Tampilkan postingan dengan label Pajak dan Rahasia Bank. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak dan Rahasia Bank. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 Januari 2018

Terbukanya Rahasia Bank

Terbukanya Rahasia Bank
Paul Sutaryono  ;  Pengamat Perbankan dan Mantan Assistant Vice President BNI
                                                      KOMPAS, 26 Januari 2018



                                                           
Tamat sudah era kerahasiaan bank saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2017 disahkan menjadi UU Nomor 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, pada 23 Agustus 2017. Bagaimana bank harus menyikapi aturan anyar itu?

Lahirnya UU tersebut terkait dengan perjanjian pertukaran informasi keuangan otomatis atau automatic exchange of financial account information (AEoFAI) yang didukung sepenuhnya oleh negara-negara anggota Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), termasuk Indonesia.

Secara ringkas, UU itu bertujuan menyediakan jalan tol kepada Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk mengintip data dan informasi nasabah bank, pasar modal, serta perasuransian. Hal itu termasuk pula lembaga jasa keuangan lain dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional perpajakan.

Dengan bahasa lebih bening, DJP tidak perlu lagi minta persetujuan menteri keuangan dan pihak lain, seperti Bank Indonesia (BI), untuk memperoleh akses data dan informasi nasabah di industri keuangan. Sebelumnya, dan sesuai Pasal 41 UU No 7/1992 tentang Perbankan, “Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberi keterangan dan memperlihatkan bukti tertulis serta surat-surat tentang keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada pejabat pajak”.

Hal itu dipertegas pada Pasal 42A yang menitahkan “Bank wajib memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 42”.

Bagaimana hasil penerimaan pajak sepanjang 2017? Sampai akhir 2017, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1.339,8 triliun atau 91 persen. Warta yang menyejukkan. Kalau tak mempertimbangkan hasil program Pengampunan Pajak, penerimaan pajak 2017 tumbuh 12,6 persen dibandingkan dengan 2016. Ini penerimaan pajak tertinggi selama 3 tahun terakhir. Pada 2015, penerimaan pajak hanya tumbuh 8,2 persen dengan pencapaian 83,3 persen. Pada 2016, dengan Pengampunan Pajak, juga cuma tumbuh 3,6 persen dengan pencapaian 83,5 persen.

Aneka langkah strategis

Lantas, langkah strategis apa saja yang patut diambil?

Pertama, bank mau tak mau wajib melakukan sosialisasi dan edukasi kepada nasabah plus investor. Prioritas pertama untuk nasabah prima (prime customers), yakni nasabah korporasi, menengah, nasabah tajir perorangan, seperti wealth management.

Langkah itu layak dilakukan mengingat nasabah jenis itu menjadi tulang punggung dana dan kredit perbankan. Lantaran bank berfungsi sebagai intermediasi keuangan (financial intermediary) antara nasabah yang memiliki dana dan yang membutuhkan kredit. Sosialisasi dan edukasi diharapkan sanggup menekan berbagai resistensi berupa kekhawatiran dan ketakutan.

Tentu saja, bank merasa cemas jangan-jangan nasabah akan lari ke lain hati alias hengkang ke luar negeri. Namun, bila negeri itu sudah “meratifikasi” perjanjian pertukaran informasi keuangan (AEoFAI), tidak akan ada masalah. Artinya, percuma nasabah lari ke luar negeri. Namun, apakah hal itu perlu dikhawatirkan? Selama ini boleh dikatakan hampir tak ada nasabah prima bank yang lari ke luar negeri terkait program Pengampunan Pajak yang berakhir Maret 2017. Dengan bahasa lebih lugas, nasabah bank tak perlu risau dengan keterbukaan rahasia bank jika memang tak memiliki masalah.

Kedua, dalam sosialisasi dan edukasi, bank perlu juga menyampaikan kepada nasabah dan investor bahwa bank dapat terkena sanksi. Tegasnya, pimpinan bank yang menolak memberikan laporan atau tak melakukan verifikasi data bisa dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Namun, selama ini industri perbankan nasional telah diatur secara ketat (highly regulated) untuk mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Semangat itu terpatri dalam asas kepatuhan (compliance).

Ketiga, terbitnya UU itu akan membuat UU lain berubah karena dihapusnya pasal beberapa UU seperti UU No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No 7/1992 tentang Perbankan, UU No 8/1995 tentang Pasar Modal, UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah, dan UU No 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditas.

