknai Negara Paling Bahagia
Adrianto Dwi Nugroho ;  Dosen Hukum Pajak Fakultas Hukum UGM;
Mahasiswa Doktoral di University of Helsinki, Finlandia
                                                         KOMPAS, 20 April 2018



                                                           
Pada 14 Maret 2018, The World Happiness Report (WHR 2018) dirilis di Pontifical Academy of Sciences di Vatikan, dan menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Kebahagiaan Internasional (International Day of Happiness), yang sejak 2013 diperingati oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) setiap tanggal 20 Maret.

Dokumen yang diterbitkan oleh United Nations Sustainable Development Solutions Network (UN SDSN) itu menempatkan Finlandia sebagai negara paling bahagia di antara 156 negara, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Gallup World Poll pada periode 2015-2017 (worldhappiness.report). Pada laporan yang sama, Indonesia ditempatkan di posisi 96. Pertanyaan logis: bagaimana memaknai pemeringkatan negara paling bahagia?

Pertama, laporan ini berbicara kepada institusi negara, dan bukan orang-orang yang menjadi penduduk suatu negara. Artinya, ketika Finlandia ditempatkan sebagai negara paling bahagia, fokus tertuju pada peran optimal yang telah dijalankan oleh pemerintah negara itu dalam memenuhi enam kriteria yang memengaruhi hajat hidup orang perseorangan versi laporan tersebut, yaitu penghasilan (peringkat 22), ekspektasi hidup sehat (24), dukungan sosial (3), kebebasan (5), kepercayaan terhadap pemerintah (persepsi korupsi: 145, tertinggi keempat), dan kedermawanan (37).

Selain data yang berasal dari survei tersebut, beberapa instrumen pengukur lainnya yang dapat menjadi pembanding antara lain data Transparency International (transparency.org) yang menempatkan Finlandia di peringkat ketiga pada Indeks Persepsi Korupsi, dan data Social Progress Index/Indeks Kemajuan Sosial 2017 (socialprogressindex.com).

Data Indeks Kemajuan Sosial menempatkan negara itu di peringkat pertama pada aspek pemenuhan nutrisi, tingkat kematian ibu hamil yang rendah, akses air bersih, akses listrik, tingkat kejahatan yang rendah, partisipasi pada pendidikan menengah, indeks kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan kebebasan serta toleransi beragama.

Sementara itu, salah satu eksperimen kebijakan kontemporer yang sedang dijalankan di Finlandia adalah universal basic income, di mana 2.000 orang pengangguran berusia 25-58 tahun akan menerima penghasilan bulanan sebesar 560 euro selama kurun waktu 2017-2018, tanpa syarat dan tes apapun (kela.fi).

Kedua, oleh karena laporan ini berbicara kepada institusi negara, maka orang-orang yang menjadi penduduk suatu negara tidak harus menjadikan laporan ini sebagai dasar untuk bermigrasi, walaupun laporan yang sama juga menempatkan Finlandia sebagai negara paling bahagia bagi para imigran (WHR 2018: 30).

Bahkan, dalam kesimpulannya, para penulis dari laporan ini menekankan bahwa apabila seseorang memerhatikan corak hubungan sosial dan keadaan dari masyarakat, pemerintah dan tempat kerja di negara-negara paling bahagia di dunia, maka solusi yang tepat bukanlah dengan cara melakukan migrasi ke negara-negara tersebut, melainkan dengan cara mempelajari dan berupaya untuk menciptakan kondisi-kondisi yang serupa di negara tempat orang itu tinggal sekarang (WHR 2018: 40).

Kesimpulan ini dapat dimaknai sebagai retorika untuk melemahkan gelombang migrasi, khususnya ke negara-negara yang menduduki peringkat teratas dalam WHR 2018. Namun demikian, apabila ditelusuri lebih lanjut, maka kesimpulan tersebut adalah proporsional, karena terdapat faktor-faktor eksternal yang perlu dianalisis untuk membandingkan pencapaian negara-negara dalam laporan itu.

