Tampilkan postingan dengan label Intoleransi di Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Intoleransi di Indonesia. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Mei 2013

Pembiaran Intoleransi

Pembiaran Intoleransi
Hendardi ;  Ketua Setara Institute, Jakarta
SUARA KARYA, 28 Mei 2013


Prinsip toleransi yang paling elementer adalah menghargai perbedaan atas dasar apa pun. Kualitas toleransi menjadi makin meningkat ketika kita tidak hanya menghargai, tetapi juga rela menghormati perbedaan dan memperjuangkannya agar perbedaan itu tidak dikoyak oleh kehendak politik penyeragaman. Kebalikan sikap tersebut adalah intoleransi. Dalam soal agama, batin intoleransi sebenarnya melekat pada setiap orang beragama. Dengan cara ini, pemeluk agama memperoleh penebalan keyakinan dari apa yang diyakininya.

Pada derajat tertentu, intoleransi bahkan sering dipersamakan dengan diskriminasi. Persamaan ini karena bobot intoleransi terhadap perbedaan itu sudah melampaui batas yang bisa diterima nalar publik dan nalar hukum. Maka, selanjutnya seseorang akan mengekspresikan kehendaknya secara melawan hukum.

Pasal 2 ayat (2) Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Keyakinan 1981 mendefinisikan intoleransi (dan diskriminasi) sebagai setiap pembedaan, pengabaian, larangan, atau pengutamaan (favoritism) yang didasarkan pada agama atau keyakinan yang tujuan atau akibatnya meniadakan atau mengurangi pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan-kebebasan fundamental atas suatu dasar yang sama, seperti tidak mau menerima suatu kelompok atau mengungkapkan dan mengekspos kebencian terhadap kelompok lain berdasarkan perbedaan agama atau keyakinan.

Indonesia mutakhir, setidaknya dalam tujuh tahun terakhir menampilkan wajah toleransi yang buruk rupa. Artinya, intoleransi telah menggejala dan menjadi fenomena baru yang tumbuh di sekitar kita. Berbagai laporan tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan, baik yang diproduk oleh lembaga riset Indonesia maupun oleh lembaga-lembaga internasional, PBB, juga Pemerintah AS, semuanya menampilkan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai hak asasi manusia di Indonesia sedang mengalami ancaman serius.

Berbagai peristiwa kekerasan atas nama agama, pembatasan pendirian rumah ibadah, kriminalisasi keyakinan, dan aneka bentuk pelanggaran lainnya, tidak bisa ditutupi dan disangkal. Meskipun perbedaan penyikapan justru terjadi di fora internasional, terkait pemberian penghargaan World Statesman Award untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), namun tetap saja penghargaan itu tidak bisa membalikkan fakta peristiwa yang terjadi di dalam negeri. Apalagi, terhadap peristiwa kekerasan atas nama agama dan diskriminasi lainnya, negara tidak cukup berbuat untuk mencegahnya, bahkan justru menjadi bagian dari aktor kekerasan itu melalui berbagai produk hukum diskriminatif (violence by judicial) dan tindakan pembiaran.

Membaca dinamika baru ini, negara sesungguhnya telah melakukan pelanggaran HAM, karena sebagai parties dalam perjanjian internasional melalui ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Pemerintah RI berjanji untuk menjalankan kewajiban mempromosikan, menghormati, dan melindungi HAM, salah satunya hak untuk bebas beragama dan berkeyakinan.


Cara penegakan HAM adalah dengan mengembalikan tiga kewajiban generik negara tersebut dilaksanakan. Menegakkan HAM di tengah arus intoleransi ini, negara cukup melakukan dua hal: tidak menjadi bagian aktor yang melakukan kekerasan dan diskriminasi dan tidak membiarkan aktor-aktor kekerasan tersebut tidak tersentuh oleh hukum. 

Sabtu, 18 Mei 2013

Intoleransi yang Mencemaskan


Intoleransi yang Mencemaskan
Ali Rif’an ;  Peneliti di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,
Penerima Beasiswa Program Sekolah Demokrasi dari Belanda
SUARA KARYA, 17 Mei 2013

Di negeri ini, kasus intoleransi masih menjadi momok yang menakutkan. Masih segar dalam ingatan kita, kasus Cikeusik (Banten), Sampang (Madura), Waypanji (Lampung Selatan), dan Taman Yasmin (Bogor), kini masyarakat kembali disuguhi tindakan yang sama. Sekelompok orang merusak dua tempat ibadah dan 21 rumah anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Wanasigra, Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Minggu (5/5), sekitar pukul 01.35 WIB.