Meningkatkan pengawasan

Akan tetapi, keempat, jangan lupa bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, harus menjamin bahwa data dan informasi nasabah tak digunakan untuk kepentingan di luar perpajakan. Jangan sampai keterbukaan informasi justru disalahgunakan dengan memanfaatkan jabatan dan wewenang yang berujung terjadinya kecurangan (fraud), termasuk korupsi.

Bagaimana terjadinya fraud? Ada teori segitiga kecurangan (fraud triangle) yang menurut Dr Donald Cressey terdiri atas tiga elemen: motif (motive), kesempatan (opportunity), dan rasionalisasi (rationalization). Motif adalah alasan seseorang melakukan fraud. Bisa berupa keserakahan, balas dendam, tekanan keluarga, kecanduan judi dan minuman, kebutuhan mendesak, dan utang selangit. Untuk itu, bisa saja pejabat tinggi sudah mandi harta setiap hari, masih juga melakukan fraud. Itu terjadi lantaran perilaku serakah.

Kesempatan merupakan lingkungan yang mendukung dalam melaksanakan fraud. Umumnya, kesempatan itu bersumber dari tingkat jabatan, posisi, kewenangan atau otoritas seseorang. Audit internal yang kurang baik akan kian memperlonggar lahirnya kesempatan bagi seseorang untuk berbuat fraud.

Adapun yang dimaksud dengan rasionalisasi adalah bagaimana pelaku fraud melakukan justifikasi (pembenaran) perilaku yang tak layak itu. Dengan bahasa lebih bening, rasionalisasi merupakan sebab yang menjelaskan mengapa perilaku seseorang berbeda motif dengan orang lainnya. Oleh karena itu, ketika pelaku fraud telah melakukan rasionalisasi terhadap perbuatannya, ia tetap merasa tidak bersalah sekalipun tertangkap basah. Bahkan, ia berani menyatakan tidak pernah menerima uang, 1 sen pun tidak (Paul Sutaryono, infobanknews.com, 3 Mei 2017).

Inspektorat Jenderal Pajak harus meningkatkan pengawasan semua jajaran di DJP. Upaya itu bertujuan mempersempit elemen kesempatan pada segitiga fraud sehingga tidak melahirkan fraud.

Kelima, Inspektorat Jenderal Pajak pun dapat memberikan penghargaan (reward) kepada karyawan yang berani menjadi peniup peluit (whistler blower) ketika diduga terjadi fraud. Kiat ini manjur mengingat setiap karyawan akan saling mengawasi sesama karyawan, bawahan atauatasan. Rasanya selama ini kasus korupsi di bidang perpajakan hanya berhenti sampai eselon III, seperti kasus Gayus Tambunan pada 2010 yang, meski berstatus tahanan, masih bisa menonton pertandingan tenis di Pulau Dewata. Hal itu menyiratkan pengawasan masih tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Maka, tidak mengherankan ketika muncul kasus suap oleh manajemen puncak BUMN, seperti PT Garuda Indonesia yang disusul PT PAL Indonesia pada awal 2017. Itu menyiratkan bahwa peran komisaris sebagai pengawas perlu lebih ditingkatkan. Hal ini sekaligus menegaskan BUMN kian dituntut lebih profesional. Jangan sampai BUMN menjadi sapi perah (cash cow) kelompok tertentu. Gejala itu diprediksi akan muncul pada tahun politik 2018 ini dengan adanya 171 pilkada. Komisi Pemberantasan Korupsi tak boleh lengah sehingga perlu dibangun perwakilan KPK di semua provinsi. Masyarakat pun perlu mengawal Mahkamah Konstitusi supaya tidak menjadi benteng terakhir dalam memenangi pilkada.

Demikian pula Badan Pemeriksa Keuangan yang mengaudit Kementerian Keuangan sudah seharusnya terus meningkatkan pengawasan. Kasus “perdagangan” Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang melibatkan pejabat BPK dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada Mei 2017 hendaknya jadi pelajaran berharga. Peningkatan pengawasan amat diperlukan untuk menjamin data dan informasi di industri keuangan dipakai hanya untuk kepentingan perpajakan.

