Tampilkan postingan dengan label Chan Basaruddin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Chan Basaruddin. Tampilkan semua postingan

Selasa, 25 Juni 2013

Alasan PTN Harus Berbadan Hukum

Alasan PTN Harus Berbadan Hukum
Chan Basaruddin ;   Guru Besar Ilmu Komputer Universitas Indonesia
KOMPAS, 25 Juni 2013


Tulisan Dian Simatupang (Kompas, 26/6/2013) yang berjudul ”Paradoks Rasionalitas PTN-BH” sangat penting untuk direspons karena penulis telah menyempitkan tujuan ditetapkannya perguruan tinggi negeri sebagai badan hukum hanya ditinjau dari sudut keuangan.
Penulis melupakan bahwa aspek pengelolaan keuangan dan pendanaan bukanlah persoalan pokok yang mendasari perlunya PTN ditetapkan sebagai badan hukum. Ia berpendapat bahwa dengan status badan hukum, PTN berisiko pailit dan tidak berhak mendapat anggaran yang bersumber dari APBN.
Hal ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan memaknai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) sebagai badan hukum privat yang memiliki misi memperoleh keuntungan seperti perseroan terbatas (PT). Tentu saja ini keliru karena kegiatan dan misi utama perguruan tinggi adalah menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang tak satu pun dari ketiganya memiliki risiko kerugian. Perguruan tinggi ditutup atau dibubarkan apabila atas kehendak sendiri atau tidak mampu menjalankan misinya sehingga tak ada mahasiswa yang mau belajar di sana.
Sebagai badan hukum, PTN tetap menjalankan tugas negara, yaitu menjalankan fungsi pendidikan tinggi, fungsi publik, nirlaba dan didanai negara. Hal ini dinyatakan secara eksplisit dalam UU Nomor 12 Tahun 2013 Pasal 65 Ayat (3). Jika digunakan analogi BUMN, atas penugasan tersebut, PTN yang berstatus badan hukum berhak atas pendanaan yang bersumber dari APBN. Kita mengenal adanya subsidi energi yang diberikan kepada PT PLN, subsidi transportasi yang diberikan kepada PT PELNI dan PT Kereta Api, dan tentu saja subsidi BBM yang diberikan kepada PT Pertamina.
Kecenderungan global
Perkembangan pendidikan tinggi di era ini ditandai oleh dua kecenderungan utama, yaitu masifikasi dan globalisasi/internasionalisasi. Peningkatan kesejahteraan dan pengetahuan masyarakat akan pentingnya pendidikan tinggi serta perbaikan tingkat ekonomi masyarakat telah menyebabkan peningkatan kebutuhan akan layanan pendidikan tinggi secara signifikan. Hal ini didorong juga oleh kebutuhan pembangunan bangsa di era ekonomi berbasis pengetahuan, di mana daya saing sebuah bangsa tidak lagi ditentukan oleh ketersediaan sumber daya alam, tetapi pada kemampuan dalam mengembangkan dan memanfaatkan pengetahuan secara inovatif dan kreatif.
Globalisasi ditandai oleh persaingan terbuka yang melampaui batas-batas negara. Dalam konteks ini, kualitas adalah kunci utama untuk memenangkan persaingan. Hanya perguruan tinggi yang berkualitas dan berkelas dunia sajalah yang akan mampu bertahan di kancah persaingan global. Perguruan tinggi berkualitas dan berkelas dunia ini paling tidak ditandai tiga karakteristik utama, yaitu: melakukan penelitian berkelas dunia, didukung oleh dosen yang memiliki reputasi akademik internasional, dan mampu menarik mahasiswa dari berbagai penjuru dunia.
Setiap negara memiliki cara dan strategi yang berbeda dalam merespons kecenderungan global. Namun, setiap bangsa sepakat perlunya mengembangkan perguruan tinggi di negaranya untuk menjalankan fungsi pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan bangsa dan perkembangan ilmu pengetahuan universal.
Belajar dari tetangga
Perguruan tinggi hanya akan maju dan berkembang jika didukung lingkungan yang kondusif. Belajar dari keberhasilan beberapa perguruan tinggi di negara tetangga, seperti NUS (Singapura), HKU (Hongkong), Chulalongkorn (Thailand), yang telah mampu mencapai prestasi akademik yang sejajar dengan perguruan tinggi kelas dunia lainnya, kita dapat mencatat empat faktor yang mendorong keberhasilan dimaksud.