Posisi Indonesia

Pertanyaan logis selanjutnya, apakah Indonesia perlu khawatir dengan posisinya pada WHR 2018, yang berada 95 peringkat di bawah Finlandia?
Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah, ya dan tidak. Di satu sisi, pemerintah dan masyarakat perlu khawatir dengan kesenjangan peringkat tersebut karena pencapaian Indonesia dalam elemen-elemen pengukur yang digunakan pada WHR 2018 merefleksikan permasalahan-permasalahan mendasar yang harus diantisipasi.

Dalam laporan itu, Indonesia berada di peringkat 84 pada aspek penghasilan, 103 pada aspek ekspektasi hidup sehat, 92 pada aspek dukungan sosial, 57 pada aspek kebebasan, dan 9 (persepsi korupsi: 9, tertinggi ke-140) pada aspek kepercayaan terhadap pemerintah. Indeks Persepsi Korupsi Indonesia juga masih berada di peringkat 96 (transparency.org), sedangkan pada Indeks Kemajuan Sosial 2017, Indonesia menempati peringkat 79 dari 128 negara yang dinilai oleh lembaga itu (socialprogressindex.com).

Khusus untuk aspek kedermawanan, Indonesia berada pada peringkat dua teratas, sehingga pemerintah patut menjadikan aspek ini sebagai modal sosial dalam menaikkan peringkat Indonesia pada kriteria lainnya.

Negara kesejahteraan

Di sisi lain, pemerintah dan masyarakat tak perlu khawatir dengan kesenjangan itu, terutama karena Finlandia menganut konsep negara kesejahteraan (welfare state) di mana negara memberikan perhatian yang besar terhadap warganya, termasuk—tetapi tidak terbatas— pada social security (Zink, 1958: 177).

Walaupun penelitian Hellman (2017) menyimpulkan bahwa karakter negara kesejahteraan di Finlandia, yang diimplementasikan sejak 1950, telah hilang sejak 2015, hingga saat ini perhatian pada kesejahteraan masih diwujudkan dalam bentuk pemberian tunjangan biaya hidup saat tidak bekerja (unemployment benefit) dan tunjangan anak (child benefit) (kela.fi).

Sistem negara kesejahteraan memberi konsekuensi pada besaran pajak penghasilan yang dipungut oleh Finlandia kepada wajib pajaknya. Tarif progresif Pajak Penghasilan (PPh) tertinggi yang dikenakan terhadap wajib pajak orang pribadi dalam negeri Finlandia, misalnya, ditetapkan sebesar 31,25 persen (Tuloverolaki 1535/1992), di mana angka tersebut masih ditambah lagi dengan pajak daerah sebesar 16-23 persen, pajak gereja sebesar 1-2 persen, dan kontribusi sosial sebesar 0-2 persen. Sementara itu, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Finlandia adalah 24 persen, atau terbesar kedua di Uni Eropa (ec.europa.eu).

Selain pengenaan pajak yang relatif besar, Finlandia juga memiliki potensi ekonomi yang besar yang berasal dari hutannya. Luas wilayah hutan di Finlandia mencapai 26,1 juta hektare, atau mencapai 86,1 persen dari total wilayah daratannya (smy.fi). Dari potensi tersebut, nilai ekspor produk industri hutan mencapai 11,357 juta euro, atau 21,9 persen dari total ekspornya hingga Maret 2018 (stat.fi).

Uniknya, Finlandia, dan juga negara-negara Nordik lainnya, menganut konsep hukum everyman’s right, yang mengizinkan siapapun untuk melakukan aktivitas di wilayah hutan, seperti berjalan kaki, bermain ski, dan yang paling unik, memetik jamur dan buah beri (finland.fi).