Peristiwa itu menandakan bahwa nalar kebhinekaan sebagai pijakan hidup berbangsa di negeri ini telah rontok. Nilai-nilai Pancasila sebagai asas bernegara bahkan mulai kabur. Akibatnya, sindrom penyakit sinisme sosial terus meruyak. Hal itu terbukti ketika kaum mayoritas selalu berusaha mengebiri kaum minoritas. Mereka menganggap bahwa yang mayoritas adalah "benar" sehingga membangun wacana destruktif atas orang lain sebagai kelompok "sesat pikir" adalah tindakan sah dan halal.

Pandangan tersebut dikonfirmasi oleh hasil survei Yayasan Denny JA dan Lingkaran Survei Indonesia Community yang mengatakan, lebih dari 60 persen publik Indonesia semakin tak nyaman dengan orang yang berbeda keyakinan. Sebanyak 67,8 persen penduduk Indonesia tidak suka bertetangga dengan orang yang berbeda agama, 61,2 persen dengan orang Syiah, dan 63,1 persen dengan orang Ahmadiyah.

Survei itu cukup mengagetkan karena bisa menjadi pertanda bahwa Indonesia sebagai negara yang menghargai pluralisme agaknya kian sulit terwujud. Bahkan, konflik-konflik berbasis intoleransi masih seperti api dalam sekam, yang suatu saat bisa meledak. Benar apa yang diungkapkan David Lochhead - dalam The Dialogical Imperative (1988) - bahwa identitas keagamaan selalu menyimpan benih kekerasan. Benih-benih kekerasan ini akan menggumpal menjadi kekuatan besar manakala negara tidak hadir.

Ketidakhadiran negara ini terlihat ketika negara tidak mau belajar dari masa lalu sehingga konflik terus terulang dan tak berkesudahan. Sebagai gambaran, pada periode Januari-Juni 2012, misalnya, Setara Institute (SI) pernah mencatat 129 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan. Sementara hasil penelitian The Wahid Institute juga menunjukkan hal yang sama, yakni sepanjang 2011 terjadi 92 kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan. Adapun menurut Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), sepanjang tahun 2011 lalu telah terjadi 54 insiden kekerasan terhadap umat Kristen di Indonesia.

Bahkan jika dikalkulasi, kekerasan atau kasus intoleransi di Indonesia frekuensinya terus merangkak naik. Hal itu terjadi karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam menyelesaikan kasus-kasus intoleransi masih terlihat belum sungguh-sungguh. SBY terbilang gagal dalam memberikan jaminan kebebasan terhadap warganegaranya. Seruan dan instruksi memang terus dilakukan. Tapi, seruan itu tak ubahnya kapas yang diterpa angin di siang bolong.

Jika dicatat, sepanjang 2011 saja, tidak kurang dari 19 kali Presiden SBY menyampaikan pesan toleransi dalam berbagai kesempatan, baik dalam pidato resmi maupun saat kunjungan. Tapi, semua pidato Presiden SBY itu seperti tidak berbekas. Para pembantunya seperti Menteri Agama Suryadharma Ali dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga tak ubanya pemadam kebakaran dalam menyelesaikan kasus-kasus intoleransi. Ketika kasus telah terjadi, baru beramai-ramai datang ke lokasi, itu pun atas intruksi Presiden.

Celakanya, masalah yang sebenarnya 'serius' dan butuh penanganan khusus dianggap 'biasa-biasa saja'. Pada konflik Sampang, misalnya, yang sebenarnya sudah merambah ke isu SARA, dikatakan bahwa kasus itu hanya konflik keluarga an sich. Padahal, menurut pengakuan warga komunitas Syiah Sampang sendiri, sejak 2007, mereka sudah mengalami intimidasi dari kelompok mayoritas non-Syiah.

Inilah kenapa ketika Menteri Agama Suryadharma Ali mengklaim bahwa Indonesia sebagai negara dengan toleransi tertinggi di dunia adalah perkataan yang 'ngawor'. Sebab pendapat itu hanya didasari karena pemerintah selalu menyambangi setiap perayaan hari besar keagamaan di Indonesia. Kunjungan pemerintah seperti itu kemudian diklaim sebagai bentuk kerukunan umat beragama. Padahal, sebanyak 40 persen anggota Dewan HAM PBB, kini justru berpendapat bahwa kasus intoleransi di Indonesia sudah genting dan harus mendapat perhatian khusus dari negara.

Pendapat Dewan HAM PBB itu didasarkan pada Resolusi PBB tentang Penghapusan Intoleransi Berdasarkan Agama yang dalam pasal 3 dinyatakan, "Diskriminasi antarmanusia berdasarkan agama atau keyakinan merupakan penghinaan terhadap martabat manusia dan pengingkaran terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan akan dijatuhi hukuman sebagai pelanggaran HAM serta dinyatakan secara rinci dalam Kovenan Internasional tentang HAM. Ini merintangi hubungan persahabatan dan perdamaian antarbangsa."