Pertama, dijaminnya kebebasan akademik yang merupakan nilai inti (core values) sebuah perguruan tinggi. Kebebasan akademik ini bukan hanya pada tataran individu sivitas akademika, melainkan juga pada tataran kelembagaan. Perguruan tinggi harus memiliki kebebasan untuk menetapkan arah dan strategi pengembangan dan pengelolaan kegiatan penelitian, membuka dan menutup program studi, mengembangkan dan mengevaluasi kurikulum, menyatakan opini dan menyampaikan pendapat akademik secara terbuka di masyarakat, dan sebagainya.
Kedua, adanya otonomi dalam merencanakan, mengelola, dan mengembangkan institusi. Perguruan tinggi bukan merupakan bagian dari birokrasi pemerintah. Agar mampu merekrut dosen yang terbaik di bidangnya, perguruan tinggi harus memiliki kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan, dan mempromosikan dosennya secara mandiri. Penelitian yang berkelas dunia memerlukan konsentrasi dan alokasi waktu yang mencukupi sehingga tak bisa ditetapkan secara pukul rata sama untuk semua bidang ilmu dan dosen. Tidak kalah pentingnya adalah perguruan tinggi juga harus memiliki kewenangan untuk mengelola dana secara mandiri, misalnya, dalam hal menetapkan skala gaji, mengalokasikan dana penelitian sesuai dengan pilihan fokus dan strateginya. Riset fundamental membutuhkan sarana dan prasarana yang canggih, dan sistem insentif yang sesuai.
Ketiga, adanya dukungan pemerintah secara konsisten dan berkelanjutan, terlepas dari siklus politik pemerintah. Di beberapa negara, dibentuk badan khusus yang otonom (terpisah dari birokrasi pemerintah) untuk menjembatani kepentingan negara yang dilaksanakan peguruan tinggi negeri, seperti Higher Education Commission (Thailand), atau University Grant Committee (Hongkong, Pakistan, Filipina).
Keberadaan buffer body seperti ini yang tidak berada di bawah salah satu kementerian juga merupakan sinyal bahwa pendidikan tinggi adalah kebutuhan bangsa, yang harus didukung secara bersama. Keberadaan dosen dan mahasiswa asing, yang merupakan ciri pokok perguruan tinggi riset, memerlukan dukungan keimigrasian, yang tentu saja bukan urusan kementerian yang mengelola bidang pendidikan.
Keempat, adanya akuntabilitas publik yang mencerminkan bahwa perguruan tinggi menjamin terlindunginya kepentingan publik. Dalam bidang akademik, akuntabilitas publik dijaga melalui sistem akreditasi dan pemenuhan atas indikator kinerja akademik, seperti jumlah dan mutu hasil penelitian dan lulusan. Dalam bidang non-akademik, perguruan tinggi dinilai dari kemampuannya untuk mengelola institusi secara efisien dan transparan, mengedepankan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance).
Pertanyaan yang kemudian patut untuk kita ajukan adalah bisakah keempat hal di atas diimplementasikan jika PTN merupakan bagian dari birokrasi pemerintah?
PTN-BH sebagai solusi
Meskipun belum merupakan kerangka hukum yang ideal, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 telah meletakkan tatanan yang dapat diharapkan memberikan landasan hukum yang kondusif untuk tumbuh dan berkembangnya pendidikan tinggi di Indonesia. PTN badan hukum merupakan bentuk yang dapat dipilih oleh PTN (by choice) dan juga merupakan tahapan perkembangan sebuah PTN (by evaluation), sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 65 Ayat (1). UU ini juga menjamin otonomi perguruan tinggi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 62 yang dijelaskan lebih jauh dalam Pasal 64. Kewajiban negara dalam membiayai pendidikan tinggi tertuang dengan jelas pada Pasal 82 yang mekanisme pengalokasiannya dijelaskan dalam Pasal 89. Akses bagi masyarakat yang berasal dari kalangan ekonomi kurang mampu juga dijamin sebagaimana dicantumkan pada Pasal 74. Pembebanan biaya bagi mahasiswa juga diatur dalam Pasal 88 Ayat (4).