Walaupun memiliki beberapa keuntungan geografis di atas, negara yang merayakan ulang tahun ke-100 pada 6 Desember 2017 lalu ini tidak diuntungkan dengan iklim dinginnya. Ibu kota Helsinki, yang berada di selatan Finlandia, misalnya, memiliki rata-rata suhu sepanjang tahun sebesar 5,8 derajat Celsius, pada periode 1981-2010 (ilmatieteenlaitos.fi). 

Secara demografis, jumlah penduduk Finlandia juga relatif sedikit, yaitu sebanyak 5.516.812 jiwa pada akhir Januari 2018 (stat.fi), walaupun 62,5 persen dari jumlah itu berada pada usia produktif (stat.fi, Desember 2017).

Akhirnya, pemerintah dan masyarakat Indonesia tidak perlu pesimistis dengan capaian Indonesia pada WHR 2018. Sebaliknya, pemerintah dan masyarakat perlu mengidentifikasi modal-modal sosial yang dimiliki negara Indonesia saat ini dan memanfaatkannya secara optimal untuk menghadirkan kebahagiaan kolektif bagi segenap rakyat Indonesia. 

Sementara itu, kriteria kebahagiaan yang dipilih dalam menyusun WHR 2018menguji sistem perekonomian Indonesia dalam merespons perubahan persepsi masyarakat terhadap kebahagiaan tanpa perlu menggadaikan nilai-nilai luhur yang terejawantahkan dalam falsafah negara Pancasila.


Senin, 02 April 2018

Matinya Asas-asas Perpajakan

Matinya Asas-asas Perpajakan
Adrianto Dwi Nugroho  ;   Dosen Hukum Pajak FH-UGM;
Mahasiswa Doktoral di University of Helsinki, Finlandia
                                                         KOMPAS, 02 April 2018



                                                           
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2018 (PMK 15/2018) pada tanggal 13 Februari 2018. Peraturan itu mengatur delapan cara menghitung peredaran bruto yang dapat dilakukan oleh pemeriksa pajak dalam hal Wajib Pajak (WP) tidak memenuhi kewajiban pembukuan atau pencatatannya sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 28 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UUKUP); dan kewajiban untuk memperlihatkan atau meminjamkan pembukuan atau pencatatan itu pada saat pemeriksaan pajak, sesuai ketentuan pada Pasal 29 UUKUP.

Walaupun perihal kewajiban penghitungan pajak, pembukuan, dan pemeriksaan memiliki ranah pengaturan pada UUKUP, PMK 15/2018 mendasarkan penerbitannya pada Pasal 14 Ayat (5) UU tentang Pajak Penghasilan (UUPPh). Secara kontekstual, jumlah peredaran bruto seorang WP yang dihitung berdasarkan PMK 15/2018 akan menjadi dasar penghitungan penghasilan neto berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, yang selanjutnya menjadi dasar penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang pada WP tersebut.

Ketidakpastian

Tumpang tindih pengaturan itu telah menimbulkan ketakpastian bagi WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. WP tak dapat lagi memercayai sistem self assessment dalam menghitung PPh yang terutang padanya, padahal kepercayaan terhadap WP untuk dapat menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri pajak terutang jadi salah satu ciri dan corak sistem pemungutan pajak pasca reformasi perpajakan tahun 1983, yang menempatkan WP sebagai subyek yang harus dibina kepatuhannya (Penjelasan Umum UUKUP).

Alih-alih bertujuan untuk memelihara kepercayaan terhadap WP dalam rangka meningkatkan kepatuhan WP, penerbitan PMK 15/2018 justru memiliki tujuan pragmatis untuk memberikan diskresi bagi pemeriksa pajak dalam menghitung PPh yang terutang pada WP dengan metode-metode yang tak mencerminkan pemenuhan asas-asas pemungutan pajak. Sekurang-kurangnya terdapat dua asas pemungutan pajak yang tidak terpenuhi dalam PMK 15/2018, yaitu asas kepastian (certainty) dan asas proporsionalitas (proportionality).