Mengingat informasi pajak itu berkaitan dengan industri keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dituntut ikut mengawasi jalannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional yang diundangkan 6 Maret 2017. PMK itu merupakan tindak lanjut perppu tersebut. Pengawasan prima sangat diharapkan dapat mengawal UU, PMK, dan aturan turunannya sekaligus mendorong Indonesia naik kelas dari kategori yurisdiksi partially compliant ke largerly compliant.

Dengan begitu, pemerintah bisa menggali lebih banyak sumber penerimaan pajak. Industri keuangan, terutama perbankan, pun tetap dipercaya pemangku kepentingan meskipun rahasia bank sudah terbuka sedemikan rupa. ●

Jumat, 07 Maret 2014

Hati-Hati Membuka Rahasia Bank

Hati-Hati Membuka Rahasia Bank

Susidarto  ;   Praktisi Perbankan di Jogjakarta
JAWA POS,  07 Maret 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                                                                             
MENARIK mencermati tulisan Chandra Budi berjudul Buka Rahasia Bank untuk Pajak (Jawa Pos, 27 Februari 2014). Inti tulisan itu adalah memberikan tekanan bagi bank untuk memberikan akses kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak agar bisa membuka rahasia bank akibat masih rendahnya kepatuhan perpajakan masyarakat. Memang, sistem pemungutan pajak sudah berubah menjadi self assessment, yakni perhitungan pajak dilakukan sendiri oleh wajib pajak, dari sistem sebelumnya yakni official assessment (proses perhitungan dilakukan oleh Ditjen Pajak.

Sayangnya, sistem baru yang membutuhkan kejujuran dan tingkat pengetahuan yang baik dari masyarakat, dinilai oleh Ditjen Pajak belum cukup memadai. Tak heran bila Dirjen Pajak Fuad Rahmany dalam banyak kesempatan meminta akses penuh tanpa kecuali ke rekening nasabah bank (alias membuka rahasia bank). Sontak masalah ini menjadi polemik yang menghangatkan jagat keuangan, perbankan, dan hukum di tanah air. Pendapat pro dan kontra pun segera meluncur. Opini Chandra Budi mewakili pihak yang pro untuk pembukaan rahasia bank kepada Ditjen Pajak.

Tidak Sederhana

Jika kita mau melakukan flashback (kilas balik), persoalan ini sebenarnya merupakan menu lama yang diungkit kembali. Sudah lama Ditjen Pajak menghendaki agar bisa membuka akses terhadap rahasia bank, tanpa kecuali. Hanya, permintaan tersebut hingga kini belum bisa dipenuhi oleh regulasi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jalan terjal nan berliku tampaknya masih membentang di depan mata, dan memang harus dilalui terlebih dahulu. Sebab, masalahnya sangat sensitif dan selama ini masuk dalam ranah rahasia bank atau rahasia nasabah.

Keinginan Ditjen Pajak untuk membuka rahasia bank sebenarnya berangkat dari asumsi dan persepsi bahwa tingkat kejujuran para wajib pajak untuk mengisi surat pemberitahuan (SPT) pajak belum begitu tinggi. Padahal, syarat utama sistem self assessment adalah tingkat kejujuran yang tinggi para wajib pajak (WP). Di dalam isian lembar SPT, sebenarnya sudah tertera semua jenis simpanan dan investasi yang dipunyai oleh WP, yang menghasilkan pendapatan/laba. Seandainya WP jujur, sebenarnya tidak perlu ada permintaan khusus seperti yang diungkap di atas.

Fenomena ini sebenarnya adalah bagian dari upaya intensifikasi dan ekstensifikasi WP dalam membayar kewajiban pajaknya. Padahal, belajar dari pengalaman selama ini, membedah dan membuka rahasia bank tidaklah semudah membalikkan tangan. Ada rigiditas dan daya tolak tinggi dari para nasabah bank, yang berujung pada rigiditas bankir dalam menyikapi persoalan ini. Bankir dan nasabah penyimpan memiliki kepentingan yang sama, yakni memberikan keamanan dana nasabah di brankasnya, termasuk menjaga rahasianya.

Sebab, bukan tidak mungkin, apabila para nasabah merasa tidak nyaman (karena seolah-olah dikejar pajak), mereka akan memindahkan simpanannya dari bank domestik ke bank di luar negeri, yang mampu menjaga rahasia bank dengan baik. Bukan tidak mungkin devisa yang masih terparkir di luar negeri sebesar Rp 1.500 triliun saat ini, akan semakin menggelembung dengan berpindahnya simpanan baru dari nasabah domestik akibat perubahan kebijakan pembukaan rahasia bank.