Tentu saja semua itu akan dapat berjalan jika pemerintah secara konsisten dan penuh mendukung terwujudnya pendidikan tinggi yang berkualitas. Menempatkan PTN sebagai satuan kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menjadi sandungan yang sangat besar bagi berkembangnya perguruan tinggi yang berkualitas, saka guru kemajuan bangsa. 

Rabu, 08 Mei 2013

Ujian Nasional untuk Apa


Ujian Nasional untuk Apa?
Chan Basaruddin   Guru Besar Ilmu Komputer, Universitas Indonesia
KOMPAS, 08 Mei 2013

  
Dalam tulisan berjudul ”Ujian Nasional” (Kompas, 2/5), Jusuf Kalla menyampaikan beberapa argumentasi yang melatarbelakangi dan tujuan Ujian Nasional.
Sebagai penggagas UN, Pak JK tentu saja sangat menguasai filosofi dan konsepsi UN sehingga sampai pada kesimpulan bahwa karut-marut UN 2013 hanya masalah teknis belaka dan dapat dengan mudah diperbaiki. Saya ingin menanggapi tulisan tersebut dalam tiga hal.
Pertama, tentang tujuan UN yang diadakan untuk mengukur standar mutu pendidikan di Indonesia. Meskipun secara konsepsi dan logika sederhana UN dapat dijadikan sebagai alat untuk mengukur mutu pendidikan, baik dengan cara membandingkannya dengan masa lalu maupun negara lain, UN bukanlah satu-satunya ukuran.
Secara berkala, Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mengukur mutu pendidikan di suatu negara melalui Programme for International Students Assessment (PISA) yang mengukur tiga kemampuan pokok, yaitu membaca, matematika, dan sains. Bagaimana posisi Indonesia?
Hasil PISA dalam empat tes terakhir (2000, 2003, 2004, dan 2009) secara konsisten menunjukkan, mutu pendidikan di Indonesia jauh di bawah rata-rata OECD. Bahkan, hasil tes tahun 2009 menunjukkan, Indonesia berada di bawah Kamboja.
Pengukuran lain adalah Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) dan Progress in International Reading and Literacy Study (PIRLS) yang dilakukan oleh International Study Center-Boston College USA. Sama dengan PISA, TIMSS dan PIRLS juga menguji kemampuan membaca, matematika, dan sains. Hasil uji tahun 2011 menunjukkan, Indonesia jauh di bawah rata-rata dunia.
Rata-rata nilai untuk siswa Indonesia (dan rata-rata dunia) untuk membaca, matematika, dan sains berturut-turut adalah: 33 (55), 24 (41), dan 28 (42). Lagi-lagi Indonesia berada di bawah Kamboja dan Palestina. Apakah hasil ini tidak cukup sebagai tolok ukur pemerintah?
Penyimpangan tujuan
Kedua, disampaikan bahwa sejak dimulainya UN tahun 2002 hingga saat ini sudah terjadi peningkatan mutu, dilihat dari peningkatan batas kelulusan (passing grade) dari tahun ke tahun. Pertanyaan yang perlu kita ajukan adalah apakah hasil UN tersebut sudah cukup tepercaya?
Di samping santernya informasi tentang kebocoran dan perjokian, sudah menjadi rahasia umum tingkat kelulusan UN dijadikan salah satu indikator kinerja pimpinan daerah. Gubernur, bupati/wali kota, kepala dinas, kepala sekolah, hingga guru akan berusaha sekuat tenaga agar hasil UN di wilayahnya terlihat tinggi. Hal ini memicu terjadinya penyimpangan tujuan, yang berimplikasi pada praktik penyelenggaraan UN yang manipulatif.
Alih-alih meningkatkan mutu pendidikan, segenap pihak yang terkait dengan ”kesuksesan” UN menghalalkan semua cara untuk mendongkrak nilai UN. Dengan demikian, UN bukan lagi ujian bagi siswa, melainkan berubah menjadi tujuan politik, terutama bagi para pejabat daerah, kepala sekolah, dan perwakilan birokrasi pendidikan di daerah.
Ketiga, jika hasil UN dijadikan sebagai instrumen kebijakan untuk pembangunan sektor pendidikan, apakah sudah ada bukti bahwa sekolah yang memiliki rata-rata nilai lebih rendah dari sekolah lain akan mendapat tambahan sumber daya dari pemerintah?
Intervensi dan bantuan pemerintah seperti apa yang diagendakan untuk mendorong peningkatan mutu sekolah yang dipandang tertinggal?
Sudah 10 tahun UN berjalan, tetapi tetap saja profil mutu sekolah tidak mengalami perubahan. Sekolah yang terbelakang tetap terbelakang dan sekolah yang bagus tetap bertahan sebagai sekolah bagus.
Data hasil Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) tahun 2000 sampai 2008 menunjukkan bahwa tidak ada perubahan profil sebaran asal sekolah calon-calon mahasiswa yang lolos di ujian SPMB tersebut.
Bagaimana sekolah merespons UN? Materi kurikulum yang seharusnya diajarkan dalam waktu tiga tahun ternyata dipadatkan menjadi dua tahun tiga bulan. Praktis, sembilan bulan terakhir semua kegiatan di sekolah hanya dialokasikan untuk mempersiapkan UN. Bahkan, ada sekolah yang hanya mempersiapkan siswanya untuk menghadapi UN.
Sekolah disulap menjadi tempat bimbingan belajar (cram school), yang tidak lagi mengedukasi/mendidik siswa dan mengajarkan pengetahuan, melainkan hanya mengindoktrinasi siswa dengan berbagai tricks dan tips tentang bagaimana menyiasati soal ujian. Apakah ini yang kita sebut pendidikan?
Persoalan yang sangat gamblang di depan mata kita adalah disparitas sumber daya pembelajaran, baik menyangkut mutu dan ketersediaan guru maupun sarana dan prasarana pendidikan yang terasa sangat kentara antara perkotaan dan pedesaan, antara barat dan timur, dan seterusnya.
Harapan kita semua adalah pemerintah lebih serius dan sistematis dalam membangun sektor pendidikan. Semoga!