Pertama, metode penghitungan peredaran bruto yang diatur pada PMK 15/2018 melanggar asas kepastian (certainty) dalam pemungutan pajak. Asas itu antara lain menghendaki adanya rumusan normatif yang jelas mengenai perbuatan, peristiwa, atau keadaan yang menimbulkan utang pajak, serta cara-cara untuk melunasi utang pajak tersebut. A contrario, asas ini tidak menghendaki adanya penghitungan pajak secara sewenang-wenang (arbitrary).

Secara substantif, metode penghitungan peredaran bruto yang diatur pada PMK 15/2018 merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah dalam menghitung besarnya PPh yang terutang pada WP. Peredaran bruto dari usaha yang dilakukan oleh WP tidak lagi didasarkan pada fakta perolehan penghasilan WP, melainkan pada perkiraan penghasilan (deemed income) yang dihitung secara konstruktif berdasarkan data atau informasi yang diperoleh oleh pemeriksa pajak.

Penghitungan peredaran bruto berdasarkan satuan atau volume, misalnya, dapat dilakukan oleh pemeriksa pajak berdasarkan informasi yang diperoleh secara lisan dari WP mengenai satuan atau volume usaha yang dihasilkan oleh WP dalam suatu tahun pajak. Apabila keterangan lisan itu didokumentasikan dalam bentuk pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh WP, maka keterangan lisan ini akan menjadi bukti formal yang kuat di persidangan di Pengadilan Pajak.

Kedua, PMK 15/2018 juga tak sejalan dengan asas proporsionalitas (proportionality). Asas ini menghendaki adanya keseimbangan antara tujuan kebijakan dan cara yang digunakan untuk mencapai tujuan (Vanistendael, 1996). Diskresi yang diberikan kepada pemeriksa pajak untuk menghitung peredaran bruto dari usaha yang dijalankan WP bukan solusi yang tepat dari permasalahan tak terpenuhinya kewajiban pembukuan, pencatatan dan peminjaman dokumen dalam rangka pemeriksaan, oleh WP.

Kesewenang-wenangan

Seharusnya, kegagalan WP untuk memenuhi kewajiban-kewajiban itu diganjar dengan suatu hukuman, misalnya berupa denda. Selain tak memiliki keterkaitan langsung dengan upaya membina dan mengarahkan WP untuk menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang terdapat pada UUKUP, diskresi yang diatur pada PMK 15/2018 juga berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan (abuse of power)dari otoritas pajak, misalnya lewat ancaman dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana pajak.

Akhirnya, kepercayaan terhadap WP sepatutnya tidak hanya ditunjukkan secara simbolis seperti penghargaan terhadap WP yang menjadi pembayar pajak terbesar dalam satu tahun pajak, melainkan terwujud dalam setiap norma yang dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, baik yang bersifat substantif maupun prosedural, harus senantiasa memanifestasikan asas-asas perpajakan, sehingga mampu memelihara ekspektasi masyarakat terhadap hukum pajak.

Sejalan dengan hal itu, penghitungan pajak terutang yang dilakukan dalam rangka pemeriksaan pajak sebaiknya dilaksanakan sesuai due process yang berlaku, mulai dari penghimpunan informasi hingga pembuatan laporan akhir; dan bukan dengan metode-metode yang justru kontraproduktif dengan upaya memenuhi target penerimaan pajak. Pelaksanaan PMK 15/2018 ini dapat menimbulkan resistensi dari WP dan meningkatkan jumlah sengketa pajak di tingkat keberatan dan banding. ●

Kamis, 16 November 2017

”Paradise Papers” dan Perpajakan

”Paradise Papers” dan Perpajakan
Adrianto Dwi Nugroho ;  Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada; Mahasiswa Doktoral di University of Helsinki, Finlandia
                                                    KOMPAS, 14 November 2017



                                                           
Sejak 6 November 2017, pengungkapan praktik-praktik penghindaran dan pengelakan pajak yang terhimpun dalam ”Paradise Papers” mengisi laman situs International Consortium of Investigative Journalists.