Oleh karena itu, sebagai bangsa besar dan sangat menghargai pluralitas, masyarakat kita harus memiliki komitmen disertai prinsip-prinsip untuk mematuhi resolusi PBB dan selalu mempertahankan eksistensi dan integritas berbangsa. Komitmen itu adalah mau hidup berdampingan dengan siapa pun, tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan. Kita harus mengakui bahwa sejarah kemerdekaan Indonesia diliputi oleh semangat kebersamaan, bukan individual atau kelompok/agama tertentu.

Sang putra fajar Bung Karno, pernah berkata, "Kita mendirikan negara Indonesia, yang kita semua harus mendukungnya. Semua buat semua. Bukan Kristen buat Indonesia, bukan golongan Islam buat Indonesia, bukan Hadikoesoemo buat Indonesia, bukan Van Eck buat Indonesia, tetapi Indonesia buat Indonesia, semua buat semua."

Kamis, 21 Juni 2012

Pidato Muzadi dan Intoleransi


Pidato Muzadi dan Intoleransi
Victor Silaen ; Dosen FISIP Universitas Pelita Harapan
Sumber :  SINAR HARAPAN, 20 Juni 2012


Nama KH Hasyim Muzadi kerap disebut-sebut dalam media-media sosial akhir-akhir ini. Pasalnya, pidato mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini, akhir Mei lalu, begitu tegas membantah tudingan tentang adanya intoleransi agama di Indonesia.
Pidato yang disampaikan Muzadi di Sidang PBB di Jenewa, dalam kapasitasnya sebagai Presiden World Coference on Relegions for Peace (WCRP), itu antara lain menyinggung soal GKI Yasmin dan menyebut Indonesia sebagai negara muslim.
Selama berkeliling dunia, saya belum menemukan negara muslim mana pun yang setoleran Indonesia. Kalau yang dipakai ukuran adalah masalah Ahmadiyah, memang karena Ahmadiyah menyimpang dari pokok ajaran Islam, namun selalu menggunakan stempel Islam dan berorientasi politik Barat,” ujarnya.

Ia mengatakan, seandainya Ahmadiyah merupakan agama tersendiri, pasti tidak akan dipersoalkan oleh umat Islam. “Kalau yang jadi ukuran adalah GKI Taman Yasmin Bogor, saya berkali-kali ke sana, namun tampaknya mereka tidak ingin selesai. Mereka lebih senang Yasmin menjadi masalah nasional dan dunia untuk kepentingan lain daripada masalahnya selesai,” kata Muzadi.

Saya ingin mengkritik beberapa hal terkait pidato tersebut. Pertama, tepatkah mengatakan Indonesia adalah “negara muslim”? Istilah ini sungguh absurd. Kalau “muslim” berarti “orang-orang yang beragama Islam”, apakah Indonesia merupakan negara untuk orang-orang yang beragama Islam saja? Jelas tidak. Atas dasar itu ke depan, siapa pun hendaknya tak lagi menyebut Indonesia sebagai “negara muslim”.

Tidakkah teramat jelas bagi kita bahwa Indonesia bukanlah sebentuk negara agama, melainkan negara berdasarkan Pancasila? Dalam Pancasila memang ada sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Namun, bukankah sila tersebut sama sekali tak menyebut agama tertentu?

Kedua, apa maksud Muzadi mengatakan “... tampaknya mereka tidak ingin selesai. Mereka lebih senang Yasmin menjadi masalah nasional dan dunia untuk kepentingan lain daripada masalahnya selesai”? Muzadi jelas harus bertanggung jawab atas ucapannya itu.

Ini karena sepanjang yang saya ketahui langsung dari jemaat maupun kuasa hukum GKI Yasmin, mereka justru ingin mendapatkan penyelesaian atas masalah ini selekas mungkin.

Itu sebabnya, meski pihak GKI Yasmin secara hukum sudah jelas “menang” di tingkat Mahkamah Agung (MA), yang lalu diperkuat dengan rekomendasi Ombudsman, mereka masih mau juga diajak memperbincangkan masalah ini, entah itu dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, DPR, atau lainnya.

Bahkan kemudian, pihak GKI Yasmin bersedia diundang oleh anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bidang Hukum dan HAM Albert Hasibuan—termasuk dengan pihak Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas)—untuk membahas masalah ini.

Ketika awal Mei lalu akhirnya Wantimpres (bersama Wantanas) merekomendasikan solusi atas kasus GKI Yasmin versus Pemkot Bogor ini adalah “membangun masjid di samping gedung GKI Yasmin, sehingga dengan begitu ada semacam simbol kerukunan beragama dan toleransi beragama”, pihak GKI Yasmin pun dengan senang hati menerimanya.