Oleh sebab itu, para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam masalah ini, baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, bankir, perwakilan nasabah maupun DPR, hendaknya bisa duduk bersama guna mengkaji secara lebih lebih dalam persoalan ini. Langkah hati-hati hendaknya perlu dilakukan karena dana masyarakat yang tersimpan di brankas bank-bank umum tidak main-main besarnya, mencapai Rp 3.000 triliun. Ide, wacana, dan permintaan Dirjen Pajak di atas hendaknya bisa ditelaah dan dianalisis secara mendalam dulu sebelum dibuatkan regulasi dan diimplementasikan di lapangan.

Sembari melakukan itu, Dirjen Pajak seharusnya memperbaiki sistem yang ada di lembaganya, sehingga tidak ada kebocoran dalam pemasukan pajak. Munculnya banyak kasus yang terkait pegawai garda depan perpajakan selama ini seolah merupakan puncak gunung es dari persoalan internal Ditjen Pajak itu sendiri. Masyarakat perlu bukti bahwa reformasi birokrasi yang dijalankan di Kementerian Keuangan, khususnya Ditjen Pajak, sudah berjalan dengan baik.

Pemulihan kepercayaan masyarakat akan pegawai pajak yang bersih dan berwibawa inilah yang sebenarnya menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi Ditjen Pajak. Sebab, kasus Gayus Tambunan dkk, yang selama ini sudah berurusan dengan hukum, menyisakan trauma mendalam bagi masyarakat. Karena itu, langkah awal yang harus dilakukan adalah bersih-bersih dan sapu-sapu di rumah sendiri (internal). Baru sesudahnya menyapu dan membersihkan halaman dan rumah orang lain (eksternal). ●

Rabu, 05 Juni 2013

Pajak dan Rahasia Bank

Pajak dan Rahasia Bank
Chandra Budi ;   Bekerja di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan,
Alumnus Pascasarjana IPB
JAWA POS, 04 Juni 2013



DALAM Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR (30/5/2013), Dirjen Pajak Fuad Rahmany memproyeksikan adanya selisih kurang Rp 66,9 triliun antara kesanggupan Ditjen Pajak dan target pajak dalam RAPBN-P 2013. Perlu kerja keras untuk mengamankan capaian itu. 

Strategi pengalian potensi pajak lebih difokuskan pada sektor yang ditengarai ada tambahan penerimaan pajak secara cepat (quick wins). Misalnya, sektor properti dan perbaikan administrasi pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, untuk jangka panjang, selain pembenahan struktural institusi, diperlukan terobosan besar dalam sistem pengalian potensi pajak. Dengan menambah kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang ideal, diharapkan seluruh lini potensi pajak dapat tersentuh. 

Rasio jumlah pegawai pajak dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia saat ini adalah 1 : 7.500. Angka ini jauh lebih kecil daripada rasio negara-negara lain, seperti Jepang 1 : 1.818; Australia 1 : 1.000 dan Jerman 1 : 727. Sayangnya, menambah pegawai pajak baru memerlukan proses rekrutmen yang lama. Sementara itu, tuntutan agar rasio pajak (tax ratio) Indonesia sama dengan negara lain terus bergulir.

Untuk itu, diperlukan suatu terobosan besar dalam sistem penggalian potensi pajak di Indonesia. Kalau tidak, Ditjen Pajak akan diibaratkan petani yang seharusnya memiliki cangkul tajam untuk mengolah sawah, namun yang disediakan hanya sebuah belati kecil yang tumpul. Terobosan tersebut adalah membuka akses data nasabah bank untuk kepentingan pajak tanpa terkecuali. 

Kepatuhan pajak di Indonesia masih rendah. Data empiris mengindikasikan baru sekitar 40 persen orang pribadi yang membayar pajak, secara langsung maupun tidak langsung, dari sekitar 60 juta yang seharusnya membayar pajak. Demikian juga, baru sekitar 10,4 persen perusahaan yang membayar pajak, dari sekitar 5 juta perusahaan yang memiliki laba. Ironisnya, dalam lima tahun terakhir, SPT yang dilaporkan wajib pajak ke Ditjen Pajak selalu berada pada di kisaran 50 persen. 