Fokus perhatian masyarakat internasional tertuju pada tokoh-tokoh dunia dan perusahaan multinasional yang diduga terlibat dalam skema-skema yang disusun oleh sebuah firma hukum terkemuka berbasis di Bermuda untuk mengurangi beban pajak yang terutang.

Tiga indikasi kerapuhan sistem

Meski demikian, International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) tidak dapat memastikan bahwa tokoh-tokoh yang diungkap pada ICIJ Offshore Leaks Database telah berbuat curang atau bahkan melanggar hukum. Terlepas dari proses hukum yang akan dilakukan negara-negara terhadap para tokoh dan perusahaan multinasional yang terungkap dalam Paradise Papers, ada tiga indikasi kerapuhan sistem perpajakan yang perlu diantisipasi oleh para pembuat kebijakan di bidang perpajakan.

Pertama, penghindaran dan pengelakan pajak tidak hanya dilakukan untuk mengurangi beban pajak langsung, seperti Pajak Penghasilan (PPh), tetapi juga pajak tidak langsung, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam artikel ”Habits of the Rich”, reporter ICIJ, Ryan Chittum dan Juliette Garside, melaporkan berita tentang seorang pebalap ternama dunia yang diduga memperoleh restitusi PPN sebesar 5,2 juta dollar AS untuk pembelian pesawat jet pribadi bernilai 27 juta dollar AS dari luar Uni Eropa (UE) dengan cara mengimpor pesawat tersebut ke wilayah Isle of Man (IOM) melalui sebuah perusahaan cangkang. Secara teknis, perusahaan cangkang yang tidak memiliki aktivitas itu melakukan importasi dari perusahaan terafiliasi yang didirikan di British Virgin Islands melalui perjanjian sewa-menyewa (leasing).

Hukum yang berlaku di IOM memberi keleluasaan bagi otoritas pajak untuk memberikan restitusi PPN atas importasi barang berdasarkan pertimbangan tertentu (Section 37 VAT Act 1996). IOM juga memiliki perjanjian di bidang kepabeanan dan PPN dengan UE (www.gov.im), khususnya terkait customs union. Kedua kerangka hukum ini memungkinkan PPN yang telah dikenakan berdasarkan tarif normal 20 persen (Section 2A VAT Act 1996) dikembalikan dan kewajiban PPN yang terutang dari importasi pesawat tersebut dianggap telah terpenuhi di seluruh wilayah UE.

Kedua, domisili fiskal yang menjadi dasar bagi suatu yurisdiksi untuk menerapkan kewajiban pajak penuh (full tax liability) terhadap seorang wajib pajak terbukti dapat menjadi celah untuk melakukan pengelakan pajak, khususnya PPh. Dalam sistem pemungutan PPh, domisili fiskal sebuah wajib pajak badan ditentukan berdasarkan tempat didirikannya perusahaan (place of incorporation, seperti yang diterapkan di Amerika Serikat) atau tempat kedudukan manajemen efektif (place of effective management, seperti yang diterapkan di Irlandia).

Pada artikel berjudul ”Sensitive Deals”, reporter ICIJ, Simon Bowers, mengangkat berita tentang perusahaan teknologi multinasional X Inc yang diduga melakukan pengelakan pajak dengan cara menghilangkan domisili fiskalnya sehingga tidak memiliki kewajiban pajak di negara mana pun.

Berdasarkan laporan itu diketahui bahwa X Incmenginkorporasikan tiga anak perusahaannya di Irlandia dan memiliki tempat kedudukan manajemen efektif di kantor pusatnya di California. Hasilnya, akumulasi pendapatan sebesar 137 miliar dollar AS yang dicatatkan oleh ketiga anak perusahaan tersebut tidak dikenai pajak di negara mana pun. Pada tahun 2014, dua dari tiga anak perusahaan tersebut selanjutnya memindahkan domisili fiskalnya ke Jersey. Hasilnya, keuntungan yang dicatat oleh entitas di Irlandia, sebagai entitas yang melakukan penjualan di seluruh wilayah Eropa, dapat diteruskan ke entitas di Jersey yang memiliki tarif PPh badan nol persen (www.gov.je).