Namun, kalau rekomendasi tersebut ternyata tak juga diterima oleh Wali Kota Bogor, pantaskah pihak GKI Yasmin yang dipersalahkan? Ataukah pihak GKI Yasmin hanya dapat dibenarkan jika mereka “menerima tawaran untuk bersedia direlokasi”—sebagaimana yang selalu dikatakan pihak Pemkot Bogor dan Kemdagri sebagai solusi atas masalah ini? Tampaknya solusi tersebut memang baik.

Namun, tak pernahkah terpikir oleh Wali Kota Bogor Diani Budiarto dan Mendagri Gamawan Fauzi (termasuk Presiden Yudhoyono, yang pernah berjanji pada 16 Desember 2011, di rumahnya sendiri di Cikeas, untuk turun tangan langsung menyelesaikan masalah ini), bahwa solusi “relokasi” tersebut merupakan sebentuk pelecehan terhadap putusan MA dan rekomendasi Ombudsman yang memerintahkan Wali Kota Bogor untuk taat hukum?

Jadi, siapa sesungguhnya yang tak ingin masalah ini selesai? Kalau Muzadi mengatakan “Mereka lebih senang Yasmin menjadi masalah nasional dan dunia untuk kepentingan lain...”, mohon dijelaskan secara bertanggung jawab: siapa yang lebih senang masalah ini tak selesai dan apa yang dimaksud kepentingan lain itu?

Bagi pihak GKI Yasmin, apa untungnya beribadah secara “gerilya”, kali ini di rumah warga dan kali lain di depan Istana Merdeka—setelah sekian lama mereka beribadah di trotoar dekat gereja tapi kemudian dihalau massa intoleran? Sungguh, demi bertahan dalam kebenaranlah mereka rela berjerih-lelah hingga kini.

Ketiga, tentang Indonesia yang toleran menurut Muzadi, saya kira kita harus terbuka menerima hasil pelbagai survei selama ini: bahwa Indonesia memang kian intoleran dari era ke era. Berita dari situs tempo.co (5/6/2012), yang mengutip hasil survei lembaga studi Center of Strategic and International Studies (CSIS) menunjukkan, toleransi beragama orang Indonesia tergolong rendah.

“Masyarakat menerima fakta bahwa mereka hidup di tengah keberagaman. Tapi, mereka ragu-ragu menoleransi keberagaman,” kata Kepala Departemen Politik dan Hubungan Internasional CSIS, Philips Vermonte, dalam diskusi bertajuk “Demokrasi Minim Toleransi” di kantornya, 5 Juni lalu.

Philips mencontohkan, masyarakat menerima kenyataan hidup bertetangga dengan orang yang berbeda agama. Namun, masyarakat relatif enggan memberikan kesempatan kepada tetangganya untuk mendirikan rumah ibadah.

Dalam survei tersebut, 59,5 persen responden tak berkeberatan bertetangga dengan orang beragama lain. Namun sekitar 33,7 persen lainnya menjawab sebaliknya. Penelitian dilakukan pada Februari lalu di 23 provinsi dan melibatkan 2.213 responden. Saat ditanya soal pembangunan rumah ibadah agama lain di lingkungannya, 68,2 persen responden menyatakan lebih baik hal itu tidak dilakukan.

Hanya 22,1 persen yang tidak berkeberatan. Philips mengatakan hasil survei itu bisa menggambarkan persoalan mengapa begitu banyak kasus pelarangan pembangunan rumah ibadah seperti kasus GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia. “Ini menunjukkan bahwa tingkat toleransi beragama masyarakat ternyata masih rendah,” kata Philips.

Terkait itu, tak heran jika Indonesia menjadi sorotan sejumlah negara dalam Sidang Universal Periodical Review (UPR) 2nd Cycle di Jenewa, 23 Mei lalu. Bukankah fakta bicara bahwa dari era ke era selalu ada saja gereja yang dirusak/ditutup paksa?

Bahkan di era Yudhoyono (2004-2010), ada sekitar 2.442 gereja yang mengalami gangguan berupa perusakan dan penutupan paksa (Manado Post, 17/5/2012). Itu baru gereja, belum termasuk rumah ibadah umat lainnya.

Jadi, lebih bijaklah jika kita dengan rendah hati mengakui bahwa ada yang salah di negara ini terkait meningkatnya intoleransi dewasa ini. Pertama, sikap pembiaran dari pemerintah. Kedua, pendidikan nilai-nilai Pancasila yang gagal.

Untuk yang pertama, tak bisa tidak, supremasi hukum harus ditegakkan. Untuk yang kedua, bukan proyek sosialisasi miliaran rupiah yang harus dilakukan, melainkan para pemimpin yang harus memberi keteladanan konkret di dalam kehidupan sesehari. ●