Selasa, 05 Juni 2012

Kebebasan Akademik dan Penyalahgunaan Otonomi


Kebebasan Akademik dan Penyalahgunaan Otonomi
Chan Basaruddin ; Guru Besar dan Dekan Fakultas Ilmu Komputer UI
SUMBER :  KOMPAS, 5 Juni 2012


Tulisan Prof Syamsul Rizal di harian Kompas edisi 28 Mei 2012, ”Kebebasan Akademik, Kebebasan yang Mencekik”, menarik dibahas lebih jauh. Sebab, dikhawatirkan mengambing-hitamkan kebebasan akademik sebagai pangkal dari beberapa simtom persoalan buruknya kehidupan kampus.

Prof Syamsul menggunakan tulisan Prof Sulistyowati Irianto yang berjudul ”Kebebasan Akademik Itu...” (Kompas, 5/5) sebagai landasan argumennya untuk sampai kepada simpulan: kebebasan akademik ternyata mencekik dan mungkin perlu ditinjau kembali. Di sini perlu ditegaskan, beberapa contoh penyimpangan (ekses) yang dipaparkan dalam tulisan Prof Syamsul bukan merupakan akibat dari kebebasan akademik.

Pada akhir 2000, pemerintah mengubah status empat perguruan tinggi negeri (PTN), yaitu Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Institut Pertanian Bogor (IPB), menjadi badan hukum milik negara (BHMN). Empat PTN ini semula berstatus sebagai unit pelayanan teknis Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Pemberian status badan hukum ini dimaksudkan agar perguruan tinggi jadi otonom karena hanya dengan demikian sebuah perguruan tinggi dapat melakukan tindakan hukum. Kebijakan ini dicatat sebagai tonggak penting dalam sejarah pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia. Berbagai pakar pendidikan tinggi mancanegara bahkan menyebutnya sebagai salah satu tonggak penting dalam reformasi pendidikan tinggi di Asia.

Konstruksi hukum dan sistem tata kelola sebuah BHMN dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No 61/1999. Dalam PP tersebut dijelaskan mekanisme dan kerangka akuntabilitas, yang menuntut agar PTN berstatus BHMN bertata-kelola baik dan akuntabel terhadap pemangku kepentingan yang diwakilkan kepada Majelis Wali Amanat (MWA). Rektor pemimpin PTN BHMN bertanggung jawab kepada MWA, sebagai trustee body.

Mengapa Terjadi Ekses?