Apabila laporan ini digabungkan dengan hasil public hearing Senat Amerika Serikat pada 21 Mei 2013 (Offshore Profit Shifting and the US Tax Code—Part 2) dan temuan Komisi Eropa yang dipublikasikan pada 30 Agustus 2016 (press release IP16/2923), skema penghindaran dan pengelakan pajak yang dilakukan oleh X Inc tidak dapat dilepaskan dari dua ketetapan pajak (tax ruling) yang diterbitkan oleh otoritas pajak Irlandia. Dalam salah satu tax ruling tersebut, otoritas pajak Irlandia menyetujui skema yang memungkinkan X Incmembayar pajak dengan tarif efektif 0,005 persen dari total pendapatannya pada 2014.

Komisi Eropa mengklasifikasikan tax ruling tersebut sebagai bantuan ilegal (illegal state aid) karena hanya berlaku bagi entitas tertentu. Akibat bantuan ilegal yang dilakukannya, Irlandia diwajibkan oleh Komisi Eropa untuk menagih pajak yang terutang sebesar € 13 juta dollar AS ditambah dengan bunga.

Ketiga, selain laba usaha, perusahaan multinasional juga mengurangi beban pajaknya dengan cara memproteksi aset tidak berwujud (intangible asset) dari pengenaan PPh. Proteksi ini dilakukan dengan mengalokasikan kepemilikan hak kekayaan intelektual kepada entitas yang berdomisili di negara yang memberikan konsesi PPh untuk royalti. Masih dalam artikel yang mengupas praktik penghindaran dan pengelakan pajak yang dilakukan oleh X Inc, Simon Bowers mengungkapkan bahwa X Inctelah menjual kepemilikan intangible asset-nya dari entitas yang berdomisili di Jersey ke entitas yang berdomisili di Irlandia dalam rangka memanfaatkan insentif pajak yang diumumkan oleh otoritas pajak di Irlandia pada tahun 2014.

Insentif tersebut membebaskan pembelian intangible asset dari pengenaan PPh atas keuntungan karena pengalihan harta (capital gain) dan memberikan capital allowance untuk biaya yang dikeluarkan untuk pembelian aset tersebut (Section 291A of the Taxes Consolidation Act 1997). Nilai intangible asset yang dialihkan oleh X Inc dilaporkan lebih dari 200 miliar dollar AS sehingga jumlah modal yang masuk ke Irlandia pada tahun tersebut mencapai 270 miliar dollar AS. Jumlah ini mengangkat produk domestik bruto negara itu hingga 26 persen.

Pada artikelnya yang lain berjudul ”Tax Maneuver”, Simon Bowers mengulas berita mengenai salah satu perusahaan sepatu olahraga ternama yang menempatkan kepemilikan merek logonya di entitas terafiliasi yang berlokasi di Bermuda, wilayah tidak berdaulat di Samudra Atlantik, yang hingga tahun 2017 tidak memiliki rezim PPh badan (Deloitte TTL: 2017). Skema ini juga melibatkan entitas penjualan yang memiliki domisili fiskal di Belanda. Entitas inilah yang melakukan penjualan dan memperoleh pendapatan dari seluruh wilayah Eropa. Perlu diketahui bahwa Belanda tidak memotong PPh atas royalti yang dibayarkan dari sana (Deloitte TTL: 2017).