Ada berbagai faktor yang menyebabkan masyarakat tidak patuh membayar pajak. Faktor-faktor tersebut adalah ekonomi, norma sosial, dan penegakan hukum. Proses penegakan hukum perpajakan di Indonesia selalu terkendala akses dan ketersediaan data eksternal. 

Mengapa data nasabah bank sangat berarti bagi Ditjen Pajak? Data perbankan diibaratkan emas dalam toples, yang berharga namun tidak boleh disentuh. Data hasil studi LM FE UI (2012) menyebutkan, ada lebih dari dua juta jumlah rekening dengan simpanan di atas Rp 100 juta. Bahkan, pemilik rekening di atas Rp 500 juta mencapai 500 ribu lebih. Belum lagi prediksi HSBC Indonesia (2013) bahwa jumlah nasabah kelas premium mencapai 2,3 juta rekening. 

Yang menarik, ada sekitar 45 juta kelas konsumen di Indonesia yang memiliki pendapatan Rp 35 juta per bulan. Data The Wealth Report 2013 sebagaimana dikutipFinancial Today menyatakan, jumlah orang kaya dengan aset bersih di atas USD 30 juta di Indonesia telah mencapai lebih dari 189 ribu orang dan diprediksi terus meningkat. Sayangnya, Ditjen Pajak mempunyai keterbatasan untuk meneliti kewajiban pemilik rekening "kakap" tersebut karena terbentur aturan rahasia bank

Rahasia bank didefinisikan sebagai kewajiban bank untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal tertentu, termasuk untuk kepentingan perpajakan. Agar dapat mengakses data nasabah bank, diperlukan instruksi tertulis pimpinan Bank Indonesia (BI) kepada bank yang bersangkutan setelah sebelumnya mendapat permintaan dari Menteri Keuangan. 

Sayangnya, dalam UU perpajakan, permintaan tertulis dari Menteri Keuangan kepada pimpinan BI hanya bisa dilakukan pada tahap pemeriksaan, penagihan, atau penyidikan pajak. Artinya, akses perpajakan ke nasabah bank sangat sulit karena akan menempuh perjalanan panjang dan berliku. Akibatnya, selama ini sangat minim data nasabah bank yang dimanfaatkan untuk kepentingan pajak. 

Pemanfaatan pasal 35A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mewajibkan BI menyerahkan data debitor ke Ditjen Pajak tampaknya terbentur aturan perbankan. UU perbankan hanya mengamanatkan rahasia bank bagi nasabah penyimpan. Namun, dalam penjelasan undang-undang tersebut disebutkan juga bagi nasabah penyimpan sekaligus debitor tetap berlaku aturan rahasia bank dalam kedudukannya sebagai nasabah penyimpan. 

Dalam praktiknya, hampir semua nasabah debitor juga diwajibkan membuka tabungan bank agar memudahkan skema angsuran pinjaman. Hal ini mencerminkan bahwa semua nasabah debitor otomatis menjadi nasabah penyimpan. Dengan demikian, sebenarnya, aturan rahasia bank berlaku bagi nasabah penyimpan dan debitor - tanpa kecuali.

Asal mampu melepaskan ego sektoral masing-masing, ada peluang untuk Ditjen Pajak memanfaatkan data nasabah bank dengan lebih cepat dan masif. Tentu, ini semua dilakukan untuk kepentingan rakyat banyak dengan dijiwai oleh prinsip keadilan dalam pemungutan pajak. Caranya, dengan menyusun kesepakatan bersama antara Menteri Keuangan dan pimpinan BI yang mengatur permintaan izin kumulatif Menkeu ke pimpinan BI dalam rangka penerbitan perintah tertulis ke bank untuk memberikan data nasabah ke Ditjen Pajak. 

Cara ini telah dilakukan Menkeu dan ketua KPK yang menandatangani surat keputusan bersama. Isinya, mengatur pemberian wewenang Menkeu kepada Dirjen Pajak untuk memberikan data dan atau informasi perpajakan wajib pajak kepada KPK dalam rangka penyelidikan dan penyidikan. Dengan demikian, arus data dan atau informasi perpajakan dari Ditjen Pajak ke KPK berlangsung cepat dan lancar tanpa ada keragu-raguan di dalamnya. ●