Kita harus pisahkan terlebih dahulu antara hakikat kebebasan akademik yang niscaya bagi ilmuwan dan praktik buruknya pengelolaan PTN BHMN yang berimplikasi justru merugikan kehidupan akademik perguruan tinggi. Saya melihat ada beberapa faktor yang menghambat kelancaran implementasi BHMN sesuai dengan tatanan yang semula dirancang dan diinginkan.

Faktor eksternal yang dianggap paling menghambat adalah lemahnya komitmen politis pemerintah untuk mendorong terwujudnya otonomi perguruan tinggi secara konsekuen. Pada saat BHMN dirancang, sudah diidentifikasi persoalan hukum yang menghadang, yaitu pengelolaan keuangan yang sangat kaku dan tidak efisien.

Peliknya sistem keuangan negara peninggalan kolonial yang kita kenal dengan ICW (Indische Comptabiliteitswet) diharapkan dapat diatasi dengan tatanan baru. Sayangnya, UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara tak mengakomodasi pola pengelolaan keuangan PTN berstatus BHMN seperti yang diharapkan, yaitu dalam bentuk blok. Pengaturan penggunaan dana APBN masih berparadigma line-item. Padahal, kebutuhan untuk mengelola perguruan tinggi secara efisien dan efektif butuh fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, khususnya yang bersumber dari APBN.

Dengan ketiadaan dukungan kerangka hukum yang memadai, PTN berstatus BHMN didorong untuk melakukan penggalangan dana di luar dana yang bersumber dari APBN. Inilah yang mengakibatkan pimpinan perguruan tinggi mencari jalan mudah, menaikkan uang kuliah.

Dana APBN yang dialokasikan ke PTN berstatus BHMN sebagian besar (lebih 90 persen) berupa gaji untuk dosen dan karyawan yang berstatus PNS. Rencana untuk mengonversi pegawai yang berstatus PNS jadi pegawai BHMN menjadi sebuah disinsentif mengingat konversi ini akan berarti menurunnya alokasi dana rutin ke suatu PTN BHMN. Akibatnya, berbagai tatanan dan rencana manajemen sumber daya berbasis kinerja yang dirancang di PTN BHMN menjadi tak dapat dijalankan sama sekali.

Soal Tata Kelola

Sementara itu, di dalam PTN BHMN sendiri berlangsung transformasi organisasi dan penguatan tatanan manajemen dalam waktu bersamaan. Philip G Altbach, dalam bukunya berjudul From Dependence to Autonomy: The Development of Asian Universities, menengarai adanya potensi persoalan jika otonomi diberikan kepada institusi yang belum memiliki kemampuan untuk mengemban amanat otonomi yang bertanggung jawab. 

Adanya tata kelola yang baik merupakan prasyarat untuk terwujudnya otonomi secara akuntabel karena jika tidak, maka otonomi cenderung akan menimbulkan ekses yang sukar dikendalilan.

Meskipun mekanisme checks and balances sudah diupayakan terjadi di PTN BHMN, pada praktiknya keberadaan organ-organ seperti MWA dan Senat Akademik masih dalam taraf mencari bentuk dan format yang sesuai dengan budaya organisasi masing-masing.

Sementara itu, pola perekrutan kepemimpinan di perguruan tinggi di PTN BHMN masih memberi peluang untuk terpilihnya petualang politik menduduki pucuk pimpinan. Pola pemilihan oleh Senat Akademik ataupun MWA belum sepenuhnya mampu menjaring kepemimpinan yang kuat dan memiliki komitmen untuk mengemban amanat otonomi dan memikul tanggung jawab akuntabilitas secara bersamaan.

Jangan Bakar Lumbungnya

Sebagai resultan dari kedua faktor di atas, muncullah berbagai ekses. Sebutlah seperti terjadinya komersialisasi program pendidikan, proliferasi program studi dengan mengesampingkan mutu, politisasi kampus atas nama reformasi, hingga menerima mahasiswa daerah dengan bekerja sama pemerintah daerah dengan motif mencari dana.

Namun, pantaskah kita menyalahkan konsep kebebasan akademik sebagai penyebab ini semua? Jika ada tikus di lumbung padi, apakah kita akan membakar lumbungnya?

Kebebasan akademik adalah keniscayaan. Ia menjadi landasan moral bagi para ilmuwan untuk mencapai puncak prestasinya dan berperan aktif memajukan kesejahteraan umat manusia. ●