Melalui skema ini, seluruh royalti yang diterima entitas di Belanda dapat langsung diteruskan kepada entitas pemegang merek di Bermuda. Hasilnya, laba yang terpupuk di Bermuda hingga Juni 2014 mencapai 6 miliar dollar AS. Perusahaan multinasional tersebut juga dilaporkan terus mendapatkan perlakuan pajak serupa dengan cara mendirikan sebuah CV (commanditaire vennootschap) di Belanda, yang memiliki sekutu di Bermuda. Sebelum 2016, PPh dikenakan terhadap orang pribadi yang menjadi sekutu dari sebuah CV (PWC Netherlands: 2016).

Komitmen global

Berdasarkan paparan di atas dapat disimpulkan bahwa praktik penghindaran dan pengelakan pajak justru disebabkan pelaksanaan kedaulatan pajak (tax sovereignty) yang melampaui batas. Keleluasaan pemungutan pajak yang didelegasikan oleh peraturan perundang-undangan seyogianya digunakan secara cermat dan penuh integritas untuk menegakkan hukum pajak, dan bukan untuk mendukung penghindaran dan pengelakan pajak yang dilakukan para pemodal besar.

Sementara itu, kekuasaan untuk membentuk legislasi pajak sepatutnya digunakan untuk mempromosikan pemerataan kemakmuran di seluruh negara di dunia, dan bukan untuk menciptakan kompetisi yang tidak sehat demi memenuhi kebutuhan anggaran dalam negeri semata. Kerapuhan sistem perpajakan internasional sebagaimana tecermin dalam skema-skema penghindaran pajak di atas sesungguhnya telah banyak diantisipasi dalam kerangka kerja sama global di bidang pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan dan proyek base erosion and profit shifting.

Meski demikian, apabila narasi yang didengungkan oleh negara-negara G-20 ini tidak diikuti dengan komitmen untuk mengakhiri penghindaran dan pengelakan pajak, pengungkapan Panama Papers pada tahun 2016 dan Paradise Paperspada tahun ini hanya akan menjadi bagian dari rangkaian pembocoran informasi kejahatan pajak pada tahun-tahun selanjutnya.

Selasa, 13 Juni 2017

Penegakan Hukum Perppu Nomor 1 Tahun 2017

Penegakan Hukum Perppu Nomor 1 Tahun 2017
Adrianto Dwi Nugroho ;  Dosen Fakultas Hukum UGM;
Mahasiswa Doktoral di University of Helsinki, Finlandia
                                                         KOMPAS, 12 Juni 2017




                                                           
Pada 8 Mei 2017 telah diundangkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Selain menjadi perangkat hukum yang dapat memperbaiki predikat Indonesia pada kerja sama global di bidang pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) ini juga dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai instrumen penegakan hukum setelah berakhirnya amnesti pajak. Perppu ini diharapkan dapat memperlancar tugas pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan oleh DJP.

Sebab, perppu ini telah mencabut ketentuan mengenai permintaan tertulis oleh Menteri Keuangan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengakses informasi keuangan yang terdapat pada bank, sebagaimana diatur pada Pasal 35 Ayat (2) UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UUKUP) dan peraturan pelaksanaannya.

Momentum baru

Secara normatif, informasi yang diperoleh dari lembaga keuangan, terutama bank, memiliki nilai yang setara dengan informasi yang didapat dari pihak ketiga lainnya, seperti akuntan publik dan notaris. Keberadaannya dapat membantu pemeriksa pajak dalam melakukan uji silang terhadap informasi yang disampaikan wajib pajak (WP) pada surat pemberitahuan (SPT).

Meski demikian, keterikatan bank pada metode pengawasan kegiatan usaha dan standar akuntansi yang dilakukan oleh OJK- sebagaimana Pasal 7 UU OJK- menjamin ketersediaan informasi keuangan yang baik dan tertib. Selain itu, ketertundukan bank pada peraturan perundang-undangan di bidang pemberantasan dan pencegahan pencucian uang menjadikan informasi keuangan mampu untuk menerangkan dugaan ketidakpatuhan atau pengelakan pajak yang sedang atau telah dilakukan oleh seorang WP.

Bagi WP, perppu ini harus dimaknai sebagai momentum untuk meningkatkan kepatuhan di bidang perpajakan. Dalam konteks pemungutan Pajak Penghasilan (PPh), misalnya, informasi mengenai perolehan penghasilan dan kepemilikan simpanan bank yang disampaikan pada SPT harus mencakup penghasilan dan simpanan bank yang dimiliki di dalam dan luar negeri. Selain itu, WP juga harus mampu memberikan keterangan asal-usul dan aliran dana yang digunakan dalam transaksi perbankan yang dilakukannya.

Sementara itu, bagi DJP, perppu ini harus dimaknai sebagai momentum untuk meningkatkan profesionalitas dalam pemungutan pajak. Dalam konteks penegakan hukum, profesionalisme pemeriksa dan penyidik DJP ditunjukkan dengan memanfaatkan kewenangan untuk mengakses informasi keuangan hanya ketika proses pemeriksaan atau penyidikan menghendaki informasi tersebut. Artinya, informasi keuangan bukan sebagai dasar melakukan pemeriksaan atau penyidikan terhadap WP tersebut.

Dengan kata lain, akses terhadap informasi keuangan hanya digunakan apabila ada alasan yang kuat untuk melakukan itu. Sejalan dengan kesimpulan tersebut, DJP juga wajib menilai keberalasan (reasonableness) permintaan informasi keuangan oleh otoritas pajak yang menjadi mitra kerja sama pertukaran informasi.

Perlu aturan lebih lanjut

Beban administratif yang signifikan dari pemberlakuan Perppu No 1/2017 sebetulnya dipikul oleh lembaga keuangan, termasuk bank. Selain harus mampu dan bersedia untuk menyampaikan informasi yang sesuai dengan standar yang berlaku pada kerja sama pertukaran informasi, bank juga diwajibkan untuk melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan yang wajib dilaporkan.

Prosedur tersebut mencakup, antara lain, penentuan negara domisili pemegang rekening keuangan dan penentuan seseorang sebagai pengendali (beneficial owner) dari pemegang rekening keuangan yang berbentuk badan (Pasal 2 Ayat 5 Perppu No 1/2017). Ancaman sanksi pidana dikenakan terhadap lembaga keuangan atau pimpinan/pegawai lembaga keuangan yang tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut.

Agar dapat berjalan efektif, beberapa ketentuan yang terdapat pada Perppu No 1/2017 perlu diatur lebih lanjut.

Pertama, perlu ada pengaturan lebih lanjut mengenai kriteria rekening keuangan yang wajib dilaporkan (reportable account). Persyaratan uji tuntas yang terdapat dalam common reporting standards perlu diadopsi dalam peraturan pelaksanaan Perppu No 1/2017. Kedua, perlu ada pengaturan lebih lanjut mengenai basis data perpajakan yang berasal dari informasi yang disampaikan oleh lembaga keuangan, baik secara elektronik maupun non-elektronik. Perangkat hukum dan instrumen teknis yang memadai diperlukan untuk melindungi WP dari penyalahgunaan data dan informasi oleh pihak yang tidak berwenang.

Akhirnya, pemberian kewenangan untuk mengakses informasi keuangan berdasarkan Perppu No 1/2017 masih harus diuji di parlemen. Penetapan perppu ini menjadi UU akan mendekatkan pemerintah pada keberhasilan untuk memberantas pengelakan pajak melalui kerja sama pertukaran informasi yang saat ini telah memiliki 141 negara anggota (OECD, 19 Mei 2017).

Artinya, pemberian akses terhadap informasi yang dikelola oleh lembaga keuangan dalam negeri secara tidak langsung memberikan DJP akses terhadap informasi yang dikelola oleh lembaga keuangan di 141 negara. Meski demikian, kewenangan yang luas ini harus digunakan secara bijaksana oleh aparat DJP sehingga dapat mendukung produktivitas dan profesionalitas kinerja dalam rangka mencapai target penerimaan pajak